Sabtu, 24 Agustus 2019

Pengantar Ilmu Hukum.UT.Modul 7


MODUL 7

TATA HUKUM INDONESIA
PENDAHULUAN
       Indonesia adalah Negara hukum dan oleh sebab itu setiap warga Negara Indonesia harus mentaati semua hukum yang berlaku. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum namun sebaliknya setiap orang yang bersalah harus diberi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dimuka hukum. Dalam system hukum berlaku asas bahwa orang dianggap tahu tentang hukum yang berlaku, tidak ada alasan penghapus pertanggungjawaban dengan alasan tidak tahu tentang hukumnya. Berdasarkan system hukum nasional, hukum sudah dapat dinyatakan berlaku mengingat bagi setiap warga Negara apabila sudah diundangkan dalam Lembaran Negara atau Lembaran daerah.
       Hukum adalah merupakan sekumpulan norma yang mengatur atau sebagai pedoman perilaku manusia. Hukum tidak bisa terpisah dari kehidupan manusia, dalam bermasyarakat maupun bernegara. Begitu penting arti hukum, maka setiap anggota masyarakat paling tidak dapat mengetahui dasar-dasar, kebijakan pemerintah dan pembangunan dibidang hukum, sumber-sumber hukum, cara bekerjanya hukum dan lain sebagainya.
       Uraian dalam modul ini tentang :
1.      Tata Hukum Indonesia;
2.      Bidang-bidang Hukum;
3.      Pembagian Aturan Hukum;
4.      Bentuk-bentuk Peraturan Hukum; dan
5.      Sumber-sumber Hukum.
  


KEGIATAN BELAJAR 1
Pengertian Tata Hukum Indonesia
            Pengantar Hukum Indonesia merupakan salah satu cabang ilmu Hukum yang mempelajari (secara garis besar) hukum yang berlaku saat ini (hukum positif/ ius constitutum) di Negara Indonesia.
            Pengantar Ilmu Hukum wajib dipelajari terlebih dahulu sebelum mempelajari pengantar Hukum Indonesia karena adanya sifat luasnya bahasan tersebut, sedangkan pengantar  Hukum Indonesia merupakan gerbang untuk lebih mengerti kondisi riil system tata hukum yang ada di Indonesia saat ini.
            Sedangkan dari istilah Tata Hukum Indonesia dapat diartikan sebagai satu tatanan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Dari hal tersebut maka secara resmi, tatanan hukum di Indonesia berlaku semenjak diproklamasikan kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945. Hal ini dapat dijelaskan bahwa dengan adanya pernyataan kemerdekaan bearti adanya keputusan bersama rakyat Indonesia untuk menetukan dan melaksanakan system hukum sendiri.
A.    POLITIK HUKUM NASIONAL

            Dalam mempelajari tata hukum nasional kita juga tidak boleh lepas dari politik hukum nasional yang ada saat ini. Politik Hukum Nasional dapat kita artikan sebagai arah kebijakan dari pemerintah Indonesia pada saat ini sesuai ketentuan hukum positif yang ada. Politik hukum nasional dapat kita liat pada konstitusi dasar kita yaitu UUD 1945.
            Dari pengertian diatas, maka dapat kita katakana bahwa politik hukum merupakan perbuatan Negara dan alat-alat Negara yang ditujukan untuk hukum. Alat-alat Negara disini dimaksudkan seperti pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang dihasilkan. Dari bentuk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh suatu pemerintah, kita dapat melihat arah dan tujuan pembentukan hukum yang ingin dicapai. Dari sinilah kita dapat mengatakan tentang politik hukum nasional. Keikut sertaan semua alat Negara dalam pembentukan politik hukum akan meliputi pelaksanaan hukum, mempengaruhi perkembangan hukum, dan menciptakan hukum.
            Dasar dari UUD 1945 diterapkan dalam pasal II aturan Peralihan UUD 1945 sebelum diamandemenkan. Ketentuan ini menjadi landasan politik hukum nasional yang tertuang dalam butir-butir pembangunan hukum dalam Garis-garis Besar Haluan Negara. Dari beberapa GBHN, yang perlu dicatat terkait dengan politik Hukum nasional kita adalah sebagai berikut :
1.      Untuk pemerintah dan DPR dibebani tugas kodifikasi dan unifikasi hukum dalam bidang-bidang tertentu.
2.      Dalam hal institusional, diperlukan adanya penertiban fungsi lembaga hukum, menetapkan dan mengatur kewenangan aparat penegak hukum.
3.      Untuk bidang keterampilan perlu diadakan peningkatan kemampuan dan kewibawaan penegak hukum.
                        Politik Hukum nasional saat ini identik dengan tiga tujuan utama tersebut diatas,   Namun seiring reformasi Mei 1998, bergulir suatu babak baru dalam politik hukum nasional.
            Dari politik Hukum yang ada dapat kita ketahui arah dan kebijakan pembangunan hukum di Indonesia, yaitu :
1.      Berdasarkan landasan sumber tertib hukum yang terkandung dalam pandangan hidup, kesadaran bernegara, tujuan Negara, cita-cita moral yang luhur sebagaimana tercantum dalam makna Pancasila dan UUD 45.
2.      Mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang berkembang kearah mordenisasi, sehingga tercapai ketertiban dan kepastian hukum, kebijakan ini ditempuh dengan :
a.       Pembaharuan dan unifikasi hukum
b.      Menertibkan lembaga-lembaga hukum
c.       Peningkatan kemampuan dan kewibawaan penegak hukum
3.      Memupuk kesadaran hukum dalam masyarakat dan membina aparat pemerintah kearah keadilan serta perlindungan HAM.

B.     BIDANG-BIDANG HUKUM DI INDONESIA

            Bidang-bidang hukum senantiasa berkembang sesuai dengan kepentingan masyarakat. Kompetesi  keahlian ahli hukum, nota bene lulusan Fakultas hukum, kemudian dituntut untuk dapat menjawab bermacam-macam persoalan yang ada dan berkembang dimasyarakat.
            Secara dasar Indonesia diperkenalkan dengan beberapa bidang hukum melalui ketentuan Pasal 102 UUDS. Beberapa bidang kajian hukum yang dicantumkan dalam pasal tersebut adalah :
1.      Hukum Pidana sipil.
2.      Hukum Pidana Militer.
3.      Hukum Acara Pidana.
4.      Hukum Acara Perdata.
5.      Hukum Perdata.
6.      Hukum Dagang, dan
7.      Hukum Tata Usaha
            Sedangkan berdasarkan penggolongan bidang hukum secara tradisional, bidang hukum yang ada dan dikenal sekarang banyak dipengaruhi oleh tata hukum eropa, termasuk Belanda dimana Indonesia pernah menjadi Negara jajahannya. Dalam Tata hukum Hindia Belanda, terdapat beberapa bidang hukum umum, yaitu :
1.      Hukum Tata Negara atau statrecht atau constitusional law adalah keseluruhan aturan Hukum yang mengatur tatanan kenegaraan yang meliputi organisasi Negara secara keseluruhan termasuk unsure aparat pendukungnya.
2.      Hukum Tata Usaha atau administratiefrecht atau administrative law adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara bagaimana penguasa itu seharusnya bertingkah laku dan melaksanakan tugasnya.
3.      Hukum Perdata atau privaatrecht atau burgerlijkrecht atau civil law adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban (tingkah laku) orang baik secara bersendirian maupun dalam hubungan dengan orang lain dalam masyarakat.
4.      Hukum Pidana atau strafrecht atau criminal law adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang membatasi tindakan-tindakan manusia di dalam masyarakat dengan ancaman pidana bagi yang tidak mentaati aturan hukum yang sudah ada.
5.      Hukum dagang atau handelsrecht atau commercial Law adalah keseluruhan atauran hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum termasuk hak dan kewajiban yang timbul terutama didalam bidang perniagaan.
6.      Hukum Acara atau procesrecht adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana mempertahankan aturan hukum materiil. Hukum Acara ini dibagi menjadi hukum acara pidana dan hukum acara Perdata. Adapun tambahan baru yang diterapkan adalah hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara.

  

KEGIATAN BELAJAR 2
Bentuk Peraturan Hukum
Berdasarkan ruang lingkup berlakunya, hukum dibedakan menjadi dua macam yaitu :
1.      Hukum Umum (ius general), yaitu aturan hukum yang berlaku pada umumnya. Misalnya hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum administrasi Negara, dan lainnya.
2.      Hukum Khusus (ius special), yaitu aturan hukum yang berlaku hanya untuk hal khusus tertentu saja. Misal Hukum Militer, Hukum Acara Pidana Militer, Hukum acara PTUN, dan Hukum Agama
Sedangkan berdasarkan daya kerjanya, hukum dibedakan menjadi :
1.      Hukum Pemaksa, yaitu aturan Hukum yang dalam keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian para pihak atau ketentuan menyimpang lainnya diluar yang dalam hukum tersebut. Missal hukum Pidana, syarat sah perkawinan dan sebagainya.
2.      Hukum Pelengkap, sifatnya seperti assessor atau dapat disimpangi dengan adaya perjanjian oleh para pihak. Macamnya seperti hukum perjanjian penyerahan barang dan hukum pemisah harta kekayaan.
Adapun berdasrkan fungsi, hukum dibedakan menjadi :
1.      Hukum materiil atau substantive law, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang atau Negara atau antar lembaga Negara yang berdampak pada timbulnya hak dan kewajiban para pihak. Misalnya hukum perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, dan lainnya.
2.      Hukum Formil atau adjective law, yaitu hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Hukum Formil ini dilaksanakan dengan suatu mekanisme beracara tertentu, sehingga perbedaannya meliputi Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana Militer, dan Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara.
Hukum berdasarkan isi yang diatur dibedakan menjadi :
1.      Hukum Publik, yaitu Hukum yang mengatur kepentingan umum. Atau juga bisa dikatakan sebagai hukum yang mengatur antara penguasa dengan pihak yang dikuasai.
2.      Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur kepentingan perorangan atau hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya.
Kilasan Produk Hukum di Indonesia
            Bentuk peraturan hukum akan bermacam coraknya mengikuti pada arahan kerja pembentuk undang-undang. Corak yang berbeda ini dapat dilihat pada sejarah berlakunya produk hukum Indonesia.
Masa UUDS dan konstitusi RIS
            Masa berlakunya UUDS, terdapat tiga macam produk peraturan yaitu Undang-Undang yang dibuat oleh Pemerintah bersama-sama dengan DPR. Undang-undang darurat yang dibuat oleh pemerintah sendiri dalam hal ikhwal yang mendesak, dan peraturan Pemerintah yang ditunjuk sebagai aturan pelaksana dari pasal dalam UUDS sendiri.
            Setelah masa UUDS lewat, dilanjutkan masa Konstitusi RIS yang pada intinya memiliki persamaan produk hukum, hanya diberi tambahan nama “Federal” dibelakangnya. Yaitu Undang-undang Federal, Undang-undang darurat Federal, dan Peraturan Pemerintah federal.
Masa TAP MPRS No. XX/MPRS/1966
Tata urutannya sebagai berikut :
1.      UUD 1945
2.      TAP MPR.
3.      UU/ PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang).
4.      Peraturan Pemerintah.
5.      Keputusan Presiden.
6.      Peraturan Pelaksana lainnya seperti Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Perubahan TAP No. III/MPR/2000
Tata urutan pearturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
1.      UUD 1945.
2.      TAP MPR.
3.      Undang-undang.
4.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
5.      Peraturan Pemerintah.
6.      Keputusan Presiden
7.      Peraturan daerah
Asas Undang-undang
1.      Undang-undang tidak berlaku surut. Ditegaskan oleh KUHP Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbutan itu dilakukan” asas ini dikenal dengan aligium “nullum delictum noella poena sine praevia lege poenale”
2.      Undang-undang yang terbaru akan membatalkan Undang-undang yang lebih lama, “Lex posteriore derogate legi priori”.
3.      Undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya akan memiliki kedudukan pemberlakuan yang lebih tinggi pula, “Lex Superior derogate legi inferiori”.
4.      Undang-undang Khusus lebih diutamakan dari pada undang-undang yang lebih umum, “Lex Specialis derogate legi generale”.
Sumber Hukum
            Sumber Hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber Hukum material dan sumber hukum formal. Sumber hukum material adalah hal-hal yang seharusnya menjadi isi (materi) hukum. Isi 9materi) ini hukum ini dipengaruhi oleh beberapa factor, yaitu factor Historis, Folosofis, dan Sosiologis. Sedangkan sumber hukum formal adalah karena bentuknya (form) itu dijadikan sumber hukum, oleh karena itu sumber hukum formal berupa berbagai bentuk peraturan perundang-undangan
1.      Sumber Hukum Material
            Hal-hal yang mempengaruhi isi (materi) hukum adalah factor historis, folosofis dan sosiologis. Factor  Historis (sejarah) akan mempengaruhi terhadap isi hukum yang berlaku, karena hukum yang berlaku sekarang merupakan rangkaian dari hukum yang berlaku sebelumnya, terutama terhadap hal-hal yang masih berlaku layak untuk diberlakukan saat ini.
            Factor filosofis (Filsafat) sebagai sumber hukum material, hal ini terlihat bahwa hukum yang berlaku adalah mencerminkan tentang pandangan hidup/ falsafah suatu bangsa terutama berkaitan dengan sesuatu yang dianggap baik, adil sejahtera, dan lain-lainnya.
Factor sosiologis (masyarakat)sebagai sumber hukum material akan terlihat bahwa hukum yang berlaku harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

2.      Sumber Hukum Formal
            Sumber hukum Formal berupa peraturan perundang-undangan, karena bentuk formal hukum adalah peraturan perundang-undangan. Disamping itu, sumber hukum formal ini merupakan kelanjutan dari pada sumber hukum material.
Sumber hukum formal adalah sebagai berikut :
1.      Undang-undang
2.      Konvensi (kebiasaan dalam Praktek)
Konvensi sebagai sumber hukum adalah berupa kebiasaan atau hukum tidak tertulis tetapi dipraktekan oleh pejabat Negara dalam menjalankan fungsinya.
3.      Yurisprudensi/ keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
4.      Doktrin, adalah pendapat dari para pakar akan menimbulkan teori-teori yang kemudian mendorong lahirnya kaidah-kaidah hukum.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar