Minggu, 01 September 2019

Hukum agraria. Modul 8 UT


MODUL 8

Administrasi Penatagunaan Tanah

Menurut Hasan Wargakusumah, ruang lingkup tata guna tanah meliputi :
1.      Penatagunaan Tanah Pertanian
2.      Penertiban Pemakaian tanah
a.       Pemakaian Tanah secara liar....UU No. 51 Prp tahun 1960 ditetapkan peraturan tentang larangan pemakaian tanah tampa izin dari yang berhak atau kuasanya
b.      Tanah yang dicadangkan bagi dan atau dikuasai oleh perusahaan-perusahaaan
3.      Perencanaan Tata Guna Tanah
4.      Fatwa Tata Guna Tanah
Tujuan dilaksanakannya penatagunaan tanah adalah :
a.       Mengatur penguasaan, pembinaan, penggunaan dan pemamfaatan tanah bagi berbagai kebutuhan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana Rencana Tata Ruang Wilayah;
b.      Mewujudkan penguasaan, penggunaan dan pemamfaatan tanah agar sesuai dengan arahan fungsi kawasan dalam rencana Tata Ruang wilayah;
c.       Mewujudkan tertib pertanahan yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemamfaatan tanah termasuk pemeliharaan tanah serta pengendalian pemamfaatan tanah;
d.      Menjamin kepastian hukum untuk menguasai, menggunakan dan memamfaatkan tanah bagi masyarakat yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah sesuai dengan rencana Tata ruang Wilayah yang telah ditetapkan (Pasal 3 PP No. 16 Tahun 2004)
Masalah-masalah yang sering muncul dalam penggunaan tanah dapat digolongkan sebagai berikut :
a.       Tumpang tindih peruntukan
b.      Penggunaan tanah tidak sesuai dengan kemampuannya
c.       Adanya tendensi penggunaan tanah pertanian subur untuk non pertanian



KEGIATAN BELAJAR 1

Kebijakan Penggunaan Tanah

Kebijakan penggunaan tanah yang diatur dalam UU No. 5 tahun 1960 secara garis besar merupakan kekuasaan dari Negara untuk mengatur dan menyelenggarakan penggunaan dan pemeliharaan bumi, air, termasuk ruang angkasa sebagai upaya untuk meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat serta menjamin bagi setiap warga negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia.
Tata guna tanah adalah rangkaian kegiatan-kegiatan penataan, peruntukan, penggunaan dan persedian tanah secara berencana dan teratur sehingga diperoleh mamfaat yang lestari, optimal, seimbang, dan serasi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan negara.
Tujuan konslidasi tanah adalah : 
a.       Menjamin penggunaan tanah secara optimal, lestari, dan memberikan keuntungan di dalam hal tata usaha pertanahan;
b.      Menjamin kerapian pendaftaran tanah;
c.       Menjamin masyarakat tentang kejelasan pemilikan, status, hak, peruntukan, penggunaan, dan luas tanah;
d.      Terselenggaranya tertib penguasaan tanah dalam pemilikan dan penggunaan, sehingga dapat menunjang program nasional landreform;
e.       Kemantapan politik dengan menghilangkan keresahan dibidang pemukiman, karena terdapatnya keserasian hidup dalam lingkungan, misal adanya fasilitas bagi kehidupan seperti pendidikan dan kesehatan;
f.       Pengendalian harga tanah serta sekaligus menghilangkan kesempatan usaha spekulasi.
Dasar dan sumber hukum utama pengaturan penggunaan tanah terdapat dalam UU No 5 Tahun 1960 tentang UUPA, yakni dalam pasal 2,13,14, dan 15. Kebijakan penggunaan tanah yang diatur dalam UU tersebut secara garis besar merupakan kekuasan dari negara untuk mengatur dan menyelenggarakan penggunaan dan pemeliharaan bumi, air, termasuk ruang angkasa sebagai upaya untum meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat serta menjamin bagi setiap warga negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, bagi diri sendiri maupun keluarganya. Penggunaan tanah menurut UUPA diprioritaskan untuk keperluan negara, peribadatan, kepentingan sosial, kebudayaan, memperkembangkan produksi pertanian, peternakan, perikanan, industri dan pertambangan
Tata guna tanah adalah rangkaian kegiatan-kegiatan penataan, peruntukan, penggunaan dan persedian tanah secara berencana dan teratur sehingga diperoleh mamfaat yang lestari, optimal dan seimbang, dan serasi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan negara. Istilah-istilah lainyang berkaitan dengan tata guna tanah adalah land-use yang berlaku didaerah pedesaan (rural area) dan zoning yang dilaksankan didaerah perkotaan (urban area).
Dalam upaya untuk mewujudkan misi penggunaan tanah sebagai terkandung dalam UUPA, pemerintah kemudian mengeluarkan berbagai peraturan yang merupakan operasionalisasi dari ketentuan-ketentuan yang telah ada dalam UUPA. Peraturan yang berkaitan secara langsung diantaranya :
1.      UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
2.      PP No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan tanah
Kebijakan penata gunaan tanah yang diatur dalam PP no. 16 Tahun 2004 pada prinsipnya dapat dilaksanakan pada tanah perorangan, tanah negara maupun tanah ulayat. Prioritas penatagunaan tanah yang diatur dalam peraturan tersebut ditujukanpada penggunaan dan pemamfaatan tanah khususnya pada kawasan lindung dan kawasan budi daya. Kebijakan penatagunaan tanah juga didasari  oleh Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan. Artinya, baik dalam penggunaan maupun pemamfaatan tanah harus mengacu kepada  Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa penatagunaan tanah memiliki keterkaitan secara langsung dengan Rencana Tata ruang Wilayah..
Menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 72 tahun 1981, tugas dan fungsi Tata guna tanah dilaksanakan oleh Direktorat Tata Guna Tanah, sebagai pelaksana sebagaian tugas pokok Direktorat Jenderal Agraria dibidang Tata Guna tanah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh direktorat Jenderal agraria (pasal 853 Kepmendagri No. 72 Tahun 1981)
Pada dasarnya wewenang pelaksanaan tugas pokok tata guna tanah berada pada Direktorat Tata Guna Tanah sedangkan di daerah-daerah hanya bersifat pengumpulan dan pengolahan data Penggunaan tanah. Sedangkan pelaksanaan pemberian fatwa tata guna tanah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 tahun 1978 tentang Fatwa Tata Guna Tanah.
Tujuan akhir pelaksanaan Tata Guna tanah adalah terkumpulnya data penggunaan dan kemampuan tanah secara menyeluruh untuk mewujudkan penggunaan atau pemamfaatan tanah berencana yang memenuhi asas  lestari, optimal, seimbang, serasi/ LOSS.
Dasar hukum konslidasi Tanah terdapat dalam Pasal 14 UUPA tentang kewajiban untuk menyusun suatu rencana mengenai persedian, peruntukan, dan penggunaan tanah pada tingkat nasional, regional, dan lokal. Peraturan pelaksanaannya terdapat dalam peraturan Kepala BPN No. 4 Tahun 1991 yang mengatur tentang konslidasi tanah sebagai pengganti surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 590/5648/Agr tanggal 9 oktober 1985 dan No. 592/6365/Agr tanggal 22 desember 1986.




KEGIATAN BELAJAR 2

Tata Laksana Penatagunaan Tanah

Dalam melaksanakan tugas tata guna tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan 15 UUPA dan penyesuain dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Penyelenggaraan penatagunaan tanah baik pada bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya, tanah negara maupun tanah ulayat masyarakat  hukum adat seperti dimaksud dalam peraturan pemerintah No. 16 Tahun 2004 tentang Penata gunaan tanah, dilaksanakan melalui kegiatan :
1.      Pelaksanaan inventarisasi penguasaan, penggunaan dan pemamfaatan.
2.      Penetapan Penimbangan antara ketersedian dan kebutuhan penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan.
3.      Penetapan pola penyesuaian penguasaan, penggunaan, dan pemamfaatan tanah dengan rencana Tata Ruang Wilayah.
Dalam rangka pelaksanaan pola penyesuain penguasaan, penggunaan dan pemamfaatan tanah, Pemerintah Kabupaten/ Kotamenerbitkan Pedoman Teknis. Dalam melaksanakan Tugas tata guna tanah seperti dimaksud dalam pasal 14 dan 15 UUPA serta fungsi-fungsi tata guna tanah seperti dimaksud dalam keputusan Menteri dalam Negeri No. 72 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Departemen dalam Negeri, maka yang menjadi Tugas pokok tata guna tanah adalah pengaturan persedian, peruntukan dan penggunaan tanah (termasuk kemampuannya). Adapun sasaran yang akan dicapai adalah terkumpulnya data tanah secara menyeluruh diseluruh wilayah Indonesia untuk mencapai asas penggunaan tanah yang lestari, optimal, seimbang dan serasi.
Perencanaan penggunaan tanah di Indonesia ditangani oleh direktorat tata Guna tanah yang berada dibawah BPN yang mempunyai cabang di daerah, baik provinsi maupun kabupaten/ Kota.
Secara bertahap, mekanisme pelaksanaan tugas tata guna tanah adalah sebagai berikut :
1.      Pemberian Fatwa Tata Guna Tanah (Peraturan Mendagri No. 3 tahun 1978)
2.      Data Penggunaan Tanah.
3.      Penyususnan Rencana Tata Guna Tanah Kabupaten/ Kota
Taraf I
Petugas Tata Guna tanah disuatu Kabupaten/ Kota melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.       Mengadakan survey pendahuluan.
b.      Diadakan penelitian lebih mendalam
c.       Fakta-fakta yang dikumpulkan perlu dikaji dan dinilai melalui diskusi-diskusi dan seminar-seminar
Taraf II
Petugas harus memperhatikan rencana pembangunan daerah kabupaten/ Kota tersebut.
Taraf III
Dalam penyelenggaraan maupunpelaksanaan Penata gunaan tanah harus berpegang kepada asas keterpaduan, berdaya guna, dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan, persamaan, keadilan dan perlindungan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar