MODUL 7
Peralihan Hak Atas Tanah
Peralihan adalah perbuatan hukum yang sengaja dilakukan
dengan tujuan agar hak atas tanah beralih dari yang mengalihkan kepada yang menerima peralihan. Peralihan hak
atas tanah ini ada juga yang menyebutnya dengan istilah “pemindahan” hak atas
tanah.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20,26,28,38 dan 43
UUPA maka setiap hak atas tanah dapat beralih dan dialihkan. Dalam Praktik
peralihan hak itu dapat berbentuk :
1.
Jual
Beli;
2.
Tukar-menukar;
3.
Hibah;
4.
Pemisah
dan Pembagian Harta Warisan;
5.
Pemisah
dan Pembagian Harta Biasa (bukan warisan);
6.
Penyerahan/
Hibah atau wasiat (legaat);
7.
Penyerahan
tanah sebagai modal perusahaan.
KEGIATAN BELAJAR 1
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM
PERALIHAN HAK
Dasar hukum
peralihan hak atas tanah dalam UUPA diatur pada
Pasal 20,28,35 dan 43 UUPA. Pasal 20 UUPA ayat 2 menyatakan bahwa “Hak
memiliki dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain”. Pasal 28 ayat 3
menyatakan bahwa HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Kemudian
pasal 35 ayat 3 menyatakan bahwa “ HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak
lain.
Terhadap hak pakai dapat pembatasan sebagaimana diatur dalam
Pasal 43 UUPA yaitu :
1.
Sepanjang
mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara maka hak pakai hanya dapat
dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang.
2.
Hak
pakai atas tanah milik hanya dapat dialihkan kepada pihak lain jika hal itu
dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan.
Pada masa lalu yang dapat diangkat menjadi PPAT ialah :
a.
Notaris
b.
Pegawai-pegawai
dan bekas Pegawai dalam lingkungan Direktorat Jenderal Agraria yang dianggap
mempunyai pengetahuan yang cukup tentang peraturan-peraturan pendaftaran tanh
dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan dengan persoalan peralihan
hak atas tanah.
c.
Para
pegawai Pamong Praja yang pernah melakukan tugas sebagai PPAT.
d.
Orang-orang
lain yang telah lulus dalam ujian yang diadakan oleh direktorat Jenderal
Agraria.
Tugas PPAT ialah :
1.
Membuat
akta mengenai perbuatan-perbuatan hukum
yang disebutkan dalam pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997.
2.
Membantu
pihak-pihak yang melakukan perbuatan hukum mengajukan permohonan ijin
pemindahan hak dan permohonan penegasan konversi serta pendaftaran hak
sebagaimana disebut di dalam Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 2
tahun 1962.
Peralihan hak atas tanah harus dilakukan melalui akta
yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang, yaitu :
1.
PPAT
; untuk jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan kedalam perusahaan
(inberik), dan pembagian hak bersama.
2.
Notaris;
untuk peleburan atau penggabungan harta perusahaan (merger) yang tidak
didahului dengan liquidasi perusahaan yang tergabung atau melebur.
3.
Notaris,
Pengadilan, Balai Harta Peninggalan, atau Kepala Desa dan Camat; untuk
Pemindahan Hak karena waris, tergantung kedudukan hukum para waris;
4.
Developer
dan disahkan oleh PEMDA ; untuk memisahkan hak milik atas Satuan Rumah Susun,
5.
Pejabat
Lelang ; untuk Rumah yang dilelang;
6.
Pejabat
Pembuat Akta Ikrar Wakaf ; untuk tanah yang diwakafkan
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran balik nama :
1. Surat permohonan balik Nama
2. Suarat Kuasa apabila pengurusannya di Kuasakan.
3. Akta tentang perbuatan Hukum pemindahan hak tersebut.
4. Bukti Identitas pihak yang mengalihkan.
5. Bukti Identitas penerima hak.
6. Sertifikat Hak atas Tanah.
7. Izin pemindahan hak apabila dipersyaratkan.
8. Bukti Pelunasan BPHTB berdasarkan UU No. 20 Tahun 2000.
Objek atau bangunan.
9. Bukti Pelunasan PPh berdasarkan PP No. 48 tahun 1994 jo
No 27 tahun 1996.
KEGIATAN BELAJAR 2
Jual Beli, Tukar-menukar, dan
Hibah Hak atas Tanah
Untuk memastikan bahwa peralihan hak atas tanah yang
dilakukan melalui jual beli diperoleh secara aman, menurut Effendi Perangin
perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Rencana Tata Guna Tanah?
2. Hak Siapa?
3. Bolehkah kita
membeli?
4. Selidiki tanda bukti hak?
5. Bangunan?.....kalau ada bangunan di atasnya harus jelas
siapa pemiliknya.
6. Status Tanah.....diajimkan atau tidak?
7. Bebas dari Perselisihan dan Sitaan
8. Penjualnya?.....jual beli dengan orang lain adalah batal
(Pasal 1471 KUH Perdata).
9. AKTA PPAT.....jual beli tanh harus dilakukan dengan AKTA
PPAT (Pasal 19 PP No. Tahun 1961)
10. Balik Nama.......setelah dilakukan jual beli harus
didaftarkan di Kantor Pendaftaran Tanah,
11. Mohon Hak......apabila seseorang “membeli” tanah kapling
yang berstatus tanah negara ( yang
“menjual” hanya memiliki SPPT) maka ia perlu segera memohon hak atas tanah itu.
12. Batalkan Jual beli.....Menurut pasal 51 UUPA, hukum jual
beli tanah berdasar hukum adat, dalam hukum adat jual beli tanah adalah sah,
biarpun dilakukan bukan dengan akta PPAT, PP No 10 tahun 1961 juga tidak
menyatakan kalau jual beli itu tidak dilakukan dengan akta PPAT maka jual beli
itu tidak sah, sehingga jual beli dengan akta dibawah tangan adalah sah
13. Roya Hipotek......Tanah yang sudah dihipotekkan dan
hipotek itu masih berlangsung dapat dijual
14. Cabut Kuasa
A.
TUKAR-MENUKAR
HAK ATAS TANAH
Hak atas Tanah dapat juga berpindah karena tanah kepunyaan seseorang
ditukar dengan tanah kepunyaan orang lain.
Menurut pasal 37 PP no. 24 Tahun 1997 tukar menukar tanah harus dibuktikan
dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Bentuk akta Tukar-menukar ditetapkan juga
dalam Peraturan Kepala BPN No. 6 tahun 1989 tentang penyempurnaan Bentuk Akta
PPAT.
B.
HIBAH
HAK ATAS TANAH
Seperti
halnya jual beli dan tukar-menukar, maka hibah tanahpun bukan merupakan
perjanjian pelaksanaannya harus dipenuhi dengan penyerahan hak secara yuridis
kepada pihak yang menerima hibah, melainkan merupakan perbuatan hukum yang
menyebabkan beralihnya hak milik atas tanah bersangkutan kepada penerima hibah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar