Sabtu, 24 Agustus 2019

Pengantar Ilmu Hukum. UT. Modul 4


MODUL 4
BEBERAPA PENGERTIAN HUKUM

Pengertian dan/ atau konsep yang digunakan dalam lalu lintas hukum ada yang berasaal dari kehidupan sehari-hari, atau adnya memang sengaja dibentuk secara teoritis.

Pengertian hukum sebenarnya merupakan pengertian ilmiah dan mempunyai batas yang tegas, sehingga berbeda dengan pengertian sehari-hari.

Dalam Modul 4 ini dipaparkan beberapa materi pokok, agar bisa dijelaskan :
1.         Hukum sebagai satu kesatuan system;
2.         Asa hukum mempunyai hubungan dengan system hukum;
3.         Macam-macam asa hukum dan karekteristiknya;
4.         Klaspikasi hukum dan macam-macam klaspikasi hukum;
5.         Pengertian peristiwa hukum;
6.         Macam-macam peristiwa hukum.


  

KEGIATAN BELAJAR 1
Asas Hukum, system Hukum, dan
Klasifikasi Hukum
A.      SISTEM HUKUM

System hukum adalah merupakan kesatuan yang bulat dan kompleks, yang terdiri dari sub-sub system atau bagian-bagian yang saling berhubungan satu sama lain.
Sebagai satu kesatuan yang bulat system hukum tidak menghendaki adanya kontradiksi atau komplik didalamnya. Kalau ada kontradisis atau konplik maka tidak boleh dibiarkan, tetapi harus diselesaikan oleh dan didalam  system itu sendiri dan tidak dicari diluar system. Ada beberapa pedoman yang dapat digunakan untuk menyelesaikan konplik dalam system hukum, yaitu :
1.         Apabila terjadi komplik dengan peraturan perundang-undangan maka penyelesainnya dengan asas-asas peraturan perundangan,
2.         Apabila terjadi komplik antara peraturan perundang-undangan dengan hukum adat atau hukum kebiasaan, maka penyelesainnya dengan dengan mendasarkan pada sifat kaidah hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan. Apabila memuat kaidah hukum yang bersifat imperative, maka yang dimenangkan adalah peraturan perundang-undangan, sedangkan apabila memuat kaidah hukum yang bersifat imperative, maka yang dimenangkan adalah peraturan perundang-undangan, sedangkan apabila memuat kaidah hukum yang bersifat fakultatif, hukum adat atau hukum kebiasaanlah yang dimenangkan,
3.         Apabila terjadi komplik antara peraturan perundang-undangan dengan putusan hakim, maka penyelesaian terhadap kasus yang bersangkutan yang dimenangkan adalah putusan hakim. Hal ini berdasarkan asas res judicata pro varitate habitur, yang artinya bahwa putusan hakimharuslah dianggap benar sampai ada pembatalan oleh putusan hakim yang lebih tinggi.
Sistem hukum, meliputi keseluruan hukum yang ada dan berlaku baik yang bentuknya tertulis maupun yang bentuknya tidak tertulis, mempunyai unsure-unsur, yaitu :
1.         Hukum undang-undang, yaitu meliputi hukum yang sengaja dibuat penguasa yang berwenang (wettenrecht), yang bentuknya tertulis dan tertuang dalam peraturan perundang-undangan..
2.         Hukum kebiasaan dan/ atau hukum adat, yaitu meliputi keajegan-keajegan dan keputusan-keputusan (dari warga masyarakat dan atau penguasa) yang didasrkan pada keyakinan sebab akan menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup di masyarakat (gewoonterecht).
3.         Hukum yurisprudensi, yaitu meliputi hukum yang diciptakan oleh hakim melalui putusan-putusannya (yurisprudentierecht) yang dimaksudkan untuk menyelesaikan kasus hukum yang konkrit.
4.         Hukum Traktat, yaitu hukum yang terbentuk dalam perjanjian-perjanjian antar Negara (tractatenrecht).
5.         Hukum ilmiah, yaitu hukum hasil konsepsi para ilmuwan hukum atau teoritisi hukum (wetenschapsrecht).

B.       ASAS-ASAS HUKUM

Sistem hukum dilengkapi dengan asas-asas hukum, adanya asas-asas hukum ini membuat sistim hukum menjadi hidup, sebab asas hukum mengandung tuntutan etis. Asas hukum merupakan jembatan antara peraturan-peraturan hukum dan hukum positif dengan cita-cita social dan pandangan etis masyarakat.
Dalam pembentukan undang-undang asas-asas yang harus diperhatikan adalah :
-          Asas Hukum Umum sebagai asas kesusilaan yang tidak terikat tempat dan waktu, sepertia asas tidak boleh mencuri, tidak boleh korupsi, tidak boleh membunuh, tidak boleh berzina dan lain-lain sebagainya.
-          Asas hukum yang dijadikan dasar kejiwaan suatu bangsa, di Negara Ri adalah Pancasila dan terwujudnya masyarakat yang adil dan Makmur; dan
-          Asas hukum yang dijadikan dasar dan alasan umum pembentukan peraturan perundang-undangan atau ratio legis (raharjo, 1982 : 86).
Asas-asa lain yang harus diperhatikan oleh pembentukan perundang-undangan , yaitu :
a.      Asas formal
b.      Asas material.
Dengan demikian asas hukum mempunayi peranan yang sangat penting dalam pembentukan hukum, sebab asas hukum inilah yang member petunjuk kepada pembentukan undang-undang dalam menetapkan hukum. Dengan melihat atau mempelajari asas hukum dapat diketahui cita-cita yang hendak dicapai. Asas-asas hukum mempunyai arti penting bagi :
1.      Pembentukan undang-undang,
2.      Hakim,
3.      Ilmu Pengetahuan Hukum.

C.      KLASIPIKASI HUKUM

Klasipikasi hukum dipengaruhi oleh unsur-unsur historis dan sosiologis, oleh sebab itu factor tempat dan waktu ikut mempengaruhinya. Hal ini berakibat untuk adanya prinsip klaspikasi hukum yang sama diantara Negara yang satu dengan Negara yang lain adalah sangat sulit terjadinya.
Adapun ukuran atau kriteria yang dapat kita gunakan untuk mengadakan klaspikasi hukum antara lain berdasarkan :
1.         Sumber berlakunya, dibedakan menjadi : hukum undang-undang, hukum kebiasaan/ adat, hukum traktat, hukum yurisprudensi, dan hukum doktrin;
2.         Bentuknya dibedakan menjadi : hukum tertulis dan hukum tidak tertulis;
3.         Saat atau masa berlakunya, dibedakan menjadi : hukum positif, hukum yang dicita-citakan, dan hukum alam;
4.         Tempat berlakunya, dibedakan menjadi :  hukum nasional, hukum Internasional, hukum asing, dan hukum gereja;
5.         Sifat atau daya kerjanya, dibedakan menjadi : hukum yang bersifat fakultif dan hukum yang bersifat imperative;
6.         Luas berlakunya, dibedakan menjadi : hukum khusus dan hukum umum;
7.         Kerja serta pelaksanaan sanksinya, dibedakan menjadi : hukum kaedah dan hukum sanksi;
8.         Fungsi atau bagaimana pertaliannya, dibedakan menjadi : hukum materiil dan hukum formiil;
9.         Isinya, dibedakan menjadi : hukum politik dan hukum privat;
10.     Hubungan aturan hukum itu satu sama lain, dibedakan menjadi : hukum tunggal atau seragam dan hukum kembar atau beranekaragam.
Pembahasan
1.      Berdasarkan Sumber Berlakunya
Berdasarkan sumber berlakunya hukum dibedakan menjadi :
a.      Hukum Undang-undang (wettenrecht), hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.      Hukum kebiasaan dan hukum adat (gewoonte en adatrecht), yaitu hukum yang tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat dan yang prinsip-prinsipnya dapat diketemukan dalam kehidupan sehari hari.
c.       Hukum traktat (traktatenrecht), yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara yang secara bersama-sama mengadakan perjanjian antar Negara.
d.      Hukum yurisprudensi (jurisprudentierecht), yaitu hukum yang terbentuk melalui putusan hakim.
e.       Hukum perjanjian 9overeekomstrrecht), yaitu hukum yang ditetapkan sendiri oleh pihak yang mengadakan perjanjian.
f.        Hukum doktrin (wetenschapsrecht), yaitu hukum yang terdapat dalam pandangan-pandangan para ahli hukum yang terkenal dan berwibawa, yang banyak pengikutnya
2.      Berdasrkan bentuknya
Berdasarkan bentuknya, hukum dibedakan menjadi :
a.      Hukum tertulis,
b.      Hukum tidak tertulis.
3.      Berdasrkan sifatnya
            Hukum yang bersifat mengatur (fakultatiif) dan hukum yang bersifat memaksa (imperative).
            Hukum yang bersiat mengatur yaitu hukum yang dalam keadaan kongkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat para pihak.
            Hukum yang bersifat memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan kongkrit tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak.
4.      Berdasarkan luas berlakunya
            Berdasarkan luas berlakunya hukum dibedakan menjadi hukum umum dan hukum khusus, hukum umum (ius general), yaitu peraturan hukum yang berlaku umum atau berlaku bagi setiap orang. Hukum khususu dibedakan menjadi : hukum khusus  yang berlakunya khusus untuk suatu tempat tertentu, jadi kekhususannya bertalian tempat (ius partikulare), dan hukum khusus yang berlaku nya khusus untuk hal-hal tertentu saja atau yang bertalian dengan segi tertentu dari kehidupan masyarakat.
5.      Berdasarkan fungsinya
Hukum materiil dan hukum formil
Hukum materiil yaitu peraturan hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan hukum,
Hukum Formil yaitu peraturan hukum yang mengatur bagaimana menjamin ditaatinya atau ditegakkannya hukum materiil.
6.      Berdasarkan isinya
Hukum Publik dan Hukum Private.
            Hukum Publik (public recht), yaitu peraturan hukum yang objeknya kepentingan umum, atau dapat juga dikatakan sebagai peraturan hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan warga negaranya.
            Hukum Privat (privat recht) atau hukum sipil (civil recht) atau hukum Perdata, yaitu Peraturan hukum yang objeknya kepentingan khusus atau kepentingan perseorangan, atau dapat juga dikatakan sebagai peraturan hukum yang mengatur hubungan perseorangan, hubungan antara orang yang satu dengan orang lain, baik dalam hubungan keluarga maupun dalam pergaulan masyarakat.




KEGIATAN BELAJAR 2
Peristiwa Hukum
A.      PERISTIWA HUKUM

Peraturan hukum menetapkan peristiwa-peristiwa tertentu dalam masyarakat sebagai suatu peristiwa hukum, artinya peristiwa-peristiwa tersebut mempunyai akibat hukum, atau peristiwa-peristiwa tersebut mengakibatkan timbul atau lenyapnya hak dan kewajiban.
Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa hak dan kewajiban menjadi nyata jika peraturan hukum bergerak. Selanjutnya agar peraturan hukum yang abstrak (das Sollen0 bergerak atau aktif dan terjadilah hak dan kewajiban, diperlukan terjadinya suatu peristiwa kongkrit (das sein).
Jadi bolehlah dikatakan, baru boleh dianggap sebagai suatu peristiwa hukum apabila telah ada suatu peraturan hukum yang member kualifikasi sebagai peristiwa hukum. Selama belum ada peraturan hukum yang mengkaitkan dengan suatu akibat hukum, maka peristiwa tersebut bukan peristiwa hukum, tetapi merupakan peristiwa alamiah saja.

Peristiwa Hukum Karena Perbuatan Manusia
Peristiwa hukum yang terjadi karena perbuatan manusia dibedakan menjadi dua, yaitu : peristiwa hukum karena perbuatan manusia yang merupakan perbuatan hukum, dan peristiwa hukum karena perbuatan manusia yang bukan merupak perbuatan hukum.
Perbuatan hukum adalah perbuatan yang oleh peraturan hukum dikaitkan dengan timbul atau lenyapnya dan dan kewajiban, atau disebut juga dengan perbuatan yang mempunyai akibat hukum. Perbuatan hukum terjadi karena adanya kehendak dan pernyataan kehendak yang disengaja untuk menimbulkan suatu akibat hukum.
Perbuatan hukum sepihak pada hakekatnya adalah perbuatan hukum yang hanya memerlukan pernyataan kehendak dari satu pihak saja untuk menimbulkan satu akibat hukum, contoh : Pembuatan Surat Wasiat, Penerimaan atau Penolakan warisan, Penolakan Persekutuan Harta kekayaan, Pemilikan dan Pembayaran.
Surat Wasiat atau testamen adalah suatu akta yang mempunyai pernyataan dari seseorang tentang apa yang ia kehendaki agar terjadi atas harta kekayaan, apabila ia meninggal.
Penerimaan warisan, dapat dilakukan secara tegas atau secar diam-diam. Terjadi secara Tegas, apabila seseorang dengan akta menyebutkan dirinya sebagai ahli waris atau mengambil kedudukan sebagai ahli waris. Dengan diam-diam ini terjadi apabila seseorang melakukan suatu perbuatan yang dengan jelas menunjukan maksudnya untuk menerima warisan, dan yang memang hanya dapat dilakukan oleh seseorang dalam kedudukannya sebagai ahli waris (Pasal 1048 KUH Perdata).
Penolakan warisan, harus dilaukan dengan tegas dan harus dilakukan dengan suatu pernyataan yang dibuat di ke paniteraan Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya telah terbuka warisan tersebut (Pasal 1057 KUH Perdata)
Penolakan persekutuan harta Kekayaan, ini dapat diajukan oleh istri sepanjang perkawinan berlangsung, dengan membuat permohonan kepada hakim agar ditetapkan pemisah harta kekayaan, permohonan ini akan dikabulkan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu (Pasal 186. KUH Perdata)
Pemilikan atau okupasi, ini terjadi apabila seseorang memperoleh dan menguasai suatu barang yang sebelumnya tidak ada orang lain yang memilikinya.
Pembayaran, dilakukan pihak debitur kepada Kreditur, atau orang yang dikuasakan olehnya, atau orang yang dikuasakan hakim atau oleh undang-undang untuk menerima pembayaran (Pasal 1382 KUH Perdata). Pembayaran kepada debitur sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan, apabila kreditur tidak bersedia untuk menerimanya, maka debitur dapat melakukan consinagtie (Pasal 1404 KUH Perdata).
Diantara perbuatan hukum sepihak ada yang mensyaratkan bahwa untuk timbulnya akibat hukum itu memerlukan adanya kehendak dan pernyataan kehendak dari pihak lain. Berkaitan dengan ini, ada sarjana yang membagi perbuatan-perbuatan hukum sepihak menjadi dua, yaitu : perbuatan hukum  sepihak yang murni, yaitu cukup adanya kehendak dan pernyataan kehendak dari satu pihak saja untuk timbulnya akibat hukum, dan perbuatan hukum sepihak yang tidak murni, yaitu yang masih memerlukan adanya kehendak dan pernyataan kehendak dan pernyataan kehendak dari pihak lain untuk timbulnya suatu akibat hukum.
Contoh : yang termasuk perbuatan hukum sepihak yang tidak murni adalah pengakuan anak luar kawin, ini dapat dilakukan oleh ayah biologis dengan persetujuan ibu kandungnya (Pasal 284 KUH Perdata), apabila tidak pengakuan tersebut batal, disamping mengakibatkan bataknya pengakuan, juga dapat dianggap melakukan pengakuan palsu yang merupakan perbutan Pidana (Pasal 278 KUHP)
Perbuatan hukum berpihak dua adalah perbuatan hukum yang memerlukan adanya kehendak dan pernyataan kehendak dari kedua belah pihak untuk timbulnya suatu akibat hukum, perbuatan hukum berpihak dua sering juga disebut perjanjian, sebab untuk timbulnya akibat hukum harus ada kesesuaian kehendak yang dinyatakan oleh kedua belah pihak. Perjanjian dibagi menjadi empat, yaitu :
1.         Perjanjian dalam hukum keluarga, missal perkawinan;
2.         Perjanjian dalam hukum benda, yaitu suatu perjanjian yang mengakibatkan timbul atau lenyapnya hak-hak kebendaan, misalnya perjanjian Penyerahan (traditie);
3.         Perjanjian obligator, yaitu  perjanjian sepihak dan perjanjian timbale balik
4.         Perjanjian dalam pembuktian adalah perjanjian yang diadakan oleh para pihak mengenai alat-alat pembuktian yang akan mereka gunakan dalam suatu proses persidangan.
            Perbuatan manusia yang bukan perbuatan hukum
                        Perbuatan manusia yang bukan perbuatan hukum, yang oleh undang-undang          dihubungkan dengan suatu akibat hukum dengan suatu akibat hukum. Keterikatan          seseorang adalah tampa disari, tetapi terjadi karena adanya ketentuan undang-undang       yang    harus dipenuhi. Perbuatan jenis ini dibedakan menjadi dua, yaitu : yang sah   dan yang         melawan hukum.
            Perbuatan sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1354 KUH Perdata
                        Perbuatan melawan Hukum “Tiap Perbuatan melanggar Hukum yang          membawa        kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena    kesalahannya   menimbulkan   kerugian, mengganti kerugian tersebut” (Pasal 1365 KUH Perdata).
            Peristiwa Hukum yang bukan karena perbuatan manusia
                        Peristiwa hukum lainnya yang bukan karena perbuatan manusia, ada yang   merupakan kejadian, misalnya : kelahiran, kematian, dam ada pula yang merupakan         suatu    keadaan, misalnya : umur, kadaluarsa.



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar