MODUL
11
HUKUM
PERDATA, HUKUM ADAT,
DAN
HUKUM ISLAM
PENDAHULUAN
Hukum Perdata, hukum adat dan hukum Islam
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari system hukum nasional sehingga
merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan serta saling mempengaruhi dan
menetukan. Ketiga macam hukum tersebut berlaku di Indonesia dan mempunyai dasar
atau landasan berlakunya di Indonesia yang dapat ditinjau dari sudut filosofis,
sosiologis dan yuridis di Indonesia.
Hukum Perdata
mempelajari hubungan hukum antara seseorang dengan orang lain dalam hubungan
kekeluargaan dan masyarakat. Hukum adat adalah mempelajari hukum yang tidak
tertulis dalam peraturan perundang-undangan tetapi ditaati serta dilaksanakan
secara sukarela oleh masyarakat. System Hukum adat berbeda dengan hukum barat
karena hukum adat tidak memisahkan aspek keduniawian dan aspek keagamaan/
spiritual, sedangkan system hukum barat memisahkan antara urusan keduniawian
dengan keagamaan.
Demikian juga Hukum Islam sebagai bagian dari sitem
nasional mempunyai sitem hukum yang berbeda dengan hukum barat. Hal ini karena
dengan system hukum Islam tidak hanya mempelajari aspek ibadah saja tetapi juga
dibahas aspek muamalah.
Dalam modul 11 ini akan di pahami sebagai berikut :
1.
Pengertian hukum Perdata, Hukum Adat dan
Hukum Islam.
2.
Mengetahui dan memahi serta bisa
menjelaskan isi Hukum Perdata, Hukum adat dan Hukum Islam.
3.
Mengetahui dan memahami sitem dan
sumber-sumber hukum perdata, hukum adat dan hukum Islam.
4.
Mengetahui dan memahami pluralism hukum
perdata di Indonesia.
5.
Mengetahui dan memahami pembagian Hukum
Perdata, Hukum Adat dan Hukum Islam.
6.
Mengetahui dan memahami serta memberikan
contoh konkrit kasus dalam hidup bermasyarakat yang berkaitan dengan hukum
perdata, hukum adat dan hukum Islam.
KEGIATAN
BELAJAR 1
HUKUM
PERDATA
A. PENGERTIAN
Hukum Perdata di Indonesia berasal
dari Hukum Belanda yaitu Burgerlijk
recht, bersumber pada Burgerljik
Wetboek (B. W), yag di Indonesia dikenal dengan istilah (KUH Perdata).
Hukum Perdata di Indonesia ialah Hukum Perdata tertulis yang sudah di
kodifikasikan pada tanggal 1 Mei 1848. Dalam Perkembangannya banyak Hukum
Perdata yang pengaturannya berada diluar
KUH Perdata, yaitu diberbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat
setelah adanya pengkodifikasian.
Menurut :
-
Soebekti pengertian Hukum Perdata dalam
arti luas meliputi hukum privat materiil, yaitu segala hukum yang mengatur
kepentingan-kepentingan perseorangan.
-
Sudikno Mertukusumo, Hukum Perdata
adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari hubungan antara orang yang satu
dengan lainnya dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat. Dalam
Hubungan keluarga melahirkan hukum Tentang Orang dan Hukum Keluarga, sedangkan
dalam pergaulan masyarakat melahirkan Hukum Benda dan Hukum Perikatan
-
Abdul Kadir Muhammad, hukum Perdata
adalah segala Peraturan Hukum yang mengatur hubungan Hukum antara orang yang
satu dan orang yang lain.
Berdasarkan
pengertian yang dikemukan para ahli diatas, maka ada beberapa unsur dari pengertian hukum perdata,
yaitu : adanya peraturan Hukum, Hubungan
Hukum dan Orang.
Peraturan
Hukum artinya serangkaian ketentuan mengenai ketertiban baik tertulis maupun tidak tertulis yang mempunyai
sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
Hubungan
Hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum, yaitu hubungan yang dapat melahirkan hak dan kewajiban
antara orang yang mengadakan hubungan tersebut.
Orang
(person) adalah subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban. Pendukung hak dan kewajiban ini
dapat berupa manusia pribadi maupun badan Hukum.
Hukum
Perdata materiil itu mengatur persoalan –persoalan keperdataan berdasarkan siklus hidup manusia, yaitu :
1.
Hukum Perdata Orang (personenrecht);
2.
Hukum Kekeluarga (familierecht);
3.
Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht);
4.
Hukum Waris (erfrecht).
B. HUKUM TENTANG ORANG
Subjek Hukum adalah segala sesuatu
yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari Hukum. Jadi Subjek Hukum adalah
pendukung hak dan kewajiban. Di dalam lalu lintas hukum, yang dimaksud dengan
subjek hukum adalah orang (person), yang dibedakan menjadi manusia pribadi
(natuurlijk person) dan badan hukum (rechtperson)
Tidak semua manusia pribadi dapat
menjalankan sendiri hak-haknya. Pasal 1329 KUH perdata menyatakan bahwa pada
dasarnya semua orang cakap kecuali oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap. Orang-orang yang
dinyatakan tidak cakap menurut undang-undang adalah :
a.
Orang-orang yang belum dewasa, Orang
yang belum Dewasa yaitu orang yang belum mencapai usia 18 tahun atau belum
menikah.
b.
Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan, menurut ketentuan pasal 433 dan pasal 434 KUH
Perdata adalah orang yang senantiasa berada dalam keadaan sakit ingatan, keborosan,
lemah pikiran dan dungu disertai dengan mengamuk.
c.
Perempuan yang telah kawin. Sejak
dikeluarkan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, maka kedudukannya sama
dengan suaminya, artinya cakap untuk melakukan perbuatan hukum dalam dalam
lapangan hukum harta kekayaan.
Badan Hukum adalah perkumpulan/
organisasi yang oleh hukum diperlukan seperti manusia sebagai pengemban hak dan
kewajiban atu organisasi manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat
menyandang hak dan kewajiban. Menurut ketentuan pasal 1653 KUH Perdata ada tiga
macam klasifikasi badan hukum berdasarkan
eksitensinya yaitu :
1.
Badan Hukum yang dibentuk Pemerintah,
seperti Perusahaan Negara;
2.
Badan hukum yang diakui pemerintah
seperti Perseroan terbatas, Koperasi;
3.
Badan hukum yang diperbolehkan atau
badan hukum untuk tujuan tertentu yang bersifat idiil seperti Yayasan.
Berdasarkan
wewenang yang diberikan kepada badan hukum, maka badan Hukum dapat
diklasifikasikan menjadi dua yaitu :
1.
Hukum Publik, yaitu badan Hukum yang
dibentuk oleh Pemerintah dan diberi wewenang menurut hukum public, seperti
departemen, provinsi;
2.
Badan Hukum privat, yaitu badan Hukum
yang dibentuk oleh pemerintah atau swasta dan diberi wewenang menurut hukum
perdata.
C. HUKUM TENTANG BENDA
Pengertian benda diatur dalam Pasal
499 KUH Perdata yaitu tiap-tiap barang atau hak yang dimiliki. Benda itu
sendiri dapat dibedakan menjadi beberapa pengertian, yaitu :
1.
Benda
berujud dan benda tidak berujud;
2.
Benda
bergerak dan benda tidak bergerak;
3.
Benda
dipakai habis dan benda tidak dipakai habis;
4.
Benda
yang sudah ada dan benda yang akan ada;
5.
Benda
dalam perdagangan dan benda diluar perdagangan;
6.
Benda
dapat dibagi dan benda tidak dapat dibagi;
7. Benda terdaftar dan benda tidak
terdaftar.
Hak
kebendaan adalah hak mutlak atas suatu benda yang memberikan kekuasaan
langsung atas suatu benda, hak
kebendaan mempunyai cirri-ciri sebagai
berikut:
1.
Hak kebendaan merupakan hak mutlak
yang dapat dipertahankan terhadap
siapapun;
2.
Hak kebenaran mengikuti bendanya
D. HUKUM PERIKATAN
Perikatan merupaka terjemahan dari “verbintenis” yang mempunyai pengertian
hubungan hukum didalam hukum harta kekayaan antara dua pihak yang menimbulkan
hak dan kewajiban atas suatu prestasi. Menurut pasal 1233 KUH Perdata,
perikatan bersumber dari undang-undang maupun perjanjian.
Sedangkan istilah perjanjian
merupakan terjemahan dari kata overeenkomst, yang berasal dari kata kerja
overeenkomen yang bearti setuju atau sepakat pengertian perjanjian menurut
pasal 1313 KUH Perdata adalah : “ suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan
dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain
atau lebih”
Menurut :
-
Sudikno Mertokusumo,
“Perjanjian adalah hubungan Hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata
sepakat untuk menimbulkan akibat hukum”
-
R. Setiawan
yang menerjemahkan overeenkomst sebagai persetujuan bahwa “persetujuan adalah
suatu perbuatan hukum dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau
saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”
Adapun asas-asas yang terdapat dalam hukum perjanjian
adalah sebagai berikut :
1.
Asas konsesualisme,
berhubungan dengan lahirnya perjanjian. Berdasarkan asas ini maka perjanjian
itu lahir sejak adanya kata sepakat diantara para pihak, dapat dijumpai pada
pasal 1320 KUH Perdata butir 1 jo pasal 1338 KUH Perdata ayat (1) “Semua
Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya”
2.
Asas kebebasan berkontrak,
berkaitan dengan isi dan bentuk perjanjian. Asas ini terdapat dalam pasal 1338
KUH Perdata ayat (1) “semua Perjanjian
yang dibuat secarah sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya”
3.
Asas pacta sunt servanda,
artinya para pihak harus mentaati perjanjian yang telah mereka perbuat.
4.
Asas itikad baik,
atau berdasarkan norma kepatutan.
5.
Asas kepribadian,
dalam perjanjian tidak boleh menimbulkan hak dan kewajiban terhadap pihak
ketiga. Pasal 1320 KUH Perdata menentukan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian
harus memenuhi empat syarat yaitu :
a. Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya;
b. Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian;
c. Suatu
hal tertentu;
d. Suatu
sebab yang halal.
e. Adapun
terdapat satu istilah terkait perjanjian yang harus kita ketahui yaitu
wanprestasi. Wanprestasi adalah
tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur, baik karena kelalaian
maupun kesengajaan, dalam ujudnya yang riil bentuk dari wanprestasi adalah :
a. Tidak
melakukan prestasi sama sekali;
b. Melaksankan
prestasi tetapi tidak tepat waktu;
c. Memenuhi
prestasi tetapi tidak sesuai.
Untuk
menyatakan debitur wanprestasi, perlu adanya pernyataan lalai
(ingebrekstelling), yaitu pernyataan
dari kreditur agar kreditur melaksanakan prestasinya dalam waktu
tertentu. Pernyataan/ teguran ini disebut Somasi (somatie). Somasi dapat
berbentuk surat perintah atau akta sejenis (Pasal 1288 KUH Perdata).
Berdasarkan SEMA No. 3/ 1963 : salinan gugatan dapat dianggap sebagai somasi.
Selain berisi teguran kreditur agar debitur berprestasi, didalamnya juga harus
disebutkan dasar teguran.
E. HUKUM WARIS
Pengertian Hukum waris menurut Mr. A. Pittlo adalah rangkaian
ketentuan dimana berhubungan dengan meninggalnya seseorang,akibat-akibatnya
didalam bidang kebendaan diatur, yaitu akibat beralihnya harta peninggalan dari
seorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya baik dalam hubungan antara
mereka sendiri maupun dengan pihak ketiga. Dari pengertian tersebut ada tiga
macam hubungan, yaitu hubungan antar :
1. Pewaris
dengan Ahli waris;
2. Sesame
Ahli waris;
3. Ahli
waris dengan pihak ketiga.
KEGIATAN
BELAJAR 2
ASAS-ASAS
HUKUM ADAT
A. KEBIASAAN DAN ADAT
Hukum yang berlaku diseluruh pelosok
tanah air Indonesia merupakan suatu sitem hukum nasional. Artinya, hukum yang
berlaku tersebut merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari atas beberapa
unsure atau bagian dari yang tidak dapat terpisah-pisahkan, saling terkait satu
dengan ang lainnya dan saling mempengaruhi.
Esensi kebiasan ialah (1) menunjukan
suatu perbuatan atau tingkah laku yang
dilakukan warga masyarakat; (2) perbuatan itu dilakukan secara berulang-ulang;
(3) bentuk wujudnya ada kebiasaan ada yang baik dan ada yang tidak baik
Adat berasal dari bahasa Arab yang
diresepsi kedalam bahasa Indonesia dan bahasa daerah diseluruh pelosok tanah
air. Dalam kamus adat diterjemahkan sebagai tata cara yang sudah terpakai lazim
dari jaman dahulu.
Adat antar adat adalah kebiasaan
bertingklah laku yang dipakai karena meniru diantara angota masyarakat. Karena
prilaku kebiasaan itu sudah terbiasa dipakai maka hal-hal yang dirasakan tidak
sesuai lagi ditinggalkan.
Adat nan di adatkan berupa aturan
yang ditetapkan atas dasar mufakat bulat para penghulu, tua-tua adat, cerdik
pandai dan majelis kerapatan adat atas dasar halur dan patut.
B. ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM ADAT
Istilah hukum adat berasal dari
bahasa Arab Huk’m(jamaknya. Ahkam) artinya suruhan atau ketentuan. Misal dalam
Hukum Islam ada 5 macam perintah yang disebut “al-ahkam al-khamsah” yaitu fardh
(Wajib), haram (larangan), Sunnah (anjuran) Makruf (celaan) dan Jaiz, Mubah
atau Halal (kebolehan) Adah atau adat artinya kebiasaan.
Hukum adat merupakan teknis yuridis,
artinya istilah yang dipakai dalam ilmu pengetahuan hukum. Hukum adat berasal
dari terjemahan bahasa Belanda Adatrecht “peraturan keagamaan”
Definisi
adatrecht menurut para ahli :
-
C.Van Vollenhoven
(bapak Hukum Adat Indonesia) adalah keseluruhan tingkah laku positif bagi Bumi
Putra dan Timur Asing yang disatu pihak mempunyai sanksi dan dilain pihak dalam
keadaan tidak di dikodifikasikan. Jadi Adatrecht itu adalah hukum yang tidak
bersumber kepad peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda
atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri
oleh kekuasn Belanda.
-
The haar (teri beslissingen),
adatrecht adalah kesulurahan aturan yang menjelma dari keputusan-keputusan para
fungsionaris huku (alam arti luas) yang mempunyai kewibawaan serta mempunyai
pengaruh dan yang dalam pelaksanaan berlakunya serta merta dan ditaati dengan
sepenuh hati.
-
Holleman
pengertian hukum adat sama dengan van Vollenhoven bahwa hukum adat itu adalah
norma-norma hidup yang berlaku bagi masyarakat yang disertai sanksi dan jika
perlu dapat dipaksakan oleh masyarakat atau badan-badan yang bersangkutan agar
ditaati dan dihormati oleh warga masyarakat.
-
Kusdani,
ada aturan tingkah laku yang merupakan adat dan merupakan hukum dengan
keriteria formal yaitu cara melaksnakan aturan-aturan/ ketentuan hukum oleh
badan atau orang tertentu dan akibat tertentu yang disebut “yang berwajib”/
penguasa
-
Djojodigoeno,
hukum adat itu dilawankan dengan hukum perundangan (kodifikasi0 jadi hukum adat
adalah hukum yang tidak bersumber pada peraturan.
Dari
pengertian diatas maka dapat disarikan ialah hukum adat adalah hukum yang tidak
tertulis dalam peraturan perundang-undangan, dibuat oleh rakyat, berlaku dan
ditaati oleh rakyat.
C. CIRI DAN SISTEM HUKUM ADAT
Hukum adat mempunyai corak yang
tradisional, religio magis (keagamaan), kebersamaan, konkrit dan visual,
terbuka dan sederhana, flexible, tidak dikodifikasikan, musyawarah dan mufakat.
D. BIDANG HUKUM ADAT
Dalam hukum adat pembidangan
langsung mengacu kepada objek yang akan diatur jadi bersifat konkrit, tidak
seperti dalam hukum tertulis (hukum barat) yang pembidangan hukumnya bersifat
abstrak. Dengan demikian pembidangan hukum adat seperti yang diajukan oleh
Hilman Hedikusuma adalah sebagai berikut:
1.
Hukum
Ketatanegaraan adat.
2.
Hukum
Kekerabatan Adat.
3.
Hukum
Perkawinan Adat.
4.
Hukum
Waris Adat.
5.
Hukum
Perekonomian Adat.
6. Hukum Delik Adat.
E. HUKUM KETATANEGARAAN ADAT
Menguraikan tata susunan masyarakat,
susunan alat kelengkapan, para pejabat dan jabatannya serta kerapatan adat dan
peradilannya. System kemasyarakatan Indonesia ada 3 yaitu persekutuan
genelogis, territorial dan genealogis territorial. System kemasyarakatan/
persekutuan “genealogis” yaitu suatu
system kemasyarakatan atau persekutuan
hukum adat yang anggotanya didasarkan pada keturunan sama yang dapat dibedakan
menjadi 3 yaitu :
1. System
patrilineal : yaitu masyarakat dengan system
kekerabatan yang anggota-anggotanya berdasarkan garis keturunan laki-laki
(bapak) seperti pada suku Batak, Nias Sumba dll.
2. System
matrilineal, yaitu system kekerabatan yang
anggotanya berdasarkan garis keturunan wanita (ibu) seperti suku/clan di
Minangkabau
3. System
parental, yaitu system kekerabatan yang
anggota-anggotanya berdasarkan garis keturunan bapak dan ibu seperti keluarga
pada suku Jawa, Sunda, Aceh, dayak.
F. HUKUM KEKERABATAN ADAT
Hukum kekerabatan adat adalah Hukum
yang mengatur tentang kedudukan pribadi seseorang sebagai anggota kerabat,
kedudukan anak terhadap orang Tua dan kerabat serta perwalian anak.
G. HUKUM PERKAWINAN ADAT
Hukum perkawinan adat adalah aturan
hukum adat tentang system perkawinan dan
akibat hukumnya, macam-macam bentuk perkawinan dan akibat hukumnya, upacara
perkawinan, harta benda dalam perkawinan, putusnya perkawinan dan akibat
hukumnya.
System perkawinan di dalam Hukum
Adat dibedakan menjadi 3 yaitu :
1. System
Perkawinan Eksogami, yaitu mengharuskan calon
pengantin laki-laki harus mencari calon istri luar kerabat/ suku/ clan.
Dijumpai alam system kekerabatan patrilineal seperti batak, lampung, Maluku,
Bali, Papua dsb.
2. System
perkawinan indogami yaitu suatu perkawinan yang
mengharuskan/ mewajibkan pihak calon pengantin laki-laki mencari pasangan yang berasal dari lingkungan kerabatnya.
System perkawinan tersebut ditemui di masyarakat Toraja, Kerinci, dan timor.
3. System
perkawinan eleutherogami adalah system
perkawinan yang tidak mengahruskan atau mensyaratkan calon pengantin laki-laki
mencari pasangan/ calon interinya berasal dari dalam atau dari luar lingkungan
atau kerabat atau suku/ clannya.
H. HUKUM WARIS ADAT
Hukum waris adat adalah hukum yang mengatur proses meneruskan serta
mengoperkan harta benda yang berujud (materiele goederen) dan benda yang tidak
berujud (immateriele goederen) dari satu angkatan manusia (generasi) kepada generasi/ keturunanya.
Hukum waris adat tidak mengenal
legitime portie seperti hukum barat, tetapi menetapkan dasar persamaan hak,
mengandung dasar kerukunan, pada proses pelaksanaannya, serta rukun dalam
melakukan pembagian warisan dengan memperhatikan keadaan istimewa tiap ahli
waris.
I. HUKUM PEREKONOMIAN ADAT
Pengertian hukum perekonomian adat
adalah aturan-aturan hukum adat mengenai
cara mengadakan hubungan hukum yang berlaku dalam masyarakat dalam usaha
memenuhi kebutuhan hidupnya di bidang perekonomian. Ruang lingkup hukum
perekonomian adat meliputi transaksi tanah, transaksi yang bersangkutan dengan
tanah, hak kebendaan, kerjasama, tolong menolong dan usaha perseorangan.
J. HUKUM DELIK ADAT
Hukum delik adat adalah hukum yang
mengatur tentang peristiwa atau perbuatan yang mengakibatkan terganggunya
keseimbangan masyarakat, sehingga perlu diselesaikan (dihukum0 agar
keseimbangan masyarakat pulih kembali. Tindakan reaksi atau koreksi sebagai
bentuk sanksi atas pelanggran hukum adat dapat berupa :
1. Memberi
penutup malu dan meminta maaf.
2. Ganti
kerugian.
3. Membayar
uang adat.
4. Mengadakan
selamatan.
5. Hukum
badan hingga hukum mati.
6. Disingkirkan
dari masyarakat.
K. NILAI-NILAI HUKUM ADAT
Dikarenakan hukum adat adalah hukum
yang hidup, maka nilai-nilai atau
asas-asas hukum adat tersebut berubah
sesuai dengan perkembangan zaman, seperti :
1. Asas
gotong royong
2. Asas
fungsi sosial manusia dan milik dalam masyarakat, yang juga dicerminkan dalam
kegiatan gotomg royong desa.
3. Asas
persetujuan sebagai dasar kekuasaan umum
4. Asas
perwakilan dan pemusyawaratan dalam system pemerintahan yang terujud dalam
lembaga balai desa.
L. PENEGAKAN HUKUM ADAT
Penegakan hukum dalam system hukum
tertulis dilaksanakn oleh aparat penegak hukum. Pada perinsipnya jika terjadi
pelanggaran hukum public maka aparat penegak hukum akan bertindak tampa ada
tuntutan dari individu.
KEGIATAN BELAJAR 3
ASAS-ASA HUKUM ISLAM
A. PENGERTIAN
Hukum islam/ Figh Islam dan Agama
Islam merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan berhubungan
sangat erat sehingga orang yang belajar Hukum Islam harus juga belajar
kaidah-kaidah agama Islam. Agama Islam adalah induk atau asal dari hukum Islam, sehingga hukum Islam adalah
bagian dari agama Islam.
Sebagai orang islam didalam hidupnya
harus selalu merasa tentram, aman dan selamat tidak mudah putus asa dan
frustasi apabila menghadapi cobaan dan kesusahan dalam kehidupannya, secara
vertical manusia berhubungan dengan Tuhan yang hanya bisa berserah diri dan
patuh sepenuhnya kepada tuhan. Secara Horisontal manusia berhubungan dengan
sesame manusia menghendaki adanya hubungan saling menyelamatkan, menentramkan
dan mengamankan. Secara pribadi Islam dapat menimbulkan kedamaian, ketenangan
bathin, kemantapan Rohani dan mental pribadi seseorang yang beragama islam.
Hukum Islam adalah hukum yang
mengatur berbagai hubungan manusia dengan Tuhan, dengan diri sendiri, dengan
manusia lainnya dan hubungan manusia denganbenda dalam masyarakat serta alam
sekitarnya (Mohammad Daud, 1996 :39)
Hukum
Islam mempunyai cirri-ciri sebagai berikut :
1. Merupakan
bagian dan bersumber dari agama Islam;
2. Merupakan
hubungan erat dan tidak dapat dipsahkan
dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak Islam;
3. Mempunyai
dua istilah kunci yakni a. syari’at b. Fiqh
4. Terdiri
dari dua bidang utama yakni : a. ibadat, dan b. muamalat
5. Strukturnya
berlapis, terdiri dari :
a. Nas
atau Teks Alquran;
b. Sunnah
Nabi Muhammad (untuk syariat)
c. Hasil
Ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang Al-Quran dan as-Sunnah
d. Pelaksanaan
dalam praktek,baik (i) berupa keputusan hakim, maupun (ii) berupa amalan-amalan
umat islam dalam masyarakat (untuk Fiqh)
6. Mendahulukan
kewajiban dari Hak, amal dari pahala;
7. Hukum
Islam dibagi menjadi dua, yaitu
a. Hukum
Taklifi atau hukum Taklif yakni al-ahkam al-khamsah yaitu lima kaidah, lima
jenis hukum, lima kategori hukum, lima penggolongan hukum yakni jaiz, sunnat,
makruh, wajib dan haram.
b. Hukum
wadh’i yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terujudnya hubungan
hukum.
8. Berwatak
universal, berlaku abadi untuk umat Islam dimanapun juga;
9. Menghormati
martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani serta
memelihara kemulian manusia dan kemanusian secara keseluruhan;
10. Pelaksanaanya
dalam praktik digerakan oleh iman dan akhlak umat islam.
B.
SYARIAH
DAN FIQIH ISLAM
Syari’ah secara etimologi bearti
jaln harus ditempuh (oleh setiap umat Islam). Syari’ah secara teknis bearti
seperangkat norma Illahi yang mengatus hubungan manusia dengan Allah, hubungan
manusia dengan manusia lain dalam kehidupan sosial, hubungan manusia dengan
benda dan alam lingkungan hidupnya. Norma Illahi tersebut berupa :
1. Kaidah
ibadah dalam arti khusus yaitu kaidah yang mengatur cara dan upacar hubungan
langsung manusia dengan Tuhan. Kaidah tersebut tidak boleh ditambah-tambah atau
dikurangi.
2. Kaidah
muamalah yaitu kaidah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan
benda dalam masyarakat.
Syari’ah mempunyai pengertian sebagai huku-hukum yang
telah digariskan oleh allah kepada para hambanya gar mereka beriman dan
mengamalkan hal-hal membawa kebahagian di dunia dan akhirat. Syari’ah terdiri
atas tiga bagian yaitu :
1. Bagian
yang bertalian dengan aqidah yang termasuk dalam ilmu kalam.
2. Bagian
yang bertalian dengan pendidikan dan perbaikan moral, yang termasuk dalam ilmu
akhlak.
3. Bagian
yang mejelaskan amal perbuatan manusia yang termasuk dalam Fiqih/ Hukum Islam.
Pengertian
Fiqh atau Huku Islam adalah Ilmu tentang Hukum-hukum Syariah yang berkenaan
dengan perbuatn dan amalan manusia dan
didasarkan pada dalil-dalil yang terperinci. Jadi Fiqih (Fiqh0 adalah Ilmu yang
khusus memahami, mendalami syari’ah untuk dapat dirumuskan menjadi kaidah
konkrit yang dapat dilaksanakan dalam masyarakat.
Perbedaan pokok antara syari’ah dan Figh
(fiqh) adalah sebagai berikut :
1.
Syari’ah terdapat di dalam Al-Quran dan
kitab-kitab Hadis, sedangkan Fiqh terdapat dalam kitab-kitab Fiqh.
2.
Syari’ah bersifat Fundamental dan
mempunyai ruang lingkup yang lebih luas karena di dalamnya, termasuk juga
akidah dan akhlak; sedangkan fiqh bersifat instrumental, karena ruang lingkupnya
terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia.
3.
Syaria’ah adalah ketetapan Allah dan
ketentuan Rasal-Nya, sehingga bersifat abadi; sedangkan Fiqh adalah karya
manusia yang tidak bersifat abadi sehingga dapat berubah sesuai dengan
perkembangan zaman.
4.
Syari’ah hanya satu, sedangkan Fiqh
mungkin lebih dari satu seperti misalnya terlihat dari aliran-aliran hukum yang
disebut dengan istilah madzab-madzab.
5.
Syari’ah menunjukan kesatuan dalam
islam, sedangkan Fiqh menunjukan keragamannya.
C. HUKUM DALAM FIQH
Didalam Fiqh dikenal
dengan lima macam nilai Hukum yaitu :
1.
Wajib/ Fardh (perintah Mutlak)
2.
Sunnah/ mandub (perintah tak mutlak)
3.
Haram (larangan Mutlak)
4.
Makruh (larangan tidak Mutlak)
5.
Mubah/ Jaiz.
D. HUKUM ISLAM DAN HUKUM UMUM
Terdapat beberapa
perbedaan antara hukum Islam dan Hukum umum, yaitu :
1.
Ditinjau dari segi sumbernya/ dasar
hukumnya. Hukum Islam bersumber dari Wahyu/ Firman Allah yang tercantum di
dalam Al-Quran dan dalam sunnah nabi sebagai penjelasannya dan akal manusia
yaitu hasil ijtihad atau ra’yu. Sedangkan Hukum Umum bersumbel pada akal
manusia.
2.
Ditinjua dari segi Objek yang diaturnya.
Hukum Islam mempunyai dua Objek Hukum, yaitu peraturan-peraturan/ hukum-hukum
yang mengatur hubungan manusia dan Tuhan, yang disebut hukum Ibadah. Kedua,
peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesame manusia dalam hidup
bermasyarakat atau antara manusia dengan benda-benda disekelilingnya, yang
disebut hukum muamalah. Sedangkan Hukum Umum Objeknya hanyalah
peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesame manusia dalam hidup
bermasyarakat baik dalam lingkungan yang sempit ataupun dalam lingkungan yang
luas.
E. SUMBER HUKUM ISLAM
Ushul adalah
sumber atau Dalil, sedangkan Fiqh adalah mengetahui hukum syara’ tentang amalan
dan perbuatan, seperti hukum wajib, haram, mubah, makruh dan lain-lain.
Hukum-hukum itu ada sumbernya atau dalilnya yaitu : Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan
Qiyas.
Pengertian
Ushul al Fiqh adalah ilmu yang membicarakan sumber-sumber hukum tersebut diatas
dan bagaimana cara menunjukan kepada suatu hukum dengan secara ijma (garis
besar)
Mamfaat mempelajari Ushul Fiqh yaitu :
1.
Mengetahui dalil-dalil Hukum syara’ dan
cara mengambil ketentuan-ketentuan hukum daripadanya.
2.
Dapat engambalikan kesimpulan-kesimpulan
hukum syara’ yang kita jumpai kepada sumber-sumber pengambilannya.
F. BIDANG IBADAH
Bidang ibadah
adalah kumpulan aturan yang mengatur hubungan manusia dan Tuhan. Hukum-hukum
Ibadah bersumber pada Al-quran dan sunnah Rasul, yang pada dasarnya hukum-hukum
ini mempunyai sifat yang kekal, tidak berubah-ubah sepanjang masa dan tidak
terpengaruh oleh perkembangan zaman dan masyarakat.
Hal-hal yang
dibicarakan dalam bidang ibadah ini meliputi Thaharah, Shalat, Zakat, Haji,
Jihad, sumpah, Aqidah, makanan dan Minuman.
G. BIDANG MUAMALAH
Adalah
kumpulan aturan yang mengatur tentang hubungan manusia dan manusia dalam hidup
bermasyarakat. Dengan kata lain bahwa bidang muamalah adalah bidang hukum islam
yang mengatur hubungan dan kepentingan manusia dalam hidup didunia.
Sumber hukum
muamalah yaitu Al-Quran, Sunnah rasul dan Ijtihad. Bidang Muamalah ini terdiri
dari lapangan-lapangan hukum, yaitu :
1.
Hukum Keluarga.
2.
Hukum Privat (Mu’amalah).
3.
Hukum Pidana (Jinayah)
4.
Hukum Tata Negara (siyasah Syar’iyyah).
5.
Hukum Internasional.
1.
Hukum
Keluarga
Hukum keluarga adalah kumpulan
aturan-aturan tentang hubungan hukum antara seorang pria sebagai suami dengan
seorang wanita sebagai isteri dan keluarganya, Hukum Keluarga terdiri atas :
a. Hukum Perkawinan 9Munakahat).
b. Hukum waris (faraidl).
c. Hukum Wasiat.
d.
Hukum
wakaf.
a.
Hukum
Perkawinan
Hukum perkawinan mengatur tata cara
pelaksanaan perkawinan dan maslah yang berhubungan erat dengan perkawinan,
misalnya : hak dan kewajiban suami istri, pengaturan harta kekayaan dalam
perkawinan, cara-cara untuk memutuskan perkawinan, biaya hidup yang harus
diadakan sesudah putusnya perkawinan dan lain-lain.
b.
Hukum
Waris
Hukum waris islam adalah himpunan
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban seseorang yang
meninggal dunia oleh ahli waris atau badan hukum lainnya (M. Idris Romulyo,
1984:1)
Hukum waris mempunyai kedudukan yang
sangat penting dalam Hukum Islam sehingga ayat-ayat Al-Quran mengatur Hukum
Waris dengan jelas dan rinci. Hal ini
dapat dimengerti sebab masalah waris pasti dialami oleh setiap orang, disamping
itu hukum waris langsung menyangkut harta benda yang apabila tidak diberikan
ketentuan-ketentuan pasti amat mudah menimbulkan sengketa antara ahli waris.
Karena ada perintah khusus untuk
mempelajari dan mengajarkan Faraidl, maka para Ulama menjaikannya sebagai salah satu cabang ilmu yang berdiri
sendiri yang disebut Ilmu Faraidl, Ilmu tentang pembagian harta warisan.
c.
Wasiat
Wasiat berasal dari bahasa Arab
Washiyah yang bearti Pesan. Dalam pasal
1 Undang-undang wasiat Mesir No.71/1946, sebagai berikut: “ wasiat adalah
tindakan seseorang terhadap harta peninggalannya yang disandarkan kepada
keadaan stelah meninggal” hukum Wasiat berdasarkan kepada Al-Quran, Sunnah
Rasul, dan Ijtihad.
d.
Wakaf
Wakaf berasal dari bahasa Arab Waqf
yang artinya menahan. Menurut istilah, wakaf bearti “menahan harta yang diambil
mamfaatnya tampa mengalami musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah,
serta dimaksudkan untuk mendapatkan keridhan Allah SWT.
Unsur-unsur
(Rukun) Wakaf itu ada empat macam, yaitu :
1. Orang yang berwakaf (wakif).
2. Harta yang diwakafkan (Maukuf)
3. Tujuan Wakaf (Maukuf’alaihi)
4. Pernyataan Wakaf (Sighat)
2.
Hukum
Privat (Muammalat)
Yang dimaksud disini ialah apa yang
disenut oleh Fuqaha dengan nama Fiqih Muamalat dalam arti khusus yaitu menyangkut
Hukum Benda
3.
Hukum
Pidana Islam
Hukum Pidana Islam (Aljinayah)
adalah perbuatan Dosa, kejahatan, atau pelanggaran. Semua perbuatan Dosa,
kejahatan dan pelanggaran adalah perbuatan yang termasuk dalam perbuatan hukum
pidana (jarimah) dengan demikian maka Al-jinayat atau hukum pidana Islam adalah
bidang hukum yang membicarakan macam-macam perbuatan pidana (jarimah) dan
hukumnya.
Hukum haad adalah hukum yang telah
dipastikan ketentuannya dalam nash
Al=Quran dan Sunnah rasul. Hukum
ta’zir adalah hukuman yang ketentuannya tidak dipastikan didalam nash al-quran
dan sunnah Rasul tetapi ketentuan menjadi wewenang penguasa.
4. Hukum Tata Negara (siasah
syar’iyyah), di dalam Fiqh Iskam ada dua kumpulan aturan yaitu
: al-fiqhul-dasturi (Hukum Ketatanegaraan) dan al-fiqhul-idari (Hukum
Administrasi dan Keuangan).
5. Hukum Internasional,
hukum Internasional didalam Islam dibagi dua bagian, yaitu ; Hukum Perdata Islam Internasional dan Hukum
Pidana/ Publik islam Internasional
Hukum
Perdata Islam Internasional terdiri dari atas kumpulan aturan yang mengatur
tentang “Hukum mana yang berlaku apabila ada hubungan hukum perdata antara
orang-orang Islam dengan orang-orang yang bukan Islam di Negara Islam”
Sedangkan Hukum Publik Islam
Internasional mengatur hubungan hukum antara Negara Islam dengan Negara lain
diluar lapangan keperdataan,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar