Rabu, 11 September 2019

Sistem Hukum Indonesia.Modul 5


MOOUL 5

Hukum Perdata

Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum.

P E N D A H U L U A N 

Materi hukurn perdata itu sangat luas yaitu sepanjang yang berhubungan dengan pengaturan-pengaturan yang berkaitan dengan hubungan hukum orang perorang. Keluasan materi ini bertambah lagi bila ditambah materi hukum perdata yang didasarkan pada substrat dimana hukum perdata itu turnbuh dan berkembang sebagaimana rnasyarakat-rnasyarakat hukurn ad at. Oleh karen a itu dalam Modul 5 ini ruang lingkup materinya dibatasi dalam tataran nasional dan internasional. Hukum perdata adat telah masuk dalam pembahasan di Modul 3 sehubungan dalam hukum ad at tidak membedakan apakah itu hukum perdata atau hukum pidana.
Perlu disampaikan juga tentang perkembangan hukum perdata khusus dalarn bidang perniagaan yang disebut dengan hukum dagang. Hukum dagang telah berkembang lagi dengan lahirnya hukum bisnis at an hukum ekonomi. Hukum dagang seakan menyublim eksistensinya dalam hukum bisnis atau hukum ekonorni. Oleh karena itu dalam modul 5 ini perkembangan hukum bisnis atau hukum ekonomi akan diulas juga, walaupun menurut pendapat beberapa ahli bahwa dalam hukum bisnis atau hukum ekonorni ini tidak hanya terjadi hubungan hukum perorangan namun tercakup dimensi hukum publiknya juga.
Berdasarkan uraian-uraian di atas maka kegiatan belajar dalam Modul 5 ini akan meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.       Hukurn Perdata Barat dan Politik Hukum Hindia Belanda;
2.        Bagian-bagian Hukum Perdata;
3.        Hukum Dagang, Bisnis dan Ekonorni;
4.       Bagian-bagian Hukum Dagang, Bisnis dan Ekonomi;
5.       Hukum Perdata Internasional.








KEGIATAN BELAJAR 1
Hukum Perdata Barat dan Politik Hukum Hindia Belanda


A. POLITIK HUKUM HINDIA BELANDA

Berdasarkan Pasal 163 Indische Staatsregeling (IS), dahulu penduduk yang ada di Hindia Belanda terbagi ke dalam tiga golongan, yaitu golongan:
1.       Eropa,
2.        Timur Asing,
3.        Indonesia Asli (Bumi Putera).
Selanjutnya mengenai politik hukum Hindia Belandanya itu sendiri didasarkan pada Pasal 131 IS (yang sebelumnya diatur dalam Pasal 75 Regeringsreglement (RR» yang pada pokoknya berisikan berikut ini.
1.        Hukum perdata dan hukum dagang dikodifikasikan.
2.        Untuk golongan Eropa dianut perundang-undangan yang berlaku di Negeri Belanda (konkordansi).
3.        Untuk golongan Bumi Putera dan Timur Asing, jika ternyata kebutuhan masyarakat menghendakinya maka dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku baik seluruhnya maupun sebagian, dengan perubahan-perubahan dan juga diperbolehkan mernbuat suatu peraturan baru bersama untuk selainnya harus diindahkan hukum-hukum yang berlaku di kalangan mereka, dan boleh diadakan penyimpangan jika diminta oleh kepentingan umum atau kebutuhan kemasyarakatan mereka (ayat 2).
4.        Golongan Bumi Putera dan Timur Asing diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa sepanjang mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan bangs a Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja (ayat 4).
5.        Sebelum hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka digunakan hukum adat yang berlaku di daerahnya (ayat 6).

Oleh karena itu, sebagai akibat adanya politik hukum Hindia Belanda seperti yang telah diuraikan di atas, keadaan hukum perdata kita setelah merdeka itu dapat digambarkan sebagai berikut.
1.        Untuk golongan Indonesia Asli (Bumi Putera) berlaku hukum adat, yaitu hukum yang sejak dahulu telah berlaku di kalangan masyarakat yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai segala soal dalam kehidupan masyarakat.
2.        Untuk golongan WNI bukan asli  Indonesia (Cina) berlaku Kitab Undang­-undang Hukum Perdata (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (WvK), dengan catatan bahwa bagi goLongan Tionghoa mengenai BW tersebut ada sedikit penyimpangan, yaitu bagian 2 dan 3 dari Titel IV Buku I (mengenai upacara yang mendahului pemikahan) tidak berlaku bagi mereka, sedangkan untuk mereka ada pula Burgerlijk Stand tersendiri. Selanjutnya ada pula suatu peraturan perihal pengangkatan anak (adopsi) berlaku hukum adat masing-masing karena hal ini tidak dikenal dalam BW.
3.        Untuk golongan Timur Asing yang bukan berasal dari Tionghoa atau Eropa (yaitu Arab, India, dan lain-lain) berlaku sebagian dari BW, yaitu pada pokoknya hanya bagian-bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda (vermogensrecht), jadi tidak mengenai hukum pribadi dan kekeluargaan (personen en familierechii maupun yang mengenai hukum waris. Mengenai bagian-bagian hukum yang disebut belakangan ini, berlaku hukum yang berasal dari negerinya sendiri.
Di samping itu Pemerintah Hindia Belanda juga dahulu memberlakukan Undang-undang Eropa bagi golongan Indonesia ash.
1.        Pasal 1601 - 1603 Burgerlijk Wetboek perihal perjanjian kerja atau perburuhan (Staatsblad 1879 No. 256).
2.        Pasal 1788 - 1791 Burgerlijk Wetboek perihal hutang-hutang dari perjudian (Staatsblad 1907 No. 306).
3.        Sebagian besar dari hukum laut dalam KURD (Staatsblad 1933 No. 49).

Berikut ini peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia.
1.        Ordonansi perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 No. 74).
2.        Ordonansi ten tang Maskapai Andil Indonesia (IMA) (Staatsblad 1939 No. 569), isinya tentang cara mendirikan Perseroan Terbatas.
3.        Ordonansi tentang Perkumpulan Bangsa Indonesia (Staatsblad 1939 No. 570).

Peraturan yang berlaku bagi semua warga.
1.    Undang-undang hak mengarang (auterswet 1912).
2.    Peraturan koperasi.
3.    Ordonansi woeker.
4.    Ordonansi pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 No. 98).
Penundukkan Hukum (Staatsblad 1917 No. 12) berisi tentang ketentuan penundukkan hukum.
1.    Pada semua hukum perdata Eropa.
2.    Pada sebagian hukum perdata Eropa terutama hukum kekayaan seperti telah dinyatakan berlaku bagi golongan Timur Asing bukan Cina.
3.    Penundukkan mengenai hal-hal tertentu atau suatu perbuatan hukum tertentu.
4.    Penundukkan secara "diam-diam" yang artinya "jika seorang Bumi Putera melakukan suatu perbuatan melanggar hukum yang tidak dikenal di dalarn hukumnya sendiri, ia dianggap secara diam-diam menundukkan diri pada hukum Eropa" (pasal 29).
Menurut riwayatnya, pasal 29 tersebut ditujukan kepada seseorang dari golongan bangsa Indonesia yang menandatangani surat aksep atau wesel.
Pembagian golongan penduduk menurut Pasal 163 IS dan penundukan hukum yang berbeda berdasarkan Pasal131 IS ini pada Zaman Hindia Belanda dahulu diduga disebabkan oleh berikut ini.
1.        Dari Segi Politik
Dengan adanya lapisan-Iapisan penduduk dan bangs a Indonesia berada pada lapisan terbawah, rnaka bangsa Indonesia akan tetap dalam kebodoban karena lapisan bawah tidak pernah mendapatkan kesempatan seperti lapisan atas, misalnya kesempatan dalam bidang pendidikan, politik, perdagangan, dan sebagainya. Jika bangsa Indonesia tetap dalam keadaan bodoh maka bangs a Indonesia tidak akan berpikir untuk memerdekakan diri.
2.             Dari Segi Ekonomi
Dengan adanya golongan timur asing, golongan ini dapat menjadi perantara atau jembatan antara Bumi Putera dengan penjajah dalam bidang perdagangan.
B. ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Agar lebih jelas pemahaman mengenai pengertian bukum perdata ini maka akan dibandingkan dengan pengertian bukum pi dana. Hukum pi dana adalah peraturau hukum yang mengatur tentang pelanggaran­ pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana yang diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Menurut Subekti L, perkataan "hukum perdata" dalam arti yang luas meliputi semua hukum "privat materiil", yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Perkataan "perdata" juga Jazim dipakai sebagai lawan dari "pidana".Ada juga orang memakai perkataan "hukum sipil"untuk hukum privat materiL itu, tetapi karena perkataan sipil itu juga lazim dipakai sebagai lawan dari "mihter" maka lebih baik menurut Subekti kita memakai istilah "hukum perdata" untuk segenap peraturan hukum privat materiil,
Perkataan "hukum perdata", adakalanya dipakai dalam alii yang sempit, sebagai lawan "hukum dagang", seperti dalam Pasal 102 Undang-Undang Dasar Sementara, yang menitahkan pernbukuan (kodifikasi) hukum di negara kita ini terhadap Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Hukum Pidana Sipil maupun Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana, dan susunan serta kekuasaan pengadilan.
C.  SEJARAH KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHP) DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (KURD)
Awalnya dengan peraturan yang termuat dalam Staatsblad 1855 No. 79 Hukurn Perdata Eropa (BW dan WvK) dengan perkecualian untuk hukum keluarga dan hukum warisan, dinyatakan berlaku untuk semua golongan Timur Asing. Kemudian dalam tahun 1917, mulailah diadakan pembedaan antara golongan Tiongboa dan yang bukan Tiongboa karena untuk golongan Tionghoa dianggap bahwa Hukum Eropa yang sudah diberlakukan bagi mereka dapat diperluas Jagi.
Untuk golongan Tionghoa itu lalu diadakan suatu peraturan tersendiri mengenai Hukum Perdata mereka, yakni peraturan yang dimuat dalam Staatsblad 1917 No. 129 (berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia sejak tang gal 1 September 1925). Menurut peraturan itu, sekarang berlaku bagi bangsa Tionghoa seluruh hukum privat Eropa kecuali pasal-pasal yang mengenai Burgerlijk Stand tersendiri serta suatu peraturan tersendiri pula tentang pengangkatan anak (adopsi), yaitu dalam Bagian II Staatsblad 1917 No. 129 tersebut.
Bagi golongan Timur Asing lainnya (Arab, India, dan sebagainya) kemudian juga diadakan suatu peraturan tersendiri, dalam ordonansi yang termuat dalam Staatsblad 1924 No. 556 (berlaku sejak tanggal 1 Maret 1925).Menurut peraturan tersebut, pada pokoknya bagi mereka itu berlaku hukum privat Eropa dengan perkecualian hukum keluarga dan hukum warisan sehingga mereka itu untuk bagian-bagian hukum belakangan ini tetap tunduk pada hukum asli mereka sendiri.Tetapi bagian yang mengenai pembuatan wasiat berlaku untuk mereka.
Dalarn hubungan ini perlu kiranya diterangkan, bahwa ketika dalam tahun 1926 dalam BW dimasukkan suatu peraturan baru mengenai perjanjian perburuhan. Peraturan baru ini tidak dinyatakan berlaku bagi golongan lain selain bangsa Eropa sehingga bangsa Eropa dan Timur Asing masih tetap tunduk di bawah peraturan yang lama, yaitu pasal-pasal 1601 - 1603 BW.
Oleh karena Undang-undang Dasar kita tidak mengenal adanya golongan - golongan warga negara, adanya hukum yang berlainan untuk berbagai golongan itu dianggap janggal.Sehingga perlu dibuat suatu kodifikasi hukum nasional.Sementara belum tercapai, BW dan WvK masih berlaku, tetapi dengan ketentuan bahwa hakim dapat menganggap suatu pasal tidak berlaku lagi jika dianggap bertentangan dengan keadaan zaman kemerdekaan sekarang ini.Dikatakan bahwa BW dan WvK itu tidak lagi merupakan suatu Wetboek tetapi suatu Rechtboek. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1963, dinyatakan bahwa BW bukan merupakan wetboek, artinya bukan suatu hukum positif yang harus digunakan hakim di seluruh Indonesia, tetapi BW tetap menjadi rechtboek (boleh menggunakan BW tapi bukan merupakan keharusan).
Adanya Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) di samping Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) sekarang dianggap tidak pada tempatnya karena hukum dagang sebenarnya tidaklah lain dari hukum perdata.
Secara singkat, sejarah lahirnya BW, WvK, KUHP dan KURD dapat diamati pada bagan-bagan yang disajikan di bawah ini.
Perancis
Utara Tengah Hukum Lokal (Pays de Droit Coutumier)
Selatan Hukum Romawi (Pays de droit Ecrift)
Yustinianus Corpus Yuris Civils
Raja  Louis XV membagi-bagi Corpus Yuris Civilis ke dalam :
1. Ordonance Sur Les Donations
2. Ordonance Sur Les Testament
3. Ordonance Sur Les Substitusions Fideicommissaire
Napoleon membukukan kedalam Code Napoleon (Code Civil Desfrancaisz) 1807
Gambar 5.1
Sejarah Burgelijk Wetboek (BW)

Perancis Selatan
Hukum Romawi Kuno
Hukum Pedagang (Koopmansrecht) Khusus bagi pedagang
Pembukaan Ordonance Du Commerce (1673)
Pembukaan
Ordonance De la Marine (1681)
Tentang laut
Pembukaan Code Du Commerce (Kitab Undang-undang Dagang Tahun 1807)
Gambar 5.2
Sejarah Wetboek van Koophandel (WvK)

PERANCIS Code Napoleon dan Code du
BELANDA BW dan WvK Disahkan 1 Oktober 1838
INDONESIA KUHP dan KUHD Disahkan 1 Mei 1848
Ganbar 5.3
Sejarah KUHP dan KUHD









KEGIATAN BELA.JAR 2
Bagian-Bagian Hukum Perdata

A.  SISTEMATIKA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (BW)/HUKUM PERDATA EROPA (KUHP)
1.
Buku ke-I : ten tang orang, berisikan hukum perorangan dan keluarga.
2.
Buku ke-Il : ten tang benda, berisi lean hukum harta leekayaan dan huleum waris.
3.
Buku ke-III : ten tang perikatan, berisikan perikatan yang lahir dari undang-undang dan dari persetujuan atau perjanjian-perjanjian.
4.
Buku ke-IV : ten tang pembuktian dan daluwarsa, berisikan peraturan­ peraturan tentangalat-alat bukti dan kedudukan benda akibat lewat waktu.

Perihal pembuktian ini termasuk ke dalam hukum formal, yaitu hukum acara. Tapi menurut Subekti, hukum formal itu terbagi menjadi dua, yaitu :
1.      Formal - formal benar-benar mengikuti isi.
2.      Formal - materiil : hanya sebagai prosedur.
Jadi, buku ke-IV ini termasuk pada dalam hukum formal – materiil
Perihal pembuktian ini termasuk ke dalam hukum formal, yaitu hukum acara. Tapi menurut Subekti, hukum formal itu terbagi menjadi dua, yaitu  :
1.      Formal – formal                :  benar-benar mengikuti isi.
2.      Formal – materiil              :  hanya sebagai prosedur.
Jadi, buku ke-IV ini termasuk pada dalam hukum formal- materiil.
B.  SISTEMATIKA HUKUM PERDATA EROPA MENURUT ILMU HUKUM
Bagian I         Hukum perorangan (personen rech) berisikan peraturan­ peraturan ten tang manusia sebagai subyek hukum yaitu mengatur kedudukan orang dalam hukum, hak, dan kewajiban serta akibatnya, kecakapannya merniliki hak-hak bertindak serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapannya.
Bagian II            Hukum keluarga (familie rech) berisikan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, perkawinan, kekayaan antara suarni-istri, hubungan orang tua dengan anak-anaknya, perwalian dan curatele (pengampunan).
Bagian III          Hukum harta kekayaan (vermogen rech) berisikan peraturan­ peraturan yang mengatur hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Kekayaan adalah segala hak dan kewajiban orang itu dinilai dengan uang.
Bagian IV           Hukurn waris (elf rech) rnengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan sese orang jikalau ia meninggal atau mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggaJan seseorang.
Berdasarkan sistematika di atas maka dibawah ini akan dijelaskan bagian­ bagain hukum perdata itu mulai dari hukum tentang orang, benda, perikatan dan bukti & lewat waktu.
1. Orang
a.  Mampu dan berwenang
Pada umumnya orang yang dapat dibenarkan melakukan tindakan hukum hanyalah orang dewasa yang cukup akalnya. Dalam hal ini kita membedakan antara mampu dan berwenang.
Orang yang mampu melakukan tindakan hukum adalah orang yang pada umumnya dapat melakukan tindakan hukum. Misalnya: A yang sudah dewasa dan berakal normal dapat berjual-beli, dapat mengadakan sewa-menyewa.
Orang yang berwenang melakukan tindakan hukum adalah orang yang hanyalah dalam hal tertentu saja dapat melakukan tindakan hukum. Misalnya: si A yang memiliki sepeda yang berwenang menjual sepeda itu. B, tetangga dari A, tidak berwenang menjual sepeda itu, oleh karen a ia bukan pemiliknya.Notaris berwenang membuat akta perseroan terbatas, tetapi guru tidak.

b.     Orang yang tidak mampu
Orang yang tidak mampu adalah sebagai berikut.
1)        Orang yang belum dewasa.
Orang yang belum dewasa adalah orang yang belurn berumur 21 tahun. Kalau ia kawin sebelum berurnur 21 tahun, maka ia menjadi dewasa. Kalau perkawinannya itu diputuskan sebelum umur 21 tahun, ia tetap tinggal dewasa. Orang yang tidak dewasa selalu rnempunyai wakil, yaitu omag tua atau, jikalau tidak ada orang tua, walinya. Mereka itulah bertindak untuk dirinya.
2)        Orang yang berada dalam kuratil.  
Orang yang berada dalam kuratil adalah orang dewasa yang oleh karena dungu atau sakit-jiwa atau pemboros, oleh hakim diberikan kepadanya seorang wakil yang dinamakan kurator. Didalam hukum samalah kedudukan orang yang berada dalam kuratil itu dengan seorang yang belum dewasa.

c.       Pembatalan
Tindakan hukum yang dilakukan oleh orang yang tidak mampu tidaklah batal menurut hukum, Akan tetapi dapat dibatalkan oleh hakim, atas perrnintaan orang yang tidak mampu itu, atau atas permintaan wakilnya atau ahli warisnya.
Orang  mampu  yang  membuat  perjanjian dengan seorang yang tidak             mampu, dapat  merninta agar perjanjian yang telah diperbuatnya dibatalkan, akan tetapi dengan syarat, bahwa pihak yang tidak mampu menyetujuinya.

d. Tempat tinggal
Tempat tinggal sebenarnya dari seseorang tidak selalu sama dengan tempat tinggal menurut hukum. Menurut hukum, seorang yang melakukan suatu tindakan hukum, sepanjang mengenai tindakan hukum itu, mempunyai suatu alamat, yang dinamakan domisili. Alamat badan hukum, misalnya dari perseroan terbatas, dinamakan tempat kedudukan. Orang yang tidak mampu bertindak:, mempunyai domisili pada dornisili wakilnya.

e. Ukuran dewasa untuk orang Indonesia pribumi
Ukuran dewasa yang disebutkan di atas tadi adalah ukuran bagi orang Eropa, Tionghoa dan Timur Asing lainnya.
Dalam hukum adat tidak terdapat suatu umur tertentu untuk menetapkan apakah seseorang itu sudah dewasa atau belum. Pada umumnya yang dinamakan dewasa ialah orang yang sudah kawin dan berumah tangga sendiri, tidak lagi hidup bersama dengan orang tuanya.
Dalam undang-undang terdapat dua istilah, yaitu:
1.      belum dewasa (onvolwassen), dan
2.      dibawah umur (minderjarig).
Onvelwassen adalah belum dewasa menurut hukum adat. Minderjarig mempunyai arti yang hampir sama dengan belum dewasa menurut hukurn Eropa. Yang dimaksud dengan orang Indonesia priburni yang "di bawah umur (minderjarig)" adalah:
1.      yang berumur kurang dari 21 tahun dan belum kawin;
2.      yang walaupun sudah kawin, tetapi perkawinannya merupakan perkawinan anak-anak.
2.        Benda
Benda adalah segala sesuatu yang dapat dihaki (dimiliki) oleh subyek hukum (rnanusia dan badan hukum). Dalam pengertian ini, benda berarti sebagai obyek, lawan dari subyek atau orang dalam hukum. Selain itu, perkataan "benda" itu dipakai dalam arti sempit, yaitu sebagai barang yang terlihat saja atau ada juga yang mengartikan sebagai kekayaan seseorang.
Jika "benda" diartikan sebagai kekayaan seseorang maka perkataan itu meliputi juga barang-barang yang tidak terlihat, yaitu hak-bak, misalnya hak piutang atau penagihan. Sebagairnana seseorang dapat menjual atau menggadaikan barang-barang yang dapat terlihat, ia juga dapat menjual dan menggadaikan hak-haknya. Begitu pula perkataan "penghasilan" telah mempunyai dua macam pengertian, yaitu selain berarti penghasilannya sendiri dari suatu benda, ia dapat juga berarti sebagai hak untuk memungut penghasilan itu.
Benda dapat dibagi atas:
a.       benda yang berwujud dan benda yang tidak berwujud;
b.      benda yang dapat musnah dan benda yang tidak dapat musnah;
c.       benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti;
d.      benda yang dapat didagangkan dan benda yang tidak dapat didagangkan;
e.       benda yang dapat bergerak dan benda yang tidak dapat bergerak.
Pembagian yang terakhir ini adalah yang terpenting sebab pembagian ini mempunyai akibat-akibat yang sangat penting dalam hukum, misalnya :
a.       bezit;
b.      gadai (benda bergerak) dan hipotik (benda tidak bergerak);
c.       peralihan : benda bergerak dalam hal peralihannya sulit, seperti harus adanya proses balik nama.
Suatu benda dapat tergolong dalam golongan benda yang tidak bergerak karena beberapa sebab, antara lain berikut ini :
a.         Sifatnya, seperti tanah, termasuk yang secara langsung maupun tidak langsung, karena perbuatan alam atau karena perbuatan manusia, digabungkan secara erat menjadi satu dengan tanah itu. Misalnya, sebidang pekarangan beserta segala yang ada di dalam tanah itu dan segala apa yang dibangun di atasnya secara tetap (rumah) dan yang ditanam di situ (pohon), terhitung buah-buahan di pohon yang belum diambil tergolong ke dalam benda tidak bergerak.
b.        Tujuan pemakaiannya, ialah segala sesuatu yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan, dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama, yaitu misalnya mesin-mesin dalam pabrik.
c.         Karena memang demikian dltentukan oleh undang-undang, yaitu segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak, rnisalnya hak opstal, hak erfpacht, dan lain-lain.

Suatu benda dianggap sebagai benda bergerak karena sifatnya atau karena ditentukan oleh undang-undang, Benda bergerak karena sifatnya ialah benda yang tidak tergabung dengan tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan, misalnya barang perlengkapan rumah tangga. Tergolong benda bergerak karena penetapan undang-undang, rnisalnya vruchtgebruik dari suatu benda bergerak, dan sebagainya.

a.        Hak-hak Kebendaan
Hak kebendaan (rakelijk rech) ialah suatu hak yang memberikan suatu kekuasaan langsung atas suatu benda yang dipertahankan kepada setiap orang.Hak kebendaan perIu dibedakan dengan hak perseorangan (persoonlijk rech) karena hak perseorangan adalah suatu hak yang hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang tertentu saja, yaitu hak-hak yang biasanya tirnbul karena adanya perikatan atau perjanjian.
Perbedaan hak kebendaan dengan hak perorangan adalah sebagai berikut.
1.      Hak kebendaan adalah suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap tiap-tiap orang.
2.      Sedangkan hak perorangan adalah suatu hak yang hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang tertentu saja yaitu hak yang banya timbul karena adanya suatu perjanjian atau perikatan.
3.      Hak kebendaan mengikuti bendanya di mana saja benda itu berada sedangkan hak perorangan tidak mengikuti subyeknya.
4.      Hak kebendaan mempunyai batas waktu lama sedangkan hak perorangan tidak mempunyai batas waktu yang lama.
5.      Jumlah hak kebendaan lebih terbatas.
6.      Orang yang punya hak kebendaan terhadap yang pailit tetap dapat melakukan tuntutannya.
7.      Pemindahan hak kebendaan dapat dilakukan secara penuh.
b. Macam-macam Hak Kebendaan
1) Beitt
Suatu hal yang khusus dalam hukum Barat adalah adanya bezit sebagai hak kebendaan di sampingnya atau sebagai lawan dari pengertian eigendom (hak rnilik atas suatu tanah).
Bezit adalah suatu keadaan lahir di mana seseorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.Dengan kata lain, bezit berarti memegang atau menikmati suatu benda di mana seseorang menguasai benda tersebut, baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, seolah-olah benda itu adalah kepunyaannya sendiri (hanya untuk benda bergerak).
Perkataan bezit berasal dari perkataan ziuen sehingga secara harafiah berarti "menduduki". Untuk bezit diharuskan adanya dua unsur, yaitu kekuasaan atas suatu benda dan kemauan untuk memiliki benda itu. Bezit harus dibedakan dengan detentie, di mana seseorang menguasai suatu benda berdasarkan suatu hubungan hukum dengan orang lain, ialah pemilik atau bezitter dari benda itu.
Perolehan Bezit atas suatu benda yang tidak bergerak hanya dengan suatu pernyataan belaka dirnungkinkan oleh undang-undang dalam keadaan sebagai berikut.
a.       Jika orang yang akan mengambil Bezit itu sudah memegang benda tersebut sebagai houder.
b.      Jika orang yang mengoperkan Bezit itu berdasarkan suatu perjanjian tetap memegang benda itu sebagai houder.
c.       Jika benda yang harus dioperkan Bezitnya dipegang oleh seorang pihak ketiga dan orang ini dengan persetujuan Bezltter lama menyatakan bahwa untuk seterusnya, ia akan rnernegang bend a itu sebagai beziuer baru.
d.      Pasal 539 BW menentukan bahwa orang yang sakit ingatan tidak dapat memperoleh bezit tapi anak yang di bawah umum dan orang perempuan yang telah kawin dapat memperolehnya.
2. Eigendom
Adalah hak yang paling sempurna atas suatu benda, yaitu hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa asal saja tidak melanggar undang-undang atau hak orang lain. Undang-undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 menonjolkan asas kemasyarakatan hak milik itu dengan menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Jadi, seseorang tidak dapat berbuat sewenang-wenang Jagi dengan hak miliknya.
Menurut pasal 584 BW, eigendoni hanyalah dapat diperoleh dengan jalan.
a.       Pengambilan, seperti membuka tanah, memancing ikan.
b.      Natrekking, yaitu jika suatu benda bertambah besar atau berlipat karena perbuatan alam. Misalnya tanah bertambah luas sebagai akibat gempa bumi.
c.       Lewat waktu (verjaring).
d.      Penyerahan berdasarkan suatu pernindahan hak yang berasal dari seseorang yang berhak memindahkan eigendom.
3.    Hipotik dan Gadai (Pand)
Yaitu memberikan kekuasaan atas suatu benda bukan untuk dipakai tetapi untuk dijalankan untuk jarninan utang seseorang. Menurut pasal 1131 BW, semua benda atau kekayaan seseorang menjadi jaminan untuk semua utang­ utangnya

Adapun hak-hak seseorang pemegang gadai adalah sebagai berikut.
a.       Ia berhak untuk rnenahan benda yang dipertanggungkan sampai pada waktu utang dilunasi, baik yang mengenai jumlah pokok maupun bunga.
b.      Ia berhak untuk mengambil pelunasan ini dari pendapatan penjualan barang tersebut, apabila orang yang berhutang tidak menepati kewaj ibannya.
c.       Ia berhak untuk minta ganti biaya-biaya yang telah ia keluarkan untuk menyelamatkan barang tanggungan itu.
d.      Ia berhak untuk menggadaikan lagi barang-barang tanggungan itu apabila hak itu sudah menjadi kebiasaan.
Sebaliknya, seorang pemegang gadai memikul kewajiban berikut ini.
a.       Ia bertanggung jawab tentang hilangnya atau kemunduran harga barang tanggungan jika itu disebabkan karena kelalaiannya.
b.      Ia harus memberitahukan pada orang yang berhutang apabila ia hendak menjual barang tanggungannya.
c.       Ia harus memberikan perhitungan tentang pendapatan penjualannya itu dan setelah ia mengambil pelunasan utangnya, harus menyerahkan kelebihannya pada si berhutang.
d.      Ia harus mengembalikan barang tanggungan, apabila utang pokok, bunga dan biaya untuk menyelarnatkan barang tanggungan telah dibayar lunas.
Setelah lahir UU Pokok Agraria, maka terjadi perubahan terhadap hak- hak kebendaan di atas. Perubahan tersebut adalah sebagai berikut.
a.       Eigendom (hak milik) atas benda bergerak, diatur dalam pasal 16 UUP A.
b.      Bezlt atas benda bergerak.
c.       Hak kebendaan yang bersifat memberikan jarninan, terdiri atas:
1)      Hipotik untuk benda yang tidak bergerak;
2)      Pand (gadai) untuk benda bergerak.
Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut.
a.       Pand harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang dijadikan tanggungan, sedangkan hipotik tidak.
b.      Pand hapus jika barang yang dijadikan tanggungan berpindah ke tangan orang lain, tetapi hipotik tetap terletak sebagai beban di atas benda yang dijadikan tanggungan meskipun benda itu dipindahkan kepada orang lain.
c.       Lebih dari satu pand atas satu barang meskipun tidak dilarang oleh undang-undang, di dalam praktik hampir tidak pernah terjadi. Tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan atas satu rumah adalah suatu keadaan yang biasa.
d.      Hak-hak atas tanah menurut UUPA, yaitu:
1)      Hak milik;
2)      Hak Guna Usaha;
3)      Hak Guna Bangunan;
4)      Hak Pakai;
5)      Hak Sewa.

e.         Hak-hak Kebendaan di atas Benda Orang Lain menurut BW
1.      Servituut
Yaitu suatu benda yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan. Misalnya pernilik dari pekarangan A harus mengizinkan orang-orang yang tinggal di pekarangan B setiap waktu melalui pekaraugan A, atau air yang dibuang dari pekarangan itu dialirkan melalui pekarangan A.
2.      Hak Opstal
Adalah suatu hak untuk memiliki bangunan-bangunan lain atau tanaman­ tanaman di atas tanahnya orang lain (pasal 711 BW).
Hak kebendaan ini dapat hapus jika:
a.    Apabila hak milik atas tanah dan bangunan atau tanaman jatuh dalam satu tangan.
b.    Apabila ia selama 30 tahun tidak dipergunakan.
c.    Apabila waktu perjanjian telah lampau.
d.   Apabila ia diakhiri oleh pemilik tanah.
3.      Hak Erfpacht
Adalah suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan seluas-Iuasnya untuk waktu yang lama dari sebidang tanah milik orang lain dengan kewajiban membayar sejumlah uang atau penghasilan tiap-tiap tahun, yang dinamakan "pacht" atau "canon" (pasal 720 BW).
4.         Vruchigebruik
Adalah suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan dari suatu benda orang lain, seolah-olah benda itu kepunyaannya sendiri, dengan kewajiban menjaga supaya benda tersebut tetap dalam keadaannya semula (pasal 756 BW). Hak ini biasanya digunakan untuk memberi penghasilan pada seseorang selama hidupnya.

3.        Perikatan
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Buku III perihal perikatan, terdapat dua macam perjanjian yaitu perikatan dan perjanjian. Perkataan perikatan mempunyai arti yang lebih luas daripada perjanjian sebab dalam Buku III itu, diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum dan perihal perikatan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan. Tetapi sebagian besar Buku III itu ditujukan pada perikatan yang timbul dari persetujuan atau perjanjian. Dengan dernikian, timbul1ah istilah hukum perjanjian.
Perikatan adalah suatu perhubungan hukum (rnengenai kekayaan harta benda) antara dua orang yang memberikan hak kepada pihak yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lain sedangkan pihak yang lain berkewajiban untuk mernenuhinya/tuntutan tersebut. Adapun yang dirnaksud dengan barang sesuatu yang dapat dituntut itu adalah prestasi.

Prestasi dapat berupa:
a.       menyerahkan sesuatu barang;
b.      melakukan suatu perbuatan;
c.       tidak melakukan suatu perbuatan tertentu.

Sumber-sumber perikatan.
a.       Perikatan yang lahir dari suatu perjanjian: perikatan yang dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan.
b.      Perikatan yang lahir karena undang-undang biasanya timbul di luar kehendak yang bersangkutan, misalnya:
1)   perbuatan rnelanggar hukum;
2)   pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan.

Macam-macam perikatan.
a.       Perikatan bersyarat, yaitu apabila kewajiban memenuhi prestasinya digantungkan pada suatu  syarat yaitu semua peristiwa yang masih akan datang dan belum tentu terjadi. Pertarna mungkin untuk memperjanjikan bahwa perikatan itu akan lahir, apabila kejadian yang belum tentu itu muncul.
b.      Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang tidak menangguhkan perikatan melainkan            hanya   menangguhkan pelaksanaannya.
c.       Perikatan manasuka (altematif), yaitu perikatan di mana si berhutang dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan.
d.      Perikatan solider, adalah suatu perikatan di mana salah satu pihak terdiri dari beberapa orang adalah pihak di berhutang, maka tiap-tiap orang debitur dapat dituntut untuk memenuhi seluruh utang tersebut.
e.       Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi, si berhutang rnasing­masing hanya bertanggung jawab sesuai dengan bagiannya. Soal dapat dibagi atau tidak dapat dibaginya suatu prestasi dapat terbawa oleh sifat barang yang bersangkutan di dalamnya, tetapi dapatjuga disirnpulkan dari maksud perikatan. Adapun perikatan dengan ancaman hukuman adalah perikatan dimaksudkan sebagai pengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang berpiutang karena tidak dipenuhinya perikatan pokok.

Asas-asas hukum perikatan, di antaranya adalah sebagai berikut.
a.       Undang-undang bagi mereka yang mebuatnya (pasal 1338) Ini berarti bahwa perjanjian yang sah itu mengikat mereka yang membuatnya. Pembuatan persetujuan hanya dapat dilakukan atas kehendak kedua beah pihak atau sepihak saja tetapi harus berdasarkan pada alasan-alasan yang diizinkan oleh undang-undang.
b.      Asas kebebasan dalam membuat perjanjian atau persetujuan (pasal 1338) Artinya bahwa setiap orang bebas dalam membuat perjanjian bagaimana bentuk dan isinya dengan syarat tidak bertentangan dengan kesusilaan, tertib hukum dan undang-undang yang berlaku.
c.       Asas bahwa persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik (pasal 1338) . Asas ini mengandung arti bahwa peaksanaan persetujuan harus dengan itikad baik tidak boleh dengan itikad buruk yang artinya adalah tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan kepatutan dan keadilan dengan menggunakan kesempatan dalam kesempitan.
d.      Asas bahwa semua harta kekayaan seseorang merupakan jaminan atau tanggungan semua hutang-hutangnya (pasal 1131). Pasal ini maksudnya untuk memberikan jaminan pada seorang kreditur terhadap debiturnya yang lalai dalam melunasi hutang atau kreditnya.
e.       Perjanjian.
Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain, dalam dua orang yang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Hukum perjanjian bersifat terbuka dan merupakan hukum pelengkap maksudnya adalah semua orang dapat mengadakan perjanjian dengan orang lain atau pihak lain (pasal 1338 BW) tetapi harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian.
1)        Sepakat mereka yang mengikatkan diri.
2)        Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3)        Suatu hal tertentu.
4)        Suatu sebab yang halal (pasal1320 BW).

Macam-macam perjanjian bernama:
1)        Jual- beli (pasal1457 - pasal1540);
2)        Tukar menukar (pasal1541 - 1546);
3)        Sewa menyewa (pasa11548 - 1600);
4)        Perjanjian melakukan pekerjaan (pasal1601 - 1617);
5)        Perseroan (pasal1618 - 1652);
6)        Perkurnpulan (pasa11653 - 1665);
7)        Hibah atau hadiah (pasa11666 - 1693);
8)        Penitipan barang (pasal1694 - 1739);
9)        Pinjaman pakai (pasal 1740 - 1753);
10)    Pinjaman mengganti (pasal 1754 - 1769);
11)    Bunga tetap atau bunga abadi (pasall770 - 1773);
12)    Perjanjian untung-untungan (pasal1774 - 1791);
13)    Pemberi kuasa (pasall792 - 1819);
14)    Penangguhan (pasal1820 - 1850);
15)    Perdamaian (pasall850 - 1864);

Menurut pasal 1319 BW, semua persetujuan, baik yang mempunyai suatu nama maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, harus tunduk pada peraturan-peraturan umum di dalam Buku III BW.

Berikut ini, bagian perjanjian.
1.    Esensialia
Bagian ini merupakan sifat yang harus ada di dalam perjanjian, sifat yang menentukan atau menyebabkan suatu perjanjian itu tereipta (constructieve dordeel).
2.    Naturalia
Bagian ini merupakan suatu bawaan (natuur) perjanjian sehingga seeara diam-diam melekat pada perjanjian, seperti menjamin tidak ada eacat dari benda yang dijual (urijwaring).
3.    Aksidentalia
Bagian ini merupakan sifat yang melekat pada perjanjian yang seeara tegas diperjanjikan oleh para pihak.


Akibat perjanjian.
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali, selain atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu (dalarn penyelesaiannya).

4. Pembuktian dan Lewat Waktu
a.         Pembuktian
Lima macam alat bukti dalam sistem hukum perdata.
1.      Surat-surat, terdiri dari berikut ini.
Surat akte berkedudukan sebagai bukti dalam proses hukum dan sekaligus memuat tanda tangan pihak-pihak yang melakukan perbuatan hukum.
Surat akte terbagi dalam:
·      akte resmi, yaitu akte yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Baik bentuk, cara pembuatan dan yang membuatnya ditentukan oleh UU.
·      akte di bawah tangan, yaitu akte yang dikeluarkan oleh pihak yang tidak mempunyai wewenang untuk itu.

No.
Akte Resmi (akte
Akte di Bawah Tangan
Autentik)
1.
Bentuknya ditentukan UU
Bentuknya bebas
2.
Dibuat oleh pejabat umum
Dibuat oleh siapa saja asal


berwenang
3.
Meropunyai pembuktian
Baru mernpunyai pembuktian

sempurna, artinya jika akte
sempurna jika diakui oleh pihak

dijadikan bukti maka akte
lawan. Jika ditolak atau diingkari

itu dianggap benar isinya,
maka yang harus membuktikan

tanggalnya, dan tanda
adalah orang yang membuat akte

tangannya. Jika ada
di bawah tangan itu,

bantahan maka orang yang


membantah itu yang harus


membuktikannya sendiri.


Pejabat-pejabat yang ditunjuk undang-undang untuk membuat akte autentik disebut Pejabat Umum yang mempunyai wilayah hukum (yuridiksi) tertentu, meliputi:
a.       Hakim,
b.      Notaris,
c.       Pejabat Pembuat Akte Tanah,
d.      Pegawai Catatan Sipil,
e.       Juru Sita Pengadilan Negeri,
f.       Juru Lelang pada Kantor Urusan Lelang Negara,
g.      Surat-surat Jainnya. Contoh: faktur, memo.

2.         Kesaksian
Berlaku adagium unus testis nulus testis, artinya saksi minimal berjumlah dua orang.

3.         Persangkaan, terdiri dari:
a.       Persangkaan menurut undang-undang. Pada hakikatnya merupakan suatu pembebasan dari kewajiban membuktikan sesuatu hal untuk keuntungan salah satu pihak yang berperkara. Contoh : dalam hal kwitansi, jika seseorang telah membayar 3 bulan berturut-turut maka ia dianggap telah membayar satu tahun penuh.
b.      Persangkaan menurut hakim. Merupakan suatu persangkaan dalam pemeriksaan suatu perkara di mana untuk pembuktian suatu perkara tidak terdapat saksi-saksi yang dengan mata - kepala sendiri telah melihat peristiwa tersebut.
4.      Pengakuan
5.      Sumpah, dapat dibagi atas dua, yakni:
a.       Sumpah pemutus (decisoir): untuk menyelesaikan perkara. Dilakukan dengan menyuruh pihak lawan bersumpah.
b.      Sumpah tambahan (suplesoir) rnerupakan sumpah yang diminta oleh hakim pada orang yang melakukan sumpah pemutus. Apabila hakim menganggap sudah ada bukti permulaan yang perlu ditambahkan dengan sumpah.
b.        Lewat Waktu
Dua macam lewat waktu (daluarsa).
1.    Acquisitieve Vetjaring: lewat waktu sebagai cara untuk memperoleh hak milik atas suatu benda.
2.    Extinctieve Verjaring: setelah lewat waktu seseorang dapat dibebaskan dari semua tuntutan hukum atau penagihan.

R A N G K U M A N
Secara garis besar KUHP yang merupakan warisan dari BW terbagi ke dalam 4 bagian, yaitu:
1.      Buku I, berisikan hukum peroraogan.
2.      Buku II, berisikan hukum harta kekayaan dan hukum waris.
3.      Buku III, berisikan perikatan yang Lahir akibat undang-undang dari persetujuan atau perjanjian.
4.      Buku IV, berisikan tentang pembuktiandan daluwarsa.
Pembahasan pada Buku I KUHP, yaitu tentang orang, membahas tentang orang sebagai subjek hukum. Dengan demikian orang yang merupakan subjek hukum adalah yang memiliki kewenangan untuk melakukan suatu perbuatan hukum, karena itu berkaitan pula den gao konsep "dewasa" dari seseorang. Yang tentunya apabila seseorang itu belum dewasa maka harus memiliki wali atau orang yang memang memiliki kelainan berada dalarn "kuratil",
Dengan demikian di dalam lingkungan hukurn perdata pembahasan mengenai kebendaan menjadi penting. Benda diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat dihaki (dimiliki) oleh subyek hukum (manusia dan badan hukurn). Membahas kebendaan dalam lingkungan hukum perdata tentunya benda tersebut berkaitan dengan hak-hak yang dapat dimiliki oleh seseorang, beberapa hak hak kebendaan diantaranya adalah sebagai berikut.
1.      Bezit.
2.      Eigendom atau Hak Milik.
3.      Hipotik dan Hak Gadai.
4.      Hak Servituut.
5.      Hak Opstal.
6.      Hak Erfacht.
7.       Hak Vruchtgebruik.
Perjanjian dan perikatan juga menjadi penting dalarn lingkungan hukum perdata, perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, untuk melaksanakan suatu hal. Sementara itu, perikatan berkaitan dengan harta kekayaan dan benda, perikatan sendiri diartikan sebagai suatu perhubungan hukum (rneugenai kekayaan harta benda) antara dua orang yang memberikan hak kepada pihak yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lain sedangkan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhinya/tuntutan tersebut. Yang juga menjadi penting dalam lingkungan hukum perdata adalah pembuktian dan lewat waktu (daluwarsa). Pada lingkungan hukum perdata terdapat lima aJat bukti, yaitu:
1.      surat -surat;
2.      kesaksian;
3.      persangkaan;
4.      pengakuan;
5.      sumpah.

Dua macam lewat waktu (daluarsa), yaitu:
1.    Acquisitieve Verjaring: lewat waktu sebagai cara untuk mempero1eh hak milik atas suatu benda.
2.    Extinctieve Verjaring: setelah lewat waktu seseorang dapat dibebaskan dari semua tuntutan hukum atau penagihan.






KEGIATAN BELA.JAR 3
Hukum Dagang, Hukum Bisnis, dan Hukum Ekonomi

A.  HUBUNGAN HUKUM BISNIS, HUKUM DAGANG, DAN HUKUM EKONOMI
Hukum bisnis merupakan terjemahan dari istilah bahasa Inggris 'Business Law', yang dipakai oleh beberapa penulis Barat seperti Robert N. Corley yang menulis buku 'Principles a/Business Law' (New Jersey, USA: Prentice-Hall, Inc, 1971). Penulis lainnya adalah Ronald A. Anderson yang menulis buku berjudul 'Business Law' (Ohio, USA: South Western Publishing, 1983). Selanjutnya adalah Steven R. Schuit yang menulis buku 'Dutch Business Law' (Deventer, The Netherlands: Kluwer Law and Taxation Publishers, 1983). Kemudian Ralph C. Hoeber, et al., Contemporary Business Law: Principles and Cases (New York: McGraw-Hill Book Co, 1986).
Adapun penulis Indonesia yang sudah memakai istilah hukum bisnis dalam bukunya adalah MUM Fuady", Amirizal", dan Mariam Darns Badrulzaman". Penulis lainnya seperti Sunaryati Hartono" , Abdul Hakim Garuda Nusantara", Sumantoro!", dan lain-lain menggunakan istilah hukum ekonomi.
Istilah hukum bisnis maupun hukum ekonomi jika ditinjau dari sudut kajiannya ternyata sama, yaitu hukum yang mengatur sumberdaya perekonomian. Tetapi menurut Amirizal!' , istilah bisnis dan ekonomi terdapat perbedaan tajam. Pengertian bisnis digunakan dalam arti yang lebih luas daripada perdagangan, sebab bisnis meliputi lebih banyak masalah daripada perdagangan yakni: investasi, produksi, pemasaran, pembiayaan dan rekomendasi. Sedangkan perdagangan merupakan masalah penting dari suatu bisnis. Sementara ekonorni banyak ditulis dalam buku teks teoritis, didasarkan pada logika dan tampak mempunyai validitas sebagai teori. Pusat pelajaran bisnis terfokus pada aktor, yakni para pelaku dan pengusaha yang berada di lapangan yang menyelenggarakan aktivitas bisnis.
Penulis sendiri tidak melihat adanya perbedaan yang tajam antara istilah hukum bisnis dan hukurn ekonorni. Hal ini jika dilihat dari kajiannya, baik hukum bisnis maupun hukum ekonomi sama-sama rnangkaji hukurn yang mengatur sumberdaya perekonomian. Istilah aktor yang menurut Amirizal menjadi pernbeda an tara istilah bisnis dan ekonomi menurut penulis sudah termasuk dalam pengertian sumberdaya perekonomian, yaitu sumberdaya manusianya yang bergerak dalam dunia ekonomi atau bisnis. Tetapi memang penulis juga merasakan ada perbedaan rasa antara istilah bisnis dan ekonomi. Istilah bisnis teras a lebih 'kornersil'daripada istilah ekonomi.
Terlepas dari nilai rasa itu penulis dalam tulisan ini alan menyamakan istilah hukum bisnis ini dengan hukum ekonomi. Hal ini sernata-mata berdasar pada bidang kajiannya yang menurut penulis adalah sarna.
Tetapi C.F.G. Sunaryati Hartono, seperti dikutip oleh Ridwan Khairandy, et al.," menyarankan sebaiknya hukum ekonomi dibedakan dengan hukum bisnis, seperti halnya di dalam ekonorni dikenal adanya ekonomi makro dan mikro. Dengan demikian hukum ekonomi adalah keseluruhan peraturan, putusan pengadilan, dan hukurn kebiasaan yang menyangkut pengembangan kehidupan ekonomi secara makro. Sedangkan hukum bisnis adalah keseluruhan peraturan, putusan pengadilan, dan hukum kebiasaan yang berkaitan dengan bisnis pelaku-pelaku ekonomi mikro. Tentu saja katanya tidak tertutup kemungkinan di bagian tertentu hukum bisnis akan rnenyentuh hukum ekonomi atau sebaliknya.
Sebenarnya ada istilah-istilah yang lain seperti hukum dagang atau trade law dan hukum perusahaan. J ustru dari segi nilai rasa kedua istilah ini hampir mirip dengan hukum bisnis karena seolah-olah terselip 'komersialnya'. Tetapi dari bidang kajiannya sangatlah berbeda. Menurut Arnirizal perdagangan itu merupakan bagian saja dari bisnis. Bisnis itu selain menyangkut perdagangan, Juga meliputi investasi, produksi, pemasaran, pembiayaan dan Iain-lain'", Begitupun hukum perusahaan, rnenurut penulis hanya merupakan bagian saja dari hukum bisnis.
Achmad Ichsan mendefinisikan hukum dagang sebagai hukum yang mengatur masalah perdagangan atau perniagaan, yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia (persoon) dalam perdagangan atau perniagaan.
Sedangkan menurut Sunaryati Hartono ", Hukum dagangjuga merupakan bagian dari pada suatu sistem ekonomi yang liberal. Manfaat dan arti dari hukum dagang Indonesia adalah bahwa ia menunjukkan apa yang menjadi sejarah hukum dari hukum ekonomi Indonesia yang positif berlaku sekarang ini. Di samping itu ia pun memberikan pengertian-pengertian dasar yang diperlukan untuk dapat mempelajari hukum ekonomi indonesia seperti pengertian cek, bill of lading, peranan perbankan, asuransi, perseroan terbatas, makelar, ekspeditur, dan sebagainya. Akan tetapi hukum dagang hanya menjelaskan pranata-pranata hukum sebagaimana pengaturannya dimasa yang lalu, yaitu pengaturan hukum di dalam suasana kolonial dengan sistem ekonomi yang (relatif) masih bebas dan belum terarah.
Hukum dagang tidak dapat rnenerangkan misalnya mengapa seseorang perlu mendapatkan izin Presiden lewat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) apabila ia ingin menanamkan modalnya bersama-sama dengan orang atau perusahaan asing. Mengapa seorang usahawan memerlukan izin dari Bank Indonesia apabila ia hendak me minjam dana dari pengusaha lain di luar negeri. Apa fungsi Askrindo, Danareksa dan sebagainya. Bagaimana perjanjian impor-ekspor di atur dan sebagainya.

B.      DEFINISI HUKUM BISNIS, HUKUM DAGANG, DAN HUKUM EKONOMI
Dari beberapa buku yang diberi judul hukum bisnis seperti karangannya MUM Fuady, Mariam Darus Badrulzaman dan Amirizal, penulis tidak menemukan satu pun definisi tentang hukum bisnis.
Sedangkan untuk definisi hokum ekonomi kita bisa mendapatkannya dari Sunaryati Hartono, Abdul Hakim Garuda Nusantara, atau pun Ismail Saleh sebagai berikut:

1. Sunaryati Hartono
Menurut Sunaryati Hartono"', kaidah-kaidah hukum mengenai ekonorni indonesia ada yang bersifat hukum ekonomi pembangunan dan ada yang bersifat hukum ekonomi sosial. Hukum Ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum seeara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.

Pendapat lain dari C.F.G. Sunaryati Hartono, seperti dikutip oleh Ridwan Khairandy, et al.," menyarankan sebaiknya hukum ekonomi dibedakan dengan hukum bisnis, seperti halnya di dalam ekonomi dikenal adanya ekonorni makro dan mikro. Dengan dernikian hukum ekonomi adalah keseluruhan peraturan, putusan pengadilan, dan hukum kebiasaan yang menyangkut pengembangan kehidupan ekonomi seeara makro. Sedangkan hukurn bisnis adaIah keseluruhan peraturan, putusan pengadilan, dan hukum kebiasaan yang berkaitan dengan bisnis pelaku-pelaku ekonomi mikro.

2. Abdul Hakim Garuda Nusantara
Menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara", merupakan hukum ekonomi merupakan perangkat peraturan yang mengatur paling tidak dua hal yang berkenaan dengan usaha-usaha untuk mengelola sumber daya ekonomi guna guna meningkatkan kemakmuran masyarakat. Yaitu pertama, secara umum hukum ekonomi dapat merupakan segala peraturan, baik yang berupa legislasi ( Undang-undang), regulasi (Peraturan Pemerintah atau peraturan pelaksanaan lainnya), maupun kebiasaan yang dimaksudkan untuk mengatur cara-cara bagaimana sumber-sumber daya ekonomi secara makro dikelola guna meningkatkan kernakmuran masyarakat.Kedua, secara khusus hukum ekonomi dapat pula berwujud segala peraturan, baik yang merupakan legislasi, regulasi maupun kebiasaan yang dimaksudkan untuk mengatur secara adil pembagian hasil-hasil pengelolaan sumber daya ekonomi itu sesuai dengan tingkat peran serta anggota-anggota masyarakat yang turut dalam pengelolaan sumber daya ekonomi itu. Kata sumber daya ekonomi menunjuk pad a dua hal yaitu sumber daya ekonomi nasional yang berupa kekayaan bangsa yang pada umumnya dikuasai oleh negara (state) dan sumber daya ekonomi dapat pula berupa alat-alat produksi ( means of production) yang dikuasai atau dirniliki oleh indi vidu-individu anggota masyarakat.

3. Ismail Saleh

Maritan Menteri Kehakirnan Ismail Saleh , dengan mengutip artikel Sudirman Tebba dalam harian Kompas tahun 1981 yang menyatakan bahwa tugas hukum ekonomi adalah senantiasa menjaga dan mengadakan kaidah-kaidah pengaman, agar pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak akan mengabaikan hak-hak dan kepentingan-kepentingan pihak yang Iemah. Hanya dengan cara serupa ini hukum tetap mempunyai peranan dalam pembangunan ekonomi.
Jadi jika melihat ketiga definisi hukum ekonomi di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian hukum bisnis itu adalah peraturan, keputusan pengadilan atau hukum kebiasaan yang mengatur dunia bisnis yang meliputi pendayagunaan suberdaya perekonomian.
Jika dilihat secara analitik divergen, maka kita harus mendefiniskan pengertian hukum itu sendiri, kemudian pengertian bisnis dan baru akhirnya memberikan pengertian hukum bisnis. Pengertian hukum memang beragam, tetapi sebagai pegangan dapat diambil bahwa hukum itu peraturan, keputnsan pengadilan atau kebiasaan-kebiasaan.
Sedangkan pengertian bisnis menurut Richard Burton Simatupang.P secara luas sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang at au badan secara teratur dan terus-rnenerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas­fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan, atau disewakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Secara garis besar, kegiatan bisnis dapat dikelompokkan atas 5 bidang usaha."
a.         Bidang Industri. Misalnya pabrik radio, TV, motor, mobil, tekstil dan lain­lain.
b.        Bidang perdagangan. Misalnya agen, rnakelar, toko besar, toko keeil dan lain-lain.
c.         Bidang Jasa. Misalnya konsultan, penilai, akuntan, biro perjalanan, perhotelan dan lain-lain.
d.        Bidang agraris. Misalnya pertanian, peternakan, perkebunan dan lain-lain.
e.         Bidang ekstraktif. Misalnya pertambangan, penggalian dan lain-lain.

Dalam kegiatan bisnis, ada pula yang membedakannya dalam 3 bidang usaha.
a.         Bisnis dalam arti kegiatan perdagangan (commerce), yaitu : keseluruhan kegiatan jua\ beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri ataupun antara negara untuk memperoleh keuntungan. Contoh : Produsen (pabrik), dealer, agen, grosir, toko dan sebagainya.
b.        Bisnis dalam arti kegiatan industri (Industry), yaitu kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya. Contoh : Industri perhutanan, perkebunan , pakaian dan lain-lain.
c.         Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service), yaitu : kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan. Contoh : Perhotelan, konsultan, asuransi dan lain-lain.
C. SISTEM HUKUM PERDATA KHUSUS
Hukum Perdata khusus ini menyangkut bidang perniagaan yang menghasilkan kitab hukum yang berbeda. Adapun alasan mengapa hukum dagang dibuat terpisah dari hukum perdata adalah karen a sistematika hukum dagang itu ada dua, yaitu:
1.    Kitab I : berisi tentang perdagangan pada umumnya;
2.    Kitab II : berisi ten tang hak dan kewajiban yang timbul dari pelayaran.

Di samping BW dan WvK, kebiasaan juga merupakan sumber penting dari hukum dagang. Ini diterangkan dalam pasal 1339 BW, bahwa suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan, tetapi apa yang sudah rnenjadi kebiasaan. Dan di samping itu, pasal 1347 BW pun menerangkan bahwa hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu macam perjanjian, meskipun pada suatu ketika tidak secara tegas diperjanjikan, harus dianggap juga tennaktub dalam perjanjian itu.
Suatu pengertian ekonomi lainnya yang banyak dipakai dalam WvK ialah pengertian bedrijf. Seseorang dapat dikatakan mempunyai suatu perusahaan jika ia bertindak ke luar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara di mana ia menurut imbangan lebih banyak mempergunakan modal daripada mempergunakan tenaganya sendiri.
Pengertian perusabaan penting untuk beberapa pasal undang-undang, yakni:
1.      siapa saja yang mempunyai suatu perusahaan diwajibkan melakukan pembukuan tentang perusahaan;
2.      lapangan pekerjaan dari suatu perusahaan firma adalab menjalankan suatu perusahaan;
3.      pada umumnya suatu akte di bawah tangan yang berisi suatu pengakuan dari suatu pihak hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ia ditulis oleh tangan sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman;
4.      suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menandatangani suatu suratwesel atau cek;
5.      orang yang menjalankan suatu perusahaan adalah pedagang dalam pengertian Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
6.      siapa saja yang menjalankan suatu perusahaan diwajibkan untuk memperlihatkan buku-bukunya pada pegawai jawatan pajak jika diminta.
KUHD tidak lagi mengatur mengenai Perseroan Terbatas CPT) karena sudah diatur dalam UU No.1 Tahun 1995,jadi hanya rnengatur CV dan Firma. Dernikian pula telah disusun sejurnlah UU baru yang terpisah dari KUHD, antara lain:
1.      UU No.2 Tabun 1992 tentang Asuransi;
2.      UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas;
3.      UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan.
Hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata akan tetapi rnasalah dagang diatur khusus dalam satu buku, yaitu Kitab Undang-undang Hukurn Dagang (KUHD). Perdagangan sendiri mempunyai arti sebagai berikut:
"Pernberian perantara kepada produsen dan konsumen untuk membeli atau menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan."
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hukum dagang adalah hukum atau peraturan-peraturan yang mengatur hubungan pemberian perantara kepada produsen dan konsumen untuk membeli dan menjual barang-barang yang rnemudahkan dan mernajukan pembelian serta penjualan.
Pemberian perantara meliputi hukum dagang itu sendiri atau ruang lingkup hukum dagang itu sendiri. Ruang lingkup hukum dagang meliputi:
1.      pekerjaan orang-orang perantara;
2.      bentuk-bentuk hukum perusahaan;
3.      perusahaan pengangkutan;
4.      asuransi/pertanggungan;
5.      surat-surat berharga atau surat-surat niaga;
6.      kepailitan.
D.      SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG, HUKUM BISNIS, DAN HUKUM EKONOMI
1.      Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).
2.      Kitab Undang-undang Hukum Dagang (WvK).
3.      Peraturan tentang Perkoperasian.
4.      Peraturan tentang Pailisemen ver Ordering.
5.      Undang-undang Octroy.
6.      Undang-undang Hak Cipta.
7.      Undang-undang tentang Lalu Lintas.
8.      Undang-undang mengenai Penanaman Modal Asing.
9.      Berbagai peraturan tentang Perusahaan Negara.
E.                 SISTEMATIKA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (WVK)
1.    Kitab I : berisi tentang perdagangan umum, terdiri dari 10 bab.
2.    Kitab II : berisikan tentang hak dan kewajiban yang timbul dari pelayaran, terdiri dari 13 bab.
F.  HUBUNGAN HUKUM  DAGANG DENGAN HUKUM PERDATA
Hubungan antara hukurn dagang dengan hukum perdata ini dituangkan dalam pasal 1 KUHD yang isinya adalah "Kitab Hukum Undang-undang Perdata dapat dipakai dalarn hal-hal yang diatur dalarn hukum dagang, sepanjang KUHD tidak rnengaturnya secara khusus". Dengan demikian, berlakulah asas lex specialist derogat legi generalist (hukum yang khusus mengalahkan hukum yang umum).Dengan demikian berdasarkan Pasal 1 KUHD kitab undang-undang hukum perdata dapat dipakai dalam hal-hal yang diatur dalam hukum dagang sepanjang kitab undang-undang hukum dagang tersebut tidak mengaturnya secara khusus
R A N G K U M A N  
Hukum dagang diartikan sebagai hukum atau peraturan-peraturan yang mengatur hubungan pemberian perantara kepada produsen dan konsumen untuk membeli dan menjual barang-barang yang mernudahkan dan memajukan pembelian serta penjualan. Ruang lingkup hukum dagang meliputi berikut ini.
1.        Pekerjaan orang-orang perantara.
2.        Bentuk-bentuk hukum perusahaan.
3.        Perusahaan pengangkutan.
4.        AsuransiJpertanggungan.
5.        Surat-surat berharga atau surat-surat niaga.
6.        Kepailitan
7.        Yang menjadi sumber-sumber hukum dagang diantaranya adalah:
8.        Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW)
9.        Kitab Undang-undang Hukum Dagang (WvK)
10.    Peraturan tentang Perkoperasian
11.    Peraturan tentang Pailisemen ver Ordering
12.    Undang-undang Octroy
13.    Undang-undang Hak Cipta
14.    Undang-undang tentang Lalu Lintas (UU No. 14 Tahun 1992)
15.    Undang-undang mengenai Penanaman Modal Asing


KEGIATAN BELA.JAR 4

Bagian-Bagian Hukum Dagang (Hukum Bisnis/ Hukum Ekonomi)

Berikut ini akan disampaikan peristiwa -peristi wa/perbuatan-perbuatan hukum yang merupakan perpaduan antara hukum perdata, hukum dagang dan hukum bisnislHukum Ekonomi.Artinya dalam perbuatan tersebut ada unsur­unsur hukum perdatanya, dagang dan/atau bisnisnya.
A. PERUSAHAAN
1.        Pengertian Perusahaan
a.        Onderneming berarti suatu bentuk hukum dari perusabaan seperti; PT, Firma, Koperasi dan lain-lain.
b.        Bedriff (teknis) berarti kesatuan teknik untuk produksi seperti industri rumah tangga, pabrik, dll.
c.         Perusahaan (wetboek van Koophandel = kitab UU hukum dagang) ialah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus­putus dengan terang-terangan dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba.
d.        Molengraf dan Polak: perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
e.         Prof. Soekardono: adanya suatu perusahaan perLu unsur-unsur:
1)   terus menerus,
2)   terang-terangan,
3)   bertindak keluar,
4)   dalam kedudukan tertentu,
5)   untuk mencari laba.
f.         Prof Soebekti: perusahaan dapat dikatakan punya perusahaan jika ia bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan cara dimana ia menurut imbangan lebih besar menggunakan modal/kapital daripada menggunakan tenaganya sendiri.

2.   Klasifikasi dan Jenis Perusahaan
a.    Klasifikasi Perusahaan
1) Dilihat dari j umlah pemiliknya:
a)    Perusahaan perorangan,
b)   Perusahaan persekutuan.
2) Dilihat dari status pemiliknya:
a)    perusahaan swasta,
b)   perusahaan negara.
3) Dilihat dari bentuk hukumnya:
a)    badan hukum,
b)   bukan badan hukum.

b.   Jenis Perusahaan
1)   Perusahaan Perseorangan.
2)   Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum.
3)   Perusahaan Persekutuan Badan Hukum.
4)   BUMN.

3.        Pengaturan Bentuk Perusahaan di Indonesia
Pengaturan bentuk perusahan di Indonesia adalah sebagai berikut. Yang sudah diatur Undang-undang rneliputi:
a.    Diatur dalam KUH Perdata / KUH Dagang, contoh: CV, Firma;
b.    Diatur diluar KUH Perdata / KUH Dagang contoh: Koperasi.
Yang belum diatur Undang-undang: Tata cara pendirian Perusahaan.

4.        Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan
a.        Perusahaan Perseorangan
Pengertian perusahaan perseorangan ialah perusahaan yang didirikan oleh seorang pengusaha, misalnya usaha dagang, jasa, industri. Pengusaha merangkap pemilik dan pengelola, jika modalnya kecil ia mengelola sendiri danjika modalnya besar memperkerjakan orang lain.

1) Cara Mendirikannya

Belum ada Undang-undang yang mengatur cara pendirian firma, pada saat ini rata cara pendirian fIrma diarur oleh kebiasaan dalam praktik pendiriannya.
a.     Menghadap notaris rninta dibuatkan AKTA PENDIRIAN.
b.    Menghadap Kantor Departemen Dalam Negeri untuk mendapatkan IZINUSAHA.
c.     Menghadap Bagian Perekonomian PEMDA untuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha.

2) Kebaikan Perusahaan Perseorangan.
a.    Laba tidak terbagi.
b.    Pajaknya kecil.
c.    Biaya Organisasi murah.
d.   Undang-undang atau peraturan yang mernbatasi perusahaan perseorangan masih sempit.

3) Kerugian Perusabaan Perseorangan.
a.    Tanggungjawab tidak terbatas, tidak terbatas aset perusahaan sampai dengan harta pribadi.
b.    Besarnya perusabaan terbatas, jika si pendiri meninggal dunia belum tentu perusahaan tersebut bisa bertahan.
c.    Kontinyuitas tidak terjamin,
d.   Kesulitan dalam soal pimpinan.
e.    Keterbatasan manajemen.

b.        Perusahaan Persekutuan Yang Bukan Badan Hukum.
1.      Persekutuan Firma (Fa)
Pengertian Persekutuan Firma ialah merupakan perusahaan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama (pasal 16 KUHD). Cara mendirikan Firma.
a.    Membuat akta otentik dengan melampirkan AD Firma dihadapkan notaris (pasaJ 22 KUHD).
b.    Akta pendirian didaftarkan ke Kepaniteraan PN(pasa125 KUHD).
c.    Diumumkan dalam Berita Negara.
Ø Berakhirnya Firma
·      Berakhirnya Firma disebutkan dalarn Akta pendiriannya.
·      Belum berakhir dalam Akta namun ada sekutu mengundurkan diri.
·      Perubahaan Akta Pendirian .
·      Pembubaran Firma diumumkan dalam Berita Negara

Ø Kebaikan Firma
·      Kebutuhan Modal lebih terpenuhi.
·      Adanya pembagian tugas.

Ø Kerugian Firma
·         Tanggungjawab tidak terbatas pada setiap waktu.
·         Sering terjadi perbedaan pendapat.

2.      Persekutuan Komanditer (CV)
Pengertian Persekutuan Komanditer adalah firma yang mempunyai satu atau beberapa sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang tidak ikut menerus persekutuan (pasif), ia hanya menyerahkan barang, uang atau jasa. Tanggungjawabnya terbatas pada pemasukannya.
Ø Cara Pendirian Persekutuan Komanditer
·         Membuat akta otentikdengan dilampiri AD CV dihadapan Notaris.
·         Akta pendirian didaftarkan ke Kepaniteraan PN
·         Diumumkan dalam Berita Acara.
·         Pendiriannya tidak memerlukan pengesahan dari Menteri Kehakiman karena "Bukan Badan Hukum".

Ø Pembubaraan Persekutuan Komanditer
·         Berakhirnya persekutuan komanditer disebutkan dalam akta pendirian.
·         Belum berakhir dalam akta namun ada sekutu yang mengundurkan diri,
·         Perubahaan akta pendirian.
·         Pembubaran diumumkan dalam Berita Negara.

Ø Kebaikan Persekutuan Komanditer
·         Kebutuhan modallebih terpenuhi,
·         Pendirian CV lebih mudah dibandingkan PT.

Ø Kerugian Persekutuan Komanditer
·         Sukar memantau modal.
·         Kelangsungan hidup tidak menentu (tergantung pada sekutu aktif),

c.    Perusahaan Persekutuan yang Berbadan Hukum
1.      Perseorangan Terbatas
Pengaturan Perseorangan Terbatas yaitu: Dulu diatur dalam pasal; 36-56 KUHD, kini diatur dalam UU No.1 Tahun 1955 ten tang perseorangan terbatas (7 Maret 1995).
Pengertian Perseorangan Terbatas dalam pasal 1 butir 1 UU No 111995 adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan rnemenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Ø Syarat Pendirian Perseorangan Terbatas
·      Didirikan oleh dua orang atau lebih (pasa1 7).
·      Dengan Akta Otentik dimuka Notaris (pasal 7).
·      Modal dasar perseorangan minimal Rp 20 juta (pasal 25).

Ø Prosedur Pendirian Perseorangan Terbatas
·      Pembuatan Akta Pendirian di muka Notaris.
·      Pengesahan oleh Menteri Kehakiman.
·      Pendaftaran Perseroan (UU No 3/1982 tentang wajib daftar perusahaan).
·      Pengumuman dalam Berita Negara.

Ø Pembubaran perseroan terbatas
·      Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
·      J angka waktu yang ditetapkan dalam AD berakhir. Penetapan Pengadilan.

Ø Kebaikan Perseroan Terbatas
·      Tanggungjawab yang terbatas, terbatas saham tidak sampai rnilik pribadi. setelah ada UU No 111995 direksi bertanggungjawab sampai dengan harta pribadi.
·      Adanya kaderisasi kepemimpinan.
·      Mudah mendapatkan modal.
·      Potensi hidup lebih permanen.

Ø Kerugian Perseroan terbatas
·         Pajaknya besar.
·         Tidak: terjaminnya rahasia.
·         Pendirian PT lebih rumit dan membutuhkan modallebih besar.

2.    Koperasi
Ø Pengaturan Koperasi di Indonesia
·         UUD 1945 pasal33.
·         UU No. 12/1967 Tentang pokok-pokok Koperasi.
·         UU No. 2511992 Tentang Perkoperasian.

Ø Syarat dan Prosedur Pendirian Koperasi
Syarat dan prosedur pendirian koperasi diatur oleh pasal 6-14 UU No.2511992, yang diantaranya adalah sebagai berikut:
·      Rapat pernbentukan koperasi: Akta pend irian minimal 20 orang.
·      Surat permohonan pengesahan: Akta + Berita Acara.
·      Pengesahan Akta pendirian dari kantor Pejabat.
·      Pendaftaran Akta dalam buku Daftar Umum di kantor Pejabat yang berwenang.
·      Pengiriman Akta Pendirian (Yang bermaterai) pada pendiri.
·      Pengumuman pada Berita Negara.

Ø Pembubaran Koperasi
Pembubaran koperasi diatur oleh pasaJ 47 ayat 1 UU No.25/1992, yang diantaranya adalah sebagai berikut,
·      Keputusan anggota (rap at anggota).
·      Keputusan pemerintah.
-       Terbukti tidak memenuhi ketentuan UU.
-       Bertentangan dengan kepentingan I ketertiban/ kesusilan.
-       Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan,

3.   Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Pengertian BUMN yaitu, UU No.19 Prp 1.960 tentang Perusahaan Negara, Perusahaan Negara adalah "semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain atau berdasarkan UU"

Ø Bentuk-bentuk Perusahaan Negara
Inpres No. 17 Tahun 1967 tentang pengarahan dan penyederhanaan Perusahaan Negara. Ketiga bentuk usaha Negara tersebut adalah:

Ø Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
Ciri-ciri dari Perusahaan Jawatan adalah sebagai berikut.
-       Badan hukum publik yang merupakan bagian dari Departemen, Dirjen atau Pemda.
-       Lebih mengutarnakan pelayanan umum (public service) daripada rnencari keuntungan.
-       Modalnya dari anggaran belanja negara untuk Departemen.
-       Karyawannya Pegawai Negeri Sipil dipimpin oleh Kepala Jawatan.

Ø Perusahaan Negara Umum (PERUM)
Ciri-ciri dari Perusahaan Negara Umum adalah sebagai berikut.
-       Badan hukum publik berdasarkan UU melayani kepentingan umum sekaligus memupuk keuntungan.
-       Harta kekayaan berasal dari harta kekayaan milik Negara yang dipisahkan.
-       Pengelolaan dipimpin oleh direksi yang mengelola perusahaan berdasarkan kewenangan dalam Anggaran Dasar

Ø Perusahaan Negara Perseroan (PERSERO)
Ciri-ciri dari Perusahaan Negara Persero adalah sebagai berikut:
-       Perusahaan milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas.
-       Seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Negara.
-       Semua ketentuan UU PT berlaku bagi PT Perseroan.
-       Berstatus privat.
4.   Bentuk-bentuk Perusahaan Yang Berkembang Dalam Praktik Bentuk-bentuk perusahaan.
Ø Perusahaan Perseorangan.
Ø Perusahaan Persekutuan tidak berbadan Hukum: Fa, CV .
Ø Perusahaan Persekuruan Berbadan Hukum: Koperasi, PT

Dalam praktek terdapat perkembangan bentuk-bentuk perusahaan, namun pada umumnya dapat "ditarik" menjadi bagian, filial/turunan atau perkembangan dari bentuk -bentuk dasar.
Bentuk-bentuk baru/turunan, yaitu sebagai berikut.
Ø PT Tertutup/PT Keluarga. PT yang tidak bennaksud menjual saham kepada masyarakat.
Ø PT Terbuka. PT yang didirikan dengan maksud menjuaL sahamnya kepada masyarakat.
Ø PT Perseorangan. PT yang seluruh sahamnya berada di tangan satu orang. Dilarang dalam pasal 7(3) UU PT kecuali bagi Perseroan BUMN pasal 7(5).
Ø PT Dalam kaitan dengan Group(Group Perusahaanl Holding Campany Concerm) Tatanan sejumlah PT yang secara yuridis merupakan sub yak hukum yang mandiri( tak ada hubungan satu dengan yang lain) secara ekonomis satu kesatuan.
Ø Multi Nasional Corporation
Ada 2 cara terjadinya group perusahaan:
a.    Dengan sengaja mendirikan PT baru.
b.   Dengan jalan mengambil alih saham dari PT yang sudah ada"Akuisisi. Akuisisi internal = PT A& PT B dimiliki oleh satu orang.
Hubungan Holding Company dengan Anak Perusahaan
Pasal 29 ayat (l) anak perusahaan adalah Perseroan yang mempunyai hubungan khusus dengan Perseroan lainnya yang terjadi karena:
a.         lebih dari 50% saharnnya dimiliki oleh induk Perusahaannya;
b.        lebih dari 50% suara dalam RUPS dikuasai oleh induk Perusahaan;
c.         kontrol ataujalannya Perseroan, pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris sampai dipengaruhi oleh induk perusahaan.
5.    Yayasan (Stiching)
Pengertian dari yayasan yaitu: merupakan himpunan harta kekayaan yang disisihkan oleh para pendirinya untuk kegiatan sosial dan segi-segi ideal lainnya.

a.     Tiga Unsur Yayasan
-       Harta Kekayaan sendiri
-       Tujuan sendiri
-       Alat perlengkapan (Organisasi) .

b.    Dua Syarat Pendirian Yayasan
·         Syarat Material
·         Harus ada pemisahan Kekayaan.
·         Ada tujuan.
·         Mempunyai alat perlengkapan.

c.     Syarat formal, yaitu adanya Akta Otentik dihadapan Notaris.
Muatan Akta Pendirian Yayasan.
·         Kekayaan yang dipisahkan,
·         Nama dan temp at kedudukan yayasan.
·         Tujuan yayasan.
·         Bentuk dan susunan pengurus.
·         Cara pembubaran yayasan.
·         Cara menggunakan sisa kekayaan jika dibutuhkan

B. PEDAGANG ANTARA DAN HUKUMNYA
Pedagang Antara ialah pembantu-pernbantu perusahaan yang menghubungkan antara perusahaan dengan pihak-pihak lain. Pedagang antara ada 2.
1.    Dari dalam Perusahaan
a.    Pelayanan toko.
b.    Pekerja berkeliling.
c.    Pengurus filial.
d.   Pimpinan perusabaan (manajer)

2.    Dari Luar Perusahaan
a.    Agen perdagangan.
b.    Makela.r.
c.    Komisioner.

Hubungan bukum/perikatannya adalah bubungan ketenagakerjaan (UU No 25 1997 dulu 1601 KUH perdata).
1.      Masalah Upah.
2.      Pekerjaan.

1.         Franchising
Merupakan suatu sistem pemasaran atau distribusi barang dan jasa, dimana sebuah perusabaan induk (FRANCHISOR) memberikan kepada individu atau perusabaan lain (FRANCHISEE) hak-hak istimewa untuk melaksanakan suatu sistem usaha tertentu dengan cara yang sudah ditentukan selama waktu tertentu.

2.         Bangun Guna Serah (Bulid, Operate, dan Transfer = BOT)
Suatu bentuk perjanjian kerjasama antara pemegang bak atas tanah dengan investor; pemegang bak atas tanah memberikan bak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama perjanjian Bangun Guna Serah(BOT) dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa Bangun Guna Serah berakhir.

C. SURAT-SURAT PERNIAGAAN
Surat-surat perniangaan terbagi menjadi dua.
1.      Surat-surat berharga, terbagi menjadi:
a.       surat bukti tuntutan hutang;
b.      pembawa hak;
c.       mudah dijualbelikan, contoh: cek.

2.      Surat-surat yang berharga, terbagi menjadi:
a.       surat bukti tuntutan hutang;
b.      surat diperjualbelikan

KJausa Surat Berharga dan Peralihannya
a.    Surat berharga atas nama (opname), Nama kreditur disebut dengan jelas. Peralihannya: Andosemen.
b.    Kepada Pengganti (Ann Order), Nama kreditur ditambah dengan kata-kata atau pengganti. Peralihannya: Andosemen.
c.    Kepada Pembawa (Anntoender), Nama kreditur tidak disebutkan tetapi dengan tambahan kata-kata atau pembawa.
Peralihannya: tanpa formalitas.

Kategori: surat berharga atas nama opname menjadi surat yang berharga.
1. Cek
a.      Pengertian dan Dasar Hukum Cek
Cek adalah perintah kepada Bank komersial dari orang yang menandatangani untuk pernbayaran sejumlah uang yang tertera pada lernbar Cek tersebut kepada si pembawa atau orang yang namanya disebutkan diatas Cek tersebut.
Dasar Hukum dari cek adalah pasal 178s/d 229 KUHD dan diatur dalam SE BI No. 917 BUAH UUPD tanggal 10 Januari 1997 dan juga di dalam pasal 196 KUHD. Batas waktu berlakunya Cek sampai daluwarsanya 70 hari.

b.      Jenis-jenis Cek
1.      Cek Unjuk/pembawa. Yaitu siapa saja yang membawa Cek ini, bank. akan membayarnya.
2.      Cek atas nama/tertunjuk. Yaitu Bank. hanya akan membayar kepada nama yang tertera diatas Cek.
3.      Cek atas nama/pembawa. Yaitu Cek yang diterbitkan kepada pembawa bila nama kreditur tidak disebutkan dalam Cek atau disebutkan tetapi dengan tambahan kata­ kata atau pembawa.
4.      Cek Mundur. Yaitu, Cek yang tanggal dibuatnya mundur dari tanggal membuat/pengisian di akta Cek. KUHD tidak ada arti tetap harus dibayar pada saat ditujukan (pasal 203 KUHD jo.KEP. Pres kabinet RI abo ADIDIl19/1964 Tanggal 2 Oktober 1964),dalam prakteknya ditolak.
5.      Cek Kosong. Yaitu, orang yang melakukan penarikan Cek tanpa dana yang cukup. Diatur dalam: UU No 17/1964 yo Perpu No.1/1971.
·         Pasal 378 KUH Pidana (penipuan).
·         Pasal 1365 KUH Perdata (ganti rugi karena melawan hukum) Penarikan Cek kosong 3 kali dalam 4 bulan ditutup rekeningnya oleh Bank.
·         Cek Silang (Cross Cek). Yaitu, Cek yang tidak bisa diuangkan hanya untuk pemindah bukuan saja/hanya bisa dikliringkan ke rekening seseorang.

2.      Traveler Cheque
Adalah surat berharga yang dimaksudkan untuk belanja kemudian membeli hadiah dan pembayaran tiket-tiket di tempat hiburan. Ketentuan­ ketentuan Traveler cheque diatur dalam KUHD pasal178 s/d 229

3.      Bilyet Giro
Adalah sebagai alat pemindah bukuan dana. Dasar hukumnya diatur dalam SE BI No.4/670/uPPB/PbB Tanggal 24 Januari 1932. Selain itu diatur dalam Pasal 1365 KUHP juga dalam SE BI No.4/473/9 Oktober 1971(Giro Bilyet Kosong).

4.      Promes/Ascep
Promes adalah surat yang berisi ten tang kesanggupan seseorang yang mernbayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau penggantinya. Dasar hukumnya diatur dalam 174s/d 177 KUHD. Juga pasal dalam KUHD tentang Wesel yang berdiberlakukan juga untuk promes.
Promes diatur dalam:
a.    ada judulnya;
b.    membayar sejumlah uang;
c.    tanggal pembayaran;
d.   tempat pernbayaran;
e.    nama terbayar;
f.     tanggal dan tempat ditandatanganinya;
g.    tanda tangan penerbit.

5.      Wesel
Adalah surat yang memuat akta wesel yang diterbitkan pada tanggal dad temp at tertentu dengan nama penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada yang bersangkutan untuk membayar sejumlah uang pada tanggal tertentu kepada penerima atau penggantinya dtentukan. Dasar hukumnya pasal lOOs/d173 KURD.
D. HUKUM ASURANSI
1.    Definisi Asuransi
Asuransi atau Pertangguangan adalah suatu perjanjian dengan nama seseorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan kemaJangan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
2.    Dasar Hukum
Kitab UU Hukum Dagang(Wvk) stbl 1847 Nomor 23 Pasal 246 sid 308 dan 592 sid 695.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Asuransi adalah sebagai berikut.
a.         Penanggung adalah pihak yang berjanji akan membayar ganti rugi atau sejurnlah uang jika unsur ketiga terpenuhi.
b.         Tertanggung adalah pihak yang berjanji membayar uang at au premi kepada pihak penanggung.
c.         Suatu peristiwa yang belum terjadi,
3.    Sifat Asuransi
Sifat perjanjian Asuransi menurut Prof. EMMY PANGARIDUAN SIMANJUNTAK:
a.         Perjanjian Kerugian.
b.         Perjanjian Bersyarat.
c.         Perjanjian Timbal balik.

4.    Pengaturan Asuransi dalam KUHD :
BUKU I
a.       Bab IX Pasal 246s/d286 -------- Asuransi pada umumnya.
b.      Bab X pasal 287s/d 308 -------- bahaya kebakaran.
c.       Bahaya yang mrngancam basil pertanian belum
d.      Panen.
e.       Pertanggungan ji wa.
BUKUII
a.       Bab IX pasaJ 592s/d685 ------ Asuransi terhadap segala bahaya laut dan perbudakan.
b.      Bab X pasal 686s/d845 ------- Asuransi terhadap pengangkutan di darat, sungai dan
c.       perairan laut.

5.    Pembebasan Asuransi dengan Judi/Taruhan
a.       Terhadap perjudian/pertaruhan UU tidak memberikan akibat hukum. Sedangkan dari Asuransi timbul suatu perikatan sempurna.
b.      Ditinjau dari unsur-unsur kepentingan maka dalam asuransi, tertanggung telah mempunyai kepentingan atas peristi wa tidak tertentu itu tidak terjadi, di buat atau sebelum ditutup perjanjian asuransi itu sendiri. Karena kepentingan itu ia mengadakan perjanjian pertanggungan untuk mengamankan dia sendiri dari menderita rugi, sedangkan dalam perjudian dan pertaruhan, untuk kepentingan atas peristiwa tidak tertentu itu baru ada pada kedua belah pihak dengan ditutupinya atau diadakannya perjanjian perjudian dan pertaruhan tersebut.
6.  Sejarah Asuransi
SEJARAH ASURANSI
Anti Menes(356- 323)


Collegium Cuctorum dianae et antinoi (59-10 SM) di Romawi



Abad 13-14 SM

(AsuransiModern)





Perncis (abad18 SM)


Kodivikasi hukum perdata dan hukum dagang





Azas Konkordinasi


stbl 1847 No. 23


Berlaku di Indonesia( Hindia Belanda)


Pasal226 sId 308, 592 sId 695

7.        Jenis Asuransi
Jenis-jenis Asuransi.
a. Asuransi Kerugian.

Suatu asuransi yang dikaitkan dengan penggantian suatu kerugian dari suatu kerugian yang dapat dinilai dengan uang, ganti rugi mana hums seimbang dengan kerugian yang diderita dan kerugian itu timbul sebagai akibat peristiwa untuk mana asuransi diadakan. Contoh: asuransi terhadap rumah dari bahaya kebakaran.

b. Asuransi Jumlah.

Suatu asuransi yang memberikan sejumlah uang seperti yang telah diperjanjikan dengan tidak perlu adanya suatu hubungan an tara kerugian yang diderita dengan besarnya jumlah uang tersebut yang diterima.Contoh : Asuransi Jiwa.

c. Asuransi Campuran.
Suatu asuransi yang memenuhi baik asuransi kerugian maupun asuransi jumlah. Contoh: Asuransi Kecelakan.

E. KEPAILITAN

1. Pengertian Kepailitan
Adalah Pailit diartikan sebagai keadaan debitur (yang berhutang) yang berhenti membayar utang-utangnya.
Menurut pasal 1 ayat l peraturan Kepailitan : "pengutang yang ada dalam keadaan berhenti membayar, baik atas pelaporan sendiri maupun atas permohonan seorang penagih atau lebih dengan keputusan dinyatakan dalam keadaan pailit".

2. Dasar Hukum Kepailitan
a.    Pasal 1311 dan 1312 KUH Perdata.
b.    Faillissements Verodening S. 1905 No. 217 jo 1906 No 348.
c.    Perpu No.1 Tahun 1998 tentang perubahan UU Kepailitan.

3. Syarat dinyatakan Pailit Syarat untuk dinyatakan pailit:
a.    Terdapat keadaan berhenti membayar, yakni bila seorang debitur sudah tidak mampu atau tidak mau rnembayar utang-utangnya.
b.    Harus terdapat lebih dari seorang kreditur dan salah seorang dari mereka itu, piutang sudah pasti ditagih.

4. Pihak-pihak yang dinyatakan Pailit
a.    Setiap orang.
b.    Badan-badan Hukum.
c.    Harta warisan.

5.    Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan kepailitan
a.    Debitur sendiri.
b.    Seorang kreditur atau lebih.
c.    Jaksa atau penuntut umum.

6.    Upaya Hukum Terhadap Kepailitan Upaya hukum terhadap putusan kepailitan:
a.    perlawanan,
b.    banding,
c.    kasasi.

Upaya hukum diatas dapat diajukan oleh:
a.    debitur;
b.    kreditur;
c.    jaksa demi kepentingan umum;
d.   para kreditur yang tidak memohon kepailitan dan pihak-pihak yang berkepentingan.

7.    Balai Harta Peninggalan
Tugas Balai Harta Peninggalan sebagai berikut.
a.    Penyimpanan BOEDEL Si pailit.
b.    Penyegelan BOEDEL.
c.    Daftar pasiva dan aktiva.
d.   Melanjutkan perusahaan si pailit.
e.    Menjual benda-benda si pailit.
f.     Mengadakan akord (perstujuan hakim notaris).
g.    Membayar tunjangan hidup si pailit.
h.    BOEDEL = Keseluruhan harta benda si pailit.
i.      Akord = Persetujuan si pailit dengan debitur.


8. Pengecualian Harta dari Kepailitan
Beberapa harta yang dikecualikan dari kepailitan.
a.    Alat perlengkapan tidur dan pakaian sehari-hari.
b.    Alat perlengkapan dinas.
c.    Alat perlengkapan kerja.
d.   Persediaan makanan untuk kira-kira satu bulan.
e.    Buku-buku yang dipakai untuk bekerja.
f.     Gaji. upah, pensiun, uang jasa dan honorarium.
g.    Hak cipta.
h.    Sejumlah uang yang ditentukan oleh hakim kornisaris untuk nafkahnya.
i.      Sejumlah uang yang diterima dari pendapatan anak-anaknya.

9. Hakim Komisaris Tugas hakim komisaris.
a.    Memimpin rapat verifikasi.
b.    Mengawasi tindakan bawahan, memberi nasihat dan peringatan.
c.    Menyetujui daftar tagihan atau menolaknya yang diajukan kreditur.
d.   Meneruskannya kepada hakim PN yang memutuskan perkarajika ada tagihan-tagihan yang tidak dapat diselesaikan.
e.    Mendengar saksi-saksi dari para ahli atas segala hal yang berkaitan dengan kepailitan.
f.     Memberikan izin atau menolak permohonan si pailit untuk bepergian.



10. Rapat Verfikasi
Rapat para kreditur yang dipimpin hakim komisaris dengan seorang panitera pengadilan negeri sebagai notulen untuk menetapkan hak menagih. Verfikasi diartikan dengan pencocokan atau pengujian alas utang-utang si pailit atau piutang-piutang kreditur.
11.Fase Insolvensi
Suatu yang sudah diterima dalam rapat verfikasi agar mempunyai kekuatan hukum haruslah mendapat pengesahan oleh hakim pemutus kepailitan, maka pengesahan inilah yang disebut dengan homologi.
12.Kreditur
Kreditur yang diutamakan adalah sebagai berikut.
a.    Pemegang hipotik.
b.    Pemegang gadai.
c.    Pemegang hak istimewa
13. Berakhirnya kepailitan Kepailitan berakhir,
a.    Apabila pembagian terhadap harta si pailit telah dilakukan secara tuntas dan mempunyai kekuatan hukum.
b.    Apabila homologi akord telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
c.    Apabila adanya pertimbangan dari hakim yang memutuskan kepailitan, bahwa harta si pailit temyata tidak cukup untuk membiayai kepailitan.

14. Rehabilitasi
Pemulihan kehormatan yang temoda akibat keadaan pailit.

F. LEMBAGA PEMBIAYAAN
Pengertian lembaga pembiayaan berdasarkan pada pasal 1 Kepres 61 Tahun 1988.
Lembaga pembiayaan adalah suatu badan usaha yang didalam melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak rnenarik dana secara langsung dari rnasyarakat.
Lembaga pembiyaan berdasarkan pada pasal 9 Kepres 61 Tabun 1988dapat dilakukan oleh:
1.      Bank,
2.      Lembaga Keuangan Bukan Bank(LKBB),
3.      Perusahaan pembiayaan.
Sejak UU tentang perbankan No.7 tabun 1992 tidak dikenallagi istilab LKB B karena bank terbagi 2 j enis:
1.      Bank Umum,
2.      Bank Perkreditan Rakyat.

Dasar hukum lembaga pembiayaan diatur dalam:
1.      Keputusan Presiden No.6l tahun 1988 tanggal20 Desember 1988;
2.      Keputusan Menteri Keuangan No, 12511KMK.013.l988 tanggal 20 Desember 1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan.
Bidang Usaha yang menjalankan pembiayaan berdasarkan pasal2 Kepres 61 Tahun 1988 ialah sebagai berikut.
1.      Perusahaan sewa guna usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan barang modal baik secara "finance lease" maupun "operating lease" untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembiyaan secara berkala.
2.      Perusahaan Modal Ventura (VentureCapital Company) adalah badan usaha yang melakukan us aha pembiayaan dalam bentuk penertaan modal ke dalam suatu perusabaan yang menerima bantuan pembiayaan (investes company) untuk jangka waktu tertentu.
3.      Perusahaan berdasarkan surat berharga isecuriiies company) adalah usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk Perdagangan surat berharga.
4.      Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) adalah badan usaha yang rnelakukan usaha pernbiayaan dalam bentukpembelian dan pengalihan suatu pengurusan piutang atau tagihan jangk apendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam Iuar negeri.
5.      Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk mernbeli barang dengan rnenggunakan kartu kredit.
6.      Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finace Company) adalah badan usaha yang melakukan pernbiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsurnen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala.

G.  HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (UKI) ATAU HAK MILIK INTELEKTUAL (HMI).
Hak Milik Intelektual ialah suatu hak yang berasal dad suatu kegiatan berfikir manusia yang muncul darikarya, karsa, dan cipta manusia sebagai hak atas kekayaan yang diekspresikan dalam berbagai bentuk, baik bidang teknolgi, ilmu pengetahuan, seni sastra berguna dan bermanfaat dalam menunjang kehidupan manusia serta nilai komersial/nilai ekonomi.
1.    Istilah hak milik intelektual adalah:
a.    Intelektual Property,
b.    Intangible Property,
c.    Creative Property,
d.   lncoporeal Property.

2.    Pengelompokkan Hak Milik Intelektual
a.    Hak Cipta.
b.    Hak Paten.
c.    Merk.
d.   Hak Milik Perindustian.

3.    HMI Iahir pada akhir abad 19 yaitu ada Konversi Intemasional.
a.    Tahun 1883, membicarakan perlindungan Hak Milik Perindustrian.
b.    Tahun 1886, di Bern/Swiss membicarakan perlindungan Hak Cipta


4.    HMI termasuk dalam hukum kebendaan.
Menurut Van Apel Doorn/PIR alas an pembenaran hak rnilik intelektual termaksud dalam hak kebendaan sebab: "dari sifat Hak Milik Intelektual yang masih abstrak apabila sudah keluar, karsa dan cipta manusia, maka menjadi berwujud dan berbentuk bisa berupa karya sastra, Iptek, seni mendapat dan pemanfaatan serta reproduksinya dapat menghasilkan keuntungan."

5.    Sifat HMI
a.    Jangka waktu tidak terbatas.
b.    Bersikap ekslusif/rnutlak.
c.    Bersifat mutlak yang bukan kebendaan (tergantung pada penemu/berdasarkan orangnya bukan berdasarkan benda).

6.    Prinsip HMI
a.    Keadilan.
b.    Ekonomi.
c.    Prinsip Kebudayaan.
d.   Prinsip sosial
Penempatan HMI memperhatikan pasal 570 KUH perdata, Kepemilikan juga memperhatikan kepentingan masyarakat.Diatur juga dalam UU, tidak melanggar tata tertib umumfsusila atau bisa pula disebut demi kepentingan umum.Ke 4 prinsip tersebut diatas artinya jika suatu saat seseorang mendapatkan penemuannya jika dilihat dari prinsip HMI maka ditolak oleh pihak yang melegitimasi hak cipta tersebut.

7.    Pengalihan HMI
a.    Pewarisan.
b.    Wasiat.
c.    Hibah.
d.   Perjanjian/sebab lain yang dibenarkan UU Pengalihan dengan cara perjanjian dapat dengan cara:
1.    Lisensi,
2.    Joint Venture,
3.    Kontrak Penelitian.

8.    Pelanggaran HMI
a.    Pemalsuan.
b.    Pembajakan.
c.    Persaingan tidak Jujur
d.   Pembocoran Inforrnasi dan Penyadapan.

9.    Cara Penggulaugan Pelanggaran HMI
a.    Cara Perdata
Pasal 1365 KUH PerdataJperbuatan melawan hukum.
b.    Secara Pidana
1.    Dilihat latar belakang tujuan pengaturan.
2.    Dilihat motivasi pelanggarannya. Misal: pasal 386 KUHP (pemalsuan).
c.    Melalui Administrasi Negara
1.    Pabean.
2.    Ketentuan Standar industri.
3.    Pengurusan standar periklanan.

1. Bentuk-Bentuk Hak Kekayaan Intelektual
a.    Hak Cipta
Adalah hak mutlak bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengurnumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin itu dengan tidak rnengurangi pernbatasan-pembatasan menurut aturan yang berlaku (pasal 2 UUHC Thn 1932). Dasar hukumnya: UU No.6 Thn 1982, UU No. 7/1987 ---------UUHC.

Ciri Hak Cipta:
1.    dianggap benda Bergerak (psl 3 UUHC No. 6/1982).
2.    dapat dialihkan.
3.    bila pencipta meninggal, hak cipta tidak dapat disita, tetapi jatuh ke ahli waris/penerima wasiat,
Hak cipta dikhususkan bagi ilmu pengetahuan, kesustraan, seni& sastra. PsI 11 UUHC No.7/ 1987 tentang jenis-jenis ciptaan yang dilindungi
b.   Hak Paten
Adalah hak yang diberikan kepada penernu, agar hasil karyanya dapat diketahui oleh khalayak, berguna, bermanfaat bagi masyarakat dan perkembangan teknologi. Dasar hukumnya: UU paten no. 6/1989.
1.    Prinsip Hak Paten:
·       Hak kebendaan (psl 570 KUHP).
·       Hak dialihkan.
·       Hak milik.
Pengalihan bak paten lew at perjanjian yaitu lisensi (lisencing agreement).

2.    Syarat diberikan hak paten:
·       Aspek pembaharuan.
·       Langkah inventif yang terkandung dalam penemuan itu.
·       Dapat diterapkan dalam industri.
·       Penemuan termasuk kelompok yang bisa diberi paten.
·       Tidak melanggar uu.

3.    Bentuk Hak Paten:
·       Paten biasa
Penemuannya melalui penelitian yang rumit, bila dilanggar (ada orang yang meniru,dsb/pelanggaran terhadap paten biasa maka hukuman penjara 7 tahun, denda 100 juta.
·       Paten Sederhana
Hasil penemuan lewat penelitian yang sederhana atau tidak

c.    Merk
Adalah alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oIeh suatu perusahaan, Dasar hukumnya : UU Merk no. 19/1992. Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa ." Merk ialah tanda berupa gambar nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda, digunakan dalam kegiatan perdagangan barang/jasa.

Fungsi Merk
1.        Tanda pen genal suaru barang/jasa.
2.        Gambaran jarninan kepribadian, reputasi barang dan jasa.
3.        Mernberi jamunan kualitas barang/jasa
4.        Sarana promosi barang dan jasa.
5.        Kondisi perekonornian negara dalam jangka panjang mantap

Dalam UU pasal 7 UU merk tahun 1992 disebutkan: jangka waktu perlindungan 10 tahun dan berlaku surut tanggal syah, tanggal penerimaan, pendaftaran dapat diperpanjang setiap waktu untuk jangka waktu yang sama.

d.   Bentuk-bentuk Lisensi
1.    Eklusif
Yaitu pemegang hak paten setuju untuk tidak memberikan lisensinya kepada orang lain selain pemegang lisensi.
2.    Non Eklusif
Dapat dilisensikan ke beberapa pihak.
Ada yang disebut lisensi wajib, yaitu untuk melaksanakan suatu paten yang diberikan oleh pengadilan negeri setealah mendengar pemegang paten (psl 8 UU No. 6/1989).
Tujuannya: "Agar pemegang yang ada tidak disimpan saja melainkan dapat disebarkan ke masyarakat luas".

e.       Macam-macam pelanggaran Hak Milik.
1.      Persaingan tidakjujur dituntut dengan dasar pasal382 KUHP.
2.      Pemakaian merk tanpa hak pasal1365 KUHP psI 73 ayat 1 UU merk.
3.      Pemalsuan Merk psl 81 UU merk.
4.      Menggunakan Merk sengaja & tidak sab psl 393 KUHP.

H.      Hukum perlindungan Informasi
Peraturan yang bertujuan untuk mencegah dan mengendalikan pelanggaran terhadap hak milik atas informasi rahasia.
Dari segi khusus: berhubungan dengan HMI yang perlu dihubungi. Dari segi umum: ada perbuatan meialui hukum yang perIu dicegah agar jangan sampai terjadi.

Pengelompokan perlindungan informasi ini dalam negara:
1.    Anglo Saxon -- trade secret
2.    Jepang -- Know how
John. F. william; bila ada perbuatan yang melanggar terhadap hukum rnilik atas informasi yang dirahasiakan digolongkan sebagai: Brach of Connfidence.
Kriterianya:
1.      Apakah dengan terbukanya informasi, pemiliknya menjadi rugi.
2.      Pemilik informasi yakin informasinya perlu dirahasiakan dan tidak semua orang memiliknya.
3.      Pemilik informasi juga dapat mempunyai alasan atas kerugiannya bila bocor rahasianya.
4.      Informasi itu mempunyai kekhususan dalam bidang perdagangan/ perindustrian.

I.   HUKUM PERBANKAN
Pengertian perbankan adalah segal a sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup ke1embagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksankan kegiatan usahanya (pasal l angkal UU No. 10/1998).
Bank adalah: badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan meyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk -bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (pasall angka 2 UU No. 10/1998).

1.    Dasar Hukum Perbankan
a.    UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan.
b.    UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan,
2.    Bentuk Hukum Bank
a.    Perseroan Terbatas.
b.    Koperasi.
c.    Perusahaan daerah

3.    Pengertian Kredit
Adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

J. PENYELESAIAN SENGKETA DAGANG/BISNIS/EKONOMI
Beberapa cara penyelesaian sengketa bisnis adalah dengan:
1.         Jalur Musyawarah,
2.         Jalur Pengadilan,
3.         Jalur Arbitrase.

Arbitase adalah proses penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk kepada atau mentaati keputusan yang diberikan oleh para hakim yang mereka pilih atau tunjuk.

1.         Dasar Hukum Arbitrase
a.    Pasa1615 sid 651 RV (Reglement op de Rechtsvordering = peraturan hukum secara perdata).
b.    Penjelasan pasal 3 ayat (1) UU Na.14 thn 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman, yang meyebutkan.i'penyelesaian perkara diluar pengadilan atas dasar perdarnian atau rnelalui wasit (arbitrase) tetap diperbolehkan.Pasal Sl S RV meyebutkan bahwa diperkenankan kepada siapa saja yang terlibat dalam suatu sengketa yang mengenai hak-hak yang berada dalam kekuasaanya untuk melepaskannya, untuk menyerahkan pemutusan sengketa terse but kepada seorang atau beberapa orang wasit.
Tidak semua sengketa dapat diselesaikan jalur arbitrase.Hanya sengketa dalam duma bisnis saja yang termasuk ruang lingkup penyelesainnya oleh arbitrase, seperti; perdaganagn, perindustrian, dan keuangan.Sengketa lain di pengadilan sperti masalah warisan, pengangkatan anak, peru mahan, perburuhan, dll

2.         Cara Membuka jalur Arbitrase
a.    Pactumde Comprornittendo, yaitu mencantumkan klausul-klausul dalam perjanjian pokok.
b.    Akta kompromis, yaitu perjanjian tersendiri, diluar perjanjian pokok. Perjanjian ini dibuat secara khusus bila telah timbul sengketa dalam melaksanakan perjanjian pokok
.
3.         Keuntungan jalur Arbitrase
a.    Waktu yang cepat.
b.    Adanya orang-orang yang ahli.
c.    Rahasia para pihak terjamin.

4.         Macam-rnacam Arbitrase.
a.    Arbitrase ad- hoc/voluntair, yaitu suatu majelis wasit(arbiter)/wasit tunggal yang di dalam menjalankan tugasnya banya sekali saja, setelah itu bubarlah Majelis arbiter itu at au wasit tunggal itu. Selain tidak mempunyai peraturan/prosedur tentang tatacara pengangkatan arbiter, mereka juga tidak mempunyai peraturan at au prosedur yang mengatur bagaimana tatacara pemeriksaan sengketa.
b.    Arbitrase sebagai Permanent Body Arbitration yang mempunyai peraturan/prosedur dan tata cara pemeriksaan sengketa.

R AN G K U M A N
Bagian-bagian utama dari Hukum Dagang, Hukum Bisnis, dan Hukum Ekonomi ialah:
1.      Perusahaan,
2.      Pedangang Antara,
3.      Surat Pemiagaan,
4.      Asuransi,
5.      Kepailitan,
6.      Lembaga Pembiayaan,
7.      Hak Atas Kekayaan Intelektual,
8.      Hukum Perbankan,
9.      Penyelesaian Sengketa Dagang/Bisnis/Ekonomi.









KEGIATAN BELA.JAR 5
Hukum Perdata Internasional

A. PENGERTIAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Menurut Van Brake, Hukum Perdata Intemasional adalah hukum nasional yang ditulis (diadakan) untuk hubungan-hubungan hukum internasional. Gouwgioksiong juga mengemukakan pendapat bahwa Hukum Perdata Internasional bukanlah hukurn internasional, tetapi hukum nasional. Jadi Hukum Perdata lnternasional, bukan sumber hukumnya internasional, tetapi materinya yaitu hubungan-hubungan atau peristiwa-peristiwa yang merupakan objeknya-lah yang intemasiona1. Bahwa hukum perdata internasional adalah hukum nasionaL, terbukti dari adanya perbedaan dalam luas lingkup (omvang) kaedah-kaedah hukum perdata intemasional dalam setiap Negara.
Jadi Hukum Perdata Internasional, bukan sumber hukumnya internasional, tetapi materinya yaitu hubungan-hubungan atau peristiwa-peristiwa yang merupakan objeknya-lab yang internasional. Babwa hukum perdata internasional adalah hukum nasional, terbukti dari adanya perbedaan dalam luas lingkup (omvang) kaedah-kaedah hukum perdata internasional dalam setiap negara.
Sementara itu Hymans mengatakan bahwa, "Hukum Perdata Internasional lahir sebagai akibat adanya unsur asing dalam suatu peristiwa"."
Berlainan dengan pendapat Harsanto Nursadi hukum internasional adalah hukum yang berhubungan dengan peristiwa internasional di bidang publik. Perpisahan yang terjadi dalam hukum internasional publik. Pemisahan yang terjadi adalah hukum internasional publik (public international law) dan hukum perdata internasional (private international law).
Dari pernyataan Harsanto Nursadi tersebut terlihat bahwa Hukum Perdata Internasional merupakan bagian dari Hukum Internasional. Sementara itu menurut pendapat Van Brakel dan Gouwgioksiong, bahwa Hukum Perdata Internasional merupakan bagian dari hukum nasional.
Jadi dari berbagai pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa, Hukum Perdata Internasional adalah merupakan bagian dari hukum perdata, hanya peristiwanya melintasi batas -batas Negara.
Di Indonesia hukum perdata internasional dan hukum antar golongan sangat erat hubungannya. Menurut Gouwgioksiong, "hukum perdata internasional berkisar dalam hubungan perdata dengan unsur-unsur asing dalam hubungan-hubungan "internasional", terhadap hukum antar golonganyang hanya berlangsung dalam dalam suasana hukum internasiona1. Oleh karenanya, maka hukum perdata internasional merupakan hubungna antar tata hukum (HATAH) extern, sedangkan hukum anatar-golongan merupakan HATAH intern. Sekalipin demikian kedua-duanya,hukum perdata internasional maupun hukum antar-golongan merupakan hukum nasional."
Menurut Titon Slamet Kurnia, atribut internasional dalam hukum perdata internasional (private international law; conflict laws) tidak memiliki keterkaitan dengan hukum internasionaL Secara konseptual, hukum internasional dan hukum perdata internasional adalah dua konsep berbeda.Atribut internasional dalam konsep hukum perdata internasional seringkali menimbulkan salah pengertian seolah-olah hukum perdata internasional adalah cabang dari hukum internasional."
Hukum perdata internasional pada hakekatnya adalah hukum nasional (bukan hukum internasional).
Pengertian ini mutatis mutandis juga berlaku dalam kasus Indonesia, dimana pengadilan Indonesia dimungkinkan untuk menghadapi suatu kasus yang memiliki kaitan dengan negara lain. Atau secara umum ruang lingkup dari hukum perdata internasional tersebut adalah persoalan hubungan hukum keperdataan antara subjek hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional yang berlainan).
Menurut Clarkson & Hill dalam Titon, keberadaan hukum perdata internasional berfungsi untuk memberikan jawaban atas tiga isu yaitu: jurisdiction, choice of lawserta recognition and enforce ment of foreign judgments. Isu tentang yurisdiksi berkenaan dengan apakah pengadilan satu negara, dalam kasus ini Indonesia, merniliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus kasus yang mengandung foreign elements . Manakala isu ini dijawab afinnatif maka isu selanjutnya tentang choice of law. Isu tentang choice of law berkenaan dengna pertanyaan ketentuan hukum mana yang akan diberlakukan dalam kasus yang diperiksa, yaitu apakah hukum negara dimana pengadilan berkedudukan (the law of the forum) ataukah hukum negara lain.
Isu terakhir tentang penegakan dan penegakan putusan pengadilan negara asing. Kondisi ini dapat terjadi sebagai misal, manakala ada warga negara Indonesia yang menjadi pihak dalam suatu sengketa di depan pengadilan negara asing. Pernyataan ini kemudian ialah putusan pengadilan asing tersebut dapat dilaksanakan kepada warga negara Indonesia di Indonesia ataukah pengadilan indonesia akan mernriksa kembali kasus tersebut. Pertanyaan ini menjadi porsi hukum perdata internasional untuk rnenjawabnya.Sebagai kaidah, suatu negara dapat menolak untuk menjalankan eksekusi atas putusan pengadilan negara asing di negaranya.Dasar dari penolakan tersebut ialah asas public policy.
Dari pengertian hukum perdata internasional yang dipaparkan diatas maka dalam konteks sistem hukum indonesia akan muncul beberapa implikasi. Pertama, implikasi yang timbul dari diterapkannya hukum negara asing oleh pengadilan Indonesia untuk memutus isu hukum, yaitu hubungan hukum di lapangan keperdataan yang mengandung foreign elements. Prolematik dari isu ini yaitu legitimasi dari pengadilan nasional untuk menerapkan hukum negara asing yang notabene tidak otoritatif sesuai dalil bahwa hukum positif memiliki keberlakuan oleh tempat dan waktu.
Dalam konteks demikian untuk memperkaya sistem hukum Indonesia, diperlukan studi comparative law untuk isu-isu hukum perdata internasional supaya para yuris Indonesia familiar dengan pribadi isu-isu hukum yang mungkin muncul karena pelibatanjoreign elements di dalam hubungan hukum yang beclangsung. Hal itu semakin tidak terhindarkan dengan dicapainya uniforrnitas kaidah didalam international business transactions yang disepakati negara-negara dalam WTO aggrement untuk mempermudah lalulintas orang, barang dan modal antar negara sehingga mau tidak mau di sana akan terjadi bubungan hukum yang mengandung foreign elements. Dengan studi comparative law yang kuat (diimbangi oleh kapasitas untuk membangun sistem peradilan yang kompeten, independen dan imparsial), maka orang-orang asing tidak akan menyangsikan kapasitas pengadilan Indonesia sebagai pengadilan forum untuk kasus-kasus dengan foreign elements. Hal ini tentunya akan menyejajarkan sistem hukurn Indonesia dengan sistem hukurn negara-negara lain dalam hal kehandalannya untuk memecahkan isu-isu hukum di lapangan hukum perdata internasional."
B. SUMBER HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
1.         Prinsip hukum umum
Prinsip hukum umum adalah asas hukum yang rnendasari sis tern hukurn modern, banyak sipengaruhi oleh asa dan lembaga hukum negara barat dan sebgaian besar berdasarkan asas lembaga dan lembaga Hukum Romawi. Asas dan lembaga hukum ini ikut serta tersebar luas sewaktu beberapa negara Eropa Barat saling berebut untuk menjajah (sebagai negara maritim rnaupun sebgai negara kolonialis/imperialis) berbagai bangsa di seluruh pelosok dunia.

2.         Hukum kebiasaan
Hukurn kebiasaan yang biasanya menjelma sebagai hukum ad at adalah kebiasaan yang telah diterima sebagai hukum. Dengan demikian kebiasaan yang memelihara dan meningkatkan kedamaian pergaulan dan telah diterima oleh masyarakat internasional, akan rnerupakan suatu hukum kebiasaan internasional.

3.         Perjanjian internasional/traktat

Perjanjian internasional merupakan sumber hukum perdata internasional, bisa berupa konvensi, perjanjian regional atau bilateral.

4.         Peraturan perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan adalah undang-undang serta peraturan tertulis lain yang derajatnya lebih rendah daripada undang-undang. Di Indonesia, peraturan perundang-undangan yang merupakan sumber Hukum Perdata Internasional diantaranya adalah Pasal-pasalI6,17 dan 18 A.B.

5.         Yurisprudensi
Yurisprudensi yang merupakan salah satu sumber hukum dalam Hukum Perdata Internasional meliputi keputusan hakim pengadilan nasional atau internasional, keputusan Badan Arbitrase Internasional maupun keputusan lembaga-lernbaga internasional yang menyangkut perkara Hukum Perdata Internasional.

6.         Doktrin
Doktrin adalah pendapat-pendapat atau ajaran-ajaran para ahli dan sarjana-sarjana terkemuka, biasanya disebut Communis opinio doctorum, dibidang Hukum Perdata Internasional.

C.  TITIK-TITIK TAUT DALAM  HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Unsur-unsur yang menandakan adanya unsur-unsur asing, sehingga ada kemungkinan suatu kaedah hukum asing yang berlaku bagi suatu peristi wa hukum, dinamakan titik-titik taut, titik pertalian, Anknupfungspunkte, points of contact, test factors, atau connecting factors, dan dalam bahasa Perancis dinamakan "points de rattachment".

1. Bentuk titik taut dalam suatu Hukum Perdata Intemasional.
a.    Kewarganegaraan, pihak yang bersangkutan. Kewarganegaraan iru meerupakan salah satu titik taut yang penting, di samping domisili.
b.    Domisili, tempat tinggal, temp at asal seseorang; atau dornisili tempat kedudukan suatu badan hukum.
c.    Tempat kedudukan (= letak) suatu benda tetap, yaitu benda yang takdapat bergerak atau tidak dapat dipindahkan (seperti tanah, rumah, dLL). Ini dinamakan situs daripada benda itu.
d.   Bendera kapal asing, karen a dianggap rnenunjukkan kewarganegaraan dari pada kapal itu, juga merupakan suatu titik taut.
e.    Tempat suatu perbuatan dilakukan (locus actus),misalnya tempat perkawinan dilangsungkan, atau tempat suatu perbuatan melawan hukum dilakukan (locus delicti), atau temp at suatu perjanjian diadakan (locus contractus).
f. Tempat dimana suatu perbuatan itu timbul (locus solutionis), misalnya temp at penyerahan barang-barang yang berdasarkan perjanjian jual-beli;
g.    Pilihan hukum, yaitu hukum yan goleh para pihak dipilih dan karena itu dianggap berlaku bagi perbuatan yang diJaksanakannya.
h.    Tempat perbuatan-perbuatan resmi dilakukan, seperti misalnya pendaftaran tanah, pemberian konsesi, dll; atau tempat (pengadilan) gugatan perkara diajukan. Tempat ini dinamakan forum.

2. Macam-rnacam titik taut daJam Hukum Perdata Internasional.
a.    Titik taut primer adalah unsur-unsur yang menunjukkan, bahwa suatu peristiwa hukum merupakan pristiwa Hukum Perdata Internasional, dan bukan suatu peristiwa intern nasional. Jadi titik taut primer adalah titik taut yang membedakan Hukum Perdata Internasional itu dari peristiwa intern (bukun-Hukum Perdata Internasional). Oleh sebab itu maka titik taut primer juga dinamakan titik taut pembeda.
b.    Titik taut sekunder akan menentukan hukum manakah yang harus berlaku bagi peristiwa Hukum Perdata Intemasional itu. Karena itu titik taut sekunder ini juga bisa dinamakan titik taut penentu.

3.    Menentukan hukum yang berlaku (lex cause) menggunakan bantuan titik taut
Maka jika kita menghadapi suatu kasus, cara bekerja kita adalah sebagai berikut.'?

a.    Pertama-tama kita mencari titik-titik taut primer menurut lex fori untuk mengetahui apakah kita berhadapan dengan suatu peristiwa Hukurn Perdata Internasional atau bukan.
b.    Jika ternyata kita berhadapan dengan suatu peristiwa Hukum Perdata InternasionaI, maka kita mengadakan qualification of facts menurut lex fori.
c.    Kemudidan kita mencari titik-titik taut sekunder (menurut lex fori) untuk menentukan sistem hukum yang berlaku (lex cause).
d.     Titik taut menurut lex cause lalu akan menentukan apakah kaedah hukum lex cause, lex fori atau kaedah sistim hukum asing yang lain (ingat kepada kemungkinan renvoi) yang harus berlaku.
e.     Jika berdasarkan titik-titik taut dari pada lex cause kita telah menentukan kaedah hukum materiil yang mana yang harus berlaku, barulah dapat kita menentukan penyelesaian masalahnya atau menjatuhkan keputusan in concreto. Tetapi mungkin titik taut lex fori menunjuk pada dua lex cause atau lebih.

D.      PENUNJUKKAN KEMBALI DALAM PENUNJUKKAN LEBIH LANJUT (RENVOI)

Renvoi sangat erat hubungannya dengna kwalifikasi dan titik taut. Memang sebenarnya ketiga soal ini dapat dicakup dalam satu permasalahan, yaitu hukum manakah yang akan berlaku (lex causae) dalam suatu peristiwa Hukum Perdata Internasional. Sebab itu pembahasan mengenai renvoi selau akan menyinggung soal kualifikasi dan titik taut.
Renvoi timbul apabila hukum asing ditunjuk oleh lex fori, menunjuk kernbali kearah lex fori itu, atau kepada sistim hukum asing lain.
Biasanya orang berpendapat bahwa yang dimaksudkan ialah hukum materiil dari hukum asing yang bersangkutan. Cara ini dinamakan "Sachnormverweisung".
Maka kita tidak lagi mengalami kesukaran apa-apa, kecuali bahwa kita harus mencari peraturan hukum asing yang mengatur kumpulan fakta-fakta (= peristiwa) yang kita hadapi.
Terdapat dua kualifikasi peraturan hukum yang harus berlaku dalam Hukum Perdata Internasional, terdapat dua macam tindakan yaitu'":
1.    Kualifikasi daripada fakta-fakta kedalam penggolongan lembaga-lembaga hukum yang kita kenal (qualification of facts menurut lex fori)
2.    Kualifikasi lembaga hukum yang kita badapi ke dalam sistem kaedah­ kaedah hukum yang harus berlaku; sehingga kita mencari kaedah khusus yang harus berlaku bagi lembaga hukum yang kita hadapi.
Jika kaedah-kaedah Hukum Perdata Intemasional lex fori, misalnya hukum Indonesia, menunjuk kepada kaedah-kaedah hukum Indonesia, menunjuk kepada kaedah-kaedah Hukum Perdata Internasional negara asing, yang menunjuk kembali kepada kaedah-kaedah Hukum Perdata Internasional Indonesia atau menunjuk lebih lanjut kepada sistim Hukum Perdata Internasional hukum asing yang lain, maka terjadilah semacam "ping-pong" yang hanya berakhir, jika salh satu negara rnenerirna penunjukkan hukum itu sebagai penunjukkan pada hukum rnateriil, (Sachnormverweisung), dan bukan hanya pada kaedah-kaedah Hukum Perdata Internasional saja.
Penunjukkan kernbali atau penunjukkan lebih lajut (yaitu pada sistim hukum ketiga itu) dinamakan renvoi (istilah Perancis), Renvoi yang pertama kali adalah renvoi yang sesungguhnya.
Keberatan-keberatan terhadap teori renvoi dikemukakan oleh Cheshire, sebagai berikut.
1.    Dikatakan bahwa doktrin itu tidak logis, karena doktrin renvoi tidak mengatakan hukurn mana yang berlaku, akan tetapi menggantungkan hal ini pada pendapat sistim hukum asing yang ditunjuk olehnya.
2.    Dikatakan, bahwa doktrin renvoi tidak menentu arahnya (uncertain), tidak pasti (ambiguous) dan menyulitkan pekerjaan.
3.    Lagipula doktrin itu tidak memudahkan pekerjaan, oleh karena mengharuskan para ahli hukum mempelajari berbagai sistem hukum asing, belum dapat memperi pendapat (dalam hal ini putusan) mengenai suatu perkara.
4.    Akhirnya dikatakan, bahwa doktrin renvoi sesuai dengan pendapat Westlake dan Von Bar berkelebih-lebihan, karena menurut kedua ahli ini hasil yang sarna dapat diperoleh dengan jalan desistement. Yaitu, penunjukka pada sistem hukum asing bukan berarti penunjukkan pada seluruh sistem asing itu, akan tetapi hanya pada peraturan-peratura materiil daripada lembaga hukum yang terperkara sebagai mana hal itu dinyatakan oleh Hukum Perdata Internasional sistem hukum yang bersangkutan (jadi disini bukan dimaksudkan Sachnorrnverweisung).
5.    Juga Van Brakel (dalam bukunya Grondslagen en beginselen van Nederlands Internationaal Privaatrecht) tidak menyetujui renvoi dengan alas an bahwa teori itu tidak konsekuen; hanya berhenti pada lex fori.
6.    Ehrenzweig berdasarkan teorinya bahwa bagaimanapun juga soal kualifikasi hanya merupakan soal interpretasi oleh sang hakim (jadi oleh lex fori)

E.       BEBERAPA CARA PENYELESAIAN PERKARA HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Dulu (sebelum abad ke-12) di Eropa dianggap bahwa yang berlaku adalah selalu lex fori (hukum setempat), sekalipun peristiwanya menyangkut orang atau negara asing, oleh karen a setiap orang yang berdian di dalam wilayah hukum suatu kerajaan dianggap tunduk pada hukum setempat. lni berdasarkan pada teori atau azas teritorial. Berhubung dengan itu Van Brakel mengemukakan, bahwa pada waktu itu Hukum Perdata Internasional belum ada, yang ada hanyaLah hukum interlokal, atau hukurn antar-ternpat, Tetapi penyelesaian menurut lex fori ini lama kelamaan menimbulkan putusan­ putusan yang bertentangan dengan rasa keadilan.
Dengan dipelajarinya kembali Hukum Romawi di negara-negara Eropah, maka terjadilah pembagian antara soaJ materil dan soaJ acara. Bagi soal-soal secara berlaku hukum yang berlaku bagi pengadilan setempat (lex fori), sedang bagi soal-soal materil berlaku lex loci actus, yaitu hukum dari temp at perjanjian atau perbuatan itu diadakan, karena dianggap, bahw apada waktu melangsungkan perbuatanJ perjanjian tersebut semua pihak tunduk pada hukum setempat itu. Perlu dicatat bahwa pada waktu itu perjanjian-perjanjian terjadi secara bertemu muka satu sama lain (inter praesentes); tidak seperti sekarang, yaitu perjanjian-perjanjian dapat terjasi dengan perantaraan surat atau telpon (interabsentes).perkawinanpun dianggap tunduk pada hukum yang berlaku si tempat perkawinan itu dilangsungkan (lex celebrationis).
Kesimpulan yang dapat kita tarik adalah bahwa Hukum Perdata InternasionaI mengatur setiap peristiwa atau hubungan hukum yang mengandung unsur asing, baik peristiwa itu termasuk bidang hukum publik (seperti hukum tata usaha negara, hukum pajak atau hukum pidana), maupun termasuk bidang hukum perdata (seperti hukum perkawinan, hukum hukum waris dan hukum dagang).
Beberapa Cara Penyelesaian Perkara Perdata Intemasional Menggunakan Titik Taut
1.    Apabila pihak Indonesia rnengadakan gugatan terhadap pihak J epang pada Pengadilan Negeri Istimewa di Jakarta, maka kita akan menemukan titik­ titik taut sebagai berikut:
a.       Kewarganegaraan tergugat                             : Jepang
b.      Lex loci solutionis                                            : Indonesia
c.       Lex rei sitae                                                     : Indonesia, karena barang-barang
  telah tiba di Indonesia
d.      Lex loci contractus                                          : Indonesia (Jakarta)
e.       Bentuk perjanjian/bahasa                                : Inggeris
f.       Lax fori                                                            : Indonesia

Karena lex fori adalah Indonesia, rnaka pertarna-tama yang berlaku adalah kaedah-kaedah Hukum Perdata Internasional Indonesia. Oleh karen a hukum Indonesia hingga kini belum mengembangkan Hukum Perdata Intemasional nya, maka biasanya orang akan berpegang pada pasal 18 A.B. dan pasal131 LS. saja.
Maka berarti (dalam contoh ini), yang dianggap sebagai lex cause adalah hukum Indonesia, baik sebagai lex loci contractus, maupun sebagai lex loci solutionis.
Dan karen untuk orang Jepang berlaku B>W> dan W.v.K (Hukum Perdata Barat), maka kaidah dalam B.Witulah yang dianggap berlaku; jadi rnerupakan lex cause dari pada perkara "wanprestasi" yang dilakukan oleh pihak Jepang tadi. Alhasil, maka seluruh hkum perdata internasional ini dianggap sebagai peristiwa Hukum Antar-Golongan belaka.
2.    Jika seandainya perjanjian export-import ini bukan antara warganegara Jepang dan warganegara Indonesia, tetapi antara warganegra Inggeris dengan warganegara Indonesia, dan pihak Indonesia mengadakan gugatan di muka Hakim Inggeris, maka hakim Inggeris akan mempertimbangkan terlebih dahulu, hukum manakah yang dipilih oleh kedua pihak, atau hukum mana yang disimpulkan telah dipilih oleh kedua pihak.
Dalam perkara ini hakim mengumumkan pula, bahwa dalam hal tidak adanya pilihan hukum secara tegas, maka hakim menarik kesimpulan berdasarkansemua titik taut yang dapat diketemukan, seperti lex loci contractus, bendera, lex loci solutionis, dll. Akan tetapi masing­ masingnya dapat dikesampignkan jika terdapat hal-hal (titik-taut) yang berlawanan dengan itu. Hal ini membuktikan bagaimana sukarnya menentukan lex causae itu.
  1. Dengan demikian, maka jika perkara dalam contoh kita diatas dibawa ke muka hakim Inggeris, maka sekalipun lex loci contractus dan lex loci solitionis adalah Indonesia, oleh karena bentuk perjanjian adaJh suatu bentuk yang hanya dikenal dalam hukum Inggeris, maka hukum Inggerislah yang akan dianggap sebagai lex cause. Sebab bentuk perjanjian yang hanya dikenal dalam hukum Inggeris ini dianggap sebagai suatu tindakan pilihan hukum yang dilakukan oleh pihakyang bersangkutan. Dan hukum Inggeris pula lah yang akan menentukan, apakah mengenai kwalitas barang-barang yang diimpor Indonesia itu, Hukum Inggeris kah yang berJaku atau hukurn Indonesia, sebagai lex loci solutionis.
  2. Akan tetapi, apabila perjanjian impirt-eksport ini menyangkut seorang Swiss dan seorang Indonesia, dan perkara ini diajukan oleh pihak Indonesia yang merasa dirinya dirugikan ke muka pengadilan negara Swiss, maka disini penyelesainnya akan akan berbeda pula dengan kedua cara penye1esaiannya akan berbeda pula dengan kedua cara penyelesaian tersebut di atas.
Sebab hakim Swiss akan mempertimbangakan, bahwa dalam suatu perjanjian perdagangan seperti ini, hukum yang berlaku akan ditentukan oleh apa yang merupakan ide typische Leisting atau die charakteristische Leistung (prestasi yang khusus, atau yagn karakteristik). Dalam hal ini die charakteristische Leistung ini merupakan penyerahan barang-barang yang diimpor di Indonesia, sehingga hukum Indonesialah yang akan dianggap sebagai lex causae, sebagai ddas Recht der Schuldorts, yang dianggap mempunyai "hubungan yang paling erat dengan perjanjian" tersebut, dan karena itu merupakan die charakterische Leistung yang menentukan.
Maka sekalipun di sini Hukum Indonesia juga yang dianggap berlaku, akan tetapi ke arah penyelesaiannya adalah jauh berbeda dengan cara penyeIesaian di Indonesia, yang masih tetap mempergunakan taori Statuta, padahal teori itu sudah lama ditinggalkan orang dew as a ini.
  1. Semakin maraknya hubungan ekonomi internasional yang berlangsung antara negara-negara di seluruh dunia, lagi pula karen a teras a adanya interdepedensi, yang semakin lama semakin kuat, maka dirasakan perlunay diadakan suatu Hukum Dagang Internasional yang uniform, sehingga perbedaan-perbedaan yang dikemukakan diatas tidak lagi akan menganggu kelancaran hubungan dan lalulintas kerja sarna ekonomi internasional itu.
Oleh karena itu, sejak tahun 1949 negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak hanya mengusahakan unifikasi kedah-kaedah Hukum Perdata lntemaional di bidang itu saja, akan tetapi dangat giat mencari jalan bagaimana caranya supaya pada akhinya hanya ada satu Hukum Dagang Internasional yang sarna. Permulaan usaha ini dijajagi melalui perj anjian bilateral dan multilateral.
Disini kita lihat, betapa dalam abad ke-20 ini hubungan antara Hukum Perdata Internasional dengan Hukum Publik Internasional bertambah erat. Sehingga Philip O. Jessup telah menemukan suatu nama baru bagi bidang hukum yang mencakup kedua bidang hukum internasional tersebut, yaitu hukum transnasional (transnational law).

Perkembangan mutakhir yang bersangkupaut dengan bidang Hukum Perdata Internasional ini adalah di bidang ajudikasi konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK). Dalam kasus ini MK sebenarnya isu kedudukan hukum Internasional dalam sistem hukum nasional kurang terlalu reI evan karena dalam uji materiil undang-undang yang menjadi dasar melakukan pengujian adalab UUD 1945, bukan hukum internasional. Namun, dalam beberapa putusan MK dapat disirnpulan suatu pengertian penting sebagai kaidah bahwa terdapat kehendak dari MK minimal untuk tidak menafsirkan undang-undang sebagai bertentangan dengan hukum internsional (Putusan No. 065/PUU-1II2004, h. 55-56 & 60-61; Putusan No. 2-3/PUU­ V/2007, h. 426-428). Praktik tersebut merupakan refleksi kepatuhan Indonesia terhadap asas itikad baik sebagai anggota masyarakat inernasional.
Demikianlah saling keterhubungan antara hukum internasional dan hukum nasional merupakan konsekuensi dari interaksi negara-negara dalam masyarakat internasional. Dalam pengertian demikian maka hukum internsional memiliki supremasi atas hukum nasional. Meskipun dalam aras dornestik hukum nasional tidak dapat menggugurkan peraturan perundang­ undangan atau putusan pengadilan nasional yang melanggar hukum internasional, tetapi dalam aras internasional pelanggaran ini menimbulkan tanggung gugat internasional bagi negara yang melakukan pelanggaran tersebut.

R A N G K U M A N

Hukum Perdata Internasional adalah merupakan bagian dari hukum perdata, hanya peristiwanya melintasi batas-batas negara.
Sumber Hukum Perdata Internasional:
1)      Prinsip hukum umum,
2)      Hukurn kebiasaan,
3)      Perjanjian internasiona1/traktat,
4)      Peraturan perundang-undangan,
5)      Yurisprudensi,
6)      Doktrin.
Unsur-unsur yang menandakan adanya unsur-unsur asing, sehingga ada kemungkinan suatu kaedah hukum asing yang berlaku bagi suatu penstiwa hukum, dinamakan titik-titik taut, titik pertalian, Anknupfungspunkte, points of contact, test factors, atau connecting factors, dan dalam bahasa Perancis dinamakan "points de rattachment".Titik taut dibagi menjadi dua macam yaitu titik taut primer dan titik taut sekunder.
Renvoi timbul apabila hukum asing ditunjuk oleh lex fori, menunjuk kembali kearah lex fori itu, atau kepada sistirn hukurn asing lain.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar