MODUL
4
BEBERAPA
PENGERTIAN HUKUM
Pengertian dan/ atau
konsep yang digunakan dalam lalu lintas hukum ada yang berasaal dari kehidupan
sehari-hari, atau adnya memang sengaja dibentuk secara teoritis.
Pengertian hukum
sebenarnya merupakan pengertian ilmiah dan mempunyai batas yang tegas, sehingga
berbeda dengan pengertian sehari-hari.
Dalam Modul 4 ini
dipaparkan beberapa materi pokok, agar bisa dijelaskan :
1.
Hukum
sebagai satu kesatuan system;
2.
Asa
hukum mempunyai hubungan dengan system hukum;
3.
Macam-macam
asa hukum dan karekteristiknya;
4.
Klaspikasi
hukum dan macam-macam klaspikasi hukum;
5.
Pengertian
peristiwa hukum;
6.
Macam-macam
peristiwa hukum.
KEGIATAN
BELAJAR 1
Asas
Hukum, system Hukum, dan
Klasifikasi
Hukum
A.
SISTEM
HUKUM
System hukum adalah
merupakan kesatuan yang bulat dan kompleks, yang terdiri dari sub-sub system
atau bagian-bagian yang saling berhubungan satu sama lain.
Sebagai satu kesatuan
yang bulat system hukum tidak menghendaki adanya kontradiksi atau komplik
didalamnya. Kalau ada kontradisis atau konplik maka tidak boleh dibiarkan,
tetapi harus diselesaikan oleh dan didalam
system itu sendiri dan tidak dicari diluar system. Ada beberapa pedoman
yang dapat digunakan untuk menyelesaikan konplik dalam system hukum, yaitu :
1.
Apabila terjadi komplik dengan peraturan
perundang-undangan maka penyelesainnya dengan asas-asas peraturan perundangan,
2.
Apabila terjadi komplik antara peraturan
perundang-undangan dengan hukum adat atau hukum kebiasaan, maka penyelesainnya
dengan dengan mendasarkan pada sifat kaidah hukum yang terkandung dalam
peraturan perundang-undangan. Apabila memuat kaidah hukum yang bersifat
imperative, maka yang dimenangkan adalah peraturan perundang-undangan,
sedangkan apabila memuat kaidah hukum yang bersifat imperative, maka yang
dimenangkan adalah peraturan perundang-undangan, sedangkan apabila memuat
kaidah hukum yang bersifat fakultatif, hukum adat atau hukum kebiasaanlah yang
dimenangkan,
3.
Apabila terjadi komplik antara peraturan
perundang-undangan dengan putusan hakim, maka penyelesaian terhadap kasus yang
bersangkutan yang dimenangkan adalah putusan hakim. Hal ini berdasarkan asas
res judicata pro varitate habitur, yang artinya bahwa putusan hakimharuslah
dianggap benar sampai ada pembatalan oleh putusan hakim yang lebih tinggi.
Sistem hukum, meliputi
keseluruan hukum yang ada dan berlaku baik yang bentuknya tertulis maupun yang
bentuknya tidak tertulis, mempunyai unsure-unsur, yaitu :
1.
Hukum undang-undang, yaitu meliputi
hukum yang sengaja dibuat penguasa yang berwenang (wettenrecht), yang
bentuknya tertulis dan tertuang dalam peraturan perundang-undangan..
2.
Hukum kebiasaan dan/ atau hukum adat,
yaitu meliputi keajegan-keajegan dan keputusan-keputusan (dari warga masyarakat
dan atau penguasa) yang didasrkan pada keyakinan sebab akan menciptakan
ketertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup di masyarakat (gewoonterecht).
3.
Hukum yurisprudensi, yaitu meliputi
hukum yang diciptakan oleh hakim melalui putusan-putusannya (yurisprudentierecht)
yang dimaksudkan untuk menyelesaikan kasus hukum yang konkrit.
4.
Hukum Traktat, yaitu hukum yang
terbentuk dalam perjanjian-perjanjian antar Negara (tractatenrecht).
5.
Hukum ilmiah, yaitu hukum hasil konsepsi
para ilmuwan hukum atau teoritisi hukum (wetenschapsrecht).
B.
ASAS-ASAS
HUKUM
Sistem hukum dilengkapi
dengan asas-asas hukum, adanya asas-asas hukum ini membuat sistim hukum menjadi
hidup, sebab asas hukum mengandung tuntutan etis. Asas hukum merupakan jembatan
antara peraturan-peraturan hukum dan hukum positif dengan cita-cita social dan
pandangan etis masyarakat.
Dalam
pembentukan undang-undang asas-asas yang harus diperhatikan adalah :
-
Asas
Hukum Umum sebagai asas kesusilaan yang tidak terikat tempat
dan waktu, sepertia asas tidak boleh mencuri, tidak boleh korupsi, tidak boleh
membunuh, tidak boleh berzina dan lain-lain sebagainya.
-
Asas
hukum yang dijadikan dasar kejiwaan suatu bangsa,
di Negara Ri adalah Pancasila dan terwujudnya masyarakat yang adil dan Makmur;
dan
-
Asas
hukum yang dijadikan dasar dan alasan umum pembentukan peraturan
perundang-undangan atau ratio legis (raharjo, 1982 : 86).
Asas-asa lain yang harus diperhatikan
oleh pembentukan perundang-undangan , yaitu :
a.
Asas
formal
b. Asas material.
Dengan demikian asas hukum mempunayi
peranan yang sangat penting dalam pembentukan hukum, sebab asas hukum inilah
yang member petunjuk kepada pembentukan undang-undang dalam menetapkan hukum.
Dengan melihat atau mempelajari asas hukum dapat diketahui cita-cita yang
hendak dicapai. Asas-asas hukum mempunyai arti penting bagi :
1.
Pembentukan
undang-undang,
2.
Hakim,
3. Ilmu Pengetahuan Hukum.
C.
KLASIPIKASI
HUKUM
Klasipikasi hukum
dipengaruhi oleh unsur-unsur historis dan sosiologis, oleh sebab itu factor
tempat dan waktu ikut mempengaruhinya. Hal ini berakibat untuk adanya prinsip
klaspikasi hukum yang sama diantara Negara yang satu dengan Negara yang lain
adalah sangat sulit terjadinya.
Adapun ukuran atau kriteria
yang dapat kita gunakan untuk mengadakan klaspikasi hukum antara lain
berdasarkan :
1.
Sumber berlakunya, dibedakan menjadi :
hukum undang-undang, hukum kebiasaan/ adat, hukum traktat, hukum yurisprudensi,
dan hukum doktrin;
2.
Bentuknya dibedakan menjadi : hukum
tertulis dan hukum tidak tertulis;
3.
Saat atau masa berlakunya, dibedakan
menjadi : hukum positif, hukum yang dicita-citakan, dan hukum alam;
4.
Tempat berlakunya, dibedakan menjadi : hukum nasional, hukum Internasional, hukum
asing, dan hukum gereja;
5.
Sifat atau daya kerjanya, dibedakan
menjadi : hukum yang bersifat fakultif dan hukum yang bersifat imperative;
6.
Luas berlakunya, dibedakan menjadi :
hukum khusus dan hukum umum;
7.
Kerja serta pelaksanaan sanksinya,
dibedakan menjadi : hukum kaedah dan hukum sanksi;
8.
Fungsi atau bagaimana pertaliannya,
dibedakan menjadi : hukum materiil dan hukum formiil;
9.
Isinya, dibedakan menjadi : hukum
politik dan hukum privat;
10. Hubungan
aturan hukum itu satu sama lain, dibedakan menjadi : hukum tunggal atau seragam
dan hukum kembar atau beranekaragam.
Pembahasan
1. Berdasarkan Sumber Berlakunya
Berdasarkan
sumber berlakunya hukum dibedakan menjadi :
a.
Hukum
Undang-undang (wettenrecht), hukum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan.
b.
Hukum
kebiasaan dan hukum adat (gewoonte en adatrecht), yaitu hukum yang tidak
tertulis yang hidup dalam masyarakat dan yang prinsip-prinsipnya dapat
diketemukan dalam kehidupan sehari hari.
c.
Hukum
traktat (traktatenrecht), yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara yang
secara bersama-sama mengadakan perjanjian antar Negara.
d.
Hukum
yurisprudensi (jurisprudentierecht), yaitu hukum yang terbentuk melalui putusan
hakim.
e.
Hukum
perjanjian 9overeekomstrrecht), yaitu hukum yang ditetapkan sendiri oleh pihak
yang mengadakan perjanjian.
f.
Hukum
doktrin (wetenschapsrecht), yaitu hukum yang terdapat dalam pandangan-pandangan
para ahli hukum yang terkenal dan berwibawa, yang banyak pengikutnya
2. Berdasrkan bentuknya
Berdasarkan
bentuknya, hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum
tertulis,
b.
Hukum tidak tertulis.
3. Berdasrkan sifatnya
Hukum yang bersifat mengatur (fakultatiif) dan hukum yang bersifat
memaksa (imperative).
Hukum yang bersiat mengatur yaitu
hukum yang dalam keadaan kongkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang
dibuat para pihak.
Hukum yang bersifat memaksa yaitu
hukum yang dalam keadaan kongkrit tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian
yang dibuat oleh para pihak.
4. Berdasarkan luas berlakunya
Berdasarkan luas berlakunya hukum
dibedakan menjadi hukum umum dan hukum khusus, hukum umum (ius
general), yaitu peraturan hukum yang berlaku umum atau berlaku bagi
setiap orang. Hukum khususu dibedakan menjadi : hukum khusus yang berlakunya khusus untuk suatu tempat
tertentu, jadi kekhususannya bertalian tempat (ius partikulare), dan hukum
khusus yang berlaku nya khusus untuk hal-hal tertentu saja atau yang bertalian
dengan segi tertentu dari kehidupan masyarakat.
5. Berdasarkan fungsinya
Hukum
materiil dan hukum formil
Hukum
materiil yaitu peraturan hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan
hukum,
Hukum
Formil yaitu peraturan hukum yang mengatur bagaimana menjamin ditaatinya atau
ditegakkannya hukum materiil.
6. Berdasarkan isinya
Hukum
Publik dan Hukum Private.
Hukum Publik (public recht), yaitu
peraturan hukum yang objeknya kepentingan umum, atau dapat juga dikatakan
sebagai peraturan hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan warga
negaranya.
Hukum Privat (privat recht) atau hukum
sipil (civil recht) atau hukum Perdata, yaitu Peraturan hukum yang
objeknya kepentingan khusus atau kepentingan perseorangan, atau dapat juga
dikatakan sebagai peraturan hukum yang mengatur hubungan perseorangan, hubungan
antara orang yang satu dengan orang lain, baik dalam hubungan keluarga maupun
dalam pergaulan masyarakat.
KEGIATAN BELAJAR 2
Peristiwa Hukum
A.
PERISTIWA
HUKUM
Peraturan hukum
menetapkan peristiwa-peristiwa tertentu dalam masyarakat sebagai suatu
peristiwa hukum, artinya peristiwa-peristiwa tersebut mempunyai akibat hukum,
atau peristiwa-peristiwa tersebut mengakibatkan timbul atau lenyapnya hak dan
kewajiban.
Dengan demikian
dapatlah dikatakan bahwa hak dan kewajiban menjadi nyata jika peraturan hukum
bergerak. Selanjutnya agar peraturan hukum yang abstrak (das Sollen0 bergerak
atau aktif dan terjadilah hak dan kewajiban, diperlukan terjadinya suatu
peristiwa kongkrit (das sein).
Jadi bolehlah
dikatakan, baru boleh dianggap sebagai suatu peristiwa hukum apabila telah ada
suatu peraturan hukum yang member kualifikasi sebagai peristiwa hukum. Selama
belum ada peraturan hukum yang mengkaitkan dengan suatu akibat hukum, maka
peristiwa tersebut bukan peristiwa hukum, tetapi merupakan peristiwa alamiah
saja.
Peristiwa
Hukum Karena Perbuatan Manusia
Peristiwa hukum yang
terjadi karena perbuatan manusia dibedakan menjadi dua, yaitu : peristiwa hukum
karena perbuatan manusia yang merupakan perbuatan hukum, dan peristiwa hukum
karena perbuatan manusia yang bukan merupak perbuatan hukum.
Perbuatan hukum adalah
perbuatan yang oleh peraturan hukum dikaitkan dengan timbul atau lenyapnya dan
dan kewajiban, atau disebut juga dengan perbuatan yang mempunyai akibat hukum.
Perbuatan hukum terjadi karena adanya kehendak dan pernyataan kehendak yang
disengaja untuk menimbulkan suatu akibat hukum.
Perbuatan hukum sepihak
pada hakekatnya adalah perbuatan hukum yang hanya memerlukan pernyataan
kehendak dari satu pihak saja untuk menimbulkan satu akibat hukum, contoh :
Pembuatan Surat Wasiat, Penerimaan atau Penolakan warisan, Penolakan
Persekutuan Harta kekayaan, Pemilikan dan Pembayaran.
Surat
Wasiat atau testamen adalah suatu akta yang mempunyai
pernyataan dari seseorang tentang apa yang ia kehendaki agar terjadi atas harta
kekayaan, apabila ia meninggal.
Penerimaan
warisan, dapat dilakukan secara tegas atau secar diam-diam.
Terjadi
secara Tegas, apabila seseorang dengan akta menyebutkan dirinya sebagai
ahli waris atau mengambil kedudukan sebagai ahli waris. Dengan diam-diam ini
terjadi apabila seseorang melakukan suatu perbuatan yang dengan jelas
menunjukan maksudnya untuk menerima warisan, dan yang memang hanya dapat
dilakukan oleh seseorang dalam kedudukannya sebagai ahli waris (Pasal 1048 KUH
Perdata).
Penolakan
warisan, harus dilaukan dengan tegas dan harus dilakukan
dengan suatu pernyataan yang dibuat di ke paniteraan Pengadilan Negeri yang di
dalam daerah hukumnya telah terbuka warisan tersebut (Pasal 1057 KUH Perdata)
Penolakan
persekutuan harta Kekayaan, ini dapat diajukan oleh
istri sepanjang perkawinan berlangsung, dengan membuat permohonan kepada hakim
agar ditetapkan pemisah harta kekayaan, permohonan ini akan dikabulkan apabila
memenuhi syarat-syarat tertentu (Pasal 186. KUH Perdata)
Pemilikan
atau okupasi, ini terjadi apabila seseorang
memperoleh dan menguasai suatu barang yang sebelumnya tidak ada orang lain yang
memilikinya.
Pembayaran,
dilakukan
pihak debitur kepada Kreditur, atau orang yang dikuasakan olehnya, atau orang
yang dikuasakan hakim atau oleh undang-undang untuk menerima pembayaran (Pasal
1382 KUH Perdata). Pembayaran kepada
debitur sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan, apabila kreditur tidak
bersedia untuk menerimanya, maka debitur dapat melakukan consinagtie (Pasal
1404 KUH Perdata).
Diantara perbuatan
hukum sepihak ada yang mensyaratkan bahwa untuk timbulnya akibat hukum itu
memerlukan adanya kehendak dan pernyataan kehendak dari pihak lain. Berkaitan
dengan ini, ada sarjana yang membagi perbuatan-perbuatan hukum sepihak menjadi
dua, yaitu : perbuatan hukum sepihak
yang murni, yaitu cukup adanya kehendak dan pernyataan kehendak dari satu pihak
saja untuk timbulnya akibat hukum, dan perbuatan hukum sepihak yang tidak
murni, yaitu yang masih memerlukan adanya kehendak dan pernyataan kehendak dan
pernyataan kehendak dari pihak lain untuk timbulnya suatu akibat hukum.
Contoh : yang termasuk
perbuatan hukum sepihak yang tidak murni adalah pengakuan anak luar kawin, ini
dapat dilakukan oleh ayah biologis dengan persetujuan ibu kandungnya (Pasal 284
KUH Perdata), apabila tidak pengakuan tersebut batal, disamping mengakibatkan
bataknya pengakuan, juga dapat dianggap melakukan pengakuan palsu yang
merupakan perbutan Pidana (Pasal 278 KUHP)
Perbuatan hukum
berpihak dua adalah perbuatan hukum yang memerlukan adanya kehendak dan
pernyataan kehendak dari kedua belah pihak untuk timbulnya suatu akibat hukum,
perbuatan hukum berpihak dua sering juga disebut perjanjian, sebab untuk
timbulnya akibat hukum harus ada kesesuaian kehendak yang dinyatakan oleh kedua
belah pihak. Perjanjian dibagi menjadi empat, yaitu :
1.
Perjanjian dalam hukum keluarga, missal
perkawinan;
2.
Perjanjian dalam hukum benda, yaitu
suatu perjanjian yang mengakibatkan timbul atau lenyapnya hak-hak kebendaan,
misalnya perjanjian Penyerahan (traditie);
3.
Perjanjian obligator, yaitu perjanjian sepihak dan perjanjian timbale
balik
4.
Perjanjian dalam pembuktian adalah
perjanjian yang diadakan oleh para pihak mengenai alat-alat pembuktian yang
akan mereka gunakan dalam suatu proses persidangan.
Perbuatan manusia
yang bukan perbuatan hukum
Perbuatan manusia yang bukan perbuatan hukum,
yang oleh undang-undang dihubungkan
dengan suatu akibat hukum dengan suatu akibat hukum. Keterikatan seseorang adalah tampa disari, tetapi
terjadi karena adanya ketentuan undang-undang yang
harus dipenuhi. Perbuatan jenis ini
dibedakan menjadi dua, yaitu : yang sah dan
yang melawan hukum.
Perbuatan sah
sebagaimana diatur dalam Pasal 1354 KUH Perdata
Perbuatan
melawan Hukum “Tiap Perbuatan melanggar Hukum yang membawa kerugian
kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian, mengganti kerugian tersebut” (Pasal
1365 KUH Perdata).
Peristiwa Hukum
yang bukan karena perbuatan manusia
Peristiwa hukum lainnya yang bukan karena
perbuatan manusia, ada yang merupakan
kejadian, misalnya : kelahiran, kematian, dam ada pula yang merupakan suatu keadaan,
misalnya : umur, kadaluarsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar