Di rangkum dari Buku Pengantar Ilmu Hukum.UT
MODUL 1
KAIDAH SOSIAL
PENDAHULUAN
Masyarakat adalah kelompok manusia terorganisasi, yang
mempersatukan manusia dalam usaha memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya baik
selaku makhluk pribadi maupun makhluk sosial.
Dalam hidup bermasyarakat, diantara manusia yang satu
dengan yang lain sering saling mengadakan kontrak untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Kepentingan
manusia dalam masyarakat tidak selamanya bersesuaian, ada yang bertabrakan atau
saling bertentangan, sehingga dapat menimbulkan komplik. Komplik yang terjadi
tidak boleh dibiarkan, tetapi harus diselesaikan, untuk itu diperlukan
kaidah-kaidah untuk mengatur dan dapat menyeimbangkan kepentingan-kepentingan
yang saling bertentangan tersebut.
Dalam
Modul ini akan dijelaskan tentang :
1. Pengertian
masyarakat dan hidup bermasyarakat;
2. Perbedaan
macam-macam masyarakat;
3. Fungsi
kaedah sosial dan masing-masing sub kaidah sosial;
4. Fungsi
khusus kaidah Hukum dalam hubungannya dengan ketiga kaidah sosial yang lain;
5. Dasar
psikologis kaidah hukum, serta dapat menjelaskan rasio adanya hukum;
6.
Adanya hubungan dan titik temu diantara kaidah hukum
dengan ketiga kaidah sosial yang lain,
7. Persamaan
dan perbedaan diantara ketiga kaidah sosial.
KEGIATAN
BELAJAR 1
Masyarakat
dan Kaidah sosial
A. MANUSIA
DAN MASYARAKAT
Masyarakat terbentuk, apabila sedikitnya ada dua orang atau lebih yang
hidup bersama, mereka saling berhubungan , saling pengaruh mempengaruhi, saling
tergantung, dan saling terikat satu sama lainnya.
Dalam kehidupan bermasyarakat antara manusia yang satu dengan manusia yang
lainnya selalu berhubungan atau antara ego
(manusia yang beraksi) selalu berinteraksi dengan alter
(manusia yang beraksi). Hubungan tersebut disebut interaksi sosial, yaitu adanya hubungan yang bertimbal balik
saling pengaruh – mempengaruhi antara manusia yang satu dengan yang lain,
antara manusia selaku individu dengan kelompok, antara kelompok yang satu
dengan kelompok yang lain, dengan demikian dapatlah ditarik kesimpulan adanya
ciri-ciri interaksi sosial, yaitu
:
1.
Minimal
ada dua orang yang mengadakan interaksi;
2.
Dalam
mengadakan interaksi menggunakan bahasa yang saling dimengerti diantara ego dan
alter;
3.
Dalam
kurun waktu yang cukup lama, artinya tidak hanya sesaat;
4.
Adanya
tujuan-tujuan tertentu yang mempersatukan.
Seorang filosofi Yunani
yang bernama Aristoteles (384-322 SM) mengatakan bahwa manusia pada hakekatnya adalah zoon
politicon, artinya adalah manusia adalah makhluk sosial, sebagai
makhluk sosial tidak mungkin dapat hidup tampa bermasyarakat. Manusia selalu
hidup ditengah-tengah dan dalam pergaulan dengan sesama manusia (man
si social being) adalah merupakan pembawaan manusia, bahkan dapat
dianggap sebagai insting yang terjadi dengan sendirinya secara turun – temurun
yang dibawah sejak lahir.
B. KAIDAH
SOSIAL SEBAGAI PERLINDUNGAN KEPENTINGAN MANUSIA
Manusia tidak akan tentram,
kalau kepentingan pribadinya tidak terpenuhi. Pemenuhan terhadap kepentingan
pribadi tidak boleh terlalu bebas, tetapi juga harus mengindahkan kepentingan
orang lain,
yang bearti harus dibatasi, sehingga terciptalah ketertiban masyarakat.
Kaidah atau norma sebenarnya
merupakan bentuk penjabaran secara kongkrit dari pasangan nilai-nilai yang
bersifat abstrak yang telah diserasikan, adapun fungsi kaedah adalah untuk
melindungi kepentingan manusia, baik terhadap ancaman yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam/
manusia itu
sendiri.
Apakah
kaidah – kaidah sosial itu ?
Kaidah sosial atau norma sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana
manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Atau dapat
dikatakan bahwa kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup
bermasyarakat, yang fungsinya adalah melindungi kepentingan manusia baik
sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan menertibkan.
C. JENIS-JENIS
KAIDAH SOSIAL
a.
Kaidah agama atau kaidah keagamaan
b.
Kaidah
kesusilaan
c.
Kaidah
kesopanan atau kaidah sopan santun
d.
Kaidah
Hukum
Kaidah agama atau kaidah keagamaan
Kaidah agama adalah sebagai
peraturan hidup yang oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah Tuhan, atau
dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal kepadak
percayaan kepada Tuhan.
Kaidah kesusilaan
Kaidah kesusilaan adalah sebagai
pengaturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan
sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri.
Kaidah kesopanan atau kaidah sopan santun
Kaidah kesopanan adalah sebagai
peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasan atau kesopanan pada masyarakat. Kaidah kesopanan timbul atau diadakan oleh masyarakat
dan dimaksudkan untuk mengatur pergaulan hidup, sehingga setiap warga masyarakat saling hormat –
menghormati.
Kaidah Hukum
Kaidah Hukum adalah sebagai peraturan
hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya
dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara.
Kaidah Hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup
manusia dalam hidup bermasyarakat.
Kaidah Hukum memberikan
perlindungan secara tegas lebih tegas terhadap kepentingan-kepentingan manusia
yang telah dilindungi oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Adapun caranya
dengan memberikan perumusan yang jelas, disertai dengan sangsi yang tegas dan
dapat dipaksakan oleh instansi yang berwenang. Dengan demikian seseorang yang
melanggar larangan-larangan tersebut diatas dapat dikenakan dua macam sanksi.
Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
Antara
kaidah Hukum dan Kaidah Agama. Sangsi sesuai dengan kaidah Hukum, yaitu si
pelanggar akan dijatuhi pidana penjara atau denda akibat
telah melakukan perbuatan Pidana. Sanksi sesuai kaedah agama yaitu si
pelanggar adalah berdosa dan nantinya kan mendapatkan
hukuman dari Tuhan
di akhirat, disamping itu juga dapat terjadi akibat pelanggaran tersebut yang
bersangkutan mendapat penderitaan bathin sewaktu hidup didunia.
2.
Antara
kaidah hukum dan kaidah kesusilaan. Dalam hal ini disamping dapat dikenai sanksi karena
pelanggaran kaidah hukum, si pelanggar dapat juga akan mendapatkan sanksi dari
dirinya sendiri, yaitu berupa tekanan bathin. Bahkan dapat terjadi sebagai
akibat tekanan bathin yang terlalu berat seseorang terpaksa mengambil jalan
pintas untuk mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.
3.
Antara
kaidah Hukum dengan Kaidah kesopanan. Hubungan antara kaidah Hukum dan kaidah kesopanan itu
saling kait mengait, bahkan sering terjadi geser - menggeser.
Sifat
kaidah sosial yaitu deskriptif, preskriptif dan normatif; sedangkan kaedah
sosial itu terdiri dari kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan dan
kaidah hukum. Dalam masyarakat sifat hubungannya adalah saling membutuhkan,
pengaruh – mempengaruhi dan tergantung satu sama lain.
KEGIATAN BELAJAR 2
Kaidah Hukum dan Kaidah Sosial yang lain
A. KAIDAH
HUKUM SEBAGAI PERLINDUNGAN KEPENTINGAN MANUSIA
Dalam hidup bermasyarakat dan dalam usaha memenuhi
kepentingan-kepentingannya, manusia mengadakan kontrak. Yang dimaksud kontrak
adalah bertemunya kepentingan antara manusia yang satu dengan manusia yang lain,
atau antara manusia dengan kelompoknya, atau antara kelompok yang satu dengan
kelompok yang lain.
Agar dalam hubungan sosial atau hubungan kemasyarakatan berjalan secara
tertib dan teratur diperlukan adanya wadah. Dalam hal ini masyarakat
menyediakan wadah, dengan menetapkan aturan-aturan untuk mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai yang berkaitan
dengan bentuk kegiatan yang bersangkutan. Wadah tersebut biasanya disebut
lembaga sosial.
B. DASAR
PSIKOLOGIS KAIDAH HUKUM
Manusia hidup bermasyarakat adalah bukan sebagai makhluk yang dapat berbuat
seenaknya sendiri atau berbuat sebebas-bebasnya. Hidup bermasyarakat bearti ada
sebagian kebebasan manusia selaku pribadi yang dikurangi atau kebebasannya
diasi, oleh sebab ia berhadapan dengan manusia lain yang punya kebebasan.
Dengan demikian manusia yang hidup bermasyarakat harus mampu mengendalikan
perilakunya dan dengan kesadaran untuk menyesuikan dengan tuntutan kelompoknya.
Sejalan dengan uraian itu, dapat dikatakan bahwa ketentraman itu berpangkal
pada kebebasan, sedangkan ketertiban berpangkal pada keterikatan
C. RASIO
ADANYA HUKUM
Secara historis teoristis dapatlah dikatakan bahwa adanya pergeseran atau
komplik kepentingan manusia/ komplik of human interest adalah merupakan rasio
adanya hukum, atau dapat dikatakan bahwa dasar pemikiran/ raison d’etre adanya
hukum adalah adanya complik of human interest. Hubungan antara hukum dan
masyarakat tidak dapat dipisahkan, karena masyarakat akan damai apabila ada
hukum, sebaliknya hukum ada karena ada manusia hidup bermasyarakat. Hal
tersebut seperti dikatakan Cicero
bahwa ubi societas ibi ius,
artinya dimana ada masyarakat disitu ada hukum.
D. HUBUNGAN
KAIDAH HUKUM DENGAN KETIGA KAIDAH SOSIAL YANG LAIN
a.
Kaidah Hukum dan Kaidah agama
b.
Kaidah-kaidah
Hukum dan kaidah kesusilaan
c.
Kaidah-kaidah
Hukum dan kaidah kesopanan
Kaidah Hukum mempunyai dua fungsi dalam hubungannya dengan ketiga kaidah
sosial yang lain. Berkaitan dengan fungsi khusus kaidah hukum yang pertama,
diperoleh gambaran adanya hubungan fungsional antara kaidah hukum dengan ketiga
kaidah sosial yang lain, hal ini bearti juga, walaupun keempat kaidah sosial
itu dapat dibedakan, namun tidak mudah untuk dipisahkan.
Kaidah agama dan kaidah kesusilaan yang tujuannya adalah untuk
penyempurnaan manusia agar mempunyai sikap bathin yang baik, selalu menghargai
dan menghormati sesamanya, hal itu secara tidak langsung akan meningkatkan
ketaatan manusia sebagai anggota masyarakat kepada hukum, dan pada akhirnya
akan menciptakan kedamaian hidup bersama atau suatu masyarakat yang tertib dan
tentram.
Kaidah Hukum dan kaidah agama
Kaidah hukum memperhatikan kaidah agama, contoh : Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 bahwa “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu”; Pasal 2 ayat 1
UU No. 1 tahun 1974 “Perkawinan adalah sah, apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”; Pasal 4 ayat 1
UU No. 4 tahun 2004 bahwa Peradilan
dilakukan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Tidak
selamanya kaidah Hukum memperhatikan kaidah agama, artinya ada kaidah agama
yang pengaturan berbeda dengan kaidah hukum, contohnya kaidah hukum membolehkan
adopsi, tetapi kaidah agama tidak membolehkan, misalnya agama Islam melarang
adopsi (‘tabanni’) lebih-lebih kalau
memberikan status sama dengan anak kandung, dalam Al Quran surah Al Ahzab ayat
4 dan 5 antara lain Allah Berfirman : Panggillah
merela (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama – nama bapak mereka. Itulah
yang lebih adil pada Sisi Allah dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak
mereka, maka panggillah mereka sebagai saudara-saudaramu seagama dan
maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya.
Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Kaidah-kaidah Hukum dan kaidah kesusilaan
Kaidah hukum memperhatikan apa
yang dikehendaki oleh kaidah kesusilaan, contoh : dalam perjanjian kuasa yang
halal adalah tidak dilarang undang-undang atau tidak bertentangan dengan kesusilaan
atau ketertiban umum (Pasal 1337 KUH Perdata); perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad
baik (Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata); kewajiban penyewa untuk memakai barang yang disewa
sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik (Pasal 1360 KUH Perdata). Dalam hal lain kaidah kesusilaan melarang orang bicara
berbohong, tetapi kaidah hukum tidak melarangnya. Orang berangan-angan melanggar hukum tidak boleh menurut kaidah
kesusilaan, tetapi kaidah hukum tidak mengindahkan selama hal tersebut tidak
dilakukan. Bahkan dalam hal-hal tertentu
ada perbuatan yang dilarang oleh kaidah kesusilaan, tetapi kaidah hukum justeru membolehkan, contoh : orang mempunyai
hutang, tetapi dalam persidangan pengadilan tidak terbukti, sehingga orang
tersebut tidak wajib membayarnya, padahal menurut kaidah kesusilaan hutang
haruslah dibayar; kaidah hukum membenarkan pinjam uang dengan bunga yang tinggi asal bukan untuk
mata pencarian, tetapi dalam kaidaah kesusilaan bunga yang tinggi itu tidaklah
boleh.
Kaidah-kaidah Hukum dan kaidah kesopanan
Kaidah kesopanan adalah kaidah
yang sangat dekat dengan realita yang ada dalam masyarakat, sedangkan kaidah
hukum sudah mulai mengambil jarak dengan memperhatikan juga apa yang ideal,
sehingga dalam perkembangan diantara kedua kaidah tersebut sering ada tarik
menarik.
E. PERSAMAAN
DAN PERBEDAAN DIANTARA KAIDAH-KAIDAH SOSIAL
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono
Soekanto mengemukakan bahwa ada dua aspek hidup manusia, yaitu hidup
pribadi dan hidup antar pribadi. Setiap aspek hidup tersebut mempunyai
kaidah-kaidahnya, dan dalam masing-masing golongan dapat diadakan pembedaan
diantara dua macam tata kaidah yaitu (Purnadi,
1979 : 15 – 35)
1.
Tata
kaedah dengan aspek hidup pribadi, yang tujuannya adalah untuk kesayogyaan orang seorang (diri pribadi) yang
mencakup: kaidah agama untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau kehidupan
beriman; dan kaidah kesusilaan yang tertuju kepada kebaikan hidup pribadi atau
kebersihan hati nurani dan akhlak.
2.
Tata
kaidah dengan aspek hidup antar pribadi, yang tujuannya untuk kesayogyaan hidup diri pribadi
bersama-sama pribadi lainnya, jadi untuk kepentingan diri sendiri dan
kepentingan bersama yang mencakup: kaidah kesopanan yang dimaksudkan untuk kesedapan hidup bersama; dan kaidah hukum
yang tertuju kepada kedamain hidup bersama.
Diliat dari isinya, tata kaidah sosial dapat dikelompokan menjadi dua :
1.
Kelompok
kaidah dengan aspek hidup pribadi, yaitu kaidah agama dan kaidah kesusilaan.
Isinya ditujukan kepada sikap bathin manusia, dengan melarang melakukan
kejahatan.
2.
Kelompok
kaedah dengan aspek hidup antar pribadi, yaitu kaidah kesopanan dan kaidah
hukum. Isinya ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan kongkrit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar