MODUL 1
Konsep Dasar Administrasi dan Administrasi
Pertanahan
Tanah mempunyai arti
penting dalam kehidupan manusia, tidak terkecuali bagi bangsa Indonesia, tanah
berkembang pesat menjadi masalah lintas sektoral yang mempunyai dimensi ekonomi, sosial budaya, politik, bahkan pertahanan keamanan, oleh sebab itu
pengolahan tanah dalam arti pengaturan penguasaan tanah, penata gunaan tanah,
pengurusan hak-hak atas tanah, serta pengukuran dan pendaftaran tanah perlu
ditata dan diatur sedemikian rupa sehingga tanah dapat digunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat seperti diamanatkan oleh Undang-Undang dasar 1945 Pasal 33
ayat (3). Maka dalam kontek
seperti itu maka tanah dalam tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai
organisasi kekuasan seluruh rakyat. Istilah dikuasai bukanlah bearti “dimiliki” tetapi negara diberi wewenang untuk mengatur segala sesuatu berkenaan dengan
tanah, oleh sebab itu administrasi pertanahan menjadi penting untuk
menjamin tertib pembangunan khususnya dibidang pertanahan
Kegiatan Belajat 1
Pengertian Administrasi
A.
FENOMENA
KERJASAMA ATURAN MANUSIA
Pada hakikatnya manusia dalam menjalani hidup dan
kehidupannya memerlukan berbagai macam kebutuhan (kebutuhan mempunyai arti
sesuatu yang harus dipenuhi, istilah “sesuatu” ini dapat berujud
keinginan, kehendak, harapan atau keadaan. Definisi lain menyatakan bahwa
kebutuhan itu merupakan suatu keadaan atau situasi yang didalamnya terdapat
sesuatu yang harus “dipenuhi” mengandung makna bahwa sesuatu itu dirasakan perlu,
penting atau mendesak untuk segera
dipenuhi).
B.
PENGERTIAN
ADMINISTRASI
Secara estimologis berasal dari bahasa latin yang
terdiri dari kata ad yang bearti intensif dan ministrare yang bearti to
serve (melayani) dalam literatur lain kata administrasi merupakan terjemahan
dari bahasa Inggris yaitu administration,
adminester > to manage
(mengelola), dan juga berasal dari bahasa Belanda > administratie yang meliputi kegiatan catat mencatat, surat menyurat,
pembukaan ringgan, ketik
mengetik, agenda dan sebagainya,
sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang disusun oleh Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 1989 adalah “Usaha dan kegiatan yang meliputi
penetapan tujuan serta penetapan cara-cara penyelenggaraan, pembinaan
organisasi atau “usaha dan kegiatan yang meliputi kebijakan untuk mencapai
tujuan” atau “kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan” dan juga
diartikan kegiatan kantor dan tata usaha”
Pengertian administrasi
dapat dibedakan dalam 2 (dua) pengertian yaitu :
1.
Administrasi
dalam arti sempit
Administrasi
dalam arti sempit merupakan penyususnan dan pencatatan data dan imformasi secara
sistematis dengan maksud untuk menyediakan keterangan serta memudahkan
memperolehnya kembali secra keseluruhan dan dalam hubungannya satu sama lain,
administrasi dalam arti sempit ini lebih tepat disebut tata usaha (clerical work, officer work)
Kegiatan ketatausahaan dapat
dirangkum dalam 3 kelompok :
a.
Korespondensi > surat menyurat
b.
Ekspedisi, yaitu aktifitas
mencatat setiap imformasi yang dikirim atau diterima baik untuk kepentingan
internal maupun eksternal
c.
Pengarsipan, proses pengaturan
ataupun penyimpanan imformasi secara sistematis
2.
Administrasi
dalam arti luas
Definisi
oleh para ahli
a. Leonard D. White
(introduction to study of Public
Administration) administrasi adalah suatu
proses yang pada umumnya terdapat pada semua usaha kelompok negara atau swasta,
sipil atau militer, usaha yang besar atau yang kecil dan sebagainya.
b. The Liang Gie, 1980, Administrasi
adalah segenap rangkaian kegiatan
penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam
kerja sama mencapai tujuan tertentu.
c. Wilian H. Nweman
dalam buku administrative action the techniques of organization and management “administrasi adalah pembimbing,
kepemimpinan dan pengawasan usaha-usaha suatu kelompok orang-orang kearah
pencapaian tujuan bersama”. (dalam Sukarna, 1989: 3)
d. Sondang P. Siagian
(Filsafat Administrasi), Administrasi adalah keseluruhan Proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang
didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah
ditentukan sebelumnya.
e. Dwight Waldo, 1971, Administrasi
adalah suatu daya upaya manusia yang
korperatif yang mempunyai tingkat rasionalitas tinggi
Ciri-ciri
administrasi
Dari beberapa definisi tersebut maka dapat
disimpulkan beberapa ciri pokok administrasi yaitu :
-
Sekelompok manusia, dilakukan oleh lebih
dari satu orang
-
Kerja sama,
administrasi bisa terjadi jika dua atau lebih orang bekerja sama
Pada dasarnya setiap orang tidak
mampu untuk hidup sendiri, sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,
seseorang terdorong untuk melakukan kerjasama dengan orang lain, oleh karena
itu manusia nerupakan makhluk yang selalu ingin bekerja sama atau homo administrativus
-
Pembagian Tugas,
bukan hanya kerja sama namun harus ada pembagian kerja yang jelas
Dengan adanya pembagian kerja maka
tersusunlah suatu spesialisasi sehingga setiap orang yang melakukan kerjasama
dapat bekerja pada bidang pekerjaan tertentu sesuai dengan keahlian dan
kemampuan yang dimilikinya.
-
Kegiatan yang runtut
dalam suatu proses
-
Tujuan, yaitu sesuatu yang
diinginkan untuk mencapai tujuan
Tujuan merupakan
sesuatu yang ingin dicapai dalam suatu kerjasama organisasional. Tujuan yang
ingin dicapai melalui kerjasama tidak lagi semata-mata tujuan individual,
melainkan menjadi tujuan organisasional.
Hakikat
administrasi dalam arti luas, menurut pendapat Alber Lepawsky (1960) tentang
administrasi yaitu :
a.
Praktik
– praktik dan teknik – teknik tertentu dalam masyarakat yang terbentuk secara
teratur diakui sebagai lapangan administratif atau manajemen.
b.
Praktek
– praktek administratif dan teknik – teknik manajerial ini memungkinkanberbagai
organisasi pemerintahan dan perusahaan bisnis, klub sosial dan serikat pekerja
untuk memenuhi tanggung jawabnya dan melaksanakan program – programnya.
c. Teknik – teknik
administratif ini adalah menjadi bagian penting untuk mencapai hasil akhir
sebagai program nyata yang harus dilaksanakan.
Selain berdasarkan kesimpulan berbagai definisi
tersebut; administrasi dalam arti luas dapat juga ditinjau dari tiga sudut
sebagai mana dikemukakan oleh Prof. Prayudi Admosudirdjo, yaitu
a. Dari
sudut proses
Administrasi
dari sudut proses ialah segala kegiatan
yang dilakukan untuk mencapai tujuan dari mulai proses pemikiran, pelaksanaan
sampai tercapainya tujuan itu sendiri
b. Dari
sudut fungsional
Administrasi
sebagai fungsi menunjukan keseluruhan tindakan dari sekelompok orang dalam
suatu kerja sama sesuai dengan fungsi – fungsi tertentu sehingga tercapai
tujuan. Fungsi yang satu berhubungan dengan fungsi yang lain dalam satu
rangkaian tahapan aktifitas, fungsi – fungsi tersebut oleh William H. New Man
(1963) dianggap sebagai basic prosess of
administration. Yaitu meliputi fungsi menetukan apa yang akan dilakukan
(planning)
c. Dan
sudut institusional
Administrasi
ditinjau dari sudut institusional (kepranataan atau kelembagaan), adalah suatu
totalitas kelembagaan dimana dalam lembaga itu terdapat kegiatan – kegiatan
yang dilakukan untuk mencapai tujuan
Orang – orang
yang melakukan kerjasama terstruktural dan
terfungsionalisasi dapat dikelompokan atas :
1)
Administrator >
orang yang menduduki posisi puncak dalam satu struktur, administrator dalam
administrasi niaga sering disebut sebagai Eksekutif, Presiden Direktur, General
Manager dan lain – lain. Administrator dalam administrasi negara adalah
Presiden, Gubernur, Bupati, seseuai dengan hirarki pemerintahan.
2)
Manajer > orang yang
melakukan kebijakan yang ditetapkan oleh administrator
3)
Supervisor > orang –
orang yang bertanggung jawab atas pelaksanaan operasional dari setiap kegiatan
dalam rangka mencapai tujuan yang diinginkan
4)
Staf > orang – orang
yang bertugas untuk membantu memberi pemikiran, saran dan pendapat kepada dan
untuk dipertimbangkan oleh administrator atau manajer dalam memecahkan berbagai
masalah
5)
Worker(s) atau pekerja
> orang yang langsung terjun dalam bidang pekerjaan – pekerjaan yang telah
ditentukan.
Jika
disederhanakan, maka sesuatu dapat disebut sebagai administrasi apabila memiliki
unsur
a. Sekelompok
orang,
b. Adanya
pembagian kerja secara teratur,
c. Tujuan
yang akan dicapai, dan
d. Memamfaatkan
berbagai sumber
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa administrasi
adalah kegiatan kerja sama yang dilakukan
sekelompok orang berdasarkan pembagian kerja sebagaimana ditentukan dalam
struktur dalam mendaya gunakan sumber daya – sumber daya untuk mencapai tujuan
secara efektif dan efisien.
C.
PENGGOLONGAN ILMU ADMINISTRASI
Administrasi dapat dibedakan dalam 2 (dua)
golongan besar, yaitu :
1.
Administrasi
Negara (Public Administration), yaitu kegiatan
– kegiatan/ proses/ usaha dibidang kenegaraan. Definisi lain seperti yang
dikemukan para ahli :
a.
Gordon
“Administrasi negara dapat dirumuskan sebagai seluruh proses baik
dilakukan organisasi – organisasi maupun perorangan (perorangan ini bertindak
dalam kedudukannya sebagai pejabat) yang berkaitan dengan penerapan atau
pelaksanaan hukum dan peraturan – peraturan yang dikeluarkan oleh legislatif,
eksekutif dan yudikatif.
b.
J.M
Pfiffner and Robert V. Presthus (Public Administration)
“Administrasi negara adalah pengkordinasian usaha individu serta
kelompok guna melaksanakan kebijakan umum”
c.
Nigro
and Nigro
Administrasi
Negara :
1)
Merupakan
usaha kelompok kerja samadalam susunan kenegaraan;
2)
Mencakup
eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta saling hubungan antar ketiganya
3)
Mempunyai
peranan penting dalam perumusan kebijaksanaan umum (negara) karenanya merupakan
bagian dari proses politik;
4)
Secara
nyata berbeda administrasi swasta;
5)
Erat
kaitannya dengan berbagai kelompok swasta maupun individu dalam menyajikan
pelayanan kepada masyarakat
d.
Menurut
Lembaga Administrasi Negara
“administrasi
Negara adalah proses kerja sama dari
seluruh aparatur negara berdasarkan garis – garis besar yang telah disepakakti
bersama untuk mencapai tujuan negara”’ dari Definisis tersebut dapat dibedakan Administrasi Negara dalam arti luas dan
Administrasi Negara dalam arti sempit.
Administrasi
Negara dalam arti luas adalah “Administrasi Pemerintah negara yang meliputi
lembaga – lembaga negara dan jabatan negara”
Administrasi Negara dalam arti
sempit adalah “administrasi pemerintah, hanya meliputi lembaga eksekutif beserta
birokrasinya :
(1) Administrasi Sipil
> seluruh kegitan yang dilakukan oleh Departemen – departemen dengan segenap
aparaturnya dari pusat sampai ke daerah
(2) Administrasi Militer
> yaitu administrasi Angkatan Darat, Angkatan Laut, Administrasi Angkatan
Udara dan Kepolisisan Negara
2.
Administrasi
Niaga (Private/ Business Administration),
yaitu kegiatan – kegiatan/proses/usaha yang dilakukan dibidang swasta/ niaga.
“Administrasi Niaga”, ialah kegiatan dari organisasi niaga dalam
usahanya mencapai tujuan yaitumencari keuntungan (profit making)
3.
Administrasi
sebagai Ilmu (Science) dan Seni (Art)
Rangkuman
1.
Yang
dimaksud administrasi adalah kegiatan kerja sama yang dilakukan sekelompok
orang berdasarkan pembagian kerja sebagaimana ditentukan dalam struktur dengan
menggunakan sumber daya – sumber daya untuk mencapai tujuan secara efektif dan
efisien.
2.
Administarsi
dalam arti sempit adalah merupakan penyususnan dan pencatatan data dan
imformasi secara sistematis dengan maksud untuk menyediakan keterangan serta
kemudahan memperolehnya kembali secara keseluruhan dan dalam hubungannya satu
sama lain administrasi dalam arti sempit ini lebih tepat disebut tata usaha
(clerical work, officer work)
3. Ciri –ciri pokok
administrasi ialah sekelompok orang, dengan adanya pembagian kerja secara
terstruktur, tujuan yang akan dicapai serta memamfaatkan bergagai sumber daya.
Kegiatan Belajar 2
Administrasi Pertanahan
A.
PENGERTIAN PERTANAHAN
Pertanahan,
menurut Rusmadi Murad adalah : “Suatu
kebijakan yang digariskan oleh pemerintah di dalam mengatur hubungan hukum
antara tanah dengan orang sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang – undang
dasar 1945 dan dijabarkan dalam Undang – undang Nomor 5 Tahun 1960 yang dikenal
dengan Undang – undang Pokok Agraria (UUPA)”
Agraria berasal
dari bahasa latin ager yang bearti
tanah atau sebidang tanah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, agraria bearti
urusan pertanian atau tanah pertanian,
juga urusan pemilikan tanah. Dengan demikian, istilah agraria selalu
dihubungkan dengan usaha pertanian.
Dalam UUPA
pengertian agraria meliputi bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Dalam batas – batas seperti yang
ditentukan dalam pasal 48 UUPA, bahkan meliputi pula ruang angkasa, yaitu ruang
diatas bumi dan air yang mengandung tenaga dan unsur – unsur yang dapat
digunakan untuk usaha – usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi,
air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnyadan hal – hal lain yang
bersangkutan dengan itu.
Hukum Agraria
Dengan pemakaian
sebutan agraria dalam arti luas maka dalam pengertian UUPA, hukum agraria
merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum, yang masing – masing mengatur
hak penguasaan atas sumber – sumber daya alam tertentu, yang termasuk kelompok
agraria menurut Budi Harsono terdiri
dari :
1. Hukum
Tanah yang mengatur hak – hak penguasaan atas tanah, dalam arti permukaan bumi.
2. Hukum
air, yang mengatur hak – hak penguasaan atas air (Undang – undang No 11 tahun
1974 tentang Pengairan).
3. Hukum
Pertambangan, yang mengatur hak – hak penguasaan atas bahan galian (Undang
–undang No 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Pertambangan)
4. Hukum
Perikanan, yang mengatur hak – hak Penguasaan atas kekayaan alam yang
terkandung didalam air (Undang – undang No. 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan)
5. Hukum
penguasaan atas tenaga dan unsur – unsur dalam ruang angkasa yang dimaksud
dalam pasal 48 UUPA.
B.
PENGERTIAN
ADMINISTRASI PERTANAHAN
Administrasi
pertanahan menurut Rusmadi Murad adalah : suatu
usaha dan manajemen yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijakan pemerintah
dibidang pertanahan dengan mengerahkan sumber daya untuk mencapai tujuan sesuai
dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Landasan Hukum
dalam UUD 1945 mengenai administrasi pertanahan terdapat dalam bab XIV tentang
kesejahteraan sosial, pasal 33 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar – besarnya
kemakmuran rakyat”
Faktor – faktor yang
menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan tanah adalah :
1. Pertumbuhan
penduduk,
2. Meningkatnya
kebutuhan penduduk akan ruang sebagai akibat peningkatan kualitas hisup,
3. Meningkatnya
fungsi kota terhadap daerah sekitar,
4. Terbatasnya
persedian tanah yang langsung dapat dikuasai atau dimamfaatkan
5. Meningkatnya
pembangunan.
C.
CATUR
TERTIP PERTANAHAN
Tujuan pelaksanaan administrasi pertanahan adalah
untuk menjamin terlaksananya pembangunan yang ditangani oleh pemerintah maupun
swasta, yaitu :
1. Meningkatkan
jaminan kepastian hukum hak atas tanah;
2. Meningkatkan
kelncaran pelayanan kepada masyarakat;
3. Meningkatkan
daya hasil guna tanah lebih bermamfaat bagi kehidupan bermasyarakat.
Untuk merealisasikan hal etrsebut serta dalam rangka
peningkatan pelayan kepada masyarakat dibidang pertanahan maka dibuat keputusan
Presiden Nomor 7 Tahun 1979 tentang Catur Tertib Pertanahan, yaitu tertib hukum
pertanahan; tertib administrasi pertanahan, tertib penggunaan tanah dan tertib
pemeliharaan tanah lingkungan hidup.
1.
Tertib
Hukum Pertanahan
Upaya untuk menumbuhkan kepastian hukum, tetib
pertanahan yang diharapkan adalah :
a. Seluruh
perangkat peraturan perundang – undangan dibidang pertanahan telah tersususun
secara lengkap dan komprehensif
b. Semua
peraturan perundang – undangan dibidang pertanahan telah diterapkan
pelaksanaannya secara efektif
c. Semua
pihak yang menguasai dan/ atau menggunakan tanah mempunyai hubungan hukum yang
sah dengan tanah yang bersangkutan menurut peraturan perundang – undangan yang
berlaku
2.
Tertib
Administrasi Pertanahan
Tertib
administrasi yang diharapkan adalah terciptanya suatu kondisi yang memungkinkan
:
a. Untuk
setiap bidang tanah telah tersedia catatan mengenai aspek – aspek ukuran fisik,
penguasaan, penggunaan, jenis hak dan kepastian hukumnya, yang dikeloh dalam
sistem pertanahan yang lengkap
b. Terdapat
mekanisme prosedur/ tata cara kerja pelayanan dibidang pertanahan yang
sederhana, cepat dan murah, namun tetap menjamin kepastian hukum, yang
dilaksanakn secara tertib dan konsisten
c. Penyampain
warkah – warkah yang berkaitan dengan pemberian hak dan pensertifikatan tanah
telah dilakukan secara tertib, beraturan dan terjamin keamnaannya
3.
Tertib
Penggunaan Tanah
Tanah harus
benar – benar digunakan sesuai kemampuannya untuk sebesar – besarnya kemakmuran
rakyat dengan memperhatikan kesuburan dan kemampuan tanah.
Tertib yang diharapkan adalah suatu
keadaan dimana :
a. Tanah
telah digunakan secara optimal, serasi dan seimbang, sesuai dengan potensinya,
guna berbagai kegiatan kehidupan dan penghidupan yang diperlukan untuk
menunjang terwujudnya tujuan nasional.
b. Penggunaan
tanah didaerah perkotaan telah dapat terciptanya suasana, aman, tertib, lancar
dan sehat.
c. Tidak
terdapat benturan kepentingan antar sektor dalam peruntukan penggunaan tanah
4.
Tertib
Pemeliharaan Tanah dan Lingkungan Hidup
Merupakan upaya
untuk menghindarkan kerusakan tanah, memulihkan kesuburan tanah dan menjaga
Kualitas sumber daya alam serta pencegahan pencemaran tanah yang dapat
menurunkan kualitas tanah dan lingkungan hidup, baik karena lam atau tingkah
laku manusia
Tertib yang diharapkan adalah suatu
keadaan dimana :
a. Penanganan
bidang pertanahan telah dapat menunjang upaya pengelolaan kelestarian lingkungan
hidup.
b. Pemberian
hak atas tanah dan pengarahan penggunaannya telah dapat menunjang terwujudnya
pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan limgkungan.
c. Semua
pihak yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah telah melaksanakan kewajiban
sehubungan dengan pemeliharaan tanah tersebut
D.
RUANG
LINGKUP ADMINISTRASI PERTANAHAN
Tujuan
pembangunan bidang pertanahan adalah menciptak kemakmuran dan meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Pencapaian tujuan tersebut dilaksankan dengan
pengelolahan pertanahan dan pengembangan administrasi pertanahan, yang meliputi
aspek – aspek pengaturan, penguasaan dan penatagunaan tanah, pengurusan hak –
hak atas tanah, serta pengukuran pemetaan dan pendaftaran tanah. Sebagai
gambaran akan diuraikan beberapa pengertian umum dari masing – masing aspek
administrasi pertanahan, seperti yang dikemukan rusmadi Murad, (1997: 3 – 5)
1.
Penatagunaan
Tanah
Ialah
serangkaian kegiatan penataan, peruntukan, penggunaan dan penyelesaian tanah
secara berkesinambungan dan teratur berdasarkan asas mamfaat, lestari, optimal,
seimbang dan serasi
Fungsi ini
sejalan dengan pasal 14 UUPA yaitu upaya yang menghendaki agar perencanaan
tanah dan usaha – usaha pemeliharaan tanah meliputi usaha mempertahankan
keutuhan tanah dan mencegah kerusakan.
Penggunaan tanah dibedakan menurut
2 jenis penggolongan :
a.
Penggunaan
tanah pedesaan (pertanian, peternakan)
b.
Penggunaan
tanah perkotaan (pemukiman, jasa, instansi)
2.
Penataan
Penguasaan tanah
Untuk
melaksanakan proses sebagaimana diatur Pasal 6 (Fungsi sosial hak atas tanah),
Pasal 7 (Pemilikan/ penguasan tanah dibatasi), Pasal 10 (Asas bahwa setiap
pemilik tanah harus menggarap/ mengusakan sendiri tanahnya), dan Pasal 17
(Pemerintah menguasai tanah yang melebihi batas maksimum pemilik)
3.
Pengurusan
Hak Tanah
Fungsi
pengurusan hak tanah adalah pelaksanaan dari pasal 2 UUPA, hak menguasai dari negara
dan memberi wewenang untuk :
a.
Mengatur
dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persedian dan pemeliharaan bumi,
air dan ruang angkasa
b.
Menetukan
dan mengtur hubungan – hubungan hukum antara orang – orang dengan bumi, air dan
ruang angkasa
c. Menentukan dan mengatur
hubungan – hubungan hukum antara orang – orang dan perbuatan hukum yang
mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
4.
Pengukuran
dan Pendaftaran Tanah
Pengukuran dan
Pendafataran tanah merupakan pelaksanaan pasal 19 UUPA sebagai upaya untuk
menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah. Dalam kaitan ini, pemerintah
mengadakan pendaftaran tanah diseluruh indonesia, dengan kegiatan :
a.
Pengukuran
dan pemetaan dan pembukuan tanah.
b.
Pendaftaran
hak – hak atas tanah dan peralihan hak – hak tersebut.
c.
Pemberian
surat – surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat.
E.
PEMBAGIAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN
Berdasarkan
Peraturan Pemerinta (PP) No. 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah
Antara Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah daerah kabupaten/
Kota maka masing – masing mempunyai kewenangan dalam bidang Pertanahan :
1.
Izin
Lokasi
Untuk
kewenangan pemerintah pusat adalah :
a.
Melakukan
penetapan kebijakan nasional mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria
izin lokal.
b. Membrikan izin lokasi lintas provinsi.
-
Membatalkan
izin lokasi atas ususlan pemerintah provinsi dengan mempertimbangkan kepala
kantor wilayah BPN provinsi
-
Melakukan
pembinaan, pengendalian dan monitoring terhadap pelaksanaan izin lokasi.
Untuk kewenangan
Pemerintah daerah provinsi adalah sebagai berikut :
a.
- Melakukan
penerimaan permohonan dan pemeriksaan kelengkapan persyaratan
-
Kompilasi
bahan koordinasi.
-
Pelaksanaan
rapat koordinasi
-
Pelaksanaan
peninjauan lokasi
-
Penyiapan
berita acara koordinasi berdasarkan pertimbangan teknis pertanahan dari kantor
wilayah BPN provinsi dan pertimbangan teknis lain dari instansi terkait.
-
Meletakan
pembuatan peta lokasi sebagai lampiran surat keputusan izin lokasi yang
diterbitkan
-
Menerbitkan
surat kepurusan izin lokasi
-
Pertimbangan
dan usulan pencabutan izin dan pembatalan surat keputusan izin lokasi atas
usulan kabupaten/ kota dengan pertimbangan kepala kantor wilayah BPN provinsi
b.
Monitoring
dan pembinaan perolehan tanah
Untuk kewenangan
pemerintah daerah kabupaten/ kota
a.
– menerima
permohonan dan memeriksa kelengkapan persyaratan
-
Kompilasi
bahan koordinasi
-
Melaksanakan
rapat koordinasi
-
Melaksanakan
peninjauan lokasi
-
Menyiapkan
berita acara koordinasi berdasarkan pertimbangan teknis pertanahandari kantor
pertanahan kabupaten/ kota dan pertimbangan tekinis lain dari instanti terkait
-
Membuat
peta lokasi sebagai lampiran surat keputusan izin lokasi yang diterbitkan
-
Menerbitkan
surat keputusan izin lokasi
-
Melakukan
pertimbangan dan usulan pencabutan izin dan pembatalan surat keputusan izin
lokasi dengan pertimbangan kepala kantor pertanahan kaupaten/ kota
b.
Monitoring
dan pembinaan perolehan tanah.
2.
Pengadaan
tanah untuk kepentingan umum
Untuk kewenangan
pemerintah pusat adalah :
a.
Menetapkan
kebijakan nasional mengenai norma, standar, prosedur, kriteria pengadaan tanah
untuk kepentingan umum.
b.
Pengadaan
tanah untuk pembangunan lintas provinsi
c.
Pembinaan,
pengendalian dan monitoring terhadap pelaksanaan pengaduan tanah untuk kepentingan
umum
Untuk kewenangan pemerintah daerah dan provinsi
adalah pengadaan tanah untuk pembangunan lintas kabupaten/ kota
a.
Menetapkan
lokasi.
b.
Pembentukan
panitia pengadaan tanah sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
c.
Pelaksanaan
penyuluhan.
d.
Pelaksanaan
inventarisasi.
e.
Pembentukan
Tim Penilai tanah (Khusus DKI).
f.
Penerimaan
hasil penaksiran nilai tanah dari lembaga/ tim penilai tanah.
g.
Pelaksanaan
musyawarah.
h.
Penetapan
bentuk dan besarnya kerugian.
i.
Pelaksanaan
pemberian ganti kerugian.
j.
Penyelesaian
sengketa bentuk dan besarnya ganti kerugian.
k.
Pelaksanaan
pelepasan hak dan penyerahan tanah dihadapan kepala kantor pentanahan
kabupaten/ kota
Untuk
kewenangan Pemerintah daerah kabupaten/ kota adalah :
a.
Penetapan
lokasi.
b.
Pembentukan
panitia pengadaan tanah sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
c.
Pelaksanaa
penyuluhan.
d.
Pelaksanaan
inventarisasi.
e.
Pembentukan
tim penilai tanah.
f.
Penerimaan
hasil penaksiran nilai tanah dari lembaga/ tim penilai tanah
g.
Pelaksanaan
musyawarah.
h.
Penetapan
bentuk dan besarnya ganti kerugian.
i.
Pelaksanaan
pemberian ganti kerugian.
j.
Penyelesaian
sengketa bentuk dan besarnya ganti kerugian.
k.
Pelaksanaan
pelepasan hak dan penyerahan tanah dihadapan kepala kantor pertanahan
kabupaten/ kota.
3.
Penyelesaian sengketa
tanah garapan
Untuk kewenangan
pemerintah pusat adalah :
a.
Memerapkan
kebijakan nasional mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelesaian
sengketa tanah garapan.
b.
Melakukan
pembinaan, pengendalian dan monitoring terhadap pelaksanaan penangganan
sengketa tanah garapan.
Untuk kewenangan pemerintah daerah provinsi adalah
penyelesaian sengketa tanah garapan lintas kabupaten/ kota dan untuk provinsi
DKI Jakarta, yaitu :
a.
Penerimaan
dan pengkajian laporan penggaduan sengketa tanah garapan.
b.
Penelitian
terhadap objek dan subjek sengketa.
c.
Pencegahan
meluasnya dampak sengketa tanah garapan.
d.
Koordisani
dengan instansi terkait untuk menetapkan langkah – langkah penanganannya.
e.
Fasilitas
musyawarah antar pihak yang bersengketa untuk mendapatkan kesepakatan para
pihak.
Untuk kewenangan pemerintah daerah kabupaten/ kota
adalah :
a.
Penerimaan
dan pengkajian laporan pengaduan sengketa tanah garapan.
b.
Penelitian
terhadap objek dan subjek sengketa.
c.
Pencegahan
meluasnya dampak sengketa tanah garapan.
d.
Koordinasi
dengan kantor pertanahan untuk menetapkan langkah – langkah penanganannya.
e.
Fasilitasi
musyawarah antar pihak yang bersengketa untuk mendapatkan kesepakatan para
pihak.
4.
Penyelesaian Masalah
Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan
Untuk kewenangan pemerintah pusat adalah :
a.
Penetapan
kebijak nasional mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria penyelesaian
masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan.
b.
Melakukan
pembinan, pengendalian dan monitoring terhadap pelaksanaan pemberian ganti
kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan.
5.
..........
6.
...
7.
....
8.
...
9.
.....
Rangkuman
Administrasi
Pertanahan merupakan suatu usaha dan manjemen yang berkaitan dengan
penyelenggaraan kebijaksanaan pemerintah dibidang pertanahan dengan mengerahkan
sumber daya untuk mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan
yang berlaku. Dengan demikian maka administrasi pertanahan merupakan bagian
administrasi negara.
Tujuan
pembangunan dibidang pertanahan adalah menciptakan kemakmuran dan meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Pencapaian tujuan tersebut dilaksanakan dengan
pengelolaan pertanahan dan pengembangan administrasi pertanahan. Untuk itu
dibuatlah suatu Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1979 tentang catur Tertib
Pertanahan.
1.
Yang
dimaksud dengan administrasi pertanahan adalah suatu usaha dan manajemen yang
berkaitan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan pemerintah dibidang pertanahan
dengan mengerahkan sumber daya untuk mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan
perundang – undangan yang berlaku.
2.
Faktor
– faktor yang menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan tanah adalah :
a.
Pertumbuhan
penduduk.
b.
Meningkatnya
kebutuhan penduduk akan ruang sebagai akibat peningkatan kualitas hidup.
c.
Meningkatnya
fungsi kota terhadap daerah sekitarnya.
d.
Terbatasnya
persedian tanah yang langsung dapat dikuasai atau dimamfaatkan.
e.
Meningkatnya
pembangunan.
3.
Yang
dimaksud catur tertib pertanahan adalah tertib hukum pertanahan : tan tertib
pemeliharaan tanah lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar