Minggu, 01 September 2019

Hukum Agraria. Modul 9 UT


MODUL 9

SISTEM IMFORMASI PERTANAHAN
KEGIATAN BELAJAR 1
PENGERTIAN SISTEM DAN SISTEM IMFORMASI

Istilah sistem sering diartikan sebagai mode atau cara dan sesuatu himpunan unsur atau komponen yang saling berhubungan satu sama lain menjadi satu kesatuan yang utuh. Sebagai suatu himpunan didefinisikan bermacam-macam.

A.      BERBAGAI PENGGUNAAN ISTILAH SISTEM

Istilah sistem berasal dari bahasa Yunani “systema” yang mempunyai pengertian :
1.      Suatu keseluruhan yang tersususn dari sekian banyak bagian (whole compounded of several parts)
2.      Hubungan yang berlangsung diantara satuan-satuan atau komponen-komponen secara teratur (an organized, functioning relationship among units or components).
Dengan kata lain istilah “systema” mengandung arti sehimpun bagian atau komponen yang slaing berhubungan secara teratur dan merupakan satu keseluruhan (a whole).
Beberapa istilah yang dikemukakan Optener akan disajikan berikut ini sesuai dengan kondisi Indonesia :
1.      Sistem digunakan untuk menunjuk suatu kumpulan atau himpunan benda-benda yang disatukan atau dipadukan oleh suatu bentuk saling hubungan atau saling ketergantungan yang teratur;
2.      Sistim digunakan untuk menyebut alat-alat atau organ tubuh secara keseluruhan yang secara khusus memberikan andil atau sumbangan terhadap berfungsinya tubuh tertentu yang rumit tetapi amat vital. Misalnya sistem saraf;
3.      Sistim menunjukan sehimpunan gagasan/ ide yang tersusun, terorganisasikan; suatu himpunan gagasan, prinsip, dokrin, hukum dan sebaginya yang membentuk satu kesatuan yang logis dan dikenal sebagi isi buah pikiran filsafat tertentu, agama atau bentuk pemerintahan tertentu;
4.      Sistim digunakan untuk menunjuk suatu hipotesis atau teori yang dilawan dengan praktek. Contoh pendidikan sistematik
5.      Sistim digunakan dalam arti metode atau cara;
6.      Sistim digunakan untuk menunjuk pengertian skema atau metode pengaturan organisasi atau susunan sesuatu, metode, tata cara. Dapat juga dalam arti suatu bentuk atau pola pengaturan, pelaksanaan atau pemrosesan; dan juga dalam pengertian metode pengelompokan, pengkodifikasikan, dan sebagainya.
Pengertian-pengertian tersebut dijelaskan lebih lanjut oleh Shrode dan Voich (1974:121-124)
1.      Sistim sebagai suatu wujud (entitas)
Suatu sistim dapat dianggap sebagai “suatu himpunan bagian-bagian ayng saling berkaitan dan membentuk satu keseluruhan yang rumit atau komplek serta merupakan suatu kesatuan.
Sesuatu dipandang sistim bola bagian-bagian yang saling berkaitan itu secara bersama-sama bergerak untuk melakukan kegiatan untuk mencapai tujuan wujud atau benda tersebut.
2.      Sitim sebagai Suatu Metode
Konsep sistim sebagai suatu metode ini dikenal dalam pengertian umum sebagai pendekatan sistim. Pada dasarnya pendekatan ini merupakan penerapan metode ilmiah didalam usaha memecahkan masalah. C.west Churcman memberikan catatan lain tentang sistim sebagai berikut :
a.       Pendekatan sistim pada tahap awal terjadi saat kita memandang dunia ini dari kaca mata orang lain.
b.      Hal ini berlangsung untuk menemukan kenyataan bahwa setiap pandangan dunia itu amat terbatas.
c.       tidak ada seorangpun yang ahli dalam pendekatan sistim

B.       DEFINISI DEFINISI SISTIM

1.         Johson, Kast Rozenzweig
Suatu sistim adalah”suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau terorganisir; suatu himpunan atau perpaduan halhal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan/ keseluruhan yang komplek atau utuh”
2.         Campbell
Sistim ini merupakan himpunan komponen atau bagian yang saling berkaitan dan bersamasama berfungsi untuk mencapai tujuan.
3.         Ellias M. Awad
Sistim merupakan sehimpunan komponen atau sub sitem yang terorganisasikan dan berkaitan sesuai dengan rencana untuk mencapai suatu tujuan tertentu
4.         Lundberg
Bagian-bagian sistim yang saling bertautan terdapat didalam lingkungan yang relatif rumit
5.         Shrode dan Voich
Definisi ini mengingatkan unsur-unsur penting dalam sistim yaitu :
a.       Himpunan bagian
b.      Bagian-bagian itu saling berkaitan
c.       Masing- masing bagian bekerja secara mandiri dan bersama-sama satu sama lain saling mendukung
d.      Semuanya ditujukan pada pencapaian tujuan bersama atau tujuan sistim
e.       Terjadi didalam lingkungan yang rumit
6.    Koontz dan O’donnell
Sistim merupakan kumpulan fakta, prinsip, dokrin dan sebagainya yang lengkap dan teratur didalam bidang pengetahuan atau pemikiran tertentu. Definisi ini menunjukan bahwa sistim tidak berujud fisik
7.    Mudrick dan Ross
Sistim merupakan sehimpunan unsur yang melakukan sesuatu kegiatan atau menyusun skema atau tata cara, melakukan sesuatu kegiatan pemrosesan untuk mencapai sesuatu atau beberapa tujuan.
Murdick dan Ross memberikan beberapa contoh mengenai definisi-definisi diatas sebagai berikut :
1.      Sistem pabrik
2.      Sistim imformasi Manajemen.
3.      Sistim organisasi usaha.

C.      SISTEM, UNSUR-UNSUR SISTEM, DAN TUJUAN SISTEM

Secara sederhana sistem merupakan sehimpunan unsusr-unsur yang saling berkaitan untuk mencapai tujuan bersama.

D.      PENGERTIAN SISTEM IMFORMASI

1.      Pengertian Imformasi
Berdasarkan beberapa Kamus Bahasa Indonesia, pengertian imformasi itu adalah data yang sudah diproses sedekian rupa (dengan suatu metode tertentu) sehingga mempunya arti, digunakan untuk satu atau berbagai keperluan (invetarisasi, monitoring, perencanaan, pengambilan keputusan, dan sebagainya)
2.      Pengertian Sistem Imformasi
Sistem imformasi merupakan gabungan dari tata cara, fasilitas dan kegiatan. Tata cara adalah prosedur, instruksi dalam pengumpulan, pemrosesan dan pendistribusian data. Fasilitas adalah orang/ personil (SDM), material yang dipakai, uang/ biaya. Kegiatan adalah pekerjaan untuk memproses data menjadi imformasi.
Sistem Imformasi menurut Erid Squere adalah instrument dari suatu organisasi untuk memberikan imformasi kepada pembuat keputusan pada semua tingkatan tentang variabel yang mewakili dan mempengaruhi organisasi tersebut

E.       SISTEM IMFORMASI MODERN DAN PERKEMBANGAN ARSIP ELEKTRONIK

Dari beberapa survey para pakar kearsipan, ruang lingkup dari otomatisasi kearsipan antara lain meliputi : Sistem Komputerisasi
Dalam perkara perdata, pidana, maupun perkara tata usaha negara, bukti surat (in casu arsip)diakui sebagai alat bukti. Kekuatan alat bukti ini  menurut hukum yang berlaku adalah tidak sama karena ada perbedaan antara kekuatan pembuktian yang berupa surat biasa dan surat yang  dikategorikan dengan akta “akta”. Akta ada juga yang otentik dan ada juga akta dibawah tangan.
Akta ialah surat yang berisi pernyataan/ janji/ peristiwa yang ditanda tangani oleh yang menyatakan/ berjanji/menyaksikan, yang membuat untuk alat bukti dalam proses hukum. Dua hal penting mengenai akta ialah :
-          Ditanda tangani
-          Dibuat untuk alat bukti
Pengertian :
1.      Akta Otentik
Menurut pasal 1868 BW, suatu akta otentik ialah suatu akta di dalam bentuk yang ditentukan dalam undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta itu dibuat. Singkatnya, akta otentik :
a.       Dibuat oleh pejabat umum;
b.      Dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang;
c.       Ditempat dimana pejabat itu berwenang membuat akta itu.
Siapa pejabat umum itu? Pejabat umum itu antara lain :
a.       Notaris.
b.      Hakim.
c.       Panitera Pengadilan Negeri.
d.      Juru Sita di Pengadilan Negeri.
e.       Pegawai Kantor Catatan Sipil.
f.       Juru Lelang.
g.      Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Sedangkan yang dimaksud dengan akta dibawah tangan adalah akta yang dibuat oleh siapa saja, bentuknya bebas dan dimana saja.
Kekuatan pembuktian akta otentik adalah sempurna (Pasal 165 HIR dan Pasal 1870 BW), sempurna bagi :
a.       Para Pihak.
b.      Ahli waris para Pihak.
c.       Orang yang mendapat hak dari masing-masing pihak.
Terhadap orang lain/ pihak ketiga, kekuatan pembuktian akta otentik : bebas. Kekuatan Pembuktian sempurna bearti : jika kepada hakim diberikan akta itu sebagai bukti maka hakim harus menerimanya sebagai bukti yang cukup : tidak perlu bukti lain, kekuatan pembuktian bebas, bearti : jika kepada hakim diberikan akta sebagai bukti, maka hakim boleh menerima atau menolak sebagai bukti yang cukup.
Kekuatan pembuktian akta bawah tangan adalah, sempurna kalau diakui para pihak (Pasal 1, b staatsblad 1967 No. 29 dan Pasal 1875 BW) supaya memperoleh kekuatan pembuktian yang sempurna, akta dibawah tangan harus diakui para pihak. Akta otentik tidak perlu pengakuan para pihak, dengan sendirinya akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.
Kekuatan pembuktian akta dibawah tangan yang sempurna itu juga berlaku untu :
a.       Para piahak;
b.      Ahli waris para pihak;
c.       Orang yang mendapat hak dari masing-masing pihak bagi pihak ketiga : bukti bebas
Kekuatan pembuktian sempurna, tidak bearti tidak dapat dibantah. Jika ada bukti sebaliknya yang kuat, ayng dapat diterima hakim, maka kekuatan pembuktian itu dapat di hancurkan.
2.      Akta yang harus Otentik
Yang oleh Undang-undang diharuskan otentik, misalnya :
Akta Hibah                                   : Pasal 1682 BW
Akta Pendirian PT                                    :  Pasal 38 KUHD jo pasal 7 UU No. 1/1995
                                                         Pasal 22 KUHD
Akta Perkawinan                          :  Pasal 100 BW
Akta Perjanjian Kawin                  :  Pasal 147 BW
Akta Hipotek                                :  Pasal 1171 (2) BW
Akta Tentang Tanah                                 :  Pasal 37 PP 24 Tahun 1997
Akta Pengakuan anak                   :  Pasal 281 BW
3.      Peraturan Perundang-undangan tentang pembuktian Yuridis
Peraturan Perundang-undangan yang berhubungan  dengan pembuktian yuridis dapat dipilah ke dalam 3 macam peraturan perundang-undangan tentang pembuktian dalam perkara :
a.       Perdata;
b.      Pidana; dan
c.       Tata Usaha Negara.
Alat-alat bukti dalam perkara Perdata diatur dalam pasal 164 HIR, pasal 284 R.Bg dan Pasal 1866 BW, sebagai berikut :
a.       Surat Bukti.
b.      Bukti Saksi.
c.       Persangkaan-persangkaan.
d.      Pengakuan.
e.       Sumpah.
Sedangkan alat-alat bukti dalam perkara Pidana diatur menurut Pasal 184 KUHAP sebagai berikut :
a.       Keterangan Saksi.
b.      Keterangan Ahli.
c.       Surat.
d.      Petunjuk.
e.       Keterangan Terdakwa.
Dalam peradilan TUN alat-alat bukti diatur dalam pasal 100 UU No. 5 tahun 1986 tentang PTUN. Pasal 100 Undang-undang ini merinci alat-alat bukti secara limitatif sebagai berikut :
(1)   Alat bukti ialah :
a.        Surat atau Tulisan;
b.      Keterangan ahli;
c.       Keterangan saksi;
d.      Pengakuan Para Pihak;
e.       Pengetahuan hakim.
(2)   Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan
Tanggal 14 Januari 1988 keluar pendapat Resmi mahkamah Agung Republik Indonesia bahwa microfilm atau microfiche dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara Pidana di Pengadilan menggantikan alat bukti surat sebagaimana tercantum dalam pasal 184 ayat 1 sub c KUHAP, dengan catatan bahwa baik microfilm maupun microfiche sebelumnya dijamin otentiknya yang dapat ditelusuri kembali dari registrasi maupun berita acaranya, terhadap perkara perdata berlaku pula pendapat yang sama.



KEGIATAN BELAJAR 2

Sistem Imformasi Pertanahan

Menurut Drs. H.A.G sunendar, SIP adalah suatu sistem pengadaan dan pelayanan secara sistematis tentang data yang berkaitan dengan tanah dari sutu wilayah sebagai basis dari kegiatan-kegiatan hukum, administrasi, ekonomi, perencanaan dan pengolahan pembangunan yang dilaksanakan oleh BPN sesuai Keppres No. 26 tahun 1988. Berdasarkan Keppres tersebut BPN bertugas membantu Presiden dalam mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan baik berdasarkan UUPA maupun peraturan Perundang-undangan lain yang meliputi pengaturan, penggunaan, penguasaan, dan pemilikan tanah, penguasaan hak atas tanah, pengukuran dan pendaftaran tanah dan lain-lain yang berkaitan dengan masalah pertanahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh presiden.
Sedangkan Definisi SIP menurut Federal Surveyor Dunia adalah : “a land information system is a tool for legal, administrative and economic dicision making and an aid for planing and development which consists on the one hand of data base containing specially referenced land related date for define area, and on the other hand, of procedures and distribution of data. The of land imformation system also fasilitates the linking of data within the system with other land related data “. Definisi SIP ini menyatakan bahwa SIP adalah alat bantu yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan pengambilan keputusan berkaitan dengan aspek hukum, administratif dan ekonomi untuk membantu perencanaan dan pembangunan suatu wilayah. Sistem Imformasi Pertanahan terdiri dari : basis data yang bergeo-referensi, mempunyai prosedur dan teknis yang secara sistematis digunakan untuk pengumpulan, memperbarui, memproses, dan mendistribusikan data pertanahan serta mempunyai fasilitas untuk menghubungkan data/ spacial dan tektual. Yang ada baik dalam SIP sendiri atau dengan sistem lain yang ada kaitannya dengan data pertanahan. Secara singkat SIP adalah sistem pengadaan dan pelayanan data/ imformasi pertanahan pada suatu wilayah.

PENGERTIAN DATA DAN IMFORMASI

Data adalah fakta yang dikumpulkan dari hasil pengamatan atau pengukuran. Sedangkan imformasi adalah hasil  interpretasi dan korelasi dari data yang mendasari keputusan. Imformasi baru mempunyai nilai atau arti apabila dapat mempengaruhi proses pengambilan keputusan dan akan menghasilkan keputusn yang lebih baik.
Untuk menjamin agar imformasi berguna dalam pengambilan keputusan maka data yang mendukung imformasi tersebut harus relevan dalam arti kesesuain maupun kekinian.
Supaya diperoleh imformasi dengan nilai tinggi dan relevan sistem imformasi pertanahan membutuhkan beberapa persyaratan, yaitu :
1.      Keputusan berorientasi Laporan
2.      Pemrosesan data efektif
3.      Manajemen Data efektif
4.      Fleksibilitas
5.      Kepuasan Pemakai
Terdapat tiga macam data yang digunakan dalam imformasi pertanahan, yaitu :
1.      Data Alfa Numeris
2.      Data grafis
3.      Data Numeris Spasial dalam bentuk Vektor atau Raster

Tidak ada komentar:

Posting Komentar