Sabtu, 24 Agustus 2019

Hukum Ketenagakerjaan.Modul 2


MODUL 2
Serikat Pekerja dan Pengusaha
Purbadi Hardjoprajitno, S. H, M. Hum.
Drs. Saefulloh Purwaningdyah, MW, S.H, M.Hum.
P E N D A H U L U A N
Pada modul sebelumnya, kita telah mempelajari sejarah perkembangan  hukum ketenagakerjaan di Indonesia hingga pada babak terakhir ditandai dengan terbitnya UU No. 13 Tahun 2003. Selanjutnya, mari kita kenali kedudukan pekerja, serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam hukum ketenagakerjaan.
Pada modul ini kita akan membahas kedudukan serikat pekerja dan pengusaha sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003. Untuk mengetahui lebih jauh tentang kedudukan serikat pekerja dan pengusaha kita akan mengkajinya dalam tiga kegiatan belajar.
Kegiatan Belajar 1               membahas Pengertian dan Ruang Lingkup Pekerja Buruh, yang terdiri atas Pekerja/Buruh Dewasa, Pekerja/Buruh Perempuan, Pekerja/Buruh Anak, dan PekerjaIBuruh Tenaga Kerja Asing.
Kegiatan Belajar 2               membahas Pengertian dan Ruang Lingkup Serikat pekerjaIBuruh, Prosedur Pendirian Serikat Pekerja, Prosedur Pembubaran Serikat Pekerja/Buruh, Keanggotaan dan Kekayaan Serikat Pekerja/Buruh.
Kegiatan Belajar 3               membahas Kedudukan Pengusaha dalam Hukum Ketenagakerjaan.


KEGIATAN BELAJAR 1
Kedudukan Pekerja/Buruh dalam Hukum Ketenagakerjaan
A. PENGERTIAN PEKERJA/ BURUH
Pekerja Pekerja/ Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan rnenerirna upah atau irnbalan dalarn bentuk lain. Dalarn definisi tersebut terdapat dua unsur, yaitu unsur orang bekerja dan unsur menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

B. PENGERTIAN TENAGA KERJA
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Bagi pekerja/buruh, hubungan hukum dengan pemberi kerja bersifat keperdataan, yaitu dibuat di antara para pihak yang mempunyai kedudukan perdata. Hubungan hukum an tara kedua pihak selain diatur dalam perjanjian kerja yang mereka tanda tangani (hukum otonom) juga diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh instansi/lembaga yang berwenang untuk itu (hukum heteronomy. Bagi Pegawai Negeri Sipil dan tentara, hubungan hukum dengan pemerintah didasarkan pada hukum publik yang bersifat heteronom.
Pekerja/buruh merupakan bagian dari tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang bekerja dalam hubungan kerja, di bawah perintah pemberi kerja (bisa perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan Jainnya) dan atas jasanya dalam bekerja yang bersangkutan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
C. PEKERJA/BURUH PEREMPUAN
Masalah pekerja/buruh perempuan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 mendapatkan perhatian khusus. Di antara perhatian khusus yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a.             Pekerja/buruh perempuan yang berusia kurang dari 18 Tahun dilarang dipekerjakan antara puku123.00 hingga pukul 07.00;
b.             pekerja/buruh perempuan yang hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan diri dan kandungannya jika bekerja malam hari, dilarang dipekerjakan an tara pukul 23.00 hingga pukuI07.00;
c.             pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 hingga pukul 07.00 wajib:
1)            memberikan makanan dan minuman bergizi;
2)            menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
d.             Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang kerja antara pukul 23.00 hingga pukul 05.00.
Pelanggaran terhadap ketentuan iru merupakan tindak pidana pelanggaran yang diancam pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 bulan penjara dan paling lama 12 bulan penjara danJatau denda paling sedikit RplO.OOO.OOO,OO (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak RplOO.OOO.OOO,OO (seratus juta rupiah).
D. PEKERJA/BURUH ANAK
Selain masalah pekerja/buruh perempuan yang mendapatkan perhatian khusus adalah pekerja/buruh anak. Apa yang dimaksud pekerja/buruh anak adalah berdasar pada kategori umur. Batasan anak dalam hukum ketenagakerjaan adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 Tahun.
Pada dasarnya pengusaha dilarang mempekerjakan anak, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 68 Undang-undang No. 13 Tahun 2003. Tujuannya untuk melindungi anak agar tidak terganggu pertumbuhan dan kesehatannya. Larangan mempekerjakan anak dapat dikecualikan apabila anak yang bekerja tersebut berusia antara 13 Tahun hingga 15 Tahun dan hanya melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatannya. Syarat-syarat anak dapat dipekerjakan apabila:
a.             ada izin tertulis dari orang tua/wali;
b.             ada perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c.             waktu kerja maksimum 3 jam per hari;
d.             dilakukan siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e.             kesehatan dan keselamatan kerjanya diutamakan;
f.               adanya hubungan kerja yang jelas;
g.             menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran terhadap ketentuan di atas merupakan tindak pidana kejahatan yang dapat dipidana penjara sekurang-kurangnya 1 Tahun dan paling lama 4 Tahun dan/atau denda paling sedikit RplOO.OOO.OOO,OO (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,OO (empat ratus juta rupiah). Ketentuan tentang pekerjalburuh anak tersebut tidak berlaku bagi anak yang bekerja pada usaha keluarga.
Pekerja/buruh anak dilarang dipekerjakan dan dilibatkan dalam pekerjaan-pekerjaan terburuk, meliputi:
a.             segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan dan sejenisnya;
b.             segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan dan melibatkan anak dalam pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno atau perjudian;
c.             segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat adiktif Iainnya;
d.            semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak.
Pelanggaran terhadap larangan ini merupakan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara sekurang-kurangnya 2 Tahun dan paling lama 5 Tahun dan atau denda paling sedikit Rp200.000.000,OO (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,OO (lima ratus juta rupiah).
Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Apabila anak dipekerjakan bersama-sama pekerja/buruh dewasa maka tempat kerja anak harus dipisahkan dengan tempat kerja pekerja/buruh dewasa.
Ketentuan tambahan yang mengatur tentang pekerja/buruh anak adalah sebagai berikut.
Apabila anak melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan dan pelatihan, dipersyaratkan:
a.             paling sedikit berusia 14 Tahun;
b.             diberi petunjuk yang jelas tentang cara melaksanakan pekerjaan, serta memperoleh bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan;
c.      diberi alat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Apabila anak melakukan pekerjaan dalam rangka mengembangkan bakat dan minatnya maka pengusaha dapat mempekerjakannya sepanjang:
a.             di bawah pengawasan langsung orang tua atau wali;
b.             waktu kerja paling lama 3 jam per hari;
c.             kondisi serta lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, so sial dan waktu sekolah.
Pelanggaran terhadap ketentuan tnt merupakan tindak pidana pelanggaran yang diancam pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit RplO.OOO.OOO,OO (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak RpIOO.OOO.OOO,OO (seratus juta rupiah).
E. PEKERJA/BURUH TENAGA KERJA ASING
Apa yang dimaksud tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud untuk bekerja di wilayah Indonesia. Setiap pemberi kerja yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan. Pemberi kerja perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing. Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan-jabatan tertentu dan waktu tertentu. Bila masa kerja tersebut habis dan karena satu dan lain hal tidak dapat diperpanjang maka dapat digantikan tenaga kerja asing lainnya. Kewajiban untuk memiliki izin penggunaan tenaga kerja asing ini tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.
Izin penggunaan tenaga kerja asing tersebut harus sesuai dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disahkan oleh pejabat yang ditunjuk dan sekurang-kurangnya memuat:
a.             alasan penggunaan tenaga kerja asing;
b.             jabatan danlatau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan;
jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing;
c.              penggunaan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping (counter part) tenaga kerja asing yang dipekerjakan. Tenaga kerja pendamping ini tidak secara otornatis menggantikan atau menduduki jabatan tenaga kerja asmg yang didampinginya, tetapi lebih dititikberatkan untuk alih teknologi dan alih keahlian agar tenaga pendamping memiliki kemampuan sehingga pada waktunya diharapkan dapat menggantikan tenaga kerja asing yang didampingi.
RPTKA tidak berlaku bagi instansi pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara asing. Badan internasional yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah badan-badan internasional yang tidak mencari keuntungan, seperti lembaga-lembaga yang bernaung di bawah PBB, misalnya ILO, UNICEF, dan WHO.
Selain wajib menunjuk tenaga kerja pendamping (counter part), pemberi kerja tenaga kerja asing juga wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing. Ketentuan tenaga kerja asing ini tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan dan/atau komisaris.

R A N G K U M A N
Istilah pekerja dan buruh secara yuridis sebenarnya sarna dan tidak ada pembedaan di antara keduanya. Menurut UU No. 13 Tahun 2003 pembedaan pekerja/buruh hanya didasarkan pada jenis kelamin dan usia. Pembedaan ini dilakukan untuk melindungi pekerjalburuh yang lemah daya tahan tubuhnya dan untuk menjaga norma-norma kesusilaan.
Pekerjalburuh merupakan bagian dari tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang bekerja dalam hubungan kerja di bawah perintah pemberi kerja dan atas jasanya dalam bekerja, yang bersangkutan menerima upah atau imbalan dalam bent uk lain.
Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu. Izin penggunaan tenaga kerja asing harus sesuai dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja asing (RPTKA) yang telah di sahkan oleh pejabat yang ditunjuk. RPTKA tidak berlaku bagi instansi pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara asing. Adapun badan internasional yang dirnaksud dalam ketentuan ini adalah badan-badan internasional yang tidak mencari keuntungan seperti lernbaga-lembaga yang bernaung di bawah PBB.
KEGIATAN BELAJAR 2
Kedudukan Serikat Pekerja
SERIKAT PEKERJAlSERlKAT BURUH
1.             Pengertian Umum Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Serikat Pekerja/serikat Buruh dibagi ke dalam dua jenis meliputi Serikat Pekerja/serikat Buruh di Perusahaan dan Serikat Pekerja/Buruh di luar Perusahaan.
Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di perusahaan atau di beberapa perusahaan, contohnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pabrik Tekstil, Serikat Pekerja/Serikat Buruh Keramik, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pabrik Baja.
Sedangkan serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh pekerja/buruh yang bekerja di luar perusahaan, misalnya serikat buruh angkutan kota atau pembantu rumah tangga.
Sebagai organisasi, serikat pekerja/serikat buruh bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.  
2.              Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam UU No. 21 Tahun 2000
Undang-undang No. 21 Tahun 2000 menggunakan istilah Serikat Pekerja/Serikat Buruh bukan Serikat Pekerja saja atau Serikat Buruh saja.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 menganut multiunion system, yaitu memberikan kebebasan kepada pekerja/buruh untuk membentuk Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
Diundangkannya UU No. 21 Tabun 2000 merupakan konsekuensi dari ratifikasi konvensi ILO (International Labour Organization) No. 98 tentang dasar-dasar hak untuk berorganisasi dan berunding (Convention concerning the application of the principles of the right to organize and to bargain coliectivelly) yang disahkan dengan Undang-undang No. 18 Tahun 1956 pada tanggal 29 Agustus 1956 dan Konvensi ILO No. 87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi. Materi kedua Konvensi ILO tersebut menjiwai seluruh isi Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh.
3.             Tujuan Pendirian Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Tujuan didirikannya serikat pekerja/serikat buruh adalah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak, dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Guna mencapai tujuan tersebut, serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi sebagai:
a.      Pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
b.      Wakil pekerja/ buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
c.       Sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.      Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
e.       Perencana, pelaksana dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
f.       Wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham perusahaan.
4.             Prosedur Pendirian Serikat Pekerja/Buruh
Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 pekerja/buruh. Pembentukan Serikat PekerjaiSerikat Buruh adalah atas kehendak bebas dari pekerja/buruh tanpa tekanan dan campur tang an pengusaha, pemerintah, partai politik atau pihak manapun. Setiap Serikat PekerjaiSerikat Buruh yang dibentuk harus merniliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang sekurang-kurangnya memuat:
a.             nama dan lambang;
b.             dasar, asas dan tujuan;
c.             tanggal pendirian;
d.            temp at kedudukan;
e.             keanggotaan dan kepengurusan;
f.              sumber dan pertanggungjawaban keuangan;
g.             Ketentuan perubahan anggaran dasar dan! atau anggaran rumah tangga.
Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat dibentuk berdasarkan kesamaan sektor usaha, jenis usaha atau lokasi tempat kerja dan dapat berafiliasi dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Internasional dan atau organisasi internasional lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Undang-undang No. 21 Tabun 2000 memberi jaminan kepada pekerjalburuh untuk berorganisasi membentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Siapa pun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan Serikat PekerjaiSerikat Buruh dengan cara:
a.             melakukan pemutusan hubungan kerja, memberbentikan sementara,
menurunkan jabatan atau melakukan mutasi;
b.             tidak membayar atau mengurangi upab pekerjalburub;
c.             melakukan intimidasi dalam bentuk apa pun;
d.            melakukan kampanye anti pembentukan Serikat PekerjaiSerikat Buruh;
Tindakan-tindakan tersebut menurut Pasal 43 UU No. 21 Tabun 2000 dikategorikan sebagai kejahatan yang diancam pidana penjara minimal 1 Tahun dan maksimal 5 Tahun dan atau denda paling sedikit RplOO.OOO.OOO,OO (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiab).
5.             Keanggotaan Serikat Pekerja/Buruh
Serikat Pekerja/Serikat Buruh harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin. Syarat untuk menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh biasanya telah ditetapkan dalam AD/ART Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersangkutan. Seorang pekerja/buruh hanya dapat menjadi anggota pada satu Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Apabila ada pekerja yang temyata menjadi anggota lebih dari satu Serikat Pekerja/Serikat Buruh maka yang bersangkutan barus menyatakan secara tertulis untuk memilih salah satu Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang diinginkan atau bahkan sama sekali tidak memilih salah satu di antaranya.
Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu dalam suatu perusahaan di mana jabatan tersebut dapat menimbulkan pertentangan kepentingan antara perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau dengan diri sendiri, maka pekerja buruh yang menduduki jabatan tersebut dilarang menjadi anggota dan pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan bersangkutan. Pekerja/buruh dimaksud adalah manajer sumber daya manusia, manajer personalia, dan manajer keuangan sebagaimana disepakati dalam perjanjian kerja bersama.
6.             Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah gabungan beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Sedangkan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah gabungan beberapa federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya lima Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Sedang konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat dibentuk oleh sekurang-­kurangnya tiga Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.  
7.             Keuangan dan Harta Kekayaan Serikat Pekerja
Keuangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersumber dari berikut ini.
a.             Iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam AD dan ART.
b.             Hasil dari usaha yang sah.

c. Bantuan dari anggota atau pihak lain yang sah.
Apabila bantuan dari pihak lain tersebut berasal dari luar negeri maka pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh harus memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan harus digunakan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan anggota. Keuangan dan harta kekayaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh harus terpisah dari keuangan dan harta kekayaan pengurus dan anggotanya.
8.             Serikat Pekerja dan Instansi Pemerintah
         Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah terbentuk harus memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat dengan melampirkan berikut ini.
a.            Daftar nama anggota pembentuk.
b.            Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
c.             Susunan dan nama pengurus.
Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh ini merupakan perkembangan baru dalam kebebasan berserikat. Istilah semula dalam RUU adalah pendaftaran yang mendapat kritik dari berbagai kalangan masyarakat karena berkonotasi adanya campur tangan pemerintah dalam pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Keharusan mendaftar selalu dianggap sebagai usaha menghalangi atau mengurangi kemerdekaan berserikat.
Pasal 15 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2000 yang hanya mensyaratkan pencatatan dengan melampirkan nama pembentuk/pendiri, AD dan ART serta susunan dan nama pengurus, jelas bahwa UU ini sangat memudahkan pelaksanaan hak berserikat bagi pekerja/buruh.
Pencatatan bukan merupakan bentuk pengakuan (recognition) bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh karena keberadaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tentunya diakui sendiri oleh anggotanya sehingga tanpa dicatat pun Serikat Pekerja/Serikat Buruh tetap ekses bagi anggotanya. Pemberitahuan dan pencatatan adalah untuk kepentingan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tersebut. Buku pencatatan tersebut harus dapat dilihat setiap saat dan terbuka untuk umum.
Setelah memperoleh nomor bukti pencatatan dari instansi yang berwenang maka pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatannya.
Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak untuk berikut ini.
a.                  Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha.
b.                  Mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
c.                  Mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan.
d.                  Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/ buruh, seperti mendirikan koperasi, yayasan atau bentuk usaha lain.
e.                  Melakukan kegiatan lain di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Hak-hak Serikat Pekerja/Serikat Buruh tersebut dapat hilang atau dicabut apabila nomor bukti pencatatan dicabut oleh instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan sebagai sanksi administrasi jika terbukti berikut ini.
a.             Jumlah pendiri kurang dari yang ditetapkan.
b.             Tidak melaporkan adanya bantuan dati luar negeri sebagaimana diharuskan.
c.              Tidak melaporkan perubahan AD dan ART dan perubahan pengurus kepada instansi pemerintah yang berwenang dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut.
Sedang kewajiban Serikat PekerjalSerikat Buruh kepada anggotanya setelah memperoleh nomor bukti pencatatan adalah sebagai berikut.
a.             Melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya.
b.             Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya.
c.              Mempertanggung jawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan AD dan ART.
Agar dapat menjalankan roda organisasi dengan baik sesuai dengan fungsi dan tujuan maka pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pengurus atau anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk menjalankan organisasi dalam jam kerja. Ketentuan dispensasi penggunaan jam kerja untuk menjalankan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh ini biasanya telah ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama yang mengatur tentang berikut ini.
a.              Jenis kegiatan yang diberi kesempatan.
b.             Tata cara pemberian kesempatan.
c.              Pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah.
9.             Pembubaran Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Serikat PekerjalSerikat Buruh bubar apabila berikut ini.
a.             Dinyatakan sendiri oleb anggotanya sesuai dengan ketentuan AD dan ART.
b.             Perusahaan di mana dibentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh tersebut ditutup atau menghentikan kegiatannya untuk selama-Iamanya yang mengakibatkan terputusnya hubungan kerja dengan seluruh pekerja/buruh setelah hak-hak pekerja/buruh dipenuhi.
c.              Dinyatakan bubar dengan putusan pengadilan.

Pengadilan dapat   memutuskan    untuk   membubarkan serikat Pekerja/Serikat Buruh setelah ada gugatan dari instansi pemerintah jika terbukti Serikat Peketja/Serikat Buruh tersebut mempunyai asas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 atau apabila pengurus dan atau anggota atas nama Serikat Pekerja/Serikat Buruh terbukti melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan dijatuhi pidana minimal 5 Tahun penjara. Gugatan untuk membubarkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh karena pengurus dan atau anggota tersangkut masalah pidana tersebut baru dapat dilakukan setelah vonis hakim pada kasus pidana mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pengurus atau anggota Serikat PekerjaiSerikat Buruh yang terbukti bersalah menurut keputusan pengadilan negeri yang menyebabkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dibubarkan tidak boleh lagi membentuk dan menjadi pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh selama 3 Tahun sejak putusan pengadilan mengenai pembubaran Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai kekuatan hukum tetap. Ketentuan ini bukanlah untuk membatasi hak seseorang untuk berserikat tetapi dilandasi pernikiran untuk melindungi Serikat Pekerja/Serikat Buruh secara keseluruhan yaitu untuk mencegah orang yang kualitas mentalnya tidak baik mengendalikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang dapat menjerumuskan Serikat Pekerja/Serikat Buruh kembali digugat untuk dibubarkan. Bubarnya Serikat PekerjaiSerikat Buruh tidak melepaskan para pengurus dari tanggung jawab dan kewajibannya baik terhadap anggota maupun pihak ketiga. Maksud ketentuan Ill) adalah tanggung jawab dalam bidang administrasi, misalnya menyelesaikan utang-piutang.

   

KEGIATAN BELAJAR 3
Kedudukan Pengusaha
A. KEDUDUKAN PENGUSAHA
Pengusaha dalam hukum ketenagakerjaan memiliki posisi yang sangat strategis. Bahkan lahirnya UU Ketenagakerjaan pada dasarnya adalah untuk mengatur atau mengendalikan pengusaha agar posisi pekerja tidak hanya dianggap sebagai alat produksi semata dan dihargai sepanjang pencapaian produktivitasnya, melainkan juga didasarkan atas hubungan timbal balik yang saling memiliki ketergantungan dan didasarkan atas perspektif kemanusiaan.
Lalu, siapa yang dimaksud sebagai pihak yang disebut pengusaha?
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 apa yang dimaksud dengan pengusaha ialah sebagai berikut.
1.             Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
2.             Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
3.             Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di Indonesia.
Maksud dari definisi tersebut adalah sebagai berikut.
1.             Orang perseorangan adalah orang pribadi yang menjalankan atau mengawasi operasional perusahaan.
2.             Persekutuan adalah suatu bentuk usaha yang tidak berbadan hukum, seperti CV, Firma, Maatschap, yayasan (stiching). Baik yang bertujuan untuk mencari keuntungan maupun tidak.
Badan hukum (recht persoon) adalah suatu badan yang oleh hukum dianggap sebagai orang, dapat mempunyai harta kekayaan secara terpisah, mempunyai hak dan kewajiban hukum dan berhubungan hukum dengan pihak lain. Contoh badan hukum adalah Perseroan Terbatas (PT), koperasi, pemerintah daerah, dan negara.
Pada prinsipnya pengusaha adalah pihak yang menjalankan perusahaan baik milik sendiri maupun bukan milik sendiri. Secara umum istilah pengusaha adalah orang yang melakukan suatu usaha (enterpreneur). Istilah yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya adalah majikan, yakni orang atau badan yang mempekerjakan buruh. (lihat UU No. 21 Tahun 1954 jo. No.22 Tahun 1957).
Sebagai pemberi tugas, pengusaha adalah seorang majikan dalam hubungannya dengan pekerja/buruh. Pada sisi lain pengusaha yang menjalankan perusahaan bukan miliknya adalah seorang pekerja/buruh dalam hubungannya dengan pemilik perusahaan atau pemegang saham karena bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Perlu pula dibedakan antara pengusaha dan perusahaan karena ada pengusaha sekaligus pemilik perusahaan dan ada yang tidak. Menurut UU No. 13 Tahun 2003 yang dimaksud dengan perusahaan adalah sebagai berikut.
a.              Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
b.             Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau irnbalan dalam bentuk lain.
B. ORGANISASI PENGUSAHA
Organisasi Pengusaha di Indonesia sebenarnya telah tumbuh sejak zaman Belanda. Beberapa organisasi pengusaha yang telah ada saat itu, misalnya Nederlandsche lndische maatschappij Vool' Nijverheid yang didirikan Tahun 1853, Indische Landbow Genootschap didirikan Tahun 1871 dan Kamers Van Koophandel en Nijverheid in Nederlandsche Indische didirikan Tahun 1863. Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi setelah proklarnasi kemerdekaan, organisasi pengusaha tumbuh dan berkembang sangat pesat. Pada sektor-sektor atau bidang tertentu selalu dibentuk organisasi pengusaha sendiri-sendiri, misalnya organisasi pengusaha yang bergerak di bidang tekstil, sepatu, pulp dan kertas, dan konstruksi. Keseluruhan organisasi pengusaha tersebut berafiliasi atau merupakan bagian dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 49 Tahun 1973.
Organisasi pengusaha yang bergerak di bidang sosial ekonomi termasuk ketenagakerjaan adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Semula APINDO adalah organisasi di bidang sosial ekonomi yang bernama Stichting Centraal Sociaal Werkgevers Overleg (SCSWO) yang kemudian namanya diubah menjadi Yayasan Badan Permusyawaratan Urusan Sosial Pengusaha di Indonesia (YBPUSPI) dengan Akta Notaris Raden Meester Soewandi Nomor 62 Tahun 1952. Melalui Musyawarah Nasional di Yogyakarta Tahun 1982. YBPUSPI diubah rnenjadi Permusyawaratan Urusan Sosial Ekonomi Pengusaha Indonesia (PUSPI). Nama PUSPI, kemudian diubah menjadi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) pada Musyawarah Nasionalnya di Surabaya tanggal 29-31 Januari 1985.
APINDO rnerupakan wakil pengusaha dalam Lernbaga Kerja sarna Tripartit, sebuah wadah kerja sarna antara pemerintah, pengusaha dan Serikat Pekerjal Serikat Buruh yang bertujuan untuk memecahkan rnasalah-masalah sosial ekonomi terutama di bidang ketenagakerjaan dan dibentuk pada tanggal 1 Mei 1968.
Kegiatan-kegiatan APINDO, antara lain advokasi kepada anggota, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia Indonesia, khususnya di bidang ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Dalam menjalankan aktivitasnya, APINDO juga menjalin kerja sama dengan mitranya baik dari dalam maupun luar negeri.
C. KEDUDUKAN PEMERINTAH
Pemerintah selaku penguasa negara berkepentingan agar  roda perekonomian nasional dan pendistribusian penghasilan dapat berjalan dengan tertib dan lancar sehingga tidak membahayakan keamanan negara. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban agar peraturan perundang-­undangan di bidang ketenagakerjaan dapat berjalan dengan adil bagi para pihak sebagaimana mestinya.
Pada masa penjajahan Belanda, instansi yang menangani masalah ketenagakerjaan disebut Kantoor van arbeids yang dibentuk dengan Stb1.l921 Nomor 813 dan berada di bawah Departemen Kehakiman (Departement van justitiey. Pada awal masa kemerdekaan RI, masalah ketenagakerjaan ditangani oleh Bagian Perburuhan pada Kementrian Sosial. Akhirnya, pada tanggal 3 Juli 1947 dengan Ny. S.K. Trimurti sebagai menteri pertama yang menangani masalah perburuhan. Dalam perkembangan lebih lanjut ketika instansi pemerintah di bawah menteri tidak lagi disebut kementerian, tetapi diganti departemen maka Kementerian Perburuhan diubah menjadi Departemen Tenaga Kerja. Dalam bidang ketenagakerjaan, pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja mempunyai fungsi pembinaan, pengawasan, dan penyidikan.
Pembinaan yang dilakukan pemerintah terhadap unsur-unsur dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan dilaksanakan secara terpadu dan berkoordinasi dengan rnengikutsertakan organisasi pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan organisasi profesi terkait, baik melalui kerja sarna nasional maupun internasional. Pembinaan dimaksud dilakukan pemerintah melalui kebijakan-kebijakan sesuai wewenang yang diberikan undang-undang sehingga tujuan pembangunan ketenagakerjaan dapat tercapai, yaitu sebagai berikut.
1.     Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan rnanusiawi.
2.    Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
3.    Mernberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
4.    Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Sedangkan pengawasan yang dilakukan pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Dalam praktiknya pengawasan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya wajib untuk:
a.      merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya wajib dirahasiakan;
b.      tidak menyalahgunakan kewenangannya.
Pengawasan biasanya dilakukan di tempat kerja dengan melihat dan memeriksa secara langsung syarat-syarat kerja, waktu kerja, waktu kerja lembur, upah minimal, pekerja/buruh wanita dan anak, serta aspek-aspek keselamatan dan kesehatan kerja. Bagi pekerja/buruh pengawasan menjamin terlaksananya hak-hak pekerja/buruh yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan bagi pengusaha pengawasan merupakan sarana untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang berwenang dan kompeten tentang kewajibannya menurut peraturan perundang-undangan dan petunjuk cara melaksanakannya.
Peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan memuat ketentuan-ketentuan pidana bagi pihak yang melanggarnya. Guna mengetahui apakah telah terjadi pelanggaran pidana di bidang ketenagakerjaan maka ditunjuk pegawai atau badan yang berwenang dan kompeten melakukan penyidikan.
Pasal 182 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 memberikan wewenang kepada pejabat polisi negara RI dan pegawai pengawas ketenagakerjaan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai peraturan perundang­-undangan yang berlaku untuk berikut ini.
a.    Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
b.    Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
c.    Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
d.   Melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
e.    Melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
f.     Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
g.    Menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar