Sabtu, 24 Agustus 2019

Pengantar Ilmu Hukum.UT. Modul 11


MODUL 11

HUKUM PERDATA, HUKUM ADAT,
DAN HUKUM ISLAM
PENDAHULUAN
            Hukum Perdata, hukum adat dan hukum Islam merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari system hukum nasional sehingga merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan serta saling mempengaruhi dan menetukan. Ketiga macam hukum tersebut berlaku di Indonesia dan mempunyai dasar atau landasan berlakunya di Indonesia yang dapat ditinjau dari sudut filosofis, sosiologis dan yuridis di Indonesia.
Hukum Perdata mempelajari hubungan hukum antara seseorang dengan orang lain dalam hubungan kekeluargaan dan masyarakat. Hukum adat adalah mempelajari hukum yang tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan tetapi ditaati serta dilaksanakan secara sukarela oleh masyarakat. System Hukum adat berbeda dengan hukum barat karena hukum adat tidak memisahkan aspek keduniawian dan aspek keagamaan/ spiritual, sedangkan system hukum barat memisahkan antara urusan keduniawian dengan keagamaan.
            Demikian juga Hukum Islam sebagai bagian dari sitem nasional mempunyai sitem hukum yang berbeda dengan hukum barat. Hal ini karena dengan system hukum Islam tidak hanya mempelajari aspek ibadah saja tetapi juga dibahas aspek muamalah.
            Dalam modul 11 ini akan di pahami sebagai berikut :
1.      Pengertian hukum Perdata, Hukum Adat dan Hukum Islam.
2.      Mengetahui dan memahi serta bisa menjelaskan isi Hukum Perdata, Hukum adat dan Hukum Islam.
3.      Mengetahui dan memahami sitem dan sumber-sumber hukum perdata, hukum adat dan hukum Islam.
4.      Mengetahui dan memahami pluralism hukum perdata di Indonesia.
5.      Mengetahui dan memahami pembagian Hukum Perdata, Hukum Adat dan Hukum Islam.
6.      Mengetahui dan memahami serta memberikan contoh konkrit kasus dalam hidup bermasyarakat yang berkaitan dengan hukum perdata, hukum adat dan hukum Islam.


KEGIATAN BELAJAR 1
HUKUM PERDATA
A.    PENGERTIAN

            Hukum Perdata di Indonesia berasal dari Hukum Belanda yaitu Burgerlijk recht, bersumber pada Burgerljik Wetboek (B. W), yag di Indonesia dikenal dengan istilah (KUH Perdata). Hukum Perdata di Indonesia ialah Hukum Perdata tertulis yang sudah di kodifikasikan pada tanggal 1 Mei 1848. Dalam Perkembangannya banyak Hukum Perdata yang pengaturannya berada diluar  KUH Perdata, yaitu diberbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat setelah adanya pengkodifikasian.
            Menurut :
-          Soebekti pengertian Hukum Perdata dalam arti luas meliputi hukum privat materiil, yaitu segala hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
-          Sudikno Mertukusumo, Hukum Perdata adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari hubungan antara orang yang satu dengan lainnya dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat. Dalam Hubungan keluarga melahirkan hukum Tentang Orang dan Hukum Keluarga, sedangkan dalam pergaulan masyarakat melahirkan Hukum Benda dan Hukum Perikatan
-          Abdul Kadir Muhammad, hukum Perdata adalah segala Peraturan Hukum yang mengatur hubungan Hukum antara orang yang satu dan orang yang lain.
                        Berdasarkan pengertian yang dikemukan para ahli diatas, maka ada beberapa         unsur dari pengertian hukum perdata, yaitu : adanya peraturan Hukum,  Hubungan     Hukum dan Orang.
                        Peraturan Hukum artinya serangkaian ketentuan mengenai ketertiban baik tertulis maupun tidak tertulis yang mempunyai sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
                        Hubungan Hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum, yaitu hubungan        yang dapat melahirkan hak dan kewajiban antara orang yang mengadakan hubungan    tersebut.
                        Orang (person) adalah subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban.             Pendukung hak dan kewajiban ini dapat berupa manusia pribadi maupun badan       Hukum.
                        Hukum Perdata materiil itu mengatur persoalan –persoalan keperdataan      berdasarkan siklus hidup manusia, yaitu :
1.                   Hukum Perdata Orang (personenrecht);
2.                   Hukum Kekeluarga (familierecht);
3.                   Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht);
4.                   Hukum Waris (erfrecht).


B.     HUKUM TENTANG ORANG
          Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari Hukum. Jadi Subjek Hukum adalah pendukung hak dan kewajiban. Di dalam lalu lintas hukum, yang dimaksud dengan subjek hukum adalah orang (person), yang dibedakan menjadi manusia pribadi (natuurlijk person) dan badan hukum (rechtperson)
                        Tidak semua manusia pribadi dapat menjalankan sendiri hak-haknya. Pasal 1329 KUH perdata menyatakan bahwa pada dasarnya semua orang cakap kecuali oleh undang-undang  dinyatakan tidak cakap. Orang-orang yang dinyatakan tidak cakap menurut undang-undang adalah :
a.       Orang-orang yang belum dewasa, Orang yang belum Dewasa yaitu orang yang belum mencapai usia 18 tahun atau belum menikah.
b.      Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan,  menurut ketentuan pasal 433 dan pasal 434 KUH Perdata adalah orang yang senantiasa berada dalam keadaan sakit ingatan, keborosan, lemah pikiran dan dungu disertai dengan mengamuk.
c.       Perempuan yang telah kawin. Sejak dikeluarkan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, maka kedudukannya sama dengan suaminya, artinya cakap untuk melakukan perbuatan hukum dalam dalam lapangan hukum harta kekayaan.
                        Badan Hukum adalah perkumpulan/ organisasi yang oleh hukum diperlukan seperti manusia sebagai pengemban hak dan kewajiban atu organisasi manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban. Menurut ketentuan pasal 1653 KUH Perdata ada tiga macam klasifikasi badan hukum berdasarkan  eksitensinya yaitu :
1.      Badan Hukum yang dibentuk Pemerintah, seperti Perusahaan Negara;
2.      Badan hukum yang diakui pemerintah seperti Perseroan terbatas, Koperasi;
3.      Badan hukum yang diperbolehkan atau badan hukum untuk tujuan tertentu yang bersifat idiil seperti Yayasan.
                        Berdasarkan wewenang yang diberikan kepada badan hukum, maka badan Hukum dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu :
1.      Hukum Publik, yaitu badan Hukum yang dibentuk oleh Pemerintah dan diberi wewenang menurut hukum public, seperti departemen, provinsi;
2.      Badan Hukum privat, yaitu badan Hukum yang dibentuk oleh pemerintah atau swasta dan diberi wewenang menurut hukum perdata.




C.    HUKUM TENTANG BENDA
            Pengertian benda diatur dalam Pasal 499 KUH Perdata yaitu tiap-tiap barang atau hak yang dimiliki. Benda itu sendiri dapat dibedakan menjadi beberapa pengertian, yaitu :
1.      Benda berujud dan benda tidak berujud;
2.      Benda bergerak dan benda tidak bergerak;
3.      Benda dipakai habis dan benda tidak dipakai habis;
4.      Benda yang sudah ada dan benda yang akan ada;
5.      Benda dalam perdagangan dan benda diluar perdagangan;
6.      Benda dapat dibagi dan benda tidak dapat dibagi;
7.      Benda terdaftar dan benda tidak terdaftar.
                        Hak kebendaan adalah hak mutlak atas suatu benda yang memberikan        kekuasaan        langsung atas suatu benda, hak kebendaan mempunyai cirri-ciri           sebagai berikut:
1.      Hak kebendaan merupakan hak mutlak yang  dapat dipertahankan terhadap siapapun;
2.      Hak kebenaran mengikuti bendanya

D.    HUKUM PERIKATAN
            Perikatan merupaka terjemahan dari “verbintenis” yang mempunyai pengertian hubungan hukum didalam hukum harta kekayaan antara dua pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi. Menurut pasal 1233 KUH Perdata, perikatan bersumber dari undang-undang maupun perjanjian.
            Sedangkan istilah perjanjian merupakan terjemahan dari kata overeenkomst, yang berasal dari kata kerja overeenkomen yang bearti setuju atau sepakat pengertian perjanjian menurut pasal 1313 KUH Perdata adalah : “ suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”
            Menurut :
-          Sudikno Mertokusumo, “Perjanjian adalah hubungan Hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum”
-          R. Setiawan yang menerjemahkan overeenkomst sebagai persetujuan bahwa “persetujuan adalah suatu perbuatan hukum dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”
            Adapun asas-asas yang terdapat dalam hukum perjanjian adalah sebagai berikut :
1.      Asas konsesualisme, berhubungan dengan lahirnya perjanjian. Berdasarkan asas ini maka perjanjian itu lahir sejak adanya kata sepakat diantara para pihak, dapat dijumpai pada pasal 1320 KUH Perdata butir 1 jo pasal 1338 KUH Perdata ayat (1) “Semua Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
2.      Asas kebebasan berkontrak, berkaitan dengan isi dan bentuk perjanjian. Asas ini terdapat dalam pasal 1338 KUH Perdata  ayat (1) “semua Perjanjian yang dibuat secarah sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
3.      Asas pacta sunt servanda, artinya para pihak harus mentaati perjanjian yang telah mereka perbuat.
4.      Asas itikad baik, atau berdasarkan norma kepatutan.
5.      Asas kepribadian, dalam perjanjian tidak boleh menimbulkan hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga. Pasal 1320 KUH Perdata menentukan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
a.       Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
b.      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
c.       Suatu hal tertentu;
d.      Suatu sebab yang halal.
e.       Adapun terdapat satu istilah terkait perjanjian yang harus kita ketahui yaitu wanprestasi.       Wanprestasi adalah tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur, baik karena kelalaian maupun kesengajaan, dalam ujudnya yang riil bentuk dari wanprestasi adalah :
a.       Tidak melakukan prestasi sama sekali;
b.      Melaksankan prestasi tetapi tidak tepat waktu;
c.       Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai.
                                    Untuk menyatakan debitur wanprestasi, perlu adanya pernyataan lalai (ingebrekstelling), yaitu pernyataan  dari kreditur agar kreditur melaksanakan prestasinya dalam waktu tertentu. Pernyataan/ teguran ini disebut Somasi (somatie). Somasi dapat berbentuk surat perintah atau akta sejenis (Pasal 1288 KUH Perdata). Berdasarkan SEMA No. 3/ 1963 : salinan gugatan dapat dianggap sebagai somasi. Selain berisi teguran kreditur agar debitur berprestasi, didalamnya juga harus disebutkan dasar teguran.
E.     HUKUM WARIS

            Pengertian Hukum waris  menurut Mr. A. Pittlo adalah rangkaian ketentuan dimana berhubungan dengan meninggalnya seseorang,akibat-akibatnya didalam bidang kebendaan diatur, yaitu akibat beralihnya harta peninggalan dari seorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya baik dalam hubungan antara mereka sendiri maupun dengan pihak ketiga. Dari pengertian tersebut ada tiga macam hubungan, yaitu hubungan antar :
1.      Pewaris dengan Ahli waris;
2.      Sesame Ahli waris;
3.      Ahli waris dengan pihak ketiga.


KEGIATAN BELAJAR 2
ASAS-ASAS HUKUM ADAT
A.    KEBIASAAN DAN ADAT

            Hukum yang berlaku diseluruh pelosok tanah air Indonesia merupakan suatu sitem hukum nasional. Artinya, hukum yang berlaku tersebut merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari atas beberapa unsure atau bagian dari yang tidak dapat terpisah-pisahkan, saling terkait satu dengan ang lainnya dan saling mempengaruhi.
            Esensi kebiasan ialah (1) menunjukan suatu perbuatan atau tingkah laku  yang dilakukan warga masyarakat; (2) perbuatan itu dilakukan secara berulang-ulang; (3) bentuk wujudnya ada kebiasaan ada yang baik dan ada yang tidak baik
            Adat berasal dari bahasa Arab yang diresepsi kedalam bahasa Indonesia dan bahasa daerah diseluruh pelosok tanah air. Dalam kamus adat diterjemahkan sebagai tata cara yang sudah terpakai lazim dari jaman dahulu.
            Adat antar adat adalah kebiasaan bertingklah laku yang dipakai karena meniru diantara angota masyarakat. Karena prilaku kebiasaan itu sudah terbiasa dipakai maka hal-hal yang dirasakan tidak sesuai lagi ditinggalkan.
            Adat nan di adatkan berupa aturan yang ditetapkan atas dasar mufakat bulat para penghulu, tua-tua adat, cerdik pandai dan majelis kerapatan adat atas dasar halur dan patut.

B.     ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM ADAT

            Istilah hukum adat berasal dari bahasa Arab Huk’m(jamaknya. Ahkam) artinya suruhan atau ketentuan. Misal dalam Hukum Islam ada 5 macam perintah yang disebut “al-ahkam al-khamsah” yaitu fardh (Wajib), haram (larangan), Sunnah (anjuran) Makruf (celaan) dan Jaiz, Mubah atau Halal (kebolehan) Adah atau adat artinya kebiasaan.
            Hukum adat merupakan teknis yuridis, artinya istilah yang dipakai dalam ilmu pengetahuan hukum. Hukum adat berasal dari terjemahan bahasa Belanda Adatrecht “peraturan keagamaan”
Definisi adatrecht menurut para ahli :
-          C.Van Vollenhoven (bapak Hukum Adat Indonesia) adalah keseluruhan tingkah laku positif bagi Bumi Putra dan Timur Asing yang disatu pihak mempunyai sanksi dan dilain pihak dalam keadaan tidak di dikodifikasikan. Jadi Adatrecht itu adalah hukum yang tidak bersumber kepad peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasn Belanda.
-          The haar (teri beslissingen), adatrecht adalah kesulurahan aturan yang menjelma dari keputusan-keputusan para fungsionaris huku (alam arti luas) yang mempunyai kewibawaan serta mempunyai pengaruh dan yang dalam pelaksanaan berlakunya serta merta dan ditaati dengan sepenuh hati.
-          Holleman pengertian hukum adat sama dengan van Vollenhoven bahwa hukum adat itu adalah norma-norma hidup yang berlaku bagi masyarakat yang disertai sanksi dan jika perlu dapat dipaksakan oleh masyarakat atau badan-badan yang bersangkutan agar ditaati dan dihormati oleh warga masyarakat.
-          Kusdani, ada aturan tingkah laku yang merupakan adat dan merupakan hukum dengan keriteria formal yaitu cara melaksnakan aturan-aturan/ ketentuan hukum oleh badan atau orang tertentu dan akibat tertentu yang disebut “yang berwajib”/ penguasa
-          Djojodigoeno, hukum adat itu dilawankan dengan hukum perundangan (kodifikasi0 jadi hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber pada peraturan.
                                    Dari pengertian diatas maka dapat disarikan ialah hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan, dibuat oleh rakyat, berlaku dan ditaati oleh rakyat.

C.    CIRI DAN SISTEM HUKUM ADAT

            Hukum adat mempunyai corak yang tradisional, religio magis (keagamaan), kebersamaan, konkrit dan visual, terbuka dan sederhana, flexible, tidak dikodifikasikan, musyawarah dan mufakat.

D.    BIDANG HUKUM ADAT

            Dalam hukum adat pembidangan langsung mengacu kepada objek yang akan diatur jadi bersifat konkrit, tidak seperti dalam hukum tertulis (hukum barat) yang pembidangan hukumnya bersifat abstrak. Dengan demikian pembidangan hukum adat seperti yang diajukan oleh Hilman Hedikusuma adalah sebagai berikut:
1.      Hukum Ketatanegaraan adat.
2.      Hukum Kekerabatan Adat.
3.      Hukum Perkawinan Adat.
4.      Hukum Waris Adat.
5.      Hukum Perekonomian Adat.
6.      Hukum Delik Adat.

E.     HUKUM KETATANEGARAAN ADAT

            Menguraikan tata susunan masyarakat, susunan alat kelengkapan, para pejabat dan jabatannya serta kerapatan adat dan peradilannya. System kemasyarakatan Indonesia ada 3 yaitu persekutuan genelogis, territorial dan genealogis territorial. System kemasyarakatan/ persekutuan “genealogis” yaitu suatu system  kemasyarakatan atau persekutuan hukum adat yang anggotanya didasarkan pada keturunan sama yang dapat dibedakan menjadi 3 yaitu :
1.      System patrilineal : yaitu masyarakat dengan system kekerabatan yang anggota-anggotanya berdasarkan garis keturunan laki-laki (bapak) seperti pada suku Batak, Nias Sumba dll.
2.      System matrilineal, yaitu system kekerabatan yang anggotanya berdasarkan garis keturunan wanita (ibu) seperti suku/clan di Minangkabau
3.      System parental, yaitu system kekerabatan yang anggota-anggotanya berdasarkan garis keturunan bapak dan ibu seperti keluarga pada suku Jawa, Sunda, Aceh, dayak.
F.     HUKUM KEKERABATAN ADAT

            Hukum kekerabatan adat adalah Hukum yang mengatur tentang kedudukan pribadi seseorang sebagai anggota kerabat, kedudukan anak terhadap orang Tua dan kerabat serta perwalian anak.

G.    HUKUM PERKAWINAN ADAT

            Hukum perkawinan adat adalah aturan hukum adat tentang  system perkawinan dan akibat hukumnya, macam-macam bentuk perkawinan dan akibat hukumnya, upacara perkawinan, harta benda dalam perkawinan, putusnya perkawinan dan akibat hukumnya.
            System perkawinan di dalam Hukum Adat dibedakan menjadi 3 yaitu :
1.      System Perkawinan Eksogami, yaitu mengharuskan calon pengantin laki-laki harus mencari calon istri luar kerabat/ suku/ clan. Dijumpai alam system kekerabatan patrilineal seperti batak, lampung, Maluku, Bali, Papua dsb.
2.      System perkawinan indogami yaitu suatu perkawinan yang mengharuskan/ mewajibkan pihak calon pengantin laki-laki mencari pasangan  yang berasal dari lingkungan kerabatnya. System perkawinan tersebut ditemui di masyarakat Toraja, Kerinci, dan timor.
3.      System perkawinan eleutherogami adalah system perkawinan yang tidak mengahruskan atau mensyaratkan calon pengantin laki-laki mencari pasangan/ calon interinya berasal dari dalam atau dari luar lingkungan atau kerabat atau suku/ clannya.

H.    HUKUM WARIS ADAT

            Hukum waris adat adalah hukum  yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan harta benda yang berujud (materiele goederen) dan benda yang tidak berujud (immateriele goederen) dari satu angkatan manusia (generasi)  kepada generasi/ keturunanya.
            Hukum waris adat tidak mengenal legitime portie seperti hukum barat, tetapi menetapkan dasar persamaan hak, mengandung dasar kerukunan, pada proses pelaksanaannya, serta rukun dalam melakukan pembagian warisan dengan memperhatikan keadaan istimewa tiap ahli waris.

I.       HUKUM PEREKONOMIAN ADAT

            Pengertian hukum perekonomian adat adalah aturan-aturan hukum  adat mengenai cara mengadakan hubungan hukum yang berlaku dalam masyarakat dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya di bidang perekonomian. Ruang lingkup hukum perekonomian adat meliputi transaksi tanah, transaksi yang bersangkutan dengan tanah, hak kebendaan, kerjasama, tolong menolong dan usaha perseorangan.

J.      HUKUM DELIK ADAT

            Hukum delik adat adalah hukum yang mengatur tentang peristiwa atau perbuatan yang mengakibatkan terganggunya keseimbangan masyarakat, sehingga perlu diselesaikan (dihukum0 agar keseimbangan masyarakat pulih kembali. Tindakan reaksi atau koreksi sebagai bentuk sanksi atas pelanggran hukum adat dapat berupa :
1.      Memberi penutup malu dan meminta maaf.
2.      Ganti kerugian.
3.      Membayar uang adat.
4.      Mengadakan selamatan.
5.      Hukum badan hingga hukum mati.
6.      Disingkirkan dari masyarakat.


K.    NILAI-NILAI HUKUM ADAT

            Dikarenakan hukum adat adalah hukum yang hidup, maka nilai-nilai  atau asas-asas  hukum adat tersebut berubah sesuai dengan perkembangan zaman, seperti :
1.      Asas gotong royong
2.      Asas fungsi sosial manusia dan milik dalam masyarakat, yang juga dicerminkan dalam kegiatan gotomg royong desa.
3.      Asas persetujuan sebagai dasar kekuasaan umum
4.      Asas perwakilan dan pemusyawaratan dalam system pemerintahan yang terujud dalam lembaga balai desa.

L.     PENEGAKAN HUKUM ADAT

            Penegakan hukum dalam system hukum tertulis dilaksanakn oleh aparat penegak hukum. Pada perinsipnya jika terjadi pelanggaran hukum public maka aparat penegak hukum akan bertindak tampa ada tuntutan dari individu.





KEGIATAN BELAJAR 3
ASAS-ASA HUKUM ISLAM

A.    PENGERTIAN

                  Hukum islam/ Figh Islam dan Agama Islam merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan berhubungan sangat erat sehingga orang yang belajar Hukum Islam harus juga belajar kaidah-kaidah agama Islam. Agama Islam adalah induk atau asal  dari hukum Islam, sehingga hukum Islam adalah bagian dari agama Islam.
                  Sebagai orang islam didalam hidupnya harus selalu merasa tentram, aman dan selamat tidak mudah putus asa dan frustasi apabila menghadapi cobaan dan kesusahan dalam kehidupannya, secara vertical manusia berhubungan dengan Tuhan yang hanya bisa berserah diri dan patuh sepenuhnya kepada tuhan. Secara Horisontal manusia berhubungan dengan sesame manusia menghendaki adanya hubungan saling menyelamatkan, menentramkan dan mengamankan. Secara pribadi Islam dapat menimbulkan kedamaian, ketenangan bathin, kemantapan Rohani dan mental pribadi seseorang yang beragama islam.
                  Hukum Islam adalah hukum yang mengatur berbagai hubungan manusia dengan Tuhan, dengan diri sendiri, dengan manusia lainnya dan hubungan manusia denganbenda dalam masyarakat serta alam sekitarnya (Mohammad Daud, 1996 :39)
      Hukum Islam mempunyai cirri-ciri sebagai berikut :
1.      Merupakan bagian dan bersumber dari agama Islam;
2.      Merupakan hubungan erat dan tidak dapat dipsahkan  dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak Islam;
3.      Mempunyai dua istilah kunci yakni a. syari’at b. Fiqh
4.      Terdiri dari dua bidang utama yakni : a. ibadat, dan b. muamalat
5.      Strukturnya berlapis, terdiri dari :
a.       Nas atau Teks Alquran;
b.      Sunnah Nabi Muhammad (untuk syariat)
c.       Hasil Ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang Al-Quran dan as-Sunnah
d.      Pelaksanaan dalam praktek,baik (i) berupa keputusan hakim, maupun (ii) berupa amalan-amalan umat islam dalam masyarakat (untuk Fiqh)
6.      Mendahulukan kewajiban dari Hak, amal dari pahala;
7.      Hukum Islam dibagi menjadi dua, yaitu
a.       Hukum Taklifi atau hukum Taklif yakni al-ahkam al-khamsah yaitu lima kaidah, lima jenis hukum, lima kategori hukum, lima penggolongan hukum yakni jaiz, sunnat, makruh, wajib dan haram.
b.      Hukum wadh’i yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terujudnya hubungan hukum.
8.      Berwatak universal, berlaku abadi untuk umat Islam dimanapun juga;
9.      Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani serta memelihara kemulian manusia dan kemanusian secara keseluruhan;
10.  Pelaksanaanya dalam praktik digerakan oleh iman dan akhlak umat islam.

B.     SYARIAH DAN FIQIH ISLAM

                  Syari’ah secara etimologi bearti jaln harus ditempuh (oleh setiap umat Islam). Syari’ah secara teknis bearti seperangkat norma Illahi yang mengatus hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia lain dalam kehidupan sosial, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya. Norma Illahi tersebut berupa :
1.      Kaidah ibadah dalam arti khusus yaitu kaidah yang mengatur cara dan upacar hubungan langsung manusia dengan Tuhan. Kaidah tersebut tidak boleh ditambah-tambah atau dikurangi.
2.      Kaidah muamalah yaitu kaidah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat.
                                    Syari’ah mempunyai pengertian sebagai huku-hukum yang telah digariskan oleh allah kepada para hambanya gar mereka beriman dan mengamalkan hal-hal membawa kebahagian di dunia dan akhirat. Syari’ah terdiri atas tiga bagian yaitu :
1.      Bagian yang bertalian dengan aqidah yang termasuk dalam ilmu kalam.
2.      Bagian yang bertalian dengan pendidikan dan perbaikan moral, yang termasuk dalam ilmu akhlak.
3.      Bagian yang mejelaskan amal perbuatan manusia yang termasuk dalam Fiqih/ Hukum Islam.
     Pengertian Fiqh atau Huku Islam adalah Ilmu tentang Hukum-hukum Syariah yang berkenaan dengan perbuatn dan amalan manusia  dan didasarkan pada dalil-dalil yang terperinci. Jadi Fiqih (Fiqh0 adalah Ilmu yang khusus memahami, mendalami syari’ah untuk dapat dirumuskan menjadi kaidah konkrit yang dapat dilaksanakan dalam masyarakat.
Perbedaan pokok antara syari’ah dan Figh (fiqh) adalah sebagai berikut :
1.      Syari’ah terdapat di dalam Al-Quran dan kitab-kitab Hadis, sedangkan Fiqh terdapat dalam kitab-kitab Fiqh.
2.      Syari’ah bersifat Fundamental dan mempunyai ruang lingkup yang lebih luas karena di dalamnya, termasuk juga akidah dan akhlak; sedangkan fiqh bersifat instrumental, karena ruang lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia.
3.      Syaria’ah adalah ketetapan Allah dan ketentuan Rasal-Nya, sehingga bersifat abadi; sedangkan Fiqh adalah karya manusia yang tidak bersifat abadi sehingga dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman.
4.      Syari’ah hanya satu, sedangkan Fiqh mungkin lebih dari satu seperti misalnya terlihat dari aliran-aliran hukum yang disebut dengan istilah madzab-madzab.
5.      Syari’ah menunjukan kesatuan dalam islam, sedangkan Fiqh menunjukan keragamannya.

C.    HUKUM DALAM FIQH

Didalam Fiqh dikenal dengan lima macam nilai Hukum yaitu :
1.      Wajib/ Fardh (perintah Mutlak)
2.      Sunnah/ mandub (perintah tak mutlak)
3.      Haram (larangan Mutlak)
4.      Makruh (larangan tidak Mutlak)
5.      Mubah/ Jaiz.

D.    HUKUM ISLAM DAN HUKUM UMUM

Terdapat beberapa perbedaan antara hukum Islam dan Hukum umum, yaitu :
1.      Ditinjau dari segi sumbernya/ dasar hukumnya. Hukum Islam bersumber dari Wahyu/ Firman Allah yang tercantum di dalam Al-Quran dan dalam sunnah nabi sebagai penjelasannya dan akal manusia yaitu hasil ijtihad atau ra’yu. Sedangkan Hukum Umum bersumbel pada akal manusia.
2.      Ditinjua dari segi Objek yang diaturnya. Hukum Islam mempunyai dua Objek Hukum, yaitu peraturan-peraturan/ hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dan Tuhan, yang disebut hukum Ibadah. Kedua, peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesame manusia dalam hidup bermasyarakat atau antara manusia dengan benda-benda disekelilingnya, yang disebut hukum muamalah. Sedangkan Hukum Umum Objeknya hanyalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesame manusia dalam hidup bermasyarakat baik dalam lingkungan yang sempit ataupun dalam lingkungan yang luas.

E.     SUMBER HUKUM ISLAM

                  Ushul adalah sumber atau Dalil, sedangkan Fiqh adalah mengetahui hukum syara’ tentang amalan dan perbuatan, seperti hukum wajib, haram, mubah, makruh dan lain-lain. Hukum-hukum itu ada sumbernya atau dalilnya yaitu : Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.
                  Pengertian Ushul al Fiqh adalah ilmu yang membicarakan sumber-sumber hukum tersebut diatas dan bagaimana cara menunjukan kepada suatu hukum dengan secara ijma (garis besar)
      Mamfaat mempelajari Ushul Fiqh yaitu :
1.      Mengetahui dalil-dalil Hukum syara’ dan cara mengambil ketentuan-ketentuan hukum daripadanya.
2.      Dapat engambalikan kesimpulan-kesimpulan hukum syara’ yang kita jumpai kepada sumber-sumber pengambilannya.

F.     BIDANG IBADAH

                  Bidang ibadah adalah kumpulan aturan yang mengatur hubungan manusia dan Tuhan. Hukum-hukum Ibadah bersumber pada Al-quran dan sunnah Rasul, yang pada dasarnya hukum-hukum ini mempunyai sifat yang kekal, tidak berubah-ubah sepanjang masa dan tidak terpengaruh oleh perkembangan zaman dan masyarakat.
                  Hal-hal yang dibicarakan dalam bidang ibadah ini meliputi Thaharah, Shalat, Zakat, Haji, Jihad, sumpah, Aqidah, makanan dan Minuman.

G.    BIDANG MUAMALAH

                  Adalah kumpulan aturan yang mengatur tentang hubungan manusia dan manusia dalam hidup bermasyarakat. Dengan kata lain bahwa bidang muamalah adalah bidang hukum islam yang mengatur hubungan dan kepentingan manusia dalam hidup didunia.

                  Sumber hukum muamalah yaitu Al-Quran, Sunnah rasul dan Ijtihad. Bidang Muamalah ini terdiri dari lapangan-lapangan hukum, yaitu :
1.      Hukum Keluarga.
2.      Hukum Privat (Mu’amalah).
3.      Hukum Pidana (Jinayah)
4.      Hukum Tata Negara (siyasah Syar’iyyah).
5.      Hukum Internasional.

1.      Hukum Keluarga
            Hukum keluarga adalah kumpulan aturan-aturan tentang hubungan hukum antara seorang pria sebagai suami dengan seorang wanita sebagai isteri dan keluarganya, Hukum Keluarga terdiri atas :
a.      Hukum Perkawinan 9Munakahat).
b.      Hukum waris (faraidl).
c.       Hukum Wasiat.
d.      Hukum wakaf.
a.      Hukum Perkawinan
            Hukum perkawinan mengatur tata cara pelaksanaan perkawinan dan maslah yang berhubungan erat dengan perkawinan, misalnya : hak dan kewajiban suami istri, pengaturan harta kekayaan dalam perkawinan, cara-cara untuk memutuskan perkawinan, biaya hidup yang harus diadakan sesudah putusnya perkawinan dan lain-lain.

b.      Hukum Waris
            Hukum waris islam adalah himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia oleh ahli waris atau badan hukum lainnya (M. Idris Romulyo, 1984:1)
            Hukum waris mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam Hukum Islam sehingga ayat-ayat Al-Quran mengatur Hukum Waris dengan  jelas dan rinci. Hal ini dapat dimengerti sebab masalah waris pasti dialami oleh setiap orang, disamping itu hukum waris langsung menyangkut harta benda yang apabila tidak diberikan ketentuan-ketentuan pasti amat mudah menimbulkan sengketa antara ahli waris.
            Karena ada perintah khusus untuk mempelajari dan mengajarkan Faraidl, maka para Ulama menjaikannya  sebagai salah satu cabang ilmu yang berdiri sendiri yang disebut Ilmu Faraidl, Ilmu tentang pembagian harta warisan.

c.       Wasiat
            Wasiat berasal dari bahasa Arab Washiyah yang bearti  Pesan. Dalam pasal 1 Undang-undang wasiat Mesir No.71/1946, sebagai berikut: “ wasiat adalah tindakan seseorang terhadap harta peninggalannya yang disandarkan kepada keadaan stelah meninggal” hukum Wasiat berdasarkan kepada Al-Quran, Sunnah Rasul, dan Ijtihad.

d.      Wakaf
            Wakaf berasal dari bahasa Arab Waqf yang artinya menahan. Menurut istilah, wakaf bearti “menahan harta yang diambil mamfaatnya tampa mengalami musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah, serta dimaksudkan untuk mendapatkan keridhan Allah SWT.
Unsur-unsur (Rukun) Wakaf itu ada empat macam, yaitu :
1.      Orang yang berwakaf (wakif).
2.      Harta yang diwakafkan (Maukuf)
3.      Tujuan Wakaf (Maukuf’alaihi)
4.      Pernyataan Wakaf (Sighat)
2.      Hukum Privat (Muammalat)
            Yang dimaksud disini ialah apa yang disenut oleh Fuqaha dengan nama Fiqih Muamalat dalam arti khusus yaitu menyangkut Hukum Benda

3.      Hukum Pidana Islam
            Hukum Pidana Islam (Aljinayah) adalah perbuatan Dosa, kejahatan, atau pelanggaran. Semua perbuatan Dosa, kejahatan dan pelanggaran adalah perbuatan yang termasuk dalam perbuatan hukum pidana (jarimah) dengan demikian maka Al-jinayat atau hukum pidana Islam adalah bidang hukum yang membicarakan macam-macam perbuatan pidana (jarimah) dan hukumnya.
            Hukum haad adalah hukum yang telah dipastikan ketentuannya dalam nash
            Al=Quran dan Sunnah rasul. Hukum ta’zir adalah hukuman yang ketentuannya tidak dipastikan didalam nash al-quran dan sunnah Rasul tetapi ketentuan menjadi wewenang penguasa.
4.      Hukum Tata Negara (siasah syar’iyyah), di dalam Fiqh Iskam ada dua kumpulan aturan yaitu : al-fiqhul-dasturi (Hukum Ketatanegaraan) dan al-fiqhul-idari (Hukum Administrasi dan Keuangan).
5.      Hukum Internasional, hukum Internasional didalam Islam dibagi dua bagian, yaitu ; Hukum       Perdata Islam Internasional dan Hukum Pidana/ Publik islam Internasional
Hukum Perdata Islam Internasional terdiri dari atas kumpulan aturan yang mengatur tentang “Hukum mana yang berlaku apabila ada hubungan hukum perdata antara orang-orang Islam dengan orang-orang yang bukan Islam di Negara Islam”
            Sedangkan Hukum Publik Islam Internasional mengatur hubungan hukum antara Negara Islam dengan Negara lain diluar lapangan keperdataan,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar