MODUL
7
TATA
HUKUM INDONESIA
PENDAHULUAN
Indonesia
adalah Negara hukum dan oleh sebab itu setiap warga Negara Indonesia harus
mentaati semua hukum yang berlaku. Setiap orang berhak mendapat perlindungan
hukum namun sebaliknya setiap orang yang bersalah harus diberi sanksi sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap orang mempunyai kedudukan yang sama
dimuka hukum. Dalam system hukum berlaku asas bahwa orang dianggap tahu tentang
hukum yang berlaku, tidak ada alasan penghapus pertanggungjawaban dengan alasan
tidak tahu tentang hukumnya. Berdasarkan system hukum nasional, hukum sudah
dapat dinyatakan berlaku mengingat bagi setiap warga Negara apabila sudah
diundangkan dalam Lembaran Negara atau Lembaran daerah.
Hukum
adalah merupakan sekumpulan norma yang mengatur atau sebagai pedoman perilaku
manusia. Hukum tidak bisa terpisah dari kehidupan manusia, dalam bermasyarakat
maupun bernegara. Begitu penting arti hukum, maka setiap anggota masyarakat
paling tidak dapat mengetahui dasar-dasar, kebijakan pemerintah dan pembangunan
dibidang hukum, sumber-sumber hukum, cara bekerjanya hukum dan lain sebagainya.
Uraian
dalam modul ini tentang :
1.
Tata
Hukum Indonesia;
2.
Bidang-bidang
Hukum;
3.
Pembagian
Aturan Hukum;
4.
Bentuk-bentuk
Peraturan Hukum; dan
5. Sumber-sumber Hukum.
KEGIATAN
BELAJAR 1
Pengertian
Tata Hukum Indonesia
Pengantar Hukum Indonesia merupakan salah satu cabang
ilmu Hukum yang mempelajari (secara garis besar) hukum yang berlaku saat ini
(hukum positif/ ius constitutum) di Negara Indonesia.
Pengantar Ilmu Hukum wajib dipelajari terlebih dahulu
sebelum mempelajari pengantar Hukum Indonesia karena adanya sifat luasnya
bahasan tersebut, sedangkan pengantar
Hukum Indonesia merupakan gerbang untuk lebih mengerti kondisi riil
system tata hukum yang ada di Indonesia saat ini.
Sedangkan dari istilah Tata Hukum Indonesia dapat
diartikan sebagai satu tatanan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Dari
hal tersebut maka secara resmi, tatanan hukum di Indonesia berlaku semenjak
diproklamasikan kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945. Hal ini dapat
dijelaskan bahwa dengan adanya pernyataan kemerdekaan bearti adanya keputusan
bersama rakyat Indonesia untuk menetukan dan melaksanakan system hukum sendiri.
A. POLITIK HUKUM NASIONAL
Dalam mempelajari tata hukum
nasional kita juga tidak boleh lepas dari politik hukum nasional yang ada saat
ini. Politik Hukum Nasional dapat kita artikan sebagai arah kebijakan dari
pemerintah Indonesia pada saat ini sesuai ketentuan hukum positif yang ada.
Politik hukum nasional dapat kita liat pada konstitusi dasar kita yaitu UUD
1945.
Dari pengertian diatas, maka dapat kita
katakana bahwa politik hukum merupakan perbuatan Negara dan alat-alat Negara
yang ditujukan untuk hukum. Alat-alat Negara disini dimaksudkan seperti
pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang dihasilkan. Dari bentuk
peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh suatu pemerintah, kita dapat
melihat arah dan tujuan pembentukan hukum yang ingin dicapai. Dari sinilah kita
dapat mengatakan tentang politik hukum nasional. Keikut sertaan semua alat
Negara dalam pembentukan politik hukum akan meliputi pelaksanaan hukum,
mempengaruhi perkembangan hukum, dan menciptakan hukum.
Dasar dari UUD 1945 diterapkan dalam
pasal II aturan Peralihan UUD 1945 sebelum diamandemenkan. Ketentuan ini
menjadi landasan politik hukum nasional yang tertuang dalam butir-butir
pembangunan hukum dalam Garis-garis Besar Haluan Negara. Dari beberapa GBHN,
yang perlu dicatat terkait dengan politik Hukum nasional kita adalah sebagai
berikut :
1. Untuk
pemerintah dan DPR dibebani tugas kodifikasi dan unifikasi hukum dalam
bidang-bidang tertentu.
2. Dalam
hal institusional, diperlukan adanya penertiban fungsi lembaga hukum,
menetapkan dan mengatur kewenangan aparat penegak hukum.
3. Untuk
bidang keterampilan perlu diadakan peningkatan kemampuan dan kewibawaan penegak
hukum.
Politik Hukum nasional saat ini identik
dengan tiga tujuan utama tersebut diatas, Namun
seiring reformasi Mei 1998, bergulir suatu babak baru dalam politik hukum
nasional.
Dari politik Hukum yang ada dapat kita ketahui arah dan
kebijakan pembangunan hukum di Indonesia, yaitu :
1.
Berdasarkan landasan sumber tertib hukum
yang terkandung dalam pandangan hidup, kesadaran bernegara, tujuan Negara,
cita-cita moral yang luhur sebagaimana tercantum dalam makna Pancasila dan UUD
45.
2.
Mengarahkan dan menampung
kebutuhan-kebutuhan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang
berkembang kearah mordenisasi, sehingga tercapai ketertiban dan kepastian
hukum, kebijakan ini ditempuh dengan :
a. Pembaharuan
dan unifikasi hukum
b. Menertibkan
lembaga-lembaga hukum
c. Peningkatan
kemampuan dan kewibawaan penegak hukum
3.
Memupuk kesadaran hukum dalam masyarakat
dan membina aparat pemerintah kearah keadilan serta perlindungan HAM.
B. BIDANG-BIDANG HUKUM DI INDONESIA
Bidang-bidang hukum senantiasa
berkembang sesuai dengan kepentingan masyarakat. Kompetesi keahlian ahli hukum, nota bene lulusan
Fakultas hukum, kemudian dituntut untuk dapat menjawab bermacam-macam persoalan
yang ada dan berkembang dimasyarakat.
Secara dasar Indonesia diperkenalkan
dengan beberapa bidang hukum melalui ketentuan Pasal 102 UUDS. Beberapa bidang
kajian hukum yang dicantumkan dalam pasal tersebut adalah :
1. Hukum
Pidana sipil.
2. Hukum
Pidana Militer.
3. Hukum
Acara Pidana.
4. Hukum
Acara Perdata.
5. Hukum
Perdata.
6. Hukum
Dagang, dan
7. Hukum
Tata Usaha
Sedangkan berdasarkan penggolongan bidang hukum secara
tradisional, bidang hukum yang ada dan dikenal sekarang banyak dipengaruhi oleh
tata hukum eropa, termasuk Belanda dimana Indonesia pernah menjadi Negara
jajahannya. Dalam Tata hukum Hindia Belanda, terdapat beberapa bidang hukum umum,
yaitu :
1.
Hukum Tata Negara atau statrecht atau
constitusional law adalah keseluruhan aturan Hukum yang mengatur tatanan
kenegaraan yang meliputi organisasi Negara secara keseluruhan termasuk unsure
aparat pendukungnya.
2.
Hukum Tata Usaha atau administratiefrecht
atau administrative law adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara
bagaimana penguasa itu seharusnya bertingkah laku dan melaksanakan tugasnya.
3.
Hukum Perdata atau privaatrecht atau
burgerlijkrecht atau civil law adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur
hak dan kewajiban (tingkah laku) orang baik secara bersendirian maupun dalam
hubungan dengan orang lain dalam masyarakat.
4.
Hukum Pidana atau strafrecht atau
criminal law adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang membatasi
tindakan-tindakan manusia di dalam masyarakat dengan ancaman pidana bagi yang
tidak mentaati aturan hukum yang sudah ada.
5.
Hukum dagang atau handelsrecht atau
commercial Law adalah keseluruhan atauran hukum yang mengatur hubungan antar
subjek hukum termasuk hak dan kewajiban yang timbul terutama didalam bidang
perniagaan.
6.
Hukum Acara atau procesrecht adalah
keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana mempertahankan aturan hukum
materiil. Hukum Acara ini dibagi menjadi hukum acara pidana dan hukum acara
Perdata. Adapun tambahan baru yang diterapkan adalah hukum acara Peradilan Tata
Usaha Negara.
KEGIATAN
BELAJAR 2
Bentuk
Peraturan Hukum
Berdasarkan
ruang lingkup berlakunya, hukum dibedakan menjadi dua macam
yaitu :
1.
Hukum Umum
(ius general), yaitu aturan hukum
yang berlaku pada umumnya. Misalnya hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum
administrasi Negara, dan lainnya.
2.
Hukum Khusus
(ius special), yaitu aturan hukum
yang berlaku hanya untuk hal khusus tertentu saja. Misal Hukum Militer, Hukum
Acara Pidana Militer, Hukum acara PTUN, dan Hukum Agama
Sedangkan
berdasarkan daya kerjanya, hukum dibedakan menjadi :
1.
Hukum Pemaksa,
yaitu aturan Hukum yang dalam keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh
perjanjian para pihak atau ketentuan menyimpang lainnya diluar yang dalam hukum
tersebut. Missal hukum Pidana, syarat sah perkawinan dan sebagainya.
2.
Hukum Pelengkap,
sifatnya seperti assessor atau dapat disimpangi dengan adaya perjanjian oleh
para pihak. Macamnya seperti hukum perjanjian penyerahan barang dan hukum
pemisah harta kekayaan.
Adapun
berdasrkan fungsi, hukum dibedakan menjadi :
1.
Hukum materiil atau substantive law,
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang atau Negara atau antar lembaga
Negara yang berdampak pada timbulnya hak dan kewajiban para pihak. Misalnya
hukum perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, dan lainnya.
2.
Hukum Formil atau adjective law,
yaitu hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan dan melaksanakan hukum
materiil. Hukum Formil ini dilaksanakan dengan suatu mekanisme beracara
tertentu, sehingga perbedaannya meliputi Hukum Acara Pidana, Hukum Acara
Perdata, Hukum Acara Pidana Militer, dan Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha
Negara.
Hukum
berdasarkan isi yang diatur dibedakan menjadi :
1.
Hukum Publik,
yaitu Hukum yang mengatur kepentingan umum. Atau juga bisa dikatakan sebagai
hukum yang mengatur antara penguasa dengan pihak yang dikuasai.
2.
Hukum privat,
yaitu hukum yang mengatur kepentingan perorangan atau hubungan antara orang
yang satu dengan yang lainnya.
Kilasan
Produk Hukum di Indonesia
Bentuk peraturan hukum akan bermacam coraknya mengikuti
pada arahan kerja pembentuk undang-undang. Corak yang berbeda ini dapat dilihat
pada sejarah berlakunya produk hukum Indonesia.
Masa
UUDS dan konstitusi RIS
Masa berlakunya UUDS, terdapat tiga macam produk
peraturan yaitu Undang-Undang yang dibuat oleh Pemerintah bersama-sama dengan
DPR. Undang-undang darurat yang dibuat oleh pemerintah sendiri dalam hal ikhwal
yang mendesak, dan peraturan Pemerintah yang ditunjuk sebagai aturan pelaksana
dari pasal dalam UUDS sendiri.
Setelah masa UUDS lewat, dilanjutkan masa Konstitusi RIS
yang pada intinya memiliki persamaan produk hukum, hanya diberi tambahan nama
“Federal” dibelakangnya. Yaitu Undang-undang Federal, Undang-undang darurat
Federal, dan Peraturan Pemerintah federal.
Masa
TAP MPRS No. XX/MPRS/1966
Tata urutannya sebagai
berikut :
1. UUD 1945
2. TAP MPR.
3. UU/ PERPU (Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang).
4. Peraturan Pemerintah.
5. Keputusan Presiden.
6.
Peraturan
Pelaksana lainnya seperti Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Perubahan
TAP No. III/MPR/2000
Tata urutan pearturan
perundang-undangan adalah sebagai berikut :
1. UUD 1945.
2. TAP MPR.
3. Undang-undang.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang.
5. Peraturan Pemerintah.
6. Keputusan Presiden
7.
Peraturan
daerah
Asas
Undang-undang
1.
Undang-undang tidak berlaku surut.
Ditegaskan oleh KUHP Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “Tiada suatu perbuatan dapat
dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang
telah ada sebelum perbutan itu dilakukan” asas ini dikenal dengan aligium
“nullum delictum noella poena sine praevia lege poenale”
2.
Undang-undang yang terbaru akan
membatalkan Undang-undang yang lebih lama, “Lex posteriore derogate legi priori”.
3.
Undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya
akan memiliki kedudukan pemberlakuan yang lebih tinggi pula,
“Lex Superior derogate legi inferiori”.
4.
Undang-undang Khusus lebih
diutamakan dari pada undang-undang yang lebih umum,
“Lex Specialis derogate legi generale”.
Sumber
Hukum
Sumber Hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber Hukum
material dan sumber hukum formal. Sumber hukum material adalah hal-hal
yang seharusnya menjadi isi (materi) hukum. Isi 9materi) ini hukum ini
dipengaruhi oleh beberapa factor, yaitu factor Historis, Folosofis, dan
Sosiologis. Sedangkan sumber hukum formal adalah karena bentuknya (form) itu
dijadikan sumber hukum, oleh karena itu sumber hukum formal berupa berbagai
bentuk peraturan perundang-undangan
1.
Sumber Hukum Material
Hal-hal yang mempengaruhi isi
(materi) hukum adalah factor historis, folosofis dan sosiologis. Factor Historis (sejarah) akan mempengaruhi terhadap
isi hukum yang berlaku, karena hukum yang berlaku sekarang merupakan rangkaian
dari hukum yang berlaku sebelumnya, terutama terhadap hal-hal yang masih
berlaku layak untuk diberlakukan saat ini.
Factor filosofis (Filsafat) sebagai
sumber hukum material, hal ini terlihat bahwa hukum yang berlaku adalah
mencerminkan tentang pandangan hidup/ falsafah suatu bangsa terutama berkaitan
dengan sesuatu yang dianggap baik, adil sejahtera, dan lain-lainnya.
Factor
sosiologis (masyarakat)sebagai sumber hukum material akan terlihat bahwa hukum
yang berlaku harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
2.
Sumber Hukum Formal
Sumber hukum Formal berupa peraturan
perundang-undangan, karena bentuk formal hukum adalah peraturan
perundang-undangan. Disamping itu, sumber hukum formal ini merupakan kelanjutan
dari pada sumber hukum material.
Sumber
hukum formal adalah sebagai berikut :
1.
Undang-undang
2.
Konvensi
(kebiasaan dalam Praktek)
Konvensi sebagai sumber hukum adalah
berupa kebiasaan atau hukum tidak tertulis tetapi dipraktekan oleh pejabat
Negara dalam menjalankan fungsinya.
3. Yurisprudensi/ keputusan hakim
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
4. Doktrin,
adalah pendapat dari para pakar akan menimbulkan teori-teori yang kemudian
mendorong lahirnya kaidah-kaidah hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar