Minggu, 01 September 2019

Hukum Agraria. Modul 1.Ut


MODUL 1
Konsep Dasar Administrasi dan Administrasi Pertanahan
Tanah mempunyai arti penting dalam kehidupan manusia, tidak terkecuali bagi bangsa Indonesia, tanah berkembang pesat menjadi masalah lintas sektoral yang mempunyai dimensi ekonomi, sosial budaya, politik, bahkan pertahanan keamanan, oleh sebab itu pengolahan tanah dalam arti pengaturan penguasaan tanah, penata gunaan tanah, pengurusan hak-hak atas tanah, serta pengukuran dan pendaftaran tanah perlu ditata dan diatur sedemikian rupa sehingga tanah dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat seperti diamanatkan oleh Undang-Undang dasar 1945 Pasal 33 ayat (3). Maka dalam kontek seperti itu maka tanah dalam tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasan seluruh rakyat. Istilah dikuasai bukanlah bearti “dimiliki” tetapi negara diberi wewenang untuk mengatur segala sesuatu berkenaan dengan tanah, oleh sebab itu administrasi pertanahan menjadi penting untuk menjamin tertib pembangunan khususnya dibidang pertanahan




Kegiatan Belajat 1
Pengertian Administrasi
A.    FENOMENA KERJASAMA ATURAN MANUSIA
Pada hakikatnya manusia dalam menjalani hidup dan kehidupannya memerlukan berbagai macam kebutuhan (kebutuhan mempunyai arti sesuatu yang harus dipenuhi, istilah “sesuatu” ini dapat berujud keinginan, kehendak, harapan atau keadaan. Definisi lain menyatakan bahwa kebutuhan itu merupakan suatu keadaan atau situasi yang didalamnya terdapat sesuatu yang harus “dipenuhi” mengandung makna bahwa sesuatu itu dirasakan perlu, penting atau mendesak untuk  segera dipenuhi).
B.     PENGERTIAN ADMINISTRASI
Secara estimologis berasal dari bahasa latin yang terdiri dari kata ad yang bearti intensif dan ministrare yang bearti to serve (melayani) dalam literatur lain kata administrasi merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu administration, adminester > to manage (mengelola), dan juga berasal dari bahasa Belanda > administratie yang meliputi kegiatan catat mencatat, surat menyurat, pembukaan ringgan, ketik mengetik, agenda dan sebagainya, sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang disusun oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 1989 adalah “Usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan cara-cara penyelenggaraan, pembinaan organisasi atau “usaha dan kegiatan yang meliputi kebijakan untuk mencapai tujuan” atau “kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan” dan juga diartikan kegiatan kantor dan tata usaha”
Pengertian administrasi dapat dibedakan dalam 2 (dua) pengertian yaitu :
1.         Administrasi dalam arti sempit
Administrasi dalam arti sempit merupakan penyususnan dan pencatatan data dan imformasi secara sistematis dengan maksud untuk menyediakan keterangan serta memudahkan memperolehnya kembali secra keseluruhan dan dalam hubungannya satu sama lain, administrasi dalam arti sempit ini lebih tepat disebut tata usaha (clerical work, officer work)
Kegiatan ketatausahaan dapat dirangkum dalam 3 kelompok :
a.      Korespondensi > surat menyurat
b.      Ekspedisi, yaitu aktifitas mencatat setiap imformasi yang dikirim atau diterima baik untuk kepentingan internal maupun eksternal
c.       Pengarsipan, proses pengaturan ataupun penyimpanan imformasi secara sistematis

2.         Administrasi dalam arti luas
Definisi oleh para ahli
a.    Leonard D. White (introduction to study of Public Administration) administrasi adalah suatu proses yang pada umumnya terdapat pada semua usaha kelompok negara atau swasta, sipil atau militer, usaha yang besar atau yang kecil dan sebagainya.
b.    The Liang Gie, 1980, Administrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerja sama mencapai tujuan tertentu.
c.    Wilian H. Nweman dalam buku administrative action the techniques of organization and management “administrasi adalah pembimbing, kepemimpinan dan pengawasan usaha-usaha suatu kelompok orang-orang kearah pencapaian tujuan bersama”. (dalam Sukarna, 1989: 3)
d.   Sondang P. Siagian (Filsafat Administrasi), Administrasi adalah keseluruhan Proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
e.    Dwight Waldo, 1971, Administrasi adalah suatu daya upaya manusia yang korperatif yang mempunyai tingkat rasionalitas tinggi
            Ciri-ciri administrasi
Dari beberapa definisi tersebut maka dapat disimpulkan beberapa ciri pokok administrasi yaitu :
-          Sekelompok manusia, dilakukan oleh lebih dari satu orang

-          Kerja sama, administrasi bisa terjadi jika dua atau lebih orang bekerja sama
Pada dasarnya setiap orang tidak mampu untuk hidup sendiri, sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, seseorang terdorong untuk melakukan kerjasama dengan orang lain, oleh karena itu manusia nerupakan makhluk yang selalu ingin bekerja sama atau homo administrativus
-          Pembagian Tugas, bukan hanya kerja sama namun harus ada pembagian kerja yang jelas
Dengan adanya pembagian kerja maka tersusunlah suatu spesialisasi sehingga setiap orang yang melakukan kerjasama dapat bekerja pada bidang pekerjaan tertentu sesuai dengan keahlian dan kemampuan yang dimilikinya.
-          Kegiatan yang runtut dalam suatu proses
-          Tujuan, yaitu sesuatu yang diinginkan untuk mencapai tujuan
Tujuan merupakan sesuatu yang ingin dicapai dalam suatu kerjasama organisasional. Tujuan yang ingin dicapai melalui kerjasama tidak lagi semata-mata tujuan individual, melainkan menjadi tujuan organisasional.
Hakikat administrasi dalam arti luas, menurut pendapat Alber Lepawsky (1960) tentang administrasi yaitu :
a.    Praktik – praktik dan teknik – teknik tertentu dalam masyarakat yang terbentuk secara teratur diakui sebagai lapangan administratif atau manajemen.
b.    Praktek – praktek administratif dan teknik – teknik manajerial ini memungkinkanberbagai organisasi pemerintahan dan perusahaan bisnis, klub sosial dan serikat pekerja untuk memenuhi tanggung jawabnya dan melaksanakan program – programnya.
c.    Teknik – teknik administratif ini adalah menjadi bagian penting untuk mencapai hasil akhir sebagai program nyata yang harus dilaksanakan.
Selain berdasarkan kesimpulan berbagai definisi tersebut; administrasi dalam arti luas dapat juga ditinjau dari tiga sudut sebagai mana dikemukakan oleh Prof. Prayudi Admosudirdjo, yaitu
a.    Dari sudut proses
Administrasi dari sudut proses ialah segala kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan dari mulai proses pemikiran, pelaksanaan sampai tercapainya tujuan itu sendiri
b.    Dari sudut fungsional
Administrasi sebagai fungsi menunjukan keseluruhan tindakan dari sekelompok orang dalam suatu kerja sama sesuai dengan fungsi – fungsi tertentu sehingga tercapai tujuan. Fungsi yang satu berhubungan dengan fungsi yang lain dalam satu rangkaian tahapan aktifitas, fungsi – fungsi tersebut oleh William H. New Man (1963) dianggap sebagai basic prosess of administration. Yaitu meliputi fungsi menetukan apa yang akan dilakukan (planning)
c.    Dan sudut institusional
Administrasi ditinjau dari sudut institusional (kepranataan atau kelembagaan), adalah suatu totalitas kelembagaan dimana dalam lembaga itu terdapat kegiatan – kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan
Orang – orang yang melakukan kerjasama terstruktural dan  terfungsionalisasi dapat dikelompokan atas :
1)        Administrator > orang yang menduduki posisi puncak dalam satu struktur, administrator dalam administrasi niaga sering disebut sebagai Eksekutif, Presiden Direktur, General Manager dan lain – lain. Administrator dalam administrasi negara adalah Presiden, Gubernur, Bupati, seseuai dengan hirarki pemerintahan.
2)        Manajer > orang yang melakukan kebijakan yang ditetapkan oleh administrator
3)        Supervisor > orang – orang yang bertanggung jawab atas pelaksanaan operasional dari setiap kegiatan dalam rangka mencapai tujuan yang diinginkan
4)        Staf > orang – orang yang bertugas untuk membantu memberi pemikiran, saran dan pendapat kepada dan untuk dipertimbangkan oleh administrator atau manajer dalam memecahkan berbagai masalah
5)        Worker(s) atau pekerja > orang yang langsung terjun dalam bidang pekerjaan – pekerjaan yang telah ditentukan.
Jika disederhanakan, maka sesuatu dapat disebut sebagai administrasi apabila memiliki unsur
a.       Sekelompok orang,
b.      Adanya pembagian kerja secara teratur,
c.       Tujuan yang akan dicapai, dan
d.      Memamfaatkan berbagai sumber
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa administrasi adalah kegiatan kerja sama yang dilakukan sekelompok orang berdasarkan pembagian kerja sebagaimana ditentukan dalam struktur dalam mendaya gunakan sumber daya – sumber daya untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.


C.   PENGGOLONGAN ILMU ADMINISTRASI
 Administrasi dapat dibedakan dalam 2 (dua) golongan besar, yaitu :
1.        Administrasi Negara (Public Administration), yaitu kegiatan – kegiatan/ proses/ usaha dibidang kenegaraan. Definisi lain seperti yang dikemukan para ahli :
a.         Gordon
Administrasi negara dapat dirumuskan sebagai seluruh proses baik dilakukan organisasi – organisasi maupun perorangan (perorangan ini bertindak dalam kedudukannya sebagai pejabat) yang berkaitan dengan penerapan atau pelaksanaan hukum dan peraturan – peraturan yang dikeluarkan oleh legislatif, eksekutif dan yudikatif.
b.        J.M Pfiffner and Robert V. Presthus (Public Administration)
Administrasi negara adalah pengkordinasian usaha individu serta kelompok guna melaksanakan kebijakan umum
c.         Nigro and Nigro
Administrasi Negara :
1)        Merupakan usaha kelompok kerja samadalam susunan kenegaraan;
2)        Mencakup eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta saling hubungan antar ketiganya
3)        Mempunyai peranan penting dalam perumusan kebijaksanaan umum (negara) karenanya merupakan bagian dari proses politik;
4)        Secara nyata berbeda administrasi swasta;
5)        Erat kaitannya dengan berbagai kelompok swasta maupun individu dalam menyajikan pelayanan kepada masyarakat
d.        Menurut Lembaga Administrasi Negara
“administrasi Negara adalah proses kerja sama dari seluruh aparatur negara berdasarkan garis – garis besar yang telah disepakakti bersama untuk mencapai tujuan negara”’ dari Definisis tersebut dapat dibedakan Administrasi Negara dalam arti luas dan Administrasi Negara dalam arti sempit.
Administrasi Negara dalam arti luas adalah “Administrasi Pemerintah negara yang meliputi lembaga – lembaga negara dan jabatan negara”
Administrasi Negara dalam arti sempit adalah “administrasi pemerintah, hanya meliputi lembaga eksekutif beserta birokrasinya :
(1)   Administrasi Sipil > seluruh kegitan yang dilakukan oleh Departemen – departemen dengan segenap aparaturnya dari pusat sampai ke daerah
(2)   Administrasi Militer > yaitu administrasi Angkatan Darat, Angkatan Laut, Administrasi Angkatan Udara dan Kepolisisan Negara
2.        Administrasi Niaga (Private/ Business Administration), yaitu kegiatan – kegiatan/proses/usaha yang dilakukan dibidang swasta/ niaga.
Administrasi Niaga”, ialah kegiatan dari organisasi niaga dalam usahanya mencapai tujuan yaitumencari keuntungan (profit making)
3.        Administrasi sebagai Ilmu (Science) dan Seni (Art)
Rangkuman
1.      Yang dimaksud administrasi adalah kegiatan kerja sama yang dilakukan sekelompok orang berdasarkan pembagian kerja sebagaimana ditentukan dalam struktur dengan menggunakan sumber daya – sumber daya untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
2.      Administarsi dalam arti sempit adalah merupakan penyususnan dan pencatatan data dan imformasi secara sistematis dengan maksud untuk menyediakan keterangan serta kemudahan memperolehnya kembali secara keseluruhan dan dalam hubungannya satu sama lain administrasi dalam arti sempit ini lebih tepat disebut tata usaha (clerical work, officer work)
3.      Ciri –ciri pokok administrasi ialah sekelompok orang, dengan adanya pembagian kerja secara terstruktur, tujuan yang akan dicapai serta memamfaatkan bergagai sumber daya.

Kegiatan Belajar 2
Administrasi Pertanahan
A.       PENGERTIAN PERTANAHAN

Pertanahan, menurut Rusmadi Murad adalah : “Suatu kebijakan yang digariskan oleh pemerintah di dalam mengatur hubungan hukum antara tanah dengan orang sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang – undang dasar 1945 dan dijabarkan dalam Undang – undang Nomor 5 Tahun 1960 yang dikenal dengan Undang – undang Pokok Agraria (UUPA)”
Agraria berasal dari bahasa latin ager yang bearti tanah atau sebidang tanah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, agraria bearti urusan pertanian atau tanah pertanian, juga urusan pemilikan tanah. Dengan demikian, istilah agraria selalu dihubungkan dengan usaha pertanian.
Dalam UUPA pengertian agraria meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Dalam batas – batas seperti yang ditentukan dalam pasal 48 UUPA, bahkan meliputi pula ruang angkasa, yaitu ruang diatas bumi dan air yang mengandung tenaga dan unsur – unsur yang dapat digunakan untuk usaha – usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnyadan hal – hal lain yang bersangkutan dengan itu.

Hukum Agraria
Dengan pemakaian sebutan agraria dalam arti luas maka dalam pengertian UUPA, hukum agraria merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum, yang masing – masing mengatur hak penguasaan atas sumber – sumber daya alam tertentu, yang termasuk kelompok agraria menurut Budi Harsono terdiri dari :
1.      Hukum Tanah yang mengatur hak – hak penguasaan atas tanah, dalam arti permukaan bumi.
2.      Hukum air, yang mengatur hak – hak penguasaan atas air (Undang – undang No 11 tahun 1974 tentang Pengairan).
3.      Hukum Pertambangan, yang mengatur hak – hak penguasaan atas bahan galian (Undang –undang No 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Pertambangan)
4.      Hukum Perikanan, yang mengatur hak – hak Penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung didalam air (Undang – undang No. 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan)
5.      Hukum penguasaan atas tenaga dan unsur – unsur dalam ruang angkasa yang dimaksud dalam pasal 48 UUPA.
B.            PENGERTIAN ADMINISTRASI PERTANAHAN
Administrasi pertanahan menurut Rusmadi Murad adalah : suatu usaha dan manajemen yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijakan pemerintah dibidang pertanahan dengan mengerahkan sumber daya untuk mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Landasan Hukum dalam UUD 1945 mengenai administrasi pertanahan terdapat dalam bab XIV tentang kesejahteraan sosial, pasal 33 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat
Faktor – faktor yang menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan tanah adalah :
1.      Pertumbuhan penduduk,
2.      Meningkatnya kebutuhan penduduk akan ruang sebagai akibat peningkatan kualitas hisup,
3.      Meningkatnya fungsi kota terhadap daerah sekitar,
4.      Terbatasnya persedian tanah yang langsung dapat dikuasai atau dimamfaatkan
5.      Meningkatnya pembangunan.
C.           CATUR TERTIP PERTANAHAN
Tujuan pelaksanaan administrasi pertanahan adalah untuk menjamin terlaksananya pembangunan yang ditangani oleh pemerintah maupun swasta, yaitu :
1.      Meningkatkan jaminan kepastian hukum hak atas tanah;
2.      Meningkatkan kelncaran pelayanan kepada masyarakat;
3.      Meningkatkan daya hasil guna tanah lebih bermamfaat bagi kehidupan bermasyarakat.
Untuk merealisasikan hal etrsebut serta dalam rangka peningkatan pelayan kepada masyarakat dibidang pertanahan maka dibuat keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1979 tentang Catur Tertib Pertanahan, yaitu tertib hukum pertanahan; tertib administrasi pertanahan, tertib penggunaan tanah dan tertib pemeliharaan tanah lingkungan hidup.
1.         Tertib Hukum Pertanahan
Upaya untuk menumbuhkan kepastian hukum, tetib pertanahan yang diharapkan adalah :
a.       Seluruh perangkat peraturan perundang – undangan dibidang pertanahan telah tersususun secara lengkap dan komprehensif
b.      Semua peraturan perundang – undangan dibidang pertanahan telah diterapkan pelaksanaannya secara efektif
c.       Semua pihak yang menguasai dan/ atau menggunakan tanah mempunyai hubungan hukum yang sah dengan tanah yang bersangkutan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku

2.         Tertib Administrasi Pertanahan
Tertib administrasi yang diharapkan adalah terciptanya suatu kondisi yang memungkinkan :
a.       Untuk setiap bidang tanah telah tersedia catatan mengenai aspek – aspek ukuran fisik, penguasaan, penggunaan, jenis hak dan kepastian hukumnya, yang dikeloh dalam sistem pertanahan yang lengkap
b.      Terdapat mekanisme prosedur/ tata cara kerja pelayanan dibidang pertanahan yang sederhana, cepat dan murah, namun tetap menjamin kepastian hukum, yang dilaksanakn secara tertib dan konsisten
c.       Penyampain warkah – warkah yang berkaitan dengan pemberian hak dan pensertifikatan tanah telah dilakukan secara tertib, beraturan dan terjamin keamnaannya
3.         Tertib Penggunaan Tanah
Tanah harus benar – benar digunakan sesuai kemampuannya untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kesuburan dan kemampuan tanah.
Tertib yang diharapkan adalah suatu keadaan dimana :
a.       Tanah telah digunakan secara optimal, serasi dan seimbang, sesuai dengan potensinya, guna berbagai kegiatan kehidupan dan penghidupan yang diperlukan untuk menunjang terwujudnya tujuan nasional.
b.      Penggunaan tanah didaerah perkotaan telah dapat terciptanya suasana, aman, tertib, lancar dan sehat.
c.       Tidak terdapat benturan kepentingan antar sektor dalam peruntukan penggunaan tanah
4.         Tertib Pemeliharaan Tanah dan Lingkungan Hidup
Merupakan upaya untuk menghindarkan kerusakan tanah, memulihkan kesuburan tanah dan menjaga Kualitas sumber daya alam serta pencegahan pencemaran tanah yang dapat menurunkan kualitas tanah dan lingkungan hidup, baik karena lam atau tingkah laku manusia
Tertib yang diharapkan adalah suatu keadaan dimana :
a.       Penanganan bidang pertanahan telah dapat menunjang upaya pengelolaan kelestarian lingkungan hidup.
b.      Pemberian hak atas tanah dan pengarahan penggunaannya telah dapat menunjang terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan limgkungan.
c.       Semua pihak yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah telah melaksanakan kewajiban sehubungan dengan pemeliharaan tanah tersebut

D.           RUANG LINGKUP ADMINISTRASI PERTANAHAN

Tujuan pembangunan bidang pertanahan adalah menciptak kemakmuran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pencapaian tujuan tersebut dilaksankan dengan pengelolahan pertanahan dan pengembangan administrasi pertanahan, yang meliputi aspek – aspek pengaturan, penguasaan dan penatagunaan tanah, pengurusan hak – hak atas tanah, serta pengukuran pemetaan dan pendaftaran tanah. Sebagai gambaran akan diuraikan beberapa pengertian umum dari masing – masing aspek administrasi pertanahan, seperti yang dikemukan rusmadi Murad, (1997: 3 – 5)

1.         Penatagunaan Tanah
Ialah serangkaian kegiatan penataan, peruntukan, penggunaan dan penyelesaian tanah secara berkesinambungan dan teratur berdasarkan asas mamfaat, lestari, optimal, seimbang dan serasi
Fungsi ini sejalan dengan pasal 14 UUPA yaitu upaya yang menghendaki agar perencanaan tanah dan usaha – usaha pemeliharaan tanah meliputi usaha mempertahankan keutuhan tanah dan mencegah kerusakan.
Penggunaan tanah dibedakan menurut 2 jenis penggolongan :
a.      Penggunaan tanah pedesaan (pertanian, peternakan)
b.      Penggunaan tanah perkotaan (pemukiman, jasa, instansi)
2.         Penataan Penguasaan tanah
Untuk melaksanakan proses sebagaimana diatur Pasal 6 (Fungsi sosial hak atas tanah), Pasal 7 (Pemilikan/ penguasan tanah dibatasi), Pasal 10 (Asas bahwa setiap pemilik tanah harus menggarap/ mengusakan sendiri tanahnya), dan Pasal 17 (Pemerintah menguasai tanah yang melebihi batas maksimum pemilik)
3.         Pengurusan Hak Tanah
Fungsi pengurusan hak tanah adalah pelaksanaan dari pasal 2 UUPA, hak menguasai dari negara dan memberi wewenang untuk :
a.      Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persedian dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa
b.      Menetukan dan mengtur hubungan – hubungan hukum antara orang – orang dengan bumi, air dan ruang angkasa
c.       Menentukan dan mengatur hubungan – hubungan hukum antara orang – orang dan perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
4.         Pengukuran dan Pendaftaran Tanah
Pengukuran dan Pendafataran tanah merupakan pelaksanaan pasal 19 UUPA sebagai upaya untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah. Dalam kaitan ini, pemerintah mengadakan pendaftaran tanah diseluruh indonesia, dengan kegiatan :
a.      Pengukuran dan pemetaan dan pembukuan tanah.
b.      Pendaftaran hak – hak atas tanah dan peralihan hak – hak tersebut.
c.       Pemberian surat – surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat.
E.            PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN
Berdasarkan Peraturan Pemerinta (PP) No. 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah daerah kabupaten/ Kota maka masing – masing mempunyai kewenangan dalam bidang Pertanahan :

1.        Izin Lokasi
Untuk kewenangan pemerintah pusat adalah :
a.      Melakukan penetapan kebijakan nasional mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria izin lokal.
b.   Membrikan izin lokasi lintas provinsi.
-          Membatalkan izin lokasi atas ususlan pemerintah provinsi dengan mempertimbangkan kepala kantor wilayah BPN provinsi
-          Melakukan pembinaan, pengendalian dan monitoring terhadap pelaksanaan izin lokasi.
Untuk kewenangan Pemerintah daerah provinsi adalah sebagai berikut :
a.    -   Melakukan penerimaan permohonan dan pemeriksaan kelengkapan persyaratan
-       Kompilasi bahan koordinasi.
-       Pelaksanaan rapat koordinasi
-       Pelaksanaan peninjauan lokasi
-       Penyiapan berita acara koordinasi berdasarkan pertimbangan teknis pertanahan dari kantor wilayah BPN provinsi dan pertimbangan teknis lain dari instansi terkait.
-       Meletakan pembuatan peta lokasi sebagai lampiran surat keputusan izin lokasi yang diterbitkan
-       Menerbitkan surat kepurusan izin lokasi
-       Pertimbangan dan usulan pencabutan izin dan pembatalan surat keputusan izin lokasi atas usulan kabupaten/ kota dengan pertimbangan kepala kantor wilayah BPN provinsi
b.             Monitoring dan pembinaan perolehan tanah
Untuk kewenangan pemerintah daerah kabupaten/ kota
a.       menerima permohonan dan memeriksa kelengkapan persyaratan
-       Kompilasi bahan koordinasi
-       Melaksanakan rapat koordinasi
-       Melaksanakan peninjauan lokasi
-       Menyiapkan berita acara koordinasi berdasarkan pertimbangan teknis pertanahandari kantor pertanahan kabupaten/ kota dan pertimbangan tekinis lain dari instanti terkait
-       Membuat peta lokasi sebagai lampiran surat keputusan izin lokasi yang diterbitkan
-       Menerbitkan surat keputusan izin lokasi
-       Melakukan pertimbangan dan usulan pencabutan izin dan pembatalan surat keputusan izin lokasi dengan pertimbangan kepala kantor pertanahan kaupaten/ kota
b.             Monitoring dan pembinaan perolehan tanah.


2.             Pengadaan tanah untuk kepentingan umum
Untuk kewenangan pemerintah pusat adalah :
a.    Menetapkan kebijakan nasional mengenai norma, standar, prosedur, kriteria pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
b.    Pengadaan tanah untuk pembangunan lintas provinsi
c.     Pembinaan, pengendalian dan monitoring terhadap pelaksanaan pengaduan tanah untuk kepentingan umum
Untuk kewenangan pemerintah daerah dan provinsi adalah pengadaan tanah untuk pembangunan lintas kabupaten/ kota
a.    Menetapkan lokasi.
b.    Pembentukan panitia pengadaan tanah sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
c.    Pelaksanaan penyuluhan.
d.    Pelaksanaan inventarisasi.
e.    Pembentukan Tim Penilai tanah (Khusus DKI).
f.      Penerimaan hasil penaksiran nilai tanah dari lembaga/ tim penilai tanah.
g.    Pelaksanaan musyawarah.
h.    Penetapan bentuk dan besarnya kerugian.
i.      Pelaksanaan pemberian ganti kerugian.
j.      Penyelesaian sengketa bentuk dan besarnya ganti kerugian.
k.    Pelaksanaan pelepasan hak dan penyerahan tanah dihadapan kepala kantor pentanahan kabupaten/ kota
Untuk kewenangan Pemerintah daerah kabupaten/ kota adalah :
a.         Penetapan lokasi.
b.         Pembentukan panitia pengadaan tanah sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
c.         Pelaksanaa penyuluhan.
d.         Pelaksanaan inventarisasi.
e.         Pembentukan tim penilai tanah.
f.           Penerimaan hasil penaksiran nilai tanah dari lembaga/ tim penilai tanah
g.         Pelaksanaan musyawarah.
h.         Penetapan bentuk dan besarnya ganti kerugian.
i.           Pelaksanaan pemberian ganti kerugian.
j.           Penyelesaian sengketa bentuk dan besarnya ganti kerugian.
k.         Pelaksanaan pelepasan hak dan penyerahan tanah dihadapan kepala kantor pertanahan kabupaten/ kota.
3.         Penyelesaian sengketa tanah garapan
Untuk kewenangan pemerintah pusat adalah :
a.         Memerapkan kebijakan nasional mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelesaian sengketa tanah garapan.
b.         Melakukan pembinaan, pengendalian dan monitoring terhadap pelaksanaan penangganan sengketa tanah garapan.
Untuk kewenangan pemerintah daerah provinsi adalah penyelesaian sengketa tanah garapan lintas kabupaten/ kota dan untuk provinsi DKI Jakarta, yaitu :
a.         Penerimaan dan pengkajian laporan penggaduan sengketa tanah garapan.
b.         Penelitian terhadap objek dan subjek sengketa.
c.         Pencegahan meluasnya dampak sengketa tanah garapan.
d.         Koordisani dengan instansi terkait untuk menetapkan langkah – langkah penanganannya.
e.         Fasilitas musyawarah antar pihak yang bersengketa untuk mendapatkan kesepakatan para pihak.
Untuk kewenangan pemerintah daerah kabupaten/ kota adalah :
a.         Penerimaan dan pengkajian laporan pengaduan sengketa tanah garapan.
b.         Penelitian terhadap objek dan subjek sengketa.
c.         Pencegahan meluasnya dampak sengketa tanah garapan.
d.         Koordinasi dengan kantor pertanahan untuk menetapkan langkah – langkah penanganannya.
e.         Fasilitasi musyawarah antar pihak yang bersengketa untuk mendapatkan kesepakatan para pihak.
4.         Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan
Untuk kewenangan pemerintah pusat adalah :
a.         Penetapan kebijak nasional mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan.
b.         Melakukan pembinan, pengendalian dan monitoring terhadap pelaksanaan pemberian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan.
5.      ..........
6.      ...
7.      ....
8.      ...
9.      .....

Rangkuman
Administrasi Pertanahan merupakan suatu usaha dan manjemen yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan pemerintah dibidang pertanahan dengan mengerahkan sumber daya untuk mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku. Dengan demikian maka administrasi pertanahan merupakan bagian administrasi negara.
Tujuan pembangunan dibidang pertanahan adalah menciptakan kemakmuran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pencapaian tujuan tersebut dilaksanakan dengan pengelolaan pertanahan dan pengembangan administrasi pertanahan. Untuk itu dibuatlah suatu Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1979 tentang catur Tertib Pertanahan.

1.                   Yang dimaksud dengan administrasi pertanahan adalah suatu usaha dan manajemen yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan pemerintah dibidang pertanahan dengan mengerahkan sumber daya untuk mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
2.                   Faktor – faktor yang menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan tanah adalah :
a.         Pertumbuhan penduduk.
b.         Meningkatnya kebutuhan penduduk akan ruang sebagai akibat peningkatan  kualitas hidup.
c.          Meningkatnya fungsi kota terhadap daerah sekitarnya.
d.             Terbatasnya persedian tanah yang langsung dapat dikuasai atau dimamfaatkan.
e.          Meningkatnya pembangunan.
3.                   Yang dimaksud catur tertib pertanahan adalah tertib hukum pertanahan : tan tertib pemeliharaan tanah  lingkungan hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar