MOOUL 5
Hukum Perdata
Dr. H. Nandang
Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum.
P E N D A H U L U A
N
Materi
hukurn perdata itu sangat luas yaitu sepanjang yang berhubungan dengan
pengaturan-pengaturan yang berkaitan dengan hubungan hukum orang perorang. Keluasan
materi ini bertambah lagi bila
ditambah materi hukum perdata yang didasarkan pada substrat dimana hukum
perdata itu turnbuh dan berkembang sebagaimana rnasyarakat-rnasyarakat hukurn
ad at. Oleh karen a itu dalam Modul 5 ini
ruang lingkup materinya dibatasi dalam tataran nasional dan internasional.
Hukum perdata adat telah masuk dalam pembahasan di Modul 3 sehubungan dalam
hukum ad at tidak membedakan apakah itu hukum perdata atau hukum pidana.
Perlu
disampaikan juga tentang perkembangan hukum perdata khusus dalarn bidang
perniagaan yang disebut dengan hukum dagang. Hukum dagang telah berkembang lagi
dengan lahirnya hukum bisnis at an hukum ekonomi. Hukum dagang seakan menyublim
eksistensinya dalam hukum bisnis atau hukum ekonorni. Oleh karena itu dalam
modul 5 ini perkembangan hukum bisnis atau hukum ekonomi akan diulas juga,
walaupun menurut pendapat beberapa ahli bahwa dalam hukum bisnis atau hukum
ekonorni ini tidak hanya terjadi hubungan hukum perorangan namun tercakup
dimensi hukum publiknya juga.
Berdasarkan
uraian-uraian di atas maka kegiatan belajar dalam Modul 5 ini akan meliputi
hal-hal sebagai berikut:
1.
Hukurn
Perdata Barat dan Politik Hukum Hindia Belanda;
2.
Bagian-bagian
Hukum Perdata;
3.
Hukum
Dagang, Bisnis dan Ekonorni;
4.
Bagian-bagian
Hukum Dagang, Bisnis dan Ekonomi;
5.
Hukum
Perdata Internasional.
KEGIATAN BELAJAR 1
Hukum Perdata Barat dan Politik Hukum Hindia Belanda
A. POLITIK HUKUM HINDIA BELANDA
Berdasarkan
Pasal 163 Indische Staatsregeling (IS), dahulu penduduk yang ada di
Hindia Belanda terbagi ke dalam tiga golongan, yaitu golongan:
1.
Eropa,
2.
Timur
Asing,
3.
Indonesia
Asli (Bumi Putera).
Selanjutnya mengenai politik
hukum Hindia Belandanya itu sendiri didasarkan pada Pasal 131 IS (yang sebelumnya
diatur dalam Pasal 75 Regeringsreglement (RR» yang pada pokoknya
berisikan berikut ini.
1.
Hukum
perdata dan hukum dagang dikodifikasikan.
2.
Untuk
golongan Eropa dianut perundang-undangan yang berlaku di Negeri Belanda
(konkordansi).
3.
Untuk
golongan Bumi Putera dan Timur Asing, jika ternyata kebutuhan masyarakat
menghendakinya maka dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan
berlaku baik seluruhnya maupun sebagian, dengan perubahan-perubahan dan juga
diperbolehkan mernbuat suatu peraturan baru
bersama untuk selainnya harus diindahkan hukum-hukum yang berlaku di kalangan
mereka, dan boleh diadakan penyimpangan jika diminta oleh kepentingan umum atau
kebutuhan kemasyarakatan mereka (ayat 2).
4.
Golongan
Bumi Putera dan Timur Asing
diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa
sepanjang mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan
bangs a Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun hanya
mengenai suatu perbuatan tertentu saja (ayat 4).
5.
Sebelum
hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka digunakan hukum
adat yang berlaku di daerahnya (ayat 6).
Oleh
karena itu, sebagai akibat adanya politik hukum Hindia Belanda seperti yang
telah diuraikan di atas, keadaan hukum perdata kita setelah merdeka itu dapat
digambarkan sebagai berikut.
1.
Untuk
golongan Indonesia Asli (Bumi Putera) berlaku hukum adat, yaitu hukum yang
sejak dahulu telah berlaku di kalangan masyarakat yang sebagian besar masih
belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai segala
soal dalam kehidupan masyarakat.
2.
Untuk
golongan WNI bukan asli Indonesia (Cina)
berlaku Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum
Dagang (WvK), dengan catatan bahwa bagi goLongan Tionghoa mengenai BW tersebut
ada sedikit penyimpangan, yaitu bagian 2 dan 3 dari Titel IV Buku I (mengenai
upacara yang mendahului pemikahan) tidak berlaku bagi mereka, sedangkan untuk
mereka ada pula Burgerlijk Stand tersendiri. Selanjutnya ada pula suatu
peraturan perihal pengangkatan anak (adopsi) berlaku hukum adat masing-masing
karena hal ini tidak dikenal dalam BW.
3.
Untuk
golongan Timur Asing yang bukan berasal dari Tionghoa atau Eropa (yaitu Arab,
India, dan lain-lain) berlaku sebagian dari BW, yaitu pada pokoknya hanya
bagian-bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda (vermogensrecht), jadi
tidak mengenai hukum pribadi dan kekeluargaan (personen en familierechii maupun
yang mengenai hukum waris. Mengenai bagian-bagian hukum yang disebut belakangan
ini, berlaku hukum yang berasal dari negerinya sendiri.
Di
samping itu Pemerintah Hindia Belanda juga dahulu memberlakukan Undang-undang
Eropa bagi golongan Indonesia ash.
1.
Pasal
1601 - 1603 Burgerlijk Wetboek perihal perjanjian kerja atau perburuhan (Staatsblad
1879 No. 256).
2.
Pasal
1788 - 1791 Burgerlijk Wetboek perihal hutang-hutang dari perjudian (Staatsblad
1907 No. 306).
3.
Sebagian
besar dari hukum laut dalam KURD (Staatsblad 1933 No. 49).
Berikut
ini peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia.
1.
Ordonansi
perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 No. 74).
2.
Ordonansi
ten tang Maskapai Andil Indonesia (IMA) (Staatsblad 1939 No. 569),
isinya tentang cara mendirikan Perseroan Terbatas.
3.
Ordonansi
tentang Perkumpulan Bangsa Indonesia (Staatsblad 1939 No. 570).
Peraturan
yang berlaku bagi semua warga.
1.
Undang-undang hak mengarang (auterswet 1912).
2.
Peraturan koperasi.
3.
Ordonansi woeker.
4.
Ordonansi pengangkutan di udara
(Staatsblad 1938 No. 98).
Penundukkan
Hukum (Staatsblad 1917 No. 12) berisi tentang ketentuan penundukkan hukum.
1.
Pada semua hukum perdata Eropa.
2.
Pada sebagian hukum perdata Eropa
terutama hukum kekayaan seperti telah dinyatakan berlaku bagi golongan Timur
Asing bukan Cina.
3.
Penundukkan mengenai hal-hal
tertentu atau suatu perbuatan hukum tertentu.
4.
Penundukkan secara
"diam-diam" yang artinya "jika seorang Bumi Putera melakukan
suatu perbuatan melanggar hukum yang tidak dikenal di dalarn hukumnya sendiri,
ia dianggap secara diam-diam menundukkan diri pada hukum Eropa" (pasal
29).
Menurut
riwayatnya, pasal 29 tersebut ditujukan kepada seseorang dari golongan bangsa
Indonesia yang menandatangani surat aksep atau wesel.
Pembagian
golongan penduduk menurut Pasal 163 IS dan penundukan hukum yang berbeda
berdasarkan Pasal131 IS ini pada Zaman Hindia Belanda dahulu diduga disebabkan
oleh berikut ini.
1.
Dari Segi Politik
Dengan
adanya lapisan-Iapisan penduduk dan bangs a Indonesia berada pada lapisan
terbawah, rnaka bangsa Indonesia akan tetap dalam kebodoban karena lapisan
bawah tidak pernah mendapatkan kesempatan seperti lapisan atas, misalnya
kesempatan dalam bidang pendidikan, politik, perdagangan, dan sebagainya. Jika
bangsa Indonesia tetap dalam keadaan bodoh maka bangs a Indonesia tidak akan
berpikir untuk memerdekakan diri.
2.
Dari Segi Ekonomi
Dengan
adanya golongan timur asing, golongan ini dapat menjadi perantara atau jembatan
antara Bumi Putera dengan penjajah dalam bidang perdagangan.
B. ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM
PERDATA
Hukum
perdata adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang
satu dengan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Agar
lebih jelas pemahaman mengenai pengertian bukum perdata ini maka akan
dibandingkan dengan pengertian bukum pi dana. Hukum pi dana adalah peraturau
hukum yang mengatur tentang pelanggaran pelanggaran dan kejahatan-kejahatan
terhadap kepentingan umum, perbuatan mana yang diancam dengan hukuman yang
merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Menurut
Subekti L, perkataan "hukum perdata" dalam arti yang luas meliputi
semua hukum "privat materiil", yaitu segala hukum pokok yang mengatur
kepentingan-kepentingan perseorangan. Perkataan "perdata" juga Jazim
dipakai sebagai lawan dari "pidana".Ada juga orang memakai perkataan
"hukum sipil"untuk hukum privat materiL itu, tetapi karena perkataan
sipil itu juga lazim dipakai sebagai lawan dari "mihter" maka lebih
baik menurut Subekti kita memakai istilah "hukum perdata" untuk
segenap peraturan hukum privat materiil,
Perkataan
"hukum perdata", adakalanya dipakai dalam alii yang sempit, sebagai
lawan "hukum dagang", seperti dalam Pasal 102 Undang-Undang Dasar
Sementara, yang menitahkan pernbukuan (kodifikasi) hukum di negara kita ini
terhadap Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Hukum Pidana Sipil maupun Hukum Pidana
Militer, Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana, dan susunan serta
kekuasaan pengadilan.
C. SEJARAH
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHP) DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG
(KURD)
Awalnya
dengan peraturan yang termuat dalam Staatsblad 1855 No. 79 Hukurn Perdata Eropa
(BW dan WvK) dengan perkecualian untuk hukum keluarga dan hukum warisan,
dinyatakan berlaku untuk semua golongan Timur Asing. Kemudian dalam tahun 1917,
mulailah diadakan pembedaan antara golongan Tiongboa dan yang bukan Tiongboa
karena untuk golongan Tionghoa dianggap bahwa Hukum Eropa yang
sudah diberlakukan bagi mereka dapat diperluas Jagi.
Untuk golongan Tionghoa itu lalu
diadakan suatu peraturan tersendiri mengenai Hukum Perdata mereka, yakni
peraturan yang dimuat dalam Staatsblad 1917 No. 129 (berlaku untuk seluruh
wilayah Indonesia sejak tang gal 1 September 1925). Menurut peraturan itu,
sekarang berlaku bagi bangsa Tionghoa seluruh hukum privat Eropa kecuali pasal-pasal
yang mengenai Burgerlijk Stand tersendiri serta suatu peraturan
tersendiri pula tentang pengangkatan anak (adopsi), yaitu dalam Bagian II
Staatsblad 1917 No. 129 tersebut.
Bagi golongan Timur Asing lainnya
(Arab, India, dan sebagainya) kemudian juga diadakan suatu peraturan
tersendiri, dalam ordonansi yang termuat dalam Staatsblad 1924 No. 556 (berlaku
sejak tanggal 1 Maret 1925).Menurut peraturan tersebut, pada pokoknya bagi
mereka itu berlaku hukum privat Eropa dengan perkecualian hukum keluarga dan
hukum warisan sehingga mereka itu untuk bagian-bagian hukum belakangan ini
tetap tunduk pada hukum asli mereka sendiri.Tetapi bagian yang mengenai
pembuatan wasiat berlaku untuk mereka.
Dalarn hubungan ini perlu kiranya
diterangkan, bahwa ketika dalam tahun 1926 dalam BW dimasukkan suatu peraturan
baru mengenai perjanjian perburuhan. Peraturan baru ini tidak dinyatakan
berlaku bagi golongan lain selain bangsa Eropa sehingga bangsa Eropa dan Timur
Asing masih tetap tunduk di bawah peraturan yang lama, yaitu pasal-pasal 1601 -
1603 BW.
Oleh karena Undang-undang Dasar
kita tidak mengenal adanya golongan - golongan warga negara, adanya hukum yang berlainan untuk
berbagai golongan itu dianggap janggal.Sehingga perlu dibuat suatu kodifikasi
hukum nasional.Sementara belum tercapai, BW dan WvK masih berlaku, tetapi
dengan ketentuan bahwa hakim dapat menganggap suatu pasal tidak berlaku lagi
jika dianggap bertentangan dengan keadaan zaman kemerdekaan sekarang
ini.Dikatakan bahwa BW dan WvK itu tidak lagi merupakan suatu Wetboek tetapi
suatu Rechtboek. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1963,
dinyatakan bahwa BW bukan merupakan wetboek, artinya bukan suatu hukum positif
yang harus digunakan hakim di seluruh Indonesia, tetapi BW tetap menjadi
rechtboek (boleh menggunakan BW tapi bukan merupakan keharusan).
Adanya
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) di samping Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) sekarang
dianggap tidak pada tempatnya karena hukum dagang sebenarnya tidaklah lain dari
hukum perdata.
Secara singkat, sejarah lahirnya
BW, WvK, KUHP dan KURD dapat diamati pada bagan-bagan yang disajikan di bawah
ini.
Perancis
|
||||||
Utara Tengah Hukum Lokal (Pays de Droit Coutumier)
|
Selatan Hukum Romawi (Pays de droit Ecrift)
|
|||||
Yustinianus Corpus Yuris Civils
|
||||||
Raja Louis XV
membagi-bagi Corpus Yuris Civilis ke dalam :
|
||||||
1. Ordonance Sur Les Donations
|
||||||
2. Ordonance Sur Les Testament
|
||||||
3. Ordonance Sur Les Substitusions Fideicommissaire
|
||||||
Napoleon membukukan kedalam Code Napoleon (Code Civil
Desfrancaisz) 1807
|
||||||
Gambar 5.1
|
||||||
Sejarah Burgelijk Wetboek (BW)
|
Perancis Selatan
|
||||||
Hukum Romawi Kuno
|
Hukum Pedagang (Koopmansrecht) Khusus bagi pedagang
|
|||||
Pembukaan Ordonance Du Commerce (1673)
|
||||||
Pembukaan
|
||||||
Ordonance De la Marine (1681)
|
||||||
Tentang laut
|
||||||
Pembukaan Code Du Commerce (Kitab Undang-undang Dagang Tahun
1807)
|
||||||
Gambar 5.2
|
||||||
Sejarah Wetboek van Koophandel (WvK)
|
PERANCIS Code Napoleon dan Code du
|
||||
BELANDA BW dan WvK Disahkan 1 Oktober 1838
|
||||
INDONESIA KUHP dan KUHD Disahkan 1 Mei 1848
|
||||
Ganbar 5.3
|
||||
Sejarah KUHP dan KUHD
|
||||
KEGIATAN BELA.JAR 2
Bagian-Bagian
Hukum Perdata
A. SISTEMATIKA
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (BW)/HUKUM PERDATA EROPA (KUHP)
1.
|
Buku ke-I : ten tang orang,
berisikan hukum perorangan dan keluarga.
|
2.
|
Buku ke-Il : ten tang benda,
berisi lean hukum harta leekayaan dan huleum waris.
|
3.
|
Buku ke-III : ten tang perikatan,
berisikan perikatan yang lahir dari undang-undang dan dari persetujuan atau
perjanjian-perjanjian.
|
4.
|
Buku ke-IV : ten tang pembuktian
dan daluwarsa, berisikan peraturan peraturan tentangalat-alat bukti dan
kedudukan benda akibat lewat waktu.
|
Perihal
pembuktian ini termasuk ke dalam hukum formal, yaitu hukum acara. Tapi menurut Subekti,
hukum formal itu terbagi menjadi dua, yaitu :
1.
Formal - formal benar-benar
mengikuti isi.
2.
Formal - materiil : hanya sebagai
prosedur.
Jadi,
buku ke-IV ini termasuk pada dalam hukum formal – materiil
Perihal
pembuktian ini termasuk ke dalam hukum formal, yaitu hukum acara. Tapi menurut
Subekti, hukum formal itu terbagi menjadi dua, yaitu :
1.
Formal – formal : benar-benar mengikuti isi.
2.
Formal – materiil : hanya sebagai prosedur.
Jadi,
buku ke-IV ini termasuk pada dalam hukum formal- materiil.
B. SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA EROPA MENURUT ILMU HUKUM
Bagian I Hukum
perorangan (personen rech) berisikan peraturan peraturan ten tang manusia
sebagai subyek hukum yaitu mengatur kedudukan orang dalam hukum, hak, dan
kewajiban serta akibatnya, kecakapannya merniliki hak-hak bertindak serta
hal-hal yang mempengaruhi kecakapannya.
Bagian II Hukum
keluarga (familie rech) berisikan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan
hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, perkawinan, kekayaan antara
suarni-istri, hubungan orang tua dengan anak-anaknya, perwalian dan curatele
(pengampunan).
Bagian III Hukum harta
kekayaan (vermogen rech) berisikan peraturan peraturan yang mengatur hubungan
hukum yang dapat dinilai dengan uang. Kekayaan adalah segala hak dan kewajiban
orang itu dinilai dengan uang.
Bagian IV Hukurn waris (elf rech) rnengatur hal
ikhwal tentang benda atau kekayaan sese orang jikalau ia meninggal atau
mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggaJan seseorang.
Berdasarkan
sistematika di atas maka dibawah ini akan dijelaskan bagian bagain hukum
perdata itu mulai dari hukum tentang orang, benda, perikatan dan bukti &
lewat waktu.
1. Orang
a. Mampu dan berwenang
Pada
umumnya orang yang dapat dibenarkan melakukan tindakan hukum hanyalah orang
dewasa yang cukup akalnya. Dalam hal ini kita membedakan antara mampu dan
berwenang.
Orang
yang mampu melakukan tindakan hukum adalah orang yang pada umumnya dapat
melakukan tindakan hukum. Misalnya: A yang sudah dewasa dan berakal normal
dapat berjual-beli, dapat mengadakan sewa-menyewa.
Orang
yang berwenang melakukan tindakan hukum adalah orang yang hanyalah dalam hal
tertentu saja dapat melakukan tindakan hukum. Misalnya: si A yang memiliki
sepeda yang berwenang menjual sepeda itu. B, tetangga dari A, tidak berwenang
menjual sepeda itu, oleh karen a ia bukan pemiliknya.Notaris berwenang membuat
akta perseroan terbatas, tetapi guru tidak.
b. Orang yang tidak mampu
Orang
yang tidak mampu adalah sebagai berikut.
1)
Orang yang belum dewasa.
Orang yang belum dewasa adalah
orang yang belurn berumur 21 tahun. Kalau ia kawin sebelum berurnur 21 tahun,
maka ia menjadi dewasa. Kalau perkawinannya itu diputuskan sebelum umur 21
tahun, ia tetap tinggal dewasa. Orang yang tidak dewasa selalu rnempunyai
wakil, yaitu omag tua atau, jikalau tidak ada orang tua, walinya. Mereka itulah
bertindak untuk dirinya.
2)
Orang yang berada dalam kuratil.
Orang yang berada dalam kuratil
adalah orang dewasa yang oleh karena dungu atau sakit-jiwa atau pemboros, oleh
hakim diberikan kepadanya seorang wakil yang dinamakan kurator. Didalam hukum
samalah kedudukan orang yang berada dalam kuratil itu dengan seorang yang belum
dewasa.
c. Pembatalan
Tindakan
hukum yang dilakukan oleh orang yang tidak mampu tidaklah batal menurut hukum,
Akan tetapi dapat dibatalkan oleh hakim, atas perrnintaan orang yang tidak
mampu itu, atau atas permintaan wakilnya atau ahli warisnya.
Orang mampu yang
membuat perjanjian dengan seorang yang tidak mampu, dapat merninta agar perjanjian yang telah
diperbuatnya dibatalkan, akan tetapi dengan syarat, bahwa pihak yang tidak
mampu menyetujuinya.
d.
Tempat tinggal
Tempat
tinggal sebenarnya dari seseorang tidak selalu sama dengan tempat tinggal
menurut hukum. Menurut hukum, seorang
yang melakukan suatu tindakan hukum, sepanjang mengenai tindakan hukum itu,
mempunyai suatu alamat, yang dinamakan domisili. Alamat badan hukum, misalnya
dari perseroan terbatas, dinamakan tempat kedudukan. Orang yang tidak mampu
bertindak:, mempunyai domisili pada dornisili wakilnya.
e.
Ukuran dewasa untuk orang Indonesia pribumi
Ukuran
dewasa yang disebutkan di atas tadi adalah ukuran bagi orang Eropa, Tionghoa
dan Timur Asing lainnya.
Dalam hukum adat tidak terdapat suatu umur tertentu untuk
menetapkan apakah seseorang itu sudah dewasa atau belum. Pada umumnya yang
dinamakan dewasa ialah orang yang sudah kawin dan berumah tangga sendiri, tidak
lagi hidup bersama dengan orang tuanya.
Dalam undang-undang terdapat dua istilah, yaitu:
1.
belum dewasa (onvolwassen), dan
2.
dibawah umur (minderjarig).
Onvelwassen adalah belum dewasa menurut hukum adat. Minderjarig
mempunyai arti yang hampir sama dengan belum dewasa menurut hukurn Eropa. Yang
dimaksud dengan orang Indonesia priburni yang "di bawah umur
(minderjarig)" adalah:
1. yang berumur kurang dari 21 tahun
dan belum kawin;
2.
yang
walaupun sudah kawin, tetapi perkawinannya merupakan perkawinan anak-anak.
2.
Benda
Benda adalah segala sesuatu yang dapat dihaki (dimiliki)
oleh subyek hukum (rnanusia dan badan hukum). Dalam pengertian ini, benda
berarti sebagai obyek, lawan dari subyek atau orang dalam hukum. Selain itu,
perkataan "benda" itu dipakai dalam arti sempit, yaitu sebagai barang
yang terlihat saja atau ada juga yang mengartikan sebagai kekayaan seseorang.
Jika "benda" diartikan sebagai kekayaan seseorang
maka perkataan itu meliputi juga barang-barang yang tidak terlihat, yaitu
hak-bak, misalnya hak piutang atau penagihan. Sebagairnana seseorang dapat
menjual atau menggadaikan barang-barang yang dapat terlihat, ia juga dapat
menjual dan menggadaikan hak-haknya. Begitu pula perkataan
"penghasilan" telah mempunyai dua macam pengertian, yaitu selain
berarti penghasilannya sendiri dari suatu benda, ia dapat juga berarti sebagai
hak untuk memungut penghasilan itu.
Benda dapat dibagi atas:
a.
benda yang berwujud dan benda yang
tidak berwujud;
b.
benda yang dapat musnah dan benda
yang tidak dapat musnah;
c.
benda yang dapat diganti dan benda
yang tidak dapat diganti;
d.
benda yang dapat didagangkan dan
benda yang tidak dapat didagangkan;
e.
benda yang dapat bergerak dan benda
yang tidak dapat bergerak.
Pembagian yang terakhir ini adalah yang terpenting sebab
pembagian ini mempunyai akibat-akibat yang sangat penting dalam hukum, misalnya
:
a.
bezit;
b.
gadai (benda bergerak) dan hipotik
(benda tidak bergerak);
c.
peralihan : benda bergerak dalam hal
peralihannya sulit, seperti harus adanya proses balik nama.
Suatu benda dapat tergolong dalam
golongan benda yang tidak bergerak
karena beberapa sebab, antara lain berikut ini :
a.
Sifatnya, seperti tanah, termasuk yang
secara langsung maupun tidak langsung, karena perbuatan alam atau karena
perbuatan manusia, digabungkan secara erat menjadi satu dengan tanah itu.
Misalnya, sebidang pekarangan beserta segala yang ada di dalam tanah itu dan segala
apa yang dibangun di atasnya secara tetap (rumah) dan yang ditanam di situ
(pohon), terhitung buah-buahan di pohon yang belum diambil tergolong ke dalam
benda tidak bergerak.
b.
Tujuan
pemakaiannya, ialah
segala sesuatu yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan
tanah atau bangunan, dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk
waktu yang agak lama, yaitu misalnya mesin-mesin
dalam pabrik.
c.
Karena
memang demikian dltentukan oleh undang-undang, yaitu segala hak atau penagihan
yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak, rnisalnya hak opstal, hak
erfpacht, dan lain-lain.
Suatu
benda dianggap sebagai benda bergerak karena sifatnya atau karena
ditentukan oleh undang-undang, Benda bergerak karena sifatnya ialah benda
yang tidak tergabung dengan tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau
bangunan, misalnya barang perlengkapan rumah tangga. Tergolong benda bergerak
karena penetapan undang-undang, rnisalnya vruchtgebruik dari suatu benda
bergerak, dan sebagainya.
a.
Hak-hak Kebendaan
Hak
kebendaan (rakelijk rech) ialah
suatu hak yang memberikan suatu kekuasaan langsung atas suatu benda yang
dipertahankan kepada setiap orang.Hak kebendaan perIu dibedakan dengan hak
perseorangan (persoonlijk rech) karena
hak perseorangan adalah suatu hak yang hanya dapat dipertahankan
terhadap orang-orang tertentu saja, yaitu hak-hak yang biasanya tirnbul karena
adanya perikatan atau perjanjian.
Perbedaan hak kebendaan dengan hak
perorangan adalah sebagai berikut.
1.
Hak
kebendaan adalah suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap tiap-tiap orang.
2.
Sedangkan
hak perorangan adalah suatu hak yang hanya dapat dipertahankan terhadap
orang-orang tertentu saja yaitu hak yang banya timbul karena adanya suatu
perjanjian atau perikatan.
3.
Hak
kebendaan mengikuti bendanya di mana saja benda itu berada sedangkan hak
perorangan tidak mengikuti subyeknya.
4.
Hak
kebendaan mempunyai batas waktu lama sedangkan hak perorangan tidak mempunyai
batas waktu yang lama.
5.
Jumlah
hak kebendaan lebih terbatas.
6.
Orang
yang punya hak kebendaan terhadap yang pailit tetap dapat melakukan
tuntutannya.
7.
Pemindahan
hak kebendaan dapat dilakukan secara penuh.
b. Macam-macam Hak Kebendaan
1) Beitt
Suatu
hal yang khusus dalam hukum Barat adalah adanya bezit sebagai hak
kebendaan di sampingnya atau sebagai lawan dari pengertian eigendom (hak
rnilik atas suatu tanah).
Bezit
adalah suatu
keadaan lahir di mana seseorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya
sendiri, yang oleh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas
benda itu sebenarnya ada pada siapa.Dengan kata lain, bezit berarti
memegang atau menikmati suatu benda di mana seseorang menguasai benda tersebut,
baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, seolah-olah benda itu adalah
kepunyaannya sendiri (hanya untuk benda bergerak).
Perkataan
bezit berasal dari perkataan ziuen sehingga secara harafiah
berarti "menduduki". Untuk bezit diharuskan adanya dua unsur,
yaitu kekuasaan atas suatu benda dan kemauan untuk memiliki benda itu. Bezit
harus dibedakan dengan detentie, di mana seseorang menguasai suatu
benda berdasarkan suatu hubungan hukum dengan orang lain, ialah pemilik atau bezitter
dari benda itu.
Perolehan Bezit atas suatu benda
yang tidak bergerak hanya dengan suatu pernyataan belaka dirnungkinkan oleh
undang-undang dalam keadaan sebagai berikut.
a.
Jika
orang yang akan mengambil Bezit itu sudah memegang benda tersebut sebagai
houder.
b.
Jika
orang yang mengoperkan Bezit itu berdasarkan suatu perjanjian tetap memegang
benda itu sebagai houder.
c.
Jika
benda yang harus dioperkan Bezitnya dipegang oleh seorang pihak ketiga dan
orang ini dengan persetujuan Bezltter lama menyatakan bahwa untuk seterusnya,
ia akan rnernegang bend a itu sebagai beziuer baru.
d.
Pasal
539 BW menentukan bahwa orang yang sakit ingatan tidak dapat memperoleh bezit
tapi anak yang di bawah umum dan orang perempuan yang telah kawin dapat
memperolehnya.
2.
Eigendom
Adalah hak yang paling sempurna atas suatu benda, yaitu hak
untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa asal saja tidak
melanggar undang-undang atau hak orang lain. Undang-undang Pokok Agraria No.5
Tahun 1960 menonjolkan asas kemasyarakatan hak milik itu dengan menyatakan
bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Jadi, seseorang tidak dapat
berbuat sewenang-wenang Jagi dengan hak miliknya.
Menurut pasal 584 BW, eigendoni hanyalah dapat diperoleh
dengan jalan.
a.
Pengambilan, seperti membuka tanah,
memancing ikan.
b.
Natrekking,
yaitu jika suatu benda bertambah besar atau berlipat karena perbuatan alam.
Misalnya tanah bertambah luas sebagai akibat gempa bumi.
c.
Lewat waktu (verjaring).
d.
Penyerahan berdasarkan suatu
pernindahan hak yang berasal dari seseorang yang berhak memindahkan eigendom.
3.
Hipotik
dan Gadai (Pand)
Yaitu memberikan kekuasaan atas suatu benda bukan untuk
dipakai tetapi untuk dijalankan untuk jarninan utang seseorang. Menurut pasal
1131 BW, semua benda atau kekayaan seseorang menjadi jaminan untuk semua utang
utangnya
Adapun
hak-hak seseorang pemegang gadai adalah sebagai berikut.
a.
Ia berhak untuk rnenahan benda yang
dipertanggungkan sampai pada waktu utang dilunasi, baik yang mengenai jumlah
pokok maupun bunga.
b.
Ia berhak untuk mengambil pelunasan
ini dari pendapatan penjualan barang tersebut, apabila orang yang berhutang
tidak menepati kewaj ibannya.
c.
Ia berhak untuk minta ganti
biaya-biaya yang telah ia keluarkan untuk menyelamatkan barang tanggungan itu.
d.
Ia berhak untuk menggadaikan lagi
barang-barang tanggungan itu apabila hak itu sudah menjadi kebiasaan.
Sebaliknya,
seorang pemegang gadai memikul kewajiban berikut ini.
a.
Ia bertanggung jawab tentang
hilangnya atau kemunduran harga barang tanggungan jika itu disebabkan karena
kelalaiannya.
b.
Ia harus memberitahukan pada orang
yang berhutang apabila ia hendak menjual barang tanggungannya.
c.
Ia harus memberikan perhitungan
tentang pendapatan penjualannya itu dan setelah ia mengambil pelunasan
utangnya, harus menyerahkan kelebihannya pada si berhutang.
d.
Ia harus mengembalikan barang
tanggungan, apabila utang pokok, bunga dan biaya untuk menyelarnatkan barang
tanggungan telah dibayar lunas.
Setelah lahir UU Pokok Agraria, maka
terjadi perubahan terhadap hak- hak kebendaan di atas. Perubahan tersebut
adalah sebagai berikut.
a.
Eigendom (hak
milik) atas benda bergerak, diatur dalam pasal 16 UUP A.
b.
Bezlt atas
benda bergerak.
c. Hak kebendaan yang bersifat
memberikan jarninan, terdiri atas:
1)
Hipotik untuk benda yang tidak
bergerak;
2)
Pand (gadai)
untuk benda bergerak.
Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut.
a.
Pand harus
disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang dijadikan tanggungan,
sedangkan hipotik tidak.
b.
Pand hapus
jika barang yang dijadikan tanggungan berpindah ke tangan orang lain, tetapi
hipotik tetap terletak sebagai beban di atas benda yang dijadikan tanggungan
meskipun benda itu dipindahkan kepada orang lain.
c.
Lebih dari satu pand atas satu
barang meskipun tidak dilarang oleh undang-undang, di dalam praktik hampir
tidak pernah terjadi. Tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan atas
satu rumah adalah suatu keadaan yang biasa.
d.
Hak-hak atas tanah menurut UUPA,
yaitu:
1) Hak milik;
2) Hak Guna Usaha;
3) Hak Guna Bangunan;
4) Hak Pakai;
5)
Hak Sewa.
e.
Hak-hak Kebendaan di atas Benda Orang Lain menurut BW
1. Servituut
Yaitu
suatu benda yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu
pekarangan lain yang berbatasan. Misalnya pernilik dari pekarangan A harus
mengizinkan orang-orang yang tinggal di pekarangan B setiap waktu melalui
pekaraugan A, atau air yang dibuang dari pekarangan itu dialirkan melalui
pekarangan A.
2.
Hak
Opstal
Adalah suatu hak untuk memiliki bangunan-bangunan lain atau
tanaman tanaman di atas tanahnya orang lain (pasal 711 BW).
Hak kebendaan ini dapat hapus jika:
a.
Apabila hak milik atas tanah dan
bangunan atau tanaman jatuh dalam satu tangan.
b.
Apabila ia selama 30 tahun tidak
dipergunakan.
c.
Apabila waktu perjanjian telah
lampau.
d.
Apabila ia diakhiri oleh pemilik
tanah.
3.
Hak Erfpacht
Adalah suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan
seluas-Iuasnya untuk waktu yang lama dari sebidang tanah milik orang lain
dengan kewajiban membayar sejumlah uang atau penghasilan tiap-tiap tahun, yang
dinamakan "pacht" atau
"canon" (pasal 720 BW).
4.
Vruchigebruik
Adalah
suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan dari suatu benda orang lain,
seolah-olah benda itu kepunyaannya sendiri, dengan kewajiban menjaga supaya
benda tersebut tetap dalam keadaannya semula (pasal 756 BW). Hak ini biasanya
digunakan untuk memberi penghasilan pada seseorang selama hidupnya.
3.
Perikatan
Dalam Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (BW) Buku III perihal perikatan, terdapat dua macam
perjanjian yaitu perikatan dan perjanjian. Perkataan perikatan mempunyai arti
yang lebih luas daripada perjanjian sebab dalam Buku III itu, diatur juga perihal
hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau
perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar
hukum dan perihal perikatan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain
yang tidak berdasarkan persetujuan. Tetapi sebagian besar Buku III itu
ditujukan pada perikatan yang timbul dari persetujuan atau perjanjian. Dengan
dernikian, timbul1ah istilah hukum perjanjian.
Perikatan
adalah suatu perhubungan hukum (rnengenai kekayaan harta benda) antara dua
orang yang memberikan hak kepada pihak yang satu untuk menuntut barang sesuatu
dari yang lain sedangkan pihak yang lain berkewajiban untuk
mernenuhinya/tuntutan tersebut. Adapun yang dirnaksud dengan barang sesuatu
yang dapat dituntut itu adalah prestasi.
Prestasi
dapat berupa:
a. menyerahkan
sesuatu barang;
b. melakukan
suatu perbuatan;
c. tidak
melakukan suatu perbuatan tertentu.
Sumber-sumber perikatan.
a. Perikatan
yang lahir dari suatu perjanjian: perikatan yang dikehendaki oleh pihak yang
bersangkutan.
b. Perikatan
yang lahir karena undang-undang biasanya timbul di luar kehendak yang
bersangkutan, misalnya:
1)
perbuatan rnelanggar hukum;
2)
pengurusan kepentingan orang lain
yang tidak berdasarkan persetujuan.
Macam-macam perikatan.
a. Perikatan bersyarat, yaitu apabila kewajiban memenuhi
prestasinya digantungkan pada suatu syarat yaitu semua peristiwa yang masih akan
datang dan belum tentu terjadi. Pertarna mungkin untuk memperjanjikan bahwa
perikatan itu akan lahir, apabila kejadian yang belum tentu itu muncul.
b. Perikatan dengan
ketetapan waktu, yaitu
perikatan yang tidak menangguhkan perikatan melainkan hanya menangguhkan
pelaksanaannya.
c. Perikatan manasuka
(altematif), yaitu perikatan
di mana si berhutang dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang
yang disebutkan dalam perikatan.
d. Perikatan solider,
adalah
suatu perikatan di mana salah satu pihak terdiri dari beberapa orang adalah
pihak di berhutang, maka tiap-tiap orang debitur dapat dituntut untuk memenuhi
seluruh utang tersebut.
e.
Perikatan
yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi,
si
berhutang rnasingmasing hanya bertanggung jawab sesuai dengan bagiannya. Soal
dapat dibagi atau tidak dapat dibaginya suatu prestasi dapat terbawa oleh sifat
barang yang bersangkutan di dalamnya, tetapi dapatjuga disirnpulkan dari maksud
perikatan. Adapun perikatan dengan ancaman hukuman adalah perikatan dimaksudkan
sebagai pengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang berpiutang karena
tidak dipenuhinya perikatan pokok.
Asas-asas
hukum perikatan, di antaranya adalah sebagai berikut.
a.
Undang-undang bagi mereka yang
mebuatnya (pasal 1338)
Ini berarti bahwa perjanjian yang sah itu
mengikat mereka yang membuatnya. Pembuatan persetujuan hanya dapat
dilakukan atas kehendak kedua beah pihak atau sepihak saja tetapi harus
berdasarkan pada alasan-alasan yang diizinkan oleh undang-undang.
b.
Asas kebebasan dalam membuat perjanjian
atau persetujuan (pasal 1338)
Artinya bahwa setiap orang bebas dalam membuat perjanjian bagaimana bentuk dan
isinya dengan syarat tidak bertentangan dengan kesusilaan, tertib hukum dan
undang-undang yang berlaku.
c.
Asas bahwa persetujuan harus
dilaksanakan dengan itikad baik (pasal 1338) . Asas ini mengandung arti bahwa peaksanaan
persetujuan harus dengan itikad baik tidak boleh dengan itikad buruk yang
artinya adalah tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan kepatutan dan
keadilan dengan menggunakan kesempatan dalam kesempitan.
d.
Asas bahwa semua harta kekayaan
seseorang merupakan jaminan atau tanggungan semua hutang-hutangnya (pasal 1131). Pasal ini maksudnya untuk
memberikan jaminan pada seorang kreditur terhadap debiturnya yang lalai dalam
melunasi hutang atau kreditnya.
e. Perjanjian.
Perjanjian adalah suatu peristiwa
di mana seseorang berjanji kepada orang lain, dalam dua orang yang saling
berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Hukum perjanjian bersifat terbuka
dan merupakan hukum pelengkap maksudnya adalah semua orang dapat mengadakan
perjanjian dengan orang lain atau pihak lain (pasal 1338 BW) tetapi harus
memenuhi syarat-syarat tertentu.
Syarat-syarat
sahnya suatu perjanjian.
1)
Sepakat mereka yang mengikatkan
diri.
2)
Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian.
3)
Suatu hal tertentu.
4)
Suatu sebab yang halal (pasal1320
BW).
Macam-macam perjanjian bernama:
1)
Jual-
beli (pasal1457 - pasal1540);
2)
Tukar
menukar (pasal1541 - 1546);
3)
Sewa
menyewa (pasa11548 - 1600);
4)
Perjanjian melakukan pekerjaan
(pasal1601 - 1617);
5)
Perseroan (pasal1618 - 1652);
6)
Perkurnpulan (pasa11653 - 1665);
7)
Hibah atau hadiah (pasa11666 - 1693);
8)
Penitipan barang (pasal1694 - 1739);
9)
Pinjaman pakai (pasal 1740 - 1753);
10) Pinjaman
mengganti (pasal 1754 - 1769);
11) Bunga
tetap atau bunga abadi (pasall770 - 1773);
12) Perjanjian
untung-untungan (pasal1774 - 1791);
13) Pemberi
kuasa (pasall792 - 1819);
14) Penangguhan
(pasal1820 - 1850);
15) Perdamaian
(pasall850 - 1864);
Menurut pasal 1319 BW, semua
persetujuan, baik yang mempunyai suatu nama maupun yang tidak dikenal dengan
suatu nama tertentu, harus tunduk pada peraturan-peraturan umum di dalam Buku
III BW.
Berikut ini, bagian perjanjian.
1. Esensialia
Bagian ini merupakan sifat yang
harus ada di dalam perjanjian, sifat yang menentukan atau menyebabkan suatu
perjanjian itu tereipta (constructieve
dordeel).
2. Naturalia
Bagian ini merupakan suatu bawaan (natuur) perjanjian sehingga seeara
diam-diam melekat pada perjanjian, seperti menjamin tidak ada eacat dari benda
yang dijual (urijwaring).
3. Aksidentalia
Bagian ini merupakan sifat yang
melekat pada perjanjian yang seeara tegas diperjanjikan oleh para pihak.
Akibat perjanjian.
Semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya.Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali, selain atas
kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang
dinyatakan cukup untuk itu (dalarn penyelesaiannya).
4. Pembuktian dan Lewat Waktu
a.
Pembuktian
Lima macam alat bukti dalam sistem
hukum perdata.
1. Surat-surat,
terdiri dari berikut ini.
Surat akte berkedudukan sebagai
bukti dalam proses hukum dan sekaligus memuat tanda tangan pihak-pihak yang
melakukan perbuatan hukum.
Surat akte terbagi dalam:
· akte resmi, yaitu akte yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang. Baik bentuk, cara pembuatan dan yang membuatnya ditentukan oleh UU.
· akte di bawah tangan, yaitu akte yang dikeluarkan oleh pihak
yang tidak mempunyai wewenang untuk itu.
No.
|
Akte
Resmi (akte
|
Akte
di Bawah Tangan
|
Autentik)
|
||
1.
|
Bentuknya ditentukan UU
|
Bentuknya bebas
|
2.
|
Dibuat oleh pejabat umum
|
Dibuat oleh siapa saja asal
|
|
|
berwenang
|
3.
|
Meropunyai pembuktian
|
Baru mernpunyai pembuktian
|
|
sempurna, artinya jika akte
|
sempurna jika diakui oleh pihak
|
|
dijadikan bukti maka akte
|
lawan. Jika ditolak atau
diingkari
|
|
itu dianggap benar isinya,
|
maka yang harus membuktikan
|
|
tanggalnya, dan tanda
|
adalah orang yang membuat akte
|
|
tangannya. Jika ada
|
di bawah tangan itu,
|
|
bantahan maka orang yang
|
|
|
membantah itu yang harus
|
|
|
membuktikannya sendiri.
|
|
Pejabat-pejabat yang ditunjuk
undang-undang untuk membuat akte autentik disebut Pejabat Umum yang mempunyai
wilayah hukum (yuridiksi) tertentu, meliputi:
a.
Hakim,
b.
Notaris,
c.
Pejabat Pembuat Akte Tanah,
d.
Pegawai Catatan Sipil,
e.
Juru Sita Pengadilan Negeri,
f.
Juru Lelang pada Kantor Urusan
Lelang Negara,
g.
Surat-surat Jainnya. Contoh: faktur,
memo.
2.
Kesaksian
Berlaku
adagium unus testis nulus testis,
artinya saksi minimal berjumlah dua orang.
3.
Persangkaan, terdiri dari:
a. Persangkaan
menurut undang-undang.
Pada hakikatnya merupakan suatu pembebasan dari kewajiban membuktikan sesuatu
hal untuk keuntungan salah satu pihak yang berperkara. Contoh : dalam hal
kwitansi, jika seseorang telah membayar 3 bulan berturut-turut maka ia dianggap
telah membayar satu tahun penuh.
b. Persangkaan
menurut hakim.
Merupakan suatu persangkaan dalam pemeriksaan suatu perkara di mana untuk
pembuktian suatu perkara tidak terdapat saksi-saksi yang dengan mata - kepala
sendiri telah melihat peristiwa tersebut.
4. Pengakuan
5.
Sumpah, dapat dibagi
atas dua, yakni:
a.
Sumpah pemutus (decisoir): untuk menyelesaikan perkara. Dilakukan dengan menyuruh
pihak lawan bersumpah.
b.
Sumpah tambahan (suplesoir) rnerupakan sumpah yang
diminta oleh hakim pada orang yang melakukan sumpah pemutus. Apabila hakim menganggap
sudah ada bukti permulaan yang perlu ditambahkan dengan sumpah.
b.
Lewat Waktu
Dua macam lewat waktu (daluarsa).
1.
Acquisitieve Vetjaring:
lewat waktu sebagai cara untuk memperoleh hak milik atas suatu benda.
2.
Extinctieve Verjaring:
setelah lewat waktu seseorang dapat dibebaskan dari semua tuntutan hukum atau
penagihan.
R A N G K U M A N
Secara
garis besar KUHP yang merupakan warisan dari BW terbagi ke dalam 4 bagian,
yaitu:
1.
Buku I, berisikan hukum peroraogan.
2.
Buku II, berisikan hukum harta kekayaan dan hukum waris.
3.
Buku III, berisikan perikatan yang Lahir akibat
undang-undang dari persetujuan atau perjanjian.
4.
Buku IV, berisikan tentang pembuktiandan daluwarsa.
Pembahasan pada Buku I KUHP, yaitu tentang orang, membahas
tentang orang sebagai subjek hukum. Dengan demikian orang yang merupakan subjek
hukum adalah yang memiliki kewenangan untuk melakukan suatu perbuatan hukum,
karena itu berkaitan pula den gao konsep "dewasa" dari seseorang.
Yang tentunya apabila seseorang itu belum dewasa maka harus memiliki wali atau
orang yang memang memiliki kelainan berada dalarn "kuratil",
Dengan demikian di dalam lingkungan hukurn perdata
pembahasan mengenai kebendaan menjadi penting. Benda diartikan sebagai segala
sesuatu yang dapat dihaki (dimiliki) oleh subyek hukum (manusia dan badan
hukurn). Membahas kebendaan dalam lingkungan hukum perdata tentunya benda
tersebut berkaitan dengan hak-hak yang dapat dimiliki oleh seseorang, beberapa
hak hak kebendaan diantaranya adalah sebagai berikut.
1.
Bezit.
2.
Eigendom atau Hak Milik.
3.
Hipotik dan Hak Gadai.
4.
Hak Servituut.
5.
Hak Opstal.
6.
Hak Erfacht.
7.
Hak Vruchtgebruik.
Perjanjian dan perikatan juga menjadi penting dalarn
lingkungan hukum perdata, perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana seseorang
berjanji kepada orang lain, untuk melaksanakan suatu hal. Sementara itu,
perikatan berkaitan dengan harta kekayaan dan benda, perikatan sendiri
diartikan sebagai suatu perhubungan hukum (rneugenai kekayaan harta benda)
antara dua orang yang memberikan hak kepada pihak yang satu untuk menuntut
barang sesuatu dari yang lain sedangkan pihak yang lain berkewajiban untuk
memenuhinya/tuntutan tersebut. Yang juga menjadi penting dalam lingkungan hukum
perdata adalah pembuktian dan lewat waktu (daluwarsa). Pada lingkungan hukum
perdata terdapat lima aJat bukti, yaitu:
1.
surat -surat;
2.
kesaksian;
3.
persangkaan;
4.
pengakuan;
5.
sumpah.
Dua macam
lewat waktu (daluarsa), yaitu:
1.
Acquisitieve Verjaring: lewat waktu sebagai cara untuk
mempero1eh hak milik atas suatu benda.
2.
Extinctieve Verjaring: setelah lewat waktu seseorang dapat
dibebaskan dari semua tuntutan hukum atau penagihan.
KEGIATAN BELA.JAR 3
Hukum Dagang, Hukum Bisnis, dan Hukum Ekonomi
A. HUBUNGAN
HUKUM BISNIS, HUKUM DAGANG, DAN HUKUM EKONOMI
Hukum
bisnis merupakan terjemahan dari istilah bahasa Inggris 'Business Law', yang dipakai oleh beberapa penulis Barat seperti
Robert N. Corley yang menulis buku 'Principles a/Business Law' (New
Jersey, USA: Prentice-Hall, Inc, 1971). Penulis lainnya adalah Ronald A.
Anderson yang menulis buku berjudul 'Business Law' (Ohio, USA: South
Western Publishing, 1983). Selanjutnya adalah Steven R. Schuit yang menulis
buku 'Dutch Business Law' (Deventer, The Netherlands: Kluwer Law and Taxation
Publishers, 1983). Kemudian Ralph C. Hoeber, et al., Contemporary Business Law:
Principles and Cases (New York: McGraw-Hill Book Co, 1986).
Adapun
penulis Indonesia yang sudah memakai istilah hukum bisnis dalam bukunya adalah
MUM Fuady", Amirizal", dan Mariam Darns Badrulzaman". Penulis
lainnya seperti Sunaryati Hartono" , Abdul Hakim Garuda Nusantara",
Sumantoro!", dan lain-lain menggunakan istilah hukum ekonomi.
Istilah
hukum bisnis maupun hukum ekonomi jika ditinjau dari sudut kajiannya
ternyata sama, yaitu hukum yang mengatur sumberdaya perekonomian. Tetapi
menurut Amirizal!' , istilah bisnis dan ekonomi terdapat perbedaan tajam.
Pengertian bisnis digunakan dalam arti yang lebih luas daripada perdagangan,
sebab bisnis meliputi lebih banyak masalah daripada perdagangan yakni: investasi, produksi, pemasaran, pembiayaan
dan rekomendasi. Sedangkan perdagangan merupakan masalah penting dari suatu
bisnis. Sementara ekonorni banyak ditulis dalam buku teks teoritis, didasarkan
pada logika dan tampak mempunyai validitas sebagai teori. Pusat pelajaran
bisnis terfokus pada aktor, yakni para pelaku dan pengusaha yang berada di
lapangan yang menyelenggarakan aktivitas bisnis.
Penulis sendiri tidak melihat adanya perbedaan yang
tajam antara istilah hukum bisnis dan hukurn ekonorni.
Hal ini jika dilihat dari kajiannya, baik hukum bisnis maupun hukum ekonomi
sama-sama rnangkaji hukurn yang mengatur sumberdaya perekonomian. Istilah aktor
yang menurut Amirizal menjadi pernbeda an tara istilah bisnis dan ekonomi
menurut penulis sudah termasuk dalam pengertian sumberdaya perekonomian, yaitu
sumberdaya manusianya yang bergerak dalam dunia ekonomi atau bisnis. Tetapi
memang penulis juga merasakan ada perbedaan rasa antara istilah bisnis dan
ekonomi. Istilah bisnis teras a lebih 'kornersil'daripada istilah ekonomi.
Terlepas dari nilai rasa itu penulis dalam tulisan
ini alan menyamakan istilah hukum bisnis ini dengan hukum ekonomi. Hal ini sernata-mata berdasar pada bidang
kajiannya yang menurut penulis adalah sarna.
Tetapi C.F.G. Sunaryati Hartono, seperti dikutip
oleh Ridwan Khairandy, et al.," menyarankan sebaiknya hukum ekonomi
dibedakan dengan hukum bisnis, seperti halnya di dalam ekonorni dikenal adanya
ekonomi makro dan mikro. Dengan demikian hukum ekonomi adalah keseluruhan
peraturan, putusan pengadilan, dan hukurn kebiasaan yang menyangkut
pengembangan kehidupan ekonomi secara makro. Sedangkan hukum bisnis adalah
keseluruhan peraturan, putusan pengadilan, dan hukum kebiasaan yang berkaitan
dengan bisnis pelaku-pelaku ekonomi mikro. Tentu saja katanya tidak tertutup
kemungkinan di bagian tertentu hukum bisnis akan rnenyentuh hukum ekonomi atau
sebaliknya.
Sebenarnya ada istilah-istilah yang lain seperti
hukum dagang atau trade law dan hukum perusahaan. J ustru dari segi nilai rasa kedua istilah
ini hampir mirip dengan hukum bisnis karena seolah-olah terselip 'komersialnya'. Tetapi dari bidang
kajiannya sangatlah berbeda. Menurut Arnirizal perdagangan itu merupakan bagian
saja dari bisnis. Bisnis itu selain menyangkut perdagangan, Juga meliputi
investasi, produksi, pemasaran, pembiayaan dan Iain-lain'", Begitupun hukum perusahaan, rnenurut penulis
hanya merupakan bagian saja dari hukum bisnis.
Achmad Ichsan mendefinisikan hukum dagang sebagai
hukum yang mengatur masalah perdagangan atau perniagaan, yaitu masalah yang
timbul karena tingkah laku manusia (persoon) dalam perdagangan atau
perniagaan.
Sedangkan menurut Sunaryati Hartono ", Hukum
dagangjuga merupakan bagian dari pada suatu sistem ekonomi yang liberal.
Manfaat dan arti dari hukum dagang Indonesia adalah bahwa ia menunjukkan apa
yang menjadi sejarah hukum dari hukum ekonomi Indonesia yang positif berlaku
sekarang ini. Di samping itu ia pun memberikan pengertian-pengertian dasar yang
diperlukan untuk dapat mempelajari hukum ekonomi indonesia seperti pengertian
cek, bill of lading, peranan perbankan, asuransi, perseroan terbatas,
makelar, ekspeditur, dan sebagainya. Akan tetapi hukum dagang hanya menjelaskan
pranata-pranata hukum sebagaimana pengaturannya dimasa yang lalu, yaitu
pengaturan hukum di dalam suasana kolonial dengan sistem ekonomi yang (relatif)
masih bebas dan belum terarah.
Hukum dagang tidak dapat rnenerangkan misalnya
mengapa seseorang perlu mendapatkan izin Presiden lewat Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) apabila ia ingin menanamkan modalnya bersama-sama dengan
orang atau perusahaan asing. Mengapa seorang usahawan memerlukan izin dari Bank
Indonesia apabila ia hendak me minjam dana dari pengusaha lain di luar negeri.
Apa fungsi Askrindo, Danareksa dan sebagainya. Bagaimana perjanjian
impor-ekspor di atur dan sebagainya.
B.
DEFINISI
HUKUM BISNIS, HUKUM DAGANG, DAN HUKUM EKONOMI
Dari
beberapa buku yang diberi judul hukum bisnis seperti karangannya MUM Fuady,
Mariam Darus Badrulzaman dan Amirizal, penulis tidak menemukan satu pun
definisi tentang hukum bisnis.
Sedangkan
untuk definisi hokum ekonomi kita bisa mendapatkannya dari Sunaryati Hartono,
Abdul Hakim Garuda Nusantara, atau pun Ismail Saleh sebagai berikut:
1. Sunaryati Hartono
Menurut
Sunaryati Hartono"', kaidah-kaidah
hukum mengenai ekonorni indonesia ada yang bersifat hukum ekonomi pembangunan
dan ada yang bersifat hukum ekonomi sosial. Hukum Ekonomi Indonesia adalah
keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum seeara khusus mengatur
kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Pendapat
lain dari C.F.G. Sunaryati Hartono, seperti dikutip oleh Ridwan Khairandy, et al.," menyarankan sebaiknya hukum
ekonomi dibedakan dengan hukum bisnis, seperti halnya di dalam ekonomi dikenal
adanya ekonorni makro dan mikro. Dengan dernikian hukum ekonomi adalah
keseluruhan peraturan, putusan pengadilan, dan hukum kebiasaan yang menyangkut
pengembangan kehidupan ekonomi seeara makro. Sedangkan hukurn bisnis adaIah
keseluruhan peraturan, putusan pengadilan, dan hukum kebiasaan yang berkaitan
dengan bisnis pelaku-pelaku ekonomi mikro.
2.
Abdul Hakim Garuda Nusantara
Menurut
Abdul Hakim Garuda Nusantara", merupakan
hukum ekonomi merupakan perangkat peraturan yang mengatur paling tidak dua hal
yang berkenaan dengan usaha-usaha untuk mengelola sumber daya ekonomi guna guna
meningkatkan kemakmuran masyarakat. Yaitu pertama, secara umum hukum
ekonomi dapat merupakan segala peraturan, baik yang berupa legislasi ( Undang-undang),
regulasi (Peraturan Pemerintah atau peraturan pelaksanaan lainnya), maupun
kebiasaan yang dimaksudkan untuk mengatur cara-cara bagaimana sumber-sumber
daya ekonomi secara makro dikelola guna meningkatkan kernakmuran masyarakat.Kedua,
secara khusus hukum ekonomi dapat pula berwujud segala peraturan, baik yang
merupakan legislasi, regulasi maupun kebiasaan yang dimaksudkan untuk mengatur
secara adil pembagian hasil-hasil pengelolaan sumber daya ekonomi itu sesuai
dengan tingkat peran serta anggota-anggota masyarakat yang turut dalam
pengelolaan sumber daya ekonomi itu. Kata sumber daya ekonomi menunjuk pad a
dua hal yaitu sumber daya ekonomi nasional yang berupa kekayaan bangsa yang
pada umumnya dikuasai oleh negara (state) dan sumber daya ekonomi dapat
pula berupa alat-alat produksi ( means of production) yang dikuasai atau
dirniliki oleh indi vidu-individu anggota masyarakat.
3. Ismail Saleh
Maritan
Menteri Kehakirnan Ismail Saleh , dengan mengutip artikel Sudirman Tebba dalam
harian Kompas tahun 1981 yang menyatakan bahwa tugas hukum ekonomi adalah
senantiasa menjaga dan mengadakan kaidah-kaidah pengaman, agar pelaksanaan
pembangunan ekonomi tidak akan mengabaikan hak-hak dan kepentingan-kepentingan
pihak yang Iemah. Hanya dengan cara serupa ini hukum tetap mempunyai peranan
dalam pembangunan ekonomi.
Jadi jika
melihat ketiga definisi hukum ekonomi di atas, dapat disimpulkan bahwa
pengertian hukum bisnis itu adalah peraturan, keputusan pengadilan atau hukum
kebiasaan yang mengatur dunia bisnis yang meliputi pendayagunaan suberdaya
perekonomian.
Jika
dilihat secara analitik divergen, maka kita harus mendefiniskan pengertian
hukum itu sendiri, kemudian pengertian bisnis dan baru akhirnya memberikan
pengertian hukum bisnis. Pengertian hukum memang beragam, tetapi sebagai
pegangan dapat diambil bahwa hukum itu peraturan, keputnsan pengadilan atau
kebiasaan-kebiasaan.
Sedangkan
pengertian bisnis menurut Richard Burton Simatupang.P secara luas sering
diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang at au
badan secara teratur dan terus-rnenerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan
barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitasfasilitas untuk
diperjualbelikan, dipertukarkan, atau disewakan dengan tujuan mendapatkan
keuntungan.
Secara
garis besar, kegiatan bisnis dapat dikelompokkan atas 5 bidang usaha."
a.
Bidang
Industri.
Misalnya pabrik radio, TV, motor,
mobil, tekstil dan lainlain.
b.
Bidang
perdagangan.
Misalnya agen, rnakelar, toko besar, toko keeil dan lain-lain.
c.
Bidang Jasa.
Misalnya konsultan, penilai, akuntan, biro perjalanan, perhotelan dan
lain-lain.
d.
Bidang agraris.
Misalnya pertanian, peternakan, perkebunan dan lain-lain.
e.
Bidang ekstraktif.
Misalnya pertambangan, penggalian dan lain-lain.
Dalam
kegiatan bisnis, ada pula yang membedakannya dalam 3 bidang usaha.
a.
Bisnis
dalam arti kegiatan perdagangan (commerce), yaitu : keseluruhan kegiatan jua\ beli yang dilakukan
oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri
ataupun antara negara untuk memperoleh keuntungan. Contoh : Produsen (pabrik),
dealer, agen, grosir, toko dan sebagainya.
b.
Bisnis
dalam arti kegiatan industri (Industry), yaitu kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang
yang nilainya lebih berguna dari asalnya. Contoh : Industri perhutanan,
perkebunan , pakaian dan lain-lain.
c.
Bisnis
dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service), yaitu : kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan
baik oleh orang maupun badan. Contoh : Perhotelan, konsultan, asuransi dan
lain-lain.
C. SISTEM HUKUM PERDATA KHUSUS
Hukum
Perdata khusus ini menyangkut bidang perniagaan yang menghasilkan kitab hukum
yang berbeda. Adapun alasan mengapa hukum dagang dibuat terpisah dari hukum
perdata adalah karen a sistematika hukum dagang itu ada dua, yaitu:
1.
Kitab
I : berisi tentang perdagangan pada umumnya;
2.
Kitab
II : berisi ten tang hak dan kewajiban yang timbul dari pelayaran.
Di samping BW dan WvK, kebiasaan juga merupakan sumber
penting dari hukum dagang. Ini diterangkan dalam pasal 1339 BW, bahwa suatu
perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan,
tetapi apa yang sudah rnenjadi kebiasaan. Dan di samping itu, pasal 1347 BW pun
menerangkan bahwa hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu macam
perjanjian, meskipun pada suatu ketika tidak secara tegas diperjanjikan, harus
dianggap juga tennaktub dalam perjanjian itu.
Suatu pengertian ekonomi lainnya yang banyak dipakai dalam
WvK ialah pengertian bedrijf. Seseorang dapat dikatakan mempunyai suatu
perusahaan jika ia bertindak ke luar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara
di mana ia menurut imbangan lebih banyak mempergunakan modal daripada
mempergunakan tenaganya sendiri.
Pengertian perusabaan penting untuk beberapa pasal
undang-undang, yakni:
1.
siapa
saja yang mempunyai suatu perusahaan diwajibkan melakukan pembukuan tentang
perusahaan;
2.
lapangan
pekerjaan dari suatu perusahaan firma adalab menjalankan suatu perusahaan;
3.
pada
umumnya suatu akte di bawah tangan yang berisi suatu pengakuan dari suatu pihak
hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ia ditulis oleh tangan sendiri oleh si
berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang
pinjaman;
4.
suatu
putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang
telah menandatangani suatu suratwesel atau cek;
5.
orang
yang menjalankan suatu perusahaan adalah pedagang dalam pengertian Kitab
Undang-undang Hukum Perdata;
6.
siapa
saja yang menjalankan suatu perusahaan diwajibkan untuk memperlihatkan
buku-bukunya pada pegawai jawatan pajak jika diminta.
KUHD tidak lagi mengatur mengenai Perseroan Terbatas CPT)
karena sudah diatur dalam UU No.1 Tahun 1995,jadi hanya rnengatur CV dan Firma.
Dernikian pula telah disusun sejurnlah UU baru yang terpisah dari KUHD, antara
lain:
1.
UU No.2 Tabun 1992 tentang Asuransi;
2.
UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu
Lintas;
3.
UU No. 15 Tahun 1992 tentang
Penerbangan.
Hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata akan tetapi
rnasalah dagang diatur khusus dalam satu buku, yaitu Kitab Undang-undang Hukurn
Dagang (KUHD). Perdagangan sendiri mempunyai arti sebagai berikut:
"Pernberian perantara kepada produsen dan konsumen
untuk membeli atau menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan
pembelian dan penjualan."
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hukum dagang adalah hukum
atau peraturan-peraturan yang mengatur hubungan pemberian perantara kepada
produsen dan konsumen untuk membeli dan menjual barang-barang yang rnemudahkan
dan mernajukan pembelian serta penjualan.
Pemberian perantara meliputi hukum dagang itu sendiri atau
ruang lingkup hukum dagang itu sendiri. Ruang lingkup hukum dagang meliputi:
1.
pekerjaan orang-orang perantara;
2.
bentuk-bentuk hukum perusahaan;
3.
perusahaan pengangkutan;
4.
asuransi/pertanggungan;
5.
surat-surat berharga atau
surat-surat niaga;
6.
kepailitan.
D.
SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG, HUKUM
BISNIS, DAN HUKUM
EKONOMI
1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(BW).
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang
(WvK).
3. Peraturan tentang Perkoperasian.
4. Peraturan tentang Pailisemen ver
Ordering.
5.
Undang-undang Octroy.
6.
Undang-undang Hak Cipta.
7.
Undang-undang tentang Lalu Lintas.
8.
Undang-undang mengenai Penanaman
Modal Asing.
9.
Berbagai peraturan tentang
Perusahaan Negara.
E.
SISTEMATIKA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (WVK)
1.
Kitab I : berisi tentang perdagangan
umum, terdiri dari 10 bab.
2.
Kitab II : berisikan tentang hak dan
kewajiban yang timbul dari pelayaran, terdiri dari 13 bab.
F. HUBUNGAN
HUKUM DAGANG DENGAN HUKUM PERDATA
Hubungan antara hukurn dagang dengan hukum perdata ini
dituangkan dalam pasal 1 KUHD yang isinya adalah "Kitab Hukum Undang-undang
Perdata dapat dipakai dalarn hal-hal yang diatur dalarn hukum dagang, sepanjang
KUHD tidak rnengaturnya secara khusus". Dengan demikian, berlakulah asas
lex specialist derogat legi generalist (hukum yang khusus mengalahkan hukum
yang umum).Dengan demikian berdasarkan Pasal 1 KUHD kitab undang-undang hukum
perdata dapat dipakai dalam hal-hal yang diatur dalam hukum dagang sepanjang
kitab undang-undang hukum dagang tersebut tidak mengaturnya secara khusus
R A N G K U M
A N
Hukum dagang diartikan sebagai hukum atau
peraturan-peraturan yang mengatur hubungan pemberian perantara kepada produsen
dan konsumen untuk membeli dan menjual barang-barang yang mernudahkan dan
memajukan pembelian serta penjualan. Ruang lingkup hukum dagang meliputi berikut
ini.
1.
Pekerjaan orang-orang perantara.
2.
Bentuk-bentuk hukum perusahaan.
3.
Perusahaan pengangkutan.
4.
AsuransiJpertanggungan.
5.
Surat-surat berharga atau
surat-surat niaga.
6.
Kepailitan
7.
Yang menjadi sumber-sumber hukum
dagang diantaranya adalah:
8.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(BW)
9.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang
(WvK)
10.
Peraturan tentang Perkoperasian
11.
Peraturan tentang Pailisemen ver Ordering
12.
Undang-undang Octroy
13.
Undang-undang Hak Cipta
14.
Undang-undang tentang Lalu Lintas
(UU No. 14 Tahun 1992)
15.
Undang-undang mengenai Penanaman
Modal Asing
KEGIATAN
BELA.JAR 4
Bagian-Bagian Hukum Dagang (Hukum Bisnis/ Hukum Ekonomi)
Berikut
ini akan disampaikan peristiwa -peristi wa/perbuatan-perbuatan hukum yang
merupakan perpaduan antara hukum perdata, hukum dagang dan hukum bisnislHukum
Ekonomi.Artinya dalam perbuatan tersebut ada unsurunsur hukum perdatanya,
dagang dan/atau bisnisnya.
A.
PERUSAHAAN
1.
Pengertian Perusahaan
a.
Onderneming
berarti suatu bentuk hukum dari perusabaan seperti; PT, Firma, Koperasi dan
lain-lain.
b.
Bedriff
(teknis) berarti kesatuan teknik untuk produksi seperti industri rumah tangga,
pabrik, dll.
c.
Perusahaan
(wetboek van Koophandel = kitab
UU hukum dagang) ialah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak
terputusputus dengan terang-terangan dalam kedudukan tertentu dan untuk
mencari laba.
d.
Molengraf
dan Polak: perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus
menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan dengan cara
memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
e.
Prof.
Soekardono: adanya suatu perusahaan perLu unsur-unsur:
1) terus
menerus,
2) terang-terangan,
3) bertindak
keluar,
4) dalam
kedudukan tertentu,
5) untuk
mencari laba.
f.
Prof
Soebekti: perusahaan dapat dikatakan punya perusahaan jika ia bertindak keluar
untuk mencari keuntungan dengan cara dimana ia menurut imbangan lebih besar
menggunakan modal/kapital daripada menggunakan tenaganya sendiri.
2. Klasifikasi dan Jenis Perusahaan
a. Klasifikasi
Perusahaan
1) Dilihat dari j umlah
pemiliknya:
a)
Perusahaan
perorangan,
b) Perusahaan persekutuan.
2) Dilihat dari status pemiliknya:
a)
perusahaan
swasta,
b) perusahaan negara.
3) Dilihat dari bentuk hukumnya:
a)
badan
hukum,
b)
bukan
badan hukum.
b. Jenis Perusahaan
1)
Perusahaan
Perseorangan.
2)
Perusahaan
Persekutuan Bukan Badan Hukum.
3)
Perusahaan
Persekutuan Badan Hukum.
4)
BUMN.
3.
Pengaturan Bentuk Perusahaan di
Indonesia
Pengaturan bentuk perusahan di Indonesia adalah
sebagai berikut. Yang sudah diatur Undang-undang rneliputi:
a. Diatur dalam KUH Perdata / KUH
Dagang, contoh: CV, Firma;
b. Diatur diluar KUH Perdata / KUH
Dagang contoh: Koperasi.
Yang belum diatur Undang-undang: Tata cara pendirian
Perusahaan.
4.
Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan
a.
Perusahaan Perseorangan
Pengertian perusahaan
perseorangan ialah perusahaan yang didirikan oleh seorang pengusaha, misalnya
usaha dagang, jasa, industri. Pengusaha merangkap pemilik dan pengelola, jika
modalnya kecil ia mengelola sendiri danjika modalnya besar memperkerjakan orang
lain.
1) Cara Mendirikannya
Belum ada Undang-undang yang mengatur cara pendirian
firma, pada saat ini rata cara pendirian fIrma diarur oleh kebiasaan dalam
praktik pendiriannya.
a.
Menghadap
notaris rninta dibuatkan AKTA PENDIRIAN.
b.
Menghadap Kantor Departemen Dalam
Negeri untuk mendapatkan IZINUSAHA.
c.
Menghadap Bagian Perekonomian PEMDA
untuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha.
2) Kebaikan Perusahaan Perseorangan.
a.
Laba tidak terbagi.
b.
Pajaknya kecil.
c.
Biaya Organisasi murah.
d.
Undang-undang atau peraturan yang mernbatasi
perusahaan perseorangan masih sempit.
3) Kerugian Perusabaan Perseorangan.
a.
Tanggungjawab tidak terbatas, tidak
terbatas aset perusahaan sampai dengan harta pribadi.
b.
Besarnya perusabaan terbatas, jika
si pendiri meninggal dunia belum tentu perusahaan tersebut bisa bertahan.
c.
Kontinyuitas tidak terjamin,
d.
Kesulitan dalam soal pimpinan.
e.
Keterbatasan manajemen.
b.
Perusahaan Persekutuan Yang Bukan
Badan Hukum.
1.
Persekutuan Firma (Fa)
Pengertian Persekutuan Firma ialah
merupakan perusahaan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan
nama bersama (pasal 16 KUHD). Cara mendirikan Firma.
a.
Membuat akta otentik dengan
melampirkan AD Firma dihadapkan notaris (pasaJ 22 KUHD).
b.
Akta pendirian didaftarkan ke
Kepaniteraan PN(pasa125 KUHD).
c. Diumumkan dalam Berita Negara.
Ø
Berakhirnya Firma
·
Berakhirnya Firma disebutkan dalarn
Akta pendiriannya.
·
Belum berakhir dalam Akta namun ada
sekutu mengundurkan diri.
·
Perubahaan Akta Pendirian .
·
Pembubaran Firma diumumkan dalam
Berita Negara
Ø Kebaikan Firma
·
Kebutuhan Modal lebih terpenuhi.
·
Adanya pembagian tugas.
Ø Kerugian Firma
·
Tanggungjawab tidak terbatas pada
setiap waktu.
·
Sering terjadi perbedaan pendapat.
2.
Persekutuan Komanditer (CV)
Pengertian
Persekutuan Komanditer adalah firma yang mempunyai satu atau beberapa sekutu
komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang tidak ikut menerus persekutuan
(pasif), ia hanya menyerahkan barang, uang atau jasa. Tanggungjawabnya terbatas
pada pemasukannya.
Ø
Cara Pendirian Persekutuan
Komanditer
·
Membuat akta otentikdengan dilampiri
AD CV dihadapan Notaris.
·
Akta pendirian didaftarkan ke
Kepaniteraan PN
·
Diumumkan dalam Berita Acara.
·
Pendiriannya tidak memerlukan
pengesahan dari Menteri Kehakiman karena "Bukan Badan Hukum".
Ø Pembubaraan Persekutuan Komanditer
·
Berakhirnya persekutuan komanditer
disebutkan dalam akta pendirian.
·
Belum berakhir dalam akta namun ada
sekutu yang mengundurkan diri,
·
Perubahaan akta pendirian.
·
Pembubaran diumumkan dalam Berita
Negara.
Ø Kebaikan Persekutuan Komanditer
·
Kebutuhan modallebih terpenuhi,
·
Pendirian CV lebih mudah
dibandingkan PT.
Ø Kerugian Persekutuan Komanditer
·
Sukar memantau modal.
·
Kelangsungan hidup tidak menentu
(tergantung pada sekutu aktif),
c.
Perusahaan Persekutuan yang Berbadan Hukum
1.
Perseorangan Terbatas
Pengaturan Perseorangan Terbatas
yaitu: Dulu diatur dalam pasal; 36-56 KUHD, kini diatur dalam UU No.1 Tahun
1955 ten tang perseorangan terbatas (7 Maret 1995).
Pengertian Perseorangan Terbatas
dalam pasal 1 butir 1 UU No 111995 adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan rnemenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Ø Syarat Pendirian Perseorangan
Terbatas
·
Didirikan oleh dua orang atau lebih
(pasa1 7).
·
Dengan Akta Otentik dimuka Notaris
(pasal 7).
·
Modal dasar perseorangan minimal Rp
20 juta (pasal 25).
Ø Prosedur Pendirian Perseorangan
Terbatas
·
Pembuatan Akta Pendirian di muka
Notaris.
·
Pengesahan oleh Menteri Kehakiman.
·
Pendaftaran Perseroan (UU No 3/1982
tentang wajib daftar perusahaan).
·
Pengumuman dalam Berita Negara.
Ø Pembubaran perseroan terbatas
· Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
· J angka waktu yang ditetapkan dalam AD berakhir. Penetapan
Pengadilan.
Ø Kebaikan Perseroan Terbatas
·
Tanggungjawab yang terbatas,
terbatas saham tidak sampai rnilik pribadi. setelah ada UU No 111995 direksi
bertanggungjawab sampai dengan harta pribadi.
·
Adanya kaderisasi kepemimpinan.
·
Mudah mendapatkan modal.
·
Potensi hidup lebih permanen.
Ø Kerugian Perseroan terbatas
·
Pajaknya besar.
·
Tidak: terjaminnya rahasia.
·
Pendirian PT lebih rumit dan
membutuhkan modallebih besar.
2. Koperasi
Ø Pengaturan Koperasi di Indonesia
·
UUD 1945 pasal33.
·
UU No. 12/1967 Tentang pokok-pokok
Koperasi.
·
UU No. 2511992 Tentang
Perkoperasian.
Ø Syarat dan Prosedur Pendirian
Koperasi
Syarat dan prosedur pendirian koperasi
diatur oleh pasal 6-14 UU No.2511992, yang diantaranya adalah sebagai berikut:
·
Rapat pernbentukan koperasi: Akta
pend irian minimal 20 orang.
·
Surat permohonan pengesahan: Akta +
Berita Acara.
·
Pengesahan Akta pendirian dari
kantor Pejabat.
·
Pendaftaran Akta dalam buku Daftar
Umum di kantor Pejabat yang berwenang.
·
Pengiriman Akta Pendirian (Yang
bermaterai) pada pendiri.
·
Pengumuman pada Berita Negara.
Ø Pembubaran Koperasi
Pembubaran koperasi diatur oleh
pasaJ 47 ayat 1 UU No.25/1992, yang diantaranya adalah sebagai berikut,
·
Keputusan anggota (rap at anggota).
·
Keputusan pemerintah.
-
Terbukti tidak memenuhi ketentuan
UU.
-
Bertentangan dengan kepentingan I
ketertiban/ kesusilan.
-
Kelangsungan hidupnya tidak dapat
diharapkan,
3.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Pengertian BUMN yaitu, UU No.19 Prp
1.960 tentang Perusahaan Negara, Perusahaan Negara adalah "semua
perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya untuk seluruhnya merupakan
kekayaan Negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain atau berdasarkan
UU"
Ø Bentuk-bentuk Perusahaan Negara
Inpres No. 17 Tahun 1967 tentang pengarahan dan
penyederhanaan Perusahaan Negara. Ketiga bentuk usaha Negara
tersebut adalah:
Ø Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
Ciri-ciri dari Perusahaan Jawatan
adalah sebagai berikut.
-
Badan
hukum publik yang merupakan bagian dari Departemen, Dirjen atau Pemda.
-
Lebih
mengutarnakan pelayanan umum (public service) daripada rnencari
keuntungan.
-
Modalnya
dari anggaran belanja negara untuk Departemen.
-
Karyawannya
Pegawai Negeri Sipil dipimpin oleh Kepala Jawatan.
Ø Perusahaan Negara Umum (PERUM)
Ciri-ciri dari Perusahaan Negara
Umum adalah sebagai berikut.
-
Badan
hukum publik berdasarkan UU melayani kepentingan umum sekaligus memupuk
keuntungan.
-
Harta
kekayaan berasal dari harta kekayaan milik Negara yang dipisahkan.
-
Pengelolaan
dipimpin oleh direksi yang mengelola perusahaan berdasarkan kewenangan dalam
Anggaran Dasar
Ø Perusahaan Negara Perseroan
(PERSERO)
Ciri-ciri dari Perusahaan Negara
Persero adalah sebagai berikut:
-
Perusahaan milik Negara yang
berbentuk Perseroan Terbatas.
-
Seluruh atau sebagian modalnya
dimiliki oleh Negara.
-
Semua ketentuan UU PT berlaku bagi
PT Perseroan.
-
Berstatus privat.
4.
Bentuk-bentuk Perusahaan Yang
Berkembang Dalam Praktik Bentuk-bentuk perusahaan.
Ø Perusahaan Perseorangan.
Ø Perusahaan Persekutuan tidak berbadan Hukum: Fa, CV .
Ø Perusahaan Persekuruan Berbadan Hukum: Koperasi, PT
Dalam praktek terdapat perkembangan bentuk-bentuk
perusahaan, namun pada umumnya dapat "ditarik" menjadi bagian,
filial/turunan atau perkembangan dari bentuk -bentuk dasar.
Bentuk-bentuk baru/turunan, yaitu sebagai berikut.
Ø PT Tertutup/PT Keluarga. PT yang tidak bennaksud menjual
saham kepada masyarakat.
Ø PT Terbuka. PT yang didirikan dengan maksud menjuaL sahamnya
kepada masyarakat.
Ø PT Perseorangan. PT yang seluruh sahamnya berada di tangan
satu orang. Dilarang dalam pasal 7(3) UU PT kecuali bagi Perseroan BUMN pasal
7(5).
Ø PT Dalam kaitan dengan Group(Group Perusahaanl Holding
Campany Concerm) Tatanan sejumlah PT yang secara yuridis merupakan sub yak
hukum yang mandiri( tak ada hubungan satu dengan yang lain) secara ekonomis
satu kesatuan.
Ø Multi Nasional Corporation
Ada 2 cara terjadinya group
perusahaan:
a.
Dengan sengaja mendirikan PT baru.
b.
Dengan jalan mengambil alih saham
dari PT yang sudah ada"Akuisisi. Akuisisi internal = PT A& PT B
dimiliki oleh satu orang.
Hubungan
Holding Company dengan Anak Perusahaan
Pasal 29 ayat (l) anak perusahaan adalah Perseroan yang
mempunyai hubungan khusus dengan Perseroan lainnya yang terjadi karena:
a.
lebih dari 50% saharnnya dimiliki
oleh induk Perusahaannya;
b.
lebih dari 50% suara dalam RUPS
dikuasai oleh induk Perusahaan;
c.
kontrol ataujalannya Perseroan,
pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris sampai dipengaruhi oleh
induk perusahaan.
5.
Yayasan (Stiching)
Pengertian dari yayasan yaitu:
merupakan himpunan harta kekayaan yang disisihkan oleh para pendirinya untuk
kegiatan sosial dan segi-segi ideal lainnya.
a.
Tiga Unsur Yayasan
-
Harta Kekayaan sendiri
-
Tujuan sendiri
-
Alat perlengkapan (Organisasi) .
b.
Dua Syarat Pendirian Yayasan
·
Syarat Material
·
Harus ada pemisahan Kekayaan.
·
Ada tujuan.
·
Mempunyai alat perlengkapan.
c.
Syarat formal, yaitu adanya Akta
Otentik dihadapan Notaris.
Muatan Akta Pendirian Yayasan.
·
Kekayaan yang dipisahkan,
·
Nama dan temp at kedudukan yayasan.
·
Tujuan yayasan.
·
Bentuk dan susunan pengurus.
·
Cara pembubaran yayasan.
·
Cara menggunakan sisa kekayaan jika
dibutuhkan
B. PEDAGANG ANTARA DAN HUKUMNYA
Pedagang
Antara ialah pembantu-pernbantu perusahaan yang menghubungkan antara perusahaan
dengan pihak-pihak lain. Pedagang antara ada 2.
1. Dari dalam Perusahaan
a.
Pelayanan toko.
b.
Pekerja berkeliling.
c.
Pengurus filial.
d.
Pimpinan perusabaan (manajer)
2.
Dari Luar Perusahaan
a.
Agen perdagangan.
b.
Makela.r.
c.
Komisioner.
Hubungan bukum/perikatannya adalah
bubungan ketenagakerjaan (UU No 25 1997 dulu 1601 KUH perdata).
1.
Masalah Upah.
2.
Pekerjaan.
1.
Franchising
Merupakan suatu sistem pemasaran
atau distribusi barang dan jasa, dimana sebuah perusabaan induk (FRANCHISOR)
memberikan kepada individu atau perusabaan lain (FRANCHISEE) hak-hak istimewa
untuk melaksanakan suatu sistem usaha tertentu dengan cara yang sudah
ditentukan selama waktu tertentu.
2.
Bangun
Guna Serah (Bulid, Operate, dan Transfer = BOT)
Suatu bentuk perjanjian kerjasama
antara pemegang bak atas tanah dengan investor; pemegang bak atas tanah
memberikan bak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama perjanjian
Bangun Guna Serah(BOT) dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada
pemegang hak atas tanah setelah masa Bangun Guna Serah berakhir.
C. SURAT-SURAT PERNIAGAAN
Surat-surat perniangaan terbagi
menjadi dua.
1.
Surat-surat berharga, terbagi
menjadi:
a.
surat bukti tuntutan hutang;
b.
pembawa hak;
c.
mudah dijualbelikan, contoh: cek.
2.
Surat-surat yang berharga, terbagi
menjadi:
a.
surat bukti tuntutan hutang;
b.
surat diperjualbelikan
KJausa
Surat Berharga dan Peralihannya
a.
Surat berharga atas nama (opname),
Nama kreditur disebut dengan jelas. Peralihannya: Andosemen.
b.
Kepada Pengganti (Ann Order), Nama
kreditur ditambah dengan kata-kata atau pengganti. Peralihannya: Andosemen.
c.
Kepada Pembawa (Anntoender), Nama
kreditur tidak disebutkan tetapi dengan tambahan kata-kata atau pembawa.
Peralihannya: tanpa formalitas.
Kategori:
surat berharga atas nama opname menjadi surat yang berharga.
1. Cek
a.
Pengertian dan Dasar Hukum Cek
Cek adalah
perintah kepada Bank komersial dari orang yang menandatangani untuk pernbayaran
sejumlah uang yang tertera pada lernbar Cek tersebut kepada si pembawa atau
orang yang namanya disebutkan diatas Cek tersebut.
Dasar
Hukum dari cek adalah pasal 178s/d 229 KUHD dan diatur dalam SE BI No. 917 BUAH
UUPD tanggal 10 Januari 1997 dan juga di dalam pasal 196 KUHD. Batas waktu
berlakunya Cek sampai daluwarsanya 70 hari.
b.
Jenis-jenis Cek
1.
Cek
Unjuk/pembawa. Yaitu siapa saja yang membawa Cek
ini, bank. akan membayarnya.
2.
Cek atas
nama/tertunjuk. Yaitu Bank. hanya akan membayar
kepada nama yang tertera diatas Cek.
3.
Cek atas
nama/pembawa. Yaitu Cek yang diterbitkan kepada
pembawa bila nama kreditur tidak disebutkan dalam Cek atau disebutkan tetapi dengan
tambahan kata kata atau pembawa.
4.
Cek
Mundur. Yaitu, Cek yang tanggal dibuatnya
mundur dari tanggal membuat/pengisian di akta Cek. KUHD tidak ada arti tetap
harus dibayar pada saat ditujukan (pasal 203 KUHD jo.KEP. Pres kabinet RI abo
ADIDIl19/1964 Tanggal 2 Oktober 1964),dalam prakteknya ditolak.
5.
Cek Kosong. Yaitu, orang yang melakukan penarikan Cek tanpa dana yang
cukup. Diatur dalam: UU No 17/1964 yo Perpu No.1/1971.
·
Pasal 378 KUH Pidana (penipuan).
·
Pasal 1365 KUH Perdata (ganti rugi
karena melawan hukum) Penarikan Cek kosong 3 kali dalam 4 bulan ditutup
rekeningnya oleh Bank.
·
Cek Silang
(Cross Cek). Yaitu, Cek yang tidak bisa
diuangkan hanya untuk pemindah bukuan saja/hanya bisa dikliringkan ke rekening
seseorang.
2.
Traveler Cheque
Adalah surat berharga yang
dimaksudkan untuk belanja kemudian membeli hadiah dan pembayaran tiket-tiket di
tempat hiburan. Ketentuan ketentuan Traveler cheque diatur dalam KUHD pasal178
s/d 229
3.
Bilyet Giro
Adalah sebagai alat pemindah bukuan
dana. Dasar hukumnya diatur dalam SE BI No.4/670/uPPB/PbB Tanggal 24 Januari
1932. Selain itu diatur dalam Pasal 1365 KUHP juga dalam SE BI No.4/473/9
Oktober 1971(Giro Bilyet Kosong).
4.
Promes/Ascep
Promes adalah surat yang berisi ten
tang kesanggupan seseorang yang mernbayar sejumlah uang kepada seseorang
tertentu atau penggantinya. Dasar hukumnya diatur dalam 174s/d 177 KUHD. Juga
pasal dalam KUHD tentang Wesel yang berdiberlakukan juga untuk promes.
Promes diatur dalam:
a.
ada judulnya;
b.
membayar sejumlah uang;
c.
tanggal pembayaran;
d.
tempat pernbayaran;
e.
nama terbayar;
f.
tanggal dan tempat
ditandatanganinya;
g.
tanda tangan penerbit.
5.
Wesel
Adalah surat yang memuat akta wesel yang diterbitkan pada
tanggal dad temp at tertentu dengan nama penerbit memerintahkan tanpa syarat
kepada yang bersangkutan untuk membayar sejumlah uang pada tanggal tertentu
kepada penerima atau penggantinya dtentukan. Dasar hukumnya pasal lOOs/d173
KURD.
D. HUKUM ASURANSI
1. Definisi
Asuransi
Asuransi atau Pertangguangan adalah suatu perjanjian dengan
nama seseorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima
suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian,
kerusakan atau kehilangan kemaJangan yang diharapkan, yang mungkin akan
dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
2.
Dasar Hukum
Kitab UU Hukum Dagang(Wvk) stbl 1847 Nomor 23 Pasal 246 sid
308 dan 592 sid 695.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Asuransi adalah
sebagai berikut.
a.
Penanggung adalah pihak yang
berjanji akan membayar ganti rugi atau sejurnlah uang jika unsur ketiga
terpenuhi.
b.
Tertanggung adalah pihak yang
berjanji membayar uang at au premi kepada pihak penanggung.
c.
Suatu peristiwa yang belum terjadi,
3.
Sifat Asuransi
Sifat perjanjian Asuransi menurut
Prof. EMMY PANGARIDUAN SIMANJUNTAK:
a.
Perjanjian Kerugian.
b.
Perjanjian Bersyarat.
c.
Perjanjian Timbal balik.
4.
Pengaturan Asuransi
dalam KUHD :
BUKU I
a.
Bab IX Pasal 246s/d286 --------
Asuransi pada umumnya.
b.
Bab X pasal 287s/d 308 --------
bahaya kebakaran.
c.
Bahaya yang mrngancam basil
pertanian belum
d.
Panen.
e.
Pertanggungan ji wa.
BUKUII
a.
Bab IX pasaJ 592s/d685 ------
Asuransi terhadap segala bahaya laut dan perbudakan.
b.
Bab X pasal 686s/d845 -------
Asuransi terhadap pengangkutan di darat, sungai dan
c.
perairan laut.
5.
Pembebasan Asuransi dengan
Judi/Taruhan
a. Terhadap perjudian/pertaruhan UU
tidak memberikan akibat hukum. Sedangkan dari Asuransi timbul suatu perikatan
sempurna.
b. Ditinjau dari unsur-unsur kepentingan
maka dalam asuransi, tertanggung telah mempunyai kepentingan atas peristi wa
tidak tertentu itu tidak terjadi, di buat atau sebelum ditutup perjanjian
asuransi itu sendiri. Karena kepentingan itu ia mengadakan perjanjian pertanggungan
untuk mengamankan dia sendiri dari menderita rugi, sedangkan dalam perjudian
dan pertaruhan, untuk kepentingan atas peristiwa tidak tertentu itu baru ada
pada kedua belah pihak dengan ditutupinya atau diadakannya perjanjian perjudian
dan pertaruhan tersebut.
6. Sejarah
Asuransi
SEJARAH
ASURANSI
Anti
Menes(356- 323)
|
||||||||||
Collegium
Cuctorum dianae et antinoi (59-10 SM) di Romawi
|
||||||||||
Abad
13-14 SM
|
||||||||||
(AsuransiModern)
|
|
|||||||||
|
||||||||||
Perncis
(abad18 SM)
|
||||||||||
Kodivikasi
hukum perdata dan hukum dagang
|
||||||||||
|
||||||||||
Azas
Konkordinasi
|
||||||||||
stbl
1847 No. 23
|
||||||||||
Berlaku
di Indonesia( Hindia Belanda)
|
||||||||||
Pasal226
sId 308, 592 sId 695
|
||||||||||
7.
Jenis Asuransi
Jenis-jenis
Asuransi.
a. Asuransi Kerugian.
Suatu asuransi yang dikaitkan dengan penggantian
suatu kerugian dari suatu kerugian yang dapat dinilai dengan uang, ganti rugi
mana hums seimbang dengan kerugian yang diderita dan kerugian itu timbul
sebagai akibat peristiwa untuk mana asuransi diadakan. Contoh: asuransi
terhadap rumah dari bahaya kebakaran.
b.
Asuransi Jumlah.
Suatu asuransi yang memberikan sejumlah uang seperti
yang telah diperjanjikan dengan tidak perlu adanya suatu hubungan an tara
kerugian yang diderita dengan besarnya jumlah uang tersebut yang
diterima.Contoh : Asuransi Jiwa.
c. Asuransi Campuran.
Suatu asuransi yang memenuhi baik asuransi kerugian
maupun asuransi jumlah. Contoh: Asuransi Kecelakan.
E. KEPAILITAN
1. Pengertian Kepailitan
Adalah Pailit diartikan sebagai keadaan debitur
(yang berhutang) yang berhenti membayar utang-utangnya.
Menurut pasal 1 ayat l peraturan Kepailitan : "pengutang yang ada dalam keadaan
berhenti membayar, baik atas pelaporan sendiri maupun atas permohonan seorang
penagih atau lebih dengan keputusan dinyatakan dalam keadaan pailit".
2. Dasar Hukum Kepailitan
a.
Pasal
1311 dan 1312 KUH Perdata.
b.
Faillissements
Verodening S. 1905 No. 217 jo 1906 No 348.
c.
Perpu
No.1 Tahun 1998 tentang perubahan UU Kepailitan.
3. Syarat
dinyatakan Pailit Syarat untuk dinyatakan pailit:
a. Terdapat keadaan berhenti
membayar, yakni bila seorang debitur sudah tidak mampu atau tidak mau rnembayar
utang-utangnya.
b. Harus terdapat lebih dari seorang
kreditur dan salah seorang dari mereka itu, piutang sudah pasti ditagih.
4.
Pihak-pihak yang dinyatakan Pailit
a.
Setiap orang.
b.
Badan-badan Hukum.
c.
Harta warisan.
5.
Pihak-pihak yang dapat mengajukan
permohonan kepailitan
a.
Debitur sendiri.
b.
Seorang kreditur atau lebih.
c.
Jaksa atau penuntut umum.
6.
Upaya Hukum Terhadap Kepailitan
Upaya hukum terhadap putusan kepailitan:
a.
perlawanan,
b.
banding,
c.
kasasi.
Upaya hukum diatas dapat diajukan
oleh:
a.
debitur;
b.
kreditur;
c.
jaksa demi kepentingan umum;
d.
para kreditur yang tidak memohon
kepailitan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
7.
Balai Harta Peninggalan
Tugas
Balai Harta Peninggalan sebagai berikut.
a.
Penyimpanan BOEDEL Si pailit.
b.
Penyegelan BOEDEL.
c.
Daftar pasiva dan aktiva.
d.
Melanjutkan perusahaan si pailit.
e.
Menjual benda-benda si pailit.
f.
Mengadakan akord (perstujuan hakim
notaris).
g.
Membayar tunjangan hidup si pailit.
h.
BOEDEL = Keseluruhan harta benda si
pailit.
i.
Akord = Persetujuan si pailit dengan
debitur.
8.
Pengecualian Harta dari Kepailitan
Beberapa
harta yang dikecualikan dari kepailitan.
a.
Alat
perlengkapan tidur dan pakaian sehari-hari.
b.
Alat
perlengkapan dinas.
c.
Alat
perlengkapan kerja.
d.
Persediaan
makanan untuk kira-kira satu bulan.
e.
Buku-buku
yang dipakai untuk bekerja.
f.
Gaji.
upah, pensiun, uang jasa dan honorarium.
g.
Hak
cipta.
h.
Sejumlah
uang yang ditentukan oleh hakim kornisaris untuk nafkahnya.
i.
Sejumlah
uang yang diterima dari pendapatan anak-anaknya.
9. Hakim Komisaris
Tugas hakim komisaris.
a.
Memimpin
rapat verifikasi.
b.
Mengawasi
tindakan bawahan, memberi nasihat dan peringatan.
c.
Menyetujui
daftar tagihan atau menolaknya yang diajukan kreditur.
d.
Meneruskannya kepada hakim PN yang
memutuskan perkarajika ada tagihan-tagihan yang tidak dapat diselesaikan.
e.
Mendengar saksi-saksi dari para ahli
atas segala hal yang berkaitan dengan kepailitan.
f.
Memberikan izin atau menolak
permohonan si pailit untuk bepergian.
10. Rapat Verfikasi
Rapat para kreditur yang dipimpin hakim komisaris dengan
seorang panitera pengadilan negeri sebagai notulen untuk menetapkan hak
menagih. Verfikasi diartikan dengan pencocokan atau pengujian alas utang-utang
si pailit atau piutang-piutang kreditur.
11.Fase
Insolvensi
Suatu yang sudah diterima dalam rapat verfikasi agar
mempunyai kekuatan hukum haruslah mendapat pengesahan oleh hakim pemutus
kepailitan, maka pengesahan inilah yang disebut dengan homologi.
12.Kreditur
Kreditur yang diutamakan adalah
sebagai berikut.
a.
Pemegang hipotik.
b.
Pemegang gadai.
c.
Pemegang hak istimewa
13. Berakhirnya
kepailitan Kepailitan berakhir,
a.
Apabila
pembagian terhadap harta si pailit telah dilakukan secara tuntas dan mempunyai
kekuatan hukum.
b.
Apabila
homologi akord telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
c.
Apabila
adanya pertimbangan dari hakim yang memutuskan kepailitan, bahwa harta si
pailit temyata tidak cukup untuk membiayai kepailitan.
14.
Rehabilitasi
Pemulihan
kehormatan yang temoda akibat keadaan pailit.
F. LEMBAGA PEMBIAYAAN
Pengertian lembaga pembiayaan
berdasarkan pada pasal 1 Kepres 61 Tahun 1988.
Lembaga pembiayaan adalah suatu
badan usaha yang didalam melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
dana atau barang modal dengan tidak rnenarik dana secara langsung dari
rnasyarakat.
Lembaga pembiyaan berdasarkan pada
pasal 9 Kepres 61 Tabun 1988dapat dilakukan oleh:
1.
Bank,
2.
Lembaga Keuangan Bukan Bank(LKBB),
3.
Perusahaan pembiayaan.
Sejak UU tentang perbankan No.7
tabun 1992 tidak dikenallagi istilab LKB B karena bank terbagi 2 j enis:
1.
Bank Umum,
2.
Bank Perkreditan Rakyat.
Dasar hukum lembaga pembiayaan diatur dalam:
1.
Keputusan Presiden No.6l tahun 1988
tanggal20 Desember 1988;
2.
Keputusan
Menteri Keuangan No, 12511KMK.013.l988 tanggal 20 Desember 1988 tentang
ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan.
Bidang
Usaha yang menjalankan pembiayaan berdasarkan pasal2 Kepres 61 Tahun 1988 ialah
sebagai berikut.
1. Perusahaan sewa guna usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang
melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan barang modal baik secara
"finance lease" maupun "operating lease" untuk digunakan
oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembiyaan
secara berkala.
2. Perusahaan Modal Ventura (VentureCapital Company) adalah badan
usaha yang melakukan us aha pembiayaan dalam bentuk penertaan modal ke dalam
suatu perusabaan yang menerima bantuan pembiayaan (investes company) untuk jangka waktu tertentu.
3. Perusahaan berdasarkan surat
berharga isecuriiies company) adalah usaha yang melakukan pembiayaan dalam
bentuk Perdagangan surat berharga.
4. Perusahaan Anjak Piutang (Factoring
Company) adalah badan usaha yang rnelakukan usaha pernbiayaan dalam
bentukpembelian dan pengalihan suatu pengurusan piutang atau tagihan jangk
apendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam Iuar negeri.
5. Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card
Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk mernbeli
barang dengan rnenggunakan kartu kredit.
6. Perusahaan Pembiayaan Konsumen
(Consumers Finace Company) adalah badan usaha yang melakukan pernbiayaan
pengadaan barang untuk kebutuhan konsurnen dengan sistem pembayaran angsuran
atau berkala.
G. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (UKI) ATAU HAK
MILIK INTELEKTUAL (HMI).
Hak Milik Intelektual ialah suatu
hak yang berasal dad suatu kegiatan berfikir manusia yang muncul darikarya,
karsa, dan cipta manusia sebagai hak atas kekayaan yang diekspresikan dalam
berbagai bentuk, baik bidang teknolgi, ilmu pengetahuan, seni sastra berguna
dan bermanfaat dalam menunjang kehidupan manusia serta nilai komersial/nilai
ekonomi.
1. Istilah
hak milik intelektual adalah:
a.
Intelektual Property,
b.
Intangible Property,
c.
Creative Property,
d.
lncoporeal Property.
2.
Pengelompokkan Hak Milik Intelektual
a.
Hak Cipta.
b.
Hak Paten.
c.
Merk.
d.
Hak Milik Perindustian.
3.
HMI Iahir pada akhir abad 19 yaitu
ada Konversi Intemasional.
a.
Tahun 1883, membicarakan
perlindungan Hak Milik Perindustrian.
b.
Tahun 1886, di Bern/Swiss
membicarakan perlindungan Hak Cipta
4. HMI
termasuk dalam hukum kebendaan.
Menurut Van Apel Doorn/PIR alas an
pembenaran hak rnilik intelektual termaksud dalam hak kebendaan sebab:
"dari sifat Hak Milik Intelektual yang masih abstrak apabila sudah keluar,
karsa dan cipta manusia, maka menjadi berwujud dan berbentuk bisa berupa karya
sastra, Iptek, seni mendapat dan pemanfaatan serta reproduksinya dapat
menghasilkan keuntungan."
5.
Sifat HMI
a.
Jangka waktu tidak terbatas.
b.
Bersikap ekslusif/rnutlak.
c.
Bersifat mutlak yang bukan kebendaan
(tergantung pada penemu/berdasarkan orangnya bukan berdasarkan benda).
6.
Prinsip HMI
a.
Keadilan.
b.
Ekonomi.
c.
Prinsip Kebudayaan.
d.
Prinsip sosial
Penempatan HMI memperhatikan pasal 570 KUH perdata,
Kepemilikan juga memperhatikan kepentingan masyarakat.Diatur juga dalam UU,
tidak melanggar tata tertib umumfsusila atau bisa pula disebut demi kepentingan
umum.Ke 4 prinsip tersebut diatas artinya jika suatu saat seseorang mendapatkan
penemuannya jika dilihat dari prinsip HMI maka ditolak oleh pihak yang
melegitimasi hak cipta tersebut.
7.
Pengalihan HMI
a.
Pewarisan.
b.
Wasiat.
c.
Hibah.
d.
Perjanjian/sebab lain yang
dibenarkan UU Pengalihan dengan cara perjanjian dapat dengan cara:
1.
Lisensi,
2.
Joint Venture,
3.
Kontrak Penelitian.
8.
Pelanggaran HMI
a.
Pemalsuan.
b.
Pembajakan.
c.
Persaingan tidak Jujur
d.
Pembocoran Inforrnasi dan
Penyadapan.
9.
Cara Penggulaugan Pelanggaran HMI
a.
Cara Perdata
Pasal 1365 KUH PerdataJperbuatan melawan hukum.
b.
Secara Pidana
1.
Dilihat latar belakang tujuan
pengaturan.
2.
Dilihat motivasi pelanggarannya.
Misal: pasal 386 KUHP (pemalsuan).
c.
Melalui Administrasi Negara
1.
Pabean.
2.
Ketentuan Standar industri.
3.
Pengurusan standar periklanan.
1. Bentuk-Bentuk Hak Kekayaan
Intelektual
a.
Hak Cipta
Adalah hak
mutlak bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengurnumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberi izin itu dengan tidak rnengurangi
pernbatasan-pembatasan menurut aturan yang berlaku (pasal 2 UUHC Thn 1932). Dasar
hukumnya: UU No.6 Thn 1982, UU No. 7/1987 ---------UUHC.
Ciri Hak
Cipta:
1.
dianggap benda Bergerak (psl 3 UUHC
No. 6/1982).
2.
dapat dialihkan.
3.
bila pencipta meninggal, hak cipta
tidak dapat disita, tetapi jatuh ke ahli waris/penerima wasiat,
Hak cipta dikhususkan bagi ilmu pengetahuan, kesustraan,
seni& sastra. PsI 11 UUHC No.7/ 1987 tentang jenis-jenis ciptaan yang
dilindungi
b.
Hak Paten
Adalah hak yang diberikan kepada penernu, agar hasil
karyanya dapat diketahui oleh khalayak, berguna, bermanfaat bagi masyarakat dan
perkembangan teknologi. Dasar hukumnya: UU paten no. 6/1989.
1.
Prinsip Hak Paten:
·
Hak kebendaan (psl 570 KUHP).
·
Hak dialihkan.
·
Hak milik.
Pengalihan bak paten lew at perjanjian yaitu lisensi (lisencing
agreement).
2. Syarat
diberikan hak paten:
·
Aspek pembaharuan.
·
Langkah inventif yang terkandung
dalam penemuan itu.
·
Dapat diterapkan dalam industri.
·
Penemuan termasuk kelompok yang bisa
diberi paten.
·
Tidak melanggar uu.
3.
Bentuk Hak Paten:
·
Paten biasa
Penemuannya melalui penelitian yang rumit, bila dilanggar
(ada orang yang meniru,dsb/pelanggaran terhadap paten biasa maka hukuman
penjara 7 tahun, denda 100 juta.
·
Paten Sederhana
Hasil penemuan lewat penelitian yang
sederhana atau tidak
c. Merk
Adalah alat untuk membedakan barang dan jasa yang
diproduksi oIeh suatu perusahaan, Dasar hukumnya : UU Merk no. 19/1992. Pasal 1
angka 1 menyatakan bahwa ." Merk ialah tanda berupa gambar nama, kata,
huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
mempunyai daya pembeda, digunakan dalam kegiatan perdagangan barang/jasa.
Fungsi Merk
1.
Tanda pen genal suaru barang/jasa.
2.
Gambaran jarninan kepribadian,
reputasi barang dan jasa.
3.
Mernberi jamunan kualitas
barang/jasa
4.
Sarana promosi barang dan jasa.
5.
Kondisi perekonornian negara dalam
jangka panjang mantap
Dalam UU pasal 7 UU merk tahun 1992
disebutkan: jangka waktu perlindungan 10 tahun dan berlaku surut tanggal syah,
tanggal penerimaan, pendaftaran dapat diperpanjang setiap waktu untuk jangka
waktu yang sama.
d.
Bentuk-bentuk Lisensi
1.
Eklusif
Yaitu pemegang hak paten setuju untuk tidak memberikan
lisensinya kepada orang lain selain pemegang lisensi.
2.
Non Eklusif
Dapat dilisensikan ke beberapa
pihak.
Ada yang disebut lisensi wajib, yaitu untuk melaksanakan
suatu paten yang diberikan oleh pengadilan negeri setealah mendengar pemegang
paten (psl 8 UU No. 6/1989).
Tujuannya: "Agar pemegang yang ada tidak disimpan saja
melainkan dapat disebarkan ke masyarakat luas".
e.
Macam-macam pelanggaran Hak Milik.
1.
Persaingan tidakjujur dituntut
dengan dasar pasal382 KUHP.
2.
Pemakaian merk tanpa hak pasal1365
KUHP psI 73 ayat 1 UU merk.
3.
Pemalsuan Merk psl 81 UU merk.
4.
Menggunakan Merk sengaja & tidak
sab psl 393 KUHP.
H.
Hukum perlindungan Informasi
Peraturan yang bertujuan untuk mencegah dan mengendalikan
pelanggaran terhadap hak milik atas informasi rahasia.
Dari segi khusus: berhubungan dengan HMI yang perlu
dihubungi. Dari segi umum: ada perbuatan meialui hukum yang perIu dicegah agar
jangan sampai terjadi.
Pengelompokan
perlindungan informasi ini dalam negara:
1.
Anglo Saxon -- trade secret
2.
Jepang -- Know how
John. F. william; bila ada perbuatan
yang melanggar terhadap hukum rnilik atas informasi yang dirahasiakan
digolongkan sebagai: Brach of Connfidence.
Kriterianya:
1.
Apakah dengan terbukanya informasi,
pemiliknya menjadi rugi.
2.
Pemilik informasi yakin informasinya
perlu dirahasiakan dan tidak semua orang memiliknya.
3.
Pemilik informasi juga dapat
mempunyai alasan atas kerugiannya bila bocor rahasianya.
4.
Informasi itu mempunyai kekhususan
dalam bidang perdagangan/ perindustrian.
I. HUKUM PERBANKAN
Pengertian perbankan adalah segal a
sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup ke1embagaan, kegiatan usaha,
serta cara dan proses dalam melaksankan kegiatan usahanya (pasal l angkal UU
No. 10/1998).
Bank adalah: badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan meyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk -bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (pasall angka 2 UU No. 10/1998).
1.
Dasar Hukum Perbankan
a.
UU No.7 tahun 1992 tentang
perbankan.
b.
UU No. 10 tahun 1998 tentang
perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan,
2.
Bentuk Hukum Bank
a.
Perseroan Terbatas.
b.
Koperasi.
c.
Perusahaan daerah
3.
Pengertian Kredit
Adalah penyediaan uang atau tagihan
yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam
antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi
utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
J. PENYELESAIAN SENGKETA DAGANG/BISNIS/EKONOMI
Beberapa cara penyelesaian sengketa
bisnis adalah dengan:
1.
Jalur Musyawarah,
2.
Jalur Pengadilan,
3.
Jalur Arbitrase.
Arbitase adalah proses penyelesaian
atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim yang berdasarkan
persetujuan bahwa mereka akan tunduk kepada atau mentaati keputusan yang
diberikan oleh para hakim yang mereka pilih atau tunjuk.
1.
Dasar Hukum Arbitrase
a.
Pasa1615 sid 651 RV (Reglement op de
Rechtsvordering = peraturan hukum secara perdata).
b.
Penjelasan pasal 3 ayat (1) UU Na.14
thn 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman, yang
meyebutkan.i'penyelesaian perkara diluar pengadilan atas dasar perdarnian atau
rnelalui wasit (arbitrase) tetap diperbolehkan.Pasal Sl S RV meyebutkan bahwa
diperkenankan kepada siapa saja yang terlibat dalam suatu sengketa yang
mengenai hak-hak yang berada dalam kekuasaanya untuk melepaskannya, untuk
menyerahkan pemutusan sengketa terse but kepada seorang atau beberapa orang
wasit.
Tidak semua sengketa dapat diselesaikan jalur
arbitrase.Hanya sengketa dalam duma bisnis saja yang termasuk ruang lingkup
penyelesainnya oleh arbitrase, seperti; perdaganagn, perindustrian, dan
keuangan.Sengketa lain di pengadilan sperti masalah warisan, pengangkatan anak,
peru mahan, perburuhan, dll
2.
Cara Membuka jalur Arbitrase
a.
Pactumde Comprornittendo, yaitu
mencantumkan klausul-klausul dalam perjanjian pokok.
b.
Akta kompromis, yaitu perjanjian
tersendiri, diluar perjanjian pokok. Perjanjian ini dibuat secara khusus bila
telah timbul sengketa dalam melaksanakan perjanjian pokok
.
3.
Keuntungan jalur Arbitrase
a.
Waktu yang cepat.
b.
Adanya orang-orang yang ahli.
c.
Rahasia para pihak terjamin.
4.
Macam-rnacam Arbitrase.
a.
Arbitrase ad- hoc/voluntair, yaitu
suatu majelis wasit(arbiter)/wasit tunggal yang di dalam menjalankan tugasnya
banya sekali saja, setelah itu bubarlah Majelis arbiter itu at au wasit tunggal
itu. Selain tidak mempunyai peraturan/prosedur tentang tatacara pengangkatan
arbiter, mereka juga tidak mempunyai peraturan at au prosedur yang mengatur
bagaimana tatacara pemeriksaan sengketa.
b.
Arbitrase sebagai Permanent Body
Arbitration yang mempunyai peraturan/prosedur dan tata cara pemeriksaan
sengketa.
R AN G K U M A N
Bagian-bagian utama dari Hukum
Dagang, Hukum Bisnis, dan Hukum Ekonomi ialah:
1.
Perusahaan,
2.
Pedangang Antara,
3.
Surat Pemiagaan,
4.
Asuransi,
5.
Kepailitan,
6.
Lembaga Pembiayaan,
7.
Hak Atas Kekayaan Intelektual,
8.
Hukum Perbankan,
9.
Penyelesaian Sengketa Dagang/Bisnis/Ekonomi.
KEGIATAN BELA.JAR 5
Hukum Perdata Internasional
A.
PENGERTIAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Menurut Van Brake, Hukum Perdata Intemasional adalah hukum
nasional yang ditulis (diadakan) untuk hubungan-hubungan hukum internasional.
Gouwgioksiong juga mengemukakan pendapat bahwa Hukum Perdata Internasional
bukanlah hukurn internasional, tetapi hukum nasional. Jadi Hukum Perdata
lnternasional, bukan sumber hukumnya internasional, tetapi materinya yaitu
hubungan-hubungan atau peristiwa-peristiwa yang merupakan objeknya-lah yang
intemasiona1. Bahwa hukum perdata internasional adalah hukum nasionaL, terbukti
dari adanya perbedaan dalam luas lingkup (omvang) kaedah-kaedah hukum perdata
intemasional dalam setiap Negara.
Jadi Hukum Perdata Internasional, bukan sumber hukumnya
internasional, tetapi materinya yaitu hubungan-hubungan atau
peristiwa-peristiwa yang merupakan objeknya-lab yang internasional. Babwa hukum
perdata internasional adalah hukum nasional, terbukti dari adanya perbedaan
dalam luas lingkup (omvang) kaedah-kaedah hukum perdata internasional dalam
setiap negara.
Sementara itu Hymans mengatakan bahwa, "Hukum Perdata
Internasional lahir sebagai akibat adanya unsur asing dalam suatu
peristiwa"."
Berlainan dengan pendapat Harsanto Nursadi hukum
internasional adalah hukum yang berhubungan dengan peristiwa internasional di
bidang publik. Perpisahan yang terjadi dalam hukum internasional publik.
Pemisahan yang terjadi adalah hukum internasional publik (public international law) dan hukum perdata internasional (private international law).
Dari pernyataan Harsanto Nursadi tersebut terlihat bahwa
Hukum Perdata Internasional merupakan bagian dari Hukum Internasional.
Sementara itu menurut pendapat Van Brakel dan Gouwgioksiong, bahwa Hukum
Perdata Internasional merupakan bagian dari hukum nasional.
Jadi dari berbagai pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa,
Hukum Perdata Internasional adalah merupakan bagian dari hukum perdata, hanya
peristiwanya melintasi batas -batas Negara.
Di Indonesia hukum perdata internasional dan hukum antar
golongan sangat erat hubungannya. Menurut Gouwgioksiong, "hukum perdata
internasional berkisar dalam hubungan perdata dengan unsur-unsur asing dalam
hubungan-hubungan "internasional", terhadap hukum antar golonganyang
hanya berlangsung dalam dalam suasana hukum internasiona1. Oleh karenanya, maka
hukum perdata internasional merupakan hubungna antar tata hukum (HATAH) extern,
sedangkan hukum anatar-golongan merupakan HATAH intern. Sekalipin demikian
kedua-duanya,hukum perdata internasional maupun hukum antar-golongan merupakan
hukum nasional."
Menurut Titon Slamet Kurnia, atribut internasional dalam
hukum perdata internasional (private
international law; conflict laws) tidak memiliki keterkaitan dengan hukum
internasionaL Secara konseptual, hukum internasional dan hukum perdata
internasional adalah dua konsep berbeda.Atribut internasional dalam konsep
hukum perdata internasional seringkali menimbulkan salah pengertian seolah-olah
hukum perdata internasional adalah cabang dari hukum internasional."
Hukum perdata internasional pada hakekatnya adalah hukum
nasional (bukan hukum internasional).
Pengertian ini mutatis mutandis juga berlaku dalam kasus
Indonesia, dimana pengadilan Indonesia dimungkinkan untuk menghadapi suatu
kasus yang memiliki kaitan dengan negara lain. Atau secara umum ruang lingkup
dari hukum perdata internasional tersebut adalah persoalan hubungan hukum
keperdataan antara subjek hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata
(nasional yang berlainan).
Menurut Clarkson
& Hill dalam Titon, keberadaan hukum perdata internasional berfungsi untuk
memberikan jawaban atas tiga isu yaitu: jurisdiction,
choice of lawserta recognition and enforce ment of foreign judgments. Isu
tentang yurisdiksi berkenaan dengan apakah pengadilan satu negara, dalam kasus
ini Indonesia, merniliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
kasus yang mengandung foreign elements . Manakala isu ini dijawab afinnatif
maka isu selanjutnya tentang choice of law. Isu tentang choice of law berkenaan
dengna pertanyaan ketentuan hukum mana yang akan diberlakukan dalam kasus yang diperiksa, yaitu
apakah hukum negara dimana pengadilan berkedudukan (the law of the forum) ataukah
hukum negara lain.
Isu terakhir tentang penegakan dan penegakan putusan
pengadilan negara asing. Kondisi ini dapat terjadi sebagai misal, manakala ada
warga negara Indonesia yang menjadi pihak dalam suatu sengketa di depan
pengadilan negara asing. Pernyataan ini kemudian ialah putusan pengadilan asing
tersebut dapat dilaksanakan kepada warga negara Indonesia di Indonesia ataukah
pengadilan indonesia akan mernriksa kembali kasus tersebut. Pertanyaan ini
menjadi porsi hukum perdata internasional untuk rnenjawabnya.Sebagai kaidah,
suatu negara dapat menolak untuk menjalankan eksekusi atas putusan pengadilan
negara asing di negaranya.Dasar dari penolakan tersebut ialah asas public policy.
Dari pengertian hukum perdata internasional yang dipaparkan
diatas maka dalam konteks sistem hukum indonesia akan muncul beberapa
implikasi. Pertama, implikasi yang timbul dari diterapkannya hukum negara asing
oleh pengadilan Indonesia untuk memutus isu hukum, yaitu hubungan hukum di
lapangan keperdataan yang mengandung foreign elements. Prolematik dari isu ini
yaitu legitimasi dari pengadilan nasional untuk menerapkan hukum negara asing
yang notabene tidak otoritatif sesuai dalil bahwa hukum positif memiliki keberlakuan
oleh tempat dan waktu.
Dalam konteks demikian untuk memperkaya sistem hukum
Indonesia, diperlukan studi comparative law untuk isu-isu hukum perdata
internasional supaya para yuris Indonesia familiar dengan pribadi isu-isu hukum
yang mungkin muncul karena pelibatanjoreign elements di dalam hubungan hukum
yang beclangsung. Hal itu semakin tidak terhindarkan dengan dicapainya
uniforrnitas kaidah didalam international business transactions yang disepakati
negara-negara dalam WTO aggrement untuk mempermudah lalulintas orang, barang
dan modal antar negara sehingga mau tidak mau di sana akan terjadi bubungan
hukum yang mengandung foreign elements. Dengan studi comparative law yang kuat
(diimbangi oleh kapasitas untuk membangun sistem peradilan yang kompeten,
independen dan imparsial), maka orang-orang asing tidak akan menyangsikan
kapasitas pengadilan Indonesia sebagai pengadilan forum untuk kasus-kasus
dengan foreign elements. Hal ini tentunya
akan menyejajarkan sistem hukurn Indonesia dengan sistem hukurn negara-negara
lain dalam hal kehandalannya untuk memecahkan isu-isu hukum di lapangan hukum
perdata internasional."
B. SUMBER HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
1.
Prinsip hukum umum
Prinsip hukum
umum adalah asas hukum yang rnendasari sis tern hukurn modern, banyak
sipengaruhi oleh asa dan lembaga hukum negara barat dan sebgaian besar
berdasarkan asas lembaga dan lembaga Hukum Romawi. Asas dan lembaga hukum ini
ikut serta tersebar luas sewaktu beberapa negara Eropa Barat saling berebut
untuk menjajah (sebagai negara maritim rnaupun sebgai negara
kolonialis/imperialis) berbagai bangsa di seluruh pelosok dunia.
2.
Hukum kebiasaan
Hukurn
kebiasaan yang biasanya menjelma sebagai hukum ad at adalah kebiasaan yang
telah diterima sebagai hukum. Dengan demikian kebiasaan yang memelihara dan
meningkatkan kedamaian pergaulan dan telah diterima oleh masyarakat
internasional, akan rnerupakan suatu hukum kebiasaan internasional.
3.
Perjanjian internasional/traktat
Perjanjian internasional merupakan
sumber hukum perdata internasional, bisa berupa konvensi, perjanjian regional
atau bilateral.
4.
Peraturan perundang-undangan
Peraturan
perundang-undangan adalah undang-undang serta peraturan tertulis lain yang
derajatnya lebih rendah daripada undang-undang. Di Indonesia, peraturan
perundang-undangan yang merupakan sumber Hukum Perdata Internasional
diantaranya adalah Pasal-pasalI6,17 dan 18 A.B.
5.
Yurisprudensi
Yurisprudensi
yang merupakan salah satu sumber hukum dalam Hukum Perdata Internasional
meliputi keputusan hakim pengadilan nasional atau internasional, keputusan
Badan Arbitrase Internasional maupun keputusan lembaga-lernbaga internasional
yang menyangkut perkara Hukum Perdata Internasional.
6.
Doktrin
Doktrin
adalah pendapat-pendapat atau ajaran-ajaran para ahli dan sarjana-sarjana
terkemuka, biasanya disebut Communis opinio doctorum, dibidang Hukum Perdata
Internasional.
C. TITIK-TITIK
TAUT DALAM HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Unsur-unsur
yang menandakan adanya unsur-unsur asing, sehingga ada kemungkinan suatu kaedah
hukum asing yang berlaku bagi suatu peristi wa hukum, dinamakan titik-titik
taut, titik pertalian, Anknupfungspunkte, points of contact, test factors, atau
connecting factors, dan dalam bahasa Perancis dinamakan "points de rattachment".
1.
Bentuk titik taut dalam suatu Hukum Perdata Intemasional.
a. Kewarganegaraan, pihak yang
bersangkutan. Kewarganegaraan iru meerupakan salah satu titik taut yang
penting, di samping domisili.
b. Domisili, tempat tinggal, temp at
asal seseorang; atau dornisili tempat kedudukan suatu badan hukum.
c. Tempat kedudukan (= letak) suatu
benda tetap, yaitu benda yang takdapat bergerak atau tidak dapat dipindahkan
(seperti tanah, rumah, dLL). Ini dinamakan situs daripada benda itu.
d. Bendera kapal asing, karen a
dianggap rnenunjukkan kewarganegaraan dari pada kapal itu, juga merupakan suatu
titik taut.
e. Tempat suatu perbuatan dilakukan
(locus actus),misalnya tempat perkawinan dilangsungkan, atau tempat suatu
perbuatan melawan hukum dilakukan (locus delicti), atau temp at suatu
perjanjian diadakan (locus contractus).
f. Tempat dimana suatu perbuatan itu
timbul (locus solutionis), misalnya temp at penyerahan barang-barang yang
berdasarkan perjanjian jual-beli;
g. Pilihan hukum, yaitu hukum yan goleh
para pihak dipilih dan karena itu dianggap berlaku bagi perbuatan yang
diJaksanakannya.
h. Tempat perbuatan-perbuatan resmi
dilakukan, seperti misalnya pendaftaran tanah, pemberian konsesi, dll; atau
tempat (pengadilan) gugatan perkara diajukan. Tempat ini dinamakan forum.
2. Macam-rnacam titik taut daJam
Hukum Perdata Internasional.
a. Titik taut primer adalah unsur-unsur
yang menunjukkan, bahwa suatu peristiwa hukum merupakan pristiwa Hukum Perdata
Internasional, dan bukan suatu peristiwa intern nasional. Jadi titik taut
primer adalah titik taut yang membedakan Hukum Perdata Internasional itu dari
peristiwa intern (bukun-Hukum Perdata Internasional). Oleh sebab itu maka titik
taut primer juga dinamakan titik taut pembeda.
b. Titik taut sekunder akan menentukan
hukum manakah yang harus berlaku bagi peristiwa Hukum Perdata Intemasional itu.
Karena itu titik taut sekunder ini juga bisa dinamakan titik taut penentu.
3. Menentukan hukum yang berlaku (lex
cause) menggunakan bantuan titik taut
Maka
jika kita menghadapi suatu kasus, cara bekerja kita adalah sebagai berikut.'?
a. Pertama-tama kita mencari
titik-titik taut primer menurut lex fori untuk mengetahui apakah kita
berhadapan dengan suatu peristiwa Hukurn Perdata Internasional atau bukan.
b. Jika ternyata kita berhadapan dengan
suatu peristiwa Hukum Perdata InternasionaI, maka kita mengadakan qualification
of facts menurut lex fori.
c. Kemudidan kita mencari titik-titik
taut sekunder (menurut lex fori) untuk menentukan sistem hukum yang berlaku (lex
cause).
d. Titik taut menurut lex cause lalu
akan menentukan apakah kaedah hukum lex cause, lex fori atau kaedah sistim
hukum asing yang lain (ingat kepada kemungkinan renvoi) yang harus berlaku.
e. Jika berdasarkan titik-titik taut
dari pada lex cause kita telah menentukan kaedah hukum materiil yang mana yang
harus berlaku, barulah dapat kita menentukan penyelesaian masalahnya atau
menjatuhkan keputusan in concreto. Tetapi mungkin titik taut lex fori menunjuk
pada dua lex cause atau lebih.
D.
PENUNJUKKAN KEMBALI DALAM PENUNJUKKAN LEBIH LANJUT (RENVOI)
Renvoi
sangat erat hubungannya dengna kwalifikasi dan titik taut. Memang sebenarnya
ketiga soal ini dapat dicakup dalam satu permasalahan, yaitu hukum manakah yang
akan berlaku (lex causae) dalam suatu
peristiwa Hukum Perdata Internasional. Sebab itu pembahasan mengenai renvoi
selau akan menyinggung soal kualifikasi dan titik taut.
Renvoi
timbul apabila hukum asing ditunjuk oleh lex fori, menunjuk kernbali kearah lex
fori itu, atau kepada sistim hukum asing lain.
Biasanya
orang berpendapat bahwa yang dimaksudkan ialah hukum materiil dari hukum asing
yang bersangkutan. Cara ini dinamakan "Sachnormverweisung".
Maka kita
tidak lagi mengalami kesukaran apa-apa, kecuali bahwa kita harus mencari peraturan
hukum asing yang mengatur kumpulan fakta-fakta (= peristiwa) yang kita hadapi.
Terdapat
dua kualifikasi peraturan hukum yang harus berlaku dalam Hukum Perdata
Internasional, terdapat dua macam tindakan yaitu'":
1. Kualifikasi daripada fakta-fakta kedalam
penggolongan lembaga-lembaga hukum yang kita kenal (qualification of facts
menurut lex fori)
2. Kualifikasi lembaga hukum yang kita
badapi ke dalam sistem kaedah kaedah hukum yang harus berlaku; sehingga kita
mencari kaedah khusus yang harus berlaku bagi lembaga hukum yang kita hadapi.
Jika
kaedah-kaedah Hukum Perdata Intemasional lex fori, misalnya hukum Indonesia,
menunjuk kepada kaedah-kaedah hukum Indonesia, menunjuk kepada kaedah-kaedah
Hukum Perdata Internasional negara asing, yang menunjuk kembali kepada
kaedah-kaedah Hukum Perdata Internasional Indonesia atau menunjuk lebih lanjut
kepada sistim Hukum Perdata Internasional hukum asing yang lain, maka
terjadilah semacam "ping-pong" yang hanya berakhir, jika salh satu
negara rnenerirna penunjukkan hukum itu sebagai penunjukkan pada hukum
rnateriil, (Sachnormverweisung), dan bukan hanya pada kaedah-kaedah Hukum
Perdata Internasional saja.
Penunjukkan
kernbali atau penunjukkan lebih lajut (yaitu pada sistim hukum ketiga itu)
dinamakan renvoi (istilah Perancis), Renvoi yang pertama kali adalah renvoi
yang sesungguhnya.
Keberatan-keberatan
terhadap teori renvoi dikemukakan oleh Cheshire, sebagai berikut.
1.
Dikatakan
bahwa doktrin itu tidak logis, karena doktrin renvoi tidak mengatakan hukurn
mana yang berlaku, akan tetapi menggantungkan hal ini pada pendapat sistim
hukum asing yang ditunjuk olehnya.
2.
Dikatakan,
bahwa doktrin renvoi tidak menentu arahnya (uncertain), tidak pasti (ambiguous)
dan menyulitkan pekerjaan.
3.
Lagipula
doktrin itu tidak memudahkan pekerjaan, oleh karena mengharuskan para ahli
hukum mempelajari berbagai sistem hukum asing, belum dapat memperi pendapat
(dalam hal ini putusan) mengenai suatu perkara.
4.
Akhirnya
dikatakan, bahwa doktrin renvoi sesuai dengan pendapat Westlake dan Von Bar
berkelebih-lebihan, karena menurut kedua ahli ini hasil yang sarna dapat
diperoleh dengan jalan desistement. Yaitu, penunjukka pada sistem hukum asing
bukan berarti penunjukkan pada seluruh sistem asing itu, akan tetapi hanya pada
peraturan-peratura materiil daripada lembaga hukum yang terperkara sebagai mana
hal itu dinyatakan oleh Hukum Perdata Internasional sistem hukum yang
bersangkutan (jadi disini bukan dimaksudkan Sachnorrnverweisung).
5.
Juga
Van Brakel (dalam bukunya Grondslagen en beginselen van Nederlands
Internationaal Privaatrecht) tidak menyetujui renvoi dengan alas an bahwa teori
itu tidak konsekuen; hanya berhenti pada lex fori.
6.
Ehrenzweig
berdasarkan teorinya bahwa bagaimanapun juga soal kualifikasi hanya merupakan
soal interpretasi oleh sang hakim (jadi oleh lex fori)
E.
BEBERAPA CARA PENYELESAIAN PERKARA HUKUM PERDATA
INTERNASIONAL
Dulu (sebelum abad ke-12) di Eropa dianggap bahwa yang
berlaku adalah selalu lex fori (hukum setempat), sekalipun peristiwanya
menyangkut orang atau negara asing, oleh karen a setiap orang yang berdian di
dalam wilayah hukum suatu kerajaan dianggap tunduk pada hukum setempat. lni
berdasarkan pada teori atau azas teritorial. Berhubung dengan itu Van Brakel
mengemukakan, bahwa pada waktu itu Hukum Perdata Internasional belum ada, yang
ada hanyaLah hukum interlokal, atau hukurn antar-ternpat, Tetapi penyelesaian
menurut lex fori ini lama kelamaan menimbulkan putusan putusan yang bertentangan
dengan rasa keadilan.
Dengan dipelajarinya kembali Hukum Romawi di negara-negara
Eropah, maka terjadilah pembagian antara soaJ materil dan soaJ acara. Bagi
soal-soal secara berlaku hukum yang berlaku bagi pengadilan setempat (lex
fori), sedang bagi soal-soal materil berlaku lex loci actus, yaitu hukum dari
temp at perjanjian atau perbuatan itu diadakan, karena dianggap, bahw apada
waktu melangsungkan perbuatanJ perjanjian tersebut semua pihak tunduk pada
hukum setempat itu. Perlu dicatat bahwa pada waktu itu perjanjian-perjanjian
terjadi secara bertemu muka satu sama lain (inter praesentes); tidak seperti
sekarang, yaitu perjanjian-perjanjian dapat terjasi dengan perantaraan surat
atau telpon (interabsentes).perkawinanpun dianggap tunduk pada hukum yang berlaku
si tempat perkawinan itu dilangsungkan (lex celebrationis).
Kesimpulan yang dapat kita tarik adalah bahwa Hukum Perdata
InternasionaI mengatur setiap peristiwa atau hubungan hukum yang mengandung
unsur asing, baik peristiwa itu termasuk bidang hukum publik (seperti hukum
tata usaha negara, hukum pajak atau hukum pidana), maupun termasuk bidang hukum
perdata (seperti hukum perkawinan, hukum hukum waris dan hukum dagang).
Beberapa Cara Penyelesaian Perkara Perdata Intemasional
Menggunakan Titik Taut
1.
Apabila pihak Indonesia rnengadakan
gugatan terhadap pihak J epang pada Pengadilan Negeri Istimewa di Jakarta, maka
kita akan menemukan titik titik taut sebagai berikut:
a.
Kewarganegaraan tergugat : Jepang
b.
Lex loci solutionis
: Indonesia
c.
Lex rei sitae
: Indonesia, karena barang-barang
telah tiba di Indonesia
d.
Lex loci contractus : Indonesia
(Jakarta)
e.
Bentuk perjanjian/bahasa : Inggeris
f.
Lax fori :
Indonesia
Karena lex fori adalah Indonesia, rnaka pertarna-tama yang
berlaku adalah kaedah-kaedah Hukum Perdata Internasional Indonesia. Oleh karen
a hukum Indonesia hingga kini belum mengembangkan Hukum Perdata Intemasional
nya, maka biasanya orang akan berpegang pada pasal 18 A.B. dan pasal131 LS.
saja.
Maka berarti (dalam contoh ini),
yang dianggap sebagai lex cause adalah hukum Indonesia, baik sebagai lex loci
contractus, maupun sebagai lex loci
solutionis.
Dan karen untuk orang Jepang berlaku
B>W> dan W.v.K (Hukum Perdata Barat), maka kaidah dalam B.Witulah yang
dianggap berlaku; jadi rnerupakan lex cause dari pada perkara
"wanprestasi" yang dilakukan oleh pihak Jepang tadi. Alhasil, maka
seluruh hkum perdata internasional ini dianggap sebagai peristiwa Hukum
Antar-Golongan belaka.
2. Jika seandainya perjanjian
export-import ini bukan antara warganegara Jepang dan warganegara Indonesia,
tetapi antara warganegra Inggeris dengan warganegara Indonesia, dan pihak
Indonesia mengadakan gugatan di muka Hakim Inggeris, maka hakim Inggeris akan
mempertimbangkan terlebih dahulu, hukum manakah yang dipilih oleh kedua pihak,
atau hukum mana yang disimpulkan telah dipilih oleh kedua pihak.
Dalam perkara ini hakim mengumumkan
pula, bahwa dalam hal tidak adanya pilihan hukum secara tegas, maka hakim
menarik kesimpulan berdasarkansemua titik taut yang dapat diketemukan, seperti
lex loci contractus, bendera, lex loci solutionis, dll. Akan tetapi masing
masingnya dapat dikesampignkan jika terdapat hal-hal (titik-taut) yang
berlawanan dengan itu. Hal ini membuktikan bagaimana sukarnya menentukan lex
causae itu.
- Dengan demikian, maka jika
perkara dalam contoh kita diatas dibawa ke muka hakim Inggeris, maka
sekalipun lex loci contractus dan lex loci solitionis adalah Indonesia,
oleh karena bentuk perjanjian adaJh suatu bentuk yang hanya dikenal dalam
hukum Inggeris, maka hukum Inggerislah yang akan dianggap sebagai lex
cause. Sebab bentuk perjanjian yang hanya dikenal dalam hukum Inggeris ini
dianggap sebagai suatu tindakan pilihan hukum yang dilakukan oleh
pihakyang bersangkutan. Dan hukum Inggeris pula lah yang akan menentukan,
apakah mengenai kwalitas barang-barang yang diimpor Indonesia itu, Hukum
Inggeris kah yang berJaku atau hukurn Indonesia, sebagai lex loci
solutionis.
- Akan tetapi, apabila perjanjian
impirt-eksport ini menyangkut seorang Swiss dan seorang Indonesia, dan
perkara ini diajukan oleh pihak Indonesia yang merasa dirinya dirugikan ke
muka pengadilan negara Swiss, maka disini penyelesainnya akan akan berbeda
pula dengan kedua cara penye1esaiannya akan berbeda pula dengan kedua cara
penyelesaian tersebut di atas.
Sebab hakim Swiss akan
mempertimbangakan, bahwa dalam suatu perjanjian perdagangan seperti ini, hukum
yang berlaku akan ditentukan oleh apa yang merupakan ide typische Leisting atau
die charakteristische Leistung (prestasi yang khusus, atau yagn karakteristik).
Dalam hal ini die charakteristische Leistung ini merupakan penyerahan
barang-barang yang diimpor di Indonesia, sehingga hukum Indonesialah yang akan
dianggap sebagai lex causae, sebagai ddas Recht der Schuldorts, yang dianggap
mempunyai "hubungan yang paling erat dengan perjanjian" tersebut, dan
karena itu merupakan die charakterische Leistung yang menentukan.
Maka sekalipun di sini Hukum
Indonesia juga yang dianggap berlaku, akan tetapi ke arah penyelesaiannya
adalah jauh berbeda dengan cara penyeIesaian di Indonesia, yang masih tetap
mempergunakan taori Statuta, padahal teori itu sudah lama ditinggalkan orang
dew as a ini.
- Semakin maraknya hubungan
ekonomi internasional yang berlangsung antara negara-negara di seluruh
dunia, lagi pula karen a teras a adanya interdepedensi, yang semakin lama
semakin kuat, maka dirasakan perlunay diadakan suatu Hukum Dagang
Internasional yang uniform, sehingga perbedaan-perbedaan yang dikemukakan
diatas tidak lagi akan menganggu kelancaran hubungan dan lalulintas kerja
sarna ekonomi internasional itu.
Oleh karena itu, sejak tahun 1949 negara-negara anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak hanya mengusahakan unifikasi kedah-kaedah
Hukum Perdata lntemaional di bidang itu saja, akan tetapi dangat giat mencari
jalan bagaimana caranya supaya pada akhinya hanya ada satu Hukum Dagang
Internasional yang sarna. Permulaan usaha ini dijajagi melalui perj anjian
bilateral dan multilateral.
Disini kita lihat, betapa dalam abad
ke-20 ini hubungan antara Hukum Perdata Internasional dengan Hukum Publik
Internasional bertambah erat. Sehingga Philip O. Jessup telah menemukan suatu
nama baru bagi bidang hukum yang mencakup kedua bidang hukum internasional
tersebut, yaitu hukum transnasional (transnational law).
Perkembangan
mutakhir yang bersangkupaut dengan bidang Hukum Perdata Internasional ini
adalah di bidang ajudikasi konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia (MK). Dalam kasus ini MK sebenarnya isu kedudukan hukum Internasional
dalam sistem hukum nasional kurang terlalu reI evan karena dalam uji materiil
undang-undang yang menjadi dasar melakukan pengujian adalab UUD 1945, bukan
hukum internasional. Namun, dalam beberapa putusan MK dapat disirnpulan suatu
pengertian penting sebagai kaidah bahwa terdapat kehendak dari MK minimal untuk
tidak menafsirkan undang-undang sebagai bertentangan dengan hukum internsional
(Putusan No. 065/PUU-1II2004, h. 55-56 & 60-61; Putusan No. 2-3/PUU
V/2007, h. 426-428). Praktik tersebut merupakan refleksi kepatuhan Indonesia terhadap
asas itikad baik sebagai anggota masyarakat inernasional.
Demikianlah saling keterhubungan antara hukum
internasional dan hukum nasional merupakan konsekuensi dari interaksi
negara-negara dalam masyarakat internasional. Dalam pengertian demikian maka
hukum internsional memiliki supremasi atas hukum nasional. Meskipun dalam aras
dornestik hukum nasional tidak dapat menggugurkan peraturan perundang undangan
atau putusan pengadilan nasional yang melanggar hukum internasional, tetapi
dalam aras internasional pelanggaran ini menimbulkan tanggung gugat
internasional bagi negara yang melakukan pelanggaran tersebut.
R A N G K U M A N
Hukum Perdata Internasional adalah merupakan bagian dari
hukum perdata, hanya peristiwanya melintasi batas-batas negara.
Sumber Hukum Perdata Internasional:
1)
Prinsip hukum umum,
2)
Hukurn kebiasaan,
3)
Perjanjian internasiona1/traktat,
4)
Peraturan perundang-undangan,
5)
Yurisprudensi,
6)
Doktrin.
Unsur-unsur yang menandakan adanya unsur-unsur asing,
sehingga ada kemungkinan suatu kaedah hukum asing yang berlaku bagi suatu
penstiwa hukum, dinamakan titik-titik taut, titik pertalian, Anknupfungspunkte,
points of contact, test factors, atau connecting factors, dan dalam bahasa
Perancis dinamakan "points de rattachment".Titik taut dibagi menjadi
dua macam yaitu titik taut primer dan titik taut sekunder.
Renvoi timbul apabila hukum asing ditunjuk oleh lex fori,
menunjuk kembali kearah lex fori itu, atau kepada sistirn hukurn asing lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar