MODUL
5
Subjek
Hukum, Objek Hukum dan hak
Manusia sebagai makhluk biologis, eksitensinya dalam
masyarakat dilihat baik dalam kapasitasnya sebagai pribadi atau orang
perorangan maupun sebagai bagian atau anggota dari kelompok.
Orang adalah kontruksi hukum, jadi kalau bermaksud
meningkatkan harkat dan martabat manusia itu sama maksudnya dengan mengorangkan
manusia. Di Indonesia setiao manusia dianggap sebagai orang (person), artinya
setiap manusia diakui harkat dan martabatnya sebagai orang atau secara yuridis
diakui sebagai subjek hukum (naturlijke person). Pengakuan manusia sebagai
subjek hukum secara tegas diakui oleh Pasal 28A UUD 1945 yang menetapkan bahwa
“setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat diantara orang yang
satu dengan yang lain, saling mengadakan hubungan, hubungan yang berdasarkan
hukum disebut hubungan hukum, yang mempunyai akibat hukum.
Uraikan dalam modul ini
yaitu :
1. Pengertian manusia sebagai subjek
hukum, pengertian objek hukum dan hak;
2. Bahwa dalam lalu lintas hukum
disamping manusia juga ada subjek hukum lain, yaitu badan hukum, yayasan dan
wakaf;
3. Kapan manusia sebagai subjek hukum
dianggap cakap hukum;
4. Macam-macam badan hukum;
5. Kedudukan yayasan dan wakaf sebagai
subjek hukum;
6. Macam-macam domisili dan arti
pentingnya domisili hukum;
7. Macam-macam benda serta arti
pentingnya pembedaan benda dalam lalu lintas hukum;
8.
Macam-macam
hak.
KEGIATAN
BELAJAR 1
Subjek
Hukum
A.
MANUSIA
SEBAGAI SUBJEK HUKUM
Manusia sebagai subjek
hukum atau sebagai pendukung hak dan kewajiban, mempunyai kewenangan untuk
menyandang hak dan kewajiban semenjak dilahirkan dan berakhir pada saat ia
meninggal dunia.
Perampasan kedudukan
manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban, sehingga mengakibatkan sampai
seseorang kehilangan sama sekali hak-hak keperdataannya atau kematian perdata
atau kehilangan hak-hak kewargaan.. dalam pertimbangan butir D UU no. 39 Tahun
1999 tentang hak Asasi Manusia (UUHAM) antara lain dinyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk
menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang hak asasi
manusia yang ditetapkan oleh perserikatan bangsa-bangsa, serta berbagai instrument internasional lainnya
mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh Negara republic Indonesia.
UU HAM antara lain mengatur tentang : hak untuk
hidup dan hak untuk tidak dihilangkan paksa dan/ atau tidak dihilangkan nyawa;
hak berkeluarga dan menjalankan keturunan; hak mengembangkan diri ; hak
memperoleh keadilan; hak kebebasan memeluk agama dan beribat menurut agamanya
dan kepercayaanya; hak memilih kebebasan politik; serta atas rasa aman dan
tentram serta mendapat perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,,
martabat dan hak milik; hak turut serta dalam pemerintahan termasuk juga hak
pilih aktif atau pasif;
Pengakuan hak-hak asasi
manusia di Indonesia untuk waktu sekarang telah mempunyai landasan
konstitusional yang sangat kuat, sebab dalam amandemen kedua yang disahkan pada
tanggal 18 Agustus 2000 telah ditambahkan bab baru yaitu BAB XA tentang Hak
Asasi Manusia yang memuat 10 Pasal dari Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28J.
Apakah
setiap manusia sebagai subjek hukum cakap hukum?
Semua manusia adalah
subjek hukum, tetapi tidak setiap manusia cakap hukum. Seseorang dianggap cakap
hukum (handelingsbekwaam) adalah orang yang dianggap cakap atau cukup cakap
untuk mempertanggung jawabkan sendiri segala tindakan-tindakannya, bearti ia
dibenarkan bertindak sendiri dalam melaksakan hak-haknya dan untuk melakukan
perbuatan hukum.
Perbuatan hukum adalah
perbuatan subjek hukum yang mempunyai akibat hukum yang sengaja dikehendaki
oleh subjek hukum yang bersangkutan. Untuk adanya perbuatan hukum harus
memenuhi dua unsur, yaitu : adanya
kehendak dan adanya pernyataan kehendak yang sengaja dikehendaki untuk
timbulnya akibat hukum (Mertokusumo, 1986 : 42)
B.
BADAN
HUKUM
Badan hukum (rechtspersoon) adalah merupakan suatu
organisasi atau perkumpulan manusia yang dapat bertindak dalam lalu lintas
hukum seolah olah ia itu orang. Dengan demikian suatu badan Hukum dapat
mempunyai hak-hak dan kewajiban, dapat melakukan perbuatan hukum atau dapat
mengadakan hubungan hukum dengan orang lain atau dengan badan hukum lain.
Sebagai Objek Hukum badan Hukum dapat menjadi pembeli atau penjual barang,
dapat menjadi penyewa atau pemilik barang yang disewakan, dapat menjadi majikan
dalam suatu hubungan kerja atau perjanjian perburuan dan lain sebagainya.
Agar suatu organisasi
atau perkumpulan dapat dikualifikasikan sebagai badan hukum yang dapat bertindak
dan dianggap sebagai orang, harus memenuhi keriteria tertentu, yaitu : adanya
organisasi, mempunyai harta kekayaan yang terpisah, mempunyai tujuan tertentu
dan mempunyai kepentingan sendiri.
Pembagian macam-macam
badan hukum
Menurut sejarah hukum
yang berlaku di Indonesia badan hukum dapat dibedakan antara lain berdasarkan
keriteria : hukum yang diperlakukan, kepentingan yang disandang, dan jenisnya.
1. Berdasarkan
keriteria hukum yang diperlakukan, badan hukum dibedakan menjadi :
a. Badan
Hukum Eropa, yaitu badan Hukum yang tunduk pada Hukum Eropa (KUH Perdata dan
KUHD), misalnya Perseroan Terbatas, Perusahaan Asuransi, Gereja (S. 1927 No.
156).
b. Badan
Hukum Adat, yaitu Badan Hukum yang tunduk kepada hukum adat, missal Maskai
Andil Indonesia, Perkumpulan Indonesia.
2. Berdasarkan
keriteria kepentingan yang disandang atau berdasarkan keriteria cara
berdirinya, badan hukum dibedakan menjadi :
a. Badan
Hukum Publik, yaitu badan Hukum yang diadakan atau diakui oleh penguasa, atau
yang didirikan berdasarkan hukum public dan menyangkut kepentingan umum, yang
dibedakan menjadi :
1) Lembaga
yang bersifat pemerintahan;
2) Badan
Usaha milik Negara atau Perusahaan Perseroan (Persero);
3) Lembaga
atau organisasi partai politik;
b. Badan
Hukum Privat, yaitu badan hukum yang pendiriannya berdasarkan hukum privat atau
Perdata
3. Berdasarkan
ruang lingkup jenis kegiatannya, dibedakan menjadi : bersifat umum disebut
korporasi, yag bersifat khusus yaitu, yayasan dan wakaf.
a. Korporasi
adalah suatu perkumpulan yang bertindak dalam lalu lintas hukum seolah-olah ia
adalah orang yang mempunyai organisasi yang teratur, kekayaan sendiri yang
terpisah, tujuan tertentu dan kepentingan sendiri.
b. Yayasan
pada dasarnya merupakan harta kekayaan yang dipisahkan dengan tujuan tertentu
yang bersifat non profit (dalam bidang social, kebudayaan dan ilmu
pengetahuan).
c. Wakaf
pada hakekatnya mirip dengan yayasan, yaitu adanya harta kekayaan yang terpisah
dari pemiliknya dan dilembagakan untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat
atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam, agar wakaf dapat
dianggap sah menurut hukum, maka harus memenuhi unsure-unsur dan syarat-syarat
tertentu, yaitu :
1) Wakif,
orang atau badan Hukum yang mewakafkan;
2) Benda
Wakaf;
3) Ikrar;
4) Nadzir,
adalah perseorangan atau badan hukum yang diserahi tugas memelihari dan
mengurusi benda wakaf;
5) Pejabat
pembuat Akta Ikrar wakaf (PPAIW).
C.
DOMISILI
Menurut Hukum, tiap-tiap orang harus mempunyai domisili atau
tempat tinggal dimana ia harus dicari.
Domisili adalah tempat dimana seorang dianggap selalu hadir
dalam melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajiban-kewajibannya, meskipun dalam
kenyataannya ia tidak berada disitu.
Menurut hukum, setiap orang mempunyai Domisili pokok,
sedangkan bagi mereka yang tidak mempunyai domisili pokok, maka domisilinya
dianggap berada ditempat dimana sebenarnya tinggal (Pasal 17 KUH Perdata).
Para Pekerja atau pembantu rumah tangga, dianggap mempunyai
domisili dirumah majikannya, apabila mereka ikut berdiam dalam rumah kediaman
si majikan (Pasal 22 KUH Perdata).
Para
pegawai Negeri atau karyawan yang bekerja pada jawatan-jawatan atau dinas-dinas
umum, termasuk juga Notaris, dianggap mempunyai mempunyai domisili dimana
mereka menunaikan tugas jawatannya atau dinasnya atau pekerjaannya (Pasal 20
KUH Perdata).
KEGIATAN
BELAJAR 2
Objek
Hukum dan hak
A.
OBJEK
HUKUM
Segala sesuatu yang
berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi sasaran dari suatu hubungan hukum
disebut objek hukum. Objek hukum dapat dikuasai oleh subjek hukum, sebagai
objek dari suatu hubungan hukum tentunya objek hukum itu mempunyai nilai dan
harga, sehingga perlu ada penentuan siapah yang berhak atasnya.
B.
HUKUM
DAN HAK
Hukum mengatur hubungan
antar manusia, dengan menetapkan wewenng dan batasan-batasan, sehingga
muncullah hak dan kewajiban. Hubungan yang diatur oleh hukum disebut hubungan
hukum. Seperti halnya kaidah social yang lain, kaidah hukum juga bersifat umum
dan normative, karena menentukan apa apa yang diperintahkan untuk dilakukan,
apa yang tidak boleh dilakukan dan apa yang boleh dilakukan.
Hubungan hukum adalah
hubungan yang mempunyai akibat hukum, atau hubungan yang oleh peraturan hukum
dihubungkan dengan suatu akibat hukum. Hubungan Hukum mempunyai 3 (tiga) unsur,
yaitu
1.
Adanya
dua pihak yang saling berhadapan, yang satu sebagai orang yang berhak dan yang
lain sebagai orang yang dibebani kewajiban;
2.
Adanya
objek yang menjadi sasaran hak dan kewajiban;
3.
Adanya
hubungan antara orang-orang tersebut dengan objek yang bersangkutan.
Hak
adalah kepentingan yang dilindungi hukum dan memberikan kewenangan atau peranan
kepada seseorang atau pemegangnya untuk berbuat sesuatu atas apa yang menjadi objek dari haknya tersebut kepada orang lain.
Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa hak itu memberikan kesenangan atau kenikmatan kepada pemegangnya sedangkan
kewajiban adalah beban. Orang yang berhak
tidak dapat dipaksa untuk melaksakan haknya apabila ia tidak mengkehendakinya. Berbeda dengan orang yang mempunyai kewajiban, dia
harus memenuhi, apabila tidak, maka
ia dapat dituntuk oleh orang yang
berhak. Setiap hak itu mempunyai 4
unsur, yaitu adanya : subjek hukum,
objek hukum, hubungan hukum, dan
perlindungan hukum (Paton, 1951 : 218).
Dalam melaksankan haknya, pada asanya
seseorang itu bebas dan tidak dapat dihalang-halangi,
kecuali apabila terjadi penyalah gunaan hak atau pelaksanaan hak tersebut
merugikan kepentingan orang lain.
C.
MACAM-MACAM
HAK
Dalam hukum, hak dapat
dibedakan menjadi hak mutlak atau hak absolute dan hak relative atau hak nisbi.
Hak mutlak adalah hak
yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu perbuatan, hak ini pada dasarnya dapat diperlakukan terhadap setiap
orang dan setiap orang wajib menghormatinya serta tidak mengganggunya.
Hak
mutlak dibedakan menjadi 3, yaitu :
1.
Hak-hak
Publik;
2.
Hak-hak
asasi atau hak dasar manusia;, yang telah dimiliki semenjak manusia lahir;
3. Hak-hak keperdataan, yaitu hak-hak
yang bersumber pada hukum perdata.
D.
HUBUNGAN
ANTARA HUKUM DAN HAK
Hukum berfungsi
melindungi dan mengatur hak-hak yang pada dasarnya telah melekat pada setiap
manusia sejak ia dilahirkan. Dengan diatur oleh hukum, maka eksitensinya dan
daya kerjanya menjadi lebih jelas. Dalam hal ini hukumlah yang memberikan hak
kepada seseorang untuk bertindak.
Meskipun antara hukum
dan hak dapat dibedakan, tetapi tidak bearti keduanya dapat dipisah-pisahkan
satu sama lain. Keduanya mempunyai hubungan erat, hukum bergerak untuk mengatur
hak dan sekaligus juga kewajiban.
Unsur-unsur hak
disamping adanya : subjek hukum, objek hukum, hubungan hukum yang mengikat
pihak lain dengan kewajiban, dan perlindungan hukum, dalam hal tertentu juga
mengandung kehendak dari pihak yang berhak. Contoh : Pasal 20 UUPA (UU No. 5
tahun 1960) menetukan bahwa : (1) hak milik adalah hak turun temurun, terkuat
dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan
dalam pasal 6. (2) hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Ada kepentingan yang
dilindungi hukum, dan menimbulkan kewajiban pihak tertentu, tetapi hukum tidak memberikan hak kepada pihak yang
kepentingannya dilindungi tersebut untuk menuntut pemenuhan kewajiban. Ini
adalah fakta hukum, sebagai contoh Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menentukan
bahwa Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar