Sabtu, 24 Agustus 2019

Pengantar Ilmu Hukum. UT. Modul 5


MODUL 5
Subjek Hukum, Objek Hukum dan hak
            Manusia sebagai makhluk biologis, eksitensinya dalam masyarakat dilihat baik dalam kapasitasnya sebagai pribadi atau orang perorangan maupun sebagai bagian atau anggota dari kelompok.
            Orang adalah kontruksi hukum, jadi kalau bermaksud meningkatkan harkat dan martabat manusia itu sama maksudnya dengan mengorangkan manusia. Di Indonesia setiao manusia dianggap sebagai orang (person), artinya setiap manusia diakui harkat dan martabatnya sebagai orang atau secara yuridis diakui sebagai subjek hukum (naturlijke person). Pengakuan manusia sebagai subjek hukum secara tegas diakui oleh Pasal 28A UUD 1945 yang menetapkan bahwa “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
            Dalam pergaulan hidup bermasyarakat diantara orang yang satu dengan yang lain, saling mengadakan hubungan, hubungan yang berdasarkan hukum disebut hubungan hukum, yang mempunyai akibat hukum.
Uraikan dalam modul ini yaitu :
1.      Pengertian manusia sebagai subjek hukum, pengertian objek hukum dan hak;
2.      Bahwa dalam lalu lintas hukum disamping manusia juga ada subjek hukum lain, yaitu badan hukum, yayasan dan wakaf;
3.      Kapan manusia sebagai subjek hukum dianggap cakap hukum;
4.      Macam-macam badan hukum;
5.      Kedudukan yayasan dan wakaf sebagai subjek hukum;
6.      Macam-macam domisili dan arti pentingnya domisili hukum;
7.      Macam-macam benda serta arti pentingnya pembedaan benda dalam lalu lintas hukum;
8.      Macam-macam hak.
  


KEGIATAN BELAJAR 1
Subjek Hukum
A.      MANUSIA SEBAGAI SUBJEK HUKUM

Manusia sebagai subjek hukum atau sebagai pendukung hak dan kewajiban, mempunyai kewenangan untuk menyandang hak dan kewajiban semenjak dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.
Perampasan kedudukan manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban, sehingga mengakibatkan sampai seseorang kehilangan sama sekali hak-hak keperdataannya atau kematian perdata atau kehilangan hak-hak kewargaan.. dalam pertimbangan butir D UU no. 39 Tahun 1999 tentang hak Asasi Manusia (UUHAM) antara lain dinyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang hak asasi manusia yang ditetapkan oleh perserikatan bangsa-bangsa, serta  berbagai instrument internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh Negara republic Indonesia.
UU HAM  antara lain mengatur tentang : hak untuk hidup dan hak untuk tidak dihilangkan paksa dan/ atau tidak dihilangkan nyawa; hak berkeluarga dan menjalankan keturunan; hak mengembangkan diri ; hak memperoleh keadilan; hak kebebasan memeluk agama dan beribat menurut agamanya dan kepercayaanya; hak memilih kebebasan politik; serta atas rasa aman dan tentram serta mendapat perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,, martabat dan hak milik; hak turut serta dalam pemerintahan termasuk juga hak pilih aktif atau pasif;
Pengakuan hak-hak asasi manusia di Indonesia untuk waktu sekarang telah mempunyai landasan konstitusional yang sangat kuat, sebab dalam amandemen kedua yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 telah ditambahkan bab baru yaitu BAB XA tentang Hak Asasi Manusia yang memuat 10 Pasal dari Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28J.

Apakah setiap manusia sebagai subjek hukum cakap hukum?
Semua manusia adalah subjek hukum, tetapi tidak setiap manusia cakap hukum. Seseorang dianggap cakap hukum (handelingsbekwaam) adalah orang yang dianggap cakap atau cukup cakap untuk mempertanggung jawabkan sendiri segala tindakan-tindakannya, bearti ia dibenarkan bertindak sendiri dalam melaksakan hak-haknya dan untuk melakukan perbuatan hukum.
Perbuatan hukum adalah perbuatan subjek hukum yang mempunyai akibat hukum yang sengaja dikehendaki oleh subjek hukum yang bersangkutan. Untuk adanya perbuatan hukum harus memenuhi dua unsur, yaitu  : adanya kehendak dan adanya pernyataan kehendak yang sengaja dikehendaki untuk timbulnya akibat hukum (Mertokusumo, 1986 : 42)

B.       BADAN HUKUM

Badan hukum (rechtspersoon) adalah merupakan suatu organisasi atau perkumpulan manusia yang dapat bertindak dalam lalu lintas hukum seolah olah ia itu orang. Dengan demikian suatu badan Hukum dapat mempunyai hak-hak dan kewajiban, dapat melakukan perbuatan hukum atau dapat mengadakan hubungan hukum dengan orang lain atau dengan badan hukum lain. Sebagai Objek Hukum badan Hukum dapat menjadi pembeli atau penjual barang, dapat menjadi penyewa atau pemilik barang yang disewakan, dapat menjadi majikan dalam suatu hubungan kerja atau perjanjian perburuan dan lain sebagainya.
Agar suatu organisasi atau perkumpulan dapat dikualifikasikan sebagai badan hukum yang dapat bertindak dan dianggap sebagai orang, harus memenuhi keriteria tertentu, yaitu : adanya organisasi, mempunyai harta kekayaan yang terpisah, mempunyai tujuan tertentu dan mempunyai kepentingan sendiri.

Pembagian macam-macam badan hukum
Menurut sejarah hukum yang berlaku di Indonesia badan hukum dapat dibedakan antara lain berdasarkan keriteria : hukum yang diperlakukan, kepentingan yang disandang, dan jenisnya.
1.      Berdasarkan keriteria hukum yang diperlakukan, badan hukum dibedakan menjadi :
a.       Badan Hukum Eropa, yaitu badan Hukum yang tunduk pada Hukum Eropa (KUH Perdata dan KUHD), misalnya Perseroan Terbatas, Perusahaan Asuransi, Gereja (S. 1927 No. 156).
b.      Badan Hukum Adat, yaitu Badan Hukum yang tunduk kepada hukum adat, missal Maskai Andil Indonesia, Perkumpulan Indonesia.
2.      Berdasarkan keriteria kepentingan yang disandang atau berdasarkan keriteria cara berdirinya, badan hukum dibedakan menjadi :
a.       Badan Hukum Publik, yaitu badan Hukum yang diadakan atau diakui oleh penguasa, atau yang didirikan berdasarkan hukum public dan menyangkut kepentingan umum, yang dibedakan menjadi :
1)      Lembaga yang bersifat pemerintahan;
2)      Badan Usaha milik Negara atau Perusahaan Perseroan (Persero);
3)      Lembaga atau organisasi  partai politik;
b.      Badan Hukum Privat, yaitu badan hukum yang pendiriannya berdasarkan hukum privat atau Perdata
3.      Berdasarkan ruang lingkup jenis kegiatannya, dibedakan menjadi : bersifat umum disebut korporasi, yag bersifat khusus yaitu, yayasan dan wakaf.
a.       Korporasi adalah suatu perkumpulan yang bertindak dalam lalu lintas hukum seolah-olah ia adalah orang yang mempunyai organisasi yang teratur, kekayaan sendiri yang terpisah, tujuan tertentu dan kepentingan sendiri.
b.      Yayasan pada dasarnya merupakan harta kekayaan yang dipisahkan dengan tujuan tertentu yang bersifat non profit (dalam bidang social, kebudayaan dan ilmu pengetahuan).
c.       Wakaf pada hakekatnya mirip dengan yayasan, yaitu adanya harta kekayaan yang terpisah dari pemiliknya dan dilembagakan untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam, agar wakaf dapat dianggap sah menurut hukum, maka harus memenuhi unsure-unsur dan syarat-syarat tertentu, yaitu :
1)      Wakif, orang atau badan Hukum yang mewakafkan;
2)      Benda Wakaf;
3)      Ikrar;
4)      Nadzir, adalah perseorangan atau badan hukum yang diserahi tugas memelihari dan mengurusi benda wakaf;
5)      Pejabat pembuat Akta Ikrar wakaf (PPAIW).

C.      DOMISILI

        Menurut Hukum, tiap-tiap orang harus mempunyai domisili atau tempat tinggal dimana ia harus dicari.
        Domisili adalah tempat dimana seorang dianggap selalu hadir dalam melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajiban-kewajibannya, meskipun dalam kenyataannya ia tidak berada  disitu.
        Menurut hukum, setiap orang mempunyai Domisili pokok, sedangkan bagi mereka yang tidak mempunyai domisili pokok, maka domisilinya dianggap berada ditempat dimana sebenarnya tinggal (Pasal 17 KUH Perdata).
        Para Pekerja atau pembantu rumah tangga, dianggap mempunyai domisili dirumah majikannya, apabila mereka ikut berdiam dalam rumah kediaman si majikan (Pasal 22 KUH Perdata).
        Para pegawai Negeri atau karyawan yang bekerja pada jawatan-jawatan atau dinas-dinas umum, termasuk juga Notaris, dianggap mempunyai mempunyai domisili dimana mereka menunaikan tugas jawatannya atau dinasnya atau pekerjaannya (Pasal 20 KUH Perdata).


KEGIATAN BELAJAR 2
Objek Hukum dan hak
A.      OBJEK HUKUM

Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi sasaran dari suatu hubungan hukum disebut objek hukum. Objek hukum dapat dikuasai oleh subjek hukum, sebagai objek dari suatu hubungan hukum tentunya objek hukum itu mempunyai nilai dan harga, sehingga perlu ada penentuan siapah yang berhak atasnya.

B.       HUKUM DAN HAK

Hukum mengatur hubungan antar manusia, dengan menetapkan wewenng dan batasan-batasan, sehingga muncullah hak dan kewajiban. Hubungan yang diatur oleh hukum disebut hubungan hukum. Seperti halnya kaidah social yang lain, kaidah hukum juga bersifat umum dan normative, karena menentukan apa apa yang diperintahkan untuk dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan dan apa yang boleh dilakukan.
Hubungan hukum adalah hubungan yang mempunyai akibat hukum, atau hubungan yang oleh peraturan hukum dihubungkan dengan suatu akibat hukum. Hubungan Hukum mempunyai 3 (tiga) unsur, yaitu
1.         Adanya dua pihak yang saling berhadapan, yang satu sebagai orang yang berhak dan yang lain sebagai orang yang dibebani kewajiban;
2.         Adanya objek yang menjadi sasaran hak dan kewajiban;
3.         Adanya hubungan antara orang-orang tersebut dengan objek yang bersangkutan.
Hak adalah kepentingan yang dilindungi hukum dan memberikan kewenangan       atau     peranan kepada seseorang atau pemegangnya untuk berbuat sesuatu atas apa     yang menjadi   objek dari haknya tersebut kepada orang lain.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hak itu memberikan kesenangan atau      kenikmatan kepada pemegangnya sedangkan kewajiban adalah beban. Orang yang           berhak tidak dapat dipaksa untuk melaksakan haknya apabila ia tidak      mengkehendakinya. Berbeda dengan orang yang mempunyai kewajiban, dia harus      memenuhi, apabila tidak, maka ia       dapat dituntuk oleh orang yang berhak. Setiap    hak itu mempunyai 4 unsur, yaitu adanya :    subjek hukum, objek hukum, hubungan         hukum, dan perlindungan hukum (Paton, 1951 : 218).
        Dalam melaksankan haknya, pada asanya seseorang itu bebas dan tidak dapat        dihalang-halangi, kecuali apabila terjadi penyalah gunaan hak atau pelaksanaan           hak      tersebut merugikan kepentingan orang lain.


C.      MACAM-MACAM HAK

Dalam hukum, hak dapat dibedakan menjadi hak mutlak atau hak absolute dan hak relative atau hak nisbi.
Hak mutlak adalah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan, hak ini pada dasarnya dapat diperlakukan terhadap setiap orang dan setiap orang wajib menghormatinya serta tidak mengganggunya.

Hak mutlak dibedakan menjadi 3, yaitu :

1.      Hak-hak Publik;
2.      Hak-hak asasi atau hak dasar manusia;, yang telah dimiliki semenjak manusia lahir;
3.      Hak-hak keperdataan, yaitu hak-hak yang bersumber pada hukum perdata.

D.      HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN HAK

Hukum berfungsi melindungi dan mengatur hak-hak yang pada dasarnya telah melekat pada setiap manusia sejak ia dilahirkan. Dengan diatur oleh hukum, maka eksitensinya dan daya kerjanya menjadi lebih jelas. Dalam hal ini hukumlah yang memberikan hak kepada seseorang untuk bertindak.
Meskipun antara hukum dan hak dapat dibedakan, tetapi tidak bearti keduanya dapat dipisah-pisahkan satu sama lain. Keduanya mempunyai hubungan erat, hukum bergerak untuk mengatur hak dan sekaligus juga kewajiban.
Unsur-unsur hak disamping adanya : subjek hukum, objek hukum, hubungan hukum yang mengikat pihak lain dengan kewajiban, dan perlindungan hukum, dalam hal tertentu juga mengandung kehendak dari pihak yang berhak. Contoh : Pasal 20 UUPA (UU No. 5 tahun 1960) menetukan bahwa : (1) hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6. (2) hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Ada kepentingan yang dilindungi hukum, dan menimbulkan kewajiban pihak tertentu, tetapi hukum  tidak memberikan hak kepada pihak yang kepentingannya dilindungi tersebut untuk menuntut pemenuhan kewajiban. Ini adalah fakta hukum, sebagai contoh Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar