MODUL
9
SISTEM
IMFORMASI PERTANAHAN
KEGIATAN
BELAJAR 1
PENGERTIAN
SISTEM DAN SISTEM IMFORMASI
Istilah sistem sering diartikan sebagai mode atau cara
dan sesuatu himpunan unsur atau komponen yang saling berhubungan satu sama lain
menjadi satu kesatuan yang utuh. Sebagai suatu himpunan didefinisikan
bermacam-macam.
A. BERBAGAI
PENGGUNAAN ISTILAH SISTEM
Istilah sistem berasal dari bahasa Yunani “systema” yang
mempunyai pengertian :
1.
Suatu
keseluruhan yang tersususn dari sekian banyak bagian (whole compounded of
several parts)
2.
Hubungan
yang berlangsung diantara satuan-satuan atau komponen-komponen secara teratur
(an organized, functioning relationship among units or components).
Dengan kata lain istilah
“systema” mengandung arti sehimpun bagian atau komponen yang slaing berhubungan
secara teratur dan merupakan satu keseluruhan (a whole).
Beberapa istilah yang
dikemukakan Optener akan disajikan berikut ini sesuai dengan kondisi Indonesia
:
1.
Sistem
digunakan untuk menunjuk suatu kumpulan atau himpunan benda-benda yang
disatukan atau dipadukan oleh suatu bentuk saling hubungan atau saling
ketergantungan yang teratur;
2.
Sistim
digunakan untuk menyebut alat-alat atau organ tubuh secara keseluruhan yang
secara khusus memberikan andil atau sumbangan terhadap berfungsinya tubuh
tertentu yang rumit tetapi amat vital. Misalnya sistem saraf;
3.
Sistim
menunjukan sehimpunan gagasan/ ide yang tersusun, terorganisasikan; suatu
himpunan gagasan, prinsip, dokrin, hukum dan sebaginya yang membentuk satu
kesatuan yang logis dan dikenal sebagi isi buah pikiran filsafat tertentu,
agama atau bentuk pemerintahan tertentu;
4.
Sistim
digunakan untuk menunjuk suatu hipotesis atau teori yang dilawan dengan
praktek. Contoh pendidikan sistematik
5.
Sistim
digunakan dalam arti metode atau cara;
6.
Sistim
digunakan untuk menunjuk pengertian skema atau metode pengaturan organisasi
atau susunan sesuatu, metode, tata cara. Dapat juga dalam arti suatu bentuk
atau pola pengaturan, pelaksanaan atau pemrosesan; dan juga dalam pengertian
metode pengelompokan, pengkodifikasikan, dan sebagainya.
Pengertian-pengertian tersebut
dijelaskan lebih lanjut oleh Shrode dan Voich (1974:121-124)
1. Sistim sebagai suatu wujud (entitas)
Suatu sistim dapat dianggap sebagai “suatu himpunan
bagian-bagian ayng saling berkaitan dan membentuk satu keseluruhan yang rumit
atau komplek serta merupakan suatu kesatuan.
Sesuatu dipandang sistim bola bagian-bagian yang saling
berkaitan itu secara bersama-sama bergerak untuk melakukan kegiatan untuk
mencapai tujuan wujud atau benda tersebut.
2. Sitim sebagai Suatu Metode
Konsep sistim sebagai suatu metode ini dikenal dalam
pengertian umum sebagai pendekatan sistim. Pada dasarnya pendekatan ini
merupakan penerapan metode ilmiah didalam usaha memecahkan masalah. C.west
Churcman memberikan catatan lain tentang sistim sebagai berikut :
a.
Pendekatan
sistim pada tahap awal terjadi saat kita memandang dunia ini dari kaca mata
orang lain.
b.
Hal
ini berlangsung untuk menemukan kenyataan bahwa setiap pandangan dunia itu amat
terbatas.
c.
tidak
ada seorangpun yang ahli dalam pendekatan sistim
B. DEFINISI
DEFINISI SISTIM
1.
Johson,
Kast Rozenzweig
Suatu sistim adalah”suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau
terorganisir; suatu himpunan atau perpaduan halhal atau bagian-bagian yang
membentuk suatu kebulatan/ keseluruhan yang komplek atau utuh”
2.
Campbell
Sistim ini merupakan himpunan komponen atau bagian yang saling berkaitan
dan bersamasama berfungsi untuk mencapai tujuan.
3.
Ellias
M. Awad
Sistim merupakan sehimpunan komponen atau sub sitem yang terorganisasikan
dan berkaitan sesuai dengan rencana untuk mencapai suatu tujuan tertentu
4.
Lundberg
Bagian-bagian sistim yang saling bertautan terdapat didalam lingkungan yang
relatif rumit
5.
Shrode
dan Voich
Definisi
ini mengingatkan unsur-unsur penting dalam sistim yaitu :
a.
Himpunan
bagian
b.
Bagian-bagian
itu saling berkaitan
c.
Masing-
masing bagian bekerja secara mandiri dan bersama-sama satu sama lain saling
mendukung
d.
Semuanya
ditujukan pada pencapaian tujuan bersama atau tujuan sistim
e.
Terjadi
didalam lingkungan yang rumit
6.
Koontz
dan O’donnell
Sistim merupakan kumpulan fakta, prinsip, dokrin dan sebagainya yang
lengkap dan teratur didalam bidang pengetahuan atau pemikiran tertentu.
Definisi ini menunjukan bahwa sistim tidak berujud fisik
7.
Mudrick
dan Ross
Sistim merupakan sehimpunan unsur yang melakukan sesuatu kegiatan atau
menyusun skema atau tata cara, melakukan sesuatu kegiatan pemrosesan untuk
mencapai sesuatu atau beberapa tujuan.
Murdick dan Ross memberikan beberapa contoh mengenai definisi-definisi
diatas sebagai berikut :
1.
Sistem
pabrik
2.
Sistim
imformasi Manajemen.
3.
Sistim
organisasi usaha.
C. SISTEM,
UNSUR-UNSUR SISTEM, DAN TUJUAN SISTEM
Secara sederhana sistem merupakan sehimpunan unsusr-unsur yang saling
berkaitan untuk mencapai tujuan bersama.
D. PENGERTIAN
SISTEM IMFORMASI
1.
Pengertian
Imformasi
Berdasarkan
beberapa Kamus Bahasa Indonesia, pengertian imformasi itu adalah data yang
sudah diproses sedekian rupa (dengan suatu metode tertentu) sehingga mempunya
arti, digunakan untuk satu atau berbagai keperluan (invetarisasi, monitoring,
perencanaan, pengambilan keputusan, dan sebagainya)
2.
Pengertian
Sistem Imformasi
Sistem
imformasi merupakan gabungan dari tata cara, fasilitas dan kegiatan. Tata cara
adalah prosedur, instruksi dalam pengumpulan, pemrosesan dan pendistribusian
data. Fasilitas adalah orang/ personil (SDM), material yang dipakai, uang/ biaya.
Kegiatan adalah pekerjaan untuk memproses data menjadi imformasi.
Sistem
Imformasi menurut Erid Squere adalah instrument dari suatu organisasi untuk
memberikan imformasi kepada pembuat keputusan pada semua tingkatan tentang
variabel yang mewakili dan mempengaruhi organisasi tersebut
E. SISTEM
IMFORMASI MODERN DAN PERKEMBANGAN ARSIP ELEKTRONIK
Dari beberapa survey para pakar kearsipan, ruang lingkup dari otomatisasi
kearsipan antara lain meliputi : Sistem Komputerisasi
Dalam perkara perdata, pidana, maupun perkara tata usaha negara, bukti
surat (in casu arsip)diakui sebagai alat bukti. Kekuatan alat bukti ini menurut hukum yang berlaku adalah tidak sama
karena ada perbedaan antara kekuatan pembuktian yang berupa surat biasa dan
surat yang dikategorikan dengan akta
“akta”. Akta ada juga yang otentik dan ada juga akta dibawah tangan.
Akta ialah surat yang berisi pernyataan/ janji/ peristiwa yang ditanda
tangani oleh yang menyatakan/ berjanji/menyaksikan, yang membuat untuk alat
bukti dalam proses hukum. Dua hal penting mengenai akta ialah :
-
Ditanda
tangani
-
Dibuat
untuk alat bukti
Pengertian :
1.
Akta
Otentik
Menurut pasal
1868 BW, suatu akta otentik ialah suatu akta di dalam bentuk yang ditentukan
dalam undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berkuasa
untuk itu ditempat dimana akta itu dibuat. Singkatnya, akta otentik :
a.
Dibuat
oleh pejabat umum;
b.
Dalam
bentuk yang ditentukan oleh undang-undang;
c.
Ditempat
dimana pejabat itu berwenang membuat akta itu.
Siapa pejabat
umum itu? Pejabat umum itu antara lain :
a.
Notaris.
b.
Hakim.
c.
Panitera
Pengadilan Negeri.
d.
Juru
Sita di Pengadilan Negeri.
e.
Pegawai
Kantor Catatan Sipil.
f.
Juru
Lelang.
g.
Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Sedangkan yang dimaksud dengan
akta dibawah tangan adalah akta yang dibuat oleh siapa saja, bentuknya bebas
dan dimana saja.
Kekuatan pembuktian akta
otentik adalah sempurna (Pasal 165 HIR dan Pasal 1870 BW), sempurna bagi :
a.
Para
Pihak.
b.
Ahli
waris para Pihak.
c.
Orang
yang mendapat hak dari masing-masing pihak.
Terhadap orang lain/ pihak
ketiga, kekuatan pembuktian akta otentik : bebas. Kekuatan Pembuktian sempurna
bearti : jika kepada hakim diberikan akta itu sebagai bukti maka hakim harus
menerimanya sebagai bukti yang cukup : tidak perlu bukti lain, kekuatan
pembuktian bebas, bearti : jika kepada hakim diberikan akta sebagai bukti, maka
hakim boleh menerima atau menolak sebagai bukti yang cukup.
Kekuatan pembuktian akta bawah
tangan adalah, sempurna kalau diakui para pihak (Pasal 1, b staatsblad 1967 No. 29 dan
Pasal 1875 BW) supaya memperoleh kekuatan pembuktian yang sempurna,
akta dibawah tangan harus diakui para pihak. Akta otentik tidak perlu pengakuan
para pihak, dengan sendirinya akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang
sempurna.
Kekuatan pembuktian akta
dibawah tangan yang sempurna itu juga berlaku untu :
a.
Para
piahak;
b.
Ahli
waris para pihak;
c.
Orang
yang mendapat hak dari masing-masing pihak bagi pihak ketiga : bukti bebas
Kekuatan pembuktian sempurna,
tidak bearti tidak dapat dibantah. Jika ada bukti sebaliknya yang kuat, ayng
dapat diterima hakim, maka kekuatan pembuktian itu dapat di hancurkan.
2.
Akta
yang harus Otentik
Yang oleh
Undang-undang diharuskan otentik, misalnya :
Akta Hibah : Pasal 1682
BW
Akta Pendirian
PT : Pasal 38 KUHD jo pasal 7 UU No. 1/1995
Pasal 22 KUHD
Akta
Perkawinan : Pasal 100 BW
Akta
Perjanjian Kawin : Pasal 147 BW
Akta Hipotek : Pasal 1171 (2) BW
Akta Tentang
Tanah : Pasal 37 PP 24 Tahun 1997
Akta Pengakuan
anak : Pasal 281 BW
3.
Peraturan
Perundang-undangan tentang pembuktian Yuridis
Peraturan
Perundang-undangan yang berhubungan
dengan pembuktian yuridis dapat dipilah ke dalam 3 macam peraturan
perundang-undangan tentang pembuktian dalam perkara :
a.
Perdata;
b.
Pidana;
dan
c.
Tata
Usaha Negara.
Alat-alat bukti dalam perkara Perdata diatur dalam pasal
164 HIR, pasal 284 R.Bg dan Pasal 1866 BW, sebagai berikut :
a.
Surat
Bukti.
b.
Bukti
Saksi.
c.
Persangkaan-persangkaan.
d.
Pengakuan.
e.
Sumpah.
Sedangkan alat-alat bukti dalam perkara Pidana diatur
menurut Pasal 184 KUHAP sebagai berikut :
a.
Keterangan
Saksi.
b.
Keterangan
Ahli.
c.
Surat.
d.
Petunjuk.
e.
Keterangan
Terdakwa.
Dalam peradilan TUN alat-alat bukti diatur dalam pasal
100 UU No. 5 tahun 1986 tentang PTUN. Pasal 100 Undang-undang ini merinci
alat-alat bukti secara limitatif sebagai berikut :
(1)
Alat
bukti ialah :
a.
Surat atau Tulisan;
b.
Keterangan
ahli;
c.
Keterangan
saksi;
d.
Pengakuan
Para Pihak;
e.
Pengetahuan
hakim.
(2)
Keadaan
yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan
Tanggal 14 Januari 1988 keluar pendapat Resmi mahkamah
Agung Republik Indonesia bahwa microfilm atau microfiche dapat digunakan
sebagai alat bukti yang sah dalam perkara Pidana di Pengadilan menggantikan
alat bukti surat sebagaimana tercantum dalam pasal 184 ayat 1 sub c KUHAP,
dengan catatan bahwa baik microfilm maupun microfiche sebelumnya dijamin otentiknya
yang dapat ditelusuri kembali dari registrasi maupun berita acaranya, terhadap
perkara perdata berlaku pula pendapat yang sama.
KEGIATAN BELAJAR 2
Sistem Imformasi Pertanahan
Menurut Drs. H.A.G sunendar, SIP adalah suatu sistem pengadaan
dan pelayanan secara sistematis tentang data yang berkaitan dengan tanah dari
sutu wilayah sebagai basis dari kegiatan-kegiatan hukum, administrasi, ekonomi,
perencanaan dan pengolahan pembangunan yang dilaksanakan oleh BPN sesuai
Keppres No. 26 tahun 1988. Berdasarkan Keppres tersebut BPN bertugas membantu
Presiden dalam mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan baik
berdasarkan UUPA maupun peraturan Perundang-undangan lain yang meliputi
pengaturan, penggunaan, penguasaan, dan pemilikan tanah, penguasaan hak atas
tanah, pengukuran dan pendaftaran tanah dan lain-lain yang berkaitan dengan
masalah pertanahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh presiden.
Sedangkan Definisi SIP menurut Federal Surveyor Dunia
adalah : “a land information system is a tool for legal, administrative and
economic dicision making and an aid for planing and development which consists
on the one hand of data base containing specially referenced land related date
for define area, and on the other hand, of procedures and distribution of data.
The of land imformation system also fasilitates the linking of data within the
system with other land related data “. Definisi SIP ini menyatakan
bahwa SIP adalah alat bantu yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan pengambilan
keputusan berkaitan dengan aspek hukum, administratif dan ekonomi untuk
membantu perencanaan dan pembangunan suatu wilayah. Sistem Imformasi Pertanahan
terdiri dari : basis data yang bergeo-referensi, mempunyai prosedur dan teknis
yang secara sistematis digunakan untuk pengumpulan, memperbarui, memproses, dan
mendistribusikan data pertanahan serta mempunyai fasilitas untuk menghubungkan
data/ spacial dan tektual. Yang ada baik dalam SIP sendiri atau dengan sistem
lain yang ada kaitannya dengan data pertanahan. Secara singkat SIP adalah
sistem pengadaan dan pelayanan data/ imformasi pertanahan pada suatu wilayah.
PENGERTIAN DATA DAN IMFORMASI
Data adalah fakta yang dikumpulkan dari hasil pengamatan
atau pengukuran. Sedangkan imformasi adalah hasil interpretasi dan korelasi dari data yang
mendasari keputusan. Imformasi baru mempunyai nilai atau arti apabila dapat mempengaruhi
proses pengambilan keputusan dan akan menghasilkan keputusn yang lebih baik.
Untuk menjamin agar imformasi berguna dalam pengambilan
keputusan maka data yang mendukung imformasi tersebut harus relevan dalam arti
kesesuain maupun kekinian.
Supaya diperoleh imformasi dengan nilai tinggi dan
relevan sistem imformasi pertanahan membutuhkan beberapa persyaratan, yaitu :
1.
Keputusan
berorientasi Laporan
2.
Pemrosesan
data efektif
3.
Manajemen
Data efektif
4.
Fleksibilitas
5.
Kepuasan
Pemakai
Terdapat tiga macam data yang digunakan dalam imformasi pertanahan, yaitu :
1. Data Alfa Numeris
2. Data grafis
3. Data Numeris Spasial dalam bentuk Vektor atau Raster
Tidak ada komentar:
Posting Komentar