Selasa, 27 Agustus 2019

Hukum Ketenagakerjaan. Modul 8


MODUL 8
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Purbadi Hardjoprajitno, S.H, M.Hum.
Drs. Saefulloh Tiesnawati Wahyuningsih, S.H.
       P E N DA H U L U A N
Pada modul ini kita akan mempelajari tentang ruang lingkup Jaminan Sosial Tenaga kerja. Tujuannya agar kita mengetahui sejauh manakah hak tenaga kerja atas jaminan sosialnya serta mengetahui kewajiban-kewajiban pengusaha terhadap perlindungan dan jaminan sosial terhadap tenaga kerja di lingkungan perusahaannya. Sebelum mengetahui ruang lingkup jaminan sosial tenaga kerja, kita perlu tahu apa itu jaminan sosial tenaga kerja.
Jaminan sosial tenaga kerja atau JAMSOSTEK adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Jamsostek merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja yang karena satu dan lain hal penghasilannya hilang atau berkurang. Selain sebagai perlindungan Jamsostek juga merupakan suatu pelayanan sebagai akibat dari suatu peristiwa atau keadaan yang dialami tenaga kerja, misalnya sakit, kecelakaan kerja, hamil, bersalin, memasuki hari tua sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
Ketentuan yang mengatur Jamsostek:
1.             Pasal 99 UU No 13 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak memperoleh Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
2.             Peraturan yang secara khusus mengatur Jamsostek adalah UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), dengan peraturan pelaksanaannya adalah:
a.   Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1993.
b.   Keputusan Presiden (Keppres) No. 22 Tahun 1993.
c.   Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) No. PER-05/MEN/1993.
Untuk mengetahui lebih jauh apa itu jaminan sosial tenaga kerja, pada modul ini akan dijabarkan ke dalam dua kegiatan belajar.
Kegiatan Belajar 1           : Mengenal Pengertian dan Ruang Lingkup Jamsostek.
Kegiatan Belajar 2           : Prosedur Pendaftaran Program Jamsostek.

KEGIATAN BELAJAR 1
Mengenal Pengertian dan Ruang Lingkup Jamsostek
A. KETENTUAN UMUM JAMSOSTEK
Mengacu pada Undang-undang No. 13 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), istilah yang digunakan adalah tenaga kerja bukan pekerja/buruh. Pertimbangannya dengan istilah tenaga kerja, merupakan subjek yang dilindungi lebih luas ketimbang pekerja/buruh. Hal ini terkait dengan lingkup perlindungan yang tidak hanya diberikan pada saat di dalam hubungan kerja, tetapi juga setelah berada di luar hubungan kerja, misalnya karena pensiun atau mengalami PHK dalam bentuk Jaminan Hari Tua (THT).
Penggunaan istilah tenaga kerja juga dimaksudkan karena pihak yang diberi jaminan bukan hanya pekerja/buruh dan keluarganya, tetapi juga:
1.              Peserta magang dan murid yang bekerja dalam rangka praktik pada perusahaan baik yang menerima upah maupun tidak.
2.              Orang yang memborong pekerjaan,     tetapi tidak termasuk perusahaan (pemborong pekerjaan yang bukan perusahaan).
3.              Nara pidana yang dipekerjakan di perusahaan.
Disebutkan di dalam Pasal 99 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dalam ketentuan tersebut Jamsostek merupakan suatu hak yang tidak hanya dimiliki oleh pekerja/buruh, tetapi juga keluarganya. Pemberian hak kepada keluarga pekerjalburuh ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan pelayanan bila ada anggota keluarga pekerjalburuh mengalami sakit atau memerlukan bantuan medis lain, seperti hamil atau melahirkan. Selain jaminan tersebut kepada keluarga pekerjalburuh juga diberikan santunan kematian dan biaya pemakaman bila pekerjalburuh meninggal dunia.

B. KEWAJIBAN PERUSAHAAN DALAM PROGRAM JAMSOSTEK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan lamsostek, bagi pengusaha yang mernpekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program lamsostek. Syarat dalam ketentuan ini bersifat altematif dalam arti apabila salah satu syarat telah terpenuhi maka pengusaha berkewajiban mengikutsertakan tenaga kerjanya pada program lamsostek. Sanksi atas tidak dipenuhinya kewajiban menyelenggarakan jaminan sosial tenaga kerja bagi perusahaan, yaitu berupa pemberian peringatan, tetapi tetap tidak melaksanakan kewajibannya akan dikenakan sanksi adrninistrasi berupa pencabutan izin usaha (Pasal 47 huruf a PP No. 14 Tahun 1993). Selain sanksi administrasi, berdasarkan UU No.3 Tahun 1992 yang memberikan hukuman kurungan atas pelanggaran dari kewajiban menyelenggarakan lamsostek selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) seperti yang dapat ditafsirkan dalam Pasal 29 PP No. 14 Tahun 1993.
Selain kewajiban menyelenggarakan jaminan sosial tenaga kerja, pengusaha diwajibkan juga untuk menyediakan fasilitas kesejahteraan, seperti pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan pekerja/buruh, fasilitas olahraga, fasilitas kantin, fasilitas kesehatan, dan fasilitas rekreasi (Pasal 100 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003).
Dalam hal program Jamsostek, pembayaran iuran Jamsostek ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja sesuai dengan kemampuan keuangan yang tidak memberatkan kedua pihak. luran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan tanggungan sepenuhnya oleh pengusaha selaku pemberi kerja bagi pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit yang timbul akibat hubungan kerja. Besarnya iuran lKK disesuaikan dengan tingkat risiko dari bidang usaha yang dijalankan pengusaha. Berdasarkan bidang usaha tersebut iuran lKK yang wajib dibayar pengusaha dapat dikelompokkan dalam 5 (lima) jenis usaha dengan besar iuran antara 0,24 % hingga 1,75% dari upah pekerja dalam sebulan. Lima jenis usaha tersebut adalah:
-          Pembayaran Iuran Jaminan Kematian (IK) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (IPK) juga merupakan salah satu kewajiban pengusaha yang harus bertanggung jawab atas kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Besarnya iuran JK ditetapkan sebesar 0,3% dari upah sebulan, sedangkan untuk JPK besarnya berbeda bagi tenaga kerja yang sudah menikah dengan yang belum menikah. Bagi tenaga kerja yang belum menikah iuran JPK yang harus dibayarkan sebesar 0,3% dari upah sebulan, sedangkan 0,6% dari upah sebulan untuk tenaga kerja yang telah berkeluarga dengan dasar perhitungan iuran sebesar-besarnya Rp l000.000,00 (satu juta rupiah).
Contoh: Adi karyawan PT. ABADI INDAH yang bergerak di bidang garmen. Adi bekerja di bagian jahit sebagai operator jahit, dan telah menikah dengan satu orang anak. Adi mempunyai penghasilan sebesar Rp 1.500.000,00 + uang makan dan transpor sehingga sebesar Rp 500.000,00; sehingga total penghasilan Adi sebulan adalah Rp2.000.000,00
Karena PT. ABADI INDAH peserta jamsostek maka atas penghasilan Adi dipotong 0,6% untuk iuran JPK, 2% luran Jaminan Haru Tua dan 0,3% untuk JK.
Jadi setiap bulan penghasilan Adi Dipotong untuk:
JK = 0,3% x Rp2.000.000,00; = Rp 6.000,00; JPK = 0,6% x Rp2.000.000,00; =
Rp 12.000,00; JHT = 0,2% x Rp 2.000.000,00; = Rp 4.000,00; +
Penghasilan bersih Adi/bulan
Rp1.978.000,00;
Rp 22.000,00;-·
Rp 2.000.000,00;
Pembayaran luran Jaminan Hari Tua (lHT) ditanggung bersama antara pengusaha dan tenaga kerja karena JHT merupakan penghargaan dari pengusaha kepada tenaga kerjanya yang telah bertahun-tahun bekerja pada perusahaan sekaligus merupakan bentuk tanggung jawab tenaga kerja untuk hari tuanya sendiri. Besamya iuran JHT ditetapkan sebesar 5,7% dari upah sebulan, dengan perincian 3,7% dibayar pengusaha dan 2% dibayar oleh tenaga kerj a.
C. RUANG LINGKUP PERLINDUNGAN JAMSOSTEK
Program Jamsostek yang merupakan hak dari tenaga kerja, meliputi berikut ini.
1.      Jaminan Kecelakaan Kerja (lKK).
2.      Jaminan Kematian (lK).
3.      Jaminan Hari Tua (JHT).
4.      Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
5.      Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
1.      Jaminan Kecelakaan Kerja
Apa yang dimaksud dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)? Jaminan Kecelakaan Kerja adalah jaminan pemberian pelayanan berupa penyembuhan dan pemulihan kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dan pemberian santunan selama pekerja tidak mampu menjalankan pekerjaan akibat kecelakaan kerja. Tenaga kerja yang dilindungi oleh program ini tidak hanya pekerja/buruh tetap, tetapi juga peserta magang, muridlsiswa yang sedang mengikuti praktik kerja, orang yang memborong pekerjaan dan narapidana yang dipekerjakan di perusahaan tersebut. Pengertian kecelakaan kerja yang dilindungi program ini adalah kecelakaan kerja yang terjadi akibat adanya hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karen a hubungan kerja. Demikian pula kecelakaan yang terjadi pada pekerja yang sedang dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan atau pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
Perlu ditambahkan pula, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan lamsostek jo. Keppres No. 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul karen a Hubungan Kerja, bagi tenaga kerja yang telah berakhir hubungan kerjanya dan mengalami sakit yang timbul dari hubungan kerja berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk, masih berhak mernperoleh perlindungan dari program JKK. Alasannya, mengingat penyakit yang timbul karena hubungan kerja tidak selalu dapat segera diketahui ketika selama tenaga kerja masih terikat dalam hubungan kerja, melainkan bisa saja timbul kapan saja setelah hubungan kerja berakhir. Dalarn kasus ini tenaga kerja yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pembayaran lKK ke PT. lamsostek (Persero), kemudian akan langsung membayarkannya kepada tenaga kerja bersangkutan. Hak atas JKK diberikan jika penyakit tersebut timbul dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak hubungan kerja berakhir.
Contoh: Mulia pada Tahun 2004 telah di PHK dari perusahaan temp at bekerja sebelum bergerak di bidang alat sanitasi. Pada Tahun 2005 Mulia menderita sakit paru-paru akut. Dengan kasus ini Mulia sebagai bekas tenaga kerja masih berhak mengajukan permohonan pembayaran lKK kepada PT. lamsostek, karena tenggang waktu antara waktu PHK dan timbulnya penyakit kurang dari 3 (tiga) tahun. (lihat PP No. 14 Tahun 1993 jo. Kepres No. 22 Tahun 1993).
Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja selama masih aktif bekerja berhak menerima perlindungan JKK, meliputi penggantian:
1.             Biaya pengangkutan ke rumah sakit atau ke rumahnya termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan. Menurut PP No. 83 Tahun 2000, penggantian ongkos angkutan yang diberikan adalah sebagai berikut.
a.              Apabila menggunakan jasa angkutan darat dan/sungai, maksimum sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
b.              Apabila menggunakan jasa angkutan laut, maksimum sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
c.              Apabila menggunakan jasa angkutan udara maksimum sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
2.              Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan selama di rumah sakit termasuk rawat jalan. Biaya pemeriksaan yang dijarnin menurut PP tersebut adalah biaya-biaya:
a.              dokter;
b.              obat;
c.              operasi;
d.              rontgen, laboratorium;
e.              perawatan Puskesmas, rumah sakit kelas I;
f.                gigi;
g.              mata;
h.jasa tabib/shinse/tradisional yang telah mendapatkan izin resrni dari instansi yang berwenang.
Seluruh biaya yang diganti tersebut untuk setiap 1 (satu) kali peristiwa kecelakaan maksimum sebesar Rp6.400.000.00 (enam juta empat ratus ribu rupiah).
3.        Biaya rehabilitasi berupa alat Bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi tenaga kerja yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja. Biaya ini diberikan 1 (satu) kali untuk setiap kasus kecelakaan kerja dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Prof. Dokter Suharso, Surakarta ditambah 40% (empat puluh persen) dari biaya tersebut.
Selain memperoleh biaya penggantian tersebut terhadap tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja juga diberikan santunan berupa uang, meliputi berikut ini.
a.              Santunan semen tara tidak mampu bekerja (STMB) dengan perincian sebagai berikut:
1)            untuk 4 (empat) bulan pertama sebesar 100% (seratus persen) dari upah;
2)            untuk 4 (empat) bulan kedua sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah;
3)            bulan seterusnya sebesar 50% (lima puluh persen) dari upah.
b.             Santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya yang dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) sebesar persentase tertentu (sesuai tabel pada lampiran) dikalikan 70 bulan upah.
c.              Santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental. Santunan ini dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala yang masing-rnasing besarnya:
1)            santunan sekaligus besarnya 70% x 70 bulan upah;
2)            santunan berkala sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per bulan selama 24 bulan;
3)             santunan cacat kekurangan fungsi dibayar secara sekaligus (lumpsum) sebesar persentase tertentu (sesuai tabel pada lampiran).
d.             Santunan kematian untuk ahli warisnya jika tenaga kerja meninggal duma yang dibayarkan secara sekaligus bersama biaya pemakaman dan secara berkala masing-masing:
1)        untuk santunan sekaligus sebesar 60% x 70 bulan upah, dengan catatan sekurang-kurangnya sebesar jaminan kematian;
2)        santunan berkala sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan;
3)        biaya pemakaman sebesar Rpl.OOO.OOO,OOO,OO (satu juta rupiah).
Besarnya penggantian biaya JKK yang diberikan dibatasi nilai maksirnal (pIafon.) tertentu. Apabila nilai maksimal telah tercapai dan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja belum dinyatakan sembuh oleh dokter rnaka biaya pengobatan dan biaya penyembuhan berikutnya ditanggung oleh pengusaha selaku pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja,
Perhitungan pernbayaran santunan JKK bagi tenaga kerja yang bukan pekerjalburuh dilakukan sebagai berikut.
1.             Magang atau murid/siswa yang sedang mengikuti praktik kerja atau narapidana dianggap rnenerima upah sebesar upah sebulan pekerjalburuh yang rnelakukan pekerjaan yang sarna pada perusahaan bersangkutan.
2.             Perorangan yang memborong pekerjaan dianggap menerima upah sebesar upah tertinggi dari pekerjalburuh pelaksana yang bekerja pada perusahaan yang memborongkan pekerjaan tersebut.

2.   Jaminan Kematian (JK)
        Tenaga kerja selarna menjadi peserta Jarnsostek, apabila rneninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka keluarga yang ditinggalkannya berhak menerima Jaminan Kematian OK). Apa yang dimaksud keluarga di sini? Keluarga adalah janda atau duda dari tenaga kerja yang rneninggal dunia dalam tugas. Apabila janda atau duda tidak ada, maka urutan yang berhak rnenerirna Jarninan Kernatian adalah anak, orang tua, cucu, kakek atau nenek, saudara kandung atau rnertua dari tenaga kerja yang meninggal dunia. Dalarn hal yang dimaksud keluarga tersebut tidak ada rnaka jarninan kernatian dibayarkan sekaligus kepada pihak yang ditunjuk oleh tenaga kerja dalam wasiatnya. Apabila tidak ada orang yang menerirna wasiat maka pernbayaran Jarninan Kernatian diberikan kepada pengusaha atau pihak lain guna pengurusan pernakarnan.
Besarnya jarninan kematian rnenurut PP No. 28 Tahun 2002 adalah sebagai berikut.
a.              Santunan berupa uang sebesar Rp5.OOO.OOO,OO (lima juta rupiah).
b.              Biaya pemakaman sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Contoh: Mulyana pegawai yang telah mengabdi selama 10 tahun. Tugasnya serabutan, kadang-kadang sebagai supir dan kadang-kadang bisa rnenjadi kurir. Ketika sedang menjalankan tugas sebagai supir pengantar pasokan barang Mulayana mengalarni kecelakaan sehingga Mulayan meninggal dunia. Sebagai peserta Jamsostek, maka ahli waris Mulyana berhak mernperoleh:
                santunan uang                          Rp5.OOO.OOO,OO;
                biaya pemakaman                    Rpl.OOO.OOO,OO;
                           Jurnlah                          Rp6.000.000,OO;

Syarat pengajuan pembayaran jaminan kematian ke PT Jamsostek (Persero) harus dilampiri bukti kartu peserta J amsostek dan surat keterangan kematian. Bagi pekerja yang magang, murid yang magang, orang yang memborong pekerjaan dan narapidana yang dipekerjakan apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, keluarga yang ditinggalkan tidak berhak atas jaminan kematian.

3.    Jaminan Hari Tua (JHT)
Apa yang dimaksud jaminan hari tua (JHT)? Jaminan Hari Tua adalah penerimaan pengbasilan yang diterima sekaligus dan atau secara berkala pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 (lima pulub lima) tabun atau setelab berusia 55 (lima pulub lima) tahun. Apabila pekerja meninggal dunia sebelurn berusia 55 tahun, tetapi belum menerima JHT, maka JHT diterima oleh janda atau duda atau anak yang ditinggalkannya secara sekaligus (lumpsum). Besarnya JHT yang dibayarkan adalah keseluruhan iuran yang telah disetor beserta pengembangannya. Pembayaran JHT dapat dilakukan secara sekaligus jika seluruh jurolah JHT yang di terima kurang dari Rp3.000.000,OO (tiga juta rupiah) atau secara berkala untuk paling lama 5 (lima) tahun jika JHT mencapai Rp3.000.000,OO (tiga juta rupiah) atau lebih. Cara pembayaran secara berkala atau sekaligus dilakukan atas pilihan tenaga kerja bersangkutan. Apabila tenaga kerja bersangkutan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya maka JHT wajib dibayarkan secara sekaligus.
Tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, tetapi masih tetap bekerja dapat memilih untuk menerima JHT pada saat berusia 55 (lima puluh lima) tahun atau pada saat setelah berhenti bekerja. Dalam hal tenaga kerja mengalami cacat total tetap untuk selama-Iamanya sebelum berusia 55 (lima puluh lima) tabun sehingga tidak mungkin lagi untuk bekerja maka kepadanya diberikan JHT yang menjadi haknya. Bagi tenaga kerja yang berhenti dari perusabaan sebelum berusia 55 (lima puluh lima) tahun dapat menerima JHT setelah memenubi persyaratan, seperti berikut ini.
a.      Mempunyai masa kepesertaan JHT sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
b.      Telah melewati masa tunggu selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tenaga kerja bersangkutan berhenti bekerja.
4.    Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
Setiap tenaga kerja beserta keluarganya, suami atau istri yang sah dan anak sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, berhak atas jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK). Paket pemeliharaan kesehatan yang diberikan adalah pelayanan tingkat dasar, meliputi pelayanan peningkatan kesehatan (promotij), pencegahan penyakit (preventij), penyembuhan penyakit (kuratij), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatij). Mengingat pelayanan kesehatan yang diberikan adalah tingkat dasar maka apabila satu dan lain hal memerlukan pelayanan yang melebihi standar, tenaga kerja bersangkutan harus membayar selisih biaya pelayanan yang diberikan.
Sebagai contoh, tenaga kerja memerlukan pelayanan rawat inap selama 12 (dua bel as) hari. Penggantian biaya rawat inap yang diberikan PT lamsostek (Persero) selaku penyelenggara JPK hanya 8 (delapan) hari sesuai standar biaya yang telah ditetapkan. Sisa selebihnya selama 4 (empat) hari harus dibayar oleh tenaga kerja bersangkutan.
Demikian pula jika tenaga kerja atau keluarganya memerlukan obat­obatan di luar standar, selisih harga obat tersebut dibayar sendiri oleh tenaga kerja yang menjadi peserta program JPK.
Bagi pengusaha yang telab menyelenggarakan sendiri program pemeliharaan kesehatan dengan manfaat yang lebih baik dari paket dasar yang diberikan PT Jamsostek (Persero), tidak wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya pada program JPK. Namun demikian, pengusaha dilarang mengurangi program pemeliharaan kesehatan yang lebih baik tersebut dengan program lain yang lebih rendah kualitas maupun kuantitas pelayanannya.
Jaminan pemeliharaan kesehatan yang diberikan PT Jamsostek (Persero) kepada tenaga kerja dan keluarganya, meliputi berikut ini.
1.            Rawat jalan tingkat pertama, yaitu semua jenis pemeliharaan kesehatan perorangan yang dilakukan di pelayanan kesehatan tingkat pertama.
2.            Rawat jalan tingkat lanjut, yaitu semua jenis perneliharaan kesehatan perorangan yang merupakan rujukan (lanjutan) dari rawat jalan tingkat pertama.
3.    Rawat inap, yaitu pemeliharaan kesehatan rumah sakit di mana penderita harus tinggal atau mondok sedikitnya 1 (satu) hari berdasarkan rujukan dari pelaksana pelayanan kesehatan lain.
Rawat inap dapat diselenggarakan di:
a.                Rumah sakit Pemerintah Pusat atau Daerah.
b.        Rumah sakit swasta yang ditunjuk.
4.    Pemeriksaan persalinan, kehamilan dan pertolongan persalinan baik persalinan normal, tidak normal dan/atau gugur kandungan.
5.    Penunjang diagnostik, yaitu semua pemeriksaan dalam rangka menegakkan diagnosis yang dipandang perlu oleh pelaksana pengobatan lanjutan dan dilaksanakan pada bagian diagnostik rumah sakit atau fasilitas khusus, untuk itu meliputi;
a.                pemeriksaan laboratorium;
b.                pemeriksaan radiologi;
c.         pemeriksaan penunjang diagnosis lain.
6.    Pelayanan khusus, yaitu pemeliharaan kesehatan yang memerlukan perawatan khusus bagi penyakit tertentu serta pemberian alat-alat organ tubuh agar dapat berfungsi seperti semula yang meliputi:
a.                kacamata;
b.                prothese gigi;
c.                alat bantu dengar;
d.                prothese anggota gerak;
e.         pro these mata.
7.    Gawat darurat, Gawat darurat adalah suatu keadaan yang memerlukan pemeriksaan medis segera yang apabila tidak dilakukan akan menyebabkan hal yang fatal bagi penderita. Tenaga kerja dan keluarganya yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan dari pelaksana pelayanan kesehatan atau rumah sakit terdekat dengan cara menunjukkan kartu JPK.

R A N G K U M A N

1.                 Dasar Hukum Jamsostek adalah sebagai berikut.
a.                  Undang-undang No. 13 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
b.                  UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
c.                  Peraturan Pernerintah No. 14 Tahun 1993 ten tang Penyelenggaraan Jamsostek.
2.                  Ada 4 Program Jamsostek yang merupakan hak tenaga kerja untuk melindunginya selama bekerja, yaitu (a) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); (b) Jaminan Kematian (JK); (c) Jarninan Hari Tua (JHT); (d) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
3.                  Pengusaha yang mernpekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) wajib rnengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek. (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993).
4.                  bila melanggar maka ada 2 sanksi yang bakal dibebankan bagi pengusaha tersebut, yaitu:
a.                  sanksi administrasi yang berupa pemberian peringatan, diikuti dengan pencabutan izin usaha (Pasal 47 huruf a P.P. No. 14 Tahun 1993);
b.                  hukuman kurungan atas peJanggaran dari kewajiban menyelenggarakan Jamsostek selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ( UU No.3 Tahun 1992 dan Pasal 29 PP No. 14 Tahun 1993).

KEGIATAN BELAJAR 2
Program dan Prosedur Pendaftaran Jamsostek
A. KETENTUAN UMUM
Tenaga kerja harian lepas, borongan dan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) memiliki kekhasan tersendiri terutama dalam penerimaan upah yang tidak teratur, tidak seperti pada pekerja/buruh tetap. Oleh karen a Program Jamsostek untuk tenaga kerja tersebut memerlukan aturan-aturan yang bersifat khusus dan tersendiri, sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I No. KEP- 150/MEN/1999. Hal yang paling pokok adalah bahwa setiap tenaga kerja wajib dilindungi program Jamsostek. Dalam hal tata cara pendaftaran kepesertaan bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu tidak berbeda dengan tata cara pendaftaran untuk tenaga kerja waktu tidak tertentu (tetap). Demikian pula besarnya iuran untuk masing-masing program. Perbedaannya terletak pada program-program yang wajib diikuti bagi tenaga kerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Ketentuannya adalah sebagai berikut.
1.             Bagi tenaga kerja harian lepas yang bekerja kurang dari 3 (tiga) bulan wajib diikutsertakan dalam program JKK dan JK.
2.              Apabila tenaga kerja tersebut dipekerjakan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih dengan jurnlah hari kerja sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) hari per bulan maka pengusaha wajib mengikutkan dalam program JKK, JK, JHT, dan JPK. Kewajiban tersebut harus dilaksanakan setelah tenaga kerja bersangkutan melewati masa kerja 3 (tiga) bulan berturut-turut. Upah untuk menentukan besarnya iuran bagi tenaga kerja tersebut ditetapkan sebesar upah sehari dikalikan jurnlah hari kerja dalam 1 (satu) bulan kalender.
Ketentuan program Jamsostek pada tenaga kerja harian lepas diwajibkan pula bagi pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja borongan. Perbedaannya terletak pada cara menetapkan iuran berdasarkan upah.
Tenaga kerja yang bekerja kurang dari 3 (tiga) bulan, upah sebulan yang dipergunakan sebagai dasar penetapan iuran adalah upah 1 (satu) hari kerja dikalikan jumJah hari kerja dalam 1 (satu) bulan kalender.
Bagi tenaga kerja borongan yang telah bekerja 3 (tiga) bulan berturut­turut at au lebih, besarnya upah sebulan digunakan sebagai dasar penetapan iuran, yaitu sebagai berikut.
1.             Jika upah dibayar secara borongan atau satuan maka upah sebulan dihitung dari rata-rata upah 3 (tiga) bulan terakhir.
2.             Jika pekerjaan tergantung dari keadaan cuaca maka upah sebulan dihitung dari rata-rata upah 12 (dua bel as) bulan terakhir.
Apabila upah sebulan yang didasarkan pada perhitungan 1 dan 2 tersebut di atas lebih rendah dari upah minimum dalam sebulan maka dasar perhitungan iuran menggunakan upah minimum yang berlaku.
Lain halnya bagi tenaga kerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), apabila masa kerja yang bersangkutan kurang dari 3 (tiga) bulan maka wajib diikutkan dalam program JKK dan JK. Apabila perjanjian kerja tersebut kemudian diperpanjang hingga 3 (tiga) bulan atau lebih maka wajib diikutkan dalarn JKK, JK, JPK, dan JHT. Apabila dari semula perjanjian kerja dimaksudkan untuk bekerja selama 3 (tiga) bulan atau lebih maka pengusaha wajib mengikutkan dalam program JKK, JK, JPK, dan JHT. Besarnya upah sebulan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan besamya iuran adalah upah sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja.
1.             Penyelenggaraan Program Jamsostek bagi Tenaga Kerja pada Sektor J asa Konstruksi
Tenaga kerja pada sektor jasa konstruksi mempunyai karakteristik yang cukup unik, yaitu sering berpindah-pindah tempat kerja tergantung pada proyek yang sedang dikerjakan. Apabila proyek telah selesai dan ada proyek lain yang harus dikerjakan maka tenaga kerja ikut berpindah ke proyek yang baru. Apabila tidak ada proyek yang dikerjakan lagi maka tenaga kerja tersebut akan menganggur atau mencari pekerjaan lain. Mengingat keunikan tersebut maka pelaksanaan program Jamsostek pada tenaga kerja sektor konstruksi diatur secara tersendiri, yaitu dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I No. KEP-196/MEN/1999. Pada umumnya tenaga kerja di sektor konstruksi terdiri atas berikut ini.
a.             Tenaga kerja harian lepas.
b.             Tenaga kerja borongan.
c.               Tenaga kerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (tenaga kerja kontrak).
Tenaga kerja terse but biasanya terikat hubungan kerja hanya untuk satu proyek tertentu dan akan berakhir hubungan kerjanya setelah proyek yang dikerjakan selesai.
Dalam sektor jasa konstruksi dikenal istilah, seperti berikut ini.
a.              Pengguna jasa konstruksi, yaitu orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas/pekerjaan atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan jasa konstruksi,
b.             Penyedia jasa konstruksi, yaitu orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi (pemborong pekerjaan/kontraktor).
Penyedia jasa misalnya pemborong pekerjaan/kontraktor yang mempekerjakan tenaga kerja harian lepas, borongan, dan waktu kerja tertentu kurang dari 3 (tiga) bulan berturut-turut wajib mengikutkan tenaga kerjanya dalam program JKK dan JK pada PT Jamsostek (Persero). Apabila tenaga kerja tersebut dipekerjakan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih dan setiap bulannya bekerja tidak kurang dari 20 (dua puluh) hari maka wajib diikutkan pada seluruh program pada PT Jamsostek (Persero), yaitu program JKK, JK, JHT, dan JPK. Kewajiban ini harus dilaksanakan terhitung setelah tenaga kerja tersebut melewati masa kerja 3 (tiga) bulan berturut-turut.
Penyedia jasa harus menyampaikan formulir pendaftaran kepesertaan pada PT. Jamsostek (Persero) terdekat paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pekerjaan konstruksi dimulai. PT Jamsostek (Persero) dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima formulir pendaftaran harus sudah menyampaikan sertifikat kepesertaan kepada penyedia jasa. Apabila sertifikasi tersebut belum diserahkan dalam tenggang waktu tersebut maka penyedia jasa dapat menunda pembayaran iuran sampai sertifikat diserahkan. Besarnya iuran kepesertaan yang harus dibayar penyedia jasa adalah sebagai berikut.
a.             JKK sebesar 1,74% dari upah sebulan;
b.             JK sebesar 0,3% dari upah sebulan;
c.              JHT sebesar 5,7% dari upah sebulan dengan rincian 3,7% ditanggung penyedia jasa dan 2% ditanggung tenaga kerja.
d.             JPK sebesar 6% dari upah sebulan untuk tenaga kerja yang telah berkeluarga dan 3% untuk tenaga kerja yang belum berkeluarga, dengan ketentuan upah setinggi-tingginya yang dijadikan dasar perhitungan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Apabila iuran kepesertaan didasarkan pada nilai kontrak proyek konstruksi dan nilai komponen upahnya tidak diketahui atau tidak tercantum maka besarnya iuran untuk program JKK dan JK adalah sebagai berikut.
a.             Untuk pekerjaan konstruksi bernilai sampai dengan RplOO.OOO.OOO,OO (seratus juta rupiah), iurannya sebesar 0,24% dari nilai kontrak kerja konstruksi.
b.             Untuk pekerjaan konstruksi di atas RplOO.OOO.OOO,OO (seratus juta rupiah) hingga Rp500.000.000,OO (lima ratus juta rupiah) iurannya sebesar penetapan pada angka 1 ditambah 0,19% dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi dikurangi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Contoh 1
Untuk nilai kontrak kerja konstruksi sebesar Rp400.000.000,00 maka iuran program JKK dan JK yang harus dibayar penyedia jasa adalah sebagai berikut.
0,24% x Rp 1 00.000.000,00 = Rp240.000,00
0,19% x Rp300.000.000,00 = Rp570.000,00+
                Jumlah iuran                                 = Rp810.000,00

Contoh 2
Untuk pekerjaan konstruksi di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta) hingga Rpl.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah) iurannya sebesar penetapan pad a angka 2 ditarnbah 0,15% (satu koma lima per seribu) dari selisih nilai yakni nilai kontrak kerja konstruksi dikurangi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta).

Contoh. 3
Untuk pekerjaan konstruksi di atas Rpl.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah) hingga Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) iurannya sebesar penetapan pasal angka 3 ditambah 0,12% (satu koma dua per seribu) dari selisih ni1ai yakni nilai kontrak kerja konstruksi dikurangi Rpl.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah).
Contoh 4
Untuk pekerjaan konstruksi di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) iurannya sebesar penetapan pada angka 4 ditambah 0,10% (satu perseribu) dari selisih nilai, yakni nilai kontrak kerja konstruksi dikurangi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Contoh 5
Nilai kontrak kerja konstruksi yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan iuran adalah nilai setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pembayaran iuran JKK dan JK tersebut dapat dilakukan, seperti berikut ini.
1.             Sekaligus secara tunai pada saat dimulainya pekerjaan konstruksi atau pada saat menerima pembayaran pertama.
2.             Bertahap sesuai fase pembayaran dengan ketentuan, iuran harus sudah lunas pada saat penyedia jasa menerima pernbayaran terakhir.
3.              Besar dan tata cara pembayaran klaim Jamsostek untuk tenaga kerja di sektor ini sarna dengan besar dan tata cara pembayaran untuk tenaga kerja dengan waktu kerja tidak tertentu (pekerja/buruh) tetap.
2.              Prosedur Pendaftaran Program Jamsostek
Pengusaha yang diwajibkan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek, wajib mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya sebagai peserta program Jamsostek pada badan penyelenggara dengan formulir yang disediakan. Penyelenggara program Jamsostek dilakukan oleh badan usaha milik negara, yaitu perusahaan perseroan PT. Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) sesuai ketentuan Pasal 25 UU No.3 Tahun 1992 dan PP No. 36 Tahun 1995.

Prosedur pendaftarannya adalah sebagai berikut.
a.              Pengusaha harus menyampaikan formulir Jamsostek kepada badan penyelenggara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya formulir dari badan penyelenggara (Pasal 5 ayat (2) PP No. 14 Tahun 1993).
b.              Badan penyelenggara dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak formulir pendaftaran dan pembayaran iuran pertama diterima, menerbitkan dan menyampaikan kepada pengusaha:
1)             Sertifikat kepesertaan untuk masing-masing perusahaan sebagai tanda kepesertaan perusahaan.
2)             Kartu peserta untuk masing-masing tenaga kerja sebagai tanda kepesertaan dalam program Jamsostek
3)             Kartu pemeliharaan kesehatan untuk masing-masing tenaga kerja bagi yang mengikuti program jarninan pemeliharaan kesehatan.
b.             Pengusaha wajib menyampaikan kepada masing-masing tenaga kerja peserta program Jamsostek dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterima dari badan penyelenggara. Sanksi atas tidak disampaikannya kartu peserta tersebut walaupun telah diperingatkan adalah berupa pencabutan izin usaha (Pasal 47 huruf a PP 14 Tahun 1993)
c.                Pengusaha wajib melaporkan kepada badan penyelenggara dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak terjadinya perubahan, mengenai perubahan:
1)             Alamat perusahaan.
2)              Kepernilikan perusahaan.
3)             Jenis dan bidang usaha.
4)              Jumlah tenaga kerja dan keluarganya, tenaga kerja peserta program Jamsostek wajib menyampaikan daftar susunan keluarga kepada pengusaha, termasuk segala perubahannya.
5)        Badan penyelenggara wajib menerbitkan daftar bam dalam hal terjadi perubahan jumlah tenaga kerja dan keluarganya, berupa:
a.       Kartu peserta tenaga kerja baru, kecuali tenaga kerja yang bersangkutan telah mempunyai kartu peserta.
b.      Kartu pemeliharaan kesehatan yang baru.
c.       Besarnya upah setiap tenaga kerja.

R A N G K U M A N

1.                 Dasar Hukum bagi tenaga kerja harian lepas dan pekerja borongan adalah sebagai berikut.
a.                  Undang-undang No. 13 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
b.                  UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
c.                   Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek
d.                    Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I No. KEP- 150/MEN11999.
e.                    Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I No. KEP- 196/MEN11999, khusus bagi tenaga kerja di sektor konstruksi.
2.                  Ketentuan khususnya adalah (a) tenaga kerja harian lepas yang bekerja kurang dari 3 (tiga) bulan wajib diikutsertakan dalam program JKK dan JK; (b) tenaga kerja yang bekerja selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih dengan jurnlah hari kerja sekurang­kurangnya 20 (dua puluh) hari per bulan, maka pengusaha wajib mengikutkan dalarn program JKK, JK, JHT, dan JPK; (c) Kewajiban seperti pada poin b harus dilaksanakan setelah tenaga kerja bersangkutan melewati masa kerja 3 (tiga) bulan berturut-turut; (d) besarnya iuran ditetapkan berdasarkan besar upah sehari dikalikan jumlah hari kerja dalam 1 (satu) bulan kalender.
3.               Terdapat pengaturan yang berbeda bagi Tenaga Kerja pada Sektor Jasa Konstruksi karen a mempunyai karakteristik yang cukup unik, yaitu sering berpindah-pindah tempat kerja tergantung pada proyek yang sedang dikerjakan. Ada 3 jenis tenaga kerja di sektor konstruksi, yaitu Tenaga kerja harian lepas, Tenaga kerja borongan, dan Tenaga kerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (tenaga kerja kontrak).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar