Minggu, 01 September 2019

Hukum Agraria. Modul 2


MODUL 2
Manajemen Pertanahan

Tanah sebagai salah satu aspek utama dalam kehidupan manusia memegang peranan penting sejak manusia dilahirkan sampai meninggal dunia, sedangkan jumlah tanah yang tersedia terbatas, oleh karena itu perlu ada upaya untuk mengatur pemamfaatan tanah, mulai dari perencanaan penggunaan tanah sampai dengan pengawasan pengelolaan tanah. Tujuannya adalah agar pengelolaan tanah dapat memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat dengan se adil – adilnya.
Kegiatan perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan pertanahan merupakan bagian dari kegiatan manajemen pertanahan yang pada dasarnya berusaha mengarahkan dan melanjutkan berbagai kebijakan dan program dibidang pertanahan untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan akan tanah.


Kegiatan Belajar 1
Konsep Manajemen Pertanahan
A.    PENGERTIAN MANAJEMEN

Dalam berbagai literatur, disebutkan bahwa istilah manajemen mengandung tiga pengertian, yaitu sebagai proses, sebagai kolektifitas orang – orang yang melakukan aktifitas manajemen dan yang terakhir manajemen sebagai suatu seni dan ilmu.
Menurut pengertian yang pertama (manajemen sebagai suatu proses) definisi yang diberikan oleh para ahlui berbeda – beda. Dalam Encyclopedia of the Social Sciences dikatakan bahwa manajemen adalah suatu proses dengan proses mana pelaksanaan suatu tujuan tertentu diselenggarakan dan diawasi. Selanjutnya G.R Terry sebagaimana dikutip Soewarno Handayaningrat memberikan definisi manajemen sebagai suatu Proses yang membeda – bedakan atas suatu perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, pelaksanaan dan pengawasan dengan memamfaatkan baik ilmu maupun seni, agar dapat menyelesaikan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Sedangkan Haimann mengartikan Manajemen sebagai fungsi untuk mencapai sesautu melalui kegiatan orang lain dan mengawasi usaha – usaha individu yang mencapai tujuan bersama. Berdasarkan definisi – definisi dikemukakan, ada tiga hal penting dalam konsep manajemen, yaitu pertama adanya tujuan yang ingin di capai, kedua, tujuan dicapai dengan mempergunakan kegiatan orang lain, dan ketiga, kegiatan orang lain itu harus dibimbing dan diawasi.
Menurut pengertian yang kedua, manajemen adalah kolektivitas orang – orang yang melakukan aktifitas manajemen.
Menurut pengertian ketiga, manajemen sebagai suatu seni dan ilmu, berfungsi menerangkan fenomena – fenomena, kejadian – kejadian, keadaan – keadaan dan mencapai tujuan yang nyata sehingga mendatangkan hasil atau mamfaat. Berdasarkan tiga pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan, pengorganisasian, penyusunan dan pengerahan sumber daya manusia untuk mencapai tujuan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Fungsi – fongsi manajemen :

1.    Perencanaan
Menurut:
Koontz dan o’Donnel perencanaan adalah persiapan yang teratur dari setiap usaha untuk mewujudkan atau mencapai tujuan – tujuan yang telah ditentukan
F.E. Kast dan Jim Rosenzweig perencanaan adalah suatu kegiatan yang terintegrasi, dapat bertujuan untuk memaksimumkan efektifitas keseluruhan usaha, sebagai suatu sistem sesuai dengan tujuan organisasi yang bersangkutan.
2.    Pengorganisasian
Menurut :
pengorganisasian adalah keseluruhan proses pengelompokan orang – orang, alat – alat, tugas, tanggung jawab atau wewenang sedemikian rupa sehingga tercipta suatu organisasi yang dapat digerakan sebagai satu kesatuan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan.
3.    Penggerakan/ Pelaksanaan
G.R. Terry yang dikutip M. Manullang dalam bukunya Dasar – dasar Manajemen memberikan definisi Penggerakan sebagai tindakan untuk mengusahakan agar semua anggota kelompok mau berusaha mencapai sasaran sesuai dengan perencanaan manajerial dan usaha – usaha organisasi. Menurut pengertian tersebut, penggerakan atau pelaksanaan merupakan realisasi dari perencanaan yang telah dibuat dan semua anggota kelompok diterjunkan sebagai pihak yang bertugas melakukan sesuatu yang telah direncanakan.
4.    Pengawasan/ Pengendalian
Sondang P. Siagian mendefinisikan pengawasan sebagai proses pengamatan terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.
B.     PENGERTIAN PERTANAHAN
Pertanahan merupakan kebijaksanaan yang digariskan oleh pemerintah didalam mengatur hubungan hukum antara tanah dengan orang sebagaimana yang ditetapkan oleh UUD 1945 dan dijabarkan dalam UU No. 5 tahun 1960 tentang UUPA. Istilah pertanahan sering disamakan dengan istilah agraria, padahal keduanya mengandung arti yang berbeda.
Agraria berasal dari bahasa latin ager yang bearti tanah atau sebidang tanah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, agraria bearti urusan pertanian atau tanah pertanian, juga urusan pemilikan tanah
Dengan demikian, dapat disimpulakn bahwa pengertian agraria lebih luas daripada pengertian tanah sebab tanah hanya mencakup permukaan bumi sedangkan agraria mencakup air bahkan ruang angkasa. Pembatasan pengertian tanah ini memiliki konsekuensi yuridis dan administratif, artinya bahwa secara Yuridis – administratif, masalah pertanahan berkaitan dengan hak – hak penguasaan atas tanah.
C.    PENGERTIAN MANAJEMEN PERTANAHAN
Manajemen pertanahan merupakan suatu usaha dan kegiatan suatu organisasi dan manajemen yang berkaitan dengan penyelenggaraan sumber daya untuk mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi yang dimaksud dengan manajemen pertanahan adalah upaya pemerintah dibidang pertanahan dalam menentukan  dan mencapai sasaran dengan memamfaatkan sumber daya baik manusia maupun material melalui koordinasi dengan menjalankan fungsi – fungsi :
1.      Planning (perencanaan).
2.      Executing atau pelaksanaan rencana untuk mencapai tujuan melaui pengambilan keputusan
3.      Organizing atau membentuk organisasi dan menata kelompok manusia serta hubungan satu sama lain.
4.      Persuading mendorong kelompok tersebut bekerja sama, berkomunikasi, memeberi perintah, memberi laporan, menanamkan pengertian, penghargaan, gaji dan isentif
5.      Leading yaitu kemampuan untuk memimpin
6.      Evaluating yaitu memberikan penilian melalui fungsi pengawasan berupa teguran agar tercipta suatu apresiasi baik bersifat persuasif maupun motifasi.
Secara umum kegiatan – kegiatan manajemen pertanahan yang dijalankan secara profesional dalam praktek keseharian meliputi :
1.      Merencanakan penyedian dan penggunaan tanah
2.      Pertimbangan aspek tata guna tanah
Aspek tata guna tana merupakan hasil kajian dari segi tata guna tanah terhadap suatu lokasi tertentu dalam kaitannya dengan rencana kegiatan suatu pembangunan atau dalam rangka pemberian hak atas tanah.
Tata guna tanah adalah rangkaian kegiatan penataan peruntukan, penggunaan, dan persedian tanah secara berencana dan teratur sehingga diperoleh mamfaat yang bertari.
3.      Pengadaan dan penataan penguasaan tanah
Hak atas tanah pada hakikatnya adalah suatu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau badan hukum untuk menggunakan tanah tersebut dalam batas – batas menurut ketentuan UUPA pasal 4.
4.      Pengorganisasian
Adalah keseluruhan proses pengelompokan orang-orang, alat-alat, tugas dan tanggung jawab, atau wewenang sedemikian rupa, sehingga tercipta suatu organisasi yang dapat digerakkan sebagai satu kesatuan dalam rangka mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan.
5.      Koordinasi penanganan masalah pertanahan
Dalam menangani masalah pertanahan, koordinasi terutama diperlukan untuk mengidentifikasi jenis permasalahan yang timbul, ada 3 kategori penyebab timbulnya permasalahan dalam bidang pertanahan, yaitu :
a.         Masalah pertanahan yang bersifat administratif, yaitu masalah-masalah yang menyangkut tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban oleh pemegang hak sesuai persyaratan yang ditetapkan atau sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
b.         Masalah yang bersifat Yuridis Perdata, yaitu masalah yang menyangkutan gugatan terhadap suatu dasar hak/ peralihan hak yang digunakan sebagai dasar pemberian hak atas tanah (originair) atau pencatatan pemindahan hak/ balik nama (derifatif), misalnya tanah dijual dua kali.
c.         Masalah yang bersifat Yuridis Administratif, yaitu masalah yang menyangkut perselisihan mengenai suatu hak utama (prioritas) untuk memperoleh hak atas tanah seperti sengketa yang menyangkut batas tanah karena penunjukan batas tanah yang tidak benar.
6.      Peningkatan Pelayanan Pertanahan
Kondisi ideal bagi suatu pelayanan telah ditetapkan dalam Keputusan Mentri Penertiban dan Pendayagunaan Aparatur Negara No. 06 Tahun 1995 yang menguraikan bahwa pelayanan yang baik harus mengandung hal-hal  sebagai  berikut :
a.       Kesederhanaan,
b.      Kejelasan,
c.       Keamanan,
d.      Keterbukan mekanisme dan tata cara peraturan pelayanan yang diimformasikan
e.       Efisien,
f.       Ekonomis dalam hal biaya pelayanan,
g.      Keadilan yang merata,
h.      Ketepan waktu dalam setiap tahap proses pelayanan dan
i.        Kuantitatif pelayanan.
7.      Pengawasan Pelaksanaan Penggunaan Tanah
Dalam melaksanakan fungsi perencanaan penggunaan tanah, kantor pertanahan berperan aktif untuk memuktahirkan data pokok yang bisa menjadi sumber imformasi yang lengkap dan aktual sebagai bahan pengendalian penggunaan tanah. Selama ini tugas yang diberikan kepada kantor Pertanahan hanya bersifat pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian izin lokasi kepada pimpinan proyek atau investor sesuai dengan Surat Edaran Kepala BPN No. 580.2-5568-DIII tanggal 6 Desember 1990 dan No. 580-2-3071 tanggal 23 September 1991 tentang Mekanisme dan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Tanah.
Sebagaimana dikutip sebelumya, definisi manajemen pada intinya terkait dengan administrasi atau pemamfaatan sumber daya manusia, demikian pula dalam manajemen pertanahan, rangkaian kegiatan perencanaan, pengolahan, pengorganisasian dan pengawasan dibidang pertanahan tidak akan berlangsung secar efektif dan efisien bila tidak ada sumber daya manusia yang menggerakannya.
Prof. Dr. H. Buchori Zainum, MPA menyatakan bahwa sumber daya manusia manusia adalah daya yang bersumber dari manusia. Daya disini meliputi daya fisik termasuk otak, daya otak (nalar), watak/ kepribadian, dan akhlak sehingga memenuhi sasaran yaitu kualitas, seperti cerdas, terampil, mandiri, bertanggung jawab, kreatif dan berorientasi ke masa depan.



Rangkuman
Istilah manajemen mengandung 3 pengertian, yaitu sebagai proses, sebagai kolektifitas orang-orang yang melakukan aktifitas manajemen dan manajemen sebagai suatu seni dan ilmu.
Secara singkat dapat dikatakan bahwa manajemen adalah persoalan pencapaian tujuan dengan suatu kelompok orang tertentu (acchieving goals through others). Pemamfaatan tenaga kelompok untuk mencapai tujuan dilakukan dengan rangkaian kegiatan atau rangkaian tindakan yang disebut manajemen.
Manajemen sebagai suatu proses, terdiri dari fungsi-fungsi dasar planning, organizing, actuating, controling yang dilaksanakan secara berantai dalam arti hasil dari kegiatan pengawasan dapat digunakan sebagai dasar dalam kegiatan perencanaan, demikian pula sebaliknya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa manajemen adalah penggunaan sekelompok manusia, aung serta material untuk mencapai sesuatu tujuan bersama tertentu melalui pelaksanaan fungsi-fungsi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan.
Pertanahan adalah suatu kebijakan yang digariskan oleh pemerintah didalam mengatur hubungan hukum antara tanah dengan orang sebagaimana yang ditetapkan oleh UUD 1945 dan dijabarkan dalam UU No.5 Tahun 1960 tentang UUPA. Secara Yuridis, administratif, masalah pertanahan berkaitan dengan hak-hak penguasan atas tanah (permukaan bumi sampai ke pusat bumi) sebagai lembaga-lembaga hukum dan hubungan-hubungan hukum kongkret, beraspek Publik dan Perdata. Secara singkat, hak-hak penguasa atas tanah yang menjadi pokok masalah pertanahan memeberi wewenang kepada pemegang haknya untuk menguasai secara pisik tanah yang dihaki, menggunakan dan melakukan perbuatan-perbuatn hukum tertentu dengan tanah yang bersangkutan.
Manajemen pertanahan adalah upaya pemerinath dalam bidang pertanahan dalam menetukan dan mencapai sasaran dengan memamfaatkan sumber daya baik manusia maupun material melalui koordinasi dengan menjalankan fungsi-fungsi planning (perencanaan), executing (pelaksanaan), organizing (pengorganisasian), persuading, dan evaluating.

Kegiatan-kegiatan yang termasuk manajemen pertanahan adalah :
a.       Merencanakan penyedian dan penggunaan tanah.
b.      Pertimbangan aspek tataguna tanah.
c.       Pengadaan dan penataan penguasaan tanah.
d.      Koordinasi penanganan masalah pertanahan.
e.       Peningkatan pelayan pertanahan
f.       Pengawasan pelaksanaan penggunaan tanah.

Permasalahan dalam bidang pertanahan dapat ditimbulkan oleh :
a.       Masalah pertanahan yang bersifat administratif,
b.      Masalah yang bersifat Yuridis perdata, dan
c.       Masalah yang bersifat Yuridis Administrasi.



KEGIATAN BELAJAR 2
Kebijakan Manajemen Pertanahan
Kebijakan manajemen pertanahan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan pola interaksi sosial berkenaan dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemamfaatan tanah. Landasan operasional dari kebijakan pertanahan adal UUPA yang kemudian dijabarkan dalam berbagai peraturan pelaksana yang sifatnya menjabarkan dan melengkapi ketentuan-ketentuan UUPA yang berkaitan dengan bidang-bidang manajemen pertanahan, meliputi:
1.      Penguasaan dan penatagunaan tanah;
2.      Hak atas tanah;
3.      Pengukuran dan pendaftaran tanah.
Pelaksanaan manajemen pertanahan yang dijalankan pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh BPN dengan berlandaskan pada Keputusan Presiden No. 7 Tahun 1979 tentang Catur Tertib Pertanahan, Kepres ini merupakan landasan pokok kebijakan pertanahan yang bermaksud untuk menata kembali penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah sehingga dapat tercipta suasana yang menjamin terlaksananya pembangunan, baik yang ditanggani pemerintah maupun swasta, tujuan dikeluarkan Keppres tersebut adalah :
1.      Meningkatkan jaminan kepastian hukum hak-hak atas tanah;
2.      Meningkatkan kelancaran pelayanan dibidang pertanahan secara tepat, murah, cepat dan terjangkaunya oleh segenap lapisan masyarakat
3.      Meningkatkan daya guna  dan hasil guna  tanah agar lebih bermamfaat bagi kehidupan manusia
4.      Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dengan tidak meninggalkan usaha-usaha kelestarian sumber daya alam
5.      Mencegah pemborosan, sadar, bertanggung jawab dan cinta lingkungan
Catur Tertib meliputi :
a.       Tertib hukum pertanahan
b.      Tertib administrasi Pertanahan
c.       Tertib penggunaan Tanah
Tanah harus benar-benar digunakan sesuai dengan kemampuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat 3 UUD1945) dengan memperhatikan kesuburan dan kemampuan tanah.
d.      Tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup

FUNGSI DAN TUGAS PERTANAHAN
a.      Penatagunaan tanah;
Adalah serangkaian kegiatan penataan, peruntukan, penggunaan dan penyelesaian tanah secara berkesinambungan dan teratur berdasarkan asas mamfaat, lestari, optimal, seimbang dan serasi, fungsi ini merupan penjabaran dari pasal 14 dan 15 UUPA yang menghendaki agar perencanaan tanah dan usaha-usaha pemeliharaan tanah meliputi usaha mempertahankan keutuhan keutuhan tanah dan mencegah kerusakannya.
b.      Penataan penguasaan tanah;
Fungsi penataan penguasaan tanah dilakukan melalui kebijakan landreform yang meliputi fungsi pengawasan pembatasan penguasaan pemilikan dan penggunaan tanah untuk melaksanakan proses sebagaimana pasal 6 UUPA (fungsi sosial hak atas tanah), pasal 7 UUPA (pemilikan atau penguasaan tanah dibatasi), pasal 10 UUPA (setiap pemilik tanah harus menggarap atau mengusahakan sendiri tanahnya) dan pasal 17 UUPA(pemerinath menguasai tanah yang melebihi batas maksimum pemiliknya)
Undang-Undang No 56 Prp tahun1960 tentang Landreform berikut peraturan pelaksanaannya, Program Landreform meliputi :
1.      Larangan menguasai tanah pertanian yang melampaui batas;
2.      Larangan memiliki tanah secara absentee;
3.      Redistribusi tanah-tanah kelebihan dari batas maksimum
4.      Pengaturan soal pengembalian dan penebusan tanah-tanah pertanian yang digadaikan
5.      Pengaturan kembali perjanjian bagi hasil tanah pertanian
6.      Penetapan batas minimum pemilikan tanah-tanah pertanian, disertai larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan ayng mengakibatkan pemecahan pemilikan tanah-tanah pertanian menjadi bagian-bagianyang terlampau kecil
c.       Penggurusan hak atas tanah
Fungsi pengukuran tanah sebagai pelaksanaan pasal 2 UUPA adalah wewenang untuk mengatur hubungan hukum antara orang dan perbuatan hukum mengenai bumi/ tanah kemudian dalam pasal 4 UUPA ditentukan macam-macam hak atas tanah yang berasal dari hak menguasai oleh negara yang selanjutnya dijabarkan dalam pasal 16 UUPA yang meliputi hak-hak sebagai berikut :
1.      Hak milik,
2.      Hak Guna Usaha,
3.      Hak Guna Bangunan,
4.      Hak Pakai,
5.      Hak Sewa,
6.      Hak Membuka Tanah,
7.      Hak memungut Hasil Hutan,
8.      Hak-hak lain yang akan ditetapkan lebih lanjut (Hak Pengolahan, hak milik satuan Rumah susun)
Hak-hak atas Tanah sementara meliputi :
1.      Hak Gadai,
2.      Hak Usaha Bagi Hasil,
3.      Hak menumpang dan Sewa tanah pertanian,
4.       
d.      Pengukuran dan pendaftaran tanah
Tugas utama pemerinatah dibidang manajemen pertanahan sebagaimana diperintahkan pasal 19 UUPA adalah  bahwa untuk kepastian hukum, pemerinath untuk mengadakan pendaftaran tanah. Menginagt begitu pentingnya pendaftaran tanah, maka secara tegas Pasal 19 UUPA menguraikan sebagi berikut :
1.      Untuk menjamin kepastian hukum dari pemerinatah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wolayah Indonesia.
2.      Pendaftaran tersebut  dalam ayat 1 Pasal ini meliputi :
a.       Pengukuran, pemetaan dan pembukuan.
b.      Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut.
c.       Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
3.      Pendaftaran tanah diselenggarakan mengingat keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya menurut pertimbangan menteri agraria.
4.      Dalam peraturan pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termasuk dalam ayat (1) diatas dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.
Pelaksanaannya dijabarkan dalam PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, sertifikat hak atas tanah adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 2 huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan gak tanggungan, yang masing-masing dibuktikan dengan buku tanah yang bersangkutan.
Sesuai dengan ketentuan pasal 19 UUPA, pendaftaran tanah diselenggarakan oleh pemerintah, dalam hal ini BPN. Secara operasional, pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, kecuali mengenai kegiatan-kegiatan tertentu yang ditugaskan kepada pejabat lain, yaitu kegiatan-kegiatan yang pemamfaatannya bersifat nasional atau melebihi wilayah kerja Kepala Kantor Pertanahan, misalnya pengukuran titik dasar teknik dan pemetaan fotogrametri, dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut PP No. 24 tahun 1997 dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, misalnya pembuatan akta PPAT sementara, pembuatan AKTA IKRAR WAKAF oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, dan sebagainya.
Asas-asas pelaksanaan pendaftaran tanah menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 terdiri dari :
1.      Asas Sederhana,
2.      Asas aman,
3.      Asas Terjangkau,
4.      Asas Mutakhir,
5.      Asas Terbuka.
Pengukuran dan pendaftaran tanah merupakan pelaksanaan dari pasal 19 UUPA yang terdiri dari kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.      Pengumpulan dan pengolah data fisik yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1)      Pengukuran dan Pemetaan meliputi :
a)      Pembuatan Peta dasar Pendaftaran Tanah,
b)      Penetapan Batas bidang-bidang Tanah,
c)      Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran,
d)     Pembuatan Daftar Tanah
e)      Pembuatan Surat Ukur
2)      Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran
Peta dasar pendaftaran merupakan peta dasar untuk pembuatan peta pendaftaran tanah yang yang memuat titik dasar teknik dan unsur-unsur geografis.
3)      Penetapan batas-batas bidang Tanah
Didasarkan pada kesepakatan pihak yang bersangkutan (Contradictoire Delemitatie), dimana kegiatan tersebut meliputi :
a)      Menetukan batas-batas yang bersebelahan dengan pemilik atas tanah yang bersebelahan.
b)      Penetuan tanda batas (berupa patok).
c)      Pengukuran dan pemetaan bidang tanah.
4)      Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran.
Pengukuran dan pemetaan dapat dilakukan secara sistematik dan sporadik, sedangkan metode pengukuran meliputi :
a)      Poligon.
b)      Perpotongan kemuka.
c)      Perpotongan ke Belakang.
d)     Triangulasi.
e)      Trilaterasi (metode perhitungan luas).
f)       Metode grafis (Grid, Segitiga)
g)      Metode Koordinat.
Peta dasar pendaftaran tanah dapat dibuat dengan menggunakan peta lain yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a)      Skala lebih besar atau sama dengan 1:1.000 untuk daerah perkotaan.
b)      Skala lebih besar atau sama dengan 1:2.500 untuk daerah pertanian.
c)      Skala lebih besar atau sama dengan 1:10.000 untuk daerah perkebunan.
5)      Pembuatan daftar Tanah
Daftar tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistem penomoran. Bidang-bidang tanah yang sudah dipetakan atau dibubuhkan nomor pendaftarannya pada peta pendaftaran, dibukan dalam daftar tanah.
6)      Pembuatan surat ukur
Surat ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian, surat ukur diperlukan untuk keperluan pendaftaran haknya.
b.      Pengumpulan dan Pengolahan data yuridis serta pembukuan haknya
Kegiatan pengumpulan data yuridis dibedakan antara pembuktian hak-hak baru dan hak lama. Hak-hak baru adalah hak yang baru diberikan atau diciptakan sejak mulai berlakunya PP No. 24 Tahun 1997. Hak-hak lama yaitu hak-hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak yang ada pada waktu mulai berlakunya UUPA dan hak-hak yang belum didaftarkan menurut PP No. 10 Tahun 1961 Tentang pendaftaran Tanah.
Kemudian pasal 24 ayat 2 PP No. 24 Tahun1997 diatur mengenai pembukuan hak dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian pemilikan yang tertulis, keterangan saksi ataupun pernyataan yang bersangkutan yang dapat dipercaya kebenarannya mengenai kepemilikan tanah yang bersangkutan. Dalam hal demikian pembukuan haknya dapat dilakukan tidak berdasarkan pada bukti pemilikan, melainkan pada bukti penguasaan fisik tanah oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya selama 20 tahunatau lebih secara berturut-turut.
c.       Penerbitan sertifikat
Sertifikat hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah bersangkutan sebagai pemegang hak atau pihak lain yang dikuasan olehnya. Mengenai penerbitan sertifikat pengganti terdapat ketentuan lebih lanjut dalam pasal 137-139 Peraturan Menteri Agraria/ Kepala BPN No. 3 Tahun 1997, untuk penerbitan sertifikat pengganti tidak dilakukan pengukuran maupun pemeriksaan tanah dan nomor hak tidak dirubah.
d.      Penyajian data fisik dan Data yuridis
Tujuannya yaitu untuk memebrikan kesempatan pada pihak-pihak yang berkepentingan supaya dengan mudah memperoleh keterangan yang diperlukan dalam bidang pertanahan.
e.       Penyimpanan daftar umum dan Dokumen
Ketentuannya diatur dalam pasal 184-186 peraturan Meneg. Agraria/ Kepala BPN No. 3Tahun 1997. Dokumen-dokumen yang merupakan alat pembuktian yang digunakan sebagai dasar pendaftaran diberi tanda pengenal dan disimpan dikantor pertanahan.
Rangkuman
Bidang-bidang manajemen pertanahan meliputi :
a.       Bidang penguasaan dan penatagunaan tanah.
b.      Bidang hak atas tanah.
c.       Bidang pengukuran dan pendaftaran tanah.
1)      Catur tertib pertanahan sebagai landasan operasional pelaksanaan manajemen pertanahan meliputi :
a.       Tertib Hukum Pertanahan, Upaya untuk menumbuhkan kepastian hukum pertanahan sebagai perlindungan terhadap hak-hak atas tanah dan penggunaannya agar terdapat ketenteraman masyarakat dan mendorong gairah membangun
b.      Tertib Administrasi Pertanahan, upaya memperlancar setiap usaha dari masyarakat yang menyangkut tanah terutama dengan pembangunan yang memerlukan sumber imformasi bagi yang memerlukan tanah sebagai sumber daya, uang dan modal. Menciptakan suasana pelayanan dibidang pertanahan agar lancar, tertib, murah, cepat dan tidak berbelit-belit dengan berdasarkan pelayanan umum yang adil dan merata.
c.       Tertib penggunaan tanah, tanah harus benar-benar digunakan sesuai dengan kemampuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat 3 UUD 1945) dengan memperhatikan kesuburan dan kemampuan tanah.
d.      Tertib Pemeliharaan Tanah dan Lingkungan Hidup, merupakan upaya untuk menghindarkan kerusakan tanah, memeulihkan kesuburan tanah dan menjaga kualitas sumber daya alam, pencegahan pencemaran tanah yang dapat menurunkan kualitas tanah dan lingkungan hidup baik karena alam atau tingkah laku  manusia, tertib pemeliharaan tanah ini merupakan kewajiban setiap orang/ badan hukum/ instansi pemerintah.
2)      Fungsi dan tugas pertanahan meliputi :
a)      Penata gunaan tanah
Yaitu serangkaian kegiatan penataan, peruntukan, penggunaan dan penyelesaian tanah secara berkesinambungan dan teratur berdasarkan asas mamfaat, lestari, optimal, seimbang dan serasi.
b)      Penataan dan penguasaan tanah
Fungsi penataan dan penguasaan tanah dilakukan melalui kebijakan landreform yang meliputi fungsi pengawasan pembatasan penguasaan pemilikan dan penggunaan tanah untuk melaksanakan proses sebagaimana Pasal 6 UUPA (Fungsi sosial hak atas tanah), pasal 7 UUPA (pemilikan atau penguasaan tanah dibatasi), pasal 10 UUPA (asas bahwa setiap pemilik tanah harus menggarap/ mengusahakan sendiri tanahnya), dan pasal 17 UUPA (pemerintah menguasai tanah yang melebihi hak maksimum pemilikan)
c)      Pengurusan hak atas tanah
Fungsi pengurusan tanah sebagai pelaksanaan Pasal 2 UUPA adalah wewenang untuk mengatur hubungan hukum antara orang dan perbuatan hukum mengenai bumi/ tanah
d)     Pengukuran dan pendaftaran tanah.
Pengukuran dan pendaftaran tanah adalah merupakan pelaksanaan dari pasal 19 UUPA yang terdiri dari kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(1)   Pengumpulan dan pengolahan data fisik
(2)   Pengumpulan dan pengolahan data Yuridis serta pembukuan haknya;
(3)   Penerbitan sertifikat;
(4)   Penyajian data fisik dan data yuridis;
(5)   Penyimpanan daftar umum dan dokumen.
Kebijakan pertanahan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan pola interaksi sosial berkenaan dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemamfaatan tanah. Landasan operasional dari kebijakan pertanahan adalah UUPA yang kemudian dijabarkan lebih lanjut kedalam berbagai peraturan pelaksana sebagai penjabaran dan pelengkap ketentuan-ketentuan dalam UUPA yang berkaitan dengan bidang-bidang manajemen pertanahan, meliputi :
1.      Bidang penguasaan dan penatagunaan tanah.
2.      Bidang hak atas tanah.
3.      Bidang pengukuran dan pendaftaran tanah.
Dalam merangcang kebijakan pertanahan, tolak ukur yang lebih tepat adalah memberikan keadilan berdasarkan kebutuhan, dengan demikian yang harus menjadi pusat perhatian dari kebijakan manajemen pertanahan adalah kemampuan untuk memenuhi keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat dalam upaya perolehan dan pemamfaatan tanah sebagai kebutuhan yang esensial.
Kebijakan manajemen pertanahan ditujukan untuk mencapai 3 hal pokok yang saling melengkapi, yakni (a) efisiensi dan pertumbuhan ekonomi; (b) keadilan sosial; (c)pelestarian lingkungan dan pola penggunaan tanah yang berkelanjutan.
Pelaksanaan manajemen pertanahan yang dijalankan pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh BPN dengan berlandaskan pada Keputusan Presiden No. 7 Tahun 1979 Tentang Catur Tertib Pertanahan.
Catur tertib pertanahan sebagai landasan operasional pelaksanaan manajemen pertanahan meliputi :
1.      Tertib Hukum Pertanahan.
2.      Tertib Administrasi Pertanahan.
3.      Tertib Penggunaan Tanah.
4.      Tertib Pemeliharaan Tanah dan Lingkungan.
Dalam bidang pertanahan, fungsi-fungsi manajemen diterapkan dalam pengolahan pertanahan, fungsi dan tugas pertanahan meliputi :
a.       Penatagunaan tanah.
b.      Penataan penguasaan tanah.
c.       Pengurusan hak atas tanah.
d.      Pengukuran dan pendaftaran tanah.

Glosarium
Manajemen
Adalah penggunaan sekelompok manusia, uang serta material untuk mencapai sesuatu tujuan bersama tertentu melalui pelaksanaan fungsi-fungsi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan


Pertanahan
Suatu kebijakan yang digariskan oleh pemerintah didalam mengatur hubungan hukum antara tanah dengan orang sebagaimana yang ditetapkan oleh UUD 1945 dan dijabarkan dalam UU No.5 Tahun 1960 tentang UUPA.
Manajemen Pertanahan
Upaya pemerintah dibidang pertanahan dalam menetukan dan mencapai sasaran dengan mememfaatkan sumber daya baik manusia maupun material melalui koordinasi dengan menjalankan fungsi-fungsi planning, executing,organizing, persuading, leading dan evaluating.
Agraria
Bumi, air dan kekayaan alam bahkan ruang angkasa yang dapat digunakan untuk memelihara dan mengembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan itu
Efisiensi
Melakukan segala sesuatu dengan tepat dengan menggunakan sarana-sarana yang tersedia.
Efektifitas
Pencapaian sasaran-sasaran atau hasil akhir (tujuan) dari suatu organisasi.
Kebijakan manajemen pertanahan
Peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan pola interaksi sosial berkenaan dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemamfaatan tanah
Sertifikat hak atas Tanah
Surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 2 huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengolahan, tanah wakaf, hak milik dan satuan rumah susun, dan hak tanggungan, yang masing- masing telah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Buku tanah
Dokomen dalam bentuk Daftar yang memuat data Yuridis dan Data Fisik suatu objek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.

1 komentar:

  1. How to Play Pai Gow Poker | BetRivers Casino - Wolverione
    Pai Gow Poker is an 토토 online version of febcasino a traditional table game https://septcasino.com/review/merit-casino/ in which players place bets worrione in the background. Pai Gow Poker uses goyangfc.com only the symbols from a

    BalasHapus