MODUL
2
Manajemen
Pertanahan
Tanah
sebagai salah satu aspek utama dalam kehidupan manusia memegang peranan penting
sejak manusia dilahirkan sampai meninggal dunia, sedangkan jumlah tanah yang
tersedia terbatas, oleh karena itu perlu ada upaya untuk mengatur pemamfaatan
tanah, mulai dari perencanaan penggunaan tanah sampai dengan pengawasan
pengelolaan tanah. Tujuannya adalah agar pengelolaan tanah dapat memenuhi
kebutuhan seluruh masyarakat dengan se adil – adilnya.
Kegiatan
perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan pertanahan merupakan bagian dari
kegiatan manajemen pertanahan yang pada dasarnya berusaha mengarahkan dan
melanjutkan berbagai kebijakan dan program dibidang pertanahan untuk
mengantisipasi peningkatan kebutuhan akan tanah.
Kegiatan Belajar 1
Konsep Manajemen
Pertanahan
A.
PENGERTIAN
MANAJEMEN
Dalam berbagai
literatur, disebutkan bahwa istilah manajemen mengandung tiga pengertian, yaitu
sebagai proses, sebagai kolektifitas orang – orang yang melakukan aktifitas
manajemen dan yang terakhir manajemen sebagai suatu seni dan ilmu.
Menurut
pengertian yang pertama (manajemen sebagai suatu proses) definisi yang
diberikan oleh para ahlui berbeda – beda. Dalam Encyclopedia of the Social
Sciences dikatakan bahwa manajemen adalah suatu proses dengan proses mana
pelaksanaan suatu tujuan tertentu diselenggarakan dan diawasi. Selanjutnya G.R
Terry sebagaimana dikutip Soewarno Handayaningrat memberikan definisi manajemen
sebagai suatu Proses yang membeda – bedakan atas suatu perencanaan,
pengorganisasian, penggerakan, pelaksanaan dan pengawasan dengan memamfaatkan
baik ilmu maupun seni, agar dapat menyelesaikan tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya. Sedangkan Haimann mengartikan Manajemen sebagai fungsi untuk
mencapai sesautu melalui kegiatan orang lain dan mengawasi usaha – usaha
individu yang mencapai tujuan bersama. Berdasarkan definisi – definisi
dikemukakan, ada tiga hal penting dalam konsep manajemen, yaitu pertama adanya
tujuan yang ingin di capai, kedua, tujuan dicapai dengan mempergunakan kegiatan
orang lain, dan ketiga, kegiatan orang lain itu harus dibimbing dan diawasi.
Menurut
pengertian yang kedua, manajemen adalah kolektivitas orang – orang yang
melakukan aktifitas manajemen.
Menurut
pengertian ketiga, manajemen sebagai suatu seni dan ilmu, berfungsi menerangkan
fenomena – fenomena, kejadian – kejadian, keadaan – keadaan dan mencapai tujuan
yang nyata sehingga mendatangkan hasil atau mamfaat. Berdasarkan tiga
pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa manajemen adalah seni dan ilmu
perencanaan, pengorganisasian, penyusunan dan pengerahan sumber daya manusia
untuk mencapai tujuan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Fungsi
– fongsi manajemen :
1.
Perencanaan
Menurut:
Koontz
dan o’Donnel perencanaan adalah persiapan yang teratur dari setiap usaha
untuk mewujudkan atau mencapai tujuan – tujuan yang telah ditentukan
F.E. Kast dan Jim Rosenzweig
perencanaan adalah suatu kegiatan yang
terintegrasi, dapat bertujuan untuk memaksimumkan efektifitas keseluruhan
usaha, sebagai suatu sistem sesuai dengan tujuan organisasi yang bersangkutan.
2.
Pengorganisasian
Menurut
:
pengorganisasian
adalah keseluruhan proses pengelompokan
orang – orang, alat – alat, tugas, tanggung jawab atau wewenang sedemikian rupa
sehingga tercipta suatu organisasi yang dapat digerakan sebagai satu kesatuan
dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan.
3.
Penggerakan/
Pelaksanaan
G.R. Terry yang
dikutip M. Manullang dalam bukunya Dasar – dasar Manajemen memberikan definisi
Penggerakan sebagai tindakan untuk
mengusahakan agar semua anggota kelompok mau berusaha mencapai sasaran sesuai
dengan perencanaan manajerial dan usaha – usaha organisasi. Menurut pengertian
tersebut, penggerakan atau pelaksanaan merupakan realisasi dari perencanaan
yang telah dibuat dan semua anggota kelompok diterjunkan sebagai pihak yang
bertugas melakukan sesuatu yang telah direncanakan.
4.
Pengawasan/
Pengendalian
Sondang
P. Siagian mendefinisikan pengawasan sebagai proses pengamatan terhadap pelaksanaan
seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang
dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.
B.
PENGERTIAN
PERTANAHAN
Pertanahan
merupakan kebijaksanaan yang digariskan oleh pemerintah didalam mengatur
hubungan hukum antara tanah dengan orang sebagaimana yang ditetapkan oleh UUD
1945 dan dijabarkan dalam UU No. 5 tahun 1960 tentang UUPA. Istilah pertanahan
sering disamakan dengan istilah agraria, padahal keduanya mengandung arti yang
berbeda.
Agraria berasal
dari bahasa latin ager yang bearti tanah atau sebidang tanah. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, agraria bearti urusan pertanian atau tanah pertanian,
juga urusan pemilikan tanah
Dengan demikian,
dapat disimpulakn bahwa pengertian agraria lebih luas daripada pengertian tanah
sebab tanah hanya mencakup permukaan bumi sedangkan agraria mencakup air bahkan
ruang angkasa. Pembatasan pengertian tanah ini memiliki konsekuensi yuridis dan
administratif, artinya bahwa secara Yuridis – administratif, masalah pertanahan
berkaitan dengan hak – hak penguasaan atas tanah.
C.
PENGERTIAN
MANAJEMEN PERTANAHAN
Manajemen
pertanahan merupakan suatu usaha dan kegiatan suatu organisasi dan manajemen
yang berkaitan dengan penyelenggaraan sumber daya untuk mencapai tujuan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi yang dimaksud dengan manajemen
pertanahan adalah upaya pemerintah dibidang pertanahan dalam menentukan dan mencapai sasaran dengan memamfaatkan
sumber daya baik manusia maupun material melalui koordinasi dengan menjalankan
fungsi – fungsi :
1.
Planning
(perencanaan).
2.
Executing
atau pelaksanaan rencana untuk mencapai tujuan melaui pengambilan keputusan
3.
Organizing
atau membentuk organisasi dan menata kelompok manusia serta hubungan satu sama
lain.
4.
Persuading
mendorong kelompok tersebut bekerja sama, berkomunikasi, memeberi perintah,
memberi laporan, menanamkan pengertian, penghargaan, gaji dan isentif
5.
Leading
yaitu kemampuan untuk memimpin
6.
Evaluating
yaitu memberikan penilian melalui fungsi pengawasan berupa teguran agar
tercipta suatu apresiasi baik bersifat persuasif maupun motifasi.
Secara
umum kegiatan – kegiatan manajemen pertanahan yang dijalankan secara
profesional dalam praktek keseharian meliputi :
1. Merencanakan
penyedian dan penggunaan tanah
2. Pertimbangan
aspek tata guna tanah
Aspek
tata guna tana merupakan hasil kajian dari segi tata guna tanah terhadap suatu
lokasi tertentu dalam kaitannya dengan rencana kegiatan suatu pembangunan atau
dalam rangka pemberian hak atas tanah.
Tata
guna tanah adalah rangkaian kegiatan penataan peruntukan, penggunaan, dan
persedian tanah secara berencana dan teratur sehingga diperoleh mamfaat yang
bertari.
3. Pengadaan
dan penataan penguasaan tanah
Hak
atas tanah pada hakikatnya adalah suatu kewenangan yang diberikan oleh
pemerintah kepada seseorang atau badan hukum untuk menggunakan tanah tersebut
dalam batas – batas menurut ketentuan UUPA pasal 4.
4. Pengorganisasian
Adalah
keseluruhan proses pengelompokan orang-orang, alat-alat, tugas dan tanggung
jawab, atau wewenang sedemikian rupa, sehingga tercipta suatu organisasi yang
dapat digerakkan sebagai satu kesatuan dalam rangka mencapai suatu tujuan yang
telah ditentukan.
5. Koordinasi
penanganan masalah pertanahan
Dalam
menangani masalah pertanahan, koordinasi terutama diperlukan untuk
mengidentifikasi jenis permasalahan yang timbul, ada 3 kategori penyebab timbulnya
permasalahan dalam bidang pertanahan, yaitu :
a.
Masalah pertanahan yang
bersifat administratif, yaitu masalah-masalah yang menyangkut tidak dipenuhinya
kewajiban-kewajiban oleh pemegang hak sesuai persyaratan yang ditetapkan atau
sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
b.
Masalah yang bersifat
Yuridis Perdata, yaitu masalah yang menyangkutan gugatan terhadap suatu dasar
hak/ peralihan hak yang digunakan sebagai dasar pemberian hak atas tanah
(originair) atau pencatatan pemindahan hak/ balik nama (derifatif), misalnya
tanah dijual dua kali.
c.
Masalah yang bersifat
Yuridis Administratif, yaitu masalah yang menyangkut perselisihan mengenai
suatu hak utama (prioritas) untuk memperoleh hak atas tanah seperti sengketa
yang menyangkut batas tanah karena penunjukan batas tanah yang tidak benar.
6. Peningkatan
Pelayanan Pertanahan
Kondisi
ideal bagi suatu pelayanan telah ditetapkan dalam Keputusan Mentri Penertiban
dan Pendayagunaan Aparatur Negara No. 06 Tahun 1995 yang menguraikan bahwa
pelayanan yang baik harus mengandung hal-hal
sebagai berikut :
a. Kesederhanaan,
b. Kejelasan,
c. Keamanan,
d. Keterbukan
mekanisme dan tata cara peraturan pelayanan yang diimformasikan
e. Efisien,
f. Ekonomis
dalam hal biaya pelayanan,
g. Keadilan
yang merata,
h. Ketepan
waktu dalam setiap tahap proses pelayanan dan
i.
Kuantitatif pelayanan.
7. Pengawasan
Pelaksanaan Penggunaan Tanah
Dalam
melaksanakan fungsi perencanaan penggunaan tanah, kantor pertanahan berperan
aktif untuk memuktahirkan data pokok yang bisa menjadi sumber imformasi yang
lengkap dan aktual sebagai bahan pengendalian penggunaan tanah. Selama ini
tugas yang diberikan kepada kantor Pertanahan hanya bersifat pengawasan
terhadap pelaksanaan pemberian izin lokasi kepada pimpinan proyek atau investor
sesuai dengan Surat Edaran Kepala BPN No. 580.2-5568-DIII tanggal 6 Desember
1990 dan No. 580-2-3071 tanggal 23 September 1991 tentang Mekanisme dan
Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Tanah.
Sebagaimana
dikutip sebelumya, definisi manajemen pada intinya terkait dengan administrasi
atau pemamfaatan sumber daya manusia, demikian pula dalam manajemen pertanahan,
rangkaian kegiatan perencanaan, pengolahan, pengorganisasian dan pengawasan
dibidang pertanahan tidak akan berlangsung secar efektif dan efisien bila tidak
ada sumber daya manusia yang menggerakannya.
Prof.
Dr. H. Buchori Zainum, MPA menyatakan bahwa sumber daya manusia manusia adalah
daya yang bersumber dari manusia. Daya disini meliputi daya fisik termasuk
otak, daya otak (nalar), watak/ kepribadian, dan akhlak sehingga memenuhi
sasaran yaitu kualitas, seperti cerdas, terampil, mandiri, bertanggung jawab,
kreatif dan berorientasi ke masa depan.
Rangkuman
Istilah
manajemen mengandung 3 pengertian, yaitu sebagai proses, sebagai kolektifitas
orang-orang yang melakukan aktifitas manajemen dan manajemen sebagai suatu seni
dan ilmu.
Secara
singkat dapat dikatakan bahwa manajemen adalah persoalan pencapaian tujuan
dengan suatu kelompok orang tertentu (acchieving goals through others).
Pemamfaatan tenaga kelompok untuk mencapai tujuan dilakukan dengan rangkaian
kegiatan atau rangkaian tindakan yang disebut manajemen.
Manajemen
sebagai suatu proses, terdiri dari fungsi-fungsi dasar planning, organizing,
actuating, controling yang dilaksanakan secara berantai dalam arti hasil dari
kegiatan pengawasan dapat digunakan sebagai dasar dalam kegiatan perencanaan,
demikian pula sebaliknya.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa manajemen adalah penggunaan sekelompok
manusia, aung serta material untuk mencapai sesuatu tujuan bersama tertentu melalui
pelaksanaan fungsi-fungsi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan
pengawasan.
Pertanahan
adalah suatu kebijakan yang digariskan oleh pemerintah didalam mengatur
hubungan hukum antara tanah dengan orang sebagaimana yang ditetapkan oleh UUD
1945 dan dijabarkan dalam UU No.5 Tahun 1960 tentang UUPA. Secara Yuridis,
administratif, masalah pertanahan berkaitan dengan hak-hak penguasan atas tanah
(permukaan bumi sampai ke pusat bumi) sebagai lembaga-lembaga hukum dan
hubungan-hubungan hukum kongkret, beraspek Publik dan Perdata. Secara singkat,
hak-hak penguasa atas tanah yang menjadi pokok masalah pertanahan memeberi
wewenang kepada pemegang haknya untuk menguasai secara pisik tanah yang dihaki,
menggunakan dan melakukan perbuatan-perbuatn hukum tertentu dengan tanah yang
bersangkutan.
Manajemen
pertanahan adalah upaya pemerinath dalam bidang pertanahan dalam menetukan dan
mencapai sasaran dengan memamfaatkan sumber daya baik manusia maupun material
melalui koordinasi dengan menjalankan fungsi-fungsi planning (perencanaan),
executing (pelaksanaan), organizing (pengorganisasian), persuading, dan
evaluating.
Kegiatan-kegiatan
yang termasuk manajemen pertanahan adalah :
a. Merencanakan
penyedian dan penggunaan tanah.
b. Pertimbangan
aspek tataguna tanah.
c. Pengadaan
dan penataan penguasaan tanah.
d. Koordinasi
penanganan masalah pertanahan.
e. Peningkatan
pelayan pertanahan
f. Pengawasan
pelaksanaan penggunaan tanah.
Permasalahan
dalam bidang pertanahan dapat ditimbulkan oleh :
a. Masalah
pertanahan yang bersifat administratif,
b. Masalah
yang bersifat Yuridis perdata, dan
c. Masalah
yang bersifat Yuridis Administrasi.
KEGIATAN BELAJAR 2
Kebijakan Manajemen Pertanahan
Kebijakan
manajemen pertanahan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan
dan pola interaksi sosial berkenaan dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan
dan pemamfaatan tanah. Landasan operasional dari kebijakan pertanahan adal UUPA
yang kemudian dijabarkan dalam berbagai peraturan pelaksana yang sifatnya
menjabarkan dan melengkapi ketentuan-ketentuan UUPA yang berkaitan dengan
bidang-bidang manajemen pertanahan, meliputi:
1. Penguasaan
dan penatagunaan tanah;
2. Hak
atas tanah;
3. Pengukuran
dan pendaftaran tanah.
Pelaksanaan
manajemen pertanahan yang dijalankan pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh
BPN dengan berlandaskan pada Keputusan Presiden No. 7 Tahun 1979 tentang Catur
Tertib Pertanahan, Kepres ini merupakan landasan pokok kebijakan pertanahan
yang bermaksud untuk menata kembali penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah
sehingga dapat tercipta suasana yang menjamin terlaksananya pembangunan, baik
yang ditanggani pemerintah maupun swasta, tujuan dikeluarkan Keppres tersebut
adalah :
1. Meningkatkan
jaminan kepastian hukum hak-hak atas tanah;
2. Meningkatkan
kelancaran pelayanan dibidang pertanahan secara tepat, murah, cepat dan
terjangkaunya oleh segenap lapisan masyarakat
3. Meningkatkan
daya guna dan hasil guna tanah agar lebih bermamfaat bagi kehidupan
manusia
4. Meningkatkan
kualitas lingkungan hidup dengan tidak meninggalkan usaha-usaha kelestarian
sumber daya alam
5. Mencegah
pemborosan, sadar, bertanggung jawab dan cinta lingkungan
Catur
Tertib meliputi :
a. Tertib
hukum pertanahan
b. Tertib
administrasi Pertanahan
c. Tertib
penggunaan Tanah
Tanah
harus benar-benar digunakan sesuai dengan kemampuan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat 3 UUD1945) dengan memperhatikan kesuburan dan
kemampuan tanah.
d. Tertib
pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup
FUNGSI DAN TUGAS
PERTANAHAN
a.
Penatagunaan
tanah;
Adalah
serangkaian kegiatan penataan, peruntukan, penggunaan dan penyelesaian tanah
secara berkesinambungan dan teratur berdasarkan asas mamfaat, lestari, optimal,
seimbang dan serasi, fungsi ini merupan penjabaran dari pasal 14 dan 15 UUPA
yang menghendaki agar perencanaan tanah dan usaha-usaha pemeliharaan tanah
meliputi usaha mempertahankan keutuhan keutuhan tanah dan mencegah
kerusakannya.
b.
Penataan
penguasaan tanah;
Fungsi
penataan penguasaan tanah dilakukan melalui kebijakan landreform yang meliputi fungsi pengawasan pembatasan penguasaan
pemilikan dan penggunaan tanah untuk melaksanakan proses sebagaimana pasal 6
UUPA (fungsi sosial hak atas tanah), pasal 7 UUPA (pemilikan atau penguasaan
tanah dibatasi), pasal 10 UUPA (setiap pemilik tanah harus menggarap atau
mengusahakan sendiri tanahnya) dan pasal 17 UUPA(pemerinath menguasai tanah
yang melebihi batas maksimum pemiliknya)
Undang-Undang
No 56 Prp tahun1960 tentang Landreform berikut peraturan pelaksanaannya,
Program Landreform meliputi :
1. Larangan
menguasai tanah pertanian yang melampaui batas;
2. Larangan
memiliki tanah secara absentee;
3. Redistribusi
tanah-tanah kelebihan dari batas maksimum
4. Pengaturan
soal pengembalian dan penebusan tanah-tanah pertanian yang digadaikan
5. Pengaturan
kembali perjanjian bagi hasil tanah pertanian
6. Penetapan
batas minimum pemilikan tanah-tanah pertanian, disertai larangan untuk
melakukan perbuatan-perbuatan ayng mengakibatkan pemecahan pemilikan
tanah-tanah pertanian menjadi bagian-bagianyang terlampau kecil
c.
Penggurusan
hak atas tanah
Fungsi
pengukuran tanah sebagai pelaksanaan pasal 2 UUPA adalah wewenang untuk
mengatur hubungan hukum antara orang dan perbuatan hukum mengenai bumi/ tanah
kemudian dalam pasal 4 UUPA ditentukan macam-macam hak atas tanah yang berasal
dari hak menguasai oleh negara yang selanjutnya dijabarkan dalam pasal 16 UUPA
yang meliputi hak-hak sebagai berikut :
1. Hak
milik,
2. Hak
Guna Usaha,
3. Hak
Guna Bangunan,
4. Hak
Pakai,
5. Hak
Sewa,
6. Hak
Membuka Tanah,
7. Hak
memungut Hasil Hutan,
8. Hak-hak
lain yang akan ditetapkan lebih lanjut (Hak Pengolahan, hak milik satuan Rumah
susun)
Hak-hak
atas Tanah sementara meliputi :
1. Hak
Gadai,
2. Hak
Usaha Bagi Hasil,
3. Hak
menumpang dan Sewa tanah pertanian,
4.
d.
Pengukuran
dan pendaftaran tanah
Tugas
utama pemerinatah dibidang manajemen pertanahan sebagaimana diperintahkan pasal
19 UUPA adalah bahwa untuk kepastian
hukum, pemerinath untuk mengadakan pendaftaran tanah. Menginagt begitu
pentingnya pendaftaran tanah, maka secara tegas Pasal 19 UUPA menguraikan
sebagi berikut :
1. Untuk
menjamin kepastian hukum dari pemerinatah diadakan pendaftaran tanah di seluruh
wolayah Indonesia.
2. Pendaftaran
tersebut dalam ayat 1 Pasal ini meliputi
:
a. Pengukuran,
pemetaan dan pembukuan.
b. Pendaftaran
hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut.
c. Pemberian
surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
3. Pendaftaran
tanah diselenggarakan mengingat keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalu
lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya menurut pertimbangan
menteri agraria.
4. Dalam
peraturan pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran
termasuk dalam ayat (1) diatas dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu
dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.
Pelaksanaannya dijabarkan dalam PP No. 24 tahun 1997
tentang pendaftaran tanah, sertifikat hak atas tanah adalah surat tanda bukti
hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 2 huruf c UUPA untuk hak atas
tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan gak
tanggungan, yang masing-masing dibuktikan dengan buku tanah yang bersangkutan.
Sesuai dengan ketentuan pasal 19 UUPA, pendaftaran
tanah diselenggarakan oleh pemerintah, dalam hal ini BPN. Secara operasional,
pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, kecuali
mengenai kegiatan-kegiatan tertentu yang ditugaskan kepada pejabat lain, yaitu
kegiatan-kegiatan yang pemamfaatannya bersifat nasional atau melebihi wilayah
kerja Kepala Kantor Pertanahan, misalnya pengukuran titik dasar teknik dan
pemetaan fotogrametri, dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Kantor
Pertanahan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pejabat lain yang
ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut PP No. 24
tahun 1997 dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, misalnya pembuatan
akta PPAT sementara, pembuatan AKTA IKRAR WAKAF oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar
Wakaf, dan sebagainya.
Asas-asas pelaksanaan pendaftaran tanah menurut PP
Nomor 24 Tahun 1997 terdiri dari :
1. Asas
Sederhana,
2. Asas
aman,
3. Asas
Terjangkau,
4. Asas
Mutakhir,
5. Asas
Terbuka.
Pengukuran
dan pendaftaran tanah merupakan pelaksanaan dari pasal 19 UUPA yang terdiri
dari kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.
Pengumpulan dan
pengolah data fisik yang meliputi
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1) Pengukuran
dan Pemetaan meliputi :
a) Pembuatan
Peta dasar Pendaftaran Tanah,
b) Penetapan
Batas bidang-bidang Tanah,
c) Pengukuran
dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran,
d) Pembuatan
Daftar Tanah
e) Pembuatan
Surat Ukur
2) Pembuatan
Peta Dasar Pendaftaran
Peta dasar pendaftaran merupakan
peta dasar untuk pembuatan peta pendaftaran tanah yang yang memuat titik dasar
teknik dan unsur-unsur geografis.
3) Penetapan
batas-batas bidang Tanah
Didasarkan pada kesepakatan pihak
yang bersangkutan (Contradictoire Delemitatie), dimana kegiatan tersebut
meliputi :
a) Menetukan
batas-batas yang bersebelahan dengan pemilik atas tanah yang bersebelahan.
b) Penetuan
tanda batas (berupa patok).
c) Pengukuran
dan pemetaan bidang tanah.
4) Pengukuran
dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran.
Pengukuran dan pemetaan dapat
dilakukan secara sistematik dan sporadik, sedangkan metode pengukuran meliputi
:
a) Poligon.
b) Perpotongan
kemuka.
c) Perpotongan
ke Belakang.
d) Triangulasi.
e) Trilaterasi
(metode perhitungan luas).
f) Metode
grafis (Grid, Segitiga)
g) Metode
Koordinat.
Peta dasar pendaftaran tanah dapat dibuat dengan
menggunakan peta lain yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a) Skala
lebih besar atau sama dengan 1:1.000 untuk daerah perkotaan.
b) Skala
lebih besar atau sama dengan 1:2.500 untuk daerah pertanian.
c) Skala
lebih besar atau sama dengan 1:10.000 untuk daerah perkebunan.
5) Pembuatan
daftar Tanah
Daftar tanah
adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan
suatu sistem penomoran. Bidang-bidang tanah yang sudah dipetakan atau dibubuhkan
nomor pendaftarannya pada peta pendaftaran, dibukan dalam daftar tanah.
6) Pembuatan
surat ukur
Surat ukur
adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan
uraian, surat ukur diperlukan untuk keperluan pendaftaran haknya.
b. Pengumpulan
dan Pengolahan data yuridis serta pembukuan haknya
Kegiatan
pengumpulan data yuridis dibedakan antara pembuktian hak-hak baru dan hak lama.
Hak-hak baru adalah hak yang baru diberikan atau diciptakan sejak mulai
berlakunya PP No. 24 Tahun 1997. Hak-hak lama yaitu hak-hak atas tanah
yang berasal dari konversi hak-hak yang ada pada waktu mulai berlakunya UUPA
dan hak-hak yang belum didaftarkan menurut PP No. 10 Tahun 1961 Tentang pendaftaran
Tanah.
Kemudian pasal
24 ayat 2 PP No. 24 Tahun1997 diatur mengenai pembukuan hak dalam hal tidak
atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian pemilikan yang
tertulis, keterangan saksi ataupun pernyataan yang bersangkutan yang dapat
dipercaya kebenarannya mengenai kepemilikan tanah yang bersangkutan. Dalam hal
demikian pembukuan haknya dapat dilakukan tidak berdasarkan pada bukti
pemilikan, melainkan pada bukti penguasaan fisik tanah oleh pemohon pendaftaran
dan pendahulu-pendahulunya selama 20 tahunatau lebih secara berturut-turut.
c.
Penerbitan
sertifikat
Sertifikat hanya
boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah
bersangkutan sebagai pemegang hak atau pihak lain yang dikuasan olehnya.
Mengenai penerbitan sertifikat pengganti terdapat ketentuan lebih lanjut dalam
pasal 137-139 Peraturan Menteri Agraria/ Kepala BPN No. 3 Tahun 1997, untuk
penerbitan sertifikat pengganti tidak dilakukan pengukuran maupun pemeriksaan
tanah dan nomor hak tidak dirubah.
d.
Penyajian data fisik
dan Data yuridis
Tujuannya yaitu untuk memebrikan
kesempatan pada pihak-pihak yang berkepentingan supaya dengan mudah memperoleh
keterangan yang diperlukan dalam bidang pertanahan.
e.
Penyimpanan daftar umum
dan Dokumen
Ketentuannya diatur dalam pasal 184-186
peraturan Meneg. Agraria/ Kepala BPN No. 3Tahun 1997. Dokumen-dokumen yang
merupakan alat pembuktian yang digunakan sebagai dasar pendaftaran diberi tanda
pengenal dan disimpan dikantor pertanahan.
Rangkuman
Bidang-bidang manajemen pertanahan
meliputi :
a. Bidang
penguasaan dan penatagunaan tanah.
b. Bidang
hak atas tanah.
c. Bidang
pengukuran dan pendaftaran tanah.
1) Catur
tertib pertanahan sebagai landasan operasional pelaksanaan manajemen pertanahan
meliputi :
a. Tertib
Hukum Pertanahan, Upaya untuk menumbuhkan kepastian hukum pertanahan sebagai
perlindungan terhadap hak-hak atas tanah dan penggunaannya agar terdapat
ketenteraman masyarakat dan mendorong gairah membangun
b. Tertib
Administrasi Pertanahan, upaya memperlancar setiap usaha dari masyarakat yang
menyangkut tanah terutama dengan pembangunan yang memerlukan sumber imformasi
bagi yang memerlukan tanah sebagai sumber daya, uang dan modal. Menciptakan
suasana pelayanan dibidang pertanahan agar lancar, tertib, murah, cepat dan
tidak berbelit-belit dengan berdasarkan pelayanan umum yang adil dan merata.
c. Tertib
penggunaan tanah, tanah harus benar-benar digunakan sesuai dengan kemampuan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat 3 UUD 1945) dengan
memperhatikan kesuburan dan kemampuan tanah.
d. Tertib
Pemeliharaan Tanah dan Lingkungan Hidup, merupakan upaya untuk menghindarkan
kerusakan tanah, memeulihkan kesuburan tanah dan menjaga kualitas sumber daya
alam, pencegahan pencemaran tanah yang dapat menurunkan kualitas tanah dan
lingkungan hidup baik karena alam atau tingkah laku manusia, tertib pemeliharaan tanah ini
merupakan kewajiban setiap orang/ badan hukum/ instansi pemerintah.
2) Fungsi
dan tugas pertanahan meliputi :
a) Penata
gunaan tanah
Yaitu serangkaian kegiatan
penataan, peruntukan, penggunaan dan penyelesaian tanah secara berkesinambungan
dan teratur berdasarkan asas mamfaat, lestari, optimal, seimbang dan serasi.
b) Penataan
dan penguasaan tanah
Fungsi penataan dan penguasaan
tanah dilakukan melalui kebijakan landreform yang meliputi fungsi pengawasan
pembatasan penguasaan pemilikan dan penggunaan tanah untuk melaksanakan proses
sebagaimana Pasal 6 UUPA (Fungsi sosial hak atas tanah), pasal 7 UUPA
(pemilikan atau penguasaan tanah dibatasi), pasal 10 UUPA (asas bahwa setiap
pemilik tanah harus menggarap/ mengusahakan sendiri tanahnya), dan pasal 17
UUPA (pemerintah menguasai tanah yang melebihi hak maksimum pemilikan)
c) Pengurusan
hak atas tanah
Fungsi pengurusan tanah sebagai
pelaksanaan Pasal 2 UUPA adalah wewenang untuk mengatur hubungan hukum antara
orang dan perbuatan hukum mengenai bumi/ tanah
d) Pengukuran
dan pendaftaran tanah.
Pengukuran dan pendaftaran tanah
adalah merupakan pelaksanaan dari pasal 19 UUPA yang terdiri dari
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(1) Pengumpulan
dan pengolahan data fisik
(2) Pengumpulan
dan pengolahan data Yuridis serta pembukuan haknya;
(3) Penerbitan
sertifikat;
(4) Penyajian
data fisik dan data yuridis;
(5) Penyimpanan
daftar umum dan dokumen.
Kebijakan pertanahan merupakan peraturan-peraturan
yang mengatur kepentingan dan pola interaksi sosial berkenaan dengan
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemamfaatan tanah. Landasan operasional
dari kebijakan pertanahan adalah UUPA yang kemudian dijabarkan lebih lanjut
kedalam berbagai peraturan pelaksana sebagai penjabaran dan pelengkap
ketentuan-ketentuan dalam UUPA yang berkaitan dengan bidang-bidang manajemen
pertanahan, meliputi :
1. Bidang
penguasaan dan penatagunaan tanah.
2. Bidang
hak atas tanah.
3. Bidang
pengukuran dan pendaftaran tanah.
Dalam merangcang kebijakan pertanahan, tolak ukur
yang lebih tepat adalah memberikan keadilan berdasarkan kebutuhan, dengan
demikian yang harus menjadi pusat perhatian dari kebijakan manajemen pertanahan
adalah kemampuan untuk memenuhi keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat dalam
upaya perolehan dan pemamfaatan tanah sebagai kebutuhan yang esensial.
Kebijakan manajemen pertanahan ditujukan untuk
mencapai 3 hal pokok yang saling melengkapi, yakni (a) efisiensi dan
pertumbuhan ekonomi; (b) keadilan sosial; (c)pelestarian lingkungan dan pola
penggunaan tanah yang berkelanjutan.
Pelaksanaan manajemen pertanahan yang dijalankan
pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh BPN dengan berlandaskan pada Keputusan
Presiden No. 7 Tahun 1979 Tentang Catur Tertib Pertanahan.
Catur tertib pertanahan sebagai landasan operasional
pelaksanaan manajemen pertanahan meliputi :
1. Tertib
Hukum Pertanahan.
2. Tertib
Administrasi Pertanahan.
3. Tertib
Penggunaan Tanah.
4. Tertib
Pemeliharaan Tanah dan Lingkungan.
Dalam bidang pertanahan, fungsi-fungsi manajemen
diterapkan dalam pengolahan pertanahan, fungsi dan tugas pertanahan meliputi :
a. Penatagunaan
tanah.
b. Penataan
penguasaan tanah.
c. Pengurusan
hak atas tanah.
d. Pengukuran
dan pendaftaran tanah.
Glosarium
Manajemen
Adalah
penggunaan sekelompok manusia, uang serta material untuk mencapai sesuatu
tujuan bersama tertentu melalui pelaksanaan fungsi-fungsi perencanaan,
pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan
Pertanahan
Suatu
kebijakan yang digariskan oleh pemerintah didalam mengatur hubungan hukum
antara tanah dengan orang sebagaimana yang ditetapkan oleh UUD 1945 dan
dijabarkan dalam UU No.5 Tahun 1960 tentang UUPA.
Manajemen Pertanahan
Upaya
pemerintah dibidang pertanahan dalam menetukan dan mencapai sasaran dengan
mememfaatkan sumber daya baik manusia maupun material melalui koordinasi dengan
menjalankan fungsi-fungsi planning,
executing,organizing, persuading, leading dan evaluating.
Agraria
Bumi,
air dan kekayaan alam bahkan ruang angkasa yang dapat digunakan untuk
memelihara dan mengembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan itu
Efisiensi
Melakukan
segala sesuatu dengan tepat dengan menggunakan sarana-sarana yang tersedia.
Efektifitas
Pencapaian
sasaran-sasaran atau hasil akhir (tujuan) dari suatu organisasi.
Kebijakan manajemen pertanahan
Peraturan-peraturan
yang mengatur kepentingan dan pola interaksi sosial berkenaan dengan
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemamfaatan tanah
Sertifikat hak atas Tanah
Surat
tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 2 huruf c UUPA untuk
hak atas tanah, hak pengolahan, tanah wakaf, hak milik dan satuan rumah susun,
dan hak tanggungan, yang masing- masing telah dibukukan dalam buku tanah yang
bersangkutan.
Buku tanah
Dokomen
dalam bentuk Daftar yang memuat data Yuridis dan Data Fisik suatu objek
pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.
How to Play Pai Gow Poker | BetRivers Casino - Wolverione
BalasHapusPai Gow Poker is an 토토 online version of febcasino a traditional table game https://septcasino.com/review/merit-casino/ in which players place bets worrione in the background. Pai Gow Poker uses goyangfc.com only the symbols from a