MODUL
6
ADMINISTRASI
PENGADAAN TANAH
Tanah merupakan sumber daya alam yang sangat penting bagi
kelangsungan hidup manusia. Apalagi kalau dikaitkan dengan kerakteristik Indonesia sebagai Negara agraris maka tanah
memegang peranan penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik dalam
kehidupan ekonomi maupun dalam kehidupan sosial lainnya.
KEGIATAN BELAJAR 1
Pengertian dan Maksud Pengadaan Tanah
Istilah pengadaan tanah sebenarnya merupakan perubahan
dari istilah pencabutan hak atas tanah dan pembebasan tanah sebagaimana
digunakan dalam Undang-undang No. 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan hak-hak Atas
Tanah dan benda-benda yang ada diatasnya serta Peraturan Menteri Dalam negeri
No. 15 Tahun 1975 Tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan
Tanah. Istilah penggadaan tanah ini digunakan dalam Keputusan Presiden No. 55
Tahun 1993, Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 dan Peraturan Presiden No. 65
Tahun 2006.
Pada awalnya kewenangan untuk melakukan pencabutan hak
sebagaimana diatur dalam UU No. 20 tahun 1961 diberikan kepada Presiden RI
dengan membuat suatu Keputusan Presiden.
Menurut Pasal 1 angka 3 Perpres No. 65 Tahun 2006 yang
dimaksud dengan pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah
dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan
tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah
Ketentuan tentang pengadaan tanah dimaksud untuk memenuhi
kebutuhan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, kepentingan
umum disini meliputi kepentingan :
a. Bangsa dan Negara; dan/ atau
b. Masyarakat luas; dan/ atau
c. Rakyat banyak/ bersama; dan atau
d. Pembangunan
Dalam pasal 5 Perpres No. 65 tahun 2006, pembangunan
untuk kepentingan umum yang dilaksanakan Pemerintah atau Pemerintah daerah yang
selanjutnya dimiliki atau akan dimiliki oleh Pemerintah atau Pemerintah daerah
hanya meliputi :
a. Jalan umum dan jalan tol, rel kereta api, saluran air
minum,/ air bersih, saluran pembuangan air dan sanitalasi;
b. Waduk, bendungan, bendungan irigasi dan bangunan
pengairan lannya;
c. Pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api dan terminal;
d. Fasilitas Keselamatan umum, seperti tanggul
penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan
lain-lain bencana;
e. Tempat pembuangan sampah;
f. Cagar alam dan cagar budaya;
g. Pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.
KEGIATAN BELAJAR 2
Tata Cara Pengadaan Tanah bagi
Pelaksanaan Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum
Masalah pencabutan hak atas tanah didasari oleh ketentuan
Pasal 18 Undang-undang No. 5 tahun 1960
tentang UUPA yang menyatakan bahwa : “ untuk kepentingan umum, termasuk
kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak
atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut
cara yang diatur oleh undang-undang”
A. TATA
CARA PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
Sebagai penjabaran dari ketentuan Pasal 18 UUPA maka dibuatlah suatu
undang-undang yang mengatur tentang pelaksanaan pencabutan hak atas tanah yakni
UU No. 20 tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak atas tanah dan benda-benda yang
ada diatsnya, yang mulai berlaku tanggal 26 September 1961. Dengan berlakunya
undang-undang ini sekaligus meng akhiri peraturan warisan kolonial tentang
pencabutan hak atas tanh yaitu Onteigeningsordonnantie (Stb. 1920-574).
Ordonansi tersebut sudah beberapa kali diubah
dan ditambah yang terakhir dengan Stb. 1947-96, dengan maksud untuk
menyesuaikan perubahan keadaan dan keperluan.
Ada beberapa Aspek yang berubah antara UU No.20 Tahun 1961 dengan
Onteigeningsordonnantie, yang meliputi :
1.
UU
No. 20 Tahun 1961 memberikan delegasi wewenang untuk melakukan pencabutan hak
dengan memperhatikan saran-saran dari Menteri Agraria/ Kepala BPN dan Menteri
Kehakiman serta Menteri lain yang bersangkutan..
2.
Dalam
Sistem onteigeningsordonnantie maka ada tiga instansi yang terlibat, yaitu
eksekutif, legislatif dan pengadilan.
3.
Dalam
sistem UU No. 20 tahun 1961, Pengadilan Tinggi hanya campur tangan dalam
masalah jumlah ganti rugi, bukan dalam sah atau tidaknya ataupun pertimbangan
pencabutan hak itu benar atau tidak benar sehingga tidak dapat mempengaruhi
yang sudah diputuskan oleh eksekutif.
4.
Karena
sistem yang berbeda seperti yang diungkapkan oleh sistem hukum Belanda yang menonjolkan hak-hak pribadi
seseorang dan dengan pernyataan dari kepentingan umum ataupun kepentingan bagian-bagian dari Indonesia satu bidang
tanah air itu dicabut.
Pencabutan Hak atas tanah hanya
boleh dilakukan jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa,
negara, serta kepentingan bersama dari rakyat, demikian pula kepentingan
pembangunan.
b. Sebagai cara yang berakhir untuk memperoleh tanah yang
diperlukan, yaitu jika musyawarah dengan yang empunyanya tidak dapat membawa
hasil yang diharapkan.
Syarat-syarat ini bila digabung dengan isi pasal 18 UUPA
maka ada 5 syarat untuk pencabutan hak atas tanah, yaitu :
1.
Dilakukan
untuk kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari
rakyat dan kepentingan pembangunan.
2.
Memberi
ganti rugi yang layak kepada pemegang
hak.
3.
Dilakukan
menurut cara yang diatur oleh UU.
4.
Pemindahan
menurut cara biasa tidak mungkin lagi dilakukan (misalnya melalui jual beli
atau pembebasan hak).
5.
Tidak
mungkin memperoleh tanah ditempat lain untuk keperluan tersebut.
B. TATA
CARA PEMBEBASAN HAK ATAS TANAH
Perangkat hukum yang secara khusus mengatur masalah pembebasan tanah ini
adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 1975 tentang
Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah.
Secara singkat
tata cara pembebasan atas tanah ialah sebagai berikut :
1.
Pemilik
hak atas tanah melepaskan haknya kepada negara.
2.
Pihak
yang membutuhkan tanah ini mengajukan permohonan kepada Negara supaya kepadanya
diberikan hak tertentu atas tanah yang dimaksud.
3.
Negara/
dalam hal ini Instanti yang berwenang mengeluarkan Surat Keputusan Pemberian
Hak.
4.
Pihak
yang diberi hak memenuhi kewajibannya seperti yang ditentukan dalam Surat
Keputusan Pemberian Hak.
C. TATA
CARA PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
1.
Tata
Cara Pengadaan Tanah Berdasarkan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005
Pelaksanaan
pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan melalui langkah-langkah :
a.
Pengadaan
tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh pemerintah atau
pemerintah daerah dilaksanakan dengan cara :
1)
Pelepasan
atau penyerahan hak atas tanah;
2)
Pencabutan
hak atas tanah;
b.
Pengadaan
tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh
pemerintah atau pemerintah daerah dilakukan dengan cara jual beli, tukar
menukar, atau cara lain ayng disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang
bersangkutan:
c.
Pengadaan
dan rencana pemenuhan kebutuhan tanah, yang diperlukan bagi pelaksanaan
pembangunan untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan
pada Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan lebih dahulu.
d.
Bagi
negara yang belum menetapkan Rencana tata ruang Wilayah, pengadaan tanah
sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan perencanaan ruang wilayah atau kota yang telah ada.
e.
Pembangunan
untuk kepentingan umum yang dilaksanakan pemerintah atau pemerintah daerah
meliputi :..........
f.
Pengadaan
tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan melalui
musyawarah dalam rangka memperoleh kesepakatan mengenai :
1)
Pelaksanaan
pembangunan untuk kepentingan umum dilokasi tersebut.
2)
Bentuk
dan besarnya ganti rugi.
3)
Musyawarah
dilakukan secara langsung antara pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan
benda-benda lain berkaitan dengan tanah tersebut.
4)
Bisa
diwakilkan/ dikuasakan
5)
Kuasa
harus tertulis
6)
Musyawarah
dipimpin oleh ketua panitia pengadaan tanah.
g.
Musyawarah
dilakukan Paling lama 90 hari kalender.
h.
Jika
sudah ada kesepakatan Panitia mengeluarkan Keputusan mengenai bentuk dan
besarnya ganti Rugi sesuai dengan kesepakatan tersebut.
i.
Ganti
Rugi
j.
Jika
tidak setuju bisa mengajukan keberatan kepada
Bupati/ wali Kota.......
k.
Bupati/
walikota atau Gubernur setelah mendengarkan pendapat masing-masing pihak
mengeluarkan keputusan yang dapat mengukuhkan atau mengubah keputusan panitia
pengadaan tanah.
2.
Tata
Cara Pengadaan Tanah Berdasarkan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006
D. TATA CARA PENGADAAN TANAH BERDASARKAN PERATURAN KEPALA
BPN NO. 3 TAHUN 2007 TENTANG PERATURAN KEPALA BPN TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN
PERATURAN PRESIDEN NO. 36 TAHUN 2005 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN
PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN
PRESIDEN NO. 65 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NO. 36
TAHUN 2005 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM.
Peraturan
Kepala BPN republik Indonesia No. 3 tahun 2007 merupakan peraturan operasional
dari Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi
pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006, secara umum pasal-pasal dalam Peraturan
Kepala BPN RI No. 3 Tahun 2007 ini lebih Detail.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar