Sabtu, 14 September 2019

Sistem Hukum Indonesia. Modul 6


MOOUL 6
Hukum Administrasi Negara
Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum.

P E N D A H U L U A N

Sebagaimana telah dijelaskan terlebih dahulu dalam Modul 4 bahwa antara  Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara terdapat adanya hubungan erat. Hukum Administrasi Negara sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara. Van Vollenhoven mengemukakan babwa: "Hukum Administrasi Negara itu merupakan verlengstuk atau kelanjutan dari Hukum Tata Negara". Adapun maksud Van Vollenhoven dengan verlengstuk atau kelanjutan itu adalah bahwa Hukum Administrasi Negara mewujudkan tugas dari Hukum Tara Negara artinya bahwa, badan kenegaraan yang dibentuk oleh Hukum Tata Negara itu kemudian berdasarkan wewenangnya masing-masing melakukan pelbagai perbuatan, baik perbuatan membentuk peraruran, mall pun perbuatan­ perbuatan yang menyelesaikan suatu peristiwa konkret tertentu berupa pemberian keputusan-keputusan yang disebut Ketetapan-ketetapan (beschikkingen), dan ini semua dilakukannya dalarn usaha melaksanakan "bestuurszorg't-tvye (kesejahteraan umum) sebagai tugas pokok dari Administrasi Negara. Untuk rnemahami lebih jauh tentang Hukum Adrninistrasi Negara maka dalam modul ini akan dijelaskan berturut-turut:
1.        istilah dan Pengertian Hukum Administrasi Negara;
2.        ruang lingkup Hukum Adrninistrasi Negara;
3.        sumber dan Subyek Hukum Administrasi Negara;
4.        perbuatan pemerintahan;
5.        asas-asas hukum administrasi negara dan Upaya Perlindungan Hukum,




KEGIATAN BELAJAR 1
Istilah dan Pengertian Hukum Administrasi Negara

A. ISTILAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Berbeda dengan tradisi hukum Erofa Kontinental maupun di kawasan Anglo Saxon, maka di Indonesia hingga sekarang ini belumlah terdapat suatu keseragaman tentang pemakaian istilah "Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum. Tata Pemerintahan" iru.
Utrecht dalam bukunya, mula-mula memakai istilah "Hukum Tata Usaha Indonesia" (cetakan pertama) kemudian "Hukum Tata Usaha Negara Indonesia" (cetakan kedua). Seperti juga W. F. Prins dalam terjernahan bukunya, "Inleiding in het Administratief Recht van indonesia" memilih istilah yang tersebut belakangan itu.
Sesuai dengan ajaran Prajudi Atmosudirdjo, bekas Ketua Lembaga Administrasi Negara, memakai istilah, "Peradilan Administrasi Negara" dan sebelum itu, Wirjono Prodjodikoro, Mantan Ketua Mahkamah Agung dalam satu karangannya di dalam Majalah HUKUM (Tahun 1952 No.1) mirip dengan bunyi pasal 108 UUDS 1950, memakai istilah, "Peradilan Tata Usaha Pemerintahan". Sedangkan Undang-undang Pokok Kekuasaaan Kehakiman (Tahun 1970 No. 14) telah menetapkan untuk nama jenis peradilan tersebut, "Peradilan Tata Usaha Negara".
Di beberapa negara istilah yang dipakai adalah sebagai berikut:
Belanda
Administratife recht
Inggris/ Amerika Serikat
Administrative law
Perancis
Droit administratife
Jerman
Verwaltung recht

B. DEFINISI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
1.           Utrecht
Hukum administrasi negara adalah (hukum pemerintahan) yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan untuk meyakinkan para pejabat (ambdragers) melakukan tugas mereka yang khusus.

2.              De La Bassecour Caan
Hukum adrninistrasi negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka negara berfungsi (beraksi).Dengan demikian peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara tiap warga negara dengan pemerintahnya.
Mempelajari bagaimana pejabat-pejabat pemerintah melaksanakan tugasnya dalam arti sempit atau bagaimana negara itu beraksi.

3.             Oppenheim
Hukum tata negara memberikan gambaran negara sedang tidak bergerak (staats in rust) sedangkan hukum administrasi negara menunjukkan pada kita bahwa negara sedang bergerak (stoats in beweging).

4.             Van Vollenhoven
Hukum administrasi negara merupakan kelanjutan dad hukum tata negara, artinya hukum tata negara memberikan wewenang pad a lembaga-lembaga negara yang kemudian berdasarkan wewenang masing-masing lembagalbadan negara tersebut melakukan berbagai kegiatan/aktivitas baik perbuatan membuat peraturan maupun perbuatan menyelesaikan suatu peristi wa konkret tertentu berupa pernberian keputusan-keputusan yang disebut dengan ketetapan (beschikingen) dan ini semua dilakukan dalam usaha melaksanakan bestuurzorg (tujuan mencapai kesejahteraan) sebagai tugas pokok adrninistrasi negara.

5.             Donner
Mengemukakan teori dwipraja dalam hukum administrasi negara, di mana tugas pemerintahan dibagi menjadi dua, yaitu:
a.         Tugas politik (menentukan tujuan): termasuk bidang kajian hukum tata negara yang mempelajari wewenang aparat negara.
b.        Tugas teknik (mewujudkan tujuan): termasuk bidang kajian hukum administrasi negara yang mernpelajari fungsi atau pelaksanaan dari wewenang aparat negara.

6.             M. Stroink
Hukum adrninistrasi negara berisi peraturan-peraturan yang menyangkut administrasi.
Administrasi di sini diartikan sebagai bestuur (pemerintah).Dengan demikian hukum administrasi dapat disebut juga hukum tata pemerintahan ibestuurrechii.
Pemerintah (bestuuri juga dipandang sebagai fungsi pemerintahan yang merupakan tugas penguasa yang tidak termasuk pembentukan undang-undang maupun peradilan.

7.             Van Wijk-Koninenjbelt
Hukum administrasi maupun hukum tata pernerintahan semuanya rnenyangkut administrasi/bestuur/bestuuren.
Secara umum dapat dikatakan bahwa hukum administrasi negara merupakan instrumen yuridis bagi penguasa untuk secara aktif terlibat dengan masyarakat dan pada sisi lain, hukum administrasi negara merupakan hukum yang memungkinkan anggota masyarakat mempengaruhi penguasa dan memberikan perlindungan bagi penguasa.
8.             Van Apeldoorn
Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan yang diserahi suatu tugas pemerintahan dalam rangka melakukan pemerintahan itu.
9.             Soehino
Hukum administrasi negaralhukum tata pemerintahan adalah: keseluruhan daripada aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat per1engkapan administrasi negara itu melakukan fungsinya, atau tugasnya.
C.  HUBUNGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DENGAN ILMU-ILMU LAINNYA
1.             Dengan Ilmu Politik
Ilmu Politik mengkaji tentang kekuasaan dalam usaha memperoleh kekuasaan, seringkali digunakan cara-cara yang menyimpang, maka fungsi hukum administrasi negara adalah membatasi atau mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
2.             Dengan Ilmu Pemerintahan
Ilrnu Pemerintahan berbicara tentang perbuatan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam rangka melakukan perbuatan pemerintahan, ada yang berakibat hukum. Perbuatan-perbuatan yang berakibat hukum itulah yang menjadi kajian hukum administrasi negara.


KEGIATAN BELAJAR 2
Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Dalam rnemahami ruang lingkup Hukum Adrninsitrasi Negara khususnya  di Indonesia rnaka menurut penulis wajib mernaharni scope organisasi pemerintahan itu sendiri khususnya organisasi pemerintahan di Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk dapat mernotret lernbaga apa saja yang ada beserta wewenang yang dimiliknya. Sebagai hukum yang mewujudkan tugas dari Hukum Tata Negara artinya bahwa lernbaga-lembaga yang telah dibentuk oleh Hukum Tata Negara itu kemudian berdasarkan wewenangnya masing-masing melakukan peJbagai perbuatan, baik perbuatan membentuk peraturan, maupun perbuatan-perbuatan yang menyelesaikan suatu peristiwa konkret tertentu berupa pemberian keputusan-keputusan yang disebut ketetapan-ketetapan (beschikkingen), dan ini semua dilakukannya dalam usaha melaksanakan "bestuurszorg”-nya (kesejahteraan umum) sebagai tugas pokok dari Adrninistrasi Negara.
Selanjutnya adalah mernahami pengertian badan hukum publik dan hukum privat sebab yang akan menjadi tergugat dan penggugat dalam proses peradilan administrasi adalah badan hukum publik dan badan hukum privat ini disamping orang perseorangan. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam melakukan perbuatan-perbuatannya untuk mensejahterakan masyarakat itu badan hukum publik dapat saja melakukan pelanggaran-pelanggaran atau melampaui batas wewenang yang telah ditetapkan.
Dernikian pula tentang perbendaharaan negara atau barang milik publik merupakan salah satu scope dari Hukum Administrasi Negara. Oleh karena itu pemahaman apa yang dimaksud dengan barang milik negara dan barang bukan milik negara menjadi penting untuk dijelaskan dalam modul ini.
Selain itu ruang lingkup Hukum Administrasi Negara adalab membicarakan ten tang tindakan atau perbuatan pemerintah yang berakibat hukum, bukan saja tindakan yang bersegi dua seperti tindakan dalam hubungan hukum an tara aparatur pemerintah dengan swasta, tetapi juga mencakup tindakan bersegi satu yang dilakukan oleh aparatur pemerintah terhadap pihak lain.
Yang dimaksud dengan aparatur pemerintah adalah manusia yang dengan fungsinya menyelenggarakan hubungan-hubungan hukum yang bersifat istimewa. Sehingga memungkinkan mereka melakukan tugasnya yang khusus yaitu mewujudkan kesejahteraan umum.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara, manusia dilekati oleh berbagai status dan kedudukan. Status dalam lapangan hukum publik adalah menyangkutjabatan-jabatan yang melekat pada dirinya sebagai pejabat aparatur pemerintah.
Sedangkan pegawai negeri yang dimaksudkan adalah mereka yang diangkat menjadi pegawai negeri pada badan-badan pemerintah. Seperti lembaga-lembaga departemen dan Jembaga-lembaga nondepartemen pada tingkat pusat, dinas-dinas publik, dan jawatan-jawatan publik atau badan pemerintah daerah di tingkat daerah. Sedangkan jawatan-jawatan yang dimaksud adalah mereka yang mengaku jabatan struktural dan fungsional baik secara vertikal ataupun horizontal dalam struktur pernerintahan pusat atau negara atau daerah dan desa. Mengenai Subyek Hukum Administrasi Negara dan Perbuatan-perbuatan pemerintahan ini akan dibicarakan tersendiri dalam Kegiatan Belajar 3 dan 4 Modul ini,
A. ORGANISASI PEMERINTAHAN INDONESIA
Republik Indonesia adalah negara kesatuan. Berdasarkan Pasall8, 18A, 18B UUD 1945, susunan pemerintahan Republik Indonesia, terdiri dati berikut UU.
1.             Susunan Organisasi Negara Tingkat Pusat
Yang dimaksud dengan susunan organisasi negara tingkat pus at adalah badan-badan kenegaraan yang diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang disebut dengan kelembagaan pemerintahan. Kelembagaan Pemerintahan adalah semua lembaga yang eksistensinya tercantum dalam konstitusi negara atau peraturan perundang­ undangan yang lebih rendah baik tersirat maupun tersurat dalam rangka menjalankan roda pernerintahan atau mempunyai fungsi pemerintahan.
Sebenarnya dalam praktek muncul juga istilah "Kelembagaan Pemerintahan" dan itu menurut penulis lebih luas pengertiannya dari sekedar Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi Negara. Apalagi setelah UUD 1945 di Amandemen, eksistensi Lembaga Tertinggi Negara itu ditiadakan. Tidak ada lagi satu lembaga yang kedudukkannya paling tinggi dibandingkan dengan lembaga yang lain. Oleh karena itu yang dimaksud dengan Kelembagaan Pemerintahan adalah semua lembaga yang eksistensinya tercantum dalam konstitusi negara (un mittebare organ) atau peraturan perundang-undangan yang lebih rendah baik tersirat maupun tersurat dalam rangka menjalankan roda pemerintahan atau mempunyai fungsi pemerintahan.
Dari batasan kelembagaan pemerintahan di atas, dapat diperinci hal-hal berikut ini.
a.    Semua lembaga-lembaga yang disebut dalam konstitusi negara merupakan kelembagaan pemerintahan dan disebut dengan istilah lembaga negara tun mittebare organ).
b.    Terdapat juga kelembagaan pemerintahan yang tidak disebut dalam konstitusi tetapi diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari konstitusi. Seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Pemerintahan Desa (Pasal 200 ayat (1) UU 32/2004), dan lain-lain.
c.    Kelembagaan yang tidak mempunyai fungsi pemerintahan walaupun disebut dan/atau diatur dalam konstitusi atau peraturan perundang­ undangan di bawahnya, seperti Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat (Pasal 18 B ayat (2) Amandemen Kedua UUD 1945), Perseroan Terbatas (UU 111995), Yayasan (UU 1612001), dan lain-lain adalah bukan yang dimaksud dengan kelembagaan pemerintahan karena tidak mempunyai fungsi pemerintahan.
d.   Dengan demikian terdapat dua macam kelembagaan pemerintahan :Pertama, kelembagaan pemerintahan dalam arti luas yaitu seluruh kelembagaan yang berfungsi pemeriotaban baik diatur oleh konstitusi dan/atau diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari konstitusi. Kedua, kelembagaan pemerintahan dalam arti sempit yaitu kelembagaan yang berfungsi pemerintahan serta jelas-jelas tercantum dalam konstitusi negara. Kelembagaan pernerintahan dalam arti sempit inilah yang penulis sebut dengan istilab lembaga negara.
Menurut Jimly Asshiddiqie, J lembaga-lembaga negara yang namanya tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 sekarang ini adalah:
a.       Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
b.      Presiden (dan Wakil Presiden),
c.       Dewan PerwakiLan Rakyat (DPR),
d.      Dewan PerwakiLan Daerah (DPD),
e.       Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
f.       Mahkamah Agung (MA),
g.      Mahkarnah Konstitusi (MK),
h.      Pernerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota,
i.        Bank Sentral,
j.        Komisi Pernilihan Umum (KPU),
k.      Kornisi Yudisial,
l.        DPRD Propinsi dan KotalKabupaten,
m.    TNI dan Polri.
Dengan demikian semua lernbaga-Iernbaga yang keberadaannya disebut­ sebut atau tercantum dalam UUD 1945 (hasil Amandemen) seperti yang telah disebutkan di atas itulah yang disebut kelembagaan pemerintahan dalam arti sempit atau lembaga negara. Jadi susunan organisasi negara tingkat pusat, mencerminkan seluruh cabang-cabang pemerintaban dan fungsi kenegaraan pada umumnya.
2.             Susunan Organisasi Negara Tingkat Daerah
Susunan organisasi negara tingkat daerah terbatas pada susunan penyelenggaraan pemerintahan (eksekutif) dan unsur -unsur pengaturan (regelen) dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan.
Sebagai konsekuensi sistem desentralisasi, tidak semua urusan pernerintahan diselenggarakan sendiri oleh pemerintah pusat.Berbagai urusan pemerintahan pusat dapat diserahkan atau dilaksanakan atas bantuan satuan­satuan pernerintahan yang lebih rendah dalam bentuk otonomi atau tugas pembantuan (medebewind).
Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, menjadi urusan rumah tangga daerah.Dan terhadap urusan pemerintahan yang diserahkan itu, daerah memiliki kebebasan (vrijheid) untuk mengatur dan men gurus sendiri.

B. BADAN HUKUM PUBLIK DAN PRIVAT
1.             Badan Hukum
Badan hukum adalah suatu badan atau organ yang diatur oleh undang­ undang. Badan hukum ini sebagai subyek hukum merupakan pendukung hak dan kewajiban, jadi mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban seperti manusia. Hal ini disebabkan karena ia mempunyai tujuan dan mempunyai kekayaan tersendiri terpisah dari kekayaan orang yang mengendalikannya.
Badan hukum ini dapat digolongkan menjadi dua macam antara lain:
a.             Badan hukum publik
Badan hukum publik, diatur oleh hukum publik, misalnya dalam undang­ un dang hukum pokok pemerintahan, bergerak dalam lapangan hukum publik, tetapi dapat juga dalam lapangan hukum perdata dalam hal badan hukum publik itu/melakukan perbuatan-perbuatan yang diatur oleh hukum perdata.
Contoh badan hukum publik misalnya: Kota, Kabupaten, Propinsi, dan sebagainya.
b.             Badan hukum privat
Badan hukum privat, diatur oleh hukum perdata yang bergerak dalam lapangan hukum perdata.
Contoh badan hukum privat rnisalnya: Perseroan Terbatas, yayasan dan lain-lain
2.             Perbedaan an tara Badan Hukum Publik dan Privat
Ada tiga hal yang dapat digunakan untuk membedakan antara badan hukum publik dan privat, an tara lain:
a.             Berdasarkan wewenang
1.             Wewenang hukum privat atau perdata
dimiliki oleh orang-orang pribadi dan badan-badan hukum. Suatu lembaga pemerintahan hanya dapat melakukan wewenang hukum perdata jika merupakan badan hukum yang sesuai dengan hukum perdata. Sedangkan pelaksanaan hukum perdata pada dasamya terikat pada aturan-aturan dan prinsip-prinsip yang sama seperti yang berlaku bagi orang-orang pribadi
2.             Wewenang hukum publik
Hukum publik adalah wewenang yang menimbulkan akibat -akibat hukum yang bersifat hukum publik. Contohnya adalah yang mengeluarkan aturan-aturan, mengambil keputusan-keputusan atau menetapkan suatu rencana dengan akibat-akibat hukum. Jadi, hanya badan-badan yang memiliki wewenang hukum publik yang sesuai atau yang menurut undang-undang saja yang dapat rnenimbulkan akibat-akibat hukum yang bersifat hukurn publik dan wewenang hukurn publik hanya dapat dimiliki oleh penguasa. Di dalam ajaran ini terkandung bahwa setiap orang atau badan yang memi liki hukum publik harus dimasukan ke dalam golongan penguasa sesuai dengan definisinya.
Dengan demikian, ini berarti bahwa setiap orang atau badan yang memiliki kewenangan hukum publik dan tidak termasuk ke dalam daftar nama-nama pemerintahan umum seperti yang disebutkan UUD. Begitu pula daerah swapraja dan swatantra yang tidak dimasukan dalam daftar tersebut hams dimasukan ke dalam desentralisasi atau fungsional
b.            Berdasarkan cara pembentukannya
1.             Badan hukum publik
Badan hukum publik dibentuk melalui Undang-Undang.
2.             Badan hukum privat
Badan hukum privat dibentuk tidak berdasarkan Undang-Undang.
c.             Perbedaan antara pegawai dan pejabat negara
Wewenang yang sifatnya hukum publik bahkan juga yang bersifat hukum perdata dapat dilaksanakan oleh pegawai yang secara hirarkis masih pegawai kelas rendahan yang memiliki wewenang sesuai dengan undang-undang.
3.             Badan Usaha Milik Negara
Pemerintah seperti halnya dengan subyek hukum lainnya juga menginvestasikan sejumJah modal dalam bentuk us aha perniagaan. Berbagai bentuk usaha roilik negara (BUMN) lebih dikenal dengan nama Perusahaan Negara (PN).
Pada tahun 1960 diberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang­ Undang (Perpu), nomor 19 Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Menurut pasal I dari Perpu tersebut mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan Perusahaan Negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-Undang. Modal Perusahaan Negara adalah kekayaan negara yang dipisahkan.
Pada tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden, No. 17 Tahun 1967, tentang pengarahan dan penyederhanaan Perusahaan Negara ke dalam tiga bentuk pokok usaha negara, yakni:
a.       Perusahaan (negara) jawatan (Departemental Agency), disingkat Perjan.
b.      Perusahaan (negara) umum (Publik Corporation), disingkat Perum.
c.       Perusahaan (negara) persero (Public/State Company) dan disingkat Persero.
Instruksi Presiden, No. 17 Tahun 1967 dimaksud menjelaskan ciri-ciri pokok dari ketiga bentuk usaha negara, yaitu sebagai berikut.
a.       Perusahaan Jawatan (Perjan)
Ciri-cirinya adalah berikut ini.
1.    Makna Usaha adalah Publik Service, artinya pengabdian serta pelayanan kepada masyarakat. Usahanya dijalankan, dan pelayanan diberikan dengan memegang teguh syarat-syarat efisiensi, efektivitas dan ekonomis.
2.    Disusun sebagai suatu bagian dari Departemen atau Direktorat Jenderal/Direktorat/Pemerintah Daerah.
3.    Sebagai salah satu bagian dari susunan departemen atau pemerintah daerah, maka perusahaan jawatan mernpunyai hubungan hukum publik (Publiekrechtelijk verhouding). Bila ada atau melakukan tuntutan atau dituntut, maka kedudukannya adalah sebagai pemerintah atau seizin pemerintah.
4.    Hubungan usaha antara pemerintah yang meJayani dengan masyarakat yang dilayani, sekalipun terdapat sistem bantuan atau subsidi harus selalu didasarkan pada business, cost accounting principles dan management effectiveness.
5.    Dipimpin oleb seorang kepala (yang merupakan bawahan suatu bagian dari departemen atau direktorat jenderaJ atau direktorat atau pemerintah daerah.
b.      Perusahaan Umum (Perum)
Ciri-cirinya adalah berikut ini.
1.    Makna usahanya adalah melayani kepentingan umum dan sekaligus untuk memupuk keuntungan.
2.    Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang.
3.    Pada urnumnya bergerak dibidang jasa-jasa vital (Public Utillities).
4.    Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti diperusahaan swasta untuk mengadakan atau membuat suatu perjanjian, kontrak-kontrak, dan hubungan-hubungan perusahaan lainnya.
5.    Dapat dituntut dan menuntut, dan hubungan hukumnya diatur secara hubungan hukum perdata (Privatrechttelijk).
6.    Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara-negara yang dipisahkan, serta dapat mempunyai dan memperoleh dana dari kredit­ kredit dalam dan luar negeri atau dari obligasi (dari masyarakat).
7.    Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri kecuali apabila karena politik pemerintah mengenai tarif dan harga tidak mengizinkan tercapainya tujuan ini. Namun, bagaimanapun harus ditempuh.
8.    Dipimpin oleh suatu direksi,
9.    Pegawainya adalah pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri di luar ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri atau perusahaan swasta.
10.                        Organisasi, tugas, wewenang, tanggung jawab, pertanggungjawaban dan cara mempertanggungjawabkannya, serta pengawasan dan lain sebagainya, diatur secara khusus, yang pokok-pokoknya akan tercermin daJam undang-undang yang mengatur pembentukan perusahaan negara tersebut.
11.                        Laporan tahunan perusahaan yang memuat neraca untung rugi dan neraca kekayaan disampaikan kepada pemerintahan.

c.       Perusahaan Perseroan (Persero) atau Perseroan Terbatas (PT)
Mengapa memakai kata "Perseroan Terbatas"? Sebab, hal ini berkaitan dengan adanya tanggung jawab yang terbatas pada saham atau sero.
Adapun ciri-ciri dari Perusahaan Perseroan (Persero) atau Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut.
1.    Makna usahanya adalah untuk memupuk keuntungan (keuntungan dalam arti, karena baiknya pelayanan dan pembinaan organisasi yang baik, efektif, efisien dan ekonomis secara business rakelijk, cost accounting principles, management efectivenes dan pelayanan umum yang baik dan memuaskan memperoleh surplus atau laba).
2.    Status hukumnya sebagai badan hukum perdata, yang berbentuk Perseroan Terbatas.
Sedangkan cara atau mekanisme yang harus ditempuh dalam membuat Perseroan terbatas (PT) adalah sebagai berikut.
a.       Adanya akta pendirian yang otentik (asli) dibuat salah satunya oleh Notaris. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kekuatan hukum bagi PT yang dibentuk manakala dikemudian hari, muneul suatu gugatan terhadap PT yang bersangkutan. Maka dalam akta yang bersifat otentik diharuskan orang yang melakukan gugatanlah yang harus membuktikan kesalahan atau penyimpangan terhadap si tergugat.
b.      Disahkan oleh Menteri Kehakiman.
c.       Diumumkan dalam Lembaran Negara.
d.      Didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat.
Dalam prakteknya, terdapat dua jenis kepemilikan Perseroan Terbatas (PT), yaitu:
A.   PT Milik Pemerintah
Ciri-cirinya berikut ini.
·       PT dibentuk oleh Pemerintah untuk mengatur hal-hal atau urusan­ urusan penting tertentu.
·       Cara pembentukannya adalah sarna seperti prosedur yang disebutkan di atas yaitu harus memiliki akta pendirian yang otentik, disahkan oleh Menteri Kehakiman, diumumkan dalam Lembaran Negara, dan didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat.
·       Satu hal yang membedakan antara PT milik pemerintah dengan PT yang dimiliki oleb swasta adalab dalam PT milik pernerintah, disamping harus rnenempuh tata-cara pembentukan PT seperti di atas, juga dalam pelaksanaannya di sertai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya.
·       Modalnya seluruhnya atau sebagian dapat merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Contoh:
"PT. PLN (Persero)"
artinya, PT. PLN adalah PT yang dimiliki oJeh pemerintah. SeJain itu di dalam PT tersebut terdapat modal Pemerintah baik seluruhnya ataupun sebagian yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

B.   PT. Milik Swasta
Ciri-cirinya berikut ini.
·       Dibentuk oleh orang atau badan tertentu yang bergerak dalam bidang usaha tertentu dan bertujuan untuk memupuk keuntungan.
·       Cara pembentukannya adalah sarna seperti prosedur yang disebutkan di atas yaitu harus memiliki akta pendirian yang otentik yang dibuat oleh notaris atau oleh Pejabat Pembuat Akta yang lainnya.
·       Yang membedakannya dengan PT milik Pemerintah adalah dalam PT milik swasta dalam pelaksanaannya tidak disertai dengan Peraturan Pemerintah (PP).
·       Modalnya adalah murni dari kekayaan pribadi orang yang bersangkutan ataupun dari hasil joint venture.
Contoh:
"PT. Java Match Factory"
artinya, PT tersebut adalah PT yang dimiliki oleh perorangan atau badan tertentu. Selain itu, dalam PT tersebut tidak terdapat modal Pemerintah.
·      Hubungan-hubungan usahanya diatur menurut hukum perdata. Modalnya seluruhnya atau sebagian merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan, dengan demikian dimungkinkan adanya kerjasama dengan swasta.
·       Tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara.
·       Dipimpin oleh suatu direksi.
·       Pegawainya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta biasa.
·       Dalam PT terdapat tiga perangkat yaitu :
·       Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
·       Komisaris atau Pengawas.
·       Direksi
·       Peranan Pemerintah adalah sebagai pemegang saham dalam perusahaan. Iniensitas medezeggenschap terhadap perusahaan tergantung dari besarnya jumJah saham (modal) yang dimiliki atau berdasarkan perjanjian tersendiri an tara pihak pemerintah dan pihak pemilik (atau sendiri) lainnya.
Perseroan Terbatas diatur menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang­ Undang Hukum Dagang (Stb. 1847 - 23).
C. BARANG-BARANG MILIK NEGARA
1.    Milik Pribadi Pernerintah (Negara) dan Milik Publik
Badan-badan yang bersifat hukum publik, seperti halnya antara lain, negara, propinsi, kotapraja, dan wilayah pengairan (polder, weterschappen} berbadan hukum berdasarkan hukum publik (bad an hukum publik).
Dari pengertian dalam sisi penganggaran barang yang menjadi milik pemerintah terdapat pada Pasal 1 angka 10 dan 11 UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dijelaskan bahwa:
a.    barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah;
b.   barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Dengan demikian, rnereka dapat mempunyai hak-hak milik dan hak-hak Jainnya secara sarna dan di bawah asas pembatasan-pernbatasan serta syarat­ syarat serupa, seperti halnya warga dan badan-badan hukum perdata. Suatu badan hukum publik dapat pula menjual, menyewakan, dan memanfaatkan, dan sebagainya.
Tetapi manakala barang tidak bergerak diberlakukan suatu peruntukan (bestemming) bagi umum, hak milik penguasa mendapat beberapa pembatasan. Barang-barang yang diberlakukan dengan suatu peruntukan umum termasuk di sini jalan-jalan umum (yakni yang dapat dimasuki oleh umum) , lintasan-lintasan pe1ayaran umum, dan gedung-gedung urnurn. Peruntukan umum terlihat dari peruntukan yang diberikan pemerintah terhadap milik-rniliknya. Dengan membiarkannya terbuka untuk umum maka barang itu telah memperoleh peruntukan umum. Barang-barang dengan suatu peruntukan umum (bila pemiliknya adalah pemerintah) dirnasukan sebagai publik domein. Barang-barang dernikian merniliki peruntukan umum hingga saat ditarik kembali secara tetap oleh pemiliknya.
Dalam pada itu, barang-barang milik pribadi pemerintah atau negara memiliki status yang kurang lebih sarna dengan barang-barang milik pribadi seseorang atau badan hukum perdata, artinya barang-barang dimaksud digunakan untuk pemakaian sendiri dan tidak ditujukan bagi peruntukan umum. Barang-barang milik pribadi pemerintah atau negara yang sedemikian itu antara lain gedung-gedung kantor, rumah-rumah dinas, mobil-mobil dinas, dan barang-barang perabotan kantor, peralatan kantor dan semacamnya.?
2.    Penggolongan Barang-barang Milik Negara Atau Kekayaan Negara
Tata inventarisasi di Indonesia ternyata tidak mengikuti penggolongan barang yang dibagi berdasarkan atas barang pribadi milik-milik pemerintah atau negara (privat dome in) dan barangpubliek domein. Instruksi Presiden No. 3 Tahun 1971 tentang inventarisasi barang-barang milik negara at au kekayaan negara mensyaratkan penyusunan daftar inventaris at as semua barang-barang rnilik negara atau kekayaan negara yang terdapat dalam lingkungan tiap instansi, baik yang ada di dalam negeri maupun yang ada di luar negeri, yang berasal atau dibeli dari Anggaran Belanja Negara ataupun dengan dana di luar Anggaran Belanja Negara.
Surat Keputusan Menteri Keuangan, Nomor Kep-225/MKIV/1971, tentang Pedoman Pelaksanaan tentang Inventarisasi Barang-Barang Milik Negara atau Kekayaan Milik Negara, bertanggal13 April 1971, merumuskan bahwa barang-barang milik negara atau kekayaan negara ialah meliputi "semua barang-barang milik negara atau kekayaan negara yang berasal atau dibeli dengan dana yang bersurnber untuk seluruhnya ataupun sebagiannya dari Anggaran Belanja Negara yang berada di bawah pengurusan atau penguasaan departemen-departernen, lembaga-lembaga negara, Iernbaga­ lembaga pemerintahan non departemen serta unit-unit dalam lingkungannya yang terdapat baik di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak termasuk kekayaan negara yang telah dipisahkan (kekayaan perum dan persero) dan barang-barang kekayaan daerah otonom" (Pasal 1)
Surat Keputusan Menteri Keuangan, Noruor: Kep-225/MKIV/4/1971 bertanggal13 April 1971, dimaksud menetapkan penggolongan barang-barang milik negara atau kekayaan negara, sebagai berikut:
a. Barang-barang tidak bergerak
1.    Tanah-tanah kebutanan, pertanian, perkebunan, lapangan olah raga dan tanah-tanah yang belum dipergunakan, jalan-jalan (tidak termasuk jalan daerah), jalan kereta api, jembatan, terowongan, wad uk, lapangan terbang, bangunan-bangunan irigasi, tanah pelabuhan, dan lain-lain tanah seperti itu,
2.    Gedung-gedung yang dipergunakan untuk kantor, pabrik-pabrik, bengkel, sekolah, rumah sakit, studio, laboratoriuru, dan lain-lain (gedung itu).
3.    Gedung-gedung tempat tinggal tetap atau sementara seperti: rumah-rumah tempat tinggal, tempat istirahat, asrama, pesanggrahan, bungalow dan lain-lain gedung seperti itu.
4.    Monumen-monumen seperti: monumen purbalaka (candi-candi), monumen alam, monumen peringatan sejarab, dan monumen purbakala lainnya.
b. Barang-barang bergerak
1.      Alat-alat besar seperti: Bulldozer, tractor, mesin pengebor tanah hijskraan, dan lain-lain a1at besar seperti itu.
2.      Peralatan-peralatan yang berada di dalam pabrik, bengkel, studio, laboratorium, stasiun pembangkit tenaga listrik, dan sebagainya seperti mesin-mesin, dynamo, generator, mikroskop, alat-alat pemancar radio, alat-alat pemotretan, frigidair, alat-alat proyeksi, dan lain-lain sebagainya.
3.      Peralatan kantor seperti: mesin tik, mesin stensil, mesin pembukuan, computer, mesin jumlah, brankas, radio, jam, kipas angin, almari, meja, kursi, dan lain-lainnya; sedangkan inventaris kantor yang tidak seberapa harganya seperti: asbak, keranjang sampah, dan sebagainya tidak perlu dimasukkan.
4.      Semua inventaris perpustakaan dan lain-lain inventaris barang-barang bercorak kebudayaan.
5.      Peralatan pengangkutan seperti: kapal terbang, kapal Iaut, bus truck, mobiL sepeda motor, scooter, sepeda kumbang, sepeda lain-Lain.
6.      Inventaris perlengkapan rumah sakit, sanatorium, asrama, rumah yatim, dan atau piatu, koloni penderita penyakit kusta, lembaga pernasyarakatan dan lain-lain, seperti alat rontgen, mikroskoop, alat kardiologi dan lain­ lain.
c.    Hewan-hewan
Yakni jenis hewan seperti sapi, kerbau, kuda, babi, anjing, dan lain-lain hewan.

d.   Barang-barang persediaan
Yakni barang-barang yang disimpan dalam gudang veem atau ditempat penyimpanan lainnya.

3.    Barang-barang Milik Daerah Atau Kekayaan Daerah
Pemerintah Kota/Kabupaten sebagai Administrator yang otonom, berwenang dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan kepernerin­ tahannya, yang secara praktis bertugas dalam penyelenggaraan administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Kepemerintahan Kota/Kabupaten. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, pengkoordinasian penyelenggaraan Pemerintah Kota/Kabupaten menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan Pemerintah Kota/Kabupaten, administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana Pemerintahan Kota/Kabupaten. Kewenangan dan tanggungjawab Administrator otonorn tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan upaya pemberdayaan perangkat Daerah Otonom guna mengoptimasi pelayanan kesejahteraan masyarakat.
Menilik penyelenggaraan fungsi pengkoordinasian perumusan kebijakan, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan prasarana dan sarana Pernerintahan KotaiKabupaten, serta menilik pula Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 152 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang telah dicabut o1eh Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, menyatakan bahwa Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan kebijakan administratif dari Pemerintah Pusat ten tang pengelolaan barang di daerah. Dengan demikian, pelaksanaan pengelolaan barang di lingkungan Pemerintah Kota/Kabupaten membutuhkan upaya penyusunan Peraturan Daerah sebagai
Pedornan Adrninistrasi Pengelolaan Barang di Lingkungan Pemerintab KotaiKabupaten yang mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud. Menurut Pasal 2 Perrnendagri 17/2007 pengelolaan barang rnilik daerab sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerab yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang rnilik Negara.
Secara lebih rinci yang termasuk kedalarn barang milik pemerintah daerah diatur dalam Pasal 3 Pennendagri 17/2007, yang diantaranya berikut ini.

a.             Barang milik daerah meliputi:
1.    Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan
2.    Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

b.            Barang sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) huruf b meliputi:
1.    Barang yang diperoleh dari hibahlsurnbangan atau yang sejenis;
2.    Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
3.    Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang

Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Perrnasalaban pengelolaan barang yang mengemuka di lingkungan Pemerintah Kota/Kabupaten, khususnya mengenai siklus pengelolaan barang yang berdarnpak kepada APBD Pemerintah KotalKabupaten saat ini.
1.   Ketidakjelasan pembagian kewenangan Bagian Perlengkapan sebagai Pembantu Kuasa Barang dengan Unit-unit Kerja sebagai Penyelenggara Pembantu Kuasa Barang.
2.   Ketidaktepatan sasaran pengadaan dengan perencanaannya menjadikan inefisiensi dan kesulitan dalam pengontrolan.
3.   Banyak barang tidak teridentifikasi karena prosedur pengecekan dan inventarisasinya tidak melalui Gudang.
4.   Bagian Perlengkapan sebagai Pembantu Kuasa Barang tidak mengetahui kondisi barang setelah diserahterimakan kepada unit kerj a karena kewenangan pemeliharaan barang dilakukan oleh unit kerja sebagai Penyelenggara Pembantu Kuasa Barang.
5.   Perubahan status hukum untuk penghapusan, penjualan kendaraan dinas, penjualan rumah dinas, pelepasan hak atas tanah merupakan masalah yang sulit diselesaikan. Misalnya, penghapusan 253 kendaraan dinas yang tidak ekonomis sulit dilakukan karena unit kerja pemegang kendaraan dinas memiliki aturan-aturan lain yang memperkuat penggunaannya. Akibatnya, hal tersebut rnenjadi beban APBD pertahun yang sangat besar.
6.   Pemanfaatan kendaraan dinas kurang sesuai dengan peruntukannya. Masalah ini timbul saat terjadi rotasi, mutasi dan pensiun karena salah kaprah terhadap aturan kepemilikan dari para man tan pengguna kendaraan. Sebaiknya perlu dipikirkan cara yang efektif dan efisien, apakah dengan sistem Pinjam Pakai, Sewa Gunausaha, Sewa Beli, Swadana, atau sistem apa?
7.   Pengamanan terhadap aset Pemerintah Daerah belum efektif, seperti banyak barang hilang dan berkurang.
8.   Aturan tentang pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap para pengguna barang perlu dibuat mengingat perlunya wawasan dan pembinaan mental dalam rangka penggunaan aset negara.
9.   Penyalahgunaan dan kesalahan memaknai kegunaan asuransi barang menjadikan aparat yang dianggap lalai dalam mempertanggungjawabkan barang tersebut 1010s dari Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Pengertian Administrasi Pengelolaan Barang Daerah itu sendiri mengacu kepada Pasal 1 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 152 Tahun 2004 adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang daerah yang rneliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, standardisasi barang dan harga, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum serta penatausahaannya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595, bertanggal 17 Desember 1980, ditetapkan tentang Manual Adrninistrasi B arang Daerah dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1981. Pada bab III dari Manual Administrasi Barang Daerah, berjudul Inventarisasi, dirumuskan bahwa yang dimaksud dengan barang milik daerah adalah barang rnilik atau kekayaan daerah yang berasal atau dibeli dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau sumbangan berupa pemberian, hadiah, donassi, wakap, hibah, dan lain-lain sumbangan yang serupa yang diberikan oleh pihak ketiga.
Pada Manual Administrasi Barang Daerah itu dikernukakan penggolongan barang milik daerah, sebagai berikut.
1.    Barang-barang Tidak Bergerak
a.       Tanah-tanah pertanian, perkebunan, lapangan olah raga, dan tanah­ tanah yang belum dipergunakan, jalan-jalan (tidak termasuk jalan Negara), jembatan, terowongan, waduk, bangunan irigasi, tanah pelabuhan, perikanan dan tanah lainnya yang sejenis.
b.      Gedung-gedung yang dipergunakan untuk kantor, gudang, pabrik, bengkel, sekolah, rumah sakit, studio, terminal, laboratorium, dan gedung lainnya yang sejenis.
c.       Gedung-gedung tempat tinggal tetap atau sementara seperti : rumah­ rumah tempat tinggal, tempat peristirahatan, asrama, dan gedung lainnya yang sejenis,
d.      Monumen seperti: monumen alam, monumen peringatan sejarah, dan monumen lainnya.

2.    Barang-barang Bergerak
a.         Alat-alat besar seperti: Bulldozer, tractor, mesin pengebor tanah, hijskraan, dan alat besar lainnya yang sejenis.
b.        Peralatan-peralatan yang berada dalam pabrik, bengkel, studio, laboratorium, stasiun pemba ngkit tenaga listrik dan sebagainya seperti mesin-mesin, dynamo, generator, mikroskoop, alat-alat pemancar radio, alat-alat pemotretan, lemari, kipas angin, alat-alat proyeksi, dan lain-lain sebagainya.
c.         Peralatan kantor seperti : mesin tik, mesin stensil, mesin pembukuan, computer, mesin jumlah, brankas, radio, jam, meja, kursi, kipas angin, almari, dan lain-lainnya : sedangkan inventaris kantor yang tidak seberapa harganya seperti asbak, keranjang sampah, dan sebagainya tidak perlu dimasukkan.
d.        Semua inventaris perpustakaan dan lain-lain inventaris barang-barang bercorak kebudayaan.
e.         Alat-alat pengangkutan seperti : kapal terbang, kapal laut, bus, truck, mobil sepeda motor, scooter, sepeda kumbang, sepeda dan lain-lain.
f.         Inventaris perlengkapan rumah sakit, sanatorium, asrama, rumah yatim dan atau piaru, koloni penderita penyakit kusta, lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain, seperti alat rontgen, mikroskoop, alat kardiologi dan lain-lain.

3.    Barang Persediaan
Yakni barang yang disirnpan dalam gudang, veem, atau di tempat penyimpanan lainnya.
R A N G K U M A N

Hukum administrasi negara merupakan turunan dari hukum tata negara. Hukum administrasi negara, merupakan hukum yang membuat negara bergerak atau berproses. Hukum Administrasi negara mempelajari bagaimana pejabat pemerintah menjalankan kewenangannya, juga mengatur bagaimana hubungan antara pemerintah dengan warganya.
Dalam hukum administrasi negara didalamnya membahas Jembaga­lembaga yang menjalankan pemerintahan, baik ito yang berada di tingkat pusat maupun yang berada di tingkat daerah. Dalam menjalankan pemerintahan, pemerintah merniliki berbagai lembaga, tidak hanya lembaga pemerintahan, tetapi juga terdapat perusahaan negara yang menjalankan proses administrasi, Jembaga terse but juga merupakan badan hukum publik. Pemerintah rnengeluarkan Instruksi Presiden, No. 17 Tahun 1967, tentang pengarahan dan penyederhanaan Perusahaan Negara ke dalam tiga bentuk pokok usaha negara, yakni:
1)   Perusahaan (negara) jawatan (Departemental Agency), disingkat Perjan;
2)   Perusahaan (negara) umum (Publik Corporation), disingkat Perum;
3)   Perusahaan (negara) persero (PubliC/State Company) dan disingkat Persero.

Bagian lain yang juga menjadi lingkup hukum administrasi negara adalah barang-barang milik negara, karen a dalam menjalankan proses administrasi negara tentunya diperlukan berbagai peraJatan pendukung, yang selain itu juga pemerintah memiliki barang-barang yang diperusahakan oleh perusahaan negara. Dari segi pengertian Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan, Nomor Kep- 22S/MK/V 11971, tentang Pedoman Pelaksanaan ten tang Inventarisasi Barang-Barang Milik Negara atau Kekayaan Milik Negara, bertanggal 13 April 1971, merumuskan bahwa barang-barang milik negara atau kekayaan negara ialah meliputi "semua barang-barang milik negara atau kekayaan negara yang berasal atau dibeli dengan dana yang bersumber untuk selurubnya ataupun sebagiannya dari Anggaran Belanja Negara yang berada di bawah pengurusan atau penguasaan departemen-departemen, lembaga-lembaga negara, Iernbaga-Iernbaga pemerintahan non departemen serta unit-unit dalam lingkungannya yang terdapat baik di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak termasuk kekayaan negara yang telah dipisahkan (kekayaan perum dan persero) dan barang-barang kekayaan daerah otonom.
Bentuk dari barang-barang milik pemerintah tersebut diantaranya sebagai berikut.
1.      Barang-barang tidak bergerak;
2.      Barang-barang bergerak;
3.      Hewan-hewan;
4.      Barang-barang persediaan.

KEGIATAN BELAJAR 3
Sumber dan Subyek Hukum Administrasi Negara


A. SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Istilah sumber hukum digunakan dalam berbagai macam arti alasannya adalah bahwa hukum itu dapat ditinjau dengan berbagai cara dimana orang akan dapat menjelaskan hukum positif yang sedang berlaku dan orang pun dapat menjelaskan dengan tegas sumber-sumber temp at hukum positif yang sedang berLaku itu digali.
Namunjika orang menulis suatu studi yang bersifat sejarah, maka surnber­ sumber hukum itu kebanyakan adalah juga sumber-sumber yang lain seperti hasil-hasil tulisan ilmu pengetahuan yang lama, notulen dari sidang-sidang rapat tertentu dan sebagainya.
Jadi sumber hukum itu adalah faktor-faktor yang dapat menimbulkan atau merupakan dasar dari berlakunya suatu hukum positif.Sumber hukum positif mempunyai pengertian yang bermacam-macam, yaitu sumber hukum dalam arti sejarah, filsafat, sosiologis, materil dan formil.
1. Sumber Hukum dalam Arti Sejarah
Dalam arti sejarah, istilah sumber hukum mempunyai dua makna, yaitu:
a.    Sebagai sumber pengenal dari hukum yang berlaku pada suatu saat tertentu.
b.    Sebagai sumber tempat asal pembuat undang-undang menggalinya di dalam penyusunan suatu aturan menurut undang-undang.

Bagi para sejarawan hukum hal yang terutama penting adalah sumber pertama, Yang dimaksud adalah dokurnen-dokumen resmi kuno, buku-buku ilmiah, majalah-rnajalah dan sebagainya.

Sedangkan untuk para ahli hukum pemerintahan ini, sumber historis (yang berasal dari sejarah) terutama yang dipentingkan. Yang mana sumber sejarah yang lebih dalam dari suatu undang-undang adrninistrasi tertentu.
2.    Sumber Hukum dalam Arti Filsafat
Yang dimaksud dengan sumber hukum dalam arti filsafat adalah faktor­ faktor yang dapat digunakan dalam mempelajari hukum terutama untuk melihat isi hukum yang baik dan kekuatan-kekuatan yang mengikatnya.
Misalnya, mengapa hukum itu ditaati dan dipatuhi setiap orang?untuk mengetahui jawabannya, maka manusia berfilsafat secara mendalam sehingga memunculkan aliran-aliran seperti : Positivisme, Teokrasi, Kedaulatan rakyat, dan lain-lain.
3.    Sumber Hukum dalam Arti Sosiologi
Orang dapat menganggap lain atas istilah sumber hukum itu dan memberi tekanan pada "faktor-faktor yang telah menentukan isi yang sesungguhnya dari hukum". Faktor-faktor sosiologis itu tentu saja dapat berbentuk macarn­ macam, seperti:
a.       situasi Sosial-Ekonomis menentukan isi perundang-undangan dalam bidang-bidang harga, hubungan tenaga kerja, penggajian dan lain sebagainya.
b.      perkembangan dalam lingkungan sebagai akibat dari industrialisasi, peningkatan lalu lintas, dan pertumbuhan penduduk merupakan dorongan bagi terciptanya perundang-undangan tentang lingkungan.
c.       hubungan-hubungan politik dalam corak penting menentukan apakah suatu tugas umum tertentu dilakukan oleh propinsi atau kotapraja, ataupun oleh pemerintah pusat at au badan-badan swasta.
4.    Sumber Hukum dalam Arti Materiil
Yang dimaksud dengan sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi atau materi dari kaedah hukum. Dalam hal ini menyangkut hal konkrit dalam tindakan manusia yang sesuai dengan apa yang dianggap seharusnya. Suatu kaedah hukum harus mengandung beberapa faktor, diantaranya:
a.    faktoridealis, dan
b.    faktor kemasyarakatan.

Idiil maksudnya bahwa dalam menciptakan peraturan-peraturan, pembentuk peraturan harus memperhatikan keadilan, azas-azas kesusilaan dan kesejahteraan umum .
Kernasyarakatan maksudnya bahwa dalarn rnembentuk hukurn harus dari keadaan yang aktual di dalam lingkungan masyarakat dengan kata lain faktor­ faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang nyata yang hidup dalam masyarakat yang tunduk pada aturan-aturan tata kehidupan masyarakat.
Faktor-faktor kernasyarakatan terdiri dari:
a.    struktur ekonornis, kekayaan alam, dan susunan geologi;
b.    kebiasaan yang telah membaku/yang berlaku;
c.    keyakinan tentang agama dan kesusilaan;
d.   kesadaran hukum dan masyarakat itu sendiri.

5.    Sumber Hukum Dalam Arti Formil
Yang dirnaksud dengan sumber hukum dalam arti formil adalah peraturan yang resmi di.gunakan dalam peradilan. Atau dengan kata lain tempat dimana kita dapat menemukan dan mengenalnya hukum.
Berikut ini sumber hukum dalam arti formil rnenurut E. Utrecht.
a.    Undang-undang
Mengenai undang-undang, terdapat suatu teori dari Buys yang membagi undang-undang ke dalarn dua pengertian, yaitu:
1.         Undang-undang dalam arti materiil
adalah setiap keputusan Pemerintah yang mengingat isinya mengikat langsung secara umum setiap penduduk, yang biasa disebut "Peraturan" saja atau "regeling" saja, misalnya:
a.       peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah pus at;
b.      peraturan-peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah;
c.       peraturan-peraturan yang dibuat oleh Rektor dan sebagainya.

2.         Undang-undang dalam arti formil
Adalah setiap keputusan pemerintah yang karen a bentuknya, yaitu setiap keputusan yang dibentuk dan ditetapkan DPR dengan Presiden.

b.   Praktek administrasi negara
Terlihat pada bentuk-bentuk keputusan pejabat Administrasi Negara sebagai keputusan.Maka praktek Administrasi Negara menjadi sumber HAN dalam bentuk tidak tertulis.

c.    Yurisprudensi
Secara urnum, yang dimaksud dengan yurisprudensi adalah ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum.Selain pengertian di atas, yurisprudensi juga diartikan sebagai himpunan putusan-putusan pengadilan yang disusun secara sistematik.Sedangkan dalam lapangan HAN yang dimaksud dengan yurisprudensi adalah keputusan yang memberi tempat kepada yang dikenai keputusan itu untuk memohon banding pada pengadilan.

d.   Doktrin
Yang dimaksud dengan doktrin adalah konsep-konsep atau pendapat­ pendapat para pakar dalam bidangnya masing-masing yang dipandang terkenal terhadap berbagai aspek hukum dan penyelesaian sengketa hukum. Pendapat yang dikemukakan ini sering dipergunakan para hakim, Dengan demikian, dimaksudkan sebagai upaya penelitian dan pengkajian yang mendalam bagi penegak hukum guna dijadikan acuan untuk bertindak.

B.  SUBJEK HUKUM DARI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Berikut ini subjek hukum dalam HAN.
1.         Pegawai Negeri
Pada umumnya, pejabat publik berstatus pegawai negeri namun tidak semua pejabat pubJik berstatus sebagai pegawai negeri, seperti haLnya pemegang jabatan dari suatu jabatan negara (politieke ambtsdrager). Sebaliknya tidak setiap pegawai negeri merupakan pemegang jabatan publik, seperti halnya seseorang yang sedang menjalani cuti sakit (Utrecht, E, 1964 ; 162). Terdapat pendapat kLasik yang memandang seorang pegawai negeri yang memegang jabatan negeri pada hakekatnya mengadakan hubungan hukum keperdataan dengan negara (pemerintah).
Pada dewasa ini kajian HAN lebih memandang hubungan hukum kepegawaian dimaksud sebagai suatu openbare dienstbetrekking (hubungan dinas publik) terhadap negara (pemerintah). Adapun openbare dienstbetrekking yang melekat pada hubungan hukum kepegawaian itu lebih merupakan hubungan antara atasan dan bawahan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian merumuskan bahwa:
"Pegawai Negeri adalah mereka yang setelab memenubi syarat-syarat yang ditentukan daLam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan negeri at au diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang­ undangan yang berlaku" (Pasal l huruf a).
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang dimaksud Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dirnaksud da]am Undang-Undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.
Pajabat yang berwenang sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan UU No. 8 Tahun 1974 adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memberhentikao pegawai negeri berdasarkan peraturao perundang-undangan yang berlaku, sedangkan jabatan negeri ialah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan dalam peraturan perundang­ undangan, termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan Lembaga tertinggi atau tinggi negara dan Kepaniteraan Pengadilan (Pasal 1 huruf b dan c).
2.         Jabatan-jabatan
Yang dimaksud dengan jabatan-jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai dalam rangka susunan suatu kesatuan organisasi.
Menurut Amrah Musiimin, "jabatan" adaiah subjek dalam Hukum Administrasi, secara umum diluar Hukum Administrasi disebut "fungsi". Jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan (tugas) tetap dalam hubungan dengan keseluruhan tugas Negara. Jadi dalam jabatan itu tercakup kewenangan-kewenangan khusus, sehingga unsur "tindakan pemerintahan dalam jabatan" tidak dapat ditafsirkan lain dari pada tindakan dalam bidang pemerintahan berdasarkan kewenangan khusus.
Lebih rinci Utrecht" menjelaskan, sebagai suatu kenyataan hukum, negara itu merupakan suatu organisasi jabaran-jabatan (ambtenorganisatie). Yang dimaksud dengan "jabatan" ialah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamiheden) yang diadakan dan dilakukan gun a kepentingan negara (kepentingan umum). Setiap jabatan adalah suatu lingkungan-pekerjaan tetap yang dihubungkao dengao organisasi sosial tertinggi, yang diberi nama negara. Bilamana dalam hukum negara dikatakan " jabatan" maka yang senantiasa dimaksud ialah jabatan negara.
Yang dimaksud dengan lingkungan-pekerjaan tetap ialah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat-teliti (zoveel mogelijk nauwkeuring omschreven) dan yang bersifat duurzaam. Tetapi tidak setiap lingkungan-pekerjaan dapat dinyatakan dengan tepat teliti. Pengertian jabatan sementara hanya mengenai kedudukan hukum dari yang melakukanjabatan itu. Tiap jabatanjuga suatujabatan yang diadakan untuk waktu hanya satu bulan saja bersifat "duurzaam". "Duurzaam" berarti "tidak dapat diubah dengan begitu saja".
Jabatan itu subjek hukum (person) yakni pendukung hak dan kewajiban (suatu personafikasi). Seorang agen (petugas) polisi dapat menahan tiap orang berkendaraan sepeda yang tidak memasang lampu setelah jam 18.30. oleh karena jabatan (=lingkungan pekerjaan tetap) mendukung wewenang (kekuasaan hak) unuk menahan itu. Orang agen polisi tersebut hanya dapat bertindak demikian pada waktu ia melakukan jabatannya. Oleh hukum tatanegara wewenang tersebut tidak diberi kepada pejabat (= orang agen polisi), tetapi diberi kepada jabatan (lingkungan pekerjaan agen polisi). Sebagai subjek hukum yaitu badan hukurn, maka jabatan itu dapat menjarnin kontinuitas (continuiteit) hak dan kewajiban. Pejabat (=yang menduduki jabatan) selalu berganti-ganti, sedangkan jabatan terus-menerus (continu).
Oleh karena jabatan itu suatu pendukung hak dan kewajiban, yaitu suatu subyek hukum (person), maka dengan sendirinya jabatan itu dapat dilakukan perbuatan hukum (rechtshandelingen). Perbuatan hukum itu dapat diatur oleh baik hukum publik maupun hukum privat. Jabatan itu dapat menjadi fihak dalam suatu perselisihan hukum (procespartij). Hal ini diakui juga dalam peradilan administrasi negara (administratieve rechtspraak).
Di atas telah digunakan istilah-istilah alat negara (staatsorgaan), alat pemerintah (an dalam arti kata luas (regeer atau overheidsorgaan), alat pemerintah (bestuursorgaan). Semua istilah itu digunakan untuk menyatakan satu pengertian yang sama, yaitu jabatan. Istilah-istilah yang beraneka warna itu tidak mengandung suatu pengertian lain daripada pengertian jabatan. Alat adalah jabatan. Penggunaan istilah alat itu dengan maksud hanya rnengikuti pembacaan (literatuur) hukum administrasi negara dan penggunaan bahasa sehari-hari (degelijks spraakgebruik).
Agar dapat berjalan {= menjadi konkrit (concreet) = menjadi bermanfaat bagi negara}, maka jabatan (sebagai personifikasi hak dan kewajiban) memerlukan suatu perwakilan (vertegenwoordiging). Yang menjalankan perwakilan itu, ialah suatu penjabat, yaitu manusia atau badan hukum. Yang menjalankan hak dan kewajiban yang didukung oleh jabatan, ialah penjabat. Jabatan bertindak dengan perantaraan penjabatnya. Jabatan Walikota berjalan (= menjadi konkrit = menjadi bermanfaat bagi kota) oleh karena diwakili seorang walikota, yakni oleh karena diwakili penjabatnya. Biasanya orang mengatakan "Walikota berkuasa". Perkataan ini sebetulnya tidak benar oleh karena sebetulnya jabatan (lingkungan -pekerjaan tetap) Walikota yang berkuasa . Tetapi yang mewakiLi kekuasaan itu, ialah Walikota. Lihatlah apa yang kami katakan diatas tentang "jabatan". Suharto, Poniman, Mainake,sh., Suroso dan Sarju tersebut adalah penjabat yang mewakili suatu jabatan, yakni menjalankan suatu lingkungan-pekerjaan tetap guna kepentingan negara. Wakil suatu bad an hukum adalah manusia atau badan hukum lain. Tetapi badan hukum lain itu juga diwakili oleh manusia pula. Jadi, wakil pada akhirnya selalu manusia."
Selanjutnya Utrecht menjelaskan bahwa sebagian dari penjabat adalah pegawai. Tetapi tidak tiap penjabat adalah pegawai. Sebaliknya, tidak tiap pegawai adalah penjabat, misalnya, pegawai yang diberhentikan dari jabatannya dan diberi istirahat lama karena sakit, atau pegawai yang sudah diberhentikan dari jabatannya sambil menunggu saat ia dapat memulai waktu pensiunan. Yang dimaksud dengan "pegawai" oleh Utrecht ini adalah "pegawai negeri".
Menurut Jimly Asshiddiqie", dalam mekanisme ketatanegaraan modern dew as a ini, birokrasi pemerintah dapat dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, di luar pengertian fungsi eksekutif pemerintahan dalam arti politik. Sedapat mungkin birokrasi pernerintahan memang harus diamankan dari pengaruh-pengaruh dinamika politik dalam sistem demokrasi. Karena itu, pengertian tradisional mengenai fungsi eksekutif pemerintahan, dapat dibedakan dalam dua wilayah, yaitu wilayah politik, dan wilayah teknis administratif. Fungsi eksekutif dalam wilayah politik dijalankan oleh jabatan­ jabatan politik, sedangkan fungsi eksekutif dalam wilayah teknis administratif dijalankan oleh jabatan-jabatan pegawai negeri sipil. Jabatan politik biasanya terdiri atas jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan pejabat-pejabat lain yang setingkat Menteri, serta jabatan-jabatan kenegaraan lainnya, seperti anggota DPRlMPR, anggota MA, anggota BPK, dan DP A. Sedangkan jabatan administratif, yang tertinggi adalah Sekretaris Jenderal Departemen, Sekretaris Menteri Negara, Kepala Badan (Eselon I) yang tidak dirangkap oleh Menteri. Dan sebagainya. Sekretaris Jenderal lembaga-lembaga Tinggi/Tertinggi Negara, seperti MPR, DPR, MA, DPA, dan BPK, juga termasuk golongan jabatan pegawai sipil. Tidak dapat dipungkiri bahwa birokrasi pemerintah kita sekarang ini sedangkan mengalami penataan kembali secara besar-besaran. Penataan-penataan yang bersifat kelembagaan itu diperlukan untuk mengakomodasikan kebijakan bam yang berkaitan erat dengan agenda demokratisasi, agenda efisiensi dan peningkatan daya saing perekonomian nasional di era globalisasi, dan agenda otonomi daerah yang menjamin keutuhan bangsa dan negara.
Ketiga agenda besar tersebut di atas, menyebabkan bangs a kita mau tidak mau harus mengadakan perubahan kelembagaan pemerintah secara mendasar, rnulai tingkat pusat sampai ke daerah-daerah, Sebagai akibat pelaksanaan agenda refarmasi birokrasi kita selama 2 tahun terakhir, beberapa Departemen Pemerintah bahkan diliwidasi atau dibubarkan, dan beberapa Departemen diubah menjadi kantor Menteri Negara. Akibatnya lebih dari 125 Eselan I terpaksa dihapuskan, yang juga berakibat terhadap jabatan-jabatan di bawahnya, yaitu Eselon Il, Eselon III, IV dan bahkan Eselon V yang ada di departemen-departernen. Restrukturisasi di tingkat pusat ini, berpengaruh pula terhadap susunan organisasi pemerintah pemerintah di daerah-daerah. Apalagi, jika dikaitkan dengan perkembangan kebijakan atanarni daerah, yang terus bergulir di daerah-daerah, Melalui penerapan kebij akan otonomi daerab itu, perubaban yang terjadi dalam pengelolaan keJembagaan pemerintah, mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah-daerah, dan bahkan sarnpai ke desa-desa mengalami perubahan yang sangat mendasar. Secara umum, fungsi birokrasi pemerintah kita dimasa datang diharapkan terus berubah kearah fumgsi pelayanan yang bebas KKN dan akrab dengan rakyat. Jabatan Pegawai Negeri bukan lagi abdi negara, tetapi merupakan abdi masyarakat. Yang masih dapat disebutkan sebagai abdi negara hanyalah pejabat dalamjabatan-jabatan politik dan jabatan kenegaraan, sedangkan pejabat dalarn jabatan birokrasi atau administrasi pemerintahan, bukanlah abdi negro-a, melainkan abdi rnasyarakat. Misalnya, anggota DPR, MFR, dan lembaga tinggi negara Jainnya adalah jabatan kenegaraan. Dernikian pula jabatan Menteri, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, dan sebagainya, merupakan jabatan-jabatan politik, karena itu dapat disebut sebagai abdi negara. Tetapi jabatan pegawai negeri, bukan jabatan kenegaraan yang bersifat poLitis, tetapi jabatan administratif pemerintahan, sehingga bersifat teknis belaka.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan pejabat negara adalah berikut ini.
a.       Presiden.
b.      Anggota Badan Pennusyawaratan Rakyat atau Perwakilan Rakyat.
c.       Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
d.      Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Mahkamah Agung.
e.       Anggota Dewan Pertirobangan Agung.
f.       Menteri.
g.      Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh.
h.      Gubernur Kepala Daerah.
i.        Bupati kepala daerah/walikotamadya kepala daerah.
J.       Pejabat lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. (bagian penjelasan).

Pada bagian penjelasan ditegaskan pula bahwa Pegawai Negeri yang diangkat menjadi pejabat negara, dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi pejabat negara, kecuali Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Mahkamah Agung. Pegawai negeri tersebut secara administratif tetap berada pada departemen/lembaga yang bersangkutan dan ia dapat naik pangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa terikat pada forrnasi. Apabila pegawai negeri yang bersangkutan berhenti sebagai pejabat negara maka ia kernbali kepada departemen/lembaga yang bersangkutan. Sedangkan urusan penggajian dan pemberian pensiun bagi para pejabat negara diatur secara tersendiri melalui peraturan perundang­ undangan.

3.         Jawatan Publik, Dinas-Dinas Publik, BUMN dan BUMD

Dikala masih berlakunya UU No.8 Tabun 1961 tentang Ketentuan­ ketentuan pokok kepegawaian, pegawai perusahaan negara (PN) dipandang termasuk pegawai negeri meskipun kedudukannya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
Sedangkan setelah lahirnya UU No.8 Tabun 1974 yang menggantikan UU No.8 Tahun 1961, yang menetapkan status Pegawai Negeri Sipil bagi:
a.         Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja pada Perusahaan Jawatan (Perjan);
b.        Pegawai Negeri Sipil Pusat yang mendasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain, seperti Perusahaan Umum (Perum), yayasan dan lain-lain. (bagian penjelasan dari Pasal 2).
Rumusan Penjelasan Pasal 2 UU No.8 Tabun 1974 itu banya menetapkan status pegawai negeri pusat bagi pegawai perusahaan jawatan (perjan) dan tidak diberlakukan bagi pegawai perusahaan umum (Perum).Pada Instuksi Presiden No. 17 Tahun 1967 telah digarisbawahi bahwa pegawai perusahaan jawatan (perjan) pada pokoknya adalah pegawai negeri.Sedangkan pegawai perusahaan umum atau (perum) adalah pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri di luar ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri atau perusahaan swastalusaha (negara) perseroan.
4.         Desa/Daerah Swapraja dan Swatantra
Berdasarkan Pasal 202 ayat (3) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, jabatan sekretaris desa diisi oleh pegawai negeri yang memenuhi persyaratan.
R A N G K U M A N
1.      Sumber hukum itu adalah faktor-faktor yang dapat menirnbulkan at au merupakan dasar dari berlakunya suatu hukurn positif.
2.      Sumber hukum positif mempunyai pengertian yang berrnacam-macam, yaitu sumber hukum dalam arti sejarah, filsafat, sosiologis, rnateril dan formil.Secara singkat sumber hukum administrasi negara adalah sebagai berikut:
·      Surnber hukum materiil: Pancasila.
·      Sumber hukum formal, meliputi:
a.    UU (tertulis),
b.   Praktik/kebiasaan administrasi negara/pernerintah (tidak tertulis),
c.    Yurisprudensi,
d.   Anggapan para ahli hukum administrasi negara.



KEGIATAN BELAJAR 4
Perbuatan Pemerintahan

Dalam memahami perbuatan-perbuatan pemerintahan maka penulis terlebih dahulu akan menguraikan pengertian hubungan hukum da1am Hukum Adrninistrasi Negara dan masalah campur tang an penguasa dalam kehidupan masyarakat sebagai latar belakangnya. Menurut Soehino dalam me1akukan fungsinya, atau tugasnya, a1at-alat perlengkapan negara dengan sendirinya menimbulkan hubungan-hubungan, yang disebut hubungan hukum, Hubungan hukum ini dapat elibedakan menjadi dua:
1.    hubungan hukum antara alat perJengkapan negara yang satu dengan alat perlengkapan negara yang lain.
2.    hubungan hukum antara a1at perlengkapan negara dengan orang perseorangan (para warga negara), atau dengan badan -badan hukum swasta.
Dua jenis hubungan inilah yang merupakan obyek daripada hukum administrasi negara menurut Soehino. Berdasarkan ini maka dapatlah dikatakan bahwa isi daripada hukum hukurn administrasi negara itu adalah:

1.    aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cam bagaimanakab alar-alar perlengkapan negara itu melakukan tugasnya. lni yang menimbulkan hubungan hukum jenis pertama eli atas.
2.    aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan antara alat perlengkapan administrasi negara (pemerintah) dengan para warga negaranya.
Selanjutnya menurut Taliziduhu Ndraha.Papa yang dimaksud dengan hukum pemerintahan pada intinya berupa "hubungan-hubungan hukum" seperti juga yang telah disampaikan oleh Soehino di atas. Menurut Taliziduhu terdapat enam pokok bahasan hukum pemerintahan, yaitu:
a.    hubungan antara negara dengan bangsa.
b.    hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.
c.    hubungan antara pemerintah dengan masyarakat.
d.   hubungan antara eksekutif dengan legislatif.
e.    hubungan antara pusat dengan daerah istimewalkhusus.
f.     hubungan antara pusat dengan daerah (kabupaten/kota)
A.  CAMPUR TANGAN PENGUASA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
1.         Pentingnya Peraturan Koleklif
Menurut Kranenburg, manusia itu hidup bermasyarakat dalam rangka rnemenuhi kebutuhannya. Berdasarkan pendapat tersebut, dalam pemecahan kebutuhan hidup manusia yang utama atau primer, rnaka diperlukan peraturan­ peraturan berikut ini,
a.       Aturan-aturan tentang cara pembentukan alat perlengkapan negara yang khusus, bagaimana pengangkatannya atau penunjukan pejabat-pejabat atau pegawainya. Misalnya tentang syarat-syarat pendidikan, ujian masuknya, dan lain-lain.
b.      Aturan-aturan yang menjamin pelaksanaan tugas secara tepat dan tidak berat sebelah,
c.       Aturan-aturan yang menjarnin pelaksanaan tugas atau kewajiban­ kewajiban tertentu oleh satu pihak dan hak-hak menikmati demi pihak lainnya sehingga tercipta adanya suatu keseimbangan.
d.      Aturan-aturan tentang kontra prestasi.
e.       Aturan-aturan untuk mencegah kerugian pada masa keadaan berjalan terus disertai ketentuan pidananya.
Aturan-aturan di atas merupakan norma-norma hukum yang mengatur penyeleuggaraan kepentingan kolektif. Adapun kebutuhan kolektif itu seperti berikut ini.
a.
Pengairan.
b.
Perhubungan.
c.
Air minum.
d.
Kesehatan.
e.
Jaminan keselamatan.
f.
Jaminan kecelakaan.
g.
Dan lain-lain.

2.         Campur Tangan Pemerintah
Oleh karena itulah, agar pemenuhan kebutuhan kolektif dapat berjalan dengan baik dan tertib maka pemerintah (penguasa) perlu campur tangan.Selama ada campur tangan penguasa dalam urusan rakyat maka itulah garapan Hukum Administrasi Negara. Menurut Faried Ali, garapan Hukum Administrasi Negara itu yang menjadi patokan adaLab bahwa apa saja yang menyangkut hubungan hukum istimewa antara aparatur pemerintab dengan swasta, individu atau masyarakat.
Dalam setiap negara modern masa kini banyak sekali campur tangan penguasa negara ke daLam kehidupan rnasyarakat sehari-hari. Namun, semua campur tangan penguasa negara tersebut perIu diberi bentuk hukum agar segala sesuatunya tidak bersimpang-siur dan tidak menimbulkan keragu­-raguan pada semua pihak yang bersangkutan dan bilamana timbuL suatu masalah atau konflik: maka penyelesaiannya akan lebih mudah.
Bentuk hukum termaksud di atas adalah mutlak perlu, oLeh sebab fungsi­ fungsi hukum modern adalah untuk:
a.    menata-tertibkan masyarakat.
b.    rnengatur lalu-lintas kehidupan bersama rnasyarakat.
c.    mencegah atau menyelesaikan sengketa (konflik).
d.   menegakkan keamanan dan ketertiban dimana perlu dapat menggunakan kekerasan.
e.    mengukur tata cara penegakkan keamanan dan ketertiban.
f.     mengubah tatanan masyarakat seperlunya, bilamana perlu disesuaikan pada kebutuhan (perubahan) keadaan.
g.    mengatur tata cara pengubahan atau perubahan keadaan.
Hal ini sesuai pula negara prinsip negara hukum modern yang sudah jauh berbeda dengan prinsip negara hukum klasik. Ciri-ciri Negara Hukum Klasik itu adalah sebagai berikut.
a.       Corak negara adalah negara liberal yang rnempertahankan dan melindungi ketertiban sosial dan ekonomi berdasarkan asas laissez faire laissez aller, yaitu asas kebebasan dari semua warga negaranya dan dalam persaingan di antara mereka.
b.      Adanya suatu staatsonthouding sepenuhnya, artinya pemisahan antara negara dan masyarakat. Negara dilarang keras ikut campur dalam lapangan ekonomi dan lapangan-lapangan kehidupan sosiallainnya.
c.       Tugas negara sebagai penjaga malam karena hanya menjaga keamanan dalarn arti sempit, yaitu kearnanan senjata.
d.      Ditinjau dari segi politik, suatu nachtwakerstaat tugas pokoknya adalah menjamin dan melindungi kedudukan ekonomi the rulling class (yang menguasai alar-alar pernerintahan).
Sedangkan ciri-ciri Negara Hukum Modern itu adalah :
a.       negara mengutamakan kepentingan seluruh rakyat;
b.      staatsonthouding telah diganti dengan staatsbemoeienis, artinya negara ikut campur dalam semua lapangan kehidupan rnasyarakat;
c.       ekonomi liberal digantikan dengan ekonomi yang lebih dipirnpin oleh pemerintah pus at tcentraol geleide ekonomiey;
d.      tugas negara adalah bestuurzorg, yakni mewujudkan kesejahteraan umum dari seluruh masyarakat;
e.       tugas negara adalah menjaga keamanan dalam arti luas.

Kemudian fungsi-fungsi hukum yang ada harus dijalankan dengan tidak mengurangi atau mengganggu prinsip-prinsip hukum:
a.
keadilan
b.
kewajaran,
c.
effisiensi,
d.
kepastian hukum,
e.
ketenangan hidup.

Berdasarkan ciri-ciri negara hukum modern itu, menjadikan kuantitas campur penguasa (Pejabat) dalam kehidupan masyarakat bertambah. Sebingga ruang lingkup Hukum Tata Pemerintahan bertambah luas. Sepanjang pemerintah melakukan campur tangan dalam kehidupan masyarakat baik dalam bentuk pengaturan yang bersifat umurn maupun tindakan-tindakan konkrit, maka sepanjang itu pula ruang lingkup Hukum Tara Pemerintahan atau Hukum Administrasi Negara itu.
Dengan demikian jika dahulu masalah perburuhan (ketenagakerjaan) itu adalah rnasuk hukurn perdata, maka setelah dalam rnasalah ini campur tangan pemerintah itu semakin ban yak, menjadi bagian dari kajian Hukum Adminsitrasi Negara. Demikian pula dalam masalah tanah atau agraria, semula merupakan bagian dari hukum perdata, tetapi semakin lama campur tangan pemerintah dalam urusan tanah ini semakin banyak maka sekarang masalah tanah itu merupakan ruang lingkup kajian dari Hukum Administrasi Negara.
3.        Pelaku Campur Tangan Negara.
Pada akhirnya, campur tangan penguasa negara tersebut dilakukan oleh para pej abat pemerintah atau petugas administrasi negara, dan di sinilah letak pentingnya Hukum Tata Pemerintahan.
Susunan penguasa negara adalah sebagai berikut:
a.
Penguasa Konstitutif
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
b.
Penguasa Legislatif
Presiden + Dewan Perwakilan Rakyat + Dewan Perwakilan Daerah
c.
Penguasa Eksekutif
Presiden (Pemerintah).
d.
Penguasa Administratif
Administrator Negara (Presiden).
e.
Penguasa Militer
Presiden, dengan membawahi Angkatan Perang.
f.
Penguasa Yudikatif
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, dengan membawahi Aparatur Peradilan (Korsa Hakim)
g.
Penguasa Inspektif
Badan Pemeriksaan Keuangan


Yang paling banyak dirasakan kehendak-kehendaknya atau keputusan-keputusannya oleh masyarakat adalah :
a.
Penguasa Legislatif
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
b.
Penguasa Eksekutif
Presiden + Dewan Perwakilan Rakyat + Dewan Perwakilan Daerah
c.
Penguasa Administratif
Presiden (Pemerintah).
d.
Penguasa Yudikatif
Administrator Negara (Presiden).

B. PERBUATANPEMERINTAH
1.             Delegasi Perundang-undangan
Dalam suatu negara hukum modem, dimana negara ikut campur di dalam segala lapangan kehidupan masyarakat, maka kepada pemerintah diberikan juga pekerjaan "menentukan tugas" atau "taakstelling" atau "tugas politik". W alaupun tugas ini bukanlah merupakan tugas pokoknya, rnaka sesuai dengan asas "negara hukum" untuk melakukan tugas ini haruslah dituangkan ke dalam undang-undang dan peraturan-peraturan.
Jadi, kepada pernerintah juga diberikan tugas membentuk undang-undang dan peraturan-peraturan atau istilah hukumnya "tugas legis latif' dengan melalui "delegasi".
Penyerahan atau pelimpahan kekuasaan, wewenang membuat undang­ undang kepada badan-badan pemerintahan disebut ''Delegasi Perundang­ undangan" (Delegatie van wetgeving).
Di samping itu, dalam suatu negara hukum modern, dengan mengambil ajaran Donner dan Hans Kelsen serta yang dapat kita terapkan ke dalam praktek pemerintahan, maka secara kualitatif perbuatan pemerintah itu dapat kita bagi ke dalam perbuatan:
a.       mernbuat peraturan;
b.      melaksanakan peraturan.
Dalam pada itu, untuk melaksanakan peraturan-peraturan, pemerintah melakukan berbagai perbuatan-perbuatan konkrit, perbuatan-perbuatan tersebut dapat kita bedakan ke dalam perbuatan:
a.       biasa,
b.      hukum.
Perbuatan-perbuatan biasa berupa perbuatan-perbuatan yang tidak membawa akibat hukum, seperti membuat lapangan olahraga, membangun mesjid dan sebagainya.
Sedangkan perbuatan-perbuatan hukum adalah perbuatan baik perbuatannya maupun akibatnya diatur oleh hukum, baik oleh hukum perdata maupun hukum publik.
Perbuatan-perbuatan administrasi negara dalam lapangan hukum perdata misalnya, apabila walikota mengadakan perjanjian kerja untuk jangka pendek dengan seorang partikulir atau suatu perjanjian untuk melaksanakan suatu proyek pernbangunan dan sebagainya.
Perbuatan-perbuatan walikota semacam itu jelas diatur oleh hukum perjanjian yang terdapat dalam hukum perdata. Perbuatan-perbuatan pemerintah dalam lapangan hukum perdata ini bukanlah menjadi obyek pelajaran Hukum Adrninistrasi Negara (HAN), karena HAN hanyalah mempelajari perbuatan-perbuatan pemerintah yang bersifat publiekrechtstelijk, yaitu perbuatan-perbuatan yang bertujuan mengatur dan memelihara kepentingan-kepentingan umum (publik), seperti memungut pajak, memberi izin bangunan dan sebagainya.
Perbuatan-perbuatan ini semua pengaturannya terdapat dalam hukum publik, yaitu dalam HAN, undang-undang tentang pajak untuk memungut pajak dan lain sebagainya.
Utrecht dalam bukunya "Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia" membagi perbuatan-perbuatan hukurn publik itu ke dalam dua macam, yaitu:
a.       perbuatan hukum publik yang bersegi dua;
b.      perbuatan hukum publik yang bersegi satu.
2.             Ketetapan Pemerintah
Perbuatan hukum publik yang bersegi satu yang dilakukan oleh badan administrasi negara diberi nama "Ketetapan" kalau bahasa asingnya "beschikking 11 dan perbuatan membuat ketetapan disebut "Penetapan". Misalnya, walikota menetapkan "Kepada Tuan Kurdi diberi izin untuk membangun rumah di persil Jalan Cihampelas No. 37 Bandung".

Terdapat dua jenis ketetapan, yaitu berikut ini.
a.    Ketetapan Intern
Adalah ketetapan yang dibuat untuk mengatur hubungan dalam lingkungan badan pemerintah yang membuatnya.Misalnya, Keputusan kepala J awatan yang rnemberikan izin cuti tahunan 12 hari ayat 1 PP 1953 No. 15 LN 1953 - 26.

b.   Ketetapan Ekstern
Adalah ketetapan yang dibuat untuk mengatur hubungan keluar lingkungan badan pemerintah yang dibuatnya, atau ketetapan yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan seorang warga negaranya ataupun antara pemerintah dengan sebuah badan swasta atau antara dua atau lebih badan pemerintah.
Contohnya, pemberian Surat Izin Perumahan (SIP) kepada seseorang penghuni rumah, berdasarkan ketentuan-ketentuan dari Burgerlijke Wongsregeling (Stb. 1937 No. 147 jo Stb. 1949 No. 338).

Untuk mengetahui atau men genal ketetapan ini, maka ketetapan dapat dilihat dari segi:
a.    Defenisi ketetapan
Menurut Van der Pot dan Van Vollenhoven dalam bukunya Prins "Inleiding in het administratiefvan lndonesie" halaman 14, memberikan defenisi ketetapan sebagai berikut:
"Ketetapan itu adalah suatu perbuatan hukum yang bersifat sebelah pihak, dalam lapangan pemerintahan dilakukan oleh suatu badan pemerintah berdasarkan kekuasaannya yang istimewa".
Berdasarkan defenisi ketetapan di atas, maka ketetapan itu dibentuk oleh unsur-unsur yang terdiri dari.
1.      Adanya perbuatan hukurn.
Sebagai perbuatan hukum, ketetapan itu melahirkan hak dan atau kewaj iban dan ketetapan yang melahirkan hak dan atau kewajiban itu disebut ketetapan positif. Sebagai contohnya surat sertifikat tanah yang memberikan hak kepada orang yang namanya tercantum dalarn sertifikat itu untuk menggunakan tanah tersebut secara leluasa dan meletakkan kewajibannya, yaitu kewajiban untuk membayar pajak atas tanah tersebut.
2.    Bersifat sebelah sepihak.
Ketetapan itu merupakan perbuatan hukum yang bersifat sebelah pihak.Maka perbuatan hukurn itu harus bersifat publiekrechttelijke yaitu berdasarkan hukum publik, artinya bahwa perbuatan itu harus bersifat memaksa bukan mengatur saja dan perbuatan yang bersifat rnengatur itu atau memaksa itu pengaturannya terdapat dalam hukum publik karena ketetapan itu hanya mencerminkan kehendak satu pihak saja.Pihak yang memerintah yaitu pihak pemerintah atau administrasi negara, sebaliknya dengan perbuatan hukum yang bersifat dua belab pihak, didasarkan pada persesuaian kehendak pihak-pihak yang bersangkutan pengaturannya terdapat dalam hukum perdata dan perbuatan ini bukanlah menjadi masalah pe1ajaran HAN atau HTP.
3.    Dalam lapangan pemerintahan.
Ketetapan sebagia perbuatan hukum dalam lapangan hukum pernerintahan (bestuur). Menurut Utrecht, mengemukakan bahwa:
"Ketetapan itu suatu perbuatan pemerintah dalam arti (overheid) yang khusus bagi lapangan pemerintah dalam arti sempit (bestuur), seperti halnya dengan undang-undang merupakan perbuatan pemerintah dalam arti luas yang khusus bagi lapangan perundang-undangan, sedangkan keputusan hakim (vanis) merupakan perbuatan pemerintah dalam arti luas yang khusus dalam lapangan mengadili".
Pendapat Utrecht ini bertitiktolak dari pikiran trias politika, ketiga badan itu dapat dibedakan secara fungsional dalam menjalankan tugas pemerintah dalarn arti luas (overheid) itu pada masing-masing lapangan.Maka fungsi ketetapan itu berfungsi untuk merealisir, mewujudkan peraturan-peraturan undang-undang, artinya menerapkan ketentuan undang-undang ke dalam suatu peristiwa yang kongkrit.

4.    Berdasarkan kekuasaan yang bersifat istimewa.
Yang dimaksud dengan kekuasaan istimewa itu adalah kekuasaan yang dipero1eh dari undang-undang yang diberikan khusus at au istimewa hanya kepada Pemerintah atau administrasi negara saja, yang tidak diberikan kepada badan Legislatif dan badan Yudikatif.
Pada hakikatnya ketetapan mempunyai ciri sebagai berikut.
a)      Suatu keputusan tertulis. Maksudnya, cukup ada hitam diatas putih,dalam bentuk apapun bahkan nota atau memo sudah memenuhi syarat sebagai penetapan tertulis.
b)      Dikeluarkan oleh organ pemerintahan atau negara. Maksudnya, Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang -undangan yang berlaku, baik struktural maupun fungsional.
c)      Berisi tindakan atau pernyataan sepihak pemerintah
d)     Didasarkan kepada kewenangan peraturan perundang-undangan. Maksudnya pernbuat ketetapan memang mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan.
e)      Bersifat konkret, individual dan final.
f)       Ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum dalam hal keadministrasinegaraan

b.      Bentuk ketetapan
Sama halnya dengan bentuk hukum ada yang tertulis disebut hukum undang-undang dan ada yang tidak tertulis disebut hukum adat dan hukum kebiasaan.
Demikian juga bentuk ketetapan-ketetapan itu ada yang bentuk tertulis seperti Surat Izin Mengemudi, Surat Izin Bangunan, Surat Sertifikat Tanah dan sebagainya. Dan ada yang tidak tertulis seperti perintah lisan seorang polisi untuk tidak memparkir kendaraan ditempat yang dilarang kepada seorang pengemudi kendaraan tertentu, karena menyalahi peraturan lalu lintas jalan, perintah lisan seorang anggota polisi untuk membubarkan rapat gelap kepada sekelompok orang tertentu, karena bertentangan dengan peraturan tentang izin kepolisian untuk mengadakan rapat. Dan sebagainya.

Pada hakikatnya ada beberapa macam ketetapan sebagai berikut.
1.      Dari sisi materi atau substansi ketetapan, yaitu ketetapan deklaratoir dan ketetapan konstitutif.
·       Ketetapan deklaratoir atau deklaratif, pada hakikatnya adalah ketetapan yang sekedar menyatakan hak dan kewajiban yang sudah ada sebelumnya, tanpa tidak mengubah hak dan kewajiban yang sudah ada tersebut.
·       Ketetapan konstitutif, pada hakikatnya adalah ketetapan yang menyatakan menghapus hak dan kewajiban dari yang sebelumnya ada rnenjadi tidak ada, atau ketetapan yang memunculkan hak dan kewajiban bam dari yang sebelumnya tidak ada menjadi ada

2.      Dari sisi manfaat untuk penerima ketetapan, yaitu ketetapan yang menguntungkan dam ketetapan yang memberi beban.
·         Ketetapan yang menguntungkan pada hakikatnya adalah ketetapan yang memungkinkan penerima ketetapan untuk memperoleh hak atau sesuatu.
·         Ketetapan yang memberi beban pada hakikatnya adalab ketetapan yang memberikan kewajiban tertentu pada penerima ketetapan atau ketetapan yang menolak permohonan atas permintaan keringanan dari penerima ketetapan.
3.      Dari sisi masa berlaku ketetapan, yaitu ketetapan eenmalig (kilat) dan ketetapan permanen.
·         Ketetapan eenmaliglkilat pada hakikatnya adalah ketetapan yang hanya berlaku sekali dengan masa berlaku yang singkat.
·         Ketetapan permanen pada hakikatnya adalah ketetapan yang masa berlakunya lama.
4.      Dari sisi batas ruang gerak ketetapan, yaitu ketetapan yang bersifat bebas dan ketetapan yang bersifat terikat.
·         Ketetapan yang bersifat bebas pada hakikatnya adalah ketetapan yang memberikan kewenangan untuk bebas melakukan tindakan dalam menginterpretasikan dan rnelaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan.
·         Ketetapan yang bersifat terikat pada hakikatnya adalah ketetapan yang membatasi tindakan yang dilakukan dalam menginterpretasikan dan rnelaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan.
5.      Dari sisi pengaruh perubahan terhadap keadaan hukum yang telah ada, yaitu ketetapan positif dan ketetapan negatif.
·         Ketetapan positif pada hakikatnya adalah ketetapan yang menimbulkan perubahanterhadap keadaan hukum yang telah ada. Terbagi lagi menjadi 5 (lima) macam.
-       Ketetapan yang menimbulkan keadaan hukum baru secara umum Ketetapan yang menimbulkan keadaan hukum baru bagi obyek tertentu
-       Ketetapan yang menyebabkan berdirinya atau hapus/bubarnya badan hukum
-       Ketetapan yang menimbulkan (memerintahkan) kewajiban hukum baru kepada satu atau beberapa orang
-       Ketetapan yang memberikan hak hukum barn pada satu ata

·         Ketetapan negatif pada hakikatnya adalah ketetapan yang tidak menimbulkan perubahan terhadap keadaan hukum yang telah ada.
6.      Dari sisi obyek yang ditetapkan, yaitu ketetapan perorangan dan ketetapan kebendaan
·         Ketetapan perorangan pada hakikatnya adalah ketetapan yang berkaitan dengan man usia.
·         Ketetapan kebendaaan pada hakikatnya adalah ketetapan yang berkaitan dengan benda.

c.       lsi ketetapan
Isi ketetapan itu harus sesuai dengan isi dari peraturan yang menjadi dasar berlakunya dan legalitas ketetapan tersebut, seperti isi surat penetapan pajak kendaraan bermotor roda dua, jurnJah paj ak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan tersebut harus sarna dengan jurnJah pajak dalam peraturan pajak kendaraan bermotor roda dua. Selanjutnya, Surat Nikah isinya harus sesuai dengan syaratsyarat yang telah ditentukan dalam peraturan yang melaksanakan Undang-Undang Perkawinan, dan sebagainya.
Pada hakikatnya ketetapan harus memenuhi syarat material (substansi) dan syarat formal (prosedur).

l.  Syarat material ketetapan pada hakikatnya adalah berikut ini.
a.       Dibuat oleh badan/organ negara/pemerintahan yang berwenang, baik secara materi maupun tempat.
b.      Tidak boleh mengandung kekurangan yuridis atau unsur-unsur penipuan, paksaan, suap, dan kesesatan.
c.       Harus ada latarbelakanglalasannya.
d.      Harus dapat dilaksanakan tanpa melanggar peraturan perundang­ undangan lainnya
e.       lsi dan tujuan ketetapan harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan perundang-undangan yang dijadikan acuan.
2.      Syarat formal ketetapan pada hakikatnya adalah berikut ini,
a.       Harus memenuhi syarat-syarat teknis/cara pembuatan ketetapan yang berlaku.
b.      Harus diberi bentuk yang sesuai dengan perintah peraturan perundang-undangan yang dijadikan acuan
c.       Harus memenuhi syarat-syarat pelaksanaan ketetapan.
d.      Harus ditentukan jangka waktunya.

Jika sebuah ketetapan tidak mernenuhi syarat material dan formal, rnaka terhadap ketetapan terse but pada hakikatnya dapat:
1.      dianggap batal sama sekali;
2.      diajukan gugatan, dalam bentuk banding, pembata1an oleh jabatan, dan penarikan kembali oleh badan/organ negara/pemerintah yang sebenarnya berwenang;
3.      ditangguhkan oleh badanJorgan negara/pemerintah yang 1ebih tinggi apabila ketetapan tersebut perlu persetujuan badanJorgan yang lebih tinggi tersebut;
4.      diubah tujuan pemberlakukannya

d.      Sifat ketetapan
Hukurn mempunyai sifat mengikat, apabila hukum itu mengikat umum maka disebut "regeling" atau "peraturan" tetapi bila hukum itu mengikat seseorang tertentu saja, maka disebut ketetapan.
Jadi, ketetapan itu adalah hukum yaitu hukum yang mengikat seseorang tertentu yang identitasnya ada pada ketetapan tersebut. Seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Sertifikat Tanah dan sebagainya, maka surat-surat ini semua adalah mengikat orang-orang yang namanya tercantum dalam masing-masing surat tersebut.
e.       Fungsi ketetapan
Seperti halnya dengan peraturan mempunyai fungsi melaksanakan suatu undang-undang, karena demikian disebut peraturan organik.
Baik undang-undang maupun peraturan sifatnya masih abstrak.Artinya masih berlaku umum, mengatur hal-hal yang umum. Maka untuk melaksanakan peraturan yang masih umum perlu adanya suatu keputusan pemerintah yang membawa peraturan tersebut ke dalam hal atau peristiwa nyata atau konkrit tertentu yang diatur oleh peraturan tersebut atau dengan perkataan lain, bahwa keputusan pemerintah tersebut melaksanakan suatu peraturan ke dalam suatu hal atau peristiwa konkrit tertentu. Maka keputusan pemerintah yang melaksanakan suatu peraturan ke dalam suatu hal atau peristiwa konkrit tertentu, disebut dengan ketetapan.
Jadi, ketetapan itu fungsinya adalah melaksanakan peraturan-peraturan di tingkat atasnya ke dalarn suatu hal atau peristi wa konkrit tertentu. Seperti surat nikah fungsinya adalah melaksanakan Peraturan Pernerintah No. 9 Tahun 1975, dan lain sebagainya.
f.       Kedudukan ketetapan dalam tertib hukum Indonesia
Berdasarkan "Stufen Theory" dari Hans Kelsen, maka kedudukan ketetapan dalam tertib hukum yang digambarkan oleh Kensen, bahwa tertib hukum berbentuk sebuah piramid, dimana pada tiap-tiap tangga piramid terdapat kaidah-kaidah dan ketetapan-ketetapan yang merupakan suatu kaidah kedudukannya berada di tangga yang paling bawah yang melaksanakan kaidah yang ada di atasnya yang disebut peraturan. Dan peraturan ini menjadi dasar berlakunya dan legalitas dari ketetapan.
Jadi, kedudukan ketetapan dalam tertib hukum Indonesia adalah melaksanakan suatu peraturan ke dalam suatu hal tertentu. Karena demikian, disebut "individual norm" atau hukum atau norma yang mengikat seseorang tertentu yang telah diketahui identitasnya.
3.      Dispensasi, Vergunning, Lisensi, dan Konsesi
W.F. Prins mengemukakan pendapatnya bahwa dalam hukum Administrasi Negara yang modern diantaranya ketetapan-ketetapan yang menguntungkan yang banyak terjadi adalah izin.
Ketetapan yang bersifat izin diantaranya adalah sebagai berikut.
a.      Dispensasi atau bebas syarat
W. F. Prins memberikan definisi dispensasi sebagai berikut.
"Yang dimaksud dengan dispensasi atau be bas syarat itu ialah perbuatan yang menyebabkan suatu peraturan undang-undang menjadi tidak berlaku bagi suatu hal yang istimewa".
Tujuan dispensasi adalah agar seseorang dapat melakukan perbuatan hukum dengan menyimpang dari syarat-syarat undang-undang yang berlaku. U ntuk pemberian dispensasi ini juga harus dipenuhi syarat-syarat tertentu yang ditentukan oleh undang-undang yang bersangkutan.
Sebagai contoh misalnya : dalam undang-undang perkawinan No.1 Tahun 1974, ditentukan dalam pasal 7 ayat 1 sebagai berikut bunyinya:
"Perkawinan hanya diizinkan j ika pihak pria sudah mencapai umur 19 tabun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun”.
Atas peraturan ini dapat diberikan dispensasi artinya dapat diberikan pengecuaLian kepada seorang pria atau wanita yang beLum mencapai umur yang telah ditentukan dalam pasal tersebut dengan mengajukan suatu permohonan kepada penguasa atau pengadilan setempat dimana mereka tinggal.

b.      Vergunning atau izin
E. Utrecht, memberikan pengertian vergunning ini sebagai berikut. "Bilamana pembuat peraturan tidak umumnya rnelarang suatu perbuatan tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkrit, maka perbuatan administrasi negara yang memperkenankan perbuatan tersebit bersifat suatu izin (vergunning)".
Sebagai contoh misalnya: Bouwvergunning atau izin bangunan itu diberikan berdasarkan UU Gangguan (HO) Tahun 1926 Stb. 1926 - 226, yang mana pasal 1 ayat 1. ditetapkan secara terperinci obyek-obyek mana tidak boleh didirikan tanpa izin dari pihak pemerintah yaitu obyek -obyek yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan-gangguan bagi bangunan sekelilingnya.

c.       Lisensi (licentie)
Mengenai lisensi W. F. Prins rnengemukakan pendapatnya sebagai berikut.
"Nama lisensi adalah tepat kiranya untuk izin guna menjalankan sesuatu perusahaan dengan leluasa".
Jadi, agar tidak mendapat gangguan-gangguan karena sesuatu dan lain alasan dari pihak pemerintah, maka orang dengan telah mendapatnya lisensi dari pemerintah itu ia dapat dengan leluasa, menjalankan perusahaannya.
Sebagai contoh misalnya lisensi untuk:
1.      mendirikantempat perjudian (Stb. 1912-230);
2.      memotong hewan (Stb. 1936);
3.      memburu burung Cendrawasih (Stb. 1916 - 230).

d.      Konsesi
Mengenai konsesi 101 adalah pendapat dari Van Vollenhoven mengernukakan definisinya sebagai berikut.
"Maka yang disebut konsesi itu adalah bilamana orang-orang partikulir setelah berdamai dengan pemerintah, melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah"
Maka menurut rumusan ini telah terjadi suatu delegasi kekuasaan dari pemerintah kepada seorang pertikulir atau swasta untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas dari pemerintah (bestuurzorg).
Jadi, sebagian dari bestuurzorg ini diserahkan pelaksanaannya kepada pihak partikulir atau swasta dengan syarat-syarat tertentu. Sebagai contoh misalnya: konsesi pendidikan yang diberikan kepada yayasan pendidikan seperti Yayasan Pendidikan Katholik dan sebagainya untuk mendirikan sekolah-sekolah.

4.      Perintah, Panggilan, dan Undangan
Diantara perintah, panggilan, dan undangan tidak dapat ditarik batas yang tegas, karen a ketiga-tiganya menimbulkan kesan adanya kewajiban tertentu yang sebelumnya tidak ada, perbedaannya terletak kepada berat ringannya sanksi yang menyertai ketiganya kalau tidak dipenuhi. Artinya, sanksi pada yang satu dapat lebih berat atau lebih lunak dari yang lainnya.

a.      Perintah
Mengenai perintah, W. E. Prins berpendapat sebagai berikut.
"Adapun yang diartikan dengan perintah ialah pemyataan kehendak pemerintah yang ditujukan kepada seseorang atau lebib yang tegasnya menyebutkan siapa-siapanya dan bagi orang-orang itu melahirkan kewajiban tertentu yang sebelumnya bukanlah kewajibannya".
Sebagai contoh misaLnya : perintah polisi ke tiga kalinya untuk membubarkan orang-orang tertentu yang berkumpul dengan maksud jabat berdasarkan pasal2l8 KUHP. Atau misalnya perintah polisi kepada seseorang pemilik bangunan tertentu untuk memperbaiki ataupun membongkar bangunannya yang dinyatakan dapat menimbulkan bahaya penyakit pes dengan sepakat dokter berdasarkan pasal 2 dan Stb. 1914 - 486).

b.      Panggilan
Mengenai panggilan ini Prins mengemukakan pendapatnya sebagai berikut.
"Panggilan memberikan kesan adanya atau timbulnya kewajiban".
Ini berarti bahwa apabila panggilan itu tidak dipenuhi akan dikenakan sanksi. Sebagai contob misalnya:
1.      Panggilan polisi kepada seseorang tertentu untuk didengar keterangannya oleh kepolisian berdasarkan pasal 2, 12, dan 13, Undang-Undang Pokok Kepolisian Tahun 1961 No. 13.
2.      Panggilan jaksa kepada seseorang tertentu yang harus mernberikan bantuannya kepada saksi atau sebagai ahli kepada hakim berdasarkan pasal 70 HIR dan pasal522 KUHP.
Dengan demikian, jika tidak dipenuhinya perintah polisi berdasarkan pasal 218 KUHP sanksinya adalah hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minngu atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah.Sedangkan jika tidak memenuhi panggilan hakim berdasarkan pasal 522 KHUP sanksinya adalah pidana denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah.

c.         Undangan
Mengenai undangan Prins mengemukakan pendapatnya sebagai berikut.
"Undangan pun dapat (tidak perlu) menimbulkan kewajiban yaitu pad a waktu kita mendapat undangan untuk memberitahukan atau pemberitahuan pajak, masih banyak lagi undangan-undang semacam itu, umpamanya undangan dari penguasa pelabuhan untuk memberikan bantuan kepadanya sebagai seorang ahli dalam pemeriksaan kecelakaan kapal (pasal 26 ayat 3 Schepen Ordonnantie 1935)".
Pada teori Prins ini undangan itu dapat menimbulkan kewajiban yaitu kewajiban hukum yang menimbulkan akibat hukum, apabila tidak dipenuhinya kewajiban itu, yang berbeda dengan undangan yang hanya menimbulkan kewajiban moral (morele plicht) saja yang disebut undangan biasa, seperti undangan untuk menghadiri resepsi perkawinan, resepsi Dies Natalies sebuah Perguruan Tinggi dan sebagainya, tidak dipenuhinya undangan semacam ini tidak akan membawa akibat hukum.

5. Diskresi
a.      Pengertian
Pada hakikatnya diskresi adalah salah satu bentuk tindakan pemerintahan atau kewenangan pejabat negara/pernerintahan yang digunakan dalam mengambil keputusan untuk mengatasi masalah berdasarkan pada pertimbangan pribadi dan hati nuraninya dengan memperhatikan batas-batas hukum yang berlaku, asas-asas umum pemerintahan yang baik serta norrna­ norma yang berkembang di masyarakat, dan ditujukan untuk keperluan kepentingan umum.

b.      Prasyarat kondisi tindakan diskresi
Pada hakikatnya, syarat-syarat kondisi melakukan tindakan diskresi adalah sebagai berikut.
1.      Apabila terjadi kekosongan hukum atau peraturan perundang-undangan terkait situasi, keadaan atau perrnasalahan tertentu yang harus diatasi, belum ada, atau tidak mengatur.
2.      Apabila rumusan peraturannya perundang-undangannya bersifat samar dan menirnbulkan multitafsir.
3.      Apabila ada pendelegasianberdasarkan perundang-undangan
4.      Apabila diperlukan untuk pemenuhan kepentingan umum.
5.      Apabila mendesak dan alasannya merniliki dasar serta dibenarkan motif perbuatannya.
6.      ApabiJa diperlukan keputusan yang lebih cepat, efisien, dan efektif dalam mencapai tujuan yang diamanatkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Undang-undang.
7.      ApabiJa untuk mengatasi suatu kasus dan permasalahan umum yang bersifat darurat, bencana alam, atau Negara dalam keadaan darurat.
8.      Pejabat mengambil tindakan diskresi memiliki hak atau kewenangan.
c.       Syarat umum produk tindakan diskresi
Syarat-syarat umum sebuah produk hasil tindakan diskresi, pada hakikatnya adalah sebagai berikut.
1.      Harus memenuhi unsur yuridis,nilai-nilai moral dan kearifan pada situasi sekompleks apa pun.
2.      Harus memperhatikan rambu-rambu atau batas-batas aturanlhukum yang berlaku.
3.      Harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral (noodzakelijk).
4.      Tidak dimuati kepentingan pribadi (zakelijk), antara pejabat dengan produk diskresi.
5.      Harus terukur atau seimbang antara tindakan dengan berat ringannya kesalahan (even redig), serta tepat situasi(doelmatig).
6.      Hams dapat dipertanggung jawabkan secara hukum di kemudian hari.
7.      Harus mengutamakan keadilan, kesejahteraan dan kepentingan umum/masyarakat.
8.      Tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan lainnya.
9.      Tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.
10.  Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
11.  Wajib memperhatikan tujuan dari pemberian kewenangan diskresi,
12.  Harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik.
13.  Harus adanya persetujuan dari masyarakat, jika diskresi akan merugikan.
14.  Harus didasarkan pada pertimbangan dan perbuatan hukum pejabat negara/pemerintahan lainnya.
15.  Harus didasarkan pada fakta yang benar.
d.      Asas-asas pembentukan prod uk hukum administrasi negara melalui diskresi
Dalam membentuk suatu produk Hukum Administrasi Negara melalui tindakan diskresi harus memenuhi asas-asas sebagai berikut.

1.      lsi pengaturan dari produk Hukum Administrasi Negara yang diuat menggunakan asas diskresi harus memenuhi asas-asas umum pernerintahan yang baik, yaitu:
a.       kepastian hukum;
b.      keseirnbangan;
c.       kesamaan;
d.      bertindak cermat;
e.       motivasi;
f.       tidak mencampuradukkan kewenangan;
g.      permainan yang layak;
h.      keadilan atau kewajaran;
i.        menanggapi pengharapan yang wajar;
j.        meniadakan suatu akibat keputusan-keputusan yang batal;
k.      perlindungan pandangan hidup pribadi;
l.        kebijaksanaan;
m.    pelaksanaan kepentingan umum.

2.      Tindakan diskresi yang dilakukan dalam rangka pembentukan produk suatu Hukum Administrasi Negara, harus menggambarkan tindakan yang mengutamakan asas-asas
1.      kepastian hukum;
2.      keseimbangan;
3.      kecermatanlkehati -hatian;
4.      ketajaman dalam menentukan sasaran;
5.      kebijakan;
6.      gotong royong.

C.KEABSAHAN TINDAK PEMERINTAHAN
Ruang lingkup keabsahan tindak atau perbuatan pemerintahan itu menurut Philipus M. Hadjon meliputi tiga hal, yaitu:

1.         Kewenangan
Setiap tindak pemerintahan di syaratkan harus bertumpu atas kewenangan yang sah.Bicara tentang kewenangan adalah berbicara tentang pembentukan kekuasaan dalam suatu negara, yang menyangkut bagai mana kewenangan atau kekuasaan itu diperoleh.Kewenangan itu diperoleh melalui dua sumber, yaitu: atribusi dan pelirnpahan wewenang.

a.         Atribusi
Yaitu kewenangan yang asli yang diperoleh dari peraturan perundang­ undangan secara langsung. Dengan demikian, maka ciri-ciri dari atribusi kekuasaan atau wewenang adalah sebagai berikut.
1.         Pembentukan kekuasaan secara atribusi akan melahirkan kekuasaan baru.
2.        Pembentukan kekuasaan secara atribusi harus dilakukan oleh suatu badan yang pembentukannya didasarkan pada peraturan perundang-undangan,
Namun, dengan diperolehnya kekuasan secara atributif tidak serta merta dapat diketahui kepada siapa penerima kekuasaan itu harus bertanggung jawab.

b.         Delegasi atau pelimpahan wewenang Terdiri dari:
1.      Delegasi, dan
2.      mandat.
Perbedaan antara delegasi dan mandat dilibat dari segi berikut ini.
1.      Prosedur Pelimpahan
·         Delegasi
Yakni dari suatu organ pemerintahan kepada organ lain dengan disertai peraturan perundang-undangan
·         Mandat
Yakni dalam hubungan rutin atasan-bawahan,
2.      Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat
·         Delegasi
Yakni tanggung jawab dan tanggung gugatnya beralih pada degataris (orang yang diberi pelimpahan wewenang), tidak lagi berada di pihak delegan.
·         Mandat
Yakni mandataris tidak memiliki tanggung jawab terhadap pihak luar. Sedangkan yang bertanggung jawab adalah orang yang memberi mandat.
3.      Kemungkinan si pemberi meng-gunakan wewenang itu Jagi
·         Delegasi
Yakni tidak dapat menggunakan wewenang iru lagi kecuali setelah ada pencabutan dengan berperang kepada asas "Contrarius Actus ".
·         Mandat
Yakni setiap saat dapat menggunakan sendiri wewenang yang dilimpahkannya itu.

2.      Prosedur
Prosedur bertumpu pada landasan utama Hukum Administrasi atau Hukum Tata Pernerintahan, yaitu:
a.    Asas Negara Hukum
Asas negara hukum berkaitan dengan perlindungan hak-hak dasar.
b.    Asas Demokrasi
Berkaiatan dengan asas keterbukaan atau transparan.
c.     Asas Instrumental
Yaitu asas yang berkaitan dengan efektifitas dan efisiensi.

3.      Substansi
Kekuasaan pemerintah yang berisi wewenang pengaturan dan pengendalian kehidupan masyarakat dibatasi secara substansial.Misalnya wewenang menerapakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara substansial dibatasi oleh luas tanah dan bangunan serta tidak menyangkut isi rumah.
Dengan demikian, aspek subsransial menyangkut apa dan untuk apa.Sedangkan cacat substansial menyangkut apa yang merupakan tindakan sewenang-wenang atau penyalahgunaan wewenang.

D. MALADMINISTRASI
1.    Pengertian
Pada hakikatnya, pengertian maladministrasi adalah periLaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan Lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaiau atau pengabaian kewajiban hukum dalarn penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menirnbulkan kerugian rnateriil dan/atau irnateriil bagi rnasyarakat dan orang perseorangan".

2.    Karakter rnaladministrasi
Pada hakikatnya suatu tindakan merupakan rnaladrninistrasi apabila menunjukkan ciri:
a.       tindakan tersebut menunjukkan perilaku atau perbuatan melawan hukum;
b.      tindakan tersebut melampaui wewenang;
c.       tindakan yang menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut;
d.      tindakan yang melalaikan atau mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
e.       tindakan tersebut dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan;
f.       tindakan tersebut menimbulkan kerugian meteriil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

3.    Macam-macam Tindakan Maladministrasi
Tindakan-tindakan yang pada hakikatnya dapat diklasifikasikan sebagai suatu tindakan rnaladrninistrasi adalah sebagai berikut.
a.       Penundaan Berlarut. Secara berkali-kali rnenunda atau mengulur-ulur waktu dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan, sehingga proses administrasi yang sedang dikerjakan rnenjadi tidak tepat waktu sebagairnana ditentukan (secara patut) dan mengakibatkan tidak adanya kepastian dalam pemberian pelayanan umurn.
b.      Tidak Menangani. Sarna sekali tidak rnelakukan tindakan yang sernestinya wajib dilakukan (menjadi kewajibannya) dalarn rangka mernberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
c.       Persekongkolan. Beberapa pejabat publik yang bersekutu dan turut serta rnelakukan kejahatan, kecurangan, melawan hukurn dalam memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
d.      Pemalsuan. Perbuatan meniru suatu secara tidak sah atau melawan hukum untuk kepentingan menguntungkan diri sendiri, orang lain dan/atau kelompok.
e.       Diluar Kompetensi. Memutuskan sesuatu yang bukan menjadi wewenangnya.
f.       Tidak Kompeten. Tidak mampu atau tidak cakap dalam memutuskan sesuatu.
g.       Penyalahgunaan Wewenang. Menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) untuk keperluan yang tidak sepatutnya.
h.      Bertindak Sewenang-wenang. Menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak:) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan.
i.        Permintaan Imbalan Uang/Korupsi
9a. Meminta imbalan uang dan sebagainya atas pekerjaan yang sudah semestinya dilakukan (secara cuma-cuma) karen a merupakan tanggung jawabnya.
9b. Menggelapkan uang negara, perusahaan (negara), dan sebagainya untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
j.        Kolusi dan Nepotisrne. Melakukan tindakan tertentu untuk mengutamakan sanak famili sendiri tanpa kreteria objektif dan tidak dapat dipertanggung jawabkan (tidak akuntable), baik dalam memperoleh pelayanan maupun untuk dapat duduk dalam jabatan atau posisi di lingkungan pemerintahan.
k.      Penyirnpangan Prosedur. Tidak mernatuhi tahapan kegiatan yang telah ditentukan dan secara patut.
1.      Melalaikan Kewajiban. Tindakan kurang hati-hati dan tidak mengindahkan apa yang semestinya menjadi tanggungjawabnya.
m.    Bertindak Tidak Layak. / Tidak Patut. Melakukan sesuatu yang tidak wajar, tidak. patut, dan tidak pantas sehingga masyarakat tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.
n.      Penggelapan Barang Bukti. Menggunakan barang, uang dan sebagainya secara tidak sah yang merupakan alar bukti suatu perkara.
o.      Penguasaan Tanpa Hak. Merniliki sesuatu yang bukan milik atau kepunyaannya secara melawan hak.
p.      Bertindak Tidak Adil. Melakukan tindakan me mih ak, melebihi atau mengurangi dari yang sewajarnya.
q.      Intervensi. Melakukan campur tangan terhadap kegiatan yang bukan menjadi tugas dan kewenangannya.
r.        Nyata-nyata Berpihak. Bertindak berat sebelah dan lebih mementingkan salah satu pihak tanpa memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku.
s.       Pelanggaran Undang-Undang. Melakukan tindakan menyalahi atau tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
t.        Perbuatan Melawan Hukum. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan kepatutan.

Terhadap pejabat publik yang terbukti bersalah melakukan tindakan maladministrasi pada hakikatnya dapat:
a.       Dikenakan tindakan disiplin danlatau sanksi administrasi (hukuman disiplin), dan
b.      Diajukan ke pengadilan yang berwenang apabila tindakan mal administrasi terse but mengandung aspek pelanggaran atau perbuatan melawan hukum.




R A N G K U M A N
Dalam hukum administrasi negara tindakan atau perbuatan pemerintah yang berakibat hukum, bukan saja tindakan yang bersegi dua seperti tindakan dalam hubungan hukum antara aparatur pemerintah dengan swasta, tetapi juga mencakup tindakan bersegi satu yang dilakukan oleh aparatur pemerintah terhadap pihak lain.
Menurut Taliziduhu terdapat enam pokok bahasan hukum pemerintahan, yaitu hubungan antara:
1.      negara dengan bangsa;
2.      pemerintah dengan yang diperintah;
3.      pemerintah dengan masyarakat;
4.      eksekutif dengan legislatif;
5.      pusat dengan daerah istimewa/khusus;
6.      pusat dengan daerah (kabupaten/kota)

Menurut Kranenburg, rnanusia itu hidup bermasyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Berdasarkan pendapat tersebut, dalam pemecahan kebutuhan hidup manusia yang utama atau primer, maka diperJukan peraturan-peraturan dari pemeritah.Agar pemenuhan kebutuhan kolektif dapat berjalan dengan baik dan tertib maka pemerintah (penguasa) perlu campur tangan. Selama ada campur tangan penguasa dalam urusan rakyat maka itulah garapan hukum tata pemerintahan. Menurut Faried Ali, garapan hukum tata pemerintahan itu yang menjadi patokan adalah bahwa apa saja yang menyangkut hubungan hukum istimewa an tara aparatur pemerintah dengan swasta, individu arau masyarakat.
Beberapa perbuatan yang dijalankan oleh pemerintah diantaranya adalah:
1.      de1egasi perundang-undangan;
2.      ketetapan pemerintah;
3.      dispensasi, vergunning, lisensi, dan konsesi;
4.      perintah, panggilan, dan undangan;
5.      diskresi.
Dijalankannya tindakan pemerintah tersebut berdasarkan prosedur yang bertumpu pada landasan utama Hukum Adrninistrasi atau Hukum Tata Pemerintahan, yaitu:
1.      Asas Negara Hukum,
2.      Asas Demokrasi,
3.      Asas Instrumental


































KEGIATAN BELAJAR 5
Asas-Asas Hukum Administrasi Negara dan Upaya Perlindungan Hukum
A. ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
1.    Asas Legalitas
Setiap perbuatan pemerintah atau administrasi negara harus berdasarkan pada hukum. Asas ini sesuai dengan asas negara kita yang berdasarkan hukum seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) DUD 1945 yang berbunyi:
"Negara Indonesia adalah negara hukum".
2.    Asas Persamaan Hak
Bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1 UUD 1945).Adapun makna dari asas ini adalah bahwa pemerintah Indonesia tidak hendak membeda-bedakan sesama warga negara Indonesia. Setiap warga negara mempunyai hak mendapatkan perlakuan yang sama dad pemerintah, baik warga negara asli rnaupun warga negara keturunan asing.
3.    Asas Kebebasan
Asas ini khusus diberikan pada administrasi negara dan tidak diberikan kepada hakim karena akan bertentangan dengan pasall a yat 1 KUHP dan pasal 5 ayat 1 KUHAP, yang pada pokoknya menetapkan bahwa hakim harus mengadili berdasarkan hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Makna asas ini adalah kepada administrasi negara diberikan kebebasan untuk atas inisiatif sendiri menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat secara cepat. Tepat dan bermanfaat untuk kepentingan umum, tanpa harus menunggu adanya perintah dari Undang-undang terlebih dahulu yang disebabkan oleh Undang-undangnya belum ada atau tidak jetas datam mengatur hal tersebut sehingga dengan demikian adrninistrasi negara dapat melaksanakan fungsi administrasinya, yaitu menjalankan/rnenyelenggarakan kesejahteraan umUID. Asas kebebasan ini disebut juga dengan asas freies ermessen dan merupakan as as yang tertulis (Pasal4 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945)
4.    Asas Tidak Boleh Menyalahgunakan Wewenang atau Kekuasaan atau Dengan Istilah Lain, Asas Tidak Boleh Melaknkan (Detournement De Pouvoir)
Adapun makna dari as as ini adalah setiap badan-badan negara memperoleh kekuasaan dari undang-undang, jangan sampai terjadi kekuasaan itu digunakan secara tidak sesuai dengan pemberian kekuasaan itu oleh undang-undang tersebut atau dengan kata lain jangan sampai penggunaan kekuasaan tersebut melampaui batas-batas yang diberikan oleh undang­ undang.
5.    Asas Tidak Boleh Menyerobot Wewenang Badan Administrasi Negara yang Satu Oleb yang Lainnya (Exes De Pouvoir)
Adapun makna dari asas ini adalah apabila sudah diadakan pembagian tugas pejabat-pejabat administrasi negara maka hendaknya para pejabat tersebut rnelaksanakan tugasnya dalam batasan-batasan yang telah diberikan oleh undang-undang.Asas ini diberikan agar tidak terjadi kesirnpangsiuran tugas adrninistrasi sehingga masyarakat tidak menjadi bingung kepada siapa mereka harus menyelesaikan tugas administrasinya.
6.    Asas Berupaya Memaksa atau Asas Bersanksi
Makna dari asas ini adalah sanksi merupakan jarninan terhadap penataan kepada hukum administrasi negara. Sebab manusia rnempunyai kecenderungan untuk melanggar norma karena itu, norma tersebut barus dilindungi oleh sanksi, yaitu sanksi ad mini strasi atas pelanggaran hukum adrninistrasi.
7.    Asas Nasionalisme
Asas nasionalisme dalam hukum agraria diikuti oleh sebagian besar negara-negara di dunia, khususnya negara-negara yang sedang berkembang. Tanah hanya disediakan untuk warga negara dari negara yang bersangkutan, seperti di Indonesia, asas nasionalisme ini terdapat dalam Undang-undang Pokok Agraria NO.5 Tahun 1960 pasal21 ayat I yang berbunyi "hanya warga negara Indonesia dapat hak milik".
8.    Asas Fungsi Sosial dari Tanah
Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial berarti tanah tersebut harus dipergunakan sesuai dengan keadaan tanah dan sifat dari haknya dan tidak dibenarkan pemakaian tanah secara merugikan dan bertentangan dengan kepentingan masyarakat
9.    Asas Dikuasai Negara
Asas dikuasai oleh negara ini tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jo. Pasal2 ayat (1) dan (2) UUPA No.5 Tahun 1960, yaitu "bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan yang terdapat di dalamnya pada tingkat tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat".
B. UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM
Sebagai Negara Hukum Modern yang berorientasi pada Negara kesejahteraan, intensitas campur tangan negara dalam kehidupan masyarakat semakin berkembang.Sehingga peranan Hukum Administrasi Negara semakin dominan dan penting.
Oleh karena itu, pernerintah memberikan kebebasan bertidak (jreies ermessen yaitu tindakan atau kebijakan pemerintab untuk menyelesaikan peristiwa konkrit tertentu untuk diselesaikan tanpa memegang teguh peraturan arau menggunakan Undang-Undang yang telah ada, sebab Undang-Undang yang ada tidak mengaturnya).
Dengan adanya freies ermessen. tersebut, efeknya yang timbul kemudian adalah dikbawatirkan akan muneul penyalahgunaan kekuasaan (ultra vires). Oleh karena itu, kebutuhan terhadap perlindungan hukum semakin diperlukan.
Sebenarnya perlindungan hukum itu tidak saja dibutuhkan oleh setiap warga negara tetapi juga oleb pemerintah dalam rangka melaksanakan tugasnya (hestuurzorg].
Sebagai landasan hukumnya yaitu pasal 53 ayat 2 Undang-Undang No.5 Tahun 1986, yang pokoknya berfungsi untuk melaksanakan kontrol terhadap setiap tindakan pemerintah.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan perlindungan hukum (legal protection) dibagi menjadi dua.
1.    Perlindungan hukum yang bersifat Preventif (pencegahan).
Pada perlindungan hukum yang preventif, rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan sebelum keputusan pemerintah berbentuk definitif. Tujuannya adalah tiada lain untuk mencegah terjadinya suatu sengketa.
2.    Perlindungan hukum yang bersifat refresif (penanggulangan).
Tujuannya adalah untuk menyelesaikan sengketa hukum yang terjadi. Contoh rnisalnya, PTUN.
Extraordinaryfreies ermessen hanya dilakukan apabila telah terpenuhi kriteria atau persyaratan sebagai berikut,
1.      Telah terjadinya kondisi darurat yang nyata, sangat akut dan tiba-tiba.
2.      Telah dipertimbangkannya secara cermat bahwa tidak ada pilihan lain kecuali melakukan suatu tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
3.      Telah diperhitungkannya secara cermat bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat dilakukannya tindakan tersebut sangat kecil dibandingkan dengan tujuan atau maksud dilakukannya tindakan tersebut.
4.      Telah dipertimbangkannya secara cermat bahwa tindakan tersebut hanya untuk hal yang bersifat kepentingan urnurn yang harus segera dilindungi, dan pihak yang dirugikan hanya dalarn jumlah yang sangat sedikit.
5.      Telah dipersiapkannya kompensasi untuk pihak yang dirugikan.

Untuk memberikan perlindungan hukum itu, diperlukan perangkat hukurn sebagai tolok ukurnya. Hukum yang dimaksud adalah ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Salah satu bentuk perlindungan hukum berdasarkan hukum tidak tertulis adalah dengan munculnya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Di Indonesia, AAUPB diakui hanya sebatas peraturan yang tidak tertulis.
Prof. Kuntjoro Purbopranoto dalam bukunya yang berjudul "Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintaban dan Peradilan Administrasi Negara" menjelaskan 13 asas umum pemerintaban yang baik.
1.      Asas bertindak cermat (principle of carefuleness).
2.      Asas motivasi untuk setiap keputusan pangreh (principle of motivation).
3.      Asas kepastian hukum (principle of legal security),
4.      Asas kesamaan (dalam pengambilan keputusan pangreb) atau (principle of equality).
5.      Asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal (principle of undoing the consequences of an annualled decision).
6.      Asas menanggapi pengbarapan yang wajar (principle of meeting raised expectioni).
7.      Asas kebijaksanaan (sapientia).
8.      Asas jangan mencampuradukan kewenangan (principle of non misuse of competence)
9.      Asas keadilan atau kewajaran (principle of reasonabless or prohibition of arbitrariness).
10.  Asas penyelenggaraan kepentingan umum (principle of public service).
11.  Asas keseimbangan (principle of proportionality).
12.  Asas permainan yang Jayak (principle of fair play).
13.  Asas perlindungan atas pandangan hidup (principle of protecting the personal way of life).
Di Belanda, asas tersebut diakui eksistensinya antara lain di dalam art. 8 Wet AR 0 B . Dalam U ndang -U ndang Peradilan Tata Us aha N egara di Indonesia (UU NO.5 Tahun 1986) tidak terdapat as as tersebut dalam rumusan pasa153 ayat 2.
Perlindungan hukum menurut pasal 53 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986 terdapat tiga hal, yaitu:
1.      persesuaian dengan peraturan perundang-undangan;
2.      meliputi: wewenang, substansi, dan prosedur;
3.      keputusan diarahkan kepada perlindungan yang tepat. artinya, tidak menggunakan wewenang untuk tujuan lain (penyalahgunaan wewenang);
4.      bertindak secara wajar, rasional (tidak bertindak sewenang-wenang).

Muncul pertanyaan mengenai apakah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik (AAUPB) dapat dijadikan dasar-dasar pengujian bagi seorang hakim (toetsingsgronden) ?
“Dalam halhakim mempertimbangkan adanya asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai alasan pembatalan maka hal tersebut tidak perlu dimasukan dalam dictum putusannya dengan menyebutkan asas mana dari asas-asas umum pemerintahan yang baik yang dilanggar dan akhirnya harus mengacu pada pasal 53 ayat 2”.
Sekarang eksistensi asas-asas uroum pemerintahan yang baik sudah tercantum dalam UU No.9 Tabun 2004 ten tang Perubahan Atas Undang­ Undang Nomor 5 Tahun 1986 Pasal 53 ayat (2) yang menyatakan babwa alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan adalah:
1.      KTUN yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang­ undangan yang berlaku;
2.      KTUN yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pernerintahan yang baik.


R A N G K U M A N
Beberapa asas-asas pokok dalam penyelenggaraan administrasi negara diantaranya adalah asas:
1.      legalitas,
2.      persamaan hak,
3.      kebebasan,
4.      tidak boleh menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan at au dengan istilah lain, asas tidak boleh melakukan detournement de pouvoir,
5.      tidak boleh menyerobot wewenang badan adrninistrasi negara yang satu oleh yang lainnya (exes de pouvoir),
6.      berupaya memaksa atau asas bersanksi,
7.      nasionalisme,
8.      fungsi sosial dari tanah,
9.      dikuasai negara.
Menurut Prof. Kuntjoro Purbopranoto 13 asas umum pemerintahan yang baik sebagaisalah satu upaya perlindungan hukurn dalam lingkup hukum administrasi negara diantaranya adalah berikut ini.
1.      Asas bertindak cermat (principle of carefuleness).
2.      Asas motivasi untuk setiap keputusan pangreh (principle of motivation).
3.      Asas kepastian hukum (principle of legal security).
4.      Asas kesamaan (dalam pengambilan keputusan pangreb) atau (principle of equality).
5.      Asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal (principle of undoing the consequences of an annualled decision).
Menurut Prof. Kuntjoro Purbopranoto 13 asas umum pemerintahan yang baik sebagaisalah satu upaya perlindungan hukum dalam lingkup hukum administrasi negara diantaranya adalah berikut ini.
1.      Asas bertindak cermat (principle of carefuleness).
2.      Asas motivasi untuk setiap keputusan pangreh (principle of motivation).
3.      Asas kepastian hukum (principle of legal security).
4.      Asas kesamaan (dalam pengambilan keputusan pangreb) atau (principle of equality).
5.      Asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal (principle of undoing the consequences of an annualled decision).
6.      Asas menanggapi pengharapan yang wajar (principle of meeting raised expectioni).
7.      Asas kebijaksanaan (sapientiay).
8.      Asas jangan mencampuradukan kewenangan (principle of non misuse of competence).
9.      Asas keadilan at au kewajaran (principle of reasonabless or prohibition of arbitrariness).
10.  Asas penyelenggaraan kepentingan umum (principle of public service).
11.  Asas keseimbangan (principle of proportionality).
12.  Asas permainan yang layak (principle affair play).
13.  Asas perlindungan atas pandangan hidup (principle of protecting the personal way of life)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar