MODUL
8
Administrasi
Penatagunaan Tanah
Menurut Hasan Wargakusumah, ruang lingkup tata guna tanah meliputi :
1. Penatagunaan Tanah Pertanian
2. Penertiban Pemakaian tanah
a.
Pemakaian
Tanah secara liar....UU No. 51 Prp tahun 1960 ditetapkan peraturan tentang
larangan pemakaian tanah tampa izin dari yang berhak atau kuasanya
b.
Tanah
yang dicadangkan bagi dan atau dikuasai oleh perusahaan-perusahaaan
3. Perencanaan Tata Guna Tanah
4. Fatwa Tata Guna Tanah
Tujuan dilaksanakannya penatagunaan tanah adalah :
a.
Mengatur
penguasaan, pembinaan, penggunaan dan pemamfaatan tanah bagi berbagai kebutuhan
kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana Rencana Tata Ruang Wilayah;
b.
Mewujudkan
penguasaan, penggunaan dan pemamfaatan tanah agar sesuai dengan arahan fungsi
kawasan dalam rencana Tata Ruang wilayah;
c.
Mewujudkan
tertib pertanahan yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemamfaatan tanah termasuk
pemeliharaan tanah serta pengendalian pemamfaatan tanah;
d.
Menjamin
kepastian hukum untuk menguasai, menggunakan dan memamfaatkan tanah bagi
masyarakat yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah sesuai dengan rencana
Tata ruang Wilayah yang telah ditetapkan (Pasal 3 PP No. 16 Tahun 2004)
Masalah-masalah yang sering muncul dalam penggunaan tanah dapat digolongkan
sebagai berikut :
a. Tumpang tindih peruntukan
b. Penggunaan tanah tidak sesuai dengan kemampuannya
c. Adanya tendensi penggunaan tanah pertanian subur untuk
non pertanian
KEGIATAN BELAJAR 1
Kebijakan Penggunaan Tanah
Kebijakan penggunaan tanah yang diatur dalam UU No. 5
tahun 1960 secara garis besar merupakan kekuasaan dari Negara untuk mengatur
dan menyelenggarakan penggunaan dan pemeliharaan bumi, air, termasuk ruang
angkasa sebagai upaya untuk meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat serta
menjamin bagi setiap warga negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan
martabat manusia.
Tata guna tanah adalah rangkaian kegiatan-kegiatan penataan,
peruntukan, penggunaan dan persedian tanah secara berencana dan teratur
sehingga diperoleh mamfaat yang lestari, optimal, seimbang, dan serasi untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan negara.
Tujuan konslidasi tanah adalah :
a. Menjamin penggunaan tanah secara optimal, lestari, dan
memberikan keuntungan di dalam hal tata usaha pertanahan;
b. Menjamin kerapian pendaftaran tanah;
c. Menjamin masyarakat tentang kejelasan pemilikan, status,
hak, peruntukan, penggunaan, dan luas tanah;
d. Terselenggaranya tertib penguasaan tanah dalam pemilikan
dan penggunaan, sehingga dapat menunjang program nasional landreform;
e. Kemantapan politik dengan menghilangkan keresahan
dibidang pemukiman, karena terdapatnya keserasian hidup dalam lingkungan, misal
adanya fasilitas bagi kehidupan seperti pendidikan dan kesehatan;
f. Pengendalian harga tanah serta sekaligus menghilangkan
kesempatan usaha spekulasi.
Dasar dan sumber hukum utama pengaturan penggunaan tanah
terdapat dalam UU No 5 Tahun 1960 tentang UUPA, yakni dalam pasal 2,13,14, dan
15. Kebijakan penggunaan tanah yang diatur dalam UU tersebut secara garis besar
merupakan kekuasan dari negara untuk mengatur dan menyelenggarakan penggunaan
dan pemeliharaan bumi, air, termasuk ruang angkasa sebagai upaya untum
meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat serta menjamin bagi setiap warga
negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, bagi diri
sendiri maupun keluarganya. Penggunaan tanah menurut UUPA diprioritaskan untuk
keperluan negara, peribadatan, kepentingan sosial, kebudayaan, memperkembangkan
produksi pertanian, peternakan, perikanan, industri dan pertambangan
Tata guna tanah adalah rangkaian kegiatan-kegiatan
penataan, peruntukan, penggunaan dan persedian tanah secara berencana dan
teratur sehingga diperoleh mamfaat yang lestari, optimal dan seimbang, dan
serasi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan negara. Istilah-istilah
lainyang berkaitan dengan tata guna tanah adalah land-use yang berlaku didaerah
pedesaan (rural area) dan zoning yang dilaksankan didaerah perkotaan (urban
area).
Dalam upaya untuk mewujudkan misi penggunaan tanah
sebagai terkandung dalam UUPA, pemerintah kemudian mengeluarkan berbagai
peraturan yang merupakan operasionalisasi dari ketentuan-ketentuan yang telah
ada dalam UUPA. Peraturan yang berkaitan secara langsung diantaranya :
1. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
2. PP No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan tanah
Kebijakan penata gunaan tanah yang diatur dalam PP no. 16
Tahun 2004 pada prinsipnya dapat dilaksanakan pada tanah perorangan, tanah
negara maupun tanah ulayat. Prioritas penatagunaan tanah yang diatur dalam
peraturan tersebut ditujukanpada penggunaan dan pemamfaatan tanah khususnya
pada kawasan lindung dan kawasan budi daya. Kebijakan penatagunaan tanah juga didasari oleh Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah
ditetapkan. Artinya, baik dalam penggunaan maupun pemamfaatan tanah harus
mengacu kepada Rencana Tata Ruang
Wilayah yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa
penatagunaan tanah memiliki keterkaitan secara langsung dengan Rencana Tata
ruang Wilayah..
Menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 72 tahun 1981,
tugas dan fungsi Tata guna tanah dilaksanakan oleh Direktorat Tata Guna Tanah,
sebagai pelaksana sebagaian tugas pokok Direktorat Jenderal Agraria dibidang
Tata Guna tanah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh direktorat
Jenderal agraria (pasal 853 Kepmendagri No. 72 Tahun 1981)
Pada dasarnya wewenang pelaksanaan tugas pokok tata guna
tanah berada pada Direktorat Tata Guna Tanah sedangkan di daerah-daerah hanya
bersifat pengumpulan dan pengolahan data Penggunaan tanah. Sedangkan
pelaksanaan pemberian fatwa tata guna tanah diatur dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri No. 3 tahun 1978 tentang Fatwa Tata Guna Tanah.
Tujuan akhir pelaksanaan Tata Guna tanah adalah
terkumpulnya data penggunaan dan kemampuan tanah secara menyeluruh untuk
mewujudkan penggunaan atau pemamfaatan tanah berencana yang memenuhi asas lestari, optimal, seimbang, serasi/ LOSS.
Dasar hukum konslidasi Tanah terdapat dalam Pasal 14 UUPA
tentang kewajiban untuk menyusun suatu rencana mengenai persedian, peruntukan,
dan penggunaan tanah pada tingkat nasional, regional, dan lokal. Peraturan
pelaksanaannya terdapat dalam peraturan Kepala BPN No. 4 Tahun 1991 yang
mengatur tentang konslidasi tanah sebagai pengganti surat Edaran Menteri Dalam
Negeri No. 590/5648/Agr tanggal 9 oktober 1985 dan No. 592/6365/Agr tanggal 22
desember 1986.
KEGIATAN BELAJAR 2
Tata Laksana Penatagunaan Tanah
Dalam melaksanakan tugas tata guna tanah sebagaimana
dimaksud dalam pasal 14 dan 15 UUPA dan penyesuain dengan ketentuan-ketentuan
yang ada dalam UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Penyelenggaraan
penatagunaan tanah baik pada bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya, tanah
negara maupun tanah ulayat masyarakat
hukum adat seperti dimaksud dalam peraturan pemerintah No. 16 Tahun 2004
tentang Penata gunaan tanah, dilaksanakan melalui kegiatan :
1. Pelaksanaan inventarisasi penguasaan, penggunaan dan
pemamfaatan.
2. Penetapan Penimbangan antara ketersedian dan kebutuhan
penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan.
3. Penetapan pola penyesuaian penguasaan, penggunaan, dan
pemamfaatan tanah dengan rencana Tata Ruang Wilayah.
Dalam rangka pelaksanaan pola penyesuain penguasaan,
penggunaan dan pemamfaatan tanah, Pemerintah Kabupaten/ Kotamenerbitkan Pedoman
Teknis. Dalam melaksanakan Tugas tata guna tanah seperti dimaksud dalam pasal
14 dan 15 UUPA serta fungsi-fungsi tata guna tanah seperti dimaksud dalam keputusan
Menteri dalam Negeri No. 72 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan tata
Kerja Departemen dalam Negeri, maka yang menjadi Tugas pokok tata guna tanah
adalah pengaturan persedian, peruntukan dan penggunaan tanah (termasuk
kemampuannya). Adapun sasaran yang akan dicapai adalah terkumpulnya data tanah
secara menyeluruh diseluruh wilayah Indonesia untuk mencapai asas penggunaan
tanah yang lestari, optimal, seimbang dan serasi.
Perencanaan penggunaan tanah di Indonesia ditangani oleh
direktorat tata Guna tanah yang berada dibawah BPN yang mempunyai cabang di
daerah, baik provinsi maupun kabupaten/ Kota.
Secara bertahap, mekanisme pelaksanaan tugas tata guna
tanah adalah sebagai berikut :
1. Pemberian Fatwa Tata Guna Tanah (Peraturan Mendagri No. 3
tahun 1978)
2. Data Penggunaan Tanah.
3. Penyususnan Rencana Tata Guna Tanah Kabupaten/ Kota
Taraf I
Petugas Tata Guna tanah disuatu Kabupaten/ Kota
melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.
Mengadakan
survey pendahuluan.
b.
Diadakan
penelitian lebih mendalam
c.
Fakta-fakta
yang dikumpulkan perlu dikaji dan dinilai melalui diskusi-diskusi dan
seminar-seminar
Taraf II
Petugas harus memperhatikan rencana pembangunan daerah
kabupaten/ Kota tersebut.
Taraf III
Dalam penyelenggaraan maupunpelaksanaan Penata gunaan
tanah harus berpegang kepada asas keterpaduan, berdaya guna, dan berhasil guna,
serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan, persamaan, keadilan dan
perlindungan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar