MOOUL 6
Hukum Administrasi Negara
Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum.
P E N D A H U L U A N
Sebagaimana
telah dijelaskan terlebih dahulu dalam Modul 4 bahwa antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata
Negara terdapat adanya hubungan erat. Hukum Administrasi Negara sebagai suatu
gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang
rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan
kepadanya oleh Hukum Tata Negara. Van Vollenhoven mengemukakan babwa:
"Hukum Administrasi Negara itu merupakan verlengstuk atau kelanjutan dari Hukum Tata Negara". Adapun
maksud Van Vollenhoven dengan verlengstuk
atau kelanjutan itu adalah bahwa Hukum Administrasi Negara mewujudkan tugas
dari Hukum Tara Negara artinya bahwa, badan kenegaraan yang dibentuk oleh Hukum
Tata Negara itu kemudian berdasarkan wewenangnya masing-masing melakukan
pelbagai perbuatan, baik perbuatan membentuk peraruran, mall pun perbuatan
perbuatan yang menyelesaikan suatu peristiwa konkret tertentu berupa pemberian
keputusan-keputusan yang disebut Ketetapan-ketetapan (beschikkingen), dan ini semua dilakukannya dalarn usaha
melaksanakan "bestuurszorg't-tvye (kesejahteraan umum) sebagai tugas pokok
dari Administrasi Negara. Untuk rnemahami lebih jauh tentang Hukum
Adrninistrasi Negara maka dalam modul ini akan dijelaskan berturut-turut:
1.
istilah
dan Pengertian Hukum Administrasi Negara;
2.
ruang
lingkup Hukum Adrninistrasi Negara;
3.
sumber
dan Subyek Hukum Administrasi Negara;
4.
perbuatan
pemerintahan;
5.
asas-asas
hukum administrasi negara dan Upaya Perlindungan Hukum,
KEGIATAN
BELAJAR 1
Istilah
dan Pengertian Hukum Administrasi Negara
A.
ISTILAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Berbeda
dengan tradisi hukum Erofa Kontinental maupun di kawasan Anglo Saxon, maka di
Indonesia hingga sekarang ini belumlah terdapat suatu keseragaman tentang
pemakaian istilah "Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara
atau Hukum. Tata Pemerintahan" iru.
Utrecht
dalam bukunya, mula-mula memakai istilah "Hukum Tata Usaha Indonesia"
(cetakan pertama) kemudian "Hukum Tata Usaha Negara Indonesia"
(cetakan kedua). Seperti juga W. F. Prins dalam terjernahan bukunya, "Inleiding in het Administratief Recht van
indonesia" memilih istilah yang tersebut belakangan itu.
Sesuai
dengan ajaran Prajudi Atmosudirdjo, bekas Ketua Lembaga Administrasi Negara,
memakai istilah, "Peradilan Administrasi Negara" dan sebelum itu,
Wirjono Prodjodikoro, Mantan Ketua Mahkamah Agung dalam satu karangannya di
dalam Majalah HUKUM (Tahun 1952 No.1) mirip dengan bunyi pasal 108 UUDS 1950,
memakai istilah, "Peradilan Tata Usaha Pemerintahan". Sedangkan
Undang-undang Pokok Kekuasaaan Kehakiman (Tahun 1970 No. 14) telah menetapkan untuk
nama jenis peradilan tersebut, "Peradilan Tata Usaha Negara".
Di beberapa negara istilah yang
dipakai adalah sebagai berikut:
Belanda
|
Administratife recht
|
Inggris/ Amerika Serikat
|
Administrative law
|
Perancis
|
Droit administratife
|
Jerman
|
Verwaltung recht
|
B. DEFINISI HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA
1.
Utrecht
Hukum
administrasi negara adalah (hukum pemerintahan) yang menguji hubungan hukum
istimewa yang diadakan untuk meyakinkan para pejabat (ambdragers) melakukan
tugas mereka yang khusus.
2.
De La Bassecour Caan
Hukum
adrninistrasi negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi
sebab maka negara berfungsi (beraksi).Dengan demikian peraturan-peraturan itu
mengatur hubungan-hubungan antara tiap warga negara dengan pemerintahnya.
Mempelajari bagaimana pejabat-pejabat pemerintah
melaksanakan tugasnya dalam arti sempit atau bagaimana negara itu beraksi.
3.
Oppenheim
Hukum
tata negara memberikan gambaran negara sedang tidak bergerak (staats in
rust) sedangkan hukum administrasi negara menunjukkan pada kita bahwa
negara sedang bergerak (stoats in beweging).
4.
Van Vollenhoven
Hukum
administrasi negara merupakan kelanjutan dad hukum tata negara, artinya hukum
tata negara memberikan wewenang pad a lembaga-lembaga negara yang kemudian
berdasarkan wewenang masing-masing lembagalbadan negara tersebut melakukan
berbagai kegiatan/aktivitas baik perbuatan membuat peraturan maupun perbuatan
menyelesaikan suatu peristi wa konkret tertentu berupa pernberian
keputusan-keputusan yang disebut dengan ketetapan (beschikingen) dan ini semua dilakukan dalam usaha melaksanakan
bestuurzorg (tujuan mencapai kesejahteraan) sebagai tugas pokok
adrninistrasi negara.
5.
Donner
Mengemukakan
teori dwipraja dalam hukum administrasi negara, di mana tugas pemerintahan
dibagi menjadi dua, yaitu:
a.
Tugas
politik (menentukan tujuan): termasuk bidang kajian hukum tata negara yang
mempelajari wewenang aparat negara.
b.
Tugas
teknik (mewujudkan tujuan): termasuk bidang kajian hukum administrasi negara
yang mernpelajari fungsi atau pelaksanaan dari wewenang aparat negara.
6.
M. Stroink
Hukum
adrninistrasi negara berisi peraturan-peraturan yang menyangkut administrasi.
Administrasi di sini diartikan
sebagai bestuur (pemerintah).Dengan demikian hukum administrasi dapat disebut
juga hukum tata pemerintahan ibestuurrechii.
Pemerintah (bestuuri juga dipandang
sebagai fungsi pemerintahan yang merupakan tugas penguasa yang tidak termasuk
pembentukan undang-undang maupun peradilan.
7.
Van Wijk-Koninenjbelt
Hukum administrasi maupun hukum tata pernerintahan semuanya
rnenyangkut administrasi/bestuur/bestuuren.
Secara umum dapat dikatakan bahwa hukum administrasi negara
merupakan instrumen yuridis bagi penguasa untuk secara aktif terlibat dengan
masyarakat dan pada sisi lain, hukum administrasi negara merupakan hukum yang
memungkinkan anggota masyarakat mempengaruhi penguasa dan memberikan
perlindungan bagi penguasa.
8.
Van Apeldoorn
Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang
hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan yang diserahi suatu tugas
pemerintahan dalam rangka melakukan pemerintahan itu.
9.
Soehino
Hukum
administrasi negaralhukum tata pemerintahan adalah: keseluruhan daripada
aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat per1engkapan
administrasi negara itu melakukan fungsinya, atau tugasnya.
C. HUBUNGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DENGAN ILMU-ILMU LAINNYA
1.
Dengan
Ilmu Politik
Ilmu
Politik mengkaji tentang kekuasaan dalam usaha memperoleh kekuasaan, seringkali
digunakan cara-cara yang menyimpang, maka fungsi hukum administrasi negara
adalah membatasi atau mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
2.
Dengan Ilmu Pemerintahan
Ilrnu Pemerintahan berbicara tentang perbuatan pemerintah
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam rangka melakukan perbuatan
pemerintahan, ada yang berakibat hukum. Perbuatan-perbuatan yang berakibat
hukum itulah yang menjadi kajian hukum administrasi negara.
KEGIATAN
BELAJAR 2
Ruang
Lingkup Hukum Administrasi Negara
Dalam rnemahami ruang lingkup Hukum Adrninsitrasi Negara
khususnya di Indonesia rnaka menurut
penulis wajib mernaharni scope organisasi pemerintahan itu sendiri khususnya
organisasi pemerintahan di Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk dapat mernotret
lernbaga apa saja yang ada beserta wewenang yang dimiliknya. Sebagai hukum yang
mewujudkan tugas dari Hukum Tata Negara artinya bahwa lernbaga-lembaga yang
telah dibentuk oleh Hukum Tata Negara itu kemudian berdasarkan wewenangnya
masing-masing melakukan peJbagai perbuatan, baik perbuatan membentuk peraturan,
maupun perbuatan-perbuatan yang menyelesaikan suatu peristiwa konkret tertentu
berupa pemberian keputusan-keputusan yang disebut ketetapan-ketetapan (beschikkingen), dan ini semua dilakukannya dalam usaha
melaksanakan "bestuurszorg”-nya (kesejahteraan
umum) sebagai tugas pokok dari Adrninistrasi Negara.
Selanjutnya adalah mernahami pengertian badan hukum publik
dan hukum privat sebab yang akan menjadi tergugat dan penggugat dalam proses
peradilan administrasi adalah badan hukum publik dan badan hukum privat ini
disamping orang perseorangan. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam melakukan
perbuatan-perbuatannya untuk mensejahterakan masyarakat itu badan hukum publik
dapat saja melakukan pelanggaran-pelanggaran atau melampaui batas wewenang yang
telah ditetapkan.
Dernikian pula tentang perbendaharaan negara atau barang
milik publik merupakan salah satu scope dari Hukum
Administrasi Negara. Oleh karena itu pemahaman apa yang dimaksud dengan
barang milik negara dan barang bukan milik negara menjadi penting untuk
dijelaskan dalam modul ini.
Selain itu ruang lingkup Hukum Administrasi Negara adalab
membicarakan ten tang tindakan atau perbuatan pemerintah yang berakibat hukum,
bukan saja tindakan yang bersegi dua seperti tindakan dalam hubungan hukum an
tara aparatur pemerintah dengan swasta, tetapi juga mencakup tindakan bersegi
satu yang dilakukan oleh aparatur pemerintah terhadap pihak lain.
Yang dimaksud dengan aparatur pemerintah adalah manusia yang
dengan fungsinya menyelenggarakan hubungan-hubungan hukum yang bersifat
istimewa. Sehingga memungkinkan mereka melakukan tugasnya yang khusus yaitu
mewujudkan kesejahteraan umum.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara,
manusia dilekati oleh berbagai status dan kedudukan. Status dalam lapangan
hukum publik adalah menyangkutjabatan-jabatan yang melekat pada dirinya sebagai
pejabat aparatur pemerintah.
Sedangkan pegawai negeri yang dimaksudkan adalah mereka yang
diangkat menjadi pegawai negeri pada badan-badan pemerintah. Seperti
lembaga-lembaga departemen dan Jembaga-lembaga nondepartemen pada tingkat
pusat, dinas-dinas publik, dan jawatan-jawatan publik atau badan pemerintah
daerah di tingkat daerah. Sedangkan jawatan-jawatan yang dimaksud adalah mereka
yang mengaku jabatan struktural dan fungsional baik secara vertikal ataupun
horizontal dalam struktur pernerintahan pusat atau negara atau daerah dan desa.
Mengenai Subyek Hukum Administrasi Negara dan Perbuatan-perbuatan pemerintahan
ini akan dibicarakan tersendiri dalam Kegiatan Belajar 3 dan 4 Modul ini,
A. ORGANISASI PEMERINTAHAN INDONESIA
Republik
Indonesia adalah negara kesatuan. Berdasarkan Pasall8, 18A, 18B UUD 1945,
susunan pemerintahan Republik Indonesia, terdiri dati berikut UU.
1.
Susunan Organisasi Negara Tingkat
Pusat
Yang
dimaksud dengan susunan organisasi negara tingkat pus at adalah badan-badan
kenegaraan yang diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya
yang disebut dengan kelembagaan pemerintahan. Kelembagaan Pemerintahan adalah
semua lembaga yang eksistensinya tercantum dalam konstitusi negara atau
peraturan perundang undangan yang lebih rendah baik tersirat maupun tersurat
dalam rangka menjalankan roda pernerintahan atau mempunyai fungsi pemerintahan.
Sebenarnya
dalam praktek muncul juga istilah "Kelembagaan Pemerintahan" dan itu
menurut penulis lebih luas pengertiannya dari sekedar Lembaga Tertinggi Negara
dan Lembaga Tinggi Negara. Apalagi setelah UUD 1945 di Amandemen, eksistensi
Lembaga Tertinggi Negara itu ditiadakan. Tidak ada lagi satu lembaga yang
kedudukkannya paling tinggi dibandingkan dengan lembaga yang lain. Oleh karena
itu yang dimaksud dengan Kelembagaan Pemerintahan adalah semua lembaga yang
eksistensinya tercantum dalam konstitusi negara (un mittebare organ) atau
peraturan perundang-undangan yang lebih rendah baik tersirat maupun tersurat
dalam rangka menjalankan roda pemerintahan atau mempunyai fungsi pemerintahan.
Dari
batasan kelembagaan pemerintahan di atas, dapat diperinci hal-hal berikut ini.
a.
Semua
lembaga-lembaga yang disebut dalam konstitusi negara merupakan kelembagaan
pemerintahan dan disebut dengan istilah lembaga negara tun mittebare organ).
b.
Terdapat
juga kelembagaan pemerintahan yang tidak disebut dalam konstitusi tetapi diatur
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari konstitusi.
Seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Arsip Nasional Republik Indonesia
(ANRI), Pemerintahan Desa (Pasal 200 ayat (1) UU 32/2004), dan lain-lain.
c.
Kelembagaan
yang tidak mempunyai fungsi pemerintahan walaupun disebut dan/atau diatur dalam
konstitusi atau peraturan perundang undangan di bawahnya, seperti
Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat (Pasal 18 B ayat (2) Amandemen Kedua
UUD 1945), Perseroan Terbatas (UU 111995), Yayasan (UU 1612001), dan lain-lain
adalah bukan yang dimaksud dengan kelembagaan pemerintahan karena tidak
mempunyai fungsi pemerintahan.
d.
Dengan
demikian terdapat dua macam kelembagaan pemerintahan :Pertama, kelembagaan
pemerintahan dalam arti luas yaitu seluruh kelembagaan yang berfungsi
pemeriotaban baik diatur oleh konstitusi dan/atau diatur oleh peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah dari konstitusi. Kedua, kelembagaan
pemerintahan dalam arti sempit yaitu kelembagaan yang berfungsi pemerintahan
serta jelas-jelas tercantum dalam konstitusi negara. Kelembagaan pernerintahan
dalam arti sempit inilah yang penulis sebut dengan istilab lembaga negara.
Menurut
Jimly Asshiddiqie, J lembaga-lembaga negara yang namanya tercantum dalam
Undang-Undang Dasar 1945 sekarang ini adalah:
a.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR),
b.
Presiden (dan Wakil Presiden),
c.
Dewan PerwakiLan Rakyat (DPR),
d.
Dewan PerwakiLan Daerah (DPD),
e.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
f.
Mahkamah Agung (MA),
g.
Mahkarnah Konstitusi (MK),
h.
Pernerintah Daerah Propinsi dan
Kabupaten/Kota,
i.
Bank Sentral,
j.
Komisi Pernilihan Umum (KPU),
k.
Kornisi Yudisial,
l.
DPRD Propinsi dan KotalKabupaten,
m.
TNI dan Polri.
Dengan
demikian semua lernbaga-Iernbaga yang keberadaannya disebut sebut atau
tercantum dalam UUD 1945 (hasil Amandemen) seperti yang telah disebutkan di
atas itulah yang disebut kelembagaan pemerintahan dalam arti sempit atau
lembaga negara. Jadi susunan organisasi negara tingkat pusat, mencerminkan
seluruh cabang-cabang pemerintaban dan fungsi kenegaraan pada umumnya.
2.
Susunan Organisasi Negara Tingkat Daerah
Susunan organisasi negara tingkat
daerah terbatas pada susunan penyelenggaraan pemerintahan (eksekutif) dan unsur -unsur pengaturan (regelen) dalam rangka menyelenggarakan
pemerintahan.
Sebagai konsekuensi sistem
desentralisasi, tidak semua urusan pernerintahan diselenggarakan sendiri oleh
pemerintah pusat.Berbagai urusan pemerintahan pusat dapat diserahkan atau
dilaksanakan atas bantuan satuansatuan pernerintahan yang lebih rendah dalam
bentuk otonomi atau tugas pembantuan (medebewind).
Urusan pemerintahan yang
diserahkan kepada daerah, menjadi urusan rumah tangga daerah.Dan terhadap
urusan pemerintahan yang diserahkan itu, daerah memiliki kebebasan (vrijheid)
untuk mengatur dan men gurus sendiri.
B. BADAN HUKUM PUBLIK DAN PRIVAT
1.
Badan
Hukum
Badan hukum adalah suatu badan atau
organ yang diatur oleh undang undang. Badan hukum ini sebagai subyek hukum
merupakan pendukung hak dan kewajiban, jadi mempunyai hak-hak dan
kewajiban-kewajiban seperti manusia. Hal ini disebabkan karena ia mempunyai
tujuan dan mempunyai kekayaan tersendiri terpisah dari kekayaan orang yang
mengendalikannya.
Badan hukum ini dapat digolongkan
menjadi dua macam antara lain:
a.
Badan
hukum publik
Badan
hukum publik, diatur oleh hukum publik, misalnya dalam undang un dang hukum
pokok pemerintahan, bergerak dalam lapangan hukum publik, tetapi dapat juga
dalam lapangan hukum perdata dalam hal badan hukum publik itu/melakukan
perbuatan-perbuatan yang diatur oleh hukum perdata.
Contoh
badan hukum publik misalnya: Kota, Kabupaten, Propinsi, dan sebagainya.
b.
Badan
hukum privat
Badan
hukum privat, diatur oleh hukum perdata yang bergerak dalam lapangan hukum
perdata.
Contoh
badan hukum privat rnisalnya: Perseroan Terbatas, yayasan dan lain-lain
2.
Perbedaan
an tara Badan Hukum Publik dan Privat
Ada tiga hal yang dapat digunakan
untuk membedakan antara badan hukum publik dan privat, an tara lain:
a.
Berdasarkan
wewenang
1.
Wewenang
hukum privat atau perdata
dimiliki
oleh orang-orang pribadi dan badan-badan hukum. Suatu lembaga pemerintahan
hanya dapat melakukan wewenang hukum perdata jika merupakan badan hukum yang
sesuai dengan hukum perdata. Sedangkan pelaksanaan hukum perdata pada dasamya
terikat pada aturan-aturan dan prinsip-prinsip yang sama seperti yang berlaku
bagi orang-orang pribadi
2.
Wewenang hukum publik
Hukum publik adalah wewenang yang menimbulkan akibat -akibat
hukum yang bersifat hukum publik. Contohnya adalah yang mengeluarkan aturan-aturan,
mengambil keputusan-keputusan atau menetapkan suatu rencana dengan
akibat-akibat hukum. Jadi, hanya badan-badan yang memiliki wewenang hukum
publik yang sesuai atau yang menurut undang-undang saja yang dapat rnenimbulkan
akibat-akibat hukum yang bersifat hukurn publik dan wewenang hukurn publik
hanya dapat dimiliki oleh penguasa. Di dalam ajaran ini terkandung bahwa setiap
orang atau badan yang memi liki hukum publik harus dimasukan ke dalam golongan
penguasa sesuai dengan definisinya.
Dengan demikian, ini berarti bahwa setiap orang atau badan
yang memiliki kewenangan hukum publik dan tidak termasuk ke dalam daftar
nama-nama pemerintahan umum seperti yang disebutkan UUD. Begitu pula daerah
swapraja dan swatantra yang tidak dimasukan dalam daftar tersebut hams
dimasukan ke dalam desentralisasi atau fungsional
b.
Berdasarkan cara pembentukannya
1.
Badan hukum publik
Badan
hukum publik dibentuk melalui Undang-Undang.
2.
Badan hukum privat
Badan
hukum privat dibentuk tidak berdasarkan Undang-Undang.
c.
Perbedaan antara pegawai dan pejabat negara
Wewenang yang sifatnya hukum publik bahkan juga yang
bersifat hukum perdata dapat dilaksanakan oleh pegawai yang secara hirarkis
masih pegawai kelas rendahan yang memiliki wewenang sesuai dengan
undang-undang.
3.
Badan Usaha Milik Negara
Pemerintah seperti halnya dengan subyek hukum lainnya juga
menginvestasikan sejumJah modal dalam bentuk us aha perniagaan. Berbagai bentuk
usaha roilik negara (BUMN) lebih dikenal dengan nama Perusahaan Negara (PN).
Pada tahun 1960 diberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang Undang (Perpu), nomor 19 Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Menurut pasal
I dari Perpu tersebut mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan Perusahaan Negara
adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya untuk seluruhnya
merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia kecuali jika ditentukan lain
dengan atau berdasarkan Undang-Undang. Modal Perusahaan Negara adalah kekayaan
negara yang dipisahkan.
Pada tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden,
No. 17 Tahun 1967, tentang pengarahan dan penyederhanaan Perusahaan Negara ke
dalam tiga bentuk pokok usaha negara, yakni:
a.
Perusahaan (negara) jawatan
(Departemental Agency), disingkat Perjan.
b.
Perusahaan (negara) umum (Publik
Corporation), disingkat Perum.
c.
Perusahaan (negara) persero
(Public/State Company) dan disingkat Persero.
Instruksi Presiden, No. 17 Tahun 1967 dimaksud menjelaskan
ciri-ciri pokok dari ketiga bentuk usaha negara, yaitu sebagai berikut.
a. Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Ciri-cirinya adalah berikut ini.
1. Makna Usaha adalah Publik Service,
artinya pengabdian serta pelayanan kepada masyarakat. Usahanya dijalankan, dan
pelayanan diberikan dengan memegang teguh syarat-syarat efisiensi, efektivitas
dan ekonomis.
2.
Disusun
sebagai suatu bagian dari Departemen atau Direktorat Jenderal/Direktorat/Pemerintah
Daerah.
3.
Sebagai
salah satu bagian dari susunan departemen atau pemerintah daerah, maka
perusahaan jawatan mernpunyai hubungan hukum publik (Publiekrechtelijk
verhouding). Bila ada atau melakukan tuntutan atau dituntut, maka kedudukannya
adalah sebagai pemerintah atau seizin pemerintah.
4.
Hubungan
usaha antara pemerintah yang meJayani dengan masyarakat yang dilayani,
sekalipun terdapat sistem bantuan atau subsidi harus selalu didasarkan pada business,
cost accounting principles dan management effectiveness.
5.
Dipimpin oleb seorang kepala (yang
merupakan bawahan suatu bagian dari departemen atau direktorat jenderaJ atau
direktorat atau pemerintah daerah.
b.
Perusahaan Umum (Perum)
Ciri-cirinya adalah berikut ini.
1. Makna usahanya adalah melayani
kepentingan umum dan sekaligus untuk memupuk keuntungan.
2. Berstatus badan hukum dan diatur
berdasarkan undang-undang.
3. Pada urnumnya bergerak dibidang
jasa-jasa vital (Public Utillities).
4. Mempunyai nama dan kekayaan sendiri
serta kebebasan bergerak seperti diperusahaan swasta untuk mengadakan atau
membuat suatu perjanjian, kontrak-kontrak, dan hubungan-hubungan perusahaan
lainnya.
5. Dapat dituntut dan menuntut, dan
hubungan hukumnya diatur secara hubungan hukum perdata (Privatrechttelijk).
6. Modal seluruhnya dimiliki oleh
negara dari kekayaan negara-negara yang dipisahkan, serta dapat mempunyai dan
memperoleh dana dari kredit kredit dalam dan luar negeri atau dari obligasi
(dari masyarakat).
7. Pada prinsipnya secara finansial
harus dapat berdiri sendiri kecuali apabila karena politik pemerintah mengenai
tarif dan harga tidak mengizinkan tercapainya tujuan ini. Namun, bagaimanapun
harus ditempuh.
8. Dipimpin oleh suatu direksi,
9. Pegawainya adalah pegawai perusahaan
negara yang diatur tersendiri di luar ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi
pegawai negeri atau perusahaan swasta.
10.
Organisasi,
tugas, wewenang, tanggung jawab, pertanggungjawaban dan cara
mempertanggungjawabkannya, serta pengawasan dan lain sebagainya, diatur secara khusus,
yang pokok-pokoknya akan tercermin daJam undang-undang yang mengatur
pembentukan perusahaan negara tersebut.
11.
Laporan
tahunan perusahaan yang memuat neraca untung rugi dan neraca kekayaan
disampaikan kepada pemerintahan.
c.
Perusahaan Perseroan (Persero) atau
Perseroan Terbatas (PT)
Mengapa
memakai kata "Perseroan Terbatas"? Sebab, hal ini berkaitan dengan
adanya tanggung jawab yang terbatas pada saham atau sero.
Adapun
ciri-ciri dari Perusahaan Perseroan (Persero) atau Perseroan Terbatas adalah sebagai
berikut.
1.
Makna
usahanya adalah untuk memupuk keuntungan (keuntungan dalam arti, karena baiknya
pelayanan dan pembinaan organisasi yang baik, efektif, efisien dan ekonomis
secara business rakelijk, cost accounting principles, management efectivenes dan
pelayanan umum yang baik dan memuaskan memperoleh surplus atau laba).
2.
Status
hukumnya sebagai badan hukum perdata, yang berbentuk Perseroan Terbatas.
Sedangkan cara atau mekanisme yang harus ditempuh dalam
membuat Perseroan terbatas (PT) adalah sebagai berikut.
a.
Adanya
akta pendirian yang otentik (asli) dibuat salah satunya oleh Notaris. Hal ini
dimaksudkan untuk memberikan kekuatan hukum bagi PT yang dibentuk manakala
dikemudian hari, muneul suatu gugatan terhadap PT yang bersangkutan. Maka dalam
akta yang bersifat otentik diharuskan orang yang melakukan gugatanlah yang
harus membuktikan kesalahan atau penyimpangan terhadap si tergugat.
b.
Disahkan
oleh Menteri Kehakiman.
c.
Diumumkan
dalam Lembaran Negara.
d.
Didaftarkan
di Pengadilan Negeri setempat.
Dalam prakteknya, terdapat dua jenis kepemilikan Perseroan
Terbatas (PT), yaitu:
A. PT Milik Pemerintah
Ciri-cirinya
berikut ini.
· PT dibentuk oleh Pemerintah untuk
mengatur hal-hal atau urusan urusan penting tertentu.
· Cara pembentukannya adalah sarna
seperti prosedur yang disebutkan di atas yaitu harus memiliki akta pendirian
yang otentik, disahkan oleh Menteri Kehakiman, diumumkan dalam Lembaran Negara,
dan didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat.
· Satu hal yang membedakan antara PT
milik pemerintah dengan PT yang dimiliki oleb swasta adalab dalam PT milik
pernerintah, disamping harus rnenempuh tata-cara pembentukan PT seperti di
atas, juga dalam pelaksanaannya di sertai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang
mengaturnya.
·
Modalnya
seluruhnya atau sebagian dapat merupakan milik negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
Contoh:
"PT. PLN (Persero)"
artinya, PT. PLN adalah PT yang
dimiliki oJeh pemerintah. SeJain itu di dalam PT tersebut terdapat modal
Pemerintah baik seluruhnya ataupun sebagian yang berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan.
B.
PT. Milik Swasta
Ciri-cirinya berikut ini.
·
Dibentuk oleh orang atau badan
tertentu yang bergerak dalam bidang usaha tertentu dan bertujuan untuk memupuk
keuntungan.
·
Cara pembentukannya adalah sarna
seperti prosedur yang disebutkan di atas yaitu harus memiliki akta pendirian
yang otentik yang dibuat oleh notaris atau oleh Pejabat Pembuat Akta yang
lainnya.
·
Yang membedakannya dengan PT milik
Pemerintah adalah dalam PT milik swasta dalam pelaksanaannya tidak disertai
dengan Peraturan Pemerintah (PP).
·
Modalnya adalah murni dari kekayaan
pribadi orang yang bersangkutan ataupun dari hasil joint venture.
Contoh:
"PT. Java Match Factory"
artinya, PT tersebut adalah PT yang dimiliki oleh perorangan
atau badan tertentu. Selain itu, dalam PT tersebut tidak terdapat modal
Pemerintah.
· Hubungan-hubungan
usahanya diatur menurut hukum perdata. Modalnya seluruhnya atau sebagian
merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan, dengan demikian
dimungkinkan adanya kerjasama dengan swasta.
· Tidak
memiliki fasilitas-fasilitas negara.
· Dipimpin
oleh suatu direksi.
· Pegawainya
berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta biasa.
· Dalam
PT terdapat tiga perangkat yaitu :
· Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS).
· Komisaris
atau Pengawas.
· Direksi
· Peranan Pemerintah adalah sebagai pemegang saham dalam
perusahaan. Iniensitas medezeggenschap terhadap perusahaan tergantung dari
besarnya jumJah saham (modal) yang dimiliki atau berdasarkan perjanjian
tersendiri an tara pihak pemerintah dan pihak pemilik (atau sendiri) lainnya.
Perseroan Terbatas diatur menurut
ketentuan-ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Dagang (Stb. 1847 - 23).
C. BARANG-BARANG MILIK NEGARA
1. Milik
Pribadi Pernerintah (Negara) dan Milik Publik
Badan-badan yang bersifat hukum publik, seperti halnya
antara lain, negara, propinsi, kotapraja, dan wilayah pengairan (polder,
weterschappen} berbadan hukum berdasarkan hukum publik (bad an hukum publik).
Dari pengertian dalam sisi penganggaran barang yang menjadi
milik pemerintah terdapat pada Pasal 1 angka 10 dan 11 UU No.1 Tahun 2004
Tentang Perbendaharaan Negara dijelaskan bahwa:
a. barang milik negara adalah semua
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan
lainnya yang sah;
b. barang milik daerah adalah semua
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan
lainnya yang sah.
Dengan
demikian, rnereka dapat mempunyai hak-hak milik dan hak-hak Jainnya secara
sarna dan di bawah asas pembatasan-pernbatasan serta syarat syarat serupa,
seperti halnya warga dan badan-badan hukum perdata. Suatu badan hukum publik
dapat pula menjual, menyewakan, dan memanfaatkan, dan sebagainya.
Tetapi
manakala barang tidak bergerak diberlakukan suatu peruntukan (bestemming)
bagi umum, hak milik penguasa mendapat beberapa pembatasan.
Barang-barang yang diberlakukan dengan suatu peruntukan umum termasuk di sini
jalan-jalan umum (yakni yang dapat dimasuki oleh umum) , lintasan-lintasan
pe1ayaran umum, dan gedung-gedung urnurn. Peruntukan umum terlihat dari
peruntukan yang diberikan pemerintah terhadap milik-rniliknya. Dengan
membiarkannya terbuka untuk umum maka barang itu telah memperoleh peruntukan
umum. Barang-barang dengan suatu peruntukan umum (bila pemiliknya adalah
pemerintah) dirnasukan sebagai publik domein. Barang-barang dernikian merniliki
peruntukan umum hingga saat ditarik kembali secara tetap oleh pemiliknya.
Dalam
pada itu, barang-barang milik pribadi pemerintah atau negara memiliki status
yang kurang lebih sarna dengan barang-barang milik pribadi seseorang atau badan
hukum perdata, artinya barang-barang dimaksud digunakan untuk pemakaian sendiri
dan tidak ditujukan bagi peruntukan umum. Barang-barang milik pribadi
pemerintah atau negara yang sedemikian itu antara lain gedung-gedung kantor,
rumah-rumah dinas, mobil-mobil dinas, dan barang-barang perabotan kantor,
peralatan kantor dan semacamnya.?
2. Penggolongan
Barang-barang Milik Negara Atau Kekayaan Negara
Tata inventarisasi di Indonesia ternyata tidak mengikuti
penggolongan barang yang dibagi berdasarkan atas barang pribadi milik-milik
pemerintah atau negara (privat dome in) dan barangpubliek domein. Instruksi
Presiden No. 3 Tahun 1971 tentang inventarisasi barang-barang milik negara at
au kekayaan negara mensyaratkan penyusunan daftar inventaris at as semua
barang-barang rnilik negara atau kekayaan negara yang terdapat dalam lingkungan
tiap instansi, baik yang ada di dalam negeri maupun yang ada di luar negeri,
yang berasal atau dibeli dari Anggaran Belanja Negara ataupun dengan dana di
luar Anggaran Belanja Negara.
Surat Keputusan Menteri Keuangan, Nomor Kep-225/MKIV/1971,
tentang Pedoman Pelaksanaan tentang Inventarisasi Barang-Barang Milik Negara
atau Kekayaan Milik Negara, bertanggal13 April 1971, merumuskan bahwa barang-barang
milik negara atau kekayaan negara ialah meliputi "semua barang-barang
milik negara atau kekayaan negara yang berasal atau dibeli dengan dana yang
bersurnber untuk seluruhnya ataupun sebagiannya dari Anggaran Belanja Negara
yang berada di bawah pengurusan atau penguasaan departemen-departernen,
lembaga-lembaga negara, Iernbaga lembaga pemerintahan non departemen serta
unit-unit dalam lingkungannya yang terdapat baik di dalam negeri maupun di luar
negeri, tidak termasuk kekayaan negara yang telah dipisahkan (kekayaan perum
dan persero) dan barang-barang kekayaan daerah otonom" (Pasal 1)
Surat Keputusan Menteri Keuangan, Noruor:
Kep-225/MKIV/4/1971 bertanggal13 April 1971, dimaksud menetapkan penggolongan
barang-barang milik negara atau kekayaan negara, sebagai berikut:
a. Barang-barang tidak bergerak
1.
Tanah-tanah kebutanan, pertanian,
perkebunan, lapangan olah raga dan tanah-tanah yang belum dipergunakan,
jalan-jalan (tidak termasuk jalan daerah), jalan kereta api, jembatan,
terowongan, wad uk, lapangan terbang, bangunan-bangunan irigasi, tanah
pelabuhan, dan lain-lain tanah seperti itu,
2.
Gedung-gedung yang dipergunakan
untuk kantor, pabrik-pabrik, bengkel, sekolah, rumah sakit, studio,
laboratoriuru, dan lain-lain (gedung itu).
3.
Gedung-gedung tempat tinggal tetap
atau sementara seperti: rumah-rumah tempat tinggal, tempat istirahat, asrama,
pesanggrahan, bungalow dan lain-lain gedung seperti itu.
4.
Monumen-monumen seperti: monumen
purbalaka (candi-candi), monumen alam, monumen peringatan sejarab, dan monumen
purbakala lainnya.
b. Barang-barang bergerak
1.
Alat-alat besar seperti: Bulldozer,
tractor, mesin pengebor tanah hijskraan, dan lain-lain a1at besar seperti itu.
2.
Peralatan-peralatan yang berada di
dalam pabrik, bengkel, studio, laboratorium, stasiun pembangkit tenaga listrik,
dan sebagainya seperti mesin-mesin, dynamo, generator, mikroskop, alat-alat
pemancar radio, alat-alat pemotretan, frigidair, alat-alat proyeksi, dan
lain-lain sebagainya.
3.
Peralatan kantor seperti: mesin tik,
mesin stensil, mesin pembukuan, computer, mesin jumlah, brankas, radio, jam,
kipas angin, almari, meja, kursi, dan lain-lainnya; sedangkan inventaris kantor
yang tidak seberapa harganya seperti: asbak, keranjang sampah, dan sebagainya
tidak perlu dimasukkan.
4.
Semua inventaris perpustakaan dan
lain-lain inventaris barang-barang bercorak kebudayaan.
5.
Peralatan pengangkutan seperti:
kapal terbang, kapal Iaut, bus truck, mobiL sepeda motor, scooter, sepeda
kumbang, sepeda lain-Lain.
6.
Inventaris perlengkapan rumah sakit,
sanatorium, asrama, rumah yatim, dan atau piatu, koloni penderita penyakit
kusta, lembaga pernasyarakatan dan lain-lain, seperti alat rontgen, mikroskoop,
alat kardiologi dan lain lain.
c.
Hewan-hewan
Yakni jenis hewan seperti sapi,
kerbau, kuda, babi, anjing, dan lain-lain hewan.
d.
Barang-barang persediaan
Yakni barang-barang yang disimpan
dalam gudang veem atau ditempat penyimpanan lainnya.
3.
Barang-barang Milik Daerah Atau
Kekayaan Daerah
Pemerintah
Kota/Kabupaten sebagai Administrator yang otonom, berwenang dan
bertanggungjawab dalam penyelenggaraan kepernerin tahannya, yang secara
praktis bertugas dalam penyelenggaraan administrasi, organisasi dan tata
laksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat
Kepemerintahan Kota/Kabupaten. Dalam melaksanakan tugas dimaksud,
pengkoordinasian penyelenggaraan Pemerintah Kota/Kabupaten menyelenggarakan
fungsi perumusan kebijakan Pemerintah Kota/Kabupaten, administrasi
pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana
Pemerintahan Kota/Kabupaten. Kewenangan dan tanggungjawab
Administrator otonorn tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan upaya pemberdayaan perangkat Daerah
Otonom guna mengoptimasi pelayanan kesejahteraan masyarakat.
Menilik penyelenggaraan fungsi pengkoordinasian
perumusan kebijakan, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan
prasarana dan sarana Pernerintahan KotaiKabupaten, serta menilik pula Keputusan
Menteri Dalarn Negeri Nomor 152 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Daerah yang telah dicabut o1eh Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 17 Tahun
2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, menyatakan bahwa
Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan kebijakan administratif dari
Pemerintah Pusat ten tang pengelolaan barang di daerah. Dengan demikian,
pelaksanaan pengelolaan barang di lingkungan Pemerintah Kota/Kabupaten
membutuhkan upaya penyusunan Peraturan Daerah sebagai
Pedornan
Adrninistrasi Pengelolaan Barang di Lingkungan Pemerintab KotaiKabupaten yang
mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud. Menurut Pasal 2
Perrnendagri 17/2007 pengelolaan barang rnilik daerab sebagai bagian dari
pengelolaan keuangan daerab yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan
barang rnilik Negara.
Secara
lebih rinci yang termasuk kedalarn barang milik pemerintah daerah diatur dalam
Pasal 3 Pennendagri 17/2007, yang diantaranya berikut ini.
a.
Barang milik daerah meliputi:
1. Barang yang dibeli atau diperoleh
atas beban APBD; dan
2. Barang yang berasal dari perolehan
lainnya yang sah.
b.
Barang sebagaimana dimaksud pad a
ayat (1) huruf b meliputi:
1. Barang yang diperoleh dari
hibahlsurnbangan atau yang sejenis;
2. Barang yang diperoleh sebagai
pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
3. Barang yang diperoleh berdasarkan
ketentuan undang-undang
Barang
yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Perrnasalaban
pengelolaan barang yang mengemuka di lingkungan Pemerintah Kota/Kabupaten,
khususnya mengenai siklus pengelolaan barang yang berdarnpak kepada APBD
Pemerintah KotalKabupaten saat ini.
1.
Ketidakjelasan pembagian kewenangan
Bagian Perlengkapan sebagai Pembantu Kuasa Barang dengan Unit-unit Kerja
sebagai Penyelenggara Pembantu Kuasa Barang.
2.
Ketidaktepatan sasaran pengadaan
dengan perencanaannya menjadikan inefisiensi dan kesulitan dalam pengontrolan.
3.
Banyak barang tidak teridentifikasi
karena prosedur pengecekan dan inventarisasinya tidak melalui Gudang.
4.
Bagian Perlengkapan sebagai Pembantu
Kuasa Barang tidak mengetahui kondisi barang setelah diserahterimakan kepada
unit kerj a karena kewenangan pemeliharaan barang dilakukan oleh unit kerja
sebagai Penyelenggara Pembantu Kuasa Barang.
5.
Perubahan status hukum untuk
penghapusan, penjualan kendaraan dinas, penjualan rumah dinas, pelepasan hak
atas tanah merupakan masalah yang sulit diselesaikan. Misalnya, penghapusan 253
kendaraan dinas yang tidak ekonomis sulit dilakukan karena unit kerja pemegang
kendaraan dinas memiliki aturan-aturan lain yang memperkuat penggunaannya.
Akibatnya, hal tersebut rnenjadi beban APBD pertahun yang sangat besar.
6.
Pemanfaatan kendaraan dinas kurang
sesuai dengan peruntukannya. Masalah ini timbul saat terjadi rotasi, mutasi dan
pensiun karena salah kaprah terhadap aturan kepemilikan dari para man tan
pengguna kendaraan. Sebaiknya perlu dipikirkan cara yang efektif dan efisien,
apakah dengan sistem Pinjam Pakai, Sewa Gunausaha, Sewa Beli, Swadana, atau
sistem apa?
7.
Pengamanan terhadap aset Pemerintah
Daerah belum efektif, seperti banyak barang hilang dan berkurang.
8.
Aturan tentang pembinaan,
pengendalian dan pengawasan terhadap para pengguna barang perlu dibuat
mengingat perlunya wawasan dan pembinaan mental dalam rangka penggunaan aset
negara.
9.
Penyalahgunaan dan kesalahan
memaknai kegunaan asuransi barang menjadikan aparat yang dianggap lalai dalam
mempertanggungjawabkan barang tersebut 1010s dari Tuntutan Perbendaharaan (TP)
dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Pengertian
Administrasi Pengelolaan Barang Daerah itu sendiri mengacu kepada Pasal 1
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 152 Tahun 2004 adalah rangkaian kegiatan
dan tindakan terhadap barang daerah yang rneliputi perencanaan, penentuan
kebutuhan, penganggaran, standardisasi barang dan harga, pengadaan,
penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan,
pemanfaatan, perubahan status hukum serta penatausahaannya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
020-595, bertanggal 17 Desember 1980, ditetapkan tentang Manual Adrninistrasi B
arang Daerah dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1981. Pada bab
III dari Manual Administrasi Barang Daerah, berjudul Inventarisasi, dirumuskan
bahwa yang dimaksud dengan barang milik daerah adalah barang rnilik atau
kekayaan daerah yang berasal atau dibeli dengan dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau sumbangan berupa pemberian, hadiah,
donassi, wakap, hibah, dan lain-lain sumbangan yang serupa yang diberikan oleh
pihak ketiga.
Pada
Manual Administrasi Barang Daerah itu dikernukakan penggolongan barang milik
daerah, sebagai berikut.
1.
Barang-barang Tidak Bergerak
a.
Tanah-tanah pertanian, perkebunan,
lapangan olah raga, dan tanah tanah yang belum dipergunakan, jalan-jalan
(tidak termasuk jalan Negara), jembatan, terowongan, waduk, bangunan irigasi,
tanah pelabuhan, perikanan dan tanah lainnya yang sejenis.
b.
Gedung-gedung yang dipergunakan
untuk kantor, gudang, pabrik, bengkel, sekolah, rumah sakit, studio, terminal,
laboratorium, dan gedung lainnya yang sejenis.
c.
Gedung-gedung tempat tinggal tetap
atau sementara seperti : rumah rumah tempat tinggal, tempat peristirahatan,
asrama, dan gedung lainnya yang sejenis,
d.
Monumen seperti: monumen alam,
monumen peringatan sejarah, dan monumen lainnya.
2.
Barang-barang Bergerak
a.
Alat-alat
besar seperti: Bulldozer, tractor, mesin pengebor tanah, hijskraan, dan alat
besar lainnya yang sejenis.
b.
Peralatan-peralatan
yang berada dalam pabrik, bengkel, studio, laboratorium, stasiun pemba ngkit
tenaga listrik dan sebagainya seperti mesin-mesin, dynamo, generator,
mikroskoop, alat-alat pemancar radio, alat-alat pemotretan, lemari, kipas
angin, alat-alat proyeksi, dan lain-lain sebagainya.
c.
Peralatan
kantor seperti : mesin tik, mesin stensil, mesin pembukuan, computer, mesin
jumlah, brankas, radio, jam, meja, kursi, kipas angin, almari, dan lain-lainnya
: sedangkan inventaris kantor yang tidak seberapa harganya seperti asbak,
keranjang sampah, dan sebagainya tidak perlu dimasukkan.
d.
Semua
inventaris perpustakaan dan lain-lain inventaris barang-barang bercorak
kebudayaan.
e.
Alat-alat
pengangkutan seperti : kapal terbang, kapal laut, bus, truck, mobil sepeda
motor, scooter, sepeda kumbang, sepeda dan lain-lain.
f.
Inventaris
perlengkapan rumah sakit, sanatorium, asrama, rumah yatim dan atau piaru,
koloni penderita penyakit kusta, lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain, seperti
alat rontgen, mikroskoop, alat kardiologi dan lain-lain.
3. Barang Persediaan
Yakni
barang yang disirnpan dalam gudang, veem, atau di tempat penyimpanan lainnya.
R
A N G K U M A N
Hukum administrasi negara merupakan turunan dari
hukum tata negara. Hukum administrasi negara, merupakan hukum yang membuat
negara bergerak atau berproses. Hukum Administrasi negara mempelajari bagaimana
pejabat pemerintah menjalankan kewenangannya, juga mengatur bagaimana hubungan
antara pemerintah dengan warganya.
Dalam hukum administrasi negara didalamnya membahas
Jembagalembaga yang menjalankan pemerintahan, baik ito
yang
berada di tingkat pusat maupun yang berada di tingkat daerah. Dalam menjalankan
pemerintahan, pemerintah merniliki berbagai lembaga, tidak hanya lembaga
pemerintahan, tetapi juga terdapat perusahaan negara yang menjalankan proses
administrasi, Jembaga terse but juga merupakan badan hukum publik. Pemerintah rnengeluarkan
Instruksi
Presiden, No. 17 Tahun 1967, tentang pengarahan dan penyederhanaan Perusahaan
Negara ke dalam tiga bentuk pokok usaha negara, yakni:
1)
Perusahaan (negara) jawatan (Departemental
Agency), disingkat Perjan;
2)
Perusahaan (negara) umum (Publik
Corporation), disingkat Perum;
3)
Perusahaan (negara) persero (PubliC/State
Company) dan disingkat Persero.
Bagian
lain yang juga menjadi lingkup hukum administrasi negara adalah barang-barang milik
negara, karen a dalam menjalankan proses administrasi negara tentunya
diperlukan berbagai peraJatan pendukung, yang selain itu juga pemerintah
memiliki barang-barang yang diperusahakan oleh perusahaan negara. Dari segi
pengertian Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan, Nomor Kep- 22S/MK/V 11971, tentang Pedoman Pelaksanaan ten tang
Inventarisasi Barang-Barang Milik Negara atau Kekayaan Milik Negara, bertanggal
13 April 1971, merumuskan bahwa barang-barang milik negara atau kekayaan negara
ialah meliputi "semua barang-barang milik negara atau kekayaan negara yang
berasal atau dibeli dengan dana yang bersumber untuk selurubnya ataupun
sebagiannya dari Anggaran Belanja Negara yang berada di bawah pengurusan atau
penguasaan departemen-departemen, lembaga-lembaga negara, Iernbaga-Iernbaga
pemerintahan non departemen serta unit-unit dalam
lingkungannya yang terdapat baik di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak
termasuk kekayaan negara yang telah dipisahkan (kekayaan perum dan persero) dan
barang-barang kekayaan daerah otonom.
Bentuk
dari barang-barang milik pemerintah tersebut diantaranya sebagai berikut.
1.
Barang-barang tidak bergerak;
2.
Barang-barang bergerak;
3.
Hewan-hewan;
4.
Barang-barang persediaan.
KEGIATAN BELAJAR 3
Sumber dan Subyek Hukum Administrasi Negara
A. SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Istilah sumber hukum digunakan dalam berbagai macam arti
alasannya adalah bahwa hukum itu dapat ditinjau dengan berbagai cara dimana
orang akan dapat menjelaskan hukum positif yang sedang berlaku dan orang pun
dapat menjelaskan dengan tegas sumber-sumber temp at hukum positif yang sedang
berLaku itu digali.
Namunjika orang menulis suatu studi yang bersifat sejarah,
maka surnber sumber hukum itu kebanyakan adalah juga sumber-sumber yang lain
seperti hasil-hasil tulisan ilmu pengetahuan yang lama, notulen dari
sidang-sidang rapat tertentu dan sebagainya.
Jadi sumber hukum itu adalah faktor-faktor yang dapat
menimbulkan atau merupakan dasar dari berlakunya suatu hukum positif.Sumber
hukum positif mempunyai pengertian yang bermacam-macam, yaitu sumber hukum
dalam arti sejarah, filsafat, sosiologis, materil dan formil.
1. Sumber Hukum dalam Arti Sejarah
Dalam arti
sejarah, istilah sumber hukum mempunyai dua makna, yaitu:
a. Sebagai sumber pengenal dari hukum yang
berlaku pada suatu saat tertentu.
b. Sebagai sumber tempat asal pembuat
undang-undang menggalinya di dalam penyusunan suatu aturan menurut
undang-undang.
Bagi para sejarawan hukum hal yang terutama penting adalah
sumber pertama, Yang dimaksud adalah dokurnen-dokumen resmi kuno, buku-buku
ilmiah, majalah-rnajalah dan sebagainya.
Sedangkan untuk para ahli hukum pemerintahan ini, sumber
historis (yang berasal dari sejarah) terutama yang dipentingkan. Yang mana
sumber sejarah yang lebih dalam dari suatu undang-undang adrninistrasi tertentu.
2.
Sumber
Hukum dalam Arti Filsafat
Yang dimaksud dengan sumber hukum
dalam arti filsafat adalah faktor faktor yang dapat digunakan dalam
mempelajari hukum terutama untuk melihat isi hukum yang baik dan
kekuatan-kekuatan yang mengikatnya.
Misalnya, mengapa hukum itu ditaati
dan dipatuhi setiap orang?untuk mengetahui jawabannya, maka manusia berfilsafat
secara mendalam sehingga memunculkan aliran-aliran seperti : Positivisme,
Teokrasi, Kedaulatan rakyat, dan lain-lain.
3.
Sumber
Hukum dalam Arti Sosiologi
Orang dapat menganggap lain atas
istilah sumber hukum itu dan memberi tekanan pada "faktor-faktor yang
telah menentukan isi yang sesungguhnya dari hukum". Faktor-faktor sosiologis itu tentu
saja dapat berbentuk macarn macam, seperti:
a. situasi
Sosial-Ekonomis menentukan isi perundang-undangan dalam bidang-bidang harga,
hubungan tenaga kerja, penggajian dan lain sebagainya.
b. perkembangan
dalam lingkungan sebagai akibat dari industrialisasi, peningkatan lalu lintas,
dan pertumbuhan penduduk merupakan dorongan bagi terciptanya perundang-undangan
tentang lingkungan.
c. hubungan-hubungan
politik dalam corak penting menentukan apakah suatu tugas umum tertentu
dilakukan oleh propinsi atau kotapraja, ataupun oleh pemerintah pusat at au
badan-badan swasta.
4.
Sumber
Hukum dalam Arti Materiil
Yang dimaksud dengan sumber hukum dalam arti materiil adalah
sumber hukum yang menentukan isi atau materi dari kaedah hukum. Dalam hal ini
menyangkut hal konkrit dalam tindakan manusia yang sesuai dengan apa yang
dianggap seharusnya. Suatu kaedah hukum harus mengandung beberapa faktor,
diantaranya:
a.
faktoridealis, dan
b.
faktor kemasyarakatan.
Idiil
maksudnya bahwa dalam menciptakan peraturan-peraturan, pembentuk peraturan
harus memperhatikan keadilan, azas-azas kesusilaan dan kesejahteraan umum .
Kernasyarakatan maksudnya bahwa dalarn rnembentuk hukurn
harus dari keadaan yang aktual di dalam lingkungan masyarakat dengan kata lain
faktor faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang nyata yang hidup dalam
masyarakat yang tunduk pada aturan-aturan tata kehidupan masyarakat.
Faktor-faktor kernasyarakatan
terdiri dari:
a.
struktur ekonornis, kekayaan alam,
dan susunan geologi;
b.
kebiasaan yang telah membaku/yang
berlaku;
c.
keyakinan tentang agama dan
kesusilaan;
d.
kesadaran hukum dan masyarakat itu
sendiri.
5.
Sumber Hukum Dalam Arti Formil
Yang dirnaksud dengan sumber hukum dalam arti formil adalah
peraturan yang resmi di.gunakan dalam peradilan. Atau dengan kata lain tempat
dimana kita dapat menemukan dan mengenalnya hukum.
Berikut ini sumber hukum dalam arti formil rnenurut E.
Utrecht.
a.
Undang-undang
Mengenai undang-undang, terdapat
suatu teori dari Buys yang membagi undang-undang ke dalarn dua pengertian,
yaitu:
1.
Undang-undang dalam arti materiil
adalah setiap keputusan Pemerintah yang mengingat isinya
mengikat langsung secara umum setiap penduduk, yang biasa disebut
"Peraturan" saja atau "regeling" saja, misalnya:
a.
peraturan-peraturan yang dibuat oleh
pemerintah pus at;
b.
peraturan-peraturan yang dibuat oleh
Pemerintah Daerah;
c.
peraturan-peraturan yang dibuat oleh
Rektor dan sebagainya.
2.
Undang-undang dalam arti formil
Adalah setiap keputusan pemerintah yang karen a bentuknya,
yaitu setiap keputusan yang dibentuk dan ditetapkan DPR dengan Presiden.
b.
Praktek administrasi negara
Terlihat pada bentuk-bentuk
keputusan pejabat Administrasi Negara sebagai keputusan.Maka praktek
Administrasi Negara menjadi sumber HAN dalam bentuk tidak tertulis.
c.
Yurisprudensi
Secara urnum, yang dimaksud dengan
yurisprudensi adalah ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang
kemudian dipakai sebagai landasan hukum.Selain pengertian di atas,
yurisprudensi juga diartikan sebagai himpunan putusan-putusan pengadilan yang
disusun secara sistematik.Sedangkan dalam lapangan HAN yang dimaksud dengan
yurisprudensi adalah keputusan yang memberi tempat kepada yang dikenai keputusan
itu untuk memohon banding pada pengadilan.
d.
Doktrin
Yang
dimaksud dengan doktrin adalah konsep-konsep atau pendapat pendapat para pakar
dalam bidangnya masing-masing yang dipandang terkenal terhadap berbagai aspek
hukum dan penyelesaian sengketa hukum. Pendapat yang dikemukakan ini sering
dipergunakan para hakim, Dengan demikian, dimaksudkan sebagai upaya penelitian
dan pengkajian yang mendalam bagi penegak hukum guna dijadikan acuan untuk
bertindak.
B.
SUBJEK HUKUM DARI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Berikut
ini subjek hukum dalam HAN.
1.
Pegawai Negeri
Pada
umumnya, pejabat publik berstatus pegawai negeri namun tidak semua pejabat
pubJik berstatus sebagai pegawai negeri, seperti haLnya pemegang jabatan dari
suatu jabatan negara (politieke
ambtsdrager). Sebaliknya tidak setiap pegawai negeri merupakan pemegang
jabatan publik, seperti halnya seseorang yang sedang menjalani cuti sakit
(Utrecht, E, 1964 ; 162). Terdapat pendapat kLasik yang memandang seorang
pegawai negeri yang memegang jabatan negeri pada hakekatnya mengadakan hubungan
hukum keperdataan dengan negara (pemerintah).
Pada
dewasa ini kajian HAN lebih memandang hubungan hukum kepegawaian dimaksud
sebagai suatu openbare dienstbetrekking (hubungan dinas publik) terhadap negara
(pemerintah). Adapun openbare dienstbetrekking yang melekat pada hubungan hukum
kepegawaian itu lebih merupakan hubungan antara atasan dan bawahan.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian merumuskan bahwa:
"Pegawai Negeri adalah mereka
yang setelab memenubi syarat-syarat yang ditentukan daLam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan
diserahi tugas dalam sesuatu jabatan negeri at au diserahi tugas negara lainnya
yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji
menurut peraturan perundang undangan yang berlaku" (Pasal l huruf a).
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU No.43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang
dimaksud Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi
negara sebagaimana dirnaksud da]am Undang-Undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara
lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.
Pajabat yang berwenang sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan
UU No. 8 Tahun 1974 adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan
atau memberhentikao pegawai negeri berdasarkan peraturao perundang-undangan
yang berlaku, sedangkan jabatan negeri ialah jabatan dalam bidang eksekutif
yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan, termasuk di dalamnya
jabatan dalam kesekretariatan Lembaga tertinggi atau tinggi negara dan
Kepaniteraan Pengadilan (Pasal 1 huruf b dan c).
2.
Jabatan-jabatan
Yang dimaksud dengan jabatan-jabatan adalah kedudukan yang
menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai dalam
rangka susunan suatu kesatuan organisasi.
Menurut Amrah
Musiimin, "jabatan" adaiah subjek dalam Hukum Administrasi, secara
umum diluar Hukum Administrasi disebut "fungsi". Jabatan adalah suatu
lingkungan pekerjaan (tugas) tetap dalam hubungan dengan keseluruhan tugas
Negara. Jadi dalam jabatan itu tercakup kewenangan-kewenangan khusus, sehingga
unsur "tindakan pemerintahan dalam jabatan" tidak dapat ditafsirkan
lain dari pada tindakan dalam bidang pemerintahan berdasarkan kewenangan khusus.
Lebih rinci Utrecht" menjelaskan, sebagai suatu
kenyataan hukum, negara itu merupakan suatu organisasi jabaran-jabatan (ambtenorganisatie). Yang dimaksud dengan
"jabatan" ialah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamiheden) yang
diadakan dan dilakukan gun a kepentingan negara (kepentingan umum). Setiap
jabatan adalah suatu lingkungan-pekerjaan tetap yang dihubungkao dengao
organisasi sosial tertinggi, yang diberi nama negara. Bilamana dalam hukum
negara dikatakan " jabatan" maka yang senantiasa dimaksud ialah
jabatan negara.
Yang dimaksud dengan lingkungan-pekerjaan tetap ialah suatu
lingkungan pekerjaan yang
sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat-teliti (zoveel mogelijk nauwkeuring omschreven) dan yang bersifat duurzaam.
Tetapi tidak setiap lingkungan-pekerjaan dapat dinyatakan dengan tepat teliti.
Pengertian jabatan sementara hanya mengenai kedudukan hukum dari yang
melakukanjabatan itu. Tiap jabatanjuga suatujabatan yang diadakan untuk waktu
hanya satu bulan saja bersifat "duurzaam". "Duurzaam"
berarti "tidak dapat diubah dengan begitu saja".
Jabatan itu subjek hukum (person) yakni pendukung hak dan
kewajiban (suatu personafikasi). Seorang agen (petugas) polisi dapat menahan
tiap orang berkendaraan sepeda yang tidak memasang lampu setelah jam 18.30.
oleh karena jabatan (=lingkungan pekerjaan tetap) mendukung wewenang (kekuasaan
hak) unuk menahan itu. Orang agen polisi tersebut hanya dapat bertindak
demikian pada waktu ia melakukan jabatannya. Oleh hukum tatanegara wewenang
tersebut tidak diberi kepada pejabat (= orang agen polisi), tetapi diberi
kepada jabatan (lingkungan pekerjaan agen polisi). Sebagai
subjek hukum yaitu badan hukurn, maka jabatan itu dapat menjarnin kontinuitas (continuiteit) hak
dan kewajiban. Pejabat (=yang menduduki jabatan) selalu berganti-ganti,
sedangkan jabatan terus-menerus (continu).
Oleh karena
jabatan itu suatu pendukung hak dan kewajiban, yaitu suatu subyek hukum (person), maka dengan sendirinya jabatan itu dapat dilakukan
perbuatan hukum (rechtshandelingen).
Perbuatan hukum itu dapat diatur oleh baik hukum publik maupun hukum
privat. Jabatan itu dapat menjadi fihak dalam suatu perselisihan hukum (procespartij). Hal ini diakui juga dalam peradilan
administrasi negara (administratieve
rechtspraak).
Di atas telah
digunakan istilah-istilah alat negara (staatsorgaan), alat pemerintah (an dalam arti kata luas (regeer atau overheidsorgaan), alat
pemerintah (bestuursorgaan). Semua istilah itu digunakan untuk menyatakan satu
pengertian yang sama, yaitu jabatan. Istilah-istilah yang beraneka warna itu
tidak mengandung suatu pengertian lain daripada pengertian jabatan. Alat adalah
jabatan. Penggunaan istilah alat itu dengan maksud hanya rnengikuti pembacaan (literatuur) hukum administrasi negara
dan penggunaan bahasa sehari-hari (degelijks
spraakgebruik).
Agar dapat berjalan {= menjadi konkrit (concreet) = menjadi bermanfaat bagi negara}, maka jabatan (sebagai
personifikasi hak dan kewajiban) memerlukan suatu perwakilan (vertegenwoordiging). Yang menjalankan
perwakilan itu, ialah suatu penjabat, yaitu manusia atau badan hukum. Yang
menjalankan hak dan kewajiban yang didukung oleh jabatan, ialah penjabat.
Jabatan bertindak dengan perantaraan penjabatnya. Jabatan Walikota berjalan (=
menjadi konkrit = menjadi bermanfaat bagi kota) oleh karena diwakili seorang
walikota, yakni oleh karena diwakili penjabatnya. Biasanya orang mengatakan
"Walikota berkuasa". Perkataan ini sebetulnya tidak benar oleh karena
sebetulnya jabatan (lingkungan -pekerjaan tetap) Walikota yang berkuasa .
Tetapi yang mewakiLi kekuasaan itu, ialah Walikota. Lihatlah apa yang kami
katakan diatas tentang "jabatan". Suharto, Poniman, Mainake,sh.,
Suroso dan Sarju tersebut adalah penjabat yang mewakili suatu jabatan, yakni
menjalankan suatu lingkungan-pekerjaan tetap guna kepentingan negara. Wakil
suatu bad an hukum adalah manusia atau badan hukum lain. Tetapi badan hukum
lain itu juga diwakili oleh manusia pula. Jadi, wakil pada akhirnya selalu
manusia."
Selanjutnya
Utrecht menjelaskan bahwa sebagian dari penjabat adalah pegawai. Tetapi tidak
tiap penjabat adalah pegawai. Sebaliknya, tidak tiap pegawai adalah penjabat,
misalnya, pegawai yang diberhentikan dari jabatannya dan diberi istirahat lama
karena sakit, atau pegawai yang sudah diberhentikan dari jabatannya sambil
menunggu saat ia dapat memulai waktu pensiunan. Yang dimaksud dengan
"pegawai" oleh Utrecht ini adalah "pegawai negeri".
Menurut Jimly
Asshiddiqie", dalam mekanisme ketatanegaraan modern dew as a ini,
birokrasi pemerintah dapat dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, di
luar pengertian fungsi eksekutif pemerintahan dalam arti politik. Sedapat
mungkin birokrasi pernerintahan memang harus diamankan dari pengaruh-pengaruh
dinamika politik dalam sistem demokrasi. Karena itu, pengertian tradisional
mengenai fungsi eksekutif pemerintahan, dapat dibedakan dalam dua wilayah,
yaitu wilayah politik, dan wilayah teknis administratif. Fungsi eksekutif dalam
wilayah politik dijalankan oleh jabatan jabatan politik, sedangkan fungsi
eksekutif dalam wilayah teknis administratif dijalankan oleh jabatan-jabatan
pegawai negeri sipil. Jabatan politik biasanya terdiri atas jabatan Presiden,
Wakil Presiden, Menteri, dan pejabat-pejabat lain yang setingkat Menteri, serta
jabatan-jabatan kenegaraan lainnya, seperti anggota DPRlMPR, anggota MA,
anggota BPK, dan DP A. Sedangkan jabatan administratif, yang tertinggi adalah
Sekretaris Jenderal Departemen, Sekretaris Menteri Negara, Kepala Badan (Eselon
I) yang tidak dirangkap oleh Menteri. Dan sebagainya. Sekretaris Jenderal
lembaga-lembaga Tinggi/Tertinggi Negara, seperti MPR, DPR, MA, DPA, dan BPK,
juga termasuk golongan jabatan pegawai sipil. Tidak dapat dipungkiri bahwa
birokrasi pemerintah kita sekarang ini sedangkan mengalami penataan kembali
secara besar-besaran. Penataan-penataan yang bersifat kelembagaan itu
diperlukan untuk mengakomodasikan kebijakan bam yang berkaitan erat dengan
agenda demokratisasi, agenda efisiensi dan peningkatan daya saing perekonomian
nasional di era globalisasi, dan agenda otonomi daerah yang menjamin keutuhan
bangsa dan negara.
Ketiga agenda
besar tersebut di atas, menyebabkan bangs a kita mau tidak mau harus mengadakan
perubahan kelembagaan pemerintah secara mendasar, rnulai tingkat pusat sampai
ke daerah-daerah, Sebagai akibat pelaksanaan agenda refarmasi birokrasi kita
selama 2 tahun terakhir, beberapa Departemen Pemerintah bahkan diliwidasi atau
dibubarkan, dan beberapa Departemen diubah menjadi kantor Menteri Negara.
Akibatnya lebih dari 125 Eselan I terpaksa dihapuskan, yang juga berakibat
terhadap jabatan-jabatan di bawahnya, yaitu Eselon Il, Eselon III, IV dan
bahkan Eselon V yang ada di departemen-departernen. Restrukturisasi di tingkat
pusat ini, berpengaruh pula terhadap susunan organisasi pemerintah pemerintah
di daerah-daerah. Apalagi, jika dikaitkan dengan perkembangan kebijakan
atanarni daerah, yang terus bergulir di daerah-daerah, Melalui penerapan kebij
akan otonomi daerab itu, perubaban yang terjadi dalam pengelolaan keJembagaan
pemerintah, mulai
dari tingkat pusat sampai ke daerah-daerah, dan bahkan sarnpai ke desa-desa
mengalami perubahan yang sangat mendasar. Secara umum, fungsi birokrasi
pemerintah kita dimasa datang diharapkan terus berubah kearah fumgsi pelayanan
yang bebas KKN dan akrab dengan rakyat. Jabatan Pegawai Negeri bukan lagi abdi
negara, tetapi merupakan abdi masyarakat. Yang masih dapat disebutkan sebagai
abdi negara hanyalah pejabat dalamjabatan-jabatan politik dan jabatan
kenegaraan, sedangkan pejabat dalarn jabatan birokrasi atau administrasi
pemerintahan, bukanlah abdi negro-a, melainkan abdi rnasyarakat. Misalnya,
anggota DPR, MFR, dan lembaga tinggi negara Jainnya adalah jabatan kenegaraan.
Dernikian pula jabatan Menteri, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, dan
sebagainya, merupakan jabatan-jabatan politik, karena itu dapat disebut sebagai
abdi negara. Tetapi jabatan pegawai negeri, bukan jabatan kenegaraan yang
bersifat poLitis, tetapi jabatan administratif pemerintahan, sehingga bersifat
teknis belaka.
Dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan pejabat
negara adalah berikut ini.
a.
Presiden.
b.
Anggota Badan Pennusyawaratan Rakyat
atau Perwakilan Rakyat.
c.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
d.
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim
Mahkamah Agung.
e.
Anggota Dewan Pertirobangan Agung.
f.
Menteri.
g.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa
penuh.
h.
Gubernur Kepala Daerah.
i.
Bupati kepala daerah/walikotamadya
kepala daerah.
J.
Pejabat lain yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan. (bagian penjelasan).
Pada
bagian penjelasan ditegaskan pula bahwa Pegawai Negeri yang diangkat menjadi
pejabat negara, dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama
menjadi pejabat negara, kecuali Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim
Mahkamah Agung. Pegawai negeri tersebut secara administratif tetap berada pada
departemen/lembaga yang bersangkutan dan ia dapat naik pangkat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa terikat pada forrnasi. Apabila
pegawai negeri yang bersangkutan berhenti sebagai pejabat negara maka ia
kernbali kepada departemen/lembaga yang bersangkutan. Sedangkan urusan
penggajian dan pemberian pensiun bagi para pejabat negara diatur secara
tersendiri melalui peraturan perundang undangan.
3.
Jawatan Publik, Dinas-Dinas Publik, BUMN dan BUMD
Dikala
masih berlakunya UU No.8 Tabun 1961 tentang Ketentuan ketentuan pokok
kepegawaian, pegawai perusahaan negara (PN) dipandang termasuk pegawai negeri
meskipun kedudukannya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
Sedangkan
setelah lahirnya UU No.8 Tabun 1974 yang menggantikan UU No.8 Tahun 1961, yang
menetapkan status Pegawai Negeri Sipil bagi:
a.
Pegawai
Negeri Sipil Pusat yang bekerja pada Perusahaan Jawatan (Perjan);
b.
Pegawai
Negeri Sipil Pusat yang mendasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan diperbantukan
atau dipekerjakan pada badan lain, seperti Perusahaan Umum (Perum), yayasan dan
lain-lain. (bagian penjelasan dari Pasal 2).
Rumusan Penjelasan Pasal 2 UU No.8 Tabun 1974 itu banya
menetapkan status pegawai negeri pusat bagi pegawai perusahaan jawatan (perjan)
dan tidak diberlakukan bagi pegawai perusahaan umum (Perum).Pada Instuksi
Presiden No. 17 Tahun 1967 telah digarisbawahi bahwa pegawai perusahaan jawatan
(perjan) pada pokoknya adalah pegawai negeri.Sedangkan pegawai perusahaan umum
atau (perum) adalah pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri di luar
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri atau perusahaan
swastalusaha (negara) perseroan.
4.
Desa/Daerah Swapraja dan Swatantra
Berdasarkan
Pasal 202 ayat (3) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, jabatan sekretaris desa diisi oleh pegawai negeri yang memenuhi
persyaratan.
R A N G K U M A N
1.
Sumber
hukum itu adalah faktor-faktor yang dapat menirnbulkan at au merupakan dasar
dari berlakunya suatu hukurn positif.
2.
Sumber
hukum positif mempunyai pengertian yang berrnacam-macam, yaitu sumber hukum
dalam arti sejarah, filsafat, sosiologis, rnateril dan formil.Secara singkat
sumber hukum administrasi negara adalah sebagai berikut:
· Surnber hukum materiil: Pancasila.
· Sumber hukum formal, meliputi:
a. UU (tertulis),
b. Praktik/kebiasaan administrasi
negara/pernerintah (tidak tertulis),
c. Yurisprudensi,
d. Anggapan para ahli hukum
administrasi negara.
KEGIATAN BELAJAR 4
Perbuatan Pemerintahan
Dalam memahami perbuatan-perbuatan pemerintahan maka penulis
terlebih dahulu akan menguraikan pengertian hubungan hukum da1am Hukum
Adrninistrasi Negara dan masalah campur tang an penguasa dalam kehidupan
masyarakat sebagai latar belakangnya. Menurut Soehino dalam me1akukan
fungsinya, atau tugasnya, a1at-alat perlengkapan negara dengan sendirinya
menimbulkan hubungan-hubungan, yang disebut hubungan hukum, Hubungan hukum ini
dapat elibedakan menjadi dua:
1. hubungan hukum antara alat
perJengkapan negara yang satu dengan alat perlengkapan negara yang lain.
2. hubungan hukum antara a1at
perlengkapan negara dengan orang perseorangan (para warga negara), atau dengan
badan -badan hukum swasta.
Dua jenis hubungan inilah yang merupakan obyek daripada
hukum administrasi negara menurut Soehino. Berdasarkan ini maka dapatlah
dikatakan bahwa isi daripada hukum hukurn administrasi negara itu adalah:
1. aturan-aturan hukum yang mengatur
dengan cam bagaimanakab alar-alar perlengkapan negara itu melakukan tugasnya.
lni yang menimbulkan hubungan hukum jenis pertama eli atas.
2. aturan-aturan hukum yang mengatur
hubungan antara alat perlengkapan administrasi negara (pemerintah) dengan para
warga negaranya.
Selanjutnya
menurut Taliziduhu Ndraha.Papa yang dimaksud dengan hukum pemerintahan pada
intinya berupa "hubungan-hubungan hukum" seperti juga yang telah
disampaikan oleh Soehino di atas. Menurut Taliziduhu terdapat enam pokok
bahasan hukum pemerintahan, yaitu:
a. hubungan antara negara dengan
bangsa.
b. hubungan antara pemerintah dengan
yang diperintah.
c. hubungan antara pemerintah dengan
masyarakat.
d. hubungan antara eksekutif dengan
legislatif.
e. hubungan antara pusat dengan daerah
istimewalkhusus.
f. hubungan antara pusat dengan daerah
(kabupaten/kota)
A. CAMPUR
TANGAN PENGUASA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
1.
Pentingnya Peraturan Koleklif
Menurut Kranenburg, manusia itu hidup bermasyarakat dalam
rangka rnemenuhi kebutuhannya. Berdasarkan pendapat tersebut, dalam pemecahan
kebutuhan hidup manusia yang utama atau primer, rnaka diperlukan peraturan
peraturan berikut ini,
a.
Aturan-aturan tentang cara
pembentukan alat perlengkapan negara yang khusus, bagaimana pengangkatannya
atau penunjukan pejabat-pejabat atau pegawainya. Misalnya tentang syarat-syarat
pendidikan, ujian masuknya, dan lain-lain.
b.
Aturan-aturan yang menjamin
pelaksanaan tugas secara tepat dan tidak berat sebelah,
c.
Aturan-aturan yang menjarnin
pelaksanaan tugas atau kewajiban kewajiban tertentu oleh satu pihak dan
hak-hak menikmati demi pihak lainnya sehingga tercipta adanya suatu keseimbangan.
d.
Aturan-aturan tentang kontra
prestasi.
e.
Aturan-aturan untuk mencegah
kerugian pada masa keadaan berjalan terus disertai ketentuan pidananya.
Aturan-aturan di atas merupakan norma-norma hukum yang
mengatur penyeleuggaraan kepentingan kolektif. Adapun kebutuhan kolektif itu
seperti berikut ini.
a.
|
Pengairan.
|
b.
|
Perhubungan.
|
c.
|
Air minum.
|
d.
|
Kesehatan.
|
e.
|
Jaminan keselamatan.
|
f.
|
Jaminan kecelakaan.
|
g.
|
Dan lain-lain.
|
2.
Campur Tangan Pemerintah
Oleh karena itulah, agar pemenuhan kebutuhan kolektif dapat
berjalan dengan baik dan tertib maka pemerintah (penguasa) perlu campur
tangan.Selama ada campur tangan penguasa dalam urusan rakyat maka itulah
garapan Hukum Administrasi Negara. Menurut Faried Ali, garapan Hukum
Administrasi Negara itu yang menjadi patokan adaLab bahwa apa saja yang
menyangkut hubungan hukum istimewa antara aparatur pemerintab dengan swasta,
individu atau masyarakat.
Dalam setiap negara modern masa kini banyak sekali campur
tangan penguasa negara ke daLam kehidupan rnasyarakat sehari-hari. Namun, semua
campur tangan penguasa negara tersebut perIu diberi bentuk hukum agar segala
sesuatunya tidak bersimpang-siur dan tidak menimbulkan keragu-raguan pada
semua pihak yang bersangkutan dan bilamana timbuL suatu masalah atau konflik:
maka penyelesaiannya akan lebih mudah.
Bentuk hukum termaksud di atas adalah mutlak perlu, oLeh
sebab fungsi fungsi hukum modern adalah untuk:
a.
menata-tertibkan masyarakat.
b.
rnengatur lalu-lintas kehidupan
bersama rnasyarakat.
c.
mencegah atau menyelesaikan sengketa
(konflik).
d.
menegakkan keamanan dan ketertiban
dimana perlu dapat menggunakan kekerasan.
e.
mengukur tata cara penegakkan
keamanan dan ketertiban.
f.
mengubah tatanan masyarakat
seperlunya, bilamana perlu disesuaikan pada kebutuhan (perubahan) keadaan.
g.
mengatur tata cara pengubahan atau
perubahan keadaan.
Hal ini sesuai pula negara prinsip negara hukum modern yang
sudah jauh berbeda dengan prinsip negara hukum klasik. Ciri-ciri Negara Hukum Klasik
itu adalah sebagai berikut.
a.
Corak negara adalah negara liberal
yang rnempertahankan dan melindungi ketertiban sosial dan ekonomi berdasarkan
asas laissez faire laissez aller, yaitu asas kebebasan dari semua warga
negaranya dan dalam persaingan di antara mereka.
b.
Adanya suatu staatsonthouding sepenuhnya, artinya pemisahan antara negara dan
masyarakat. Negara dilarang keras ikut campur dalam lapangan ekonomi dan
lapangan-lapangan kehidupan sosiallainnya.
c.
Tugas negara sebagai penjaga malam
karena hanya menjaga keamanan dalarn arti sempit, yaitu kearnanan senjata.
d.
Ditinjau dari segi politik, suatu
nachtwakerstaat tugas pokoknya adalah menjamin dan melindungi kedudukan ekonomi
the rulling class (yang menguasai alar-alar pernerintahan).
Sedangkan
ciri-ciri Negara Hukum Modern itu adalah :
a.
negara mengutamakan kepentingan
seluruh rakyat;
b.
staatsonthouding telah diganti
dengan staatsbemoeienis, artinya negara ikut campur dalam semua lapangan
kehidupan rnasyarakat;
c.
ekonomi liberal digantikan dengan
ekonomi yang lebih dipirnpin oleh pemerintah pus at tcentraol geleide
ekonomiey;
d.
tugas negara adalah bestuurzorg,
yakni mewujudkan kesejahteraan umum dari seluruh masyarakat;
e.
tugas negara adalah menjaga keamanan
dalam arti luas.
Kemudian fungsi-fungsi hukum yang ada harus dijalankan
dengan tidak mengurangi atau mengganggu prinsip-prinsip hukum:
a.
|
keadilan
|
b.
|
kewajaran,
|
c.
|
effisiensi,
|
d.
|
kepastian hukum,
|
e.
|
ketenangan hidup.
|
Berdasarkan
ciri-ciri negara hukum modern itu, menjadikan kuantitas campur penguasa
(Pejabat) dalam kehidupan masyarakat bertambah. Sebingga ruang lingkup Hukum
Tata Pemerintahan bertambah luas. Sepanjang pemerintah melakukan campur tangan
dalam kehidupan masyarakat baik dalam bentuk pengaturan yang bersifat umurn
maupun tindakan-tindakan konkrit, maka sepanjang itu pula ruang lingkup Hukum
Tara Pemerintahan atau Hukum Administrasi Negara itu.
Dengan demikian jika dahulu masalah perburuhan
(ketenagakerjaan) itu adalah rnasuk hukurn perdata, maka setelah dalam rnasalah
ini campur tangan pemerintah itu semakin ban yak, menjadi bagian dari kajian
Hukum Adminsitrasi Negara. Demikian pula dalam masalah tanah atau agraria,
semula merupakan bagian dari hukum perdata, tetapi semakin lama campur tangan
pemerintah dalam urusan tanah ini semakin banyak maka sekarang masalah tanah
itu merupakan ruang lingkup kajian dari Hukum Administrasi Negara.
3.
Pelaku Campur Tangan Negara.
Pada akhirnya, campur tangan penguasa negara tersebut
dilakukan oleh para pej abat pemerintah atau petugas administrasi negara, dan
di sinilah letak pentingnya Hukum Tata Pemerintahan.
Susunan penguasa negara adalah
sebagai berikut:
a.
|
Penguasa Konstitutif
|
MPR (Majelis Permusyawaratan
Rakyat).
|
b.
|
Penguasa Legislatif
|
Presiden
+ Dewan Perwakilan Rakyat + Dewan Perwakilan Daerah
|
c.
|
Penguasa Eksekutif
|
Presiden (Pemerintah).
|
d.
|
Penguasa Administratif
|
Administrator Negara (Presiden).
|
e.
|
Penguasa Militer
|
Presiden,
dengan membawahi Angkatan Perang.
|
f.
|
Penguasa Yudikatif
|
Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi, dengan membawahi Aparatur Peradilan (Korsa Hakim)
|
g.
|
Penguasa Inspektif
|
Badan Pemeriksaan Keuangan
|
Yang paling banyak dirasakan kehendak-kehendaknya atau
keputusan-keputusannya oleh masyarakat adalah :
a.
|
Penguasa Legislatif
|
MPR (Majelis Permusyawaratan
Rakyat).
|
b.
|
Penguasa Eksekutif
|
Presiden
+ Dewan Perwakilan Rakyat + Dewan Perwakilan Daerah
|
c.
|
Penguasa Administratif
|
Presiden (Pemerintah).
|
d.
|
Penguasa Yudikatif
|
Administrator Negara (Presiden).
|
B. PERBUATANPEMERINTAH
1.
Delegasi Perundang-undangan
Dalam
suatu negara hukum modem, dimana negara ikut campur di dalam segala lapangan
kehidupan masyarakat, maka kepada pemerintah diberikan juga pekerjaan
"menentukan tugas" atau "taakstelling"
atau "tugas politik". W alaupun tugas ini bukanlah merupakan tugas
pokoknya, rnaka sesuai dengan asas "negara hukum" untuk melakukan
tugas ini haruslah dituangkan ke dalam undang-undang dan peraturan-peraturan.
Jadi,
kepada pernerintah juga diberikan tugas membentuk undang-undang dan
peraturan-peraturan atau istilah hukumnya "tugas legis latif' dengan
melalui "delegasi".
Penyerahan
atau pelimpahan kekuasaan, wewenang membuat undang undang kepada badan-badan
pemerintahan disebut ''Delegasi Perundang undangan" (Delegatie van wetgeving).
Di samping
itu, dalam suatu negara hukum modern, dengan mengambil ajaran Donner dan Hans
Kelsen serta yang dapat kita terapkan ke dalam praktek pemerintahan, maka
secara kualitatif perbuatan pemerintah itu dapat kita bagi ke dalam perbuatan:
a. mernbuat peraturan;
b. melaksanakan peraturan.
Dalam pada
itu, untuk melaksanakan peraturan-peraturan, pemerintah melakukan berbagai
perbuatan-perbuatan konkrit, perbuatan-perbuatan tersebut dapat kita bedakan ke
dalam perbuatan:
a. biasa,
b. hukum.
Perbuatan-perbuatan biasa berupa perbuatan-perbuatan yang
tidak membawa akibat hukum, seperti membuat lapangan olahraga, membangun mesjid
dan sebagainya.
Sedangkan perbuatan-perbuatan hukum adalah perbuatan baik
perbuatannya maupun akibatnya diatur oleh hukum, baik oleh hukum perdata maupun
hukum publik.
Perbuatan-perbuatan administrasi negara dalam lapangan hukum
perdata misalnya, apabila walikota mengadakan perjanjian kerja untuk jangka
pendek dengan seorang partikulir atau suatu perjanjian untuk melaksanakan suatu
proyek pernbangunan dan sebagainya.
Perbuatan-perbuatan walikota semacam itu jelas diatur oleh
hukum perjanjian yang terdapat dalam hukum perdata. Perbuatan-perbuatan
pemerintah dalam lapangan hukum perdata ini bukanlah menjadi obyek pelajaran
Hukum Adrninistrasi Negara (HAN), karena HAN hanyalah mempelajari
perbuatan-perbuatan pemerintah yang bersifat publiekrechtstelijk, yaitu
perbuatan-perbuatan yang bertujuan mengatur dan memelihara
kepentingan-kepentingan umum (publik), seperti memungut pajak, memberi izin
bangunan dan sebagainya.
Perbuatan-perbuatan ini semua pengaturannya terdapat dalam
hukum publik, yaitu dalam HAN, undang-undang tentang pajak untuk memungut pajak
dan lain sebagainya.
Utrecht dalam bukunya "Pengantar Hukum Administrasi
Negara Indonesia" membagi perbuatan-perbuatan hukurn publik itu ke dalam
dua macam, yaitu:
a.
perbuatan hukum publik yang bersegi
dua;
b.
perbuatan hukum publik yang bersegi
satu.
2.
Ketetapan Pemerintah
Perbuatan
hukum publik yang bersegi satu yang dilakukan oleh badan administrasi negara
diberi nama "Ketetapan" kalau bahasa asingnya "beschikking 11
dan perbuatan membuat ketetapan disebut "Penetapan". Misalnya,
walikota menetapkan "Kepada Tuan Kurdi diberi izin untuk membangun rumah
di persil Jalan Cihampelas No. 37 Bandung".
Terdapat dua jenis ketetapan, yaitu
berikut ini.
a.
Ketetapan Intern
Adalah ketetapan yang dibuat untuk
mengatur hubungan dalam lingkungan badan pemerintah yang membuatnya.Misalnya,
Keputusan kepala J awatan yang rnemberikan izin cuti tahunan 12 hari ayat 1 PP
1953 No. 15 LN 1953 - 26.
b.
Ketetapan Ekstern
Adalah ketetapan yang dibuat untuk
mengatur hubungan keluar lingkungan badan pemerintah yang dibuatnya, atau
ketetapan yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan seorang warga
negaranya ataupun antara pemerintah dengan sebuah badan swasta atau antara dua
atau lebih badan pemerintah.
Contohnya, pemberian Surat Izin
Perumahan (SIP) kepada seseorang penghuni rumah, berdasarkan
ketentuan-ketentuan dari Burgerlijke Wongsregeling (Stb. 1937 No. 147 jo Stb.
1949 No. 338).
Untuk mengetahui atau men genal
ketetapan ini, maka ketetapan dapat dilihat dari segi:
a. Defenisi
ketetapan
Menurut Van der Pot dan Van Vollenhoven dalam bukunya Prins
"Inleiding in het administratiefvan lndonesie" halaman 14, memberikan
defenisi ketetapan sebagai berikut:
"Ketetapan itu adalah suatu perbuatan hukum yang
bersifat sebelah pihak, dalam lapangan pemerintahan dilakukan oleh suatu badan
pemerintah berdasarkan kekuasaannya yang istimewa".
Berdasarkan defenisi ketetapan di atas, maka ketetapan itu
dibentuk oleh unsur-unsur yang terdiri dari.
1. Adanya
perbuatan hukurn.
Sebagai perbuatan hukum, ketetapan itu melahirkan hak dan
atau kewaj iban dan ketetapan yang melahirkan hak dan atau kewajiban itu
disebut ketetapan positif. Sebagai contohnya surat sertifikat tanah yang
memberikan hak kepada orang yang namanya tercantum dalarn sertifikat itu untuk
menggunakan tanah tersebut secara leluasa dan meletakkan kewajibannya, yaitu
kewajiban untuk membayar pajak atas tanah tersebut.
2.
Bersifat sebelah sepihak.
Ketetapan itu merupakan perbuatan hukum yang bersifat
sebelah pihak.Maka perbuatan hukurn itu harus bersifat publiekrechttelijke
yaitu berdasarkan hukum publik, artinya bahwa perbuatan itu harus bersifat
memaksa bukan mengatur saja dan perbuatan yang bersifat rnengatur itu atau
memaksa itu pengaturannya terdapat dalam hukum publik karena ketetapan itu
hanya mencerminkan kehendak satu pihak saja.Pihak yang memerintah yaitu pihak
pemerintah atau administrasi negara, sebaliknya dengan perbuatan hukum yang
bersifat dua belab pihak, didasarkan pada persesuaian kehendak pihak-pihak yang
bersangkutan pengaturannya terdapat dalam hukum perdata dan perbuatan ini
bukanlah menjadi masalah pe1ajaran HAN atau HTP.
3.
Dalam lapangan pemerintahan.
Ketetapan
sebagia perbuatan hukum dalam lapangan hukum pernerintahan (bestuur). Menurut
Utrecht, mengemukakan bahwa:
"Ketetapan
itu suatu perbuatan pemerintah dalam arti (overheid)
yang khusus bagi lapangan pemerintah dalam arti sempit (bestuur), seperti halnya dengan undang-undang merupakan perbuatan
pemerintah dalam arti luas yang khusus bagi lapangan perundang-undangan,
sedangkan keputusan hakim (vanis) merupakan perbuatan pemerintah dalam arti
luas yang khusus dalam lapangan mengadili".
Pendapat
Utrecht ini bertitiktolak dari pikiran trias politika, ketiga badan itu dapat
dibedakan secara fungsional dalam menjalankan tugas pemerintah dalarn arti luas
(overheid) itu pada masing-masing lapangan.Maka fungsi ketetapan itu berfungsi
untuk merealisir, mewujudkan peraturan-peraturan undang-undang, artinya
menerapkan ketentuan undang-undang ke dalam suatu peristiwa yang kongkrit.
4. Berdasarkan
kekuasaan yang bersifat istimewa.
Yang
dimaksud dengan kekuasaan istimewa itu adalah kekuasaan yang dipero1eh dari
undang-undang yang diberikan khusus at au istimewa hanya kepada Pemerintah atau
administrasi negara saja, yang tidak diberikan kepada badan Legislatif dan
badan Yudikatif.
Pada hakikatnya ketetapan mempunyai
ciri sebagai berikut.
a)
Suatu keputusan tertulis. Maksudnya,
cukup ada hitam diatas putih,dalam bentuk apapun bahkan nota atau memo sudah
memenuhi syarat sebagai penetapan tertulis.
b)
Dikeluarkan oleh organ pemerintahan
atau negara. Maksudnya, Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan
pemerintahan berdasarkan peraturan perundang -undangan yang berlaku, baik
struktural maupun fungsional.
c)
Berisi tindakan atau pernyataan
sepihak pemerintah
d)
Didasarkan kepada kewenangan peraturan
perundang-undangan. Maksudnya pernbuat ketetapan memang mempunyai kewenangan
untuk mengambil keputusan.
e)
Bersifat konkret, individual dan
final.
f)
Ditujukan untuk menimbulkan akibat
hukum dalam hal keadministrasinegaraan
b.
Bentuk ketetapan
Sama
halnya dengan bentuk hukum ada yang tertulis disebut hukum undang-undang dan
ada yang tidak tertulis disebut hukum adat dan hukum kebiasaan.
Demikian
juga bentuk ketetapan-ketetapan itu ada yang bentuk tertulis seperti Surat Izin
Mengemudi, Surat Izin Bangunan, Surat Sertifikat Tanah dan sebagainya. Dan ada
yang tidak tertulis seperti perintah lisan seorang polisi untuk tidak memparkir
kendaraan ditempat yang dilarang kepada seorang pengemudi kendaraan tertentu,
karena menyalahi peraturan lalu lintas jalan, perintah lisan seorang anggota
polisi untuk membubarkan rapat gelap kepada sekelompok orang tertentu, karena
bertentangan dengan peraturan tentang izin kepolisian untuk mengadakan rapat.
Dan sebagainya.
Pada hakikatnya ada beberapa macam
ketetapan sebagai berikut.
1.
Dari sisi materi atau substansi ketetapan, yaitu ketetapan deklaratoir dan ketetapan konstitutif.
·
Ketetapan deklaratoir atau
deklaratif, pada hakikatnya adalah ketetapan yang sekedar menyatakan hak dan
kewajiban yang sudah ada sebelumnya, tanpa tidak mengubah hak dan kewajiban
yang sudah ada tersebut.
·
Ketetapan konstitutif, pada
hakikatnya adalah ketetapan yang menyatakan menghapus hak dan kewajiban dari
yang sebelumnya ada rnenjadi tidak ada, atau ketetapan yang memunculkan hak dan
kewajiban bam dari yang sebelumnya tidak ada menjadi ada
2.
Dari sisi manfaat untuk penerima ketetapan, yaitu ketetapan yang menguntungkan dam ketetapan yang
memberi beban.
·
Ketetapan yang menguntungkan pada
hakikatnya adalah ketetapan yang memungkinkan penerima ketetapan untuk
memperoleh hak atau sesuatu.
·
Ketetapan yang memberi beban pada
hakikatnya adalab ketetapan yang memberikan kewajiban tertentu pada penerima
ketetapan atau ketetapan yang menolak permohonan atas permintaan keringanan
dari penerima ketetapan.
3.
Dari sisi masa berlaku ketetapan, yaitu ketetapan eenmalig (kilat) dan ketetapan permanen.
·
Ketetapan eenmaliglkilat pada
hakikatnya adalah ketetapan yang hanya berlaku sekali dengan masa berlaku yang
singkat.
·
Ketetapan permanen pada hakikatnya
adalah ketetapan yang masa berlakunya lama.
4.
Dari sisi batas ruang gerak ketetapan, yaitu ketetapan yang bersifat bebas dan ketetapan yang
bersifat terikat.
·
Ketetapan yang bersifat bebas pada
hakikatnya adalah ketetapan yang memberikan kewenangan untuk bebas melakukan
tindakan dalam menginterpretasikan dan rnelaksanakan kebijakan yang telah
ditetapkan.
·
Ketetapan yang bersifat terikat pada
hakikatnya adalah ketetapan yang membatasi tindakan yang dilakukan dalam
menginterpretasikan dan rnelaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan.
5.
Dari sisi pengaruh perubahan terhadap keadaan hukum yang
telah ada, yaitu ketetapan positif dan
ketetapan negatif.
·
Ketetapan positif pada hakikatnya
adalah ketetapan yang menimbulkan perubahanterhadap keadaan hukum yang telah
ada. Terbagi lagi menjadi 5 (lima) macam.
-
Ketetapan yang menimbulkan keadaan
hukum baru secara umum Ketetapan yang menimbulkan keadaan hukum baru bagi obyek
tertentu
-
Ketetapan yang menyebabkan
berdirinya atau hapus/bubarnya badan hukum
-
Ketetapan yang menimbulkan
(memerintahkan) kewajiban hukum baru kepada satu atau beberapa orang
-
Ketetapan yang memberikan hak hukum
barn pada satu ata
·
Ketetapan negatif pada hakikatnya
adalah ketetapan yang tidak menimbulkan perubahan terhadap keadaan hukum yang
telah ada.
6.
Dari sisi obyek yang ditetapkan, yaitu ketetapan perorangan dan ketetapan kebendaan
·
Ketetapan perorangan pada hakikatnya
adalah ketetapan yang berkaitan dengan man usia.
·
Ketetapan kebendaaan pada hakikatnya
adalah ketetapan yang berkaitan dengan benda.
c.
lsi ketetapan
Isi
ketetapan itu harus sesuai dengan isi dari peraturan yang menjadi dasar
berlakunya dan legalitas ketetapan tersebut, seperti isi surat penetapan pajak kendaraan
bermotor roda dua, jurnJah paj ak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan
tersebut harus sarna dengan jurnJah pajak dalam peraturan pajak kendaraan
bermotor roda dua. Selanjutnya, Surat Nikah isinya harus sesuai dengan
syaratsyarat yang telah ditentukan dalam peraturan yang melaksanakan
Undang-Undang Perkawinan, dan sebagainya.
Pada
hakikatnya ketetapan harus memenuhi syarat material (substansi) dan syarat
formal (prosedur).
l. Syarat material ketetapan pada hakikatnya
adalah berikut ini.
a.
Dibuat oleh badan/organ
negara/pemerintahan yang berwenang, baik secara materi maupun tempat.
b.
Tidak boleh mengandung kekurangan
yuridis atau unsur-unsur penipuan, paksaan, suap, dan kesesatan.
c.
Harus ada latarbelakanglalasannya.
d.
Harus dapat dilaksanakan tanpa
melanggar peraturan perundang undangan lainnya
e.
lsi dan tujuan ketetapan harus
sesuai dengan isi dan tujuan peraturan perundang-undangan yang dijadikan acuan.
2.
Syarat formal ketetapan pada hakikatnya adalah berikut ini,
a.
Harus memenuhi syarat-syarat
teknis/cara pembuatan ketetapan yang berlaku.
b.
Harus diberi bentuk yang sesuai
dengan perintah peraturan perundang-undangan yang dijadikan acuan
c.
Harus memenuhi syarat-syarat
pelaksanaan ketetapan.
d.
Harus ditentukan jangka waktunya.
Jika
sebuah ketetapan tidak mernenuhi syarat
material dan formal, rnaka terhadap ketetapan terse but pada hakikatnya dapat:
1.
dianggap batal sama sekali;
2.
diajukan gugatan, dalam bentuk
banding, pembata1an oleh jabatan, dan penarikan kembali oleh badan/organ
negara/pemerintah yang sebenarnya berwenang;
3.
ditangguhkan oleh badanJorgan
negara/pemerintah yang 1ebih tinggi apabila ketetapan tersebut perlu persetujuan
badanJorgan yang lebih tinggi tersebut;
4.
diubah tujuan pemberlakukannya
d.
Sifat ketetapan
Hukurn mempunyai sifat mengikat, apabila hukum itu mengikat
umum maka disebut "regeling" atau "peraturan" tetapi bila
hukum itu mengikat seseorang tertentu saja, maka disebut ketetapan.
Jadi, ketetapan itu adalah hukum yaitu hukum yang mengikat
seseorang tertentu yang identitasnya ada pada ketetapan tersebut. Seperti Surat
Izin Mengemudi (SIM), Surat Sertifikat Tanah dan sebagainya, maka surat-surat
ini semua adalah mengikat orang-orang yang namanya tercantum dalam
masing-masing surat tersebut.
e.
Fungsi ketetapan
Seperti halnya dengan peraturan mempunyai fungsi
melaksanakan suatu undang-undang, karena demikian disebut peraturan organik.
Baik undang-undang maupun peraturan sifatnya masih
abstrak.Artinya masih berlaku umum, mengatur hal-hal yang umum. Maka untuk
melaksanakan peraturan yang masih umum perlu adanya suatu keputusan pemerintah
yang membawa peraturan tersebut ke dalam hal atau peristiwa nyata atau konkrit
tertentu yang diatur oleh peraturan tersebut atau dengan perkataan lain, bahwa
keputusan pemerintah tersebut melaksanakan suatu peraturan ke dalam suatu hal
atau peristiwa konkrit tertentu. Maka keputusan pemerintah yang melaksanakan
suatu peraturan ke dalam suatu hal atau peristiwa konkrit tertentu, disebut
dengan ketetapan.
Jadi, ketetapan itu fungsinya adalah melaksanakan
peraturan-peraturan di tingkat atasnya ke dalarn suatu hal atau peristi wa
konkrit tertentu. Seperti surat nikah fungsinya adalah melaksanakan Peraturan
Pernerintah No. 9 Tahun 1975, dan lain sebagainya.
f.
Kedudukan ketetapan dalam tertib
hukum Indonesia
Berdasarkan
"Stufen Theory" dari Hans
Kelsen, maka kedudukan ketetapan dalam tertib hukum yang digambarkan oleh
Kensen, bahwa tertib hukum berbentuk sebuah piramid, dimana pada tiap-tiap
tangga piramid terdapat kaidah-kaidah dan ketetapan-ketetapan yang merupakan
suatu kaidah kedudukannya berada di tangga yang paling bawah yang melaksanakan
kaidah yang ada di atasnya yang disebut peraturan. Dan peraturan ini menjadi
dasar berlakunya dan legalitas dari ketetapan.
Jadi,
kedudukan ketetapan dalam tertib hukum Indonesia adalah melaksanakan suatu
peraturan ke dalam suatu hal tertentu. Karena demikian, disebut
"individual norm" atau hukum atau norma yang mengikat seseorang
tertentu yang telah diketahui identitasnya.
3. Dispensasi,
Vergunning, Lisensi, dan Konsesi
W.F. Prins
mengemukakan pendapatnya bahwa dalam hukum Administrasi Negara yang modern
diantaranya ketetapan-ketetapan yang menguntungkan yang banyak terjadi adalah
izin.
Ketetapan
yang bersifat izin diantaranya adalah sebagai berikut.
a.
Dispensasi atau bebas syarat
W. F.
Prins memberikan definisi dispensasi sebagai berikut.
"Yang
dimaksud dengan dispensasi atau be bas syarat itu ialah perbuatan yang
menyebabkan suatu peraturan undang-undang menjadi tidak berlaku bagi suatu hal
yang istimewa".
Tujuan
dispensasi adalah agar seseorang dapat melakukan perbuatan hukum dengan
menyimpang dari syarat-syarat undang-undang yang berlaku. U ntuk pemberian dispensasi
ini juga harus dipenuhi syarat-syarat tertentu yang ditentukan oleh
undang-undang yang bersangkutan.
Sebagai
contoh misalnya : dalam undang-undang perkawinan No.1 Tahun 1974, ditentukan
dalam pasal 7 ayat 1 sebagai berikut bunyinya:
"Perkawinan
hanya diizinkan j ika pihak pria sudah mencapai umur 19 tabun dan pihak wanita
sudah mencapai umur 16 tahun”.
Atas
peraturan ini dapat diberikan dispensasi artinya dapat diberikan pengecuaLian
kepada seorang pria atau wanita yang beLum mencapai umur yang telah ditentukan
dalam pasal tersebut dengan mengajukan suatu permohonan kepada penguasa atau
pengadilan setempat dimana mereka tinggal.
b.
Vergunning atau izin
E.
Utrecht, memberikan pengertian vergunning ini sebagai berikut. "Bilamana
pembuat peraturan tidak umumnya rnelarang suatu perbuatan tetapi masih juga
memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing
hal konkrit, maka perbuatan administrasi negara yang memperkenankan perbuatan
tersebit bersifat suatu izin (vergunning)".
Sebagai
contoh misalnya: Bouwvergunning atau izin bangunan itu diberikan berdasarkan UU
Gangguan (HO) Tahun 1926 Stb. 1926 - 226, yang mana pasal 1 ayat 1. ditetapkan
secara terperinci obyek-obyek mana tidak boleh didirikan tanpa izin dari pihak
pemerintah yaitu obyek -obyek yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan
gangguan-gangguan bagi bangunan sekelilingnya.
c.
Lisensi (licentie)
Mengenai
lisensi W. F. Prins rnengemukakan pendapatnya sebagai berikut.
"Nama
lisensi adalah tepat kiranya untuk izin guna menjalankan sesuatu perusahaan
dengan leluasa".
Jadi, agar
tidak mendapat gangguan-gangguan karena sesuatu dan lain alasan dari pihak
pemerintah, maka orang dengan telah mendapatnya lisensi dari pemerintah itu ia
dapat dengan leluasa, menjalankan perusahaannya.
Sebagai
contoh misalnya lisensi untuk:
1. mendirikantempat perjudian (Stb.
1912-230);
2.
memotong hewan (Stb. 1936);
3.
memburu burung Cendrawasih (Stb.
1916 - 230).
d.
Konsesi
Mengenai
konsesi 101 adalah pendapat dari Van Vollenhoven mengernukakan definisinya
sebagai berikut.
"Maka
yang disebut konsesi itu adalah bilamana orang-orang partikulir setelah
berdamai dengan pemerintah, melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah"
Maka
menurut rumusan ini telah terjadi suatu delegasi kekuasaan dari pemerintah
kepada seorang pertikulir atau swasta untuk melakukan suatu pekerjaan atau
tugas dari pemerintah (bestuurzorg).
Jadi,
sebagian dari bestuurzorg ini diserahkan pelaksanaannya kepada pihak partikulir
atau swasta dengan syarat-syarat tertentu. Sebagai contoh misalnya: konsesi
pendidikan yang diberikan kepada yayasan pendidikan seperti Yayasan Pendidikan
Katholik dan sebagainya untuk mendirikan sekolah-sekolah.
4.
Perintah, Panggilan, dan Undangan
Diantara
perintah, panggilan, dan undangan tidak dapat ditarik batas yang tegas, karen a
ketiga-tiganya menimbulkan kesan adanya kewajiban tertentu yang sebelumnya
tidak ada, perbedaannya terletak kepada berat ringannya sanksi yang menyertai
ketiganya kalau tidak dipenuhi. Artinya, sanksi pada yang satu dapat lebih
berat atau lebih lunak dari yang lainnya.
a.
Perintah
Mengenai
perintah, W. E. Prins berpendapat sebagai berikut.
"Adapun
yang diartikan dengan perintah ialah pemyataan kehendak pemerintah yang
ditujukan kepada seseorang atau lebib yang tegasnya menyebutkan siapa-siapanya
dan bagi orang-orang itu melahirkan kewajiban tertentu yang sebelumnya bukanlah
kewajibannya".
Sebagai
contoh misaLnya : perintah polisi ke tiga kalinya untuk membubarkan orang-orang
tertentu yang berkumpul dengan maksud jabat berdasarkan pasal2l8 KUHP. Atau
misalnya perintah polisi kepada seseorang pemilik bangunan tertentu untuk
memperbaiki ataupun membongkar bangunannya yang dinyatakan dapat menimbulkan
bahaya penyakit pes dengan sepakat dokter berdasarkan pasal 2 dan Stb. 1914 -
486).
b.
Panggilan
Mengenai
panggilan ini Prins mengemukakan pendapatnya sebagai berikut.
"Panggilan memberikan kesan
adanya atau timbulnya kewajiban".
Ini
berarti bahwa apabila panggilan itu tidak dipenuhi akan dikenakan sanksi.
Sebagai contob misalnya:
1.
Panggilan polisi kepada seseorang
tertentu untuk didengar keterangannya oleh kepolisian berdasarkan pasal 2, 12,
dan 13, Undang-Undang Pokok Kepolisian Tahun 1961 No. 13.
2.
Panggilan jaksa kepada seseorang
tertentu yang harus mernberikan bantuannya kepada saksi atau sebagai ahli
kepada hakim berdasarkan pasal 70 HIR dan pasal522 KUHP.
Dengan
demikian, jika tidak dipenuhinya perintah polisi berdasarkan pasal 218 KUHP
sanksinya adalah hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minngu atau
denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah.Sedangkan jika tidak memenuhi
panggilan hakim berdasarkan pasal 522 KHUP sanksinya adalah pidana denda
sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah.
c.
Undangan
Mengenai
undangan Prins mengemukakan pendapatnya sebagai berikut.
"Undangan
pun dapat (tidak perlu) menimbulkan kewajiban yaitu pad a waktu kita mendapat
undangan untuk memberitahukan atau pemberitahuan pajak, masih banyak lagi
undangan-undang semacam itu, umpamanya undangan dari penguasa pelabuhan untuk
memberikan bantuan kepadanya sebagai seorang ahli dalam pemeriksaan kecelakaan
kapal (pasal 26 ayat 3 Schepen Ordonnantie 1935)".
Pada teori
Prins ini undangan itu dapat menimbulkan kewajiban yaitu kewajiban hukum yang
menimbulkan akibat hukum, apabila tidak dipenuhinya kewajiban itu, yang berbeda
dengan undangan yang hanya menimbulkan kewajiban moral (morele plicht) saja
yang disebut undangan biasa, seperti undangan untuk menghadiri resepsi
perkawinan, resepsi Dies Natalies sebuah Perguruan Tinggi dan sebagainya, tidak
dipenuhinya undangan semacam ini tidak akan membawa akibat hukum.
5. Diskresi
a.
Pengertian
Pada
hakikatnya diskresi adalah salah satu bentuk tindakan pemerintahan atau
kewenangan pejabat negara/pernerintahan yang digunakan dalam mengambil keputusan
untuk mengatasi masalah berdasarkan pada pertimbangan pribadi dan hati
nuraninya dengan memperhatikan batas-batas hukum yang berlaku, asas-asas umum
pemerintahan yang baik serta norrna norma yang berkembang di masyarakat, dan
ditujukan untuk keperluan kepentingan umum.
b.
Prasyarat kondisi tindakan diskresi
Pada hakikatnya, syarat-syarat
kondisi melakukan tindakan diskresi adalah sebagai berikut.
1.
Apabila terjadi kekosongan hukum
atau peraturan perundang-undangan terkait situasi, keadaan atau perrnasalahan
tertentu yang harus diatasi, belum ada, atau tidak mengatur.
2.
Apabila rumusan peraturannya
perundang-undangannya bersifat samar dan menirnbulkan multitafsir.
3.
Apabila ada pendelegasianberdasarkan
perundang-undangan
4.
Apabila diperlukan untuk pemenuhan
kepentingan umum.
5.
Apabila mendesak dan alasannya
merniliki dasar serta dibenarkan motif perbuatannya.
6.
ApabiJa diperlukan keputusan yang
lebih cepat, efisien, dan efektif dalam mencapai tujuan yang diamanatkan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Undang-undang.
7.
ApabiJa untuk mengatasi suatu kasus
dan permasalahan umum yang bersifat darurat, bencana alam, atau Negara dalam
keadaan darurat.
8.
Pejabat mengambil tindakan diskresi
memiliki hak atau kewenangan.
c.
Syarat umum produk tindakan diskresi
Syarat-syarat umum sebuah produk hasil tindakan diskresi,
pada hakikatnya adalah sebagai berikut.
1.
Harus memenuhi unsur
yuridis,nilai-nilai moral dan kearifan pada situasi sekompleks apa pun.
2.
Harus memperhatikan rambu-rambu atau
batas-batas aturanlhukum yang berlaku.
3.
Harus dapat dipertanggungjawabkan
secara moral (noodzakelijk).
4.
Tidak dimuati kepentingan pribadi
(zakelijk), antara pejabat dengan produk diskresi.
5.
Harus terukur atau seimbang antara
tindakan dengan berat ringannya kesalahan (even redig), serta tepat
situasi(doelmatig).
6.
Hams dapat dipertanggung jawabkan
secara hukum di kemudian hari.
7.
Harus mengutamakan keadilan,
kesejahteraan dan kepentingan umum/masyarakat.
8.
Tidak bertentangan dengan hukum dan
peraturan perundang-undangan lainnya.
9.
Tidak bertentangan dengan Hak Asasi
Manusia.
10.
Tidak bertentangan dengan ketertiban
umum dan kesusilaan.
11.
Wajib memperhatikan tujuan dari
pemberian kewenangan diskresi,
12.
Harus dapat dipertanggungjawabkan
sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik.
13.
Harus adanya persetujuan dari
masyarakat, jika diskresi akan merugikan.
14.
Harus didasarkan pada pertimbangan
dan perbuatan hukum pejabat negara/pemerintahan lainnya.
15.
Harus didasarkan pada fakta yang
benar.
d.
Asas-asas pembentukan prod uk hukum
administrasi negara melalui diskresi
Dalam membentuk suatu produk Hukum
Administrasi Negara melalui tindakan diskresi harus memenuhi asas-asas sebagai
berikut.
1.
lsi pengaturan dari produk Hukum
Administrasi Negara yang diuat menggunakan asas diskresi harus memenuhi
asas-asas umum pernerintahan yang baik, yaitu:
a.
kepastian hukum;
b.
keseirnbangan;
c.
kesamaan;
d.
bertindak cermat;
e.
motivasi;
f.
tidak mencampuradukkan kewenangan;
g.
permainan yang layak;
h.
keadilan atau kewajaran;
i.
menanggapi pengharapan yang wajar;
j.
meniadakan suatu akibat
keputusan-keputusan yang batal;
k.
perlindungan pandangan hidup
pribadi;
l.
kebijaksanaan;
m.
pelaksanaan kepentingan umum.
2.
Tindakan diskresi yang dilakukan
dalam rangka pembentukan produk suatu Hukum Administrasi Negara, harus
menggambarkan tindakan yang mengutamakan asas-asas
1.
kepastian hukum;
2.
keseimbangan;
3.
kecermatanlkehati -hatian;
4.
ketajaman dalam menentukan sasaran;
5.
kebijakan;
6.
gotong royong.
C.KEABSAHAN TINDAK PEMERINTAHAN
Ruang lingkup keabsahan tindak atau
perbuatan pemerintahan itu menurut Philipus M. Hadjon meliputi tiga hal, yaitu:
1.
Kewenangan
Setiap
tindak pemerintahan di syaratkan harus bertumpu atas kewenangan yang sah.Bicara
tentang kewenangan adalah berbicara tentang pembentukan kekuasaan dalam suatu
negara, yang menyangkut bagai mana kewenangan atau kekuasaan itu
diperoleh.Kewenangan itu diperoleh melalui dua sumber, yaitu: atribusi dan
pelirnpahan wewenang.
a.
Atribusi
Yaitu
kewenangan yang asli yang diperoleh dari peraturan perundang undangan secara
langsung. Dengan demikian, maka ciri-ciri dari atribusi kekuasaan atau wewenang
adalah sebagai berikut.
1.
Pembentukan
kekuasaan secara atribusi akan melahirkan kekuasaan baru.
2.
Pembentukan
kekuasaan secara atribusi harus dilakukan oleh suatu badan yang pembentukannya
didasarkan pada peraturan perundang-undangan,
Namun,
dengan diperolehnya kekuasan secara atributif tidak serta merta dapat diketahui
kepada siapa penerima kekuasaan itu harus bertanggung jawab.
b.
Delegasi atau pelimpahan wewenang Terdiri dari:
1.
Delegasi, dan
2.
mandat.
Perbedaan
antara delegasi dan mandat dilibat dari segi berikut ini.
1.
Prosedur Pelimpahan
·
Delegasi
Yakni dari suatu organ pemerintahan kepada organ
lain dengan disertai peraturan perundang-undangan
·
Mandat
Yakni dalam hubungan rutin
atasan-bawahan,
2.
Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat
·
Delegasi
Yakni tanggung jawab dan tanggung gugatnya beralih pada
degataris (orang yang diberi pelimpahan wewenang), tidak lagi berada di pihak
delegan.
·
Mandat
Yakni mandataris tidak memiliki tanggung jawab terhadap
pihak luar. Sedangkan yang bertanggung jawab adalah orang yang memberi mandat.
3.
Kemungkinan si pemberi meng-gunakan wewenang itu Jagi
·
Delegasi
Yakni tidak dapat menggunakan wewenang iru lagi kecuali
setelah ada pencabutan dengan berperang kepada asas "Contrarius Actus
".
·
Mandat
Yakni setiap saat dapat menggunakan sendiri wewenang yang
dilimpahkannya itu.
2.
Prosedur
Prosedur bertumpu pada landasan
utama Hukum Administrasi atau Hukum Tata Pernerintahan, yaitu:
a.
Asas Negara Hukum
Asas negara hukum berkaitan dengan
perlindungan hak-hak dasar.
b.
Asas Demokrasi
Berkaiatan dengan asas keterbukaan
atau transparan.
c.
Asas Instrumental
Yaitu asas yang berkaitan dengan
efektifitas dan efisiensi.
3.
Substansi
Kekuasaan
pemerintah yang berisi wewenang pengaturan dan pengendalian kehidupan
masyarakat dibatasi secara substansial.Misalnya wewenang menerapakan Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) secara substansial dibatasi oleh luas tanah dan bangunan
serta tidak menyangkut isi rumah.
Dengan
demikian, aspek subsransial menyangkut apa dan untuk apa.Sedangkan cacat
substansial menyangkut apa yang merupakan tindakan sewenang-wenang atau
penyalahgunaan wewenang.
D. MALADMINISTRASI
1.
Pengertian
Pada hakikatnya, pengertian maladministrasi adalah periLaku
atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan
Lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaiau atau
pengabaian kewajiban hukum dalarn penyelenggaraan pelayanan publik yang
dilakukan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menirnbulkan kerugian
rnateriil dan/atau irnateriil bagi rnasyarakat dan orang perseorangan".
2.
Karakter rnaladministrasi
Pada
hakikatnya suatu tindakan merupakan rnaladrninistrasi apabila menunjukkan ciri:
a.
tindakan tersebut menunjukkan
perilaku atau perbuatan melawan hukum;
b.
tindakan tersebut melampaui
wewenang;
c.
tindakan yang menggunakan wewenang
untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut;
d.
tindakan yang melalaikan atau
mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
e.
tindakan tersebut dilakukan oleh
penyelenggara negara dan pemerintahan;
f.
tindakan tersebut menimbulkan
kerugian meteriil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
3. Macam-macam
Tindakan Maladministrasi
Tindakan-tindakan
yang pada hakikatnya dapat diklasifikasikan sebagai suatu tindakan rnaladrninistrasi
adalah sebagai berikut.
a.
Penundaan Berlarut.
Secara berkali-kali rnenunda atau mengulur-ulur waktu dengan alasan yang tidak
dapat dipertanggung-jawabkan, sehingga proses administrasi yang sedang
dikerjakan rnenjadi tidak tepat waktu sebagairnana ditentukan (secara patut)
dan mengakibatkan tidak adanya kepastian dalam pemberian pelayanan umurn.
b.
Tidak Menangani.
Sarna sekali tidak rnelakukan tindakan yang sernestinya wajib dilakukan
(menjadi kewajibannya) dalarn rangka mernberikan pelayanan umum kepada
masyarakat.
c. Persekongkolan.
Beberapa pejabat publik yang bersekutu dan turut serta rnelakukan kejahatan,
kecurangan, melawan hukurn dalam memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
d. Pemalsuan.
Perbuatan meniru suatu secara tidak sah atau melawan hukum untuk kepentingan
menguntungkan diri sendiri, orang lain dan/atau kelompok.
e. Diluar Kompetensi.
Memutuskan sesuatu yang bukan menjadi wewenangnya.
f. Tidak Kompeten.
Tidak mampu atau tidak cakap dalam memutuskan sesuatu.
g. Penyalahgunaan Wewenang.
Menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) untuk keperluan yang
tidak sepatutnya.
h. Bertindak Sewenang-wenang.
Menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak:) melebihi apa yang
sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan.
i.
Permintaan
Imbalan Uang/Korupsi
9a.
Meminta imbalan uang dan sebagainya atas pekerjaan yang sudah semestinya
dilakukan (secara cuma-cuma) karen a merupakan tanggung jawabnya.
9b.
Menggelapkan uang negara, perusahaan (negara), dan sebagainya untuk kepentingan
pribadi atau orang lain.
j.
Kolusi dan Nepotisrne.
Melakukan tindakan tertentu untuk mengutamakan sanak famili sendiri tanpa
kreteria objektif dan tidak dapat dipertanggung jawabkan (tidak akuntable),
baik dalam memperoleh pelayanan maupun untuk dapat duduk dalam jabatan atau
posisi di lingkungan pemerintahan.
k.
Penyirnpangan Prosedur.
Tidak mernatuhi tahapan kegiatan yang telah ditentukan dan secara patut.
1.
Melalaikan Kewajiban.
Tindakan kurang hati-hati dan tidak mengindahkan apa yang semestinya menjadi
tanggungjawabnya.
m.
Bertindak Tidak Layak. / Tidak Patut. Melakukan sesuatu yang tidak wajar, tidak. patut, dan
tidak pantas sehingga masyarakat tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana
mestinya.
n.
Penggelapan Barang Bukti.
Menggunakan barang, uang dan sebagainya secara tidak sah yang merupakan alar
bukti suatu perkara.
o.
Penguasaan Tanpa Hak.
Merniliki sesuatu yang bukan milik atau kepunyaannya secara melawan hak.
p.
Bertindak Tidak Adil.
Melakukan tindakan me mih ak, melebihi atau mengurangi dari yang sewajarnya.
q.
Intervensi.
Melakukan campur tangan terhadap kegiatan yang bukan menjadi tugas dan
kewenangannya.
r.
Nyata-nyata Berpihak.
Bertindak berat sebelah dan lebih mementingkan salah satu pihak tanpa
memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku.
s.
Pelanggaran Undang-Undang.
Melakukan tindakan menyalahi atau tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
t.
Perbuatan Melawan Hukum.
Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan
kepatutan.
Terhadap pejabat publik yang terbukti bersalah melakukan
tindakan maladministrasi pada hakikatnya dapat:
a.
Dikenakan tindakan disiplin danlatau
sanksi administrasi (hukuman disiplin), dan
b.
Diajukan ke pengadilan yang
berwenang apabila tindakan mal administrasi terse but mengandung aspek pelanggaran
atau perbuatan melawan hukum.
R
A N G K U M A N
Dalam hukum administrasi negara tindakan atau perbuatan
pemerintah yang berakibat hukum, bukan saja tindakan yang bersegi dua seperti
tindakan dalam hubungan hukum antara aparatur pemerintah dengan swasta, tetapi
juga mencakup tindakan bersegi satu yang dilakukan oleh aparatur pemerintah
terhadap pihak lain.
Menurut
Taliziduhu terdapat enam pokok bahasan hukum pemerintahan, yaitu hubungan
antara:
1.
negara dengan bangsa;
2.
pemerintah dengan yang diperintah;
3.
pemerintah dengan masyarakat;
4.
eksekutif dengan legislatif;
5.
pusat dengan daerah istimewa/khusus;
6.
pusat dengan daerah (kabupaten/kota)
Menurut Kranenburg, rnanusia itu hidup bermasyarakat dalam
rangka memenuhi kebutuhannya. Berdasarkan pendapat tersebut, dalam pemecahan
kebutuhan hidup manusia yang utama atau primer, maka diperJukan
peraturan-peraturan dari pemeritah.Agar pemenuhan kebutuhan kolektif dapat
berjalan dengan baik dan tertib maka pemerintah (penguasa) perlu campur tangan.
Selama ada campur tangan penguasa dalam urusan rakyat maka itulah garapan hukum
tata pemerintahan. Menurut Faried Ali, garapan hukum tata pemerintahan itu yang
menjadi patokan adalah bahwa apa saja yang menyangkut hubungan hukum istimewa
an tara aparatur pemerintah dengan swasta, individu arau masyarakat.
Beberapa
perbuatan yang dijalankan oleh pemerintah diantaranya adalah:
1.
de1egasi perundang-undangan;
2.
ketetapan pemerintah;
3.
dispensasi, vergunning, lisensi, dan
konsesi;
4.
perintah, panggilan, dan undangan;
5.
diskresi.
Dijalankannya tindakan pemerintah tersebut berdasarkan
prosedur yang bertumpu pada landasan utama Hukum Adrninistrasi atau Hukum Tata
Pemerintahan, yaitu:
1.
Asas Negara Hukum,
2.
Asas Demokrasi,
3.
Asas Instrumental
KEGIATAN BELAJAR 5
Asas-Asas
Hukum Administrasi Negara dan Upaya Perlindungan Hukum
A. ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA
1.
Asas
Legalitas
Setiap
perbuatan pemerintah atau administrasi negara harus berdasarkan pada hukum.
Asas ini sesuai dengan asas negara kita yang berdasarkan hukum seperti yang
tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) DUD 1945 yang berbunyi:
"Negara Indonesia adalah negara
hukum".
2.
Asas
Persamaan Hak
Bahwa
segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1 UUD 1945).Adapun makna dari asas
ini adalah bahwa pemerintah Indonesia tidak hendak membeda-bedakan sesama warga
negara Indonesia. Setiap warga negara mempunyai hak mendapatkan perlakuan yang
sama dad pemerintah, baik warga negara asli rnaupun warga negara keturunan asing.
3.
Asas Kebebasan
Asas ini khusus diberikan pada administrasi negara dan tidak
diberikan kepada hakim karena akan bertentangan dengan pasall a yat 1 KUHP dan
pasal 5 ayat 1 KUHAP, yang pada pokoknya menetapkan bahwa hakim harus mengadili
berdasarkan hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Makna asas ini adalah
kepada administrasi negara diberikan kebebasan untuk atas inisiatif sendiri
menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat secara cepat. Tepat
dan bermanfaat untuk kepentingan umum, tanpa harus menunggu adanya perintah
dari Undang-undang terlebih dahulu yang disebabkan oleh Undang-undangnya belum
ada atau tidak jetas datam mengatur hal tersebut sehingga dengan demikian
adrninistrasi negara dapat melaksanakan fungsi administrasinya, yaitu
menjalankan/rnenyelenggarakan kesejahteraan umUID. Asas kebebasan ini disebut
juga dengan asas freies ermessen dan merupakan as as yang tertulis (Pasal4 ayat
(1) dan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945)
4.
Asas
Tidak Boleh Menyalahgunakan Wewenang atau Kekuasaan atau Dengan Istilah Lain,
Asas Tidak Boleh Melaknkan (Detournement
De Pouvoir)
Adapun
makna dari as as ini adalah setiap badan-badan negara memperoleh kekuasaan dari
undang-undang, jangan sampai terjadi kekuasaan itu digunakan secara tidak
sesuai dengan pemberian kekuasaan itu oleh undang-undang tersebut atau dengan
kata lain jangan sampai penggunaan kekuasaan tersebut melampaui batas-batas
yang diberikan oleh undang undang.
5.
Asas Tidak Boleh Menyerobot Wewenang
Badan Administrasi Negara yang Satu Oleb yang Lainnya (Exes De Pouvoir)
Adapun makna dari asas ini adalah apabila sudah diadakan
pembagian tugas pejabat-pejabat administrasi negara maka hendaknya para pejabat
tersebut rnelaksanakan tugasnya dalam batasan-batasan yang telah diberikan oleh
undang-undang.Asas ini diberikan agar tidak terjadi kesirnpangsiuran tugas
adrninistrasi sehingga masyarakat tidak menjadi bingung kepada siapa mereka
harus menyelesaikan tugas administrasinya.
6.
Asas Berupaya Memaksa atau Asas Bersanksi
Makna dari asas ini adalah sanksi merupakan jarninan
terhadap penataan kepada hukum administrasi negara. Sebab manusia rnempunyai
kecenderungan untuk melanggar norma karena itu, norma tersebut barus dilindungi
oleh sanksi, yaitu sanksi ad mini strasi atas pelanggaran hukum adrninistrasi.
7.
Asas Nasionalisme
Asas nasionalisme dalam hukum agraria diikuti oleh sebagian
besar negara-negara di dunia, khususnya negara-negara yang sedang berkembang.
Tanah hanya disediakan untuk warga negara dari negara yang bersangkutan,
seperti di Indonesia, asas nasionalisme ini terdapat dalam Undang-undang Pokok
Agraria NO.5 Tahun 1960 pasal21 ayat I yang berbunyi "hanya warga negara
Indonesia dapat hak milik".
8. Asas
Fungsi Sosial dari Tanah
Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial berarti tanah
tersebut harus dipergunakan sesuai dengan keadaan tanah dan sifat dari haknya
dan tidak dibenarkan pemakaian tanah secara merugikan dan bertentangan dengan
kepentingan masyarakat
9.
Asas Dikuasai Negara
Asas
dikuasai oleh negara ini tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jo. Pasal2 ayat
(1) dan (2) UUPA No.5 Tahun 1960, yaitu "bumi, air, dan ruang angkasa
termasuk kekayaan yang terdapat di dalamnya pada tingkat tertinggi dikuasai
oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat".
B. UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM
Sebagai
Negara Hukum Modern yang berorientasi pada Negara kesejahteraan, intensitas
campur tangan negara dalam kehidupan
masyarakat semakin berkembang.Sehingga peranan Hukum Administrasi Negara
semakin dominan dan penting.
Oleh karena itu, pernerintah memberikan kebebasan bertidak
(jreies ermessen yaitu tindakan atau kebijakan pemerintab untuk menyelesaikan
peristiwa konkrit tertentu untuk diselesaikan tanpa memegang teguh peraturan
arau menggunakan Undang-Undang yang telah ada, sebab Undang-Undang yang ada
tidak mengaturnya).
Dengan adanya freies ermessen. tersebut, efeknya yang timbul
kemudian adalah dikbawatirkan akan muneul penyalahgunaan kekuasaan (ultra
vires). Oleh karena itu, kebutuhan terhadap perlindungan hukum semakin
diperlukan.
Sebenarnya perlindungan hukum itu tidak saja dibutuhkan oleh
setiap warga negara tetapi juga oleb pemerintah dalam rangka melaksanakan
tugasnya (hestuurzorg].
Sebagai landasan hukumnya yaitu pasal 53 ayat 2
Undang-Undang No.5 Tahun 1986, yang pokoknya berfungsi untuk melaksanakan
kontrol terhadap setiap tindakan pemerintah.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan perlindungan hukum
(legal protection) dibagi menjadi dua.
1.
Perlindungan hukum yang bersifat
Preventif (pencegahan).
Pada perlindungan hukum yang
preventif, rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan sebelum
keputusan pemerintah berbentuk definitif. Tujuannya adalah tiada lain untuk
mencegah terjadinya suatu sengketa.
2.
Perlindungan hukum yang bersifat
refresif (penanggulangan).
Tujuannya adalah untuk menyelesaikan
sengketa hukum yang terjadi. Contoh rnisalnya, PTUN.
Extraordinaryfreies
ermessen hanya dilakukan apabila telah
terpenuhi kriteria atau persyaratan sebagai berikut,
1.
Telah terjadinya kondisi darurat
yang nyata, sangat akut dan tiba-tiba.
2.
Telah dipertimbangkannya secara
cermat bahwa tidak ada pilihan lain kecuali melakukan suatu tindakan yang
berpotensi melanggar hukum.
3.
Telah diperhitungkannya secara
cermat bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat dilakukannya tindakan tersebut
sangat kecil dibandingkan dengan tujuan atau maksud dilakukannya tindakan
tersebut.
4.
Telah dipertimbangkannya secara
cermat bahwa tindakan tersebut hanya untuk hal yang bersifat kepentingan urnurn
yang harus segera dilindungi, dan pihak yang dirugikan hanya dalarn jumlah yang
sangat sedikit.
5.
Telah dipersiapkannya kompensasi
untuk pihak yang dirugikan.
Untuk
memberikan perlindungan hukum itu, diperlukan perangkat hukurn sebagai tolok
ukurnya. Hukum yang dimaksud adalah ketentuan peraturan perundang-undangan baik
yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Salah
satu bentuk perlindungan hukum berdasarkan hukum tidak tertulis adalah dengan
munculnya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Di Indonesia, AAUPB
diakui hanya sebatas peraturan yang tidak tertulis.
Prof. Kuntjoro Purbopranoto dalam bukunya yang berjudul
"Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintaban dan Peradilan Administrasi
Negara" menjelaskan 13 asas umum pemerintaban yang baik.
1.
Asas bertindak cermat (principle of carefuleness).
2.
Asas motivasi untuk setiap keputusan
pangreh (principle of motivation).
3.
Asas kepastian hukum (principle of legal security),
4.
Asas kesamaan (dalam pengambilan
keputusan pangreb) atau (principle of
equality).
5.
Asas meniadakan akibat-akibat suatu
keputusan yang batal (principle of
undoing the consequences of an annualled decision).
6.
Asas menanggapi pengbarapan yang
wajar (principle of meeting raised
expectioni).
7.
Asas kebijaksanaan (sapientia).
8.
Asas jangan mencampuradukan
kewenangan (principle of non misuse of
competence)
9.
Asas keadilan atau kewajaran (principle of reasonabless or prohibition of
arbitrariness).
10. Asas penyelenggaraan kepentingan umum (principle of public service).
11. Asas keseimbangan (principle of proportionality).
12. Asas permainan yang Jayak (principle of fair play).
13. Asas perlindungan atas pandangan hidup (principle of
protecting the personal way of life).
Di
Belanda, asas tersebut diakui eksistensinya antara lain di dalam art. 8 Wet AR
0 B . Dalam U ndang -U ndang Peradilan Tata Us aha N egara di Indonesia (UU
NO.5 Tahun 1986) tidak terdapat as as tersebut dalam rumusan pasa153 ayat 2.
Perlindungan
hukum menurut pasal 53 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986 terdapat tiga hal, yaitu:
1.
persesuaian dengan peraturan
perundang-undangan;
2.
meliputi: wewenang, substansi, dan
prosedur;
3.
keputusan diarahkan kepada perlindungan
yang tepat. artinya, tidak menggunakan wewenang untuk tujuan lain
(penyalahgunaan wewenang);
4.
bertindak secara wajar, rasional
(tidak bertindak sewenang-wenang).
Muncul
pertanyaan mengenai apakah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik (AAUPB) dapat
dijadikan dasar-dasar pengujian bagi seorang hakim (toetsingsgronden) ?
“Dalam
halhakim mempertimbangkan adanya asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai
alasan pembatalan maka hal tersebut tidak perlu dimasukan dalam dictum
putusannya dengan menyebutkan asas mana dari asas-asas umum pemerintahan yang
baik yang dilanggar dan akhirnya harus mengacu pada pasal 53 ayat 2”.
Sekarang eksistensi asas-asas uroum pemerintahan yang baik
sudah tercantum dalam UU No.9 Tabun 2004 ten tang Perubahan Atas Undang Undang
Nomor 5 Tahun 1986 Pasal 53 ayat (2) yang menyatakan babwa alasan-alasan yang
dapat digunakan dalam gugatan adalah:
1.
KTUN yang digugat itu bertentangan
dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;
2.
KTUN yang digugat itu bertentangan
dengan asas-asas umum pernerintahan yang baik.
R A N G K U M A N
Beberapa
asas-asas pokok dalam penyelenggaraan administrasi negara diantaranya adalah
asas:
1.
legalitas,
2.
persamaan hak,
3.
kebebasan,
4.
tidak boleh menyalahgunakan wewenang
atau kekuasaan at au dengan istilah lain, asas tidak boleh melakukan
detournement de pouvoir,
5.
tidak boleh menyerobot wewenang
badan adrninistrasi negara yang satu oleh yang lainnya (exes de pouvoir),
6.
berupaya memaksa atau asas
bersanksi,
7.
nasionalisme,
8.
fungsi sosial dari tanah,
9.
dikuasai negara.
Menurut
Prof. Kuntjoro Purbopranoto 13 asas umum pemerintahan yang baik sebagaisalah
satu upaya perlindungan hukurn dalam lingkup hukum administrasi negara
diantaranya adalah berikut ini.
1.
Asas bertindak cermat (principle of carefuleness).
2.
Asas motivasi untuk setiap keputusan
pangreh (principle of motivation).
3.
Asas kepastian hukum (principle of legal security).
4.
Asas kesamaan (dalam pengambilan
keputusan pangreb) atau (principle of
equality).
5.
Asas meniadakan akibat-akibat suatu
keputusan yang batal (principle of
undoing the consequences of an annualled decision).
Menurut
Prof. Kuntjoro Purbopranoto 13 asas umum pemerintahan yang baik sebagaisalah
satu upaya perlindungan hukum dalam lingkup hukum administrasi negara
diantaranya adalah berikut ini.
1.
Asas bertindak cermat (principle of carefuleness).
2.
Asas motivasi untuk setiap keputusan
pangreh (principle of motivation).
3.
Asas kepastian hukum (principle of legal security).
4.
Asas kesamaan (dalam pengambilan
keputusan pangreb) atau (principle of
equality).
5.
Asas meniadakan akibat-akibat suatu
keputusan yang batal (principle of
undoing the consequences of an annualled decision).
6.
Asas menanggapi pengharapan yang
wajar (principle of meeting raised
expectioni).
7.
Asas kebijaksanaan (sapientiay).
8.
Asas jangan mencampuradukan
kewenangan (principle of non misuse of
competence).
9.
Asas keadilan at au kewajaran (principle of reasonabless or prohibition of
arbitrariness).
10.
Asas penyelenggaraan kepentingan
umum (principle of public service).
11.
Asas keseimbangan (principle of proportionality).
12.
Asas permainan yang layak (principle affair play).
13.
Asas perlindungan atas pandangan
hidup (principle of protecting the
personal way of life)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar