Sabtu, 24 Agustus 2019

Pengantar Ilmu Hukum.UT.Modul 1


Di rangkum dari Buku Pengantar Ilmu Hukum.UT
 MODUL 1
KAIDAH SOSIAL
PENDAHULUAN
Masyarakat adalah kelompok manusia terorganisasi, yang mempersatukan manusia dalam usaha memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya baik selaku makhluk pribadi maupun makhluk sosial.
Dalam hidup bermasyarakat, diantara manusia yang satu dengan yang lain sering saling mengadakan kontrak untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya.  Kepentingan manusia dalam masyarakat tidak selamanya bersesuaian, ada yang bertabrakan atau saling bertentangan, sehingga dapat menimbulkan komplik. Komplik yang terjadi tidak boleh dibiarkan, tetapi harus diselesaikan, untuk itu diperlukan kaidah-kaidah untuk mengatur dan dapat menyeimbangkan kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan tersebut.
Dalam Modul ini akan dijelaskan tentang :
1.      Pengertian masyarakat dan hidup bermasyarakat;
2.      Perbedaan macam-macam masyarakat;
3.      Fungsi kaedah sosial dan masing-masing sub kaidah sosial;
4.      Fungsi khusus kaidah Hukum dalam hubungannya dengan ketiga kaidah sosial yang lain;
5.      Dasar psikologis kaidah hukum, serta dapat menjelaskan rasio adanya hukum;
6.      Adanya hubungan dan titik temu diantara kaidah hukum dengan ketiga kaidah sosial yang lain,
7.      Persamaan dan perbedaan diantara ketiga kaidah sosial.











KEGIATAN BELAJAR 1
Masyarakat dan Kaidah sosial
A.      MANUSIA DAN MASYARAKAT

Masyarakat terbentuk, apabila sedikitnya ada dua orang atau lebih yang hidup bersama, mereka saling berhubungan , saling pengaruh mempengaruhi, saling tergantung, dan saling terikat satu sama lainnya.
Dalam kehidupan bermasyarakat antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya selalu berhubungan atau antara ego (manusia yang beraksi) selalu berinteraksi dengan alter (manusia yang beraksi). Hubungan tersebut disebut interaksi sosial, yaitu adanya hubungan yang bertimbal balik saling pengaruh – mempengaruhi antara manusia yang satu dengan yang lain, antara manusia selaku individu dengan kelompok, antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain, dengan demikian dapatlah ditarik kesimpulan adanya ciri-ciri interaksi sosial, yaitu :
1.         Minimal ada dua orang yang mengadakan interaksi;
2.         Dalam mengadakan interaksi menggunakan bahasa yang saling dimengerti diantara ego dan alter;
3.         Dalam kurun waktu yang cukup lama, artinya tidak hanya sesaat;
4.         Adanya tujuan-tujuan tertentu yang mempersatukan.
Seorang  filosofi  Yunani yang bernama Aristoteles (384-322 SM) mengatakan bahwa manusia pada hakekatnya adalah zoon politicon, artinya adalah manusia adalah makhluk sosial, sebagai makhluk sosial tidak mungkin dapat hidup tampa bermasyarakat. Manusia selalu hidup ditengah-tengah dan dalam pergaulan dengan sesama manusia (man si social being) adalah merupakan pembawaan manusia, bahkan dapat dianggap sebagai insting yang terjadi dengan sendirinya secara turun – temurun yang dibawah sejak lahir.
B.       KAIDAH SOSIAL SEBAGAI PERLINDUNGAN KEPENTINGAN MANUSIA
Manusia tidak akan tentram, kalau kepentingan pribadinya tidak terpenuhi. Pemenuhan terhadap kepentingan pribadi tidak boleh terlalu bebas, tetapi juga harus mengindahkan kepentingan orang lain, yang bearti harus dibatasi, sehingga terciptalah ketertiban masyarakat.
Kaidah atau norma sebenarnya merupakan bentuk penjabaran secara kongkrit dari pasangan nilai-nilai yang bersifat abstrak yang telah diserasikan, adapun fungsi kaedah adalah untuk melindungi kepentingan manusia, baik terhadap ancaman yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam/ manusia itu sendiri.
Apakah kaidah – kaidah sosial itu ?
Kaidah sosial atau norma sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Atau dapat dikatakan bahwa kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya adalah melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan menertibkan.
C.      JENIS-JENIS KAIDAH SOSIAL
a.             Kaidah agama atau kaidah keagamaan
b.             Kaidah kesusilaan
c.              Kaidah kesopanan atau kaidah sopan santun
d.             Kaidah Hukum

Kaidah agama atau kaidah keagamaan
Kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal kepadak percayaan kepada Tuhan.
Kaidah kesusilaan
Kaidah kesusilaan adalah sebagai pengaturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri.
Kaidah kesopanan atau kaidah sopan santun
Kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasan atau kesopanan pada masyarakat. Kaidah kesopanan timbul atau diadakan oleh masyarakat dan dimaksudkan untuk mengatur pergaulan hidup, sehingga setiap warga masyarakat saling hormat – menghormati.
Kaidah Hukum
Kaidah Hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah Hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat.
Kaidah Hukum memberikan perlindungan secara tegas lebih tegas terhadap kepentingan-kepentingan manusia yang telah dilindungi oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Adapun caranya dengan memberikan perumusan yang jelas, disertai dengan sangsi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh instansi yang berwenang. Dengan demikian seseorang yang melanggar larangan-larangan tersebut diatas dapat dikenakan dua macam sanksi. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.         Antara kaidah Hukum dan Kaidah Agama. Sangsi sesuai dengan kaidah Hukum, yaitu si pelanggar akan dijatuhi pidana penjara atau denda akibat telah melakukan perbuatan Pidana. Sanksi sesuai kaedah agama yaitu si pelanggar adalah berdosa dan nantinya kan mendapatkan hukuman dari Tuhan di akhirat, disamping itu juga dapat terjadi akibat pelanggaran tersebut yang bersangkutan mendapat penderitaan bathin sewaktu hidup didunia.

2.         Antara kaidah hukum dan kaidah kesusilaan. Dalam hal ini disamping dapat dikenai sanksi karena pelanggaran kaidah hukum, si pelanggar dapat juga akan mendapatkan sanksi dari dirinya sendiri, yaitu berupa tekanan bathin. Bahkan dapat terjadi sebagai akibat tekanan bathin yang terlalu berat seseorang terpaksa mengambil jalan pintas untuk mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.

3.         Antara kaidah Hukum dengan Kaidah kesopanan. Hubungan antara kaidah Hukum dan kaidah kesopanan itu saling kait mengait, bahkan sering terjadi geser -  menggeser.

Sifat kaidah sosial yaitu deskriptif, preskriptif dan normatif; sedangkan kaedah sosial itu terdiri dari kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan dan kaidah hukum. Dalam masyarakat sifat hubungannya adalah saling membutuhkan, pengaruh – mempengaruhi dan tergantung satu sama lain.

KEGIATAN BELAJAR 2
Kaidah Hukum dan Kaidah Sosial yang lain

A.      KAIDAH HUKUM SEBAGAI PERLINDUNGAN KEPENTINGAN MANUSIA

Dalam hidup bermasyarakat dan dalam usaha memenuhi kepentingan-kepentingannya, manusia mengadakan kontrak. Yang dimaksud kontrak adalah bertemunya kepentingan antara manusia yang satu dengan manusia yang lain, atau antara manusia dengan kelompoknya, atau antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain.
Agar dalam hubungan sosial atau hubungan kemasyarakatan berjalan secara tertib dan teratur diperlukan adanya wadah. Dalam hal ini masyarakat menyediakan wadah, dengan menetapkan aturan-aturan untuk mempertahankan  dan mengembangkan nilai-nilai yang berkaitan dengan bentuk kegiatan yang bersangkutan. Wadah tersebut biasanya disebut lembaga sosial.

B.       DASAR PSIKOLOGIS KAIDAH HUKUM

Manusia hidup bermasyarakat adalah bukan sebagai makhluk yang dapat berbuat seenaknya sendiri atau berbuat sebebas-bebasnya. Hidup bermasyarakat bearti ada sebagian kebebasan manusia selaku pribadi yang dikurangi atau kebebasannya diasi, oleh sebab ia berhadapan dengan manusia lain yang punya kebebasan. Dengan demikian manusia yang hidup bermasyarakat harus mampu mengendalikan perilakunya dan dengan kesadaran untuk menyesuikan dengan tuntutan kelompoknya.
Sejalan dengan uraian itu, dapat dikatakan bahwa ketentraman itu berpangkal pada kebebasan, sedangkan ketertiban berpangkal pada keterikatan

C.      RASIO ADANYA HUKUM

Secara historis teoristis dapatlah dikatakan bahwa adanya pergeseran atau komplik kepentingan manusia/ komplik of human interest adalah merupakan rasio adanya hukum, atau dapat dikatakan bahwa dasar pemikiran/ raison d’etre adanya hukum adalah adanya complik of human interest. Hubungan antara hukum dan masyarakat tidak dapat dipisahkan, karena masyarakat akan damai apabila ada hukum, sebaliknya hukum ada karena ada manusia hidup bermasyarakat. Hal tersebut seperti dikatakan Cicero bahwa  ubi societas ibi ius, artinya dimana ada masyarakat disitu ada hukum.

D.      HUBUNGAN KAIDAH HUKUM DENGAN KETIGA KAIDAH SOSIAL YANG LAIN

a.         Kaidah Hukum dan Kaidah agama
b.         Kaidah-kaidah Hukum dan kaidah kesusilaan
c.         Kaidah-kaidah Hukum dan kaidah kesopanan

Kaidah Hukum mempunyai dua fungsi dalam hubungannya dengan ketiga kaidah sosial yang lain. Berkaitan dengan fungsi khusus kaidah hukum yang pertama, diperoleh gambaran adanya hubungan fungsional antara kaidah hukum dengan ketiga kaidah sosial yang lain, hal ini bearti juga, walaupun keempat kaidah sosial itu dapat dibedakan, namun tidak mudah untuk dipisahkan.
Kaidah agama dan kaidah kesusilaan yang tujuannya adalah untuk penyempurnaan manusia agar mempunyai sikap bathin yang baik, selalu menghargai dan menghormati sesamanya, hal itu secara tidak langsung akan meningkatkan ketaatan manusia sebagai anggota masyarakat kepada hukum, dan pada akhirnya akan menciptakan kedamaian hidup bersama atau suatu masyarakat yang tertib dan tentram.

Kaidah Hukum dan kaidah agama

Kaidah hukum memperhatikan kaidah agama, contoh : Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu; Pasal 2 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; Pasal 4 ayat 1 UU No. 4 tahun 2004 bahwa Peradilan dilakukan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Tidak selamanya kaidah Hukum memperhatikan kaidah agama, artinya ada kaidah agama yang pengaturan berbeda dengan kaidah hukum, contohnya kaidah hukum membolehkan adopsi, tetapi kaidah agama tidak membolehkan, misalnya agama Islam melarang adopsi (‘tabanni’) lebih-lebih kalau memberikan status sama dengan anak kandung, dalam Al Quran surah Al Ahzab ayat 4 dan 5 antara lain Allah Berfirman : Panggillah merela (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama – nama bapak mereka. Itulah yang lebih adil pada Sisi Allah dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka panggillah mereka sebagai saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Kaidah-kaidah Hukum dan kaidah kesusilaan
Kaidah hukum memperhatikan apa yang dikehendaki oleh kaidah kesusilaan, contoh : dalam perjanjian kuasa yang halal adalah tidak dilarang undang-undang atau tidak bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum (Pasal 1337 KUH Perdata); perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata); kewajiban penyewa untuk memakai barang yang disewa sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik (Pasal 1360 KUH Perdata). Dalam hal lain kaidah kesusilaan melarang orang bicara berbohong, tetapi kaidah hukum tidak melarangnya. Orang berangan-angan  melanggar hukum tidak boleh menurut kaidah kesusilaan, tetapi kaidah hukum tidak mengindahkan selama hal tersebut tidak dilakukan.  Bahkan dalam hal-hal tertentu ada perbuatan yang dilarang oleh kaidah kesusilaan, tetapi kaidah hukum  justeru membolehkan, contoh : orang mempunyai hutang, tetapi dalam persidangan pengadilan tidak terbukti, sehingga orang tersebut tidak wajib membayarnya, padahal menurut kaidah kesusilaan hutang haruslah dibayar; kaidah hukum membenarkan pinjam uang  dengan bunga yang tinggi asal bukan untuk mata pencarian, tetapi dalam kaidaah kesusilaan bunga yang tinggi itu tidaklah boleh.
Kaidah-kaidah Hukum dan kaidah kesopanan
Kaidah kesopanan adalah kaidah yang sangat dekat dengan realita yang ada dalam masyarakat, sedangkan kaidah hukum sudah mulai mengambil jarak dengan memperhatikan juga apa yang ideal, sehingga dalam perkembangan diantara kedua kaidah tersebut sering ada tarik menarik.
E.       PERSAMAAN DAN PERBEDAAN DIANTARA KAIDAH-KAIDAH SOSIAL

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa ada dua aspek hidup manusia, yaitu hidup pribadi dan hidup antar pribadi. Setiap aspek hidup tersebut mempunyai kaidah-kaidahnya, dan dalam masing-masing golongan dapat diadakan pembedaan diantara dua macam tata kaidah yaitu (Purnadi, 1979 : 15 – 35)
1.         Tata kaedah dengan aspek hidup pribadi, yang tujuannya adalah untuk kesayogyaan orang seorang (diri pribadi) yang mencakup: kaidah agama untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau kehidupan beriman; dan kaidah kesusilaan yang tertuju kepada kebaikan hidup pribadi atau kebersihan hati nurani  dan akhlak.
2.         Tata kaidah dengan aspek hidup antar pribadi, yang tujuannya untuk kesayogyaan hidup diri pribadi bersama-sama pribadi lainnya, jadi untuk kepentingan diri sendiri dan kepentingan bersama yang mencakup: kaidah kesopanan yang dimaksudkan untuk  kesedapan hidup bersama; dan kaidah hukum yang tertuju kepada kedamain hidup bersama.
Diliat dari isinya, tata kaidah sosial dapat dikelompokan menjadi  dua :
1.         Kelompok kaidah dengan aspek hidup pribadi, yaitu kaidah agama dan kaidah kesusilaan. Isinya ditujukan kepada sikap bathin manusia, dengan melarang melakukan kejahatan.
2.         Kelompok kaedah dengan aspek hidup antar pribadi, yaitu kaidah kesopanan dan kaidah hukum. Isinya ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan kongkrit.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar